Proyek Balai Jalan Rp23,7 Miliar Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung, Izhar: Kami terus Kawal
badarnusantaranews.com || Jakarta – Ketua Umum DPP LSM Baladaya Izhar Ma’sum Rosadi resmi melaporkan kasus proyek reservasi Jalan Saleman – Besi – Wahai – Pasahari tahun 2023 sebesar Rp23,7 miliar ke Bareskrim dan Kejagung.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dbutuhkan sinergi institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat. Atas hal itu, secara resmi kami sudah melaporkan dugaan proyek Preservasi Jalan Saleman – Besi – Wahai – Pasahari di Provinsi Maluku
ke Mabes Polri dan Kejagung,” ungkapnya kepada media usai melaporkan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 Wib.
Dijelaskan, kasus ini menjadi atensi DPP LSM Baladaya untuk tetap mengawal hingga meja persidangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini di dua lembaga penegak hukum untuk mengusut hingga meja persidangan,” tegasnya.

Baginya, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini harus berjibaku mempertanggungjawabkan dana kerugian negara dalam kasus ini.
“Dari laporan di dua lembaga hukum, siapa yang cepat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, guna mempertanggungjawabkan yakni Kepala Balai, Kasatker II dan PPK,” jelasnya.
Proyek tahun 2023 dibawah komando Kepala Balai Jalan Moch Iqbal Tamher, Kasatker Toche Lewool dan PPK Rahmat Rumadhona harus bertanggungjawab atas proyek tersebut.
Proyek preservasi Jalan Saleman – Besi – Wahai – Pasahari di Provinsi Maluku dengan nilai kontrak mencapai Rp23,78 miliar menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023.
Dugaan tersebut tertuang dalam dokumen laporan atau pengaduan hukum yang mencantumkan PT. Aiwondeni Permai selaku kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku, serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku pada 2023 sebagai pihak-pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan dokumen pengaduan, proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp23 miliar 784 juta 439 ribu 459 rupiah. Kontrak ditandatangani pada 3 Maret 2023, setelah proses tender yang menurut pelapor diikuti 45 peserta.
Pelapor menyebutkan, anggaran proyek tersebut telah dicairkan hingga 100 persen. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang diklaim pelapor, terdapat sejumlah komponen pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam dokumen proyek.
Salah satu yang disoroti adalah pekerjaan rekonstruksi jalan pada ruas Saleman–Besi dan Besi–Wahai. Dokumen pengaduan menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, termasuk klaim volume pekerjaan fiktif gabungan yang mencapai 5,6 kilometer.
Selain itu, pelapor juga menyoroti pekerjaan pembongkaran jalan pada ruas Saleman–Besi sepanjang 0,1 kilometer dengan nilai sekitar Rp440 juta yang diduga tidak dilaksanakan.
Dugaan serupa disampaikan terhadap rehabilitasi Jembatan Saleman–Besi sepanjang 60 meter. Pekerjaan jembatan tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp4,62 miliar, ditambah komponen honor pekerja sebesar Rp2,70 miliar.
Pada pekerjaan gorong-gorong di ruas Besi–Wahai sepanjang 5,5 meter, dokumen pengaduan mencantumkan nilai sekitar Rp910 juta, ditambah honor pekerja Rp420 juta. Sementara itu, pekerjaan tambal sulam jalan pada sejumlah titik juga dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Pelapor juga mempersoalkan dokumentasi progres pekerjaan. Dalam dokumen tersebut, muncul dugaan penggunaan foto dari proyek jalan lain, yakni ruas Pelitajaya–Taniwel Tahun 2023, untuk mendukung laporan kemajuan pekerjaan preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari.
Pelapor turut menduga adanya persoalan dalam proses pemilihan sampel pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Namun, tudingan mengenai dokumentasi dan proses audit tersebut masih memerlukan verifikasi independen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam pengaduannya, pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang disebutkan, melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli teknik independen, serta berkoordinasi dengan BPK atau BPKP. (Dian s/Red).