Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Berita Photo & VideoDaerahNasionalPolitik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

By Redaksi
3 Juni 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

badarnusantanusantarnews,||-Jakarta– Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Selasa 3/6/2026. Mereka menyerahkan surat resmi permohonan penyelesaian sengketa lahan seluas 258 hektare.

 

Surat bernomor 001/PNBP/V/2026 diserahkan oleh Sakiman, 44 tahun dan Jauhari, perwakilan warga, didampingi Jeni Abidin, Ketua DPC LSM BALADAYA, H. Nalib Zainudin, Pembina LSM BALADAYA, dan yang ikut hadir langsung ke kantor ATR/BPN.Jakarta, 3 Juni 2026.

 

Temuan: HGU 1.538,5 Ha Tumpang Tindih Desa Mekar Sari

 

Dalam suratnya, warga menduga PT Tunas Jaya Negriku menguasai lahan 258 Ha yang secara administrasi masuk Desa Mekar Sari. Padahal HGU perusahaan tercatat seluas 1.538,5 hektare* dengan titik koordinat peta berada di Desa Sungsang II.

 

Hasil investigasi lapangan LSM BALADAYA bersama warga menemukan 2 kejanggalan:

1. Tumpang tindih peta: Batas HGU tidak sesuai batas administrasi Desa Mekar Sari.

2. Tanggal janggal: Pengukuran lapangan dan penerbitan sertipikat HGU sama-sama terbit pada 2 Oktober 2017.

“Kami menduga ada cacat administrasi dan cara perolehan lahan yang tidak sesuai prosedur. Tanah 258 hektare ini adalah garapan turun-temurun masyarakat Desa Mekar Sari. Masyarakat membayar pajak atas tanah yang digarap,” ujar H. Nalib Zainudin.

Photo: Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Masukan Pengaduan Di Kementerian ATR/BPN ,di Kawal Team dan Pembina LSM BALADAYA.3 Juni 2026.

Desak Audit Reforma Agraria

Warga juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan pengabaian alat bukti oleh pihak yang memiliki pengaruh terhadap aparat keamanan, pemerintahan, dan penegak hukum di daerah. Akibatnya masyarakat kecil kesulitan mendapatkan haknya.

Seluruh dokumen, peta, dan hasil investigasi lapangan telah diserahkan LSM BALADAYA ke Kementerian ATR/BPN untuk bahan verifikasi dan audit HGU PT Tunas Jaya Negriku.

 

Keterangan : Photo ,Warga Mekar sari Adukan Dugaan Serobot 258 ha selain ke ATR/BPN RI Surat No. 001/PNBP/V/2026 Diserahkan di Jakarta dan Memberikan laporan tembusan Ke DPR RI KOMISI II dan KOMISI IV Agar Untuk dapat di respon dan di kawal Permasalahan Rakyat.

“Kami meminta Kementerian ATR/BPN segera turun ke lapangan, memeriksa ulang batas wilayah, dan mengembalikan hak masyarakat jika terbukti ada kesalahan. Ini ujian nyata komitmen Reforma Agraria,” kata Sakiman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tunas Jaya Negriku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi redaksi masih menunggu jawaban.

LSM BALADAYA dan warga Desa Mekar Sari menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Oleh :Dian Surahman/Red)

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Reformasi Perumda Tirta Bhagasasi, Plt Bupati Bekasi Tak Perlu Ragu Pecat Direktur Utama RLH

Next

Honor Dewan PEGAWAS Tirta Bhagasasi Tembus Rp 362 Juta per Bulan Saat Perusahaan Rugi RP 350 Milyar

PASANG IKLAN DI SINI …!

www.badarnusantaranews.com

H.Nalib Zainudin -SIAP Di Usung MENJADI WAKIL BUPATI BEKASI .

Sabtu 10 Oktober 2026.Mencari Pemimpin Sejati untuk Kabupaten Bekasi: Refleksi dan Diskusi H. Nalib Zainudin Bersama Refli Harun.Kita sedang mencari pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Bekasi. Kita butuh figur berkarakter yang memegang teguh prinsip kebekasiannya. Figur seperti H. Nalib Zainudin—putra daerah yang sempat hijrah ke Sumatra selama 15 tahun, lalu kembali untuk mengabdi selama 15 tahun di Kodam Jaya/Pomdam Jaya, serta 7 tahun mengabdi di Kabupaten Bekasi sebagai Dansubdenpom Kabupaten Bekasi—tentu memiliki rekam jejak yang matang dan mengenal tanah kelahirannya secara utuh.(Adv).

Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com