Warga Desa Sukamurni Kecewa, BPD Gagal Beri Penjelasan Soal Lahan TKD dan Penyertaan Modal BUMDes dalam Audiensi
Warga Desa Sukamurni Kecewa, BPD Gagal Beri Penjelasan Soal Lahan TKD dan Penyertaan Modal BUMDes dalam Audiensi
badarnusantaranews.com||Kabupaten Bekasi,-Ketegangan dan kekecewaan mendalam mewarnai jalannya audiensi antara masyarakat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamurni. Agenda yang semestinya menjadi ruang dialog terbuka untuk menyelesaikan persoalan desa justru berujung pada kekecewaan publik akibat ketidakmampuan unsur BPD menjawab substansi pertanyaan warga.
Pertemuan penting tersebut dilangsungkan pada Kamis siang, 8 Oktober 2026, di wilayah Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Audiensi ini dihadiri oleh Forum Pemuda Masyarakat Bersatu Desa Sukamurni yang membawa berbagai tuntutan transparansi tata kelola pemerintahan desa.
Fokus utama kedatangan warga adalah mempertanyakan kejelasan status hukum serta pengelolaan aset vital desa. Dua isu krusial yang disorot tajam meliputi kejelasan Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok serta transparansi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ironisnya, alih-alih mendapatkan jawaban yang komprehensif dan melegakan, perwakilan warga justru mendapati para anggota BPD bungkam. Tidak ada satu pun pertanyaan mendasar dari warga yang mampu dijawab secara tuntas oleh jajaran pimpinan maupun anggota BPD Sukamurni yang hadir.
Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, BPD memegang peran dan fungsi strategis berdasarkan regulasi yang berlaku. Fungsi utama BPD mencakup penyusunan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Idealnya, dalam situasi di mana warga mempertanyakan kebijakan publik, BPD berdiri sebagai jembatan informasi yang transparan. Namun, sikap pasif dan ketidaksiapan yang ditunjukkan dalam forum justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat setempat.
Masyarakat mulai berspekulasi mengenai latar belakang kegagalan BPD dalam memberikan penjelasan yang memadai. Sebagian warga menduga ada upaya menutup-nutupi permasalahan internal desa, sementara sebagian lainnya menilai BPD tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
Ata, selaku perwakilan masyarakat Desa Sukamurni, menyampaikan kekecewaan mendalam atas jalannya audiensi tersebut. Ia menilai ketidakmampuan BPD menjawab persoalan administratif mendasar mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat desa.
“Kami selaku perwakilan masyarakat sangat kecewa karena satu pun BPD tidak bisa menjawab pertanyaan kami tentang Perdes tanah kas desa (TKD) dan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujar Ata dengan nada tegas seusai acara.
Akibat jalan buntu yang terjadi dalam forum tersebut, warga mendesak agar segera dijadwalkan audiensi ulang. Masyarakat ingin memastikan pihak BPD memiliki waktu untuk mempersiapkan data valid guna menjelaskan aset desa secara transparan tanpa ada yang ditutupi.
Warga menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan sebenarnya sangat sederhana dan berpijak pada kepentingan keterbukaan informasi publik. Poin-poin krusial yang ditanyakan menyangkut rincian angka riil serta lokasi fisik dari objek yang dipersoalkan.
“Pertanyaan kami simpel, berapa nilai penyertaan modal BUMDes, usahanya di mana, kelompoknya di mana, dan berapa jumlah keseluruhan lahan kas desa yang berbentuk sawah, disewakan ke mana, dan berapa nilai sewanya? Tapi anehnya BPD tidak bisa menjawab hal itu. Saya sangat kecewa,” jelas Ata menguraikan pokok persoalan.
Menanggapi gelombang protes dan kekecewaan tersebut, Ketua BPD Desa Sukamurni, Ahmad Alfarizi, memberikan tanggapan di lokasi yang sama. Ia mengakui adanya kehadiran Forum Pemuda Masyarakat Bersatu Desa Sukamurni dalam agenda audiensi tersebut.
Dalam keterangannya, Ahmad Alfarizi menyatakan bahwa lembaganya mencatat dua poin krusial yang menjadi sorotan warga. Poin utama berkaitan dengan status pengelolaan tanah khas desa yang menjadi aset penting masyarakat setempat.
“Ada dua hal yang menjadi pertanyaan tuh terkait tanah khas desa aset gitu, Pak. Bagaimana, Pak? Tanggapannya untuk terkait hasil… apa ya?” ungkap Ahmad Alfarizi saat mencoba merespons pertanyaan wartawan di lokasi kegiatan.
Lebih lanjut, Ketua BPD tersebut sempat menyinggung perihal pelaksanaan fungsi kelembagaan yang melekat pada anggotanya. Ia berupaya menjelaskan posisi BPD yang mencakup fungsi legislasi, penyerapan aspirasi, hingga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Apa fungsi legislasi? Kedua itu fungsi pengawasan, itu aspirasi, dan ketiga itu fungsi… eh,” tambahnya terbata-bata saat menjelaskan landasan operasional lembaganya di hadapan warga yang hadir.
Kendati demikian, penjelasan yang disampaikan pimpinan BPD tersebut dinilai belum menyentuh substansi materi yang ditanyakan oleh warga. Alih-alih memberikan angka atau data konkret, pemaparan yang diberikan cenderung normatif dan mengambang.
Menutup keterangannya, Ahmad Alfarizi menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti tuntutan warga dengan mendorong pihak pemerintah desa agar bergerak cepat. Ia berjanji akan merespons dua hal utama yang menjadi desakan masyarakat demi terciptanya ketertiban administrasi desa.
“Artinya, dalam pengelolaan itu saya tekankan untuk pemerintah agar segera dilakukan ya. Ya, memang dua hal tersebut,” pungkasnya menutup tanggapan, sembari mengisyaratkan langkah koordinasi lanjutan bersama pemerintah Desa Sukamurni.
(Dian S / Red)
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan laporan langsung dari lapangan terkait dinamika sosial di Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, perihal transparansi aset desa dan kinerja BPD.