Beranda / Politik dan Hukum / AMPUH  INDONESIA,Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.

AMPUH  INDONESIA,Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.

PRESS RELEASE  :

AMPUH INDONESIA Advokasi Mutu Pelayanan dan Penegakan Hukum tanpa pandang Bulu Jakarta, 17 April 2026.

badarusantaranews.com.||Jakarta,- Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.

AMPUH INDONESIA, organisasi advokasi mutu pelayanan publik dan hak-hak warga, menyampaikan pandangan hukum kritis terkait penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bukan sekadar penangkapan individu, melainkan ujian berat bagi independensi lembaga negara dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

 

Sebagai perspektif hukum kepada seluruh elemen masyarakat – dari kalangan hukum, akademisi, hingga rakyat biasa – kami bedah kronologi, implikasi hukum, dan rekomendasi konkret demi menjaga supremasi hukum.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Nikel (2013-2026)

Kasus bermula dari sengketa administratif PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Berikut urutan peristiwa berdasarkan temuan penyidikan Kejaksaan Agung:

2013-2025: PT TSHI hadapi beban PNBP tinggi akibat kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan rekayasa laporan masyarakat untuk intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto, saat menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bertemu Direktur PT TSHI (inisial LKM). Ia sanggupi manipulasi pemeriksaan Ombudsman untuk koreksi kebijakan KLHK.

Proses Manipulasi: Hery intervensi agar Ombudsman izinkan PT TSHI hitung PNBP mandiri via Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), ringankan kerugian negara miliaran rupiah.

Penerimaan Gratifikasi: Sebagai imbalan, Hery terima Rp1,5 miliar secara bertahap dari LKM – bukti utama penyidikan.

10 April 2026: Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.

15-16 April 2026: Kejaksaan Agung geledah rumah Hery, tangkap, dan tetapkan tersangka. Ia keluar Gedung Bundar dengan rompi tahanan, ditahan 20 hari.

Dakwaan hukum: Pasal 12 huruf a/b UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap kepada penyelenggara negara), Pasal 5 KUHP baru, dan Pasal 606 KUHP, ancaman pidana 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.

Apa Itu Ombudsman RI dan Mengapa Kasus Ini Kritis?

Ombudsman RI (UU No. 37/2008) adalah lembaga independen pengawas maladministrasi pelayanan publik pemerintah dan BUMN. Anggotanya dipilih DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dengan masa jabatan 5 tahun tak terulang, dirancang bebas intervensi. Ironi: lembaga pengawas ini kini jadi terawasi, padahal sering audit maladministrasi Kejaksaan sendiri sejak 2020.

Penangkapan Hery – baru 6 hari menjabat – picu dugaan konflik kepentingan. Apakah ini pembalasan atas pengawasan Ombudsman terhadap Kejaksaan, atau bukti korupsi sistemik? Komisi II DPR syok, soroti risiko politisasi Tipikor. Secara hukum, proses sah per KUHAP Pasal 21, tapi independensi penyidikan harus diuji: transparansi bukti, sidang terbuka, dan audit eksternal oleh KPK/DPR.

Kritik Hukum: Pedang Bermata Dua Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung (UU No. 16/2004) berwenang sidik, tuntut, dan eksekusi pidana korupsi. Namun, kasus ini ungkap vulnerabilitas:

Risiko Balas Dendam: Ombudsman pernah keluhkan maladministrasi Kejaksaan (penahanan sewenang-wenang).

Penangkapan cepat ini mirip pola global (misalnya Lava Jato Brasil) di mana jaksa target pengawas.

Korupsi Nikel Sistematis: Modus manipulasi LHAP rugikan PNBP negara miliaran, soroti kegagalan pengawasan ESDM dan KLHK.

Implikasi Demokrasi: Pelemahan Ombudsman ancam hak warga laporkan maladministrasi (gratis via ombudsman.go.id).

Rekomendasi Hukum AMPUH INDONESIA

Transparansi Penuh: Publikasikan kronologi bukti, saksi, dan aliran dana via Jampidsus Kejagung.

Reformasi Ombudsman: Perkuat mekanisme seleksi ketua, lindungi dari intervensi eksekutif.

Sidang Terbuka: Pastikan proses peradilan adil, bukan penahanan preventif berlarut.

Edukasi Publik: Warga aktif laporkan maladministrasi – jaga checks and balances kekuasaan.

Kasus ini alarm bagi reformasi hukum: penegakan hukum tak boleh jadi alat oligarki. AMPUH INDONESIA desak seluruh elemen masyarakat – media, LSM, akademisi, dan DPR – awasi ketat agar supremasi hukum tak ternodai. Hukum harus tegak untuk rakyat, bukan elite.

Untuk Keterangan Lebih Lanjut :

Direktur AMPUH INDONESIA

WA: 081-141-375

AMPUH INDONESIA

(Redaksi-Dian s)