Politik dan Hukum

badarnusantaranews.com|| JAKARTA — Perwakilan masyarakat Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang dan Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kamis (20/8/2026). Kehadiran mereka bertujuan mengadukan konflik sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang tak kunjung usai.

Foto: Dok. Zaini Abidin / LSM BALADAYA SUMSEL di Parlemen Senayan Jakarta.Kamis 20 Agustus 2026.

 

Perwakilan warga Desa Sebokor, Sahmin, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menempuh berbagai jalur untuk menuntut hak atas tanah mereka.

“HGU PT TBL Tbk seluas 181 hektare tahun 2009 terletak di Desa Sebokor diduga diperoleh menggunakan dokumen palsu. Berdasarkan hasil rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati Banyuasin sebelumnya, telah disepakati agar aktivitas di lokasi dihentikan sementara hingga ada penyelesaian,” ujar Sahmin.

Hal senada disampaikan perwakilan warga Desa Mekarsari, Sakiman. Ia menjelaskan bahwa HGU PT TJN (PT Tunas Jaya Negeriku) seluas 1.538,5 hektare tahun 2017 yang berlokasi di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, sebagian masuk ke batas wilayah Desa Mekarsari dan menyerobot lahan milik warga.

“Selain itu, PT RP saat ini juga masih menyisakan konflik pertanahan dengan masyarakat seluas 370 hektare. Fasilitasi dari pemerintah daerah setempat belum membuahkan hasil,” kata Sakiman.

Sementara itu, tokoh masyarakat H. Ahmadi (65) menegaskan tuntutan utama warga, yakni pengembalian hak tanah atau pemberian ganti untung yang layak.

Melalui forum RDPU ini, perwakilan masyarakat mendesak pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk turun tangan memediasi dan menyelesaikan sengketa agraria yang merugikan warga di dua desa tersebut. (Dian S/Red)

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-LBH AMPUH INDONESIA menyoroti aspek kepastian hukum dalam rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi. Penyelenggaraan Pilkades harus dipersiapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mutakhir, harmonis, serta memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat, bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan, dan seluruh pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, Kabupaten Bekasi masih memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa yang tercatat berstatus berlaku. Selain itu, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa juga tercatat berlaku dan telah diubah dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019.

Dengan demikian, secara hukum tidak tepat apabila dikatakan Kabupaten Bekasi sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun petunjuk pelaksanaan Pilkades.

Namun persoalan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah bahwa setelah regulasi daerah tersebut dibentuk, telah terjadi perkembangan hukum nasional yang sangat signifikan, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. PP terbaru tersebut juga membawa sejumlah pengaturan yang relevan dengan pemerintahan desa, termasuk pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon.

Oleh karena itu, LBH AMPUH INDONESIA berpandangan bahwa persoalannya bukan sekadar apakah Perda dan Perbup lama masih berlaku, melainkan apakah seluruh substansi di dalamnya masih sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan lebih baru.

Berlakunya peraturan daerah yang lama tidak berarti seluruh ketentuannya dapat diterapkan secara otomatis tanpa melakukan pengujian terhadap perkembangan hukum terbaru.

Dalam prinsip hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara terhadap peraturan sederajat yang mengatur materi yang sama berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yaitu peraturan yang lebih baru pada prinsipnya mengesampingkan peraturan yang lama sepanjang mengatur materi yang sama dan terdapat pertentangan norma.

LBH AMPUH INDONESIA mengidentifikasi sejumlah titik yang perlu mendapatkan perhatian dan harmonisasi sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan, antara lain:

1. dasar hukum dan tahapan penyelenggaraan Pilkades;

2. persyaratan dan penetapan calon kepala desa;

3. periodisasi dan masa jabatan kepala desa;

4. pembentukan, kewenangan, dan tanggung jawab panitia;

5. penyusunan serta penetapan daftar pemilih;

6. mekanisme apabila hanya terdapat satu calon;

7. kampanye dan perlakuan yang setara terhadap calon;

8. tata cara pemungutan dan penghitungan suara;

9. penetapan calon kepala desa terpilih;

10. mekanisme keberatan dan penyelesaian perselisihan Pilkades.

LBH AMPUH INDONESIA mengingatkan bahwa ketidakjelasan norma dan prosedur pada tahapan-tahapan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara panitia, calon, masyarakat, BPD, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keberatan, sengketa, dan gugatan terhadap keputusan yang diterbitkan selama proses Pilkades.

Terutama apabila suatu keputusan yang mempengaruhi hak calon atau hak pilih masyarakat dibuat tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa administrasi dengan argumentasi mengenai kepastian hukum, kewenangan, prosedur, perlakuan yang adil, kecermatan, keterbukaan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Karena itu, LBH AMPUH INDONESIA meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membebankan penafsiran terhadap kekosongan atau ketidaksinkronan regulasi kepada panitia Pilkades di tingkat desa.

Panitia adalah pelaksana. Panitia harus mendapatkan aturan main yang jelas, seragam, pasti dan mempunyai dasar hukum sehingga tidak membuat kebijakan berdasarkan interpretasi masing-masing desa.

LBH AMPUH INDONESIA mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum, untuk segera melakukan inventarisasi dan harmonisasi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 serta Perbup Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2019 terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, dan ketentuan nasional terkait Pilkades yang masih berlaku.

 

Apabila hasil harmonisasi menunjukkan adanya ketentuan daerah yang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melakukan perubahan regulasi dan/atau menetapkan pedoman teknis yang memiliki dasar kewenangan yang sah sebelum tahapan krusial Pilkades dilaksanakan.

Tujuannya bukan menghambat Pilkades, melainkan memastikan Pilkades berjalan demokratis, transparan, tertib, adil dan memiliki kepastian hukum.

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan:

“ATURAN LAMA TIDAK OTOMATIS GUGUR HANYA KARENA USIANYA. ATURAN TERSEBUT DAPAT TETAP DIGUNAKAN SEPANJANG MASIH BERLAKU DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DAN LEBIH BARU.”

Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai kepentingan besar untuk memastikan persoalan regulasi selesai sebelum tahapan Pilkades memasuki proses pencalonan, penetapan calon, pemungutan suara dan penetapan hasil.

Mencegah sengketa melalui kepastian hukum jauh lebih baik daripada menyelesaikan sengketa setelah Pilkades selesai dilaksanakan.

LBH AMPUH INDONESIA akan terus melakukan kajian dan pengawasan terhadap aspek kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan taat hukum.

LBH AMPUH INDONESIA

“KEPASTIAN HUKUM SEBELUM PEMILIHAN, KEADILAN DALAM PELAKSANAAN, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT.” (Dia

badarnusantaranews.com|| Jakarta,-Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Polri pada 11 Juli 2026 menuai pro dan kontra di kalangan publik dan praktisi hukum, karena diduga belum didahului pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.

Setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus tepat sebelum penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara lainnya. Sehari sebelum pengumuman tersebut, pihak Polda Metro Jaya masih menyatakan bahwa jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Febrie belum ditentukan karena penyidik masih mendalami materi perkara.

Menurut Pandangan Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, menyampaikan pandangan kritis bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah patut diuji kembali mengingat belum adanya proses pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan sebelum status tersangka ditetapkan. Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan ruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, berhak atas proses hukum yang adil dan transparan. Prinsip minimal dua alat bukti yang objektif sebagaimana ditegaskan MK harus benar-benar diuji, bukan sekadar formalitas administratif,” demikian inti pernyataan yang disampaikan pihak LBH AMPUH INDONESIA terkait perkara ini.

Pro Justitia dalam Legalitas Proses Penyidikan Di sisi lain, pihak Kortas Tipidkor POLRI menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan hasil gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara berjenjang. Argumen ini menunjukkan bahwa unsur formil minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan MK, secara prosedural dapat terpenuhi tanpa harus melalui pemeriksaan personal terhadap calon tersangka terlebih dahulu.

 

Cacat Prosedural sedikit pandangan dari kalangan yang skeptis, termasuk LBH AMPUH INDONESIA, menyoroti bahwa ketiadaan pemeriksaan langsung terhadap Febrie sebelum penetapan status tersangka berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan asas *audi et alteram partem* (hak untuk didengar) dalam proses penyidikan.

 

Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa pernyataan resmi kepolisian sendiri, sehari sebelum penetapan, mengonfirmasi belum adanya jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

 

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa forum yang tepat untuk menguji keabsahan penetapan TERSANGKA ini adalah melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, bukan semata melalui pernyataan publik, sejalan dengan mekanisme yang telah dibuka oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

LBH AMPUH INDONESIA mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan tahap awal dalam proses hukum yang masih dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan . Prinsip *presumption of innocence* tetap berlaku bagi Febrie Adriansyah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sembari proses hukum terus berjalan secara transparan dan akuntabel. (Dian S/Red)

 

(Narahubung Media: Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA Direktur LBH AMPUH Indonesia , Minggu 12 Juli 2026.)

badarnusantaranews.com || Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam Siaran Pers Nomor: PR – 223/011/K.3/Kph.3/07/2026 pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Langkah itu diambil seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Anang.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dengan diterimanya pengunduran diri ini, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Penunjukan pejabat pelaksana tugas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dian S/ Red)

Sumber: Jakarta, 11 Juli 2026 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

badarnusantaranews.com|| Jakarta,  — LBH AMPUH INDONESIA menyoroti tajam perseteruan terbuka antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang kembali memanas, menyusul penetapan tersangka Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan oleh Kejaksaan Agung dan penggeledahan balasan yang dilakukan Polri terkait kasus batu bara dan Asabri.

Kejaksaan menjerat perwira tinggi Polri dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, lalu Polri membalas dengan menggeledah lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout Sumatra]. Pola saling intai ini bukan hal baru, sebelumnya Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung, sementara Kejaksaan menolak sejumlah perkara tambang yang sudah dituntaskan Polri.

Pernyataan Direktur LBH AMPUH INDONESIA

Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, Direktur LBH AMPUH INDONESIA, menyatakan :

“Ini bukan lagi ‘Cicak vs Buaya’, ini ‘Dinosaurus vs Buaya’—dua institusi raksasa yang sama kuat, sama berbahaya, dan sama-sama lupa bahwa mandat mereka adalah melayani rakyat, bukan berebut panggung kekuasaan.”

Kritik Tegas 

Kejaksaan Agung: Tebang pilih dalam mengambil alih perkara, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang merugikan kepastian hukum.

Polri: Defensif dan reaktif, memperlihatkan pola saling intai yang jauh dari profesionalisme korps.

DPR & Pemerintah: Revisi KUHAP dijadikan arena kompromi politik, bukan penegasan batas kewenangan demi rakyat .

Perpres 66/2025 : Pelibatan TNI sebagai pelindung Kejaksaan melampaui kewenangan konstitusional dan memperkeruh konflik.

Seruan kepada Publik

LBH AMPUH INDONESIA mendesak Presiden Prabowo Subianto,Jaksa Agung dan Kapolri segera duduk bersama menuntaskan konflik ini secara terbuka, serta mengingatkan masyarakat untuk kritis mengawasi implementasi KUHP-KUHAP 2026 agar tidak menjadi arena kompromi elite penegak hukum.(Dian S/Red)

badarnusantaranews.com|| Jakarta, 9 Juli 2026 Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum korupsi justru kini menjadi panggung skandalnya sendiri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pemegang kewenangan penindakan perkara korupsi strategis, berada di pusaran penyelidikan korupsi dan pencucian uang yang menyentuh pasokan batu bara PLN, dana Asabri, serta PT Krakatau Steel. Alih-alih membuka diri pada pemeriksaan independen, respons Kejaksaan adalah memanggil tentara.

Puluhan prajurit TNI bersenjata dikerahkan menjaga kediaman pribadi Jampidsus atas “permintaan kejaksaan” dengan dalih Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Ini bukan sekadar krisis kepercayaan; ini militerisasi penegakan hukum yang membahayakan republik.

Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai sekitar Rp. 67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, Cipete, serta 74 kilogram emas dan uang tunai Rp. 476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor. Fakta bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan Agung kini menjadi objek penyelidikan korupsi menghapus sisa-sisa ilusi independensi Kejagung. Jampidsus tidak lagi berhak menjadi hakim atas nasib perkara korupsi orang lain ketika ia sendiri berada di bawah awan dugaan kejahatan yang sama.

“Penegakan hukum korupsi di negeri ini sudah tidak bisa lagi dipisahkan dari politik kekuasaan. Ketika Jampidsus, yang menggenggam nasib ratusan perkara korupsi, justru diselidiki korupsi, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memperluas ruang gerak militer dan Wakil Ketua DPR Dasco sibuk ber manuver politik di belakang layar, maka yang sedang terjadi adalah penawan aparat hukum oleh kepentingan politik. Penegakan hukum yang ditawan kekuasaan bukan penegakan hukum; itu teater kekuasaan yang memakai jubah keadilan,” ujar Joni Sudarso, dan pemerhati kebijakan publik.

Militerisasi urusan pidana sipil ini tidak muncul di ruang hampa. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam beberapa pekan terakhir dinilai melampaui kewenangan dengan membentuk satuan militer (Yon TP) seolah melampaui kekuasaan presiden, sementara rekam jejaknya pada peristiwa pelanggaran HAM berat 1998 tetap belum diselesaikan secara hukum. Keterlibatan aktif prajurit TNI menjaga pejabat sipil yang tengah diselidiki korupsi adalah pengejawantahan pola yang mengkhawatirkan : instrumen militer dipakai sebagai tameng politik atas proses hukum, bukan sebagai pelindung rakyat. Perpres 66/2025, yang secara resmi menyebut perlindungan jaksa, dalam praktiknya justru membuka pintu militerisasi ranah sipil, sebuah regulasi yang harus segera direvisi sebelum menjadi alat represi.

Di sayap legislatif, pola intervensi serupa mengemuka. Wakil Ketua DPR yang akrab disapa Dasco dalam beberapa pekan terakhir terlihat melakukan serangkaian manuver politik yang menyentuh urusan eksekutif dan isu yang sedang bergulir di ranah hukum. Ketika pejabat penegak hukum diselidiki, yang muncul ke permukaan bukan mekanisme akuntabilitas independen, melainkan perisai militer dan manuver politik.

Publik berhak bertanya keras: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh penjagaan tentara itu, dan atas kepentingan siapa skandal korupsi Jampidsus ini ditutup-tutupi ?

Belum lagi soal selektivitas penindakan. Jampidsus terlihat gesit menetapkan tersangka pada kasus Program Makan Bergizi Gratis, bahkan sempat mendahului KPK yang sejak awal menyelidiki perkara yang sama ,namun terkesan lamban dan tertutup ketika yang disentuh adalah jaringan kepentingan yang dekat dengan pusat kekuasaan. Slogan “follow the impact” yang diagungkan Jampidsus dalam praktiknya berubah menjadi “follow the permission”: tegas kepada yang lemah, tuli kepada yang berkuasa. Sementara itu, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi lahan PTPN IV menjadi pengingat bahwa dakwaan yang lemah dan kerugian negara yang tidak terhitung presisi hanya akan menghasilkan keadilan yang gagal di ujung proses.

Tuntutan dan Rekomendasi Kebijakan
Jampidsus Febrie Adriansyah harus non-aktif penuh selama menjadi objek penyelidikan korupsi. Tidak boleh ada jaksa yang menentukan nasib perkara korupsi orang lain sementara dirinya sendiri berada di bawah awan dugaan kejahatan yang sama.

Tarik seluruh prajurit TNI dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 wajib direvisi karena dalam praktiknya membuka pintu militerisasi ranah sipil dan merusak supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi.

Bentuk tim investigasi independen melibatkan KPK, BPK, Ombudsman, dan unsur masyarakat sipil atas dugaan korupsi yang menimpa pejabat Kejaksaan Agung. Pengawasan tidak boleh dijalankan oleh institusi yang sekaligus menjadi terduga pelaku.

Pimpinan DPR, khususnya yang terlibat manuver politik atas urusan eksekutif dan hukum, harus menyatakan berhalangan (recuse) dari pengawasan perkara yang berpotensi menyangkut kepentingannya. DPR wajib membentuk panitia khusus pengawasan independen atas krisis penegakan hukum ini.

Audit menyeluruh atas pola selektivitas penetapan tersangka Jampidsus, termasuk publikasi peta perkara yang mangkrak versus yang dikejar, agar publik dapat menilai sendiri apakah penegakan hukum berjalan adil atau hanya menampik yang lemah dan melindungi yang berkuasa.

Pemerintah dan DPR harus segera menuntaskan kepastian hukum atas rekam jejak pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa 1998, sebagai prasyarat agar pelibatan kembali unsur militer dalam urusan sipil tidak menjadi pintu impunitas yang baru.

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan : negara tidak dapat menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangan penindakannya sendiri diselidiki korupsi, lalu dilindungi oleh senapan tentara dan diatur oleh manuver politik. Jika momentum krisis ini tidak diterjemahkan menjadi pembaruan institusional yang tegas, bukan sekadar pergantian pejabat, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas Kejaksaan Agung, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.(Dian S/Red).

badarnusantanusantarnews,||-Jakarta– Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Selasa 3/6/2026. Mereka menyerahkan surat resmi permohonan penyelesaian sengketa lahan seluas 258 hektare.

 

Surat bernomor 001/PNBP/V/2026 diserahkan oleh Sakiman, 44 tahun dan Jauhari, perwakilan warga, didampingi Jeni Abidin, Ketua DPC LSM BALADAYA, H. Nalib Zainudin, Pembina LSM BALADAYA, dan yang ikut hadir langsung ke kantor ATR/BPN.Jakarta, 3 Juni 2026.

 

Temuan: HGU 1.538,5 Ha Tumpang Tindih Desa Mekar Sari

 

Dalam suratnya, warga menduga PT Tunas Jaya Negriku menguasai lahan 258 Ha yang secara administrasi masuk Desa Mekar Sari. Padahal HGU perusahaan tercatat seluas 1.538,5 hektare* dengan titik koordinat peta berada di Desa Sungsang II.

 

Hasil investigasi lapangan LSM BALADAYA bersama warga menemukan 2 kejanggalan:

1. Tumpang tindih peta: Batas HGU tidak sesuai batas administrasi Desa Mekar Sari.

2. Tanggal janggal: Pengukuran lapangan dan penerbitan sertipikat HGU sama-sama terbit pada 2 Oktober 2017.

“Kami menduga ada cacat administrasi dan cara perolehan lahan yang tidak sesuai prosedur. Tanah 258 hektare ini adalah garapan turun-temurun masyarakat Desa Mekar Sari. Masyarakat membayar pajak atas tanah yang digarap,” ujar H. Nalib Zainudin.

Photo: Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Masukan Pengaduan Di Kementerian ATR/BPN ,di Kawal Team dan Pembina LSM BALADAYA.3 Juni 2026.

Desak Audit Reforma Agraria

Warga juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan pengabaian alat bukti oleh pihak yang memiliki pengaruh terhadap aparat keamanan, pemerintahan, dan penegak hukum di daerah. Akibatnya masyarakat kecil kesulitan mendapatkan haknya.

Seluruh dokumen, peta, dan hasil investigasi lapangan telah diserahkan LSM BALADAYA ke Kementerian ATR/BPN untuk bahan verifikasi dan audit HGU PT Tunas Jaya Negriku.

 

Keterangan : Photo ,Warga Mekar sari Adukan Dugaan Serobot 258 ha selain ke ATR/BPN RI Surat No. 001/PNBP/V/2026 Diserahkan di Jakarta dan Memberikan laporan tembusan Ke DPR RI KOMISI II dan KOMISI IV Agar Untuk dapat di respon dan di kawal Permasalahan Rakyat.

“Kami meminta Kementerian ATR/BPN segera turun ke lapangan, memeriksa ulang batas wilayah, dan mengembalikan hak masyarakat jika terbukti ada kesalahan. Ini ujian nyata komitmen Reforma Agraria,” kata Sakiman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tunas Jaya Negriku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi redaksi masih menunggu jawaban.

LSM BALADAYA dan warga Desa Mekar Sari menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Oleh :Dian Surahman/Red)

PRESS RELEASE  :

AMPUH INDONESIA Advokasi Mutu Pelayanan dan Penegakan Hukum tanpa pandang Bulu Jakarta, 17 April 2026.

badarusantaranews.com.||Jakarta,- Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.

AMPUH INDONESIA, organisasi advokasi mutu pelayanan publik dan hak-hak warga, menyampaikan pandangan hukum kritis terkait penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bukan sekadar penangkapan individu, melainkan ujian berat bagi independensi lembaga negara dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

 

Sebagai perspektif hukum kepada seluruh elemen masyarakat – dari kalangan hukum, akademisi, hingga rakyat biasa – kami bedah kronologi, implikasi hukum, dan rekomendasi konkret demi menjaga supremasi hukum.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Nikel (2013-2026)

Kasus bermula dari sengketa administratif PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Berikut urutan peristiwa berdasarkan temuan penyidikan Kejaksaan Agung:

2013-2025: PT TSHI hadapi beban PNBP tinggi akibat kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan rekayasa laporan masyarakat untuk intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto, saat menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bertemu Direktur PT TSHI (inisial LKM). Ia sanggupi manipulasi pemeriksaan Ombudsman untuk koreksi kebijakan KLHK.

Proses Manipulasi: Hery intervensi agar Ombudsman izinkan PT TSHI hitung PNBP mandiri via Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), ringankan kerugian negara miliaran rupiah.

Penerimaan Gratifikasi: Sebagai imbalan, Hery terima Rp1,5 miliar secara bertahap dari LKM – bukti utama penyidikan.

10 April 2026: Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.

15-16 April 2026: Kejaksaan Agung geledah rumah Hery, tangkap, dan tetapkan tersangka. Ia keluar Gedung Bundar dengan rompi tahanan, ditahan 20 hari.

Dakwaan hukum: Pasal 12 huruf a/b UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap kepada penyelenggara negara), Pasal 5 KUHP baru, dan Pasal 606 KUHP, ancaman pidana 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.

Apa Itu Ombudsman RI dan Mengapa Kasus Ini Kritis?

Ombudsman RI (UU No. 37/2008) adalah lembaga independen pengawas maladministrasi pelayanan publik pemerintah dan BUMN. Anggotanya dipilih DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dengan masa jabatan 5 tahun tak terulang, dirancang bebas intervensi. Ironi: lembaga pengawas ini kini jadi terawasi, padahal sering audit maladministrasi Kejaksaan sendiri sejak 2020.

Penangkapan Hery – baru 6 hari menjabat – picu dugaan konflik kepentingan. Apakah ini pembalasan atas pengawasan Ombudsman terhadap Kejaksaan, atau bukti korupsi sistemik? Komisi II DPR syok, soroti risiko politisasi Tipikor. Secara hukum, proses sah per KUHAP Pasal 21, tapi independensi penyidikan harus diuji: transparansi bukti, sidang terbuka, dan audit eksternal oleh KPK/DPR.

Kritik Hukum: Pedang Bermata Dua Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung (UU No. 16/2004) berwenang sidik, tuntut, dan eksekusi pidana korupsi. Namun, kasus ini ungkap vulnerabilitas:

Risiko Balas Dendam: Ombudsman pernah keluhkan maladministrasi Kejaksaan (penahanan sewenang-wenang).

Penangkapan cepat ini mirip pola global (misalnya Lava Jato Brasil) di mana jaksa target pengawas.

Korupsi Nikel Sistematis: Modus manipulasi LHAP rugikan PNBP negara miliaran, soroti kegagalan pengawasan ESDM dan KLHK.

Implikasi Demokrasi: Pelemahan Ombudsman ancam hak warga laporkan maladministrasi (gratis via ombudsman.go.id).

Rekomendasi Hukum AMPUH INDONESIA

Transparansi Penuh: Publikasikan kronologi bukti, saksi, dan aliran dana via Jampidsus Kejagung.

Reformasi Ombudsman: Perkuat mekanisme seleksi ketua, lindungi dari intervensi eksekutif.

Sidang Terbuka: Pastikan proses peradilan adil, bukan penahanan preventif berlarut.

Edukasi Publik: Warga aktif laporkan maladministrasi – jaga checks and balances kekuasaan.

Kasus ini alarm bagi reformasi hukum: penegakan hukum tak boleh jadi alat oligarki. AMPUH INDONESIA desak seluruh elemen masyarakat – media, LSM, akademisi, dan DPR – awasi ketat agar supremasi hukum tak ternodai. Hukum harus tegak untuk rakyat, bukan elite.

Untuk Keterangan Lebih Lanjut :

Direktur AMPUH INDONESIA

WA: 081-141-375

AMPUH INDONESIA

(Redaksi-Dian s)

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum Indonesia. Putusan ini menegaskan secara tegas bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yang lebih krusial, putusan ini memiliki kekuatan erga omnes—mengikat secara universal bagi semua pengadilan negeri. Tidak ada lagi ruang multitafsir; pengadilan wajib menjalankannya untuk ciptakan kepastian hukum yang adil.

Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA (Praktisi Hukum), mengapresiasi putusan ini sebagai “senjata ampuh bagi para pencari keadilan yang selama ini menjadi korban sistem hukum yang timpang.” “Putusan MK ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan perintah konstitusional yang erga omnes. Pengadilan kini terikat untuk hanya menerima audit BPK sebagai bukti utama kerugian negara. Ini putus rantai multitafsir yang selama ini dimanfaatkan untuk memutarbalikkan keadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegas Joni Sudarso.

 

 

Contoh Nyata: Tragedi Tipikor yang Memakan Korban Sistem di Sebagian wilayah Indonesia

Praktik ini telah memakan banyak korban dan martabat, menjadikan sebagian Indonesia sarat korban kambing hitam kasus Tipikor. Pola yang sama berulang: pejabat rendahan jadi sasaran, atasan lolos.

Kasus Amin Sukoco, alkes Karanganyar (Jawa Tengah, 2025): Pejabat pengadaan rendahan yang hanya menjalankan perintah atasan, divonis 3 tahun penjara dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar via metode total lose dan audit internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah — meski alkes masih layak pakai, dan pemulihan/pengembalian uang negara mencapai Rp 1,9 Miliar yang dikembalikan para terdakwa, yang lebih mengerikan adalah adanya pengkondisian oleh Oknum Penyidik dan JPU dengan para saksi-saksi yang di hadirkan serta tidak melanjutkan oknum advokat yang sudah di tersangkakan “Obstruction Justice” serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima aliran dana dari Kepala Dinas kesehatan

 

Kasus Putri Widyasari: Korban sistem lain, jadi kambing hitam Tipikor akibat rekayasa bukti tanpa audit BPK sah, vonis berat tanpa bukti objektif.

 

Kasus Amsal Sitepu (Karo, Sumatera Utara): Kejaksaan Negeri Karo merekayasa kasus dengan audit internal fiktif, praktik yang menyebar ke wilayah lain Indonesia.

“Korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, Amsal Sitepu, dan ribuan kambing hitam lainnya di seluruh Indonesia adalah bukti hidup betapa audit BPK yang objektif mendesak. Erga omnes putusan MK akan hentikan rekayasa ini, selamatkan mereka dari perintah atasan dan sistem rusak,” ujar Joni Sudarso.

 

Putusan erga omnes ini memperkuat sinergi lembaga: BPK fokus audit konstitusional, aparat penegak hukum (APH) pada penyidikan, dan pengadilan pada pembuktian berbasis bukti sah. Sementara itu, peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap vital untuk pengawasan internal dan audit investigatif awal (berdasar Perpres 192/2014). Namun, untuk pembuktian di persidangan, audit BPK mutlak diperlukan agar bukti punya legitimasi kuat dan hindari tumpang tindih.

Harapan untuk Para Pencari Keadilan: Jangan Ada Lagi Jaksa/APH Demi Kepentingan yang Tabrak Kebenaran

Kepada para korban sistem seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai kambing hitam Tipikor putusan ini adalah cahaya harapan. Jangan ada lagi jaksa atau APH yang menangani Tipikor semata-mata demi kepentingan pribadi atau kelompok, menabrak kebenaran dan sebagai titipan politik, demi vonis instan! Erga omnes MK memaksa semua pihak kembali ke rel keadilan: audit BPK sebagai satu-satunya patokan. Proses hukum akan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. “Mari jadikan erga omnes ini pedoman. Pengadilan harus taat, jaksa dan APH harus profesional agar korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, dan Amsal Sitepu tak terulang.

Keadilan bukan hak segelintir, tapi milik rakyat semua,” pungkas Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA.

Dian Surahman/Redaksi.

badarnusantanews.com|| Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak semua pihak bekerjasama untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.Jakarta, 7 Maret 2026.

Ajakan ini sebagai upaya dukungan Kemenko Polkam terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

“Regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda,” kata Menko Polkam Djamari Chaniago.

Menko Polkam juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.

Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda.

Di edit oleh: Dian Surahman -Redaksi BNNEWS.

Sumber : Karo Humas Datin Kemko Polkam.

Oleh Izhar Maksum Rosidi. 4 Februari 2026.

OLIGARKI BUMD

BN NEWS.com-Kab Bekasi,-Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberi sinyal yang cukup tegas bagi Pemerintah daerah. Negara masih mendukung daerah, tetapi tidak lagi memanjakannya. Ruang fiskal dibuka, namun sekaligus dipagari oleh tuntutan kinerja, rasionalitas dan sinergitas. Daerah didorong untuk tidak terus-menerus bergantung pada transfer pusat, melainkan membangun sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan. Pada titik inilah, pemantauan LSM BALADAYA terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Bekasi (Bina Bangun Wibawa Mukti, Bekasi Putra Jaya, dan Perumda Tirta Baghasasi) menemukan relevansinya. BUMD Kabupaten Bekasi adalah perpanjangan tangan ekonomi pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang dapat mengelola sektor-sektor yang dekat dengan hajat hidup orang banyak: air minum, energi, pangan, dan lain-lain. BUMD kabupaten Bekasi seharusnya dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi yang optimal.

 

Pemerintah pusat concern dengan permasalahan BUMD. Bahkan akhir oktober 2025 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka bukaan soal kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari total 1.091 BUMD di seluruh Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih mencatat kerugian dengan total nilai mencapai Rp 5,5 triliun. Lalu kemudian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah. “Diharapkan sekali lagi BUMD benar-benar bisa menggerakkan ekonomi daerah. Potensi daerah yang bisa diangkat, menguntungkan laba, secara otomatis nanti juga akan meningkatkan kualitas pelayanan public.” Hal itu disampaikan Wiyagus, Wamendagri usai Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Kota Bandung, Jawa Barat (29/1/2026).

 

Hasil pemantauan LSM BALADAYA terhadap BUMD kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari harapan. Bahkan hasil investigasi kami, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Kabupaten Bekasi.

 

Atas dugaan tersebut, pada 13 November 2024 lalu, LSM BALADAYA sudah melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang kemudian pada Desember 2024 merespons dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, pada 5 Januari 2026 kami juga sudah melaporkan ke PLT Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, terkait kinerja buruk dan laporan keuangan yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan tidak sehat atas kepemimpinan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi.

 

Alihpun PLT Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja kini akan/sedang melakukan evaluasi terhadap BUMD Kabupaten Bekasi, LSM BALADAYA, sebagai bagian dari masyarakat Bekasi menginginkan misteri penyertaan modal Daerah Kabupaten Bekasi (Uang Rakyat) yang dikelola dengan tidak cukup sehat untuk memberi dividen itu dibongkar. Jangan biarkan dalam pengelolaan uang rakyat itu ada “ruang gelap” yang dihuni oleh “hantu” yang tinggal nyaman di dalam BUMD kabupaten Bekasi. Mereka dapat menggerogoti Uang Rakyat sehingga dapat membebani Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi. Tunjukkan identitas “Hantu” itu sejelas-jelasnya dan desak agar dapat bertanggungjawab. Ini merupakan area yang seharusnya dimasuki Aparat Penegak Hukum.

Memberantas “hantu” dan “para bos pengendali hantu” di BUMD Kabupaten Bekasi seperti itu menurut hemat kami dapatlah dibilang sebagai perwujudan perang terhadap oligarki yang kini dikumandangkan Presiden Prabowo Subianto. Kami atensi ke hal itu. Maka kami, LSM BALADAYA mendukungnya. Dan patut untuk diketahui bahwa kami juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 4 September 2025, dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2025/PN. Ckr, yang kini sedang berproses.

 

Maka dari itu, untuk mewujudkan pengelolaan BUMD kabupaten Bekasi yang sehat untuk memberikan deviden sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi yang optimal, kami mendesak kepada:

Pertama, Pemerintah pusat dan daerah kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan PLT Bupati Bekasi harus gencar memberikan asistensi serta sosialisasi terkait pengelolaan BUMD kabupaten Bekasi yang optimal;

Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini PLT Bupati Bekasi dalam melakukan evaluasi terhadap BUMD Kabupaten Bekasi agar transparan;

Ketiga, Aparat Penegak Hukum harus transparan dan bersemangat dalam menangani dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Kabupaten Bekasi serta concern pada upaya pelacakan serta pengembalian aset dengan menyertakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang pada setiap sangkaan atau dakwaan pelaku tindak pidana korupsi; dan

Keempat, masyarakat agar meningkatkan pengawasan berbasis peranserta masyarakat dalam mengawasi kemana uang penyertaan modal ke BUMD mengalir, Mendapat deviden-kah atas penyertaan modal tersebut apa “ora”, dan digunakan untuk apa devidennya itu.

Siaran Pers Bekasi 4 Februari 2026 LSM BALADAYA

(Dian Surahma/Red)

Sengketa Lahan Kembali Mencuat Di Tarumajaya Bekasi

BEKASI- BN News – Dugaan penguasaan lahan tanpa hak kembali mencuat di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Yohanes Stanley, pemilik sah sejumlah bidang tanah di Desa Segarajaya, mendatangi langsung lokasi lahannya bersama kuasa hukum Deolipa Yumara untuk memasang plang kepemilikan, Jumat (12/12/2025).

Setibanya di lokasi, Yohanes mengaku terkejut karena sebagian lahan miliknya ternyata telah berubah menjadi kawasan hunian warga.

“Ketika kita sampai di lokasi, lahan milik saya ternyata sudah ditempati dan menjadi hunian warga, “ujarnya.

Yohanes menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan tersebut kepada pihak manapun. Ia juga menyampaikan bahwa para warga penghuni lahan tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Menurutnya, baik dirinya maupun warga, sama-sama menjadi korban.IMG 20251212 WA0070

“Yang saya pertanyakan adalah siapa yang telah menjual tanah saya kepada pihak lain. Kita akan cari tahu siapa dalang di balik semua ini. Intinya saya korban, warga yang menempati lahan saya pun korban, “tegasnya.

Karena merasa dirugikan, Yohanes menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kalau seperti ini saya merasa dirugikan, “ucapnya.

Sengketa Lahan Kembali Mencuat Di Tarumajaya Bekasi, Pemilik mau Pasang Plang Pengawas Objek Kepala rukun tetangga (RT),tak kunjung datang ada Apa ? .12/12 (Photo/@badarnusantaranews.com)

AJB Terdaftar Resmi di PPATS Tarumajaya.Sebagai dasar kepemilikan, Yohanes Stanley memiliki sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang tercatat resmi di buku agenda PPATS Kecamatan Tarumajaya. Keabsahan dokumen tersebut diperkuat melalui surat jawaban PPATS atas permohonan pengecekan AJB dengan tanggal 1 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, tercantum sedikitnya 14 AJB atas nama Yohanes Stanley yang diterbitkan pada tahun 2013, dengan luas tanah bervariasi mulai dari 100 hingga 200 meter persegi.

PPATS Kecamatan Tarumajaya menegaskan bahwa seluruh AJB tersebut terdaftar secara resmi dalam agenda mereka. Surat jawaban tersebut ditandatangani oleh Camat Tarumajaya, H. Dede Mauludin HS, S.STP., MM.

Dengan bukti administrasi yang jelas dan kondisi lapangan yang kini dikuasai pihak lain, Yohanes bersama kuasa hukumnya berencana menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.

Sementara itu David Staenly mengatakan bahwa “Sebagai pemilik, kita yang beli, ternyata sudah ditinggali warga. Oleh karena itu, hal ini mau kita rapikan.”

Selanjutnya, David berpendapat bahwa”. Jangan terlalu percaya kepada orang, sebelum memahami prosedur yang ada, karena negara ini negara hukum dan punya peraturan. Mungkin penting bagi temen-temen untuk hati-hati, seperti saya ini, pelajaran mahal harganya. tapi kita harus selesaikan.”

” Bagi temen-temen saya juga tahu, banyak temen-temen di desa ini dirugikan sama orang yang tidak bertanggungjawab ini, jangan takut, Ayo kita ” “keluar” sama-sama, kita ” perang” sama-sama, agar pihak yang merugikan temen-temen ini bertanggungjawab akan hal ini”, Tutup David dengan tegas

Ditulis oleh: Guntoro &Dian Surahman 

Disyunting oleh: Redaksi BN News. com (12/12/2025)

badarnusantaranews.com|| Kab Bekasi -JAWA BARAT, –Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Photo : Kejaksaan Angung Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian.(Istimewa).

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam acara seremonial yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (19/8/2025).

 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

 

“Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar Jaksa Agung.

 

Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran pada Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.

 

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Kejaksaan RI menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah dan kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model dalam mengelola aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.

“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Fokus utama pengawasan antara lain:

Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan;

Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu;

Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung.

 

Turut hadir Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani.

 

Dian S/ Red

badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa tersebut memerlukan sumber-sumber pendanaan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

 

 

Photo : Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom Ketua Umum DPP LSM BALADAYA Pernah Menyampaikan Kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

Sumber pendanaan desa terdiri dari: a) Pendapatan Asli Desa; b) Dana Desa dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c) Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) minimal 10%; d) Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil; e) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); f) Hibah dan sumbangan pihak ketiga; dan g) Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana Desa juga tidak luput dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Untuk diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu diantara yang diungkap oleh BPK RI adalah bahwa pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal
Atas hal itu salah satu rekomendasi BPK bahwa BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Atas rekomendasi tersebut maka Rencana aksinya bahwa, salah satunya, Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes, pada Januari s/d Februari 2024 (60 hari), dengan salah satu output Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) berupa dokumen Laporan evaluasi Camat ke Bupati Bekasi tentang Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungj awaban APBDes.

Berkaca dari Temuan dan Rekomendasi BPK RI tersebut, sudah selazimnya Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur kec. Tarumajaya, secara berkelanjutan, dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diyakini kebenarannya.

Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA, menghasilkan sejumlah informasi bahwa :

Pertama, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2023 sebesar Rp 1. 640.218.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 903.698.100,00 (55.10%) dan tahap dua sebesar Rp 736.519.900 (44.90%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2023, hanya dilaksanakan 9 (Sembilan) bulan saja, sementara yang 3 (tiga) bulan sisanya disalurkan pada 9 April 2025.

Lalu kemudian, Kedua, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2024 sebesar Rp 1.385.897.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 831.538.200,00 (60%) dan tahap dua sebesar Rp 554.358.800 (40%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2024, disalurkannya pada 25 Maret 2025. Selain itu, ada pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan yang seharusnya dijalankan pada tahun anggaran 2024, namun baru direalisasikan pada tahun 2025.

Atas hal itu kami menduga bahwa terdapat rekayasa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur TA 2023 dan TA 2024 yang dapat mengarah pada korupsi. Buruknya tata kelola keuangan desa dengan cara seperti itu, tidak sesuai dengan semangat pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Sagara Makmur kecamatan Tarumajaya.

Oleh karena itu, atas hal ini kami telah melaporkan dugaan buruknya tata kelola Dana Desa Segara Makmur kepada Bupati Bekasi, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 April 2025.

Kami menuntut ketegasan Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah untuk Tegak Lurus dalam menindak penyimpangan penggunaan dana desa di Segara Makmur.

(M Daim AF & Red)

badarnusantaranews.com|Bekasi – Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, menolak tegas stigma yang menyebut bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi penghambat investasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, justru birokrasi yang berbelit-lah yang menjadi kendala utama bagi iklim investasi.

“Sekarang ini muncul fenomena seolah-olah Ormas menjadi penghambat investasi. Saya tegaskan itu tidak benar! Ormas hanyalah irisan kecil dalam permasalahan investasi, karena faktanya, Ormas tidak pernah diberi ruang dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujar Mbah Goen, Sabtu (22/3/2025).

Ia menekankan bahwa perizinan yang rumit dan birokrasi yang tidak efisien adalah faktor utama yang menghambat investasi, bukan keberadaan Ormas.

“Yang paling menghambat iklim investasi itu adalah birokrasi yang berbelit, khususnya dalam proses perizinan. Jadi, jangan terus menyalahkan Ormas. Justru birokrasi di Indonesia inilah yang menjadi penghalang utama,” tegasnya.

Selain itu, Mbah Goen juga menyoroti dampak negatif dari ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah padat bernilai ekonomis dan sampah industri. Ia menilai, limbah tersebut seharusnya bisa menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir orang dan kelompok pemodal besar.

“Buat apa ada ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi jika limbah mereka tidak memberikan manfaat bagi masyarakat? Yang diuntungkan hanya segelintir orang dan kaum pemodal!” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perebutan limbah dan sampah industri sering kali memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Jika tidak diatur dengan baik, justru masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengalami kerugian.

”Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga konflik sosial. Jika pengelolaan limbah industri tidak jelas, maka yang terjadi adalah benturan antar warga. Masyarakat Kabupaten Bekasi .****

 

(*Dian S/Red)

 

badarnusantaranews.com|Jakarta,-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.

Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.

“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.

Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat

Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.(Di edit Oleh Rijal Ramadhan BN NEWS Redaksi ).

Sumber : KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung RI 12/03/2025 SIARAN PERS Nomor: PR – 234/040/K.3/Kph.3/03/2025.

badarnusantaranews.com|BEKASI, – Sejumlah nelayan pesisir Tarumajaya dan sekitarnya, gelar aksi damai di lokasi proyek yang di klaim milik TRPN, lantaran Pembongkaran pagar laut di kawasan laut Tarumajaya yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tiba-tiba terhenti, hal ini memicu aksi demonstrasi dari para nelayan setempat. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses pembongkaran tersebut dan menuntut agar laut yang telah diurug dikembalikan seperti semula, Kamis (6/3).

Photo : Nelayan dari laut berada di objek daratan yang berteriak agar minta di bongkar (6/03/2025). Istimewa.

Dalam aksinya( di sekitar lokasi proyek TRPN) para nelayan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak reklamasi yang telah merusak ekosistem laut dan menghambat akses mereka untuk melaut. Menurut para nelayan, keberadaan pagar laut dan pengurugan yang dilakukan oleh PT. TRPN telah mengurangi ruang tangkap ikan, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

 

“Kami hanya ingin laut kami dikembalikan seperti dulu. Pagar laut sudah mulai dibongkar, tapi kenapa sekarang terhenti? Jangan sampai ini hanya janji kosong, “ujar Abdul Rohman Ketua Forum Nelayan dalam aksi seraya mengatakan sudah lebih dari satu Minggu aktivitas pembongkaran oleh PT TRPN terhenti, Kamis (6/3/2025).

Photo : Saat Pembokaran Pagar laut di Bekasi TRPN yang di Kawal langsung PSDKP Rabu (15/1) lalu.

Sementara itu dalam orasinya, selain mempertanyakan pembongkaran pagar laut TRPN yang hingga saat ini terhenti, Nelayan juga juga mempertanyakan soal pagar laut PT. MAN (Mega Agung Nusantara-red) hingga saat ini belum tersentuh pembongkaran oleh Instansi terkait.

 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT. TRPN terkait alasan penghentian pembongkaran pagar laut tersebut. Para nelayan berjanji akan terus mengawal proses ini hingga laut kembali ke kondisi semula.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut puluhan nelayan dari kampung Sungai Niri, dan Nelayan dari kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Photo: PSDKP Segel Pagar di laut di Bekasi MAN Sore (15/01) Lalu.

Diketahui sebelumnya, Pagar laut sepanjang 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

 

Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut berdampak negatif terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir, pada Rabu (15/1) lalu.

 

(Dian S/Red)

BN NEWS-Bandung,– Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengecam berbagai tindakan penyalahgunaan kekayaan alam di tanah jawa. Termasuk dengan adanya pagar laut yang muncul di kawasan Tanggerang dan Kabupaten Bekasi.

Oleh karenanya FPHJ mendukung penegakan hukum untuk menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam perusakan kekayaan alam tersebut.

Hal itu tercetus dalam rapat kerja FPHJ, yang diketuai Eka Santosa dalam rangka menindaklanjuti berbagai kejadian perusakan hutan dan kekayaan alam yang belakangan makin memprihatinkan.

FPHJ mencontohkan bukti perusakan dan penyalahgunaan kekayaan alam diantaranya pagar laut dan rusaknya hutan mangrove yang kini semakin ramai jadi pembicaraan.

Photo: Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin dan Izhar Ketua Umum LSM Baladaya di Bandung Jawabarat.20 Februari 2025.

“Kita (FPHJ) heran dengan tak bergemingnya para pemangku kebijakan atas tindakan perusakan dan penyalahgunaan kekayaan alam tersebut. Bahkan hal itu hanya dibiarkan saja,” ucap Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin.

Dihadapan para aktivis lingkungan, rimbawan hingga masyarakat adat FPHJ siap melawan pihak-pihak yang melakukan perusakan alam.

H. Nalib Zainudin yang baru saja diangkat menjadi Korwil FPHJ Jabodetabek ini merupakan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, yang mengaku siap menjawab tantangan untuk menjaga hutan di Jabodetabek seperti hutan Mangrove di Bekasi Utara hingga hutan di Kabupaten Bogor.

Forum Penyelamat Hutan Jawa mengangkat Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin sebagai Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kamis (20/02/2025).

“Tentu ini merupakan satu kehormatan bagi saya atas kepercayaan ini. Imi merupakan satu tantangan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang saya emban,” ujarnya.

Dirinya siap menghadang oknum yang melakukan aksi serampangan dengam melakukan pemagaran laut di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Nalib akan menjaga kondisi hutan Mangrove yang juga menjadi korban pelaku perusak lingkungan di Bekasi Utara.

“Ada oknum pengusaha yang melakukan pemagaran laut. Negara ini ada aturan yang harus ditaati. Saya sangat menyesalkan adanya oknum yang melakukan tindakan ini,” katanya.

FPHJ menuding ada banyak oknum yang terlibat dalam tindakan pagar laut tersebut, termasuk para pejabat dan pemangku kepentingan. Oleh karenanya FPHJ mendukung upaya hukum yang kini tengah dilakukan Bareskrim Polri.

“Forum Penyelamat Hutan Jawa akan terus fokus pada keseimbangan, pelestarian, ketahanan pangan dan masa depan,” ucapnya.

“Kita akan ikut memantau dan mendampingi Polri jika penyidik membutuhkan informasi di lapangan. Kehadiran Polri ke TKP merupakan bentuk keseriusan negara dalam menindak aksi perusakan lingkungan ini,” imbuhya.

Photo: Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa 20 Februari 2025.

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa.Sementara itu, Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan pengangkatan Nalib Zainudin merupakan momen yang tepat di tengah isu kerusakan lingkungan akibat pemagaran laut di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, sebagai tokoh Kabupaten Bekasi dan pernah menjabat sebagai perwira TNI, Nalib Zainudin sangat peduli terhadap lingkungan dan hutan.

“Alhamdulillah kita menemukan sosok yang tepat untuk menjadi Korwil wilayah Jabodetabek. Beliau merupakan sosok yang tegas dan siap berdedikasi untuk lingkungan dan hutan di wilayah Jabodetabek,” tutur Eka.

Mengenai kegiatan Raker FPHJ, kata Eka Santosa, pihaknya fokus pada keseimbangan, Pelestarian, ketahanan pangan dan masa depan. Di mana para aktivis lingkungan, masyarakat adat, LMDH hingga mitra bersepakat bagaimana menjaga ketahanan pangan tanpa harus melakukan perusakan hutan dam lingkungan.

Izhar Ketua Umum LSM Baladaya,Saat diskusi hadir memaparkan Kondisi Pesisir Laut Bekasi dan hutan Magruve, Bersama Peserta Aktivitas, Pemerhati lingkungan di Bandung Jawabarat 20 Februari 2025.

Dihubungi Terpisah, Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom, aktivis kebijakan publik dan Ketua DPP LSM BALADAYA, menyampaikan bahwa “ Ketimpangan melebar. Pembangunan ekonomi berjalan lebih cepat daripada pembangunan sosial dan lingkungan hidup. Inilah tantangan kita sekarang. Adanya eksploitasi pesisir laut, dengan memagari laut, menebang bentangan tutupan hutan mangrove di pesisir laut, yang merugikan Nelayan, lalu kemudian hutan ditebang dijadikan hutan perkebunan inti, namun setengah hati, menjalankan kewajiban plasma untuk masyarakat sekitar, dan ada juga perusahaan tambang yang menambang di kawasan hutan tanpa dilengkapi izin pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan. Jadi, masalahnya kompleks. Perlu perhatian kita semua.” Tutup Izhar .

(Dian Surahman/Red)

 

BN News.com|Jakarta ,- Kejaksaan RI terus memperkuat peran dan fungsinya dalam penegakan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi, yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI terkait Penegakan Hukum di Daerah, yang digelar di Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jakarta (11/2/2025).

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Selain itu, Kejaksaan turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Photo/Istimewa.

Adapun beberapa penjelasan Jaksa Agung yang ddisampaikan dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI yaitu:

Pertama, Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kedua, Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara/Daerah Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah. Selain itu, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, serta pegawai negeri sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketiga, Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan terus mengembangkan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar. Selain itu, telah dibentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Keempat, Ketertiban dan Ketenteraman Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu, namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Kelima, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah Sebagai aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Saat ini, 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.

Dan keenam, Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Kejaksaan juga mengawasi berbagai isu strategis lainnya, termasuk pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, konflik perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan. Kejaksaan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Dian Surahman/Red– Badar Nusantara News .Com

BN News -Bekasi-Jawabarat-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pagar laut di PPI Paljaya, Tarumajaya. Menurutnya, luas area yang dipagari tersebut bahkan jauh melebihi wilayah di Tangerang. Hal ini memicu perhatian serius dari pemerintah karena berkaitan dengan tata kelola pertanahan yang tidak sesuai aturan.

Dalam keterangannya, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa dari 89 peta bidang tanah yang tercatat, sebanyak 84 orang telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ada indikasi bahwa peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah seluas 72 hektar telah dipindahkan tanpa prosedur yang jelas.

Penolakan Nelayan Pesisir Laut Bekasi Membentang Poster Bongkar Pagar Laut Saat Mentri ATR/BPN Sidak Selasa 4 Februari 2025.

“Dalam kasus ini, kami menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang terlibat akan kami adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti, “tegas Menteri ATR/BPN.

Lebih lanjut, pihak BPN akan melakukan investigasi mendalam guna memastikan keabsahan dokumen serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan pengelolaan tanah sesuai dengan aturan dan mencegah adanya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Menteri ATR/BPN menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan legalitas pertanahan untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan adil bagi masyarakat.

( Guntoro/Tim &Red)