badarnusantanusantarnews,||-Jakarta– Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Selasa 3/6/2026. Mereka menyerahkan surat resmi permohonan penyelesaian sengketa lahan seluas 258 hektare.
Surat bernomor 001/PNBP/V/2026 diserahkan oleh Sakiman, 44 tahun dan Jauhari, perwakilan warga, didampingi Jeni Abidin, Ketua DPC LSM BALADAYA, H. Nalib Zainudin, Pembina LSM BALADAYA, dan yang ikut hadir langsung ke kantor ATR/BPN.Jakarta, 3 Juni 2026.
Temuan: HGU 1.538,5 Ha Tumpang Tindih Desa Mekar Sari
Dalam suratnya, warga menduga PT Tunas Jaya Negriku menguasai lahan 258 Ha yang secara administrasi masuk Desa Mekar Sari. Padahal HGU perusahaan tercatat seluas 1.538,5 hektare* dengan titik koordinat peta berada di Desa Sungsang II.
Hasil investigasi lapangan LSM BALADAYA bersama warga menemukan 2 kejanggalan:
1. Tumpang tindih peta: Batas HGU tidak sesuai batas administrasi Desa Mekar Sari.
2. Tanggal janggal: Pengukuran lapangan dan penerbitan sertipikat HGU sama-sama terbit pada 2 Oktober 2017.
“Kami menduga ada cacat administrasi dan cara perolehan lahan yang tidak sesuai prosedur. Tanah 258 hektare ini adalah garapan turun-temurun masyarakat Desa Mekar Sari. Masyarakat membayar pajak atas tanah yang digarap,” ujar H. Nalib Zainudin.
Photo: Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Masukan Pengaduan Di Kementerian ATR/BPN ,di Kawal Team dan Pembina LSM BALADAYA.3 Juni 2026.
Desak Audit Reforma Agraria
Warga juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan pengabaian alat bukti oleh pihak yang memiliki pengaruh terhadap aparat keamanan, pemerintahan, dan penegak hukum di daerah. Akibatnya masyarakat kecil kesulitan mendapatkan haknya.
Seluruh dokumen, peta, dan hasil investigasi lapangan telah diserahkan LSM BALADAYA ke Kementerian ATR/BPN untuk bahan verifikasi dan audit HGU PT Tunas Jaya Negriku.
Keterangan : Photo ,Warga Mekar sari Adukan Dugaan Serobot 258 ha selain ke ATR/BPN RI Surat No. 001/PNBP/V/2026 Diserahkan di Jakarta dan Memberikan laporan tembusan Ke DPR RI KOMISI II dan KOMISI IV Agar Untuk dapat di respon dan di kawal Permasalahan Rakyat.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN segera turun ke lapangan, memeriksa ulang batas wilayah, dan mengembalikan hak masyarakat jika terbukti ada kesalahan. Ini ujian nyata komitmen Reforma Agraria,” kata Sakiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tunas Jaya Negriku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi redaksi masih menunggu jawaban.
LSM BALADAYA dan warga Desa Mekar Sari menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AMPUH INDONESIA Advokasi Mutu Pelayanan dan Penegakan Hukum tanpa pandang Bulu Jakarta, 17 April 2026.
badarusantaranews.com.||Jakarta,- Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.
AMPUH INDONESIA, organisasi advokasi mutu pelayanan publik dan hak-hak warga, menyampaikan pandangan hukum kritis terkait penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bukan sekadar penangkapan individu, melainkan ujian berat bagi independensi lembaga negara dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai perspektif hukum kepada seluruh elemen masyarakat – dari kalangan hukum, akademisi, hingga rakyat biasa – kami bedah kronologi, implikasi hukum, dan rekomendasi konkret demi menjaga supremasi hukum.
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Nikel (2013-2026)
Kasus bermula dari sengketa administratif PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Berikut urutan peristiwa berdasarkan temuan penyidikan Kejaksaan Agung:
2013-2025: PT TSHI hadapi beban PNBP tinggi akibat kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan rekayasa laporan masyarakat untuk intervensi administratif.
Sebelum 2021: Hery Susanto, saat menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bertemu Direktur PT TSHI (inisial LKM). Ia sanggupi manipulasi pemeriksaan Ombudsman untuk koreksi kebijakan KLHK.
Proses Manipulasi: Hery intervensi agar Ombudsman izinkan PT TSHI hitung PNBP mandiri via Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), ringankan kerugian negara miliaran rupiah.
Penerimaan Gratifikasi: Sebagai imbalan, Hery terima Rp1,5 miliar secara bertahap dari LKM – bukti utama penyidikan.
10 April 2026: Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
15-16 April 2026: Kejaksaan Agung geledah rumah Hery, tangkap, dan tetapkan tersangka. Ia keluar Gedung Bundar dengan rompi tahanan, ditahan 20 hari.
Dakwaan hukum: Pasal 12 huruf a/b UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap kepada penyelenggara negara), Pasal 5 KUHP baru, dan Pasal 606 KUHP, ancaman pidana 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.
Apa Itu Ombudsman RI dan Mengapa Kasus Ini Kritis?
Ombudsman RI (UU No. 37/2008) adalah lembaga independen pengawas maladministrasi pelayanan publik pemerintah dan BUMN. Anggotanya dipilih DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dengan masa jabatan 5 tahun tak terulang, dirancang bebas intervensi. Ironi: lembaga pengawas ini kini jadi terawasi, padahal sering audit maladministrasi Kejaksaan sendiri sejak 2020.
Penangkapan Hery – baru 6 hari menjabat – picu dugaan konflik kepentingan. Apakah ini pembalasan atas pengawasan Ombudsman terhadap Kejaksaan, atau bukti korupsi sistemik? Komisi II DPR syok, soroti risiko politisasi Tipikor. Secara hukum, proses sah per KUHAP Pasal 21, tapi independensi penyidikan harus diuji: transparansi bukti, sidang terbuka, dan audit eksternal oleh KPK/DPR.
Kritik Hukum: Pedang Bermata Dua Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung (UU No. 16/2004) berwenang sidik, tuntut, dan eksekusi pidana korupsi. Namun, kasus ini ungkap vulnerabilitas:
Risiko Balas Dendam: Ombudsman pernah keluhkan maladministrasi Kejaksaan (penahanan sewenang-wenang).
Penangkapan cepat ini mirip pola global (misalnya Lava Jato Brasil) di mana jaksa target pengawas.
Korupsi Nikel Sistematis: Modus manipulasi LHAP rugikan PNBP negara miliaran, soroti kegagalan pengawasan ESDM dan KLHK.
Implikasi Demokrasi: Pelemahan Ombudsman ancam hak warga laporkan maladministrasi (gratis via ombudsman.go.id).
Rekomendasi Hukum AMPUH INDONESIA
Transparansi Penuh: Publikasikan kronologi bukti, saksi, dan aliran dana via Jampidsus Kejagung.
Reformasi Ombudsman: Perkuat mekanisme seleksi ketua, lindungi dari intervensi eksekutif.
Sidang Terbuka: Pastikan proses peradilan adil, bukan penahanan preventif berlarut.
Edukasi Publik: Warga aktif laporkan maladministrasi – jaga checks and balances kekuasaan.
Kasus ini alarm bagi reformasi hukum: penegakan hukum tak boleh jadi alat oligarki. AMPUH INDONESIA desak seluruh elemen masyarakat – media, LSM, akademisi, dan DPR – awasi ketat agar supremasi hukum tak ternodai. Hukum harus tegak untuk rakyat, bukan elite.
Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, warga desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kab Bekasi, Ketum LSM BALADAYA.17 April 2026.
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Untuk kesekian kalinya kekuasaan menjadi elegi atau nyanyian yang mengandung ratapan dan ungkapan dukacita terutama bagi mereka yang tak mau atau tak mampu mengendalikan kuasa di genggamannya.
Satu lagi politisi PDIP kab Bekasi tersandung kasus hukum. Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ( terpilih sebagai Bupati Bekasi melalui Pilkada 2024 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. Pada usia 31 tahun, ia mencetak sejarah sebagai Bupati Bekasi termuda ) resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi.
Mendapat label sebagai tersangka kejahatan yang masuk kategori top hate crime tentu kemudian tidak semata mengubah citra kekinian Ade Kuswara Kunang dari positif ke negatif, melainkan juga bisa merobek reputasi dalam karir politiknya. Kini dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia akan menjalani hari-hari berat dan terjal yang tak semata dirasakan dirinya melainkan juga keluarga bahkan partai tempat dia bernaung saat ini.
Penetapan tersangka tentu buka akhir cerita bagi Ade Kuswara Kunang. Dalam negara hukum, Dia masih memiliki peluang untuk melakukan pembelaan-pembelaan. Sayang karir mengilat dari Ade Kuswara Kunang, kini harus terjun bebas bahkan berada di titik nadir citra politiknya. Sudah konsekuensi dalam rimba politik, saat aktor terjerembab ke kubangan kasus korupsi, maka karir yang dibina sejak lama akan porak-poranda seketika.
Penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka juga bisa menjadi pintu masuk pengembangan kasus ini ke anak tangga berikutnya. Lazimnya, modus korupsi politik itu tak pernah dilakukan oleh aktor tunggal, melainkan dilakukan oleh satu stelsel aktif secara “berjamaah”. Kerap muncul esprit de corps dari para pelaku korupsi politik dengan cara saling melindungi. Tetapi biasanya, pertahanan mereka akan bobol dengan sendirinya, jika kekitaan di antara mereka tercerai berai akibat skenario penyelamatan diri masing-masing.
Kini kasus praktik ijon yang sudah menyentuh Ade Kuswara Kunang menjadi indikator menggeliatnya KPK.
Kelahiran KPK bukan karena alasan biasa, lembaga ini diharapkan tidak melemah namun kian menguat agar mampu melakukan cara-cara luar biasa untuk membatasi pergerakan, modus, jaringan dan lain-lain dari sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang dianggap sudah meluas dan sistematis. Sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang juga luar biasa.
Jika pun harus ada pihak yang patut, diapresiasi dalam penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka, maka KPK lah yang patut mendapatkannya. Dan demi profesionalitas sudah selazimnya KPK untuk tidak melakukan obstruction of juctice. Dalam konteks penegakkan hukum, obstruction of juctice menyebabkan pengadilan dan pertanggunganjawaban pidana hanya berlaku pada orang-orang korup tetapi tak berkuasa. Sementara mereka para “Al Capone” yang memiliki kuasa atau pengaruh atas kekuasaan politik dan hukum, tetap tak tersentuh meski sejumlah data telah menunjuk hidung mereka sebagai pelaku bahkan otak tindakan korupsi. Mereka inilah yang kerap dilabeli sebagai The Untouchable. Smoga tidak ada Al Capone dalam kasus praktik ijon proyek di kab Bekasi.***
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum Indonesia. Putusan ini menegaskan secara tegas bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yang lebih krusial, putusan ini memiliki kekuatan erga omnes—mengikat secara universal bagi semua pengadilan negeri. Tidak ada lagi ruang multitafsir; pengadilan wajib menjalankannya untuk ciptakan kepastian hukum yang adil.
Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA (Praktisi Hukum), mengapresiasi putusan ini sebagai “senjata ampuh bagi para pencari keadilan yang selama ini menjadi korban sistem hukum yang timpang.” “Putusan MK ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan perintah konstitusional yang erga omnes. Pengadilan kini terikat untuk hanya menerima audit BPK sebagai bukti utama kerugian negara. Ini putus rantai multitafsir yang selama ini dimanfaatkan untuk memutarbalikkan keadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegas Joni Sudarso.
Contoh Nyata: Tragedi Tipikor yang Memakan Korban Sistem di Sebagian wilayah Indonesia
Praktik ini telah memakan banyak korban dan martabat, menjadikan sebagian Indonesia sarat korban kambing hitam kasus Tipikor. Pola yang sama berulang: pejabat rendahan jadi sasaran, atasan lolos.
Kasus Amin Sukoco, alkes Karanganyar (Jawa Tengah, 2025): Pejabat pengadaan rendahan yang hanya menjalankan perintah atasan, divonis 3 tahun penjara dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar via metode total lose dan audit internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah — meski alkes masih layak pakai, dan pemulihan/pengembalian uang negara mencapai Rp 1,9 Miliar yang dikembalikan para terdakwa, yang lebih mengerikan adalah adanya pengkondisian oleh Oknum Penyidik dan JPU dengan para saksi-saksi yang di hadirkan serta tidak melanjutkan oknum advokat yang sudah di tersangkakan “Obstruction Justice” serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima aliran dana dari Kepala Dinas kesehatan
Kasus Putri Widyasari: Korban sistem lain, jadi kambing hitam Tipikor akibat rekayasa bukti tanpa audit BPK sah, vonis berat tanpa bukti objektif.
Kasus Amsal Sitepu (Karo, Sumatera Utara): Kejaksaan Negeri Karo merekayasa kasus dengan audit internal fiktif, praktik yang menyebar ke wilayah lain Indonesia.
“Korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, Amsal Sitepu, dan ribuan kambing hitam lainnya di seluruh Indonesia adalah bukti hidup betapa audit BPK yang objektif mendesak. Erga omnes putusan MK akan hentikan rekayasa ini, selamatkan mereka dari perintah atasan dan sistem rusak,” ujar Joni Sudarso.
Putusan erga omnes ini memperkuat sinergi lembaga: BPK fokus audit konstitusional, aparat penegak hukum (APH) pada penyidikan, dan pengadilan pada pembuktian berbasis bukti sah. Sementara itu, peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap vital untuk pengawasan internal dan audit investigatif awal (berdasar Perpres 192/2014). Namun, untuk pembuktian di persidangan, audit BPK mutlak diperlukan agar bukti punya legitimasi kuat dan hindari tumpang tindih.
Harapan untuk Para Pencari Keadilan: Jangan Ada Lagi Jaksa/APH Demi Kepentingan yang Tabrak Kebenaran
Kepada para korban sistem seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai kambing hitam Tipikor putusan ini adalah cahaya harapan. Jangan ada lagi jaksa atau APH yang menangani Tipikor semata-mata demi kepentingan pribadi atau kelompok, menabrak kebenaran dan sebagai titipan politik, demi vonis instan! Erga omnes MK memaksa semua pihak kembali ke rel keadilan: audit BPK sebagai satu-satunya patokan. Proses hukum akan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. “Mari jadikan erga omnes ini pedoman. Pengadilan harus taat, jaksa dan APH harus profesional agar korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, dan Amsal Sitepu tak terulang.
Keadilan bukan hak segelintir, tapi milik rakyat semua,” pungkas Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA.
badarnusantaranews.com || Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual pada Kamis, 12 Maret 2026, melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia hingga Pejabat Perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum harus proaktif dan profesional, serta menjunjung integritas. “Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena ‘no viral, no justice’ sebagai bentuk autokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga memberikan catatan kritis agar tidak terjadi lagi kesalahan substansi dalam penanganan perkara seperti yang terjadi di beberapa satuan kerja belakangan ini. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk menguasai substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam mengimplementasikan KUHAP baru.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung memberikan peringatan keras agar momentum hari raya tidak dijadikan kesempatan untuk penyalahgunaan wewenang atau perbuatan tercela yang dapat mencederai integritas institusi.
Sebagai penutup, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan institusi menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa.
badarnusntaranews.com|| Jakarta,- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan sinergitas dan tata kelola migas di Indonesia.senin 9 Maret 2026.
PKS ini bertujuan untuk memastikan kesuksesan pembangunan nasional melalui penyediaan sumber daya energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” kata Jamintel, Prof. Dr. Reda Manthovani.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempertegas langkah pencegahan terhadap tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
badarnusantaranews.com|| Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menjelaskan bahwa sektor SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, namun juga rentan terhadap tindak pidana seperti perusakan lingkungan dan pencucian uang.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.
Mekanisme DPA ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.
Di Edit Oleh : Dian Surahman -Redaksi BNNEWS
Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 9 Maret 2026
badarnusantanews.com|| Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak semua pihak bekerjasama untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.Jakarta, 7 Maret 2026.
Ajakan ini sebagai upaya dukungan Kemenko Polkam terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
“Regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda,” kata Menko Polkam Djamari Chaniago.
Menko Polkam juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.
Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda.
badarnusantaranews.com || Kabupaten Bogor – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menggelar konsolidasi program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) di Lapangan Tenis Indoor Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026). Acara ini bertujuan meningkatkan sinergi antara Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dalam mengawal dana desa dan memastikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Jamintel menekankan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan bentuk pendampingan preventif bagi aparatur desa. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa terjerat masalah hukum,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor dan Abpednas menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah krusial dalam memitigasi risiko hukum di tingkat akar rumput. Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan integritas perangkat desa dan membuat pembangunan di desa berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan.
Oleh : Yogi Syahputra Al Idrus (Koordinator Presidium Nasional BEM PTMA Indonesia). Jum’at 6 Maret 2026.
badarnusantaranews.com||Jakarta,-Pendahuluan : Generasi yang Lapar, Sulit Memenangkan Masa Depan Bangsanya.Bangsa ini sering berbicara tentang masa depan dengan bahasa yang megah: bonus demografi, Indonesia Emas, hingga mimpi menjadi kekuatan ekonomi dunia. Namun di balik semua istilah besar itu, ada pertanyaan yang jauh lebih sederhana bahkan mungkin terlalu sederhana untuk dibicarakan dalam seminar kebijakan publik: apakah anak-anak kita cukup makan hari ini?
Realitasnya tidak selalu seindah narasi pembangunan. Data tahun 2024 menunjukkan angka stunting Indonesia masih berada pada 19,8%, hanya turun dari 21,5% pada 2022. Di wilayah tertentu, situasinya bahkan lebih keras: NTT 35–37%, Papua Barat 30–34%, Sulawesi Barat 28–30%, sementara wasting masih 7,4% dan underweight 16,8%. Angka-angka ini bukan sekadar statistik kesehatan; ia adalah cermin sosial tentang bagaimana masa depan bangsa sedang dipertaruhkan sejak masa kanak-kanak.
Namun dalam ruang publik, terutama di kalangan mahasiswa, kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sering muncul dengan nada yang penuh kecurigaan. Bagi sebagian dari mereka, MBG dipandang sebagai populisme anggaran, proyek politik, atau bahkan bentuk “memanjakan rakyat” hingga ada yang memplesetkan MBG dengan “Maling Berkedong Gizi”.
Kritik ini tentu tidak sepenuhnya keliru. Dalam tradisi intelektual kampus, skeptisisme terhadap kebijakan negara adalah bagian dari dialektika demokrasi. Tetapi persoalannya menjadi menarik ketika kritik itu berhenti pada penolakan, tanpa keberanian untuk membaca realitas sosial secara utuh.
Di sinilah dialektika itu menjadi ironis. Sebagian mahasiswa dengan penuh keyakinan menolak MBG atas nama rasionalitas fiskal dan efisiensi kebijakan, namun dalam waktu yang sama tampak mengabaikan fakta paling dasar dalam ilmu pembangunan manusia: gizi adalah fondasi pertama dari kapasitas kognitif dan produktivitas manusia.
Dalam kerangka dialektika klasik, kita bisa melihatnya sebagai pertarungan antara tesis dan antitesis. Tesisnya adalah gagasan bahwa negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan nutrisi yang layak. Antitesisnya adalah kritik bahwa program semacam ini berpotensi menjadi pemborosan atau alat politik.
Namun dialektika tidak pernah berhenti pada pertentangan. Ia menuntut sintesis, yaitu kemampuan melihat persoalan secara lebih luas. Sayangnya, dalam beberapa kritik mahasiswa terhadap MBG, sintesis itu justru tidak muncul. Kritik berhenti pada retorika penolakan seolah menolak program ini adalah bukti keberanian intelektual.
Padahal, jika kita jujur membaca realitas sosial Indonesia, persoalan gizi anak bukan perdebatan teoritis. Ia adalah fakta sehari-hari di banyak daerah. Anak yang datang ke sekolah dengan perut kosong tidak sedang bersaing secara akademik dengan teman-temannya; ia sedang berusaha melawan keterbatasan biologinya sendiri.
Politik Hukum dan Kebijakan Publik : MBG Sebagai Instrumen Negara Kesejahteraan
MBG dalam hal ini, dapat dipahami sebagai Welfare State. Kehadiran negara tidak hanya menjaga keamanan, melainkan juga kesejahteraan. Layanan kesejahteraan diberikan kepada semua warga, tanpa memandang status ekonomi (Esping Andersen 1990).
Mbg adalah hak anak bangsa untuk tumbuh, terpenuhi gizinya secara baik, dan terjamin kelayakan makanan yang mereka dapat, tanpa memandang latarbelakang.
Mbg secara pasti merupakan bentuk tanggungjawab konstitusional negara terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak, seperti yang diperintahkan Pasal 28H UUD 1945 (hak atas kesehatan dan kesejahteraan). Anak yang lapar dan malnutrisi, akan kehilangan fokus belajar, menurunnya daya kognitif, dan kapabilitas dalam menuntuk ilmu.
Mbg hadir untuk hal ini, menghilangkan hambatan fisik anak-anak, agar dapat mengenyam pendidikan yang sama dalam mengembangkan potensi mereka. Kesejahteraan bukan hanya soal banyaknya uang yang dimiliki seseorang, melainkan apa yang mampu dan dapat dicapai seseorang (Sen, Amartya 1999).
Sedangkan Mbg sebagai implementasi negara dalam pertanggungjawaban terhadap fakir miskin dan anak terlantar, tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945. Negara gagal jika membiarkan warganya kekurangan gizi, karena dengan hal itu menghambat aktivitas/produktivitas manusia (Nussbaum, Martha 1999).
Anak yang stunting atau lapar, berada pada level bawah ambang batas manusia yang optimal, maka mbg adalah intrumen implementasi negara untuk menjawab masalah ini.
Anak dengan kualitas gizi baik dan buruk dalam satu sekolah saja, saling menunjukkan ketimpangan. Maka pula, mbg berfungi menyetarakan mereka dalam kompetisi belajar yang adil, karena mereka memiliki kapasitas fisik yang sama.
MBG Sebagai Infrastruktur Pembangunan Manusia
Mbg bukan program makan siang biasa, melainkan ini adalah human capital infrastructure.
Mengapa demikian?
Karena dengan kesetaraan pemenuhan gizi yang sama dan merata, makanan dalam hal ini bukan lagi “bantuan sosial” habis pakai, melainkan investasi fisik dan saraf jangka panjang. Negara mengambilalih pasokan protein, serat, dan kandungan gizi lainnya dengan tepat, supaya dapat memastikan anak bangsanya memiliki kualitas nutrisi yang berkualitas.
Jepang secara nyata telah mendapatkan “manisnya” program semacam mbg. Mereka berhasil menekan obesitas, mempunyai postur tinggi yang ideal, dan mengatasi gizi buruk yang kronis (MEXT Japan, 2020).
Di Finlandia, karena anak mendapatkan gizi yang sama, berpengaruh pada iklim akademik yang sehat, menghapus sekat latarbelakang ekonomi siswa yang berbeda-beda, menghasilkan fokus belajar yang merata (EDUFI, 2019), sehingga berkontribusi pada posisi mereka sebagai negara dengan kualitas pendidikan nomor wahid di dunia.
Mungkin, keberhasilan Brazil yang agaknya menjadi tolok ukur yang pas untuk negara kita. Mereka telah lama keluar dari Peta Kelaparan Dunia sejak 2014 (PNAE, 2014).
Sekaligus, program ini mendorong dan mengentaskan para petani, karena hasil pangan mereka digunakan pada proyek ini. Ini adalah bukti nyata, cukup menjadikan negara dengan mbg, berperan dalam membangun infrastruktur pembangunan manusia lewat pemenuhan gizi anak bangsa.
MBG : Dari Ketimpangan Menuju Kesempatan
Selama ini, pembangunan manusia Indonesia, terlalu “Jawa Sentris”. Nyatanya, di Indonesia Timur, utamanya pada NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Papua, akses pangan masih mahal.
Belum lagi distribusi logistik yang masih sulit, dan angka kemiskinan yang tinggi. Papua dan NTT konsisten menempati angka kemiskinan yang tinggi, dengan prosentase diatas 20% (BPS, Maret 2024/2025).
Akses pangan dan gizi pada provinsi ini juga dikategorikan “Sangat Rentan hingga Rentan” (Bapanas 2023/2024), karena bergantung pada pasokan luar daerah yang fluktuatif. Belum lagi soal distribusi, akomodasi, dan pemenuhan logistik yang masih mengalami disparitas harga.
Sebagai pemuda yang dilahirkan disana, melihat bagaimana gizi menjadi persoalan nyata, utamanya karena pembangunan manusia Indonesia yang masih timpang.
Namun, dengan hadirnya mbg ini, kesempatan untuk kesetaraan dan keadilan pembangunan menjadi nyata.
Misal, Maluku adalah sumber atau rumah bagi ikan berprotein tinggi. Dengan kebijakan mbg, ikan segar itu dapat dimanfaatkan sebagai menu dengan asupan omega 3 yang tinggi. Dampaknya, ekonomi lokal berjalan, distribusi nutrisi juga berjalan.
Papua, dengan Sagu sebagai “Keadulatan Karbohidrat”. Bukan hanya akan menggerakkan ekonimi, tapi menu mbg ini sekaligus langkah menghargai identitas budaya.
Di NTT juga, yang merupakan rumah “Kelor (Moringa)”, tanaman yang oleh WHO disebut sebagai miracle tree karena kandungan kalsium, zat besi, dan vitamin yang luar biasa. Dengan dimasukkannya Kelor dalam menu mbg, maka akan tercipta aktifitas budidaya kelor berkualitas, sehingga membangkitkan potensi lokal, dengan kemungkinan mengglobal.
Pasokan nutrisinya pula akan merata, karena mbg tersedia pada setiap sekolah disana.
MBG dan Revolusi Ekonomi Kerakyatan
Mbg tidak dipungkiri telah menciptakan rantai ekonomi baru. Permintaan makanan setiap hari, akan menciptakan pasar bagi petani, pasar bagi nelayan, dan pasar bagi umkm pangan.
Jutaan porsi makan diproduksi setiap hari. Tentunya, hal ini berdampak pada pertumbuhan sektor ekonomi yang menciptakan lapangan pekerjaan, koperasi pangan, dan umkm katering.
Laporan World Food Programme (WFP, 2020), bahwa setiap US$1 yang diinvestasikan dalam program makan sekolah, menghasilkan US$9. Ini semacam keuntungan yang berlipat ganda dari satu investasi saja.
Dengan target 82,9 juta penerima manfaat, setidaknya 1,2 sampai 1,5 juta lapangan pekerjaan baru tercipta, terutama kaum perempuan di desa.
Beberapa sektor seperti; Produksi Makanan, Agrikultur, Logistik, Manajemen, maupun Kesehatan akan terbentuk atau tercipta.
Mubyarto, dalam pandangannya, menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan harus berbasis kerakyatan (rakyat sebagai subjek) dan kemandirian (Mubyarto, 2000).
Mbg sebagai katalisator luar biasa, menciptakan keadilan wilayah dan kedaulatan nasional. Anggaran apbn yang mengendap di kota, didistribusikan ke wilayah hingga desa, sehingga perputaran ekonomi bersentuhan langsung dengan rakyat.
Ini sekaligus memberikan dampak pada pembangunan infrastruktur, dan jika terjadi krisis di Timuer Tengah misalnya, Indonesia tidak akan terpengaruh dampak yang signifikan, karena sistem ketahanan maupun kedaulatan pangan telah mapan, sampai ke sub paling bawah di negara ini.
Dari Dapur Sekolah Menuju Kemandirian Bangsa
Program MBG harus dimaknai sebagai bentuk kehairan negara dalam bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak warganya.
Dalam konstitusi, negara bukan hanya wajib menghadirkan rasa aman bagi warganya, pula wajib memenuhi hak atas kesehatan, kesejahteraan dan kehidupan yang layak.
Memastikan distribusi gizi warga negara bukan hanya sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi bagian dari terhadap hak asasi manusia untuk sehat, dan dijamin oleh negara.
Gizi nyatanya tidak hanya berdampak pada tubuh yang sehat, lebih dari itu, sebagai jaminan pertumbuhan anak bangsa yang mempunyai perkembangan daya kognitif yang baik, kemampuan daya belajar yang kompetitif, dan daya produktifitas dirinya dimasa depan.
Mbg sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, menciptakan model ekonomi baru yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Selayaknya ekonomi gotong royong, terciptanya lapangan kerja karena mbg, membuka peluang keuntungan langsung didapat oleh rakyat.
Akhir kata, mbg bukan hanya program di masa depan, ini adalah sistem tatanan kemajuan bangsa. Dengan fokus kepada pemenuhan gizi anak bangsa, terciptanya lapangan kerja dan ekonomi baru yang sangat besar, bangsa ini akan mandiri, tidak lagi bergantung pada logistik dari negara lain.
Inilah yang dimaksud dengan investasi peradaban, membangun pondasi dasar bangsa dan generasi.
Izhar Maksum R,SIkom.Ketua Umum LSM BALADAYA-Pasang Kayu Sulawesi (Photo/Istimewa).
KONFLIK TATA BATAS LAHAN WARGA DENGAN PERKEBUNAN SAWIT ASTRA GROUP DI KAB PASANGKAYU SULAWESI BARAT
Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati dan Ketum DPP LSM BALADAYA ,Jum,at 13 Desember 2025.
badarnusantaranews.com-Sengketa Tata Batas Perkebunan Warga dengan Perkebunan Kelapa Sawit Astra Group di daerah otonom, pemerintahan daerah kabupaten Pasangkayu dan pemerintahan daerah provinsi Sulawesi Barat. Dalam kalimat pertama tersebut menekankan pada kata “Pemerintahan Daerah”, malah dua kali disebut. Oleh sebab itulah alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu pemerintahan daerah? Dan siapa aktor penyelenggara pemerintahan daerah? Hukum Positif di Indonesia, sebagaimana pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 menyatakan: Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pasal 1 tersebut kita mesti perhatikan bahwa bukan “kepala daerah” yang disebut sebagai daerah otonom. Yang diakui sebagai daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum. Pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa Aktor utama yaitu masyarakat hukum dalam masyarakat yang tinggal di daerah setempat. Bukan pejabatnya: gubernur, bupati, walikota, anggota DPR dan penegak hukum.
Berdasarkan penjelasan resmi UUD 1945, dijelaskan bahwa: Daerah otonom adalah locale rechtsgemeenschap (kesatuan masyarakat hukum setempat) yang memiliki hak mengatur (regelen) dan mengurus (bestuuren) rumah tangganya sendiri. Ini adalah konsep yang sangat penting dan berasal dari tradisi hukum Belanda. Di sini jelas bahwa subjek otonomi bukan pejabat, melainkan komunitas hukum yang hidup dan berorganisasi. Jadi sejak awal, konsep daerah otonom tidak pernah dimaksudkan sebagai “wilayah kekuasaan kepala daerah”, tapi sebagai wilayah kekuasaan komunitas hukum yang diakui sebagai badan hukum publik oleh UU. Prof. Hanif Nurcholis (2025) menyebut secara eksplisit: Pemerintahan daerah adalah sistem penyelenggaraan kekuasaan publik oleh masyarakat hukum di wilayah tertentu yang dilembagakan melalui struktur pemerintahan. Kesalahan umum yang berkembang di Indonesia: Kepala daerah adalah aktor utama pemerintah daerah. Masyarakat daerah setempat adalah objek kebijakan dari kepala daerah. Ini melahirkan fenomena: Feodalisme lokal. Personalisasi kekuasaan. “Raja kecil” di daerah. Jadi, aktor utama penyelenggara pemerintah daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum setempat. Kesatuan masyarakat hukum ini lalu memberikan kepercayaan kepada DPRD untuk membuat kebijakan yang dapat menyejahterakan dirinya lalu dilaksanakan oleh kepala daerah (Pelaksana Kebijakan). Dan jika di level pemerintahan pusat, aktor utama penyelenggara pemerintah pusat adalah Kesatuan masyarakat hukum se-nasional, yang memberikan kepercayaan kepada DPR RI untuk membuat kebijakan yang dapat menyejahterakan dirinya lalu dilaksanakan oleh Presiden (baca: Pelaksana Kebijakan).
salah satu titik koordinat yang bersengketa tata batas lahan dengan warga (Photo/Istimewa)
Saya mengikuti ceritera tentang nasib warga secara langsung juga dari sosial media. Mengingat reputasi pelaksana kebijakan juga penegak hukum di negeri kita yang banyak dipenuhi oleh “orang tak terpercaya”, alias amburadul. Oleh sebab itu, saya memilih untuk ikut menyuarakan hati agar warga yang bersengketa dengan Astra Group di kabuaten Pasangkayu mendapat keadilan agraria sepantasnya. Orang yang belajar hukum sudah semestinya pernah dengar kalimat: “it is better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.” Jadi, dengan membaca bagaimana proses peradilan berjalan, saya kok berkeyakinan warga yang bersengketa dengan Astra Group di kab Pasangkayu memang warga memiliki hak, berdasarkan Surat Keterangan Tanah dan Surat Garapan Lokasi (Produk kesatuan masyarakat hukum setempat). Karena itu, jangan sampai ia menderita akibat keputusan pelaksana kebijakan dan atau jaksa/hakim yang tak berntegritas sehingga menjadikan warga kehilangan haknya. Mungkin hanya dengan sanksi sosial yang berat, para pembuat dan pelaksana kebijakan, juga jaksa dan hakim di negeri ini merenung berkali kali,- jika rekomendasi kebijakan dari para pembuat dan pelaksana kebijakan hanyalah berupa kertas dan rekomendasi kebijakan tersebut tidak kunjung bisa dilaksanakan,- sebelum memutuskan perkara sengketa agraria antara warga dengan Astra Group di kab Pasangkayu .
Sengketa Tata Batas Perkebunan Warga dengan Perkebunan Kelapa Sawit Astra Group di kab pasangkayu Sulawesi Barat, sudah menjadi perhatian, tak hanya di level pemerintahan daerah tetapi di level pusat/nasional. Proses penyelesaiannya cenderung mengulang dan belum menemukan solusi sampai tulisan ini dibuat. Sebagai aktivis, penulis sudah tentu berpegang pada prinsip: “I don’t trust words, I even question actions. But I never doubt patterns.”
Jadi melihat suatu pola itu penting!
———————————————————————
DISCLAIMER: Analisis ini adalah 100% “Tidak Bermaksud Menyudutkan”. Oleh karena “Tidak Bermaksud Menyudutkan” yang menjadi “raison d’être”-nya, ya Anda jangan baper. Yang tidak suka dengan analisis ini, silahkan berhenti membaca sampai paragraf disclaimer ini saja. Yang penasaran, silahkan lanjut membaca.
———————————————————————
Saya menggunakan analisis kronologis untuk melihat suatu pola (pattern). Maka, periodisasi adalah suatu kemutlakan. Kronologinya begini….
Berdasarkan studi dokumen dan media intelligence, mengungkap hal-hal sebagai berikut :
Eko Rusdianto, dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit Astra Tak Kunjung Usai” (Mongabay Indonesia, 2019) menguraikan, “Pada 1991, ketika Rambuyu berusia 32 tahun, perusahaan tim Mamuang datang mengukur lahan di kampungnya. “Kenapa kampung diukur?” katanya.”Ini untuk memetakan luasan Kampung Pasang Kayu,” kata tim perusahaan. ……. Beberapa bulan kemudian……… Beberapa kuburan ikut dirusak. Kakao, kopi, kelapa dekat rumah, hingga padi musnah. “Bapak saya menangis saksikan itu. Orang-orang kampung menangis. Tidak bisa melawan,” kata Rambuyu……………..Ketika beberapa warga mulai mempertanyakan hak tanah mereka pada 2012, DPRD Mamuju Utara (sekarang Pasang Kayu) menggelar dengar pendapat. Pada 24 Mei 2012, dewan kabupaten mengirimkan surat pada PT Pasang Kayu, dengan dua poin utama. Pertama, memberikan kebebasan pada kelompok tani mengukur kembali wilayah mereka sepanjang tak memasuki HGU perusahaan. Kedua, dalam penanaman baru maupun penanaman kembali (replanting) perusahaan tak memasuki perkebunan masyarakat. Apa daya, kondisi lapangan tak pernah sejalan. Perusahaan tetap menanam dan tak pernah memberikan izin masyarakat mengukur lahan sendiri.”
Kemudian, setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2016, terjadi perkara sengketa lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara (KPM MATRA) dengan PT Mamuang di Kab Pasangkayu Sulawesi Barat, telah diperiksa melalui 2 jalur, yakni Jalur hukum telah ditempuh melalui dua upaya hukum. Pada upaya hukum yang pertama bahwa perkara tersebut diperiksa dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju dengan register nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu tanggal 04 Februan 2008, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, pertama, tanah kelompok tani Perintis yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari ± 500 Ha (wilayah obyek sengketa Bambasibuntu) pada Titik Koordinat 01°16′30.0″ LS dan 119°25′40.4 BT, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: Sungai Bayu, Sebelah Timur: Lokasi UPT Lalundu V, Sebelah Selatan: Sungai Pasangkayu, dan Sebelah Barat : Kebun PT Mamuang; Tanah kelompok tani Teladan Sejahtera yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju utara ± 450 H (wilayah obyek sengketa Pinogio), pada Titik Koordinat 01°15′27.2″ LS dan 119°29′45.6 BT, dan Titik Koordinat 01°17′16.6″ LS dan 119°28′31.5 BT, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: Kebun PT Mamuang, Sebelah Timur: Batas Provinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Selatan: Sungai Pasangkayu, Sebelah Barat: Kebun PT Mamuang; dan Tanah kelompok tani Sijampangi yang terletak di Desa Tikke Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara seluas ± 750 Ha (wilayah obyek sengketa Pedongga), pada Titik Koordinat 01°18′20.3″ LS dan 119°23′28.7 BT, Titik Koordinat 01°18′20.3″ LS dan 119°23′28.7 BT, dan Titik Koordinat 01°17′20.4″ LS dan 119°20′32.4 BT dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah utara: Batas Transmigrasi Desa Martasari, Sebelah Timur: Gunung Sambolo, Sebelah Selatan: Kampung Pajalele, Sebelah Barat: Ji.Poros trans Sulawesi Barat. Ketiga tanah tersebut adalah milik para kelompok tani di atas.
Kedua, menghukum tergugat PT Mamuang atau pihak ketiga yang turut memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada penggugat seketika tanpa syarat apapun juga. Pertimbangan Majelis Hakim PN Mamuju dalam perkara Nomor nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu menyatakan,bahwa sesuai fakta hukum yang diperoleh sebagaimana tersebut diatas bahwa hanya ada 3(tiga) titik koordinat yang letaknya berada diluar HGU Tergugat tapi masih dalam wilayah pelepasan, dimana ketiga titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah obyek sengketa Kelompok Tani Teladan Sejahtera dan Kelompok Tani Perintis sehingga Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan tanah obyek sengketa tersebut sedangkan tanah obyek sengketa yang letaknya berada dalam areal HGU Tergugat tidak di pertirnbangkan karena tidak didalikan oleh Penggugat. Bahwa ternyata Tergugat tidak mempunyai alas hak berupa Serifikat HGU alas Pelepasan Kawasan Hutan yang kedua yaitu pada tahun 1993 seluas 3616.40 Ha tempat dimana lokasi obyek sengketa tersebut berada sebagaimana Berita Acara Tata Batas tanggal 04 Oktober 1993 dalam Peta Tata Batas Kawasan Hutan sehingga Majelis hakim berpendapat bahwa penguasaan tergugat terhadap Pelepasan Kawasan kedua tidak sah karena tidak didasari alas hak berupa sertifikat HGU Sebagaimana Pelepasan Kawasan Hutan yang pertama: Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah-tanah masyarakat kelompok tani tersebut adalah tanpa hak dan melanggar karena Tergugat tidak mempunyai alas hak berupa Sertifikat HGU atas kawasan tersebut. Bahwa terhadap titik koordinat yang letaknya berada pada obyek sengketa diluar HGU dan diluar Pelepasan Kawasan Hutan. Meskipun tanah obyek sengketa tersebut dikuasai oleh pihak lain yaitu PT.Letawa, namun secara fisik dikuasai oleh PT.Mamuang (Tergugat) berdasarkan hasil Pemeriksaan setempat bahwa diatas tanah tersebut ditanami kelapa sawit oleh Tergugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa penguasaan Tergugat terhadap tanah obyek sengketa tersebut juga tidak sah dan melanggar hukum: Bahwa oleh karena telah terbukti bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat sebagian dari tanah obyek sengketa yang didalilkan Penggugat maka Majelis Hakim dapat mengabulkan sebatas yang dikuasai oleh Tergugat sebagaimana dalam Petitum gugatan Penggugat: Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diafas. Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan tergugat telah gagal mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan Penggugat patut dikabulkan.
Atas putusan tersebut Tergugat PT Mamuang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Banding tersebut teregister nomor 22/PDT/2009/ PT MKS, yang dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan, menerima permintaan banding dari Tergugat/Pembanding. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu. Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PDT/2009/ PT MKS menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, karena telah mempertimbangkan semua unsur-unsur yang dihubungkan pula dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karenanya, pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Bahwa terhadap putusan a quo, pembanding in casu Tergugat mengajukan keberatan melalui memori bandngnya, dan setelah dicermati hanya pengulangan dari jawaban dan kesimpulan yang sama sehingga memori banding, kontra memori banding Tergugat ditolak.
Selanjutnya atas putusan banding tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 2744 K/Pdt/2009 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi pemohon kasasi I/Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ PT Mamuang, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PDT/2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu. Wewenang penggugat sebagai kuasa hokum dalam perkara ini tidak memiliki kualifikasi sebaaimana yang dimaksud pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004. Padahal Pasal 32 No. 18 Tahun 2004, bukan Advokat, melainkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang Perkebunan. Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan bahwa pengajuan dan pemeriksaan gugatan kelompok/ class action haruslah memperhatikan PerMA Nomor 01 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Selanjutnya atas putusan kasasi tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 609 PK/Pdt/2011 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan dari pemohon Peninjauan kembali Penggugat, dalam hal ini bertndak untuk diri sendiri dan sebagai Ketua Umum Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara. Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberikan pertimbangan bahwa alasan- alasan dalam permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, tidak terdapat alasan hokum sebagai dasar diajukannya peninjauan kembali sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Kemudian, upaya hukum kedua terjadi pada tahun 2013, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara melakukan perjuangan mencari keadilan dengan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Mamuju Utara dengan register perkara Nomor: 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014, Dalam perkara ini, terdapat 619 penggugatyang kesemuaannya menguasakan kepada Advokat dari law Office. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Utara memberikan amar putusan “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” Kemudian, Para Penggugat maupun Tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.teregister Nomor 39/PDT/2015/PT MKS, tanggal 22 April 2015, yang dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014. Atas putusan tersebut, PT Mamuang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 3130 K/Pdt/2015, tanggal 18 Agustus 2016 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi.
Pertimbangan Majelis Hakim kasasi, bahwa terhadap alasan-alasan yang diajukan, dalam permohonan kasasi sebagaimana termuat dalam memori kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan dan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tanah perkara yang dimaksud tidak jelas dan terang luas masing-masing yang diklaim telah dikelola oleh Para Penggugat sehingga telah tepat dan benar pertimbangan Judex Facti, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sedangkan terkait gugatan terkait terjadinya pembakaran dumb truck milik Pemohon Kasasi tidak dapat diperiksa dan dipertimbangkan dalam gugatan perkara a quo akan tetapi dapat diajukan dalam gugatan tersendiri; Bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. Pendapat Majlis Hakim Kasasi bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT MAMUANG tersebut harus ditolak.
Upaya penyelesaian di luar jalur hukum adalah penyeleaian konflik oleh pemerintah daerah, bahwa Gubernur Sulawesi Barat membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Antara PT. Mamuang dengan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/124/SULBAR/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Antara PT. Mamuang dengan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017. Satgas tersebut menghasilkan Final Report yang dibuat pada 21 Mei 2019, sebagai dasar kepada pemangku kebijakan dalam ini Gubernur Provinsi Sulawesi Barat mengambil keputusan/Rekomendasi: Bahwa Badan pertanahan Nasional Kab. Mamuju, sekarang Kab Pasangakayu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang Provinsi sulawesi barat, dalam menerbitkan sertipikat Hak Guna Usaha No. I/Martajaya/1997 Kab. Mamuju dengan Gambar Situasi No. 23/Martajaya/1994 tanggal 14 Juni 1994. Dan pula Gambar Situasi Nomor: 23/1994 tanggal 14 Juni 1994. No. 1/Martasari/1994; Bahwa terhadap fakta hukum tersebut diatas, yang mana sertipikat HGU No. I/Martajaya/1997 tersebut mempunyai 2 macam Gambar situasi dengan tempat yang berbeda; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, “maka berdasarkan pasal 106 berbunyi: Ayat 1 (satu) “Keputusan Pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administrative dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan ” Ayat 2(dua) ” Permohonan Pembatalan hak dapat diajukan langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan”. Pasal 107 berbunyi Cacad hukum administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah: a. Kesalahan prosedur; b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan (Berbeda Pelepasan Kawasan Hutan dengan Hak Guna Usaha PT. Mamuang); c. Kesalahan subjek hak;d. Kesalahan objek hak; (HGU Desa Martajaya sedangkan Obyek Fakta dilapangan Desa Martasari); e. Kesalahan jenis hak; f. Kesalahan perhitungan luas; (Berbeda HGU dengan Pelepasan Kawasan Hutan); g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah: (Tanah masyarakat yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Garapan Lokasi; h. Data yuridis atau data fisik tidak benar, (HGU dengan Pelecxcxc; dan Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administrative; Bahwa letak lokasi yang dimaksud pada sertipikat Hak Guna Usaha No.1/Martajaya/1997, tidak sesuai dengan lokasi yang sesungguhnya dikelolah oleh PT. Mamuang berkedudukan di Jakarta, karena letak sesungguhnya lokasi yang dikelolah adalah Desa Martasari Kec. Pasangkayu Kab. Mamuju Utara, sekarang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat; Bahwa fakta yang di hasilkan oleh Satgas setelah Overlay Gambar BPKH dengan Gambar Situasi Hak Guna Usaha PT. Mamuang No. 1/1997/Desa Martajaya Kab. Mamuju, kini Kab. Pasang kayu adalah adanya Gambar situasi Hak Guna Usaha tersebut diatas, tidak sesuai dengan pengelolaan Hak Pelepasan Hutan yang di berikan A.n. PT. Mamuang oleh Menteri Kehutanan, sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan No. 96/pts 11/1996; Bahwa sertipikat Hak Guna Usaha No. 1/Marta Jaya/1997/tidak sesuai; a. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutan No.96/kpts-11/1996 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak Di Kelompok Hutan Sungai Pasang Kayu Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Seluas 12.901,40 (Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Satu, Empat Puluh Perseratus) Hektar Untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Mamuang; b Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 236/Menhut-11/93 perihal” persetujuan pencadangan Tambahan areal hutan seluas 4.860 ha, di propinsi Sulawesi Selatan, sekarang Sulawesi Barat”.
Kemudian dari kesimpulan Satgas tersebut diatas, Gubernur Sulawesi Barat memberkan rekomendasi sebagaimana pada Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2100/2609/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Penyelesaian Konflik Lahan dan Sengketa Pertanahan Antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara dengan PT Mamuang (Astra Group) di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, yang isinya memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat pada intinya untuk melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas terhadap Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya, melakukan enclave terhadap HGU Nomor 1/Martajaya, melakukan pola kemitraan antara KPM dan PT Mamuang, melakukan upaya penyelesaian konflik dengan cara ganti rugi pada 8 (delapan) titik koordinat sesuai hasil peninjauan lapangan tanggal 28 Maret 2018 serta memperhatikan Diktum Kelima, Keenam dan Ketujuh pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 96/Kpts-II/1996 tanggal 19 Maret 1996.
Selain daripada upaya pemerintahan daerah, pemerintahan pusat juga melakukan berbagai upaya, diantaranya: Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia bersurat dengan Nomor SK.06.03/22-800.38/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penanganan Konflik Lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara dengan PT Mamuang, kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, yang isinya meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat untuk; Melakukan penelitian data yuridis, data fisik dan data administrasi terhadap penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya atas nama PT Mamuang: Melaporkan hasil penanganan yang telah dilakukan; dan Melakukan pengkajian terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan dan melaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai dengan pertimbangan dan pendapat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat.
Kemudian, berdasarkan pada Risalah Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Tahun Sidang 2022-2023 masa persidangan ke- IV (empat) Rapat Ke- : 5 (lima) di ruang rapat Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023, Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M dari Fraksi Demokrat menyampaikan, “Yang pertama saya ingin sampaikan dulu kondisi di daerah yaitu terhadap konflik PT Mamuang dari Astra dengan masyarakat Kabuyu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebenarnya masyarakat Kabuyu ini adalah masyarakat adat, dia sudah menanam sawit di situ, tapi setelah keluar apa ya kawasan hutan ini diberikan kepada PT Mamuang, mendapatkan HGU, kemudian PT Mamuang membabat sawit rakyat ini. Jadi, sebenarnya yang keliru ini siapa ini, di satu sisi rakyat kita korban akibat ya janganlah sawitnya yang rakyat di… di… dengan alasan bahwa PT Mamuang ini menganggap bahwa ini HGU saya. Saya minta tolong kepada Ibu Menteri bisa melihat ini secara lebih bijak terhadap kondisi kita di daerah.”
Merujuk pada rentetan kronologis di atas, kita dapat pahami bahwa ada indikasi masalah dalam tata kelola perkebunan sawit Astra Grup di kab Pasangkayu, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa subyek hukum yang memiliki masalah sawit dalam kawasan hutan sampai berakhirnya jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, yaitu selambat-lambatnya sampai dengan 2 November 2023. Pun jua dengan konflik lahan yang juga semestinya dapat diselesaikan guna dapat mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Namun, berdasarkan pantauan penulis, bahwa sekaitan dengan adanya Konflik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara dengan PT. Mamuang (Astra Group) di Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat Sulawesi Barat, yang mana Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) pada Kementerian LHK RI belu menyelesaikan konflik dan hanya menyampaikan Surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Hal yang sama juga terjadi atas konflik lahan yang belum selesai antara Komunitas Adat Suku Tado dengan Perkebunan PT. Letawa di Kab Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, bahwa Direktorat PKTHA telah bersurat kepada Komunitas Adat Suku Tado untuk menindaklanjuti penanganannya dengan Kementerian ATR/BPN karena objek konflik berada di APL (Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) 2023).
Waktu berjalan dan tampak angin berubah. Prabowo Subianto menang pemilu. Di bawah pemerintahan sekarang, terbit Perpres No 5/2025 pada Januari lalu, ada upaya pemerintah untuk menertibkan wilayah hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 November 2025, Menhut Raja Juli mengatakan, sejak penerbitan Perpres No 5/2025 pada Januari lalu, sejumlah tugas yang ada di Kemenhut dilebur ke Satgas PKH. Tidak hanya Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian juga demikian. Sebab, Satgas PKH merupakan tim yang bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan yang di sektor perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lainnya. Adapun kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Terkait keberadaan perkebunan sawit atau pertambangan di kawasan hutan. Tim Kemenhut yang ada di satgas kemudian akan mengidentifikasi ada tidaknya pelanggaran, penguasaan luasan hutan, hingga penentuan denda sesuai Peraturan Pemerintah No 45/2025. Satgas PKH telah melakukan pemasangan papan plang penertiban di lokasi perkebunan milik PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Bravo 13, pada Kamis, 10 Juli 2025. Relasi public.com (2025) menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, lahan yang menjadi objek penertiban seluas 861,71 hektare. Dari jumlah tersebut, 85 hektare berada dalam areal tanam perusahaan, sementara 776,71 hektare berada di luar areal tanam dan diduga dikuasai oleh masyarakat.
Sudah puluhan tahun lamanya konflik belum terselesaikan, and I never doubt patterns. Pola “lines to take”-nya bergerak dari 1988 pada program unggulan pemerintah Suharto untuk menanam komoditi coklat, kemudian perusahaan perkebunan sawit dan mulailah terjadi sengketa tata batas lahan dari rezim SBY hingga rezim Jokowi yang belum terselesaikan. Namun kini, di rezim Prabowo mulai mencuat ke publik, dimana ada government standing melalui turunnya Satgas PKH perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Pasangkayu. Juga dibentuknya Pansus Agraria baik di DPR RI maupun di DPRD Kabupaten Pasangkayu. Kesatuan masyarakat hukum setempat, beberapa diantaranya yaitu para tokoh masyarakat desa Lariang dan Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, dan Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Agraria DPRD Kab Pasangkayu pada 31 Oktober 2025 dan 20 November 2025. Hasil Rapat-Rapat tersebut menegaskan kembali agar BPN segera melakukan pengukuran ulang, pemeriksaan dokumen HGU, serta pemetaan batas konsesi secara menyeluruh agar konflik agraria tidak terus berlarut. Sementara itu, ada juga warga korban yang bersurat ke instansi pemerintahan terkait, mengingatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat agar melaksanakan surat keputusan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia tentang Penanganan Konflik Lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara dengan PT Mamuang, tanggal 25 Januari 2021.
Merujuk pada ketiga aspirasi dari kesatuan masyarakat hukum setempat yang sudah memberikan kepercayaan kepada DPR untuk membuat kebijakan, yang dapat menyelesaikan konflik tata batas lahan, untuk dapat dilaksanakan oleh pelaksana kebijakan/pemerintah dan jajarannya, sehingga kesatuan masyarakat hukum setempat terbebas dari sengketa tata batas lahannya dengan HGU Astra Grup. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Agraria DPRD Kab Pasangkayu, 12 September 2025, Farid dari Fraksi Gerindra menekankan agar konflik ini segera dituntaskan agar tidak ada korban. “Kalau dibiarkan, masyarakat bisa jadi korban. Itu catatan penting bagi DPRD. Akhirnya dari RDPU itu menegaskan kembali agar BPN segera memetakan ulang wilayah konflik. DPRD berkomitmen mengawal agar penyelesaian bisa tercapai tahun ini. Tahun ini sudah masuk di bulan Desember, detik-detik tahun ini berakhir! Apa yang menjadi pergulatan para “strategists” di kubu kesatuan hukum masyarakat setempat, Astra Group dan Pemerintah Daerah Kab Pasangkayu (DPRD, BPN, dan lain-lainnya yag terkait) racing against the clock to shift the momentum?
Dalam RDPU yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat 12 September 2025, Ketua Fraksi Gerindra, Farid Zuniawansyah, mengkritik keras kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai lamban menuntaskan masalah HGU. RDPU yang digelar pada Jumat 31 Oktober2025, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 6 Oktober 2025 lalu, terkait dugaan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan, bahwa dalam rapat itu, perwakilan BPN mengungkap bahwa hingga kini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan penataan batas ulang wilayah HGU mereka. Secara sepintas, batas HGU belum pernah dilakukan penataan ulang sejak penerbitan di tahun 1994. Untuk membuktikan lebih jelas, harus dilakukan pengukuran ulang. Ini menyangkut masalah hokum. Sementara, Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, mengingatkan pentingnya itikad baik semua pihak. Kalau mau selesai, semua pihak harus legowo memperlihatkan dasar kepemilikan masing-masing. Jangan saling menunggu. RDPU yang digelar pada 20 November 2025, Anggota DPRD Pasangkayu Muh. Dasri menegaskan agar Dinas PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perpanjangan atau perluasan HGU perusahaan mana pun yang sedang berkonflik dengan masyarakat, sebelum seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama.
Sangat wajar bila dilakukan suatu “situation analysis.” Kenapa pihak Astra Grup “lemah merespon (Slow Respons)” terkait kejelasan Tata Batas kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) nya? Ada gejala apa? Zaman kita sekarang memang ditantang oleh gejala social symptom yang namanya Disinformasi. Banyak orang pandai yang berpengetahuan, tetapi berkhianat dalam memberikan informasi. Dan gejala Disinformation ini bukan hanya di Indonesia, tetapi dimana-mana, sudah menjadi global symptom. Zaman kita sekarang memang ditantang oleh social symptom yang namanya Disinformasi. Ambil satu contoh indikasi “post truth” àla Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes PT Pasangkayu (2025) yang menarasikan bahwa sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Pertanyaannya: Apakah kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada Pasal 99, Ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib antara lain: Melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, telah dijalankan sebelum ada penegakan hukum satgas PKH? Untuk diketahui bahwa Negara berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP dari areal PPKH yang belum dilaksanakan tata batas. Juga Faktanya, hingga tulisan ini dibuat, masih ada konflik lahan dengan warga.
Siapa pemenang dari konflik ini? Kita tentunya ingat sejarah dulu tentang Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 di Desa Jantiharjo, di Karanganyar, Jawa Tengah pada 13 Februari 1755. Usulan “site of negotiations” dari pihak VOC, dan disepakati oleh para pihak yang berseteru, ternyata memang efektif, sebab faktanya terjadi kesepakatan. Yang akhirnya membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.Tetapi kita tahu, sebelum Perjanjian Giyanti di tahun 1755 itu, VOC terlebih dahulu memecah kekuatan oposisi duet Pangeran Mangkubumi-Pangeran Sambernyawa yang berontak sejak 1749. VOC berhasil meyakinkan Mangkubumi untuk mendukung visi pembagian wilayah kekuasaan bersama-sama Pakubuwana III, yang sudah lebih dulu berhasil diyakinkan VOC pada bulan September 1754. Jadi, dalam penyelesaan konflik lahan antara warga dengan Astra group di kab Pasangkayu, segala kalkulasi terkait MAD, segala pertimbangan BATNA dan diagnosa ZOPA harus jelas dan tuntas! MAD = minimum acceptable demand; BATNA = best alternative to a negotiated agreement; dan ZOPA = zone of possible agreement. “Pointers of negotiations”-nya berpihak kepada warga/rakyat.
Pecahnya kekuatan politik Mataram Islam di Jawa melalui Perjanjian Giyanti menjadi dua kubu, memang menjadi kepentingan pihak VOC. Yang cerdas membaca dan memanfaatkan friksi-friksi politik internal perebutan kekuasaan di lingkungan Keraton sendiri. Pemenang Perjanjian Giyanti di tahun 1755 itu adalah VOC! Silahkan saja Anda pelajari sejarah, konsesi apa saja yang diperoleh VOC di wilayah Mataram Islam yang terbelah dua, baik di Surakarta maupun di Yogyakarta, pasca Perjanjian Giyanti. VOC memang sudah kolep/bangkrut sejak tahun 1799. Tetapi saat ini kita sedang menghadapi “the new VOC” yang tetap ingin menguasai Sumber Daya Alam kita, termasuk Hutan, sementara rakyat yang mukim disekitar hutan, tersisih dan terancam haknya. Dan Anda tentu sudah paham, “the new VOC” ini tidak tampil dalam “single identity” melainkan “multiple identities.” Mereka berlindung dibalik berbagai topeng keren, terkesan suci dan intelektual, pendeknya sangat kredibel dengan reputasi mumpuni. Topeng ini bisa sosok individual, bisa sosok institusi, kelaminnya bias wanita atau pria, usianya muda atau tua, bahkan barangkali ada bintang/pernah ada di pundaknya, atau punya payung parpol. Mereka terindikasi hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya, dan berkepentingan untuk menggagalkan Visi Indonesia Emas (VIE) 2045, sehingga bonus demografi dapat berbalik menjadi bencana demografi (demographic disaster) akibat terjadinya gejala middle income trap. Kalau dua hal ini terjadi kab Pasangkayu, maka VIE 2045 di kab Pasangkayu bisa saja gagal terwujud.
Oleh sebab itulah, perlu “kreativitas” untuk membalikkan keadaan agar skema penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan Astra Group di kab Pasangkayu benar-benar bukan “Pepesan Kosong”, bukan “Rekomendasi RDPU demi RDPU” yang mengulang tanpa solusi nyata. Kesatuan masyarakat hukum setempat menginginkan lahannya untuk kembali berkebun dengan tata batas yang jelas dan dapat menjalankan kehidupannya secara berkelanjutan dengan sejahtera.
BN News – Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi dalam perkara wanprestasi ( Senin, 25 Agustus 2025).
Dalam putusan perkara nomor 3556 K/PDT/2025, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tgkt I, yakni PN Cikarang dengan perkara nomor 62/Pdt. G/2024/PN Ckr , yang telah memerintahkan dan menghukum Tergugat I beserta Tergugat II secara bersama-sama untuk membayarkan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Mebeulair Paket 5B, Paket 6B dan Paket 7B kepada Penggugat secara tunai dan langsung dengan rincian sebagai berikut: Pengadaan Mebeulair Paket 5B sebesar Rp. 331.584.000,- ; Pengadaan Mebeulair Paket 6B sebesar Rp. 346.368.000,- ; dan Pengadaan Mebeulair Paket 7B sebesar Rp. 338.800.000,,-., sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.016.752.000,- (satu milyar enam belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Photo: Izhar, LSM BALADAYA Apresiasi Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi.
LSM BALADAYA menyampaikan rasa syukur atas putusan dari Mahkamah Agung ini. Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan mendampingi Penggugat selama proses hukum berlangsung.
badarnusantaranews.com|| Kab Bekasi -JAWA BARAT, –Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Photo : Kejaksaan Angung Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian.(Istimewa).
Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam acara seremonial yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (19/8/2025).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar Jaksa Agung.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran pada Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, Kejaksaan RI menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah dan kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model dalam mengelola aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Fokus utama pengawasan antara lain:
Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan;
Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu;
Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung.
Turut hadir Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani.
badarnusantaranews.com|| Bekasi,-Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai bagian dari upaya strategis mendukung ketahanan pangan nasional. Program yang digelar di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/05/2025)
ini bertujuan mengubah aset negara berupa lahan sitaan yang selama ini tidak produktif menjadi lahan pertanian yang memberikan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan hasil penegakan hukum memberi manfaat nyata bagi rakyat. “Hukum bukan hanya alat penindakan, melainkan instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.
Lahan seluas 337.543 meter persegi di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi lokasi percontohan program ini. Sekitar 76 petani lokal telah disiapkan untuk mengelola lahan tersebut secara produktif. Sinergi dilakukan bersama Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menjamin pengelolaan lahan yang profesional dan berkelanjutan.
Program ini sejalan dengan prioritas pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, di mana pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun untuk sektor ketahanan pangan pada tahun ini. Kebijakan pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG juga diterapkan untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani, meski hal ini berdampak pada penyesuaian distribusi beras kepada masyarakat rentan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan berperan aktif mencegah dampak sosial dari kebijakan tersebut dengan mengawasi praktik penimbunan, spekulasi harga, dan mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas. Selain itu, pengawasan ketat dilakukan pada distribusi beras Perum BULOG dan praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.
“Program ini merupakan wujud hukum yang hidup dan menghidupi, tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, turut hadir dan memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan ini. Mereka menyambut positif langkah Kejaksaan dalam memanfaatkan aset negara untuk memperkuat ketahanan pangan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menambahkan, program “Jaksa Mandiri Pangan” akan diperluas ke seluruh aset rampasan negara di seluruh Indonesia. “Ini adalah komitmen kuat kami untuk memastikan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat luas,” kata Reda.
Kejaksaan berjanji menjalankan program ini dengan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas tinggi. “Mari kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung penuh semangat.
badarnusantaranews.com|Bekasi -,Sampah padat dan cair menjadi beban lingkungan dan permasalahan nasional dan internasional. Sampah dari pusat-pusat kota metropolitan, besar, menengah dan kecil berpindah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebut “tempat pemrosesan akhir”. Artinya, sampah itu akan diproses sampai hanya sisa-sisanya yang tak bernilai ekonomis. Sisa-sisa sampah bisa dimusnahkan dengan teknologi tertentu dengan metode Energy from Waste (EfW).
Tetapi, mandat dan amanat UU tersebut tidak dijalankan, malahnya yang terjadi sebaliknya. Kita memperlakukan sampah dengan paradigma kuno; kumpul-angkut-buang ke TPA sampah. Kita hanya memindahkan masalah, “buntu” solusi. Setelah berlangsung puluhan tahun sampah itu menumpuk menjadi gunung-gunung sampah yang disebut TPA open dumping. Seperti yang terjadi di TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng, TPA Galuga, TPA Jatiwaringin, TPA Jalupang, TPA Sarimukti, dll.
Photo : Istimewa.
TPA open dumping tersebut sangat rawan pencemaran lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Kondisi buruk itu membuat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq harus memilih opsi sangat sulit, yaitu menutup 343 unit TPA open dumping secara bertahap dan permanen. Hal ini disampaikan Menteri LH beberapa bulan lalu.
“Saya mendengar langsung mengenai penutupan TPA open dumping ini dari Pak Manteri LH Hani Faisol Nurofiq di Jakarta pada 25 Februari 2025. Ya …, ketika beliau mengundang kami di kantornya”, ujar Suyoto Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI)
“Beliau memaparkan metode penutupan TPA open dumping secara bertahap dan permanen. Ada persyarat-persyaratan tertentu,” tambanya.
Photo: Istimewa.
Meskipun KLH/BPLH menutup TPA open open dumping bertahap atau permanen, fakta lapangan menunjukan, ratusan TPA itu sudah overload, darurat, ada yang bilang tidak normal. Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota? Kondisinya sudah sangat parah, pencemaran lingkungan setiap hari berlangsung, perlu dokter spesialis dan obatnya yang mujarab.
Sekarang yang paling urgen adalah membangun gerakan pilah dan olah dari sumber sampah. Pekerjaan ini dimulai dari tingkat RT, RW, kelurahan dan seterusnya. Gubernur bersama Bupati/walikota harus merintis jalan membangun gerakan pilah dan olah sampah melibatkan berbagai stakeholder. Semuanya, tanpa kecuali.
Fasilitasi Kelompok Pemilah
APPI, KPNas, Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Prabu Peduli Lingkungan dan Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS) dengan Ketua Earthworm Indonesia dan stafnya di Bantargebang berdiskusi tentang aksi pilah dan olah sampah yang dilakukan komunitas/kelompok pada 25 April 2025. Mereka akan mulai pekerjaan riel dari dua kelompok sebagai pilot projec.
Nofri Iswandi Ketua Earthworm menyatakan, pilot project tersebut akan fokus pada penyediaan bahan baku kertas dengan melibatkan kelompok pemulung. Meskipun fokus kertas, namun semua sampah yang selama ini jadi perhatian pemulung tetap dikerjakan, seperti plastik, logam sampai tulang. Semua sampah yang bernilai ekonomis dikerjakan, dipilah, dikumpulkan dan dijual ke pabrik daur ulang
Dua kelompok yang akan dibentuk, digerakkan dan difasilitasi, yakni satu kelompok yang berada di pinggir TPST/TPA dan satu kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan 10 pemulung atau lebih.
“Kita coba mulai dari dua kelompok dulu, kita lihat hasilnya bagaimana. Dalam kerjanya anggota kelompok akan kita beri APD, punya seragam dan simbol/tanda, biar berbeda dengan lainnya”, jelasnya.
“Kita akan melakukan pekerjaan secara transparan, melindungi dan menghargai hak asasi manusia, dan yang dimulai dengan meningkatkan pendapatannya!” tambahnya.
Photo: Istimewa.
Menurut Apong Ketua KPBS, jumlah pemulung yang tergabung sudah banyak jumlahnya ratusan pemulung. Belum lagi, yang tergabung dengan Prabu PL, APPI, dan jaringan kerja mereka.
Sekarang Apong, memimpin dua TPS 3R yang berada di pinggir TPST Bantargebang dan TPA Burangkeng. Jumlah pemulung yang bekerja di sini ada 30 pemulung.
“Jumlah pemulung yang milah sampah puluhan, banyak ingin terlibat. Cuma uang untuk operasional, uang makan sedikit. Kami tidak mampu menyediakan …”, kata Apong.
“Uang makan untuk satu pemulung dalam satu Minggu sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Uang makan itu, nanti dipotong saat nimbang barang. Kita nimbang barang seminggu sekali, biasanya hari Sabtu atau Minggu”, tambahnya.
Pilah Sampah Jadi Kunci
Bagong Suyoto, yang juga Ketua Koalisi Persampahan Nasional menyatakan, sebaiknya kita menekankan pentingnya aksi pilah sampah menjadi pekerjaan yang bisa menghasilkan income, mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Syaratnya, kita harus fasilitasi kelompok/komunitas yang melakukan pilah sampah.
Suyoto menginginkan, pada suatu saat nanti, pilah sampah harus menjadi “Gerakan Masyarakat” (people movement). Pilah sampah menjadi inti dari proses berikutnya, daur ulang sampah, pengolahan dengan teknologi, seperti RDF, teknologi termal, dan lainnya. Sehingga gerakan pilah sampah semestinya terlembagakan, atau menjadi suatu sistem yang mapan.
Ia mengungkapkan, bahwa teknologi pengolahan sampah di sejumlah tempat tidak berjalan optimal, karena suplai pilah sampah atau sampah terpilah kurang maksimal.
Lalu, apa gunakan teknologi? Karena teknologi butuh input material yang konstan. Bukankah teknologi membantu mempercepat proses pengolahan sampah agar tidak menjadi gunung-gunung sampah di TPA/TPST?*
badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa tersebut memerlukan sumber-sumber pendanaan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan.
Photo : Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom Ketua Umum DPP LSM BALADAYA Pernah Menyampaikan Kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi -Jawabarat.
Sumber pendanaan desa terdiri dari: a) Pendapatan Asli Desa; b) Dana Desa dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c) Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) minimal 10%; d) Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil; e) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); f) Hibah dan sumbangan pihak ketiga; dan g) Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana Desa juga tidak luput dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Untuk diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu diantara yang diungkap oleh BPK RI adalah bahwa pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal
Atas hal itu salah satu rekomendasi BPK bahwa BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Atas rekomendasi tersebut maka Rencana aksinya bahwa, salah satunya, Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes, pada Januari s/d Februari 2024 (60 hari), dengan salah satu output Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) berupa dokumen Laporan evaluasi Camat ke Bupati Bekasi tentang Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungj awaban APBDes.
Berkaca dari Temuan dan Rekomendasi BPK RI tersebut, sudah selazimnya Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur kec. Tarumajaya, secara berkelanjutan, dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diyakini kebenarannya.
Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA, menghasilkan sejumlah informasi bahwa :
Pertama, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2023 sebesar Rp 1. 640.218.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 903.698.100,00 (55.10%) dan tahap dua sebesar Rp 736.519.900 (44.90%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2023, hanya dilaksanakan 9 (Sembilan) bulan saja, sementara yang 3 (tiga) bulan sisanya disalurkan pada 9 April 2025.
Lalu kemudian, Kedua, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2024 sebesar Rp 1.385.897.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 831.538.200,00 (60%) dan tahap dua sebesar Rp 554.358.800 (40%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2024, disalurkannya pada 25 Maret 2025. Selain itu, ada pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan yang seharusnya dijalankan pada tahun anggaran 2024, namun baru direalisasikan pada tahun 2025.
Atas hal itu kami menduga bahwa terdapat rekayasa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur TA 2023 dan TA 2024 yang dapat mengarah pada korupsi. Buruknya tata kelola keuangan desa dengan cara seperti itu, tidak sesuai dengan semangat pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Sagara Makmur kecamatan Tarumajaya.
Oleh karena itu, atas hal ini kami telah melaporkan dugaan buruknya tata kelola Dana Desa Segara Makmur kepada Bupati Bekasi, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 April 2025.
Kami menuntut ketegasan Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah untuk Tegak Lurus dalam menindak penyimpangan penggunaan dana desa di Segara Makmur.
badaranusnataranews.com|Jakarta,-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.”Melalui siaran Pers keterangan tertulisnya , Jakarta 24 Maret 2025 oleh Kapuspenkum ,hari ini.
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil analisis hukum,Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum”.(Di Edit Oleh Dian S/Redaksi badarnusntaranews.com).
badarnusantaranews.com|Jakarta,-Kejaksaan Republik Indonesia patut berbangga. Salah seorang insan Adhyaksa mampu mengharumkan nama institusi dengan prestasi yang luar biasa, sebagai Finalis Putri Indonesia Tahun 2025.
Putri Agita Sembiring Milala, SH. MH (26), jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara ini terpilih menjadi Finalis Putri Indonesia Tahun 2025. Dia mewakili Sumatera Utara untuk mengikuti Finalis Putri Indonesia Tahun 2025 yang dalam waktu dekat akan di gelar di Jakarta..
Putri Agita Sembiring Milala adalah perwujudan sosok Kartini Muda di era moderen. Kartini adalah sosok tokoh panutan bagi perempuan Indonesia, yang mampu berhasil menghadirkan emansipasi perempuan dan kesetaraan perempuan dalam kehidupan kesehariannya dengan beragam profesi dan status sosial.
Terpilihnya Putri menjadi finalis Puteri Indonesia Sumut 2025 didapatkan dengan penuh perjuangan. Putri sudah mengikuti Audisi Putri Indonesia pada tahun 2016, 2017, 2020, 2024 dan baru lolos sebagai finalis pada tahun 2025. Tahun 2025 merupakan tahun terakhir bagi Putri untuk mengikuti Puteri Indonesia dikarenakan batas usia.
Jaksa perempuan cantik kelahiran 3 Januari 1998 ini alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang II Tahun 2024. Dia resmi menyandang profesi Jaksa sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan pada 11 Desember 2024 lalu.
Putri kini tengah mempersiapkan diri, fisik dan mental untuk Grand Final Putri Indonesia 2025 yang akan di gelar di Bulan April 2025 mendatang. Dia harus mengikuti rangkaian jadwal sebagai finalis, mengikuti pra karantina, karantina dan grand final.
Kejaksaan RI, lewat Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani menyatakan kebanggaannya atas keikutsertaan salah seorang insan Adhyaksa pada Grand Final Putri Indonesia Tahun 2025. Putri Agita telah mengharumkan nama institusi, prestasi luar biasa lolos menjadi finalis.
JAM Intel Reda Manthovani saat menerima audiensi Putri Agita di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu, menyatakan memberikan dukungan kepada Putri Agita untuk mengikuti Grand Final Putri Indonesia 2025. Putri Agita diberi izin cuti untuk mengikuti serangkaian kegiatannya dalam mempersiapkan diri pada grand final nanti, mulai pra karantina, karantina gingga grand final.
Putri Agita Sembiring Milala dihadapkan pada kompetisi yang ketat dalam grand final nanti. Ada 45 (empat puluh lima) peserta yang terpilih dari perwakilan provinsi se Indonesia sebagai finalis Grand Final Putri Indonesia Tahun 2025. Mereka memperebutkan predikat seorang Putri Indonesia, Putri Lingkungan, Putri Pariwisata dan Putri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saya adalah jaksa perempuan yang selalu terus belajar mempersiapkan diri dalam keilmuan, wawasan dan silaturahmi. Saya dididik harus memiliki integritas dan kompetensi. Modal saya terus belajar memperdalam keilmuan tentang hukum, integritas dan kompetensi sehingga mampu menjadi pemenang dalam ajang pemilihan Putri Sumut Tahun 2025 dan mewakili Sumut untuk Pemilihan Putri Indonesia Tahun 2025,” ujar Putri Agita kepada wartawan, Minggu 15 Maret 2025.
badarnusantaranews.com|Jakarta,-Daerah Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta , Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN MP). H. SUPRIYADI, S.H., CMd. Usai pertemuan dengan SEKJEN HMTN MP, MIRDAS TAURUS AIKA, S.Sos., S.H., M.H.Pernyataan ini di sampaikan pada minggu 16 Mart 2025 di Jakarta.Maraknya Peredaran pupuk palsu yang saat terjadi sungguh pukulan berat yang di alami oleh para petani secara langsung di berbagai daerah.
Oleh karena itu pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tuntas serta meningkatkan pengawasan peredaran pupuk di berbagai daerah di seluruh Indonesia.H.Suryadi ,pada kesempatan yang sama
“Ia ,mengecam keras dan mendorong Pemerintah serta seluruh stakeholder untuk mencari sumber utama yang memproduksi dan mengedarkan secara luas agar di tindak dengan tegas dan memberikan sangsi seberat beratnya karena sudah merusak kehidupan petani di indonesia”.
HMTN MP DPW DKI JAKARTA bersinergi dengan seluruh DPW HMTN MP Di 34 Provinsi bertekad membantu pemerintah mengawasi peredaran pupuk sampai di tangan petani dengan baik dan aman serta memastikan pupuk yang di pakai petani bukan pupuk palsu tidak tanggung- tangung dari berbagai sumber yang di himpun oleh tim HMTN MP DPW DKI JAKARTA.
lanjut ia, Suryadi,Ada 27 perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu, sebagian beredar di seluruh Indonesia.
“dengan dugaan kerugian petani mencapai Rp 3,2 Triliun dan kita ketahui bersama, ketahanan pangan menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto, anggaran ketahanan pangan dialokasikan sebesar Rp 144 Triliun di 2025 “. Ujarnya.
oleh karena itu HMTN MP Berkolaborasi dengan petani di seluruh nusantara punya tekad Bangun Tani, Bangun Desa, Bangun Negara, berusaha sekuat tenaga mewujud nyatakan cita cita itu .