badarnusantaranews.com || NAGEKEO, NTT — Kepedulian dan pengabdian TNI Angkatan Darat kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi kemanusiaan Pomad Peduli. Personel Subdenpom IX/1-1 Ende, Pomdam IX/Udayana, menyalurkan bantuan kemanusiaan secara langsung kepada warga terdampak bencana alam di Posko Pengungsian Dadiwuwu, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (16/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polisi Militer Angkatan Darat untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjalankan tugas penegakan disiplin dan hukum di lingkungan TNI, tetapi juga melalui kepedulian sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Adapun bantuan logistik yang disalurkan terdiri atas 25 dus mi instan, 50 dus air mineral, 20 karung beras kemasan 5 kilogram, 10 dus biskuit Marie Regal, 10 dus biskuit Roma Kelapa, serta 10 dus susu Ultra kemasan kotak.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 163 warga di Posko Pengungsian Dadiwuwu yang terdiri atas 84 orang dewasa, 34 anak-anak, 11 balita, 2 ibu hamil, dan 32 lansia. Penyaluran ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan harian para pengungsi, khususnya pangan dan air minum selama berada di penampungan sementara.
Kehadiran personel Subdenpom IX/1-1 Ende di Posko Pengungsian Dadiwuwu sekaligus memperkuat semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Seluruh rangkaian penyaluran bantuan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar guna menumbuhkan optimisme bagi warga dalam melewati masa pemulihan pascabencana.
Aksi ini menegaskan bahwa Pomad Peduli bukan sekadar slogan, melainkan wujud nyata dedikasi Polisi Militer TNI Angkatan Darat untuk selalu hadir, membantu, dan mengabdi kepada rakyat.
“Pomad Peduli, Hadir untuk Membantu dan Mengabdi kepada Rakyat.” (Dian S/Red).
badarnusantaranews.com||Kec.Sukawangi — Basuki Abdullah (32 tahun), warga RT 002 RW 011 Kp. Muara Tengah, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Jawa Barat, kini mulai mendapatkan perhatian dan perawatan medis dari pemerintah setempat.
Penanganan ini dilakukan pasca adanya keluhan dari warga pada Minggu (09/8/2026). Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekcam Sukawangi H. Martan Edi Wijaya, S.AP., M.IP., bersama Babinsa TNI AD, IPSM Desa Sukatenang, serta tim dokter dan bidan dari Puskesmas Sukatenang langsung meninjau lokasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan awal.
Photo: Hartini /Bu Rum,Ketua IPSM Sukawangi dan tim. Sore hari Minggu 09/8/2026, Peninjau Langsung dan Melakukan Verifikasi (Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) Di Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kab Bekasi -Jawabarat.(09/08/2026).
Menurut informasi, Basuki Abdullah (32) sudah lama menderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kondisi ekonomi yang terbatas sempat membuat pihak keluarga pasrah (10/08).
“Jika kondisinya sedang kambuh, kami bingung dan hampir pasrah harus minta tolong ke mana lagi karena keterbatasan ekonomi. Alhamdulillah, mulai hari ini keluarga kami sudah mendapat pelayanan medis,” ujar Ilham, perwakilan keluarga.(Dian s)
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemasangan jaringan sambungan langganan tahun anggaran 2024–2025.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp4.506.920.372 (Rp4,5 miliar).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi biaya pemasangan jaringan air bersih kepada para pemohon atau calon konsumen.
”Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru saat konferensi pers di Cikarang, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini bermula ketika 21 calon konsumen mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Uang pembayaran dari para calon konsumen tersebut dianjurkan untuk ditransfer ke rekening khusus yang telah disiapkan para tersangka. Dana yang terkumpul di dalam rekening penampung itu kemudian digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi mereka.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir Alasan Sakit Usai penetapan tersangka, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara itu, tersangka AEZ dilaporkan mangkir dari pemanggilan penyidik pada hari yang sama.
”Tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan,” jelas Semeru.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Semeru menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan fungsi kontrol sosial.
”Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (Dian s)
badarnusantaranews.com||Sukatani-Kab.BEKASI, – Berbekal pengalaman sebagai relawan sosial, pemuda asal Sukatani, Mahmudin yang akrab disapa Ableh, resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Kades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Jawa Barat, pada Rabu (29/7/2026).
Mahmudin/Ableh di dampingi Istri Kopiah Hitam dan Baju hitam.29/7.(Istimewa).
Kedatangan Mahmudin ke kantor panitia pemilihan dikawal langsung oleh keluarga besar, pendukung, serta para simpatisan. Sosok pemuda yang dikenal amanah, peduli, dan berjiwa sosial ini mantap melangkah untuk membawa perubahan positif bagi Desa Sukadarma.
“Alhamdulillah, hari ini kami datang dan telah resmi tercatat dalam pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukadarma,” ujar Mahmudin di lokasi.
Ia juga menyampaikan harapannya kepada seluruh warga masyarakat untuk memberikan doa restu serta dukungan dalam ajang kontestasi politik tingkat desa ini.
“Kami memohon doa dan dukungan suara dari seluruh rakyat Desa Sukadarma. Kami berharap seluruh proses Pilkades ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Semoga Pilkades Sukadarma 2026 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya. (Dian s)
badarnusantaranews.com|| Tarumajaya — Mursan secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Pantai Makmur periode 2026–2034 ke Panitia Pilkades pada Rabu (29/7/2026). Pendaftaran dilakukan bersama keluarga, simpatisan, dan para pendukung dengan iring-iringan konvoi yang berjalan tertib dan aman
Dalam acara deklarasi yang digelar usai pendaftaran, Mursan menyampaikan bahwa langkahnya ini bukan sekadar formalitas mencalonkan diri.
“Momentum deklarasi ini bukan hanya sebagai calon kepala desa, melainkan kita jadikan sebagai ikhtiar bersama untuk melanjutkan pembangunan di Desa Pantai Makmur,” ujarnya.
Mursan mengaku tidak menyangka masih mendapatkan antusiasme dan dukungan besar dari masyarakat.
“Itu di luar perkiraan saya. Ternyata masih banyak masyarakat yang menaruh kepercayaan dan memberi dukungan kepada saya,” katanya.
Ia juga berpesan kepada seluruh simpatisan dan tim pendukung agar tetap menjaga suasana demokrasi yang santun dan damai.
“Saya selalu berpesan kepada para simpatisan, mari kita berpolitik dengan santun. Kita sukseskan Pilkades 2026 di Desa Pantai Makmur. Jangan arogan. Fokus kita adalah pembangunan dan bagaimana meningkatkan ekonomi masyarakat agar lebih sejahtera,” tegas Mursan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga Desa Pantai Makmur untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Harapan saya kepada seluruh masyarakat Desa Pantai Makmur, mari kita sukseskan Pilkades di desa yang kita cintai ini. Jangan jadikan perbedaan sebagai ajang permusuhan. Soal pilihan, silakan tentukan sesuai dengan hati nurani masing-masing,” pungkasnya.
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026. Panitia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, jujur, adil, dan damai. (Dian S.)
badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi – LSM Baladaya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berlarut-larut dalam menangani dugaan kasus korupsi rekening fiktif yang menyeret Perumda Tirta Bhagasasi. Desakan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis organisasinya.sabtu 25 Juli 2026.
Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar M. Rosady, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersikap terbuka terkait perkembangan penyidikan dugaan rekening fiktif atas nama bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi di Bank BJB Syariah.
Menurut Izhar, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik. Ia menyebut sejumlah Kepala Bagian dan Kepala Cabang telah diperiksa secara bertahap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya pengembalian sejumlah uang oleh beberapa kepala bagian dan kepala cabang yang diduga berkaitan dengan penggunaan rekening fiktif tersebut. Karena itu, Kejaksaan harus menyampaikan perkembangan penyidikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Izhar.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, rekening fiktif tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk proyek pembangunan Perumahan Ningrat Cibarusah, tetapi juga dipakai dalam berbagai pekerjaan pemasangan jaringan pipa pelanggan baru di sejumlah wilayah cabang, termasuk untuk ruko-ruko dan perusahaan.
“Bahkan yang paling santer diperbincangkan adalah dugaan penggunaan rekening tersebut dalam pekerjaan jaringan pipa untuk salah satu gerai Rumah Makan Mie Gacoan. Informasi ini harus ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Dan Lalu kapan P21 nya?,” tegasnya.
LSM Baladaya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Dian s/Red).
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-LBH AMPUH INDONESIA menyoroti aspek kepastian hukum dalam rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi. Penyelenggaraan Pilkades harus dipersiapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mutakhir, harmonis, serta memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat, bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan, dan seluruh pihak terkait.
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, Kabupaten Bekasi masih memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa yang tercatat berstatus berlaku. Selain itu, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa juga tercatat berlaku dan telah diubah dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019.
Dengan demikian, secara hukum tidak tepat apabila dikatakan Kabupaten Bekasi sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun petunjuk pelaksanaan Pilkades.
Namun persoalan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah bahwa setelah regulasi daerah tersebut dibentuk, telah terjadi perkembangan hukum nasional yang sangat signifikan, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. PP terbaru tersebut juga membawa sejumlah pengaturan yang relevan dengan pemerintahan desa, termasuk pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon.
Oleh karena itu, LBH AMPUH INDONESIA berpandangan bahwa persoalannya bukan sekadar apakah Perda dan Perbup lama masih berlaku, melainkan apakah seluruh substansi di dalamnya masih sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan lebih baru.
Berlakunya peraturan daerah yang lama tidak berarti seluruh ketentuannya dapat diterapkan secara otomatis tanpa melakukan pengujian terhadap perkembangan hukum terbaru.
Dalam prinsip hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara terhadap peraturan sederajat yang mengatur materi yang sama berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yaitu peraturan yang lebih baru pada prinsipnya mengesampingkan peraturan yang lama sepanjang mengatur materi yang sama dan terdapat pertentangan norma.
LBH AMPUH INDONESIA mengidentifikasi sejumlah titik yang perlu mendapatkan perhatian dan harmonisasi sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan, antara lain:
1. dasar hukum dan tahapan penyelenggaraan Pilkades;
2. persyaratan dan penetapan calon kepala desa;
3. periodisasi dan masa jabatan kepala desa;
4. pembentukan, kewenangan, dan tanggung jawab panitia;
5. penyusunan serta penetapan daftar pemilih;
6. mekanisme apabila hanya terdapat satu calon;
7. kampanye dan perlakuan yang setara terhadap calon;
8. tata cara pemungutan dan penghitungan suara;
9. penetapan calon kepala desa terpilih;
10. mekanisme keberatan dan penyelesaian perselisihan Pilkades.
LBH AMPUH INDONESIA mengingatkan bahwa ketidakjelasan norma dan prosedur pada tahapan-tahapan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara panitia, calon, masyarakat, BPD, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keberatan, sengketa, dan gugatan terhadap keputusan yang diterbitkan selama proses Pilkades.
Terutama apabila suatu keputusan yang mempengaruhi hak calon atau hak pilih masyarakat dibuat tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa administrasi dengan argumentasi mengenai kepastian hukum, kewenangan, prosedur, perlakuan yang adil, kecermatan, keterbukaan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Karena itu, LBH AMPUH INDONESIA meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membebankan penafsiran terhadap kekosongan atau ketidaksinkronan regulasi kepada panitia Pilkades di tingkat desa.
Panitia adalah pelaksana. Panitia harus mendapatkan aturan main yang jelas, seragam, pasti dan mempunyai dasar hukum sehingga tidak membuat kebijakan berdasarkan interpretasi masing-masing desa.
LBH AMPUH INDONESIA mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum, untuk segera melakukan inventarisasi dan harmonisasi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 serta Perbup Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2019 terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, dan ketentuan nasional terkait Pilkades yang masih berlaku.
Apabila hasil harmonisasi menunjukkan adanya ketentuan daerah yang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melakukan perubahan regulasi dan/atau menetapkan pedoman teknis yang memiliki dasar kewenangan yang sah sebelum tahapan krusial Pilkades dilaksanakan.
Tujuannya bukan menghambat Pilkades, melainkan memastikan Pilkades berjalan demokratis, transparan, tertib, adil dan memiliki kepastian hukum.
LBH AMPUH INDONESIA menegaskan:
“ATURAN LAMA TIDAK OTOMATIS GUGUR HANYA KARENA USIANYA. ATURAN TERSEBUT DAPAT TETAP DIGUNAKAN SEPANJANG MASIH BERLAKU DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DAN LEBIH BARU.”
Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai kepentingan besar untuk memastikan persoalan regulasi selesai sebelum tahapan Pilkades memasuki proses pencalonan, penetapan calon, pemungutan suara dan penetapan hasil.
Mencegah sengketa melalui kepastian hukum jauh lebih baik daripada menyelesaikan sengketa setelah Pilkades selesai dilaksanakan.
LBH AMPUH INDONESIA akan terus melakukan kajian dan pengawasan terhadap aspek kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan taat hukum.
LBH AMPUH INDONESIA
“KEPASTIAN HUKUM SEBELUM PEMILIHAN, KEADILAN DALAM PELAKSANAAN, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT.” (Dia
badarnusantaranews.com || Bekasi,-Korupsi merupakan penyimpangan perilaku yang semakin berani, terbuka dan kasar. Korupsi di Indonesia menjadi trend sebagai upaya cepat memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya. Kini korupsi sudah membudaya merugikan rakyat dan bisa meruntuhkan martabat bangsa.
Korupsi sudah menjadi semacam candu, bagian hidup yang menggila. Prof. DR. Siti Zuhro peneliti senior BRIN menyebut: Korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap “bencana luar biasa”, pejabat niatnya untuk kaya, bukan mengabdi.
Miris, korupsi masuk kategorial kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebab berdampak destruktif secara masif terhadap perekonomian negara, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) serta pengkhianatan terhadap demokrasi dan kemerdekaan.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, jenis tindak pidana korupsi sepanjang 2004-Maret 2026. Gratifikasi/penyuapan sebanyak 1.132 kasus; pengadaan barang/jasa sebanyak 446 kasus; pungutan/pemerasan sebanyak 80 kasus; TPPU sebanyak 66 kasus; penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus; perizinan sebanyak 28 kasus; merintangi proses KPK sebanyak 14 kasus.
Tindak pidana korupsi berdasarkan instansi 2004-Maret 2026, diantaranya yang dilakukan Pemkab/Pemkot sebanyak 697 kasus; komisi sebanyak 31 kasus; DPR RI sebanyak 91 kasus; BUMN/BUMD sebanyak 209 kasus; Pemerintah provinsi sebanyak 228 kasus; Kementerian/Lembaga sebanyak 567 kasus.
Kasus-kasus yang di atas yang hanya ditangani KPK, belum yang dilakukan penegak hukum lain, yakni POLRI dan Kejaksaan Agung.
Apakah manusia Indonesia memiliki GEN/DNA koruptor. Deoxyribonucleic Acid atau Asam Deoksiribonukleat, merupakan molekul blueprint genetik dan pewaris makhluk hidup. Apakah keturunan (bilogis) koruptor?! Ataukah meniru perlaku para penjajah yang pernah menguasai dan memerintah Indonesia ratusan tahun lamanya? Ataukah ada karma dari zaman kerajan-kerajaan masa lalu?
Karena korupsi itu dilakukan semua umur, mereka yang berusia lanzia umur 60-80 tahun bahkan yang mau masuk liang lahat, usia 50-60 tahun, bahkan usia muda dan sangat mudah, usia 30-40 tahun. Anak-anak muda tersebut terlibat atau dilibatkan dalam tindak pidana korupsi, ada juga yang mendapatkan suap, gratifikasi maupun penadah pencucian uang.
Korupsi jadi antrean panjang dan absurd di negeri ini. Satu kasus korupsi belum beres, muncul korupsi baru yang kian menghebohkan. Sejarah pemerintahan Indonesia dipenuhi notah-notah hitam korupsi.
Korupsi di negeri ini merupakan patologi mewabah dari atas hingga pelosok kampung. Istilahnya korupsi top down effect. Dulu, kita pernah mendengar teori ekonomi trickle down effect, kue pembangunan menetes ke bawah.
Korupsi di Indonesia, sudah lama menggerogoti tubuh negara ini. Korupsi melanda berbagai bidang kehidupan dan pembangunan, nilainya dari ratusan juta hingga triliunan rupiah. Para pejabat di ibukota negara, ibukot provinsi, ibukota kabupaten/kota tertangkap basah oleh penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Polri.
Korupsi tingkat atas
Contoh korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG) triliunan rupiah. Korupsi ini melibatkan banyak pihak, ada TNI, polisi, pejabat sipil, pengelola yayasan dan SPPG, vendor pengadaan motor listrik, dan lainnya. Berita korupsi MBG makin panas sepanjang dua empat jam tiap hari, jadi trending topic di berbagai channel berita online dan offline. Lebih-lebih di papan Medsos, tiktok, istragram dan lainnya.
Korupsi bidang pendidikan, misal kasus yang menjerat seorang Menteri. Kasus pegadaan laptop Chromebook. Korupsi sektor pendidikan terjadi di berbagai lini, termasuk korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan infrastuktur dan lainnya. Banyak celah pejabat dan mitranya, termasuk pengelola sekolah bisa melakukan korupsi.
Ada korupsi Bansos hingga ekspor impor barang, yang melibatkan otoritas bea cukai, bagian dari Kementerian Keuangan. Korupsi di bea cukai semakin tampak belakangan ketika tikus-tikusnya diberangus oleh Menterinya.
Sebetulnya, korupsi itu melibatkan multi-pihak, diantaranya legislatif (DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota), senator, yudikatif, penegak hukum (kepolisian), advokad, dunia usaha/swasta dengan melibatkan “makelar kasus”, orang kampung bilang “biong”. Oleh karena itu popular dinamakan “korupsi berjamaah”.
Selanjutnya korupsi pertamina hingga ribuan trilunan. Hampir tiap tahun Pertamina rugi besar. Korupsi sektor pertambangan, seperti nikel, batu bara yang melibatkan pejabat sipil, tentara dan lainnya. Korupsi di Pertamina itu bagian dari tubuh Badan Usaha Milik Negara. Sejumlah BUMN mengalami boncos, rugi besar terus menerus akibat perilaku korupsi, suap dan gratifikasi.
Korupsi pembangunan gedung koperasi dan pengadaan kendaraan dimpor dari India. Korupsinya lumayan besar, mencapai triliunan rupiah.
Korupsi tingkat provinsi yang dilakukan gubernur dan pejabatannya. Pun korupsi bupati/walikota. Biasanya berkaitan dengan jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan lainnya.
Deretan kepala daerah yang korupsi, diantaranra: Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) terjerat dugaan suap proyek pembangunan RSUD; Abdul Wahid (Gubernur Riau) tersangka kasus dugaan korupsi dan suap; Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi; Maidi (Wali Kota Madiun) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Sudewo (Bupati Pati) terjerat dakwaan berlapis terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan; Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selanjutnya, Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) terjerat kasus pemerasan terhadap pejabat daerah; Etik Suryani (Bupati Sukoharjo) terjaring OTT KPK terkait pemerasan perangkat daerah; Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah) dan Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), keduanya juga tercatat masuk dalam daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi pada periode ini.
Contoh kasus korupsi yang berkaitan dengan ijon proyek yang dilakukan Bupati Kabupaten Bekasi bersama sejumlah kepala dinas dengan pengusaha. Dalam satu bulan 3 kepala daerah di kena OTT KPK. Dalam 2025/2026 semakin banyak kepala daerah terjaring OTT KPK.
Korupsi menengah bawah
Korupsi di sektor pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah amburadul, Pemda kabupaten/kota berdalih akibat anggaran kecil, infrastruktur, teknologi minim, kesadaran Masyarakat rendah, dan lainnya. Bahkan, sejumlah Pemda kewalahan mengurusi sampahnya. Ratusan TPA sampah dikelola open dumping, bukan karena anggaran kecil, sebab sebagian dikorupsi.
Di sini ada “pelanggaran” serius dan “kejahatan tersembunyi”. Mereka ingin melepaskan tanggung jawab sebagai leading sector dan regulator. Karena ada daerah yang memiliki APBD sangat besar, kisaran Rp 80-90 triliunan per tahun, tetapi pengelolaan TPA-nya masih buruk. Pengelolaan sampahnya tidak tuntas, malah sebaliknya semakin kompleks dan ruwet.
Buruknya pengelolaan sampah di daerah dihisap praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi. Proyek-proyek di-markup dan dikorupsi, mulai pengadaan bahan bakar minyak (BBM), spare part, penggantian ban truk, pengadaan teknologi, proyek pisik di TPA, proyek penghijauan, pengadaan tanah untuk cover-soil, dan sebagainya. Implementasi proyek hanya 50-60 % saja. Situasi hazard ini mempersulit perbaikan pengelolaan sampah.
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/1/2026), menyampaikan tuntutan penjara belasan tahun akibat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut hukuman berat terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024-2025.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada kasus korupsi kecil-kecilan yang dilakukan pengelola TPS3R. Pengelola TPS3R diberi modal awal Rp 100 juta, tetapi tidak dijalankan, bahkan TPS3R itu malah mati.
Photo/Istimewa.
Contoh Walikota sutau daerah memberikan dukungan pendanaan pada semua Ketua RW di wilayah itu sebesar Rp 100 juta untuk membentuk dan mengembangkan bank sampah. Sayangnya uang bantuan itu ludes, bank sampah tak muncul. Nasib bantuan tak beruntung.
Pada tingkat kelurahan/desa tindak korupsi terdengar sudah biasa. Nyaris seluruh Kepala Desa “menjarah” anggaran desa. Intinya tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kades semaunya sendiri merencana dan mengimlementasikan pembangunan desa. Kades menjadi raja kecil.
Apresiasi pada Presiden
Presiden Prabowo harus mengambil langkah cepat dan berani. Langkah gerak cepat penanganan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto perlu mendapatkan apreasi. Presiden melakukan pemberantasan korupsi yang luar biasa tidak pandangan bulu dan komitmen serta konsisten terhadap pemberantasan korupsi.
Presiden juga mesti bertindakan cepat dan tegas mendamaikan dan mengkolaborasikan semua penegak hukum, antara Kejaksaan Agung (minta dukungan TNI), Polri beberapa hari lalu. Hal ini akibat konflik kepentingan antara Kejagung versus Polri, yang muara adanya tersangka korupsi proyek MBG yang ditangani Kejagung.
Sementara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menangani dugaan koprusi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah. Pengusutan Kortas Tipidkor Polri ini berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.
Direktur Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penggeledahan di sejumlah titik adalah bagian pengusutan tiga kasus korupsi. Salah satunya adalah korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap sejak 2018. Efek serius praktik korupsi batu bara memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah lokasi, termasuk Sumatera, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan.
Presiden Prabowo bersama semua komponen harus bertindak secara sinergis mengamputasi, memberantas korupsi yang kian menggurita di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama! Jika tidak bertindak cepat dan tegas, situasi hazard tersebut akan memperburuk kewibawaan, image dan legitimasi pemerintah Prabowo.
Upaya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang masuk prioritas legislasi dan dibahas DPR RI belum jelas hasilnya. Ada yang mengatakan, ditolah DPR RI, ada yang bilang itu hoaks. Ada beberapa isus krusial dalam RUU tersebut terkait mengenai penyitaan asset tanpa pidana, pembentukan badan khusus, dan pengembalian kerugian negara.
Bagong Suyoto ,Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) . (Photo/Istimewa ).
Dalam konteks tindak korupsi ini, Presiden Prabowo harus berani bertindak cepat, berani, tegas tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Siapa saja yang korupsi harus ditindak tegas, dihukum berat dan dimiskinkan. Sejumlah pihak meminta agar koruptor dihukum mati. Permintaan hukum mati masih silang pendapat?!
Langkat kritis dan berani, Presiden Prabowo harus bisa menumbuhkan integritas generasi muda anti korupsi di seluruh Indonesia? Intregritas bukan opsi, tetapi suatu keharusan. Jika mulai detik ini, Presiden tak menyiapkan generasi muda anti korupsi, maka boleh jadi mewujudkan generasi emas pada 2045 akan gagal total, dan hanya slogan berbusa tanpa makna sejati. Dan, korupsi yang semakin menggurita membuat rakyat rugi dan bisa meruntuhkan negara!
Dalam konteks ini Presiden Prabowo harus menerapkan prinsip-prinsip environmental good governance. Intinya tata pemerintahan yang baik/bersih. Prinsip-prinsip ini merupakan bagian membangun budaya dan peradaban bangsa yang modern dan beradab demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. *** (Dian S/Red).
badarnusataranews.com||kab .Bekasi ,Babelan– Bursa Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, semakin memanas jelang Pesta Demokrasi Desa. Salah satu figur yang intens turun ke masyarakat adalah Nurta, atau akrab disapa Bang Nurta.
Dengan metode door-to-door dari kampung ke kampung, kehadiran Bang Nurta selalu disambut hangat warga. Ia didampingi tim sukses yang menamakan diri “BARATA” atau Barisan Bang Nurta, dengan moto _“Tang laine Ikhlas karna cinta”_ sebagai wujud dedikasi sukarela.
Photo : NURTA Bursa Bakal Calon Kepala Desa Muara Bakti, Berbaju Putih Nampak Deprokan Bersama Calon Pemilih Gen-Z Warga Desa Muara Bakti.
Antusiasme terlihat dari berbagai kalangan, mulai orang tua hingga Generasi Z. Kondisi ini mencerminkan besarnya harapan warga akan hadirnya pemimpin baru di Pilkades Muara Bakti.
Selain meminta doa restu, Bang Nurta juga menitipkan pesan moral soal kedewasaan berdemokrasi. Ia menekankan pentingnya menjaga persaudaraan di atas kepentingan politik sesaat.
Photo : Nurta Bursa Bakal Calon Kepala Desa Muara Bakti di Kp Utara RT 011.
“Saya memohon doa dan dukungan seluruh warga. Namun yang paling penting, mari kita jaga kerukunan, baik antar keluarga maupun saudara. Perbedaan pilihan itu wajar, tapi mari kita sikapi dengan dewasa dan santun,” ujar Bang Nurta, Minggu (28/6/2026).
Pesan damai dari Bang Nurta dan Tim BARATA diharapkan menjadi penyejuk suasana, sehingga Pilkades Desa Muara Bakti dapat berjalan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan.
badarnusantaranews.com ||Kabupaten Bekasi,-Terima honor besar dalam satu bulan Maret 2025 lebih dari 300 juta Rupiah dan pengeluaran honor yang ratusan juta rupiah tiap bulan sampai dengan bulai mei 2026 yang dikeluarkan Perumda Tirta Bhagasasi untuk honor dewan pengawas dalam keadaan perusahaan rugi/hutang 350 Miliar diduga tidak punya empati dan moral yang mungkin lebih buruk dari penjajah Jepang.
Bekasi -Bahwa kita pernah dijajah jepang sebelum kemerdekaan, bahwa jepang mempunyai etika dan moral dalam bertugas. Dimana apabila gagal dalam tugas , jangankan menerima imbalan dari negara atau perusahaan dengan gagalnya dalam tugas mungkin udah melakukan budaya Harakiri yaitu suatu keadaan dimana orang gagal dalam tugas mengakhiri hidupnya sendiri atau minimal minta maaf dengan kegagalannya dan mengundurkan diri. Dugaan kerugian Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar memunculkan sorotan terhadap peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik daerah tersebut.
Sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral maupun administratif atas kondisi perusahaan yang diduga mengalami kerugian besar.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dewan Pengawas memiliki tugas mengawasi pengelolaan dan penyelenggaraan perusahaan, memberikan nasihat kepada Direksi, memeriksa laporan keuangan berkala, mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta mengevaluasi program kerja perusahaan.
Selain itu, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan meminta keterangan dan dokumen dari Direksi, melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan aset perusahaan, hingga memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait pengangkatan maupun pemberhentian Direksi.
Dengan tugas dan kewenangan yang begitu besar, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan selama ini, terutama terkait dugaan kerugian perusahaan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya rekening yang digunakan untuk menampung dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, namun tidak tercatat sebagai pendapatan resmi Perumda Tirta Bhagasasi yang informasi proses hukum tahap penyidikan di kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.
Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum Direksi dan pejabat di lingkungan perusahaan.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka publik menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unsur manajemen perusahaan, termasuk Direksi dan Dewan Pengawas yang selama ini memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya perusahaan.
Beban Dewan Pengawas Capai Ratusan Juta Rupiah per Bulan
Di tengah sorotan terhadap kinerja pengawasan, dokumen internal Perumda Tirta Bhagasasi periode Maret 2025 menunjukkan bahwa perusahaan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk Dewan Pengawas.
Berdasarkan dokumen Penjelasan Pos-pos Laba/Rugi Perumda Tirta Bhagasasi Periode Maret 2025, total Beban Dewan Pengawas tercatat mencapai Rp362.064.766 dalam satu bulan.
Rincian anggaran tersebut antara lain terdiri dari:
* Honor Dewan Pengawas sebesar Rp117.095.206;
* SPPD Dewan Pengawas Rp1.495.000;
* THR, Idul Adha dan Munggah Rp172.236.181;
* Operasional Kendaraan Dewan Pengawas Rp25.500.000;
* Insentif Dewan Pengawas Rp25.738.379;
* Insentif Pembina Rp20.000.000.
Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya total beban Dewan Pengawas tercatat sebesar Rp151.514.027.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan untuk Dewan Pengawas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan.
Sebab, Dewan Pengawas bukanlah jabatan sukarela atau sosial, melainkan bagian dari organ perusahaan yang menerima honorarium, fasilitas operasional, serta berbagai tunjangan yang dibiayai dari keuangan perusahaan.
Karena itu, sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, khususnya apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan yang menyebabkan kerugian perusahaan dalam jumlah besar.
Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Audit investigatif independen dinilai perlu dilakukan guna mengungkap penyebab kerugian perusahaan, menelusuri dugaan rekening yang tidak tercatat dalam sistem pendapatan perusahaan, serta memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat berharap langkah evaluasi tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi agar kembali menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (Dian S/Red)
badarnusantanusantarnews,||-Jakarta– Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Selasa 3/6/2026. Mereka menyerahkan surat resmi permohonan penyelesaian sengketa lahan seluas 258 hektare.
Surat bernomor 001/PNBP/V/2026 diserahkan oleh Sakiman, 44 tahun dan Jauhari, perwakilan warga, didampingi Jeni Abidin, Ketua DPC LSM BALADAYA, H. Nalib Zainudin, Pembina LSM BALADAYA, dan yang ikut hadir langsung ke kantor ATR/BPN.Jakarta, 3 Juni 2026.
Temuan: HGU 1.538,5 Ha Tumpang Tindih Desa Mekar Sari
Dalam suratnya, warga menduga PT Tunas Jaya Negriku menguasai lahan 258 Ha yang secara administrasi masuk Desa Mekar Sari. Padahal HGU perusahaan tercatat seluas 1.538,5 hektare* dengan titik koordinat peta berada di Desa Sungsang II.
Hasil investigasi lapangan LSM BALADAYA bersama warga menemukan 2 kejanggalan:
1. Tumpang tindih peta: Batas HGU tidak sesuai batas administrasi Desa Mekar Sari.
2. Tanggal janggal: Pengukuran lapangan dan penerbitan sertipikat HGU sama-sama terbit pada 2 Oktober 2017.
“Kami menduga ada cacat administrasi dan cara perolehan lahan yang tidak sesuai prosedur. Tanah 258 hektare ini adalah garapan turun-temurun masyarakat Desa Mekar Sari. Masyarakat membayar pajak atas tanah yang digarap,” ujar H. Nalib Zainudin.
Photo: Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Masukan Pengaduan Di Kementerian ATR/BPN ,di Kawal Team dan Pembina LSM BALADAYA.3 Juni 2026.
Desak Audit Reforma Agraria
Warga juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan pengabaian alat bukti oleh pihak yang memiliki pengaruh terhadap aparat keamanan, pemerintahan, dan penegak hukum di daerah. Akibatnya masyarakat kecil kesulitan mendapatkan haknya.
Seluruh dokumen, peta, dan hasil investigasi lapangan telah diserahkan LSM BALADAYA ke Kementerian ATR/BPN untuk bahan verifikasi dan audit HGU PT Tunas Jaya Negriku.
Keterangan : Photo ,Warga Mekar sari Adukan Dugaan Serobot 258 ha selain ke ATR/BPN RI Surat No. 001/PNBP/V/2026 Diserahkan di Jakarta dan Memberikan laporan tembusan Ke DPR RI KOMISI II dan KOMISI IV Agar Untuk dapat di respon dan di kawal Permasalahan Rakyat.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN segera turun ke lapangan, memeriksa ulang batas wilayah, dan mengembalikan hak masyarakat jika terbukti ada kesalahan. Ini ujian nyata komitmen Reforma Agraria,” kata Sakiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tunas Jaya Negriku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi redaksi masih menunggu jawaban.
LSM BALADAYA dan warga Desa Mekar Sari menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
badarnusantaranews.com|| Kab.Bekasi,-Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya bukan sekadar alat bisnis pemerintah daerah, melainkan instrumen pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, sehat, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan. Dalam konteks itu, Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja seharusnya tidak perlu ragu untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan RLH dari jabatan Direktur Utama
Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan mulai dari rangkap jabatan, penurunan kinerja perusahaan, hingga berbagai dugaan kasus yang menyeret nama RLH menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Perumda Tirta Bhagasasi sendiri merupakan BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih dan memiliki cakupan pelayanan ratusan ribu pelanggan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.
Perubahan status PDAM menjadi Perumda juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.
RLH Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi dan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
RLH diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 setelah H. Romli mengundurkan diri. Bahkan RLH kembali terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi untuk periode 2024–2027.
Di sisi lain, pada Mei 2024, RLH secara mendadak diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat bupati. Pelantikan tersebut bahkan menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup di hotel Sakura dekat Kantor Bupati Bekasi pada malam hari.
Meski Secara normatif memang belum terdapat larangan eksplisit mengenai rangkap jabatan antara Ketua KONI dan Direktur Utama BUMD. Namun secara etika tata kelola perusahaan, kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu fokus kepemimpinan dan membuka ruang konflik kepentingan (Conflict of Interesr).
Perumda Tirta Bhagasasi bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini melayani tiga ratus ribu sambungan pelanggan dan mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Bahkan dalam dokumen perencanaan bisnis perusahaan disebutkan kebutuhan investasi pengembangan layanan air bersih mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun.
Karena itu, jabatan Direktur Utama semestinya diisi sosok yang fokus penuh terhadap pengelolaan pelayanan air, tata kelola keuangan, peningkatan kualitas layanan, dan pembenahan internal perusahaan. Bukan orang yang sedikit – sedikit fokus urusan hibah Koni untuk memenuhi kebutuhan latihan atlit dan fokus urusan Prestasi.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan banyaknya pengurus KONI Kabupaten Bekasi justru dilibatkan atau masuk dalam lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Kondisi demikian memunculkan persepsi publik mengenai adanya praktik kedekatan organisasi yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme BUMD.
Lebih Buruk dari URS, RLH Dinilai Tak Mampu Memimpin Perumda Tirta Bhagasasi
Sejak dilantik menggantikan URS pada Mei 2024, genap sudah 2 tahun menduduki kursi empuk Direktur Utama, publik menilai belum melihat gebrakan besar RLH maupun inovasi signifikan yang mampu membawa Perumda Tirta Bhagasasi menjadi lebih maju. Sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.
Berdasarkan informasi dari lingkaran Plt Bupati Bekasi yang dapat dipercaya menerangkan bahwa laba perusahaan pada tahun 2023 masih berada di kisaran angka Rp9 miliar lebih. Namun pada tahun 2024 mulai mengalami penurunan di bawah angka tersebut.
Yang paling mengkhawatirkan terjadi pada tahun 2025. Menurut sumber perusahaan dan orang dekat lingkaran Plt Bupati Bekasi, laba Perumda Tirta Bhagasasi hanya berkisar Rp1 miliar.
Bahkan disebut-sebut angka tersebut terjadi setelah adanya perubahan pencatatan aset menjadi mata uang sehingga kondisi yang semula diperkirakan merugi hingga sekitar Rp32 miliar atau rata – rata 3 milliar per bulan dapat berubah menjadi keuntungan tipis.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi alarm serius bagi Plt Bupati Bekasi sebagai pemilik modal.
Sebab, Perumda Tirta Bhagasasi juga diketahui masih memiliki kewajiban dan beban utang besar kepada pihak ketiga. Dalam berbagai pemberitaan media, persoalan kompensasi aset dan penyertaan modal perusahaan memang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah tersebut.
Salah satu kebijakan yang banyak disorot adalah keputusan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan pada awal tahun 2025. Kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan.
Padahal prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Ketika kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan, maka kebijakan yang berpotensi membebani cash flow perusahaan tentu patut dipertanyakan.
Hibah Koni
Nama Reza Lutfi Hasan (RLH) belakangan menjadi sorotan karena dikaitkan dengan sejumlah dugaan persoalan, mulai dari dana hibah KONI Kabupaten Bekasi, hilangnya aset Perumda Tirta Bhagasasi cabang poncol, endapan uang Penyertaan Modal di BJB Syariah, hingga kasus yang menyebut nama RLH terima ijon proyek dalam kasus OTT Bupati Bekasi.
Sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sekaligus pengguna anggaran, RLH diduga menyalurkan dana hibah tidak sesuai mekanisme NPHD. Dana yang dipersoalkan meliputi Rp6,86 miliar untuk bidang peningkatan prestasi dan Rp1,32 miliar untuk kesekretariatan, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp8,18 miliar.
Hilangnya Aset Cabang Kota atau Poncol
Sejumlah aset Perumda Tirta Bhagasasi yang sudah dibeli Oleh dan/atau diakusisi oleh Perumda Tirta Patriot seperti pompa intake, WTP, laboratorium, genset, hingga gedung kantor cabang diduga hilang tanpa proses hukum maupun lelang terbuka.
Disinyalir RLH menjadi orang yang menandatangani Surat Eksekusi Lahan, karena di tempat tersebut akan dibangun Spam Swasta oleh PT. Bintang Mahameru Sejahtera.
Rekening Fiktif Perumda dan Mangkraknya Pipanisasi di Perumahan Ningrat Cibarusah
Dalam perjalanan menjadi Dirut, muncul dugaan RLH mengetahui proses pembuatan rekening siluman di Bank BJB Syariah atas nama Perumda Tirta Bhagasasi. Karena dukungan beberapa dokumen persyaratan pembuatan rekening ada tembusan nama RLH Dan rekening itupun beberapa kali dipakai oleh orang dekat RLH untuk terima transfer pembayaran ke rekening atas projek jaringan Pipanisasi di wilayah niaga atau Ruko – Ruko.
Informasi orang dekat SB mantan Kabag Kepegawaian (red kini Kacab Cabang kota/Poncol) dan R mantan Kabag Pemasaran (red kini Kacab Pondok Ungu) mengatakan bahwa mereka berdua di SP3-kan oleh Dirut RLH dan akan dijadikan Kambing Hitam dalam kasus mangkraknya Perumahan ningrat dengan nilai 2 milliar tersebut. maka mereka berdua bersedia membuka terang benderang kasus Rekening Fiktif dan Perumahan Ningrat.
Dalam Kasus mangkraknya Proyek Pipanisasi ke Perumahan Ningrat Cibarusah ini sempat Viral dan disorot banyak kalangan karena Warga Perumahan pernah aksi demontrasi pakai Puluhan Pocong di kantor Perumda Tirta Bhagasasi. Saat ini kasus tersebut kabarnya sudah naik status dari penyelidikan ke Penyidikan oleh kejaksaan negeri Cikarang.
Komitmen fee Penyertaan Modal 2025 sebesar 72 milliar
Belum usai dengan masalah diatas, Sejak Memimpin Perusahaan plat merah ini tidak menjalankan 7 proyek dalam anggaran Penyertaan Modal dari Pemkab Bekasi sebesar 72 Milliar. Dan anggaran tersebut pun mengendap di Bank BJB Syariah dan sempat dilaporkan Juga oleh beberapa organisasi masyarakat ke Kejaksaan Negeri atas dugaan TPPU.
Tersiar kabar bahwa Parkirnya uang Penyertaan Modal 72 milliar tersebut Perumda Tirta Bhagasasi disinyalir mendapat komitmen fee berupa uang dan Mobil. Sedangkan berupa uang biasanya diambil oleh Kabag Kepercayaannya RS dan P untuk kegiatan Olahraga Volley Perumda Tirta Bhagasasi di Magetan belum lama ini.
Berkaitan dengan kasus ini, Pernyertaan modal ini dalam bentuk Pipanisasi dimaksudkan agar pelayanan Air semakin luas, Namun RLH tidak menyerap anggaran tersebut dan tidak menjalankan amanah Peraturan daerah kabupaten Bekasi tentang Penyertaan Modal.
RLH disebut terima Ijon dalam Sidang Kasus OTT Bupati Bekasi
Sedangkan yang terbaru adalah Nama RLH turut disebut dalam persidangan kasus OTT Bupati Bekasi terkait proyek jaringan distribusi air senilai lebih dari Rp100 miliar. Dalam sidang, saksi Agung Mulya kabid SDA mengaku melihat catatan pengeluaran fee proyek yang disebut mencapai Rp12 miliar.
Berbagai dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Masyarakat menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh persoalan secara transparan dan profesional serta Keyakinan Plt. Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk memperbaiki dan Memajukan Perusahaan.
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya bukan sekadar alat bisnis pemerintah daerah, melainkan instrumen pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, sehat, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan. Dalam konteks itu, Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja seharusnya tidak perlu ragu untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan RLH dari jabatan Direktur Utama
Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan mulai dari rangkap jabatan, penurunan kinerja perusahaan, hingga berbagai dugaan kasus yang menyeret nama RLH menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Perumda Tirta Bhagasasi sendiri merupakan BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih dan memiliki cakupan pelayanan ratusan ribu pelanggan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.
Perubahan status PDAM menjadi Perumda juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.
RLH Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi
RLH diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 setelah H. Romli mengundurkan diri. Bahkan RLH kembali terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi untuk periode 2024–2027.
Di sisi lain, pada Mei 2024, RLH secara mendadak diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat bupati. Pelantikan tersebut bahkan menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup di sebuah hotel pada malam hari.
Meski Secara normatif memang belum terdapat larangan eksplisit mengenai rangkap jabatan antara Ketua KONI dan Direktur Utama BUMD. Namun secara etika tata kelola perusahaan, kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu fokus kepemimpinan dan membuka ruang konflik kepentingan.
Perumda Tirta Bhagasasi bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini melayani ratusan ribu sambungan pelanggan dan mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Bahkan dalam dokumen perencanaan bisnis perusahaan disebutkan kebutuhan investasi pengembangan layanan air bersih mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun.
Karena itu, jabatan Direktur Utama semestinya diisi sosok yang fokus penuh terhadap pengelolaan pelayanan air, tata kelola keuangan, peningkatan kualitas layanan, dan pembenahan internal perusahaan.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan banyak pengurus KONI Kabupaten Bekasi justru dilibatkan atau masuk dalam lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Kondisi demikian memunculkan persepsi publik mengenai adanya praktik kedekatan organisasi yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme BUMD.
Lebih Buruk dari URS, RLH Dinilai Tak Mampu Memimpin Perumda Tirta Bhagasasi
Sejak dilantik menggantikan URS pada Mei 2024, publik menilai belum terlihat gebrakan besar maupun inovasi signifikan yang mampu membawa Perumda Tirta Bhagasasi menjadi lebih maju.
Sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.
Berdasarkan informasi internal yang beredar, laba perusahaan pada tahun 2023 masih berada di angka sekitar Rp9 miliar lebih. Namun pada tahun 2024 mulai mengalami penurunan di bawah angka tersebut.
Yang paling mengkhawatirkan terjadi pada tahun 2025. Menurut sumber internal perusahaan dan orang dekat lingkaran Plt Bupati Bekasi, laba Perumda Tirta Bhagasasi hanya berkisar Rp1 miliar.
Bahkan disebut-sebut angka tersebut terjadi setelah adanya perubahan pencatatan aset menjadi mata uang sehingga kondisi yang semula diperkirakan merugi hingga sekitar Rp32 miliar dapat berubah menjadi keuntungan tipis.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik modal.
Sebab Perumda Tirta Bhagasasi juga diketahui masih memiliki kewajiban dan beban utang besar kepada pihak ketiga. Dalam berbagai pemberitaan media, persoalan kompensasi aset dan penyertaan modal perusahaan memang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah tersebut.
Salah satu kebijakan yang banyak disorot adalah keputusan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan pada awal tahun 2025. Kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan.
Padahal prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Ketika kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan, maka kebijakan yang berpotensi membebani cash flow perusahaan tentu patut dipertanyakan.
RLH Banyak Dikaitkan dengan Berbagai Dugaan Kasus
Selain persoalan kinerja, nama RLH juga kerap disebut dalam berbagai isu dan dugaan kasus yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Bekasi.
Mulai dari dugaan persoalan hibah KONI, hilangnya aset PDAM cabang Poncol, persoalan Perumahan Ningrat, dugaan endapan uang penyertaan modal Rp72 miliar di BJBS, hingga namanya yang disebut-sebut dalam persidangan perkara OTT Bupati Bekasi beberapa tahun lalu.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih berupa dugaan dan informasi yang berkembang di ruang publik serta media massa. Karena itu, penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelusuri dan memberikan kepastian hukum agar tidak menjadi fitnah ataupun bola liar di tengah masyarakat.
Namun demikian, seorang pimpinan BUMD strategis semestinya memiliki rekam jejak yang bersih dan minim kontroversi. Sebab jabatan Direktur Utama bukan hanya soal kemampuan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
Ketika terlalu banyak polemik dan dugaan yang melekat pada seorang pimpinan perusahaan daerah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi juga ikut terdampak.
Momentum Bersih-Bersih BUMD
Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja memiliki momentum untuk melakukan pembenahan serius terhadap BUMD, termasuk Perumda Tirta Bhagasasi.
Evaluasi total terhadap direksi bukanlah bentuk kebencian personal, melainkan langkah penyelamatan perusahaan daerah agar kembali sehat, profesional, dan fokus pada pelayanan masyarakat.
BUMD air minum bukan tempat kompromi kepentingan politik, organisasi, maupun kelompok tertentu. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, Perumda Tirta Bhagasasi membutuhkan pemimpin yang fokus, profesional, berintegritas, dan mampu membawa perusahaan keluar dari berbagai persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik.
badarnusantaranews.com|| KABUPATEN BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil V Tarumajaya–Babelan–Muara Gembong, Ibnu Hajar, S.Ag menggelar reses Masa Sidang II Tahun 2026 untuk menyerap aspirasi konstituennya, Jumat (1/5/2026).
Kegiatan reses kali ini dipusatkan di Bojong Lama, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ratusan warga, tokoh masyarakat, nelayan, hingga perangkat desa hadir menyampaikan langsung keluhan dan masukan kepada wakil rakyat.
Ibnu Hajar, S.Ag yang merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan reses menjadi ruang penting untuk mendengar langsung suara masyarakat. Seluruh aspirasi dicatat melalui audiensi lisan dan form tertulis yang disediakan.
Salah satu aspirasi mengemuka datang dari Khoirulloh, S.Pd.I., M.M., Ketua Forum BPD Kecamatan Babelan sekaligus Ketua BPD Desa Pantai Hurip. Ia mendorong revitalisasi Kali Bekasi Mati yang memiliki nilai sejarah sejak abad ke-5.
Menurut Khoirulloh, Kali Bekasi Mati perlu didorong melalui koordinasi lintas sektor antara Pemkab Bekasi, Kementerian PUPR, dan BBWS. Tujuannya agar fungsi irigasi dan bendungan bisa kembali optimal seperti dahulu kala untuk pertanian dan pengendalian banjir.
Meski demikian, ia menekankan pemerintah harus mengedepankan sisi kemanusiaan. Penertiban objek bangunan di sekitar sempadan Kali Bekasi Mati tidak boleh dilakukan dengan penggusuran semena-mena tanpa solusi.
Dari unsur nelayan Dapil V, Warta, menyampaikan aspirasi agar nelayan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ia berharap ada akses bantuan alat tangkap produktif dan program prioritas untuk meningkatkan hasil tangkapan.
Persoalan lain disampaikan Saiful Amal, warga Sembilangan. Ia menyoroti kebutuhan air bersih yang masih sulit diakses warga pesisir. Selain itu, ia meminta alur sungai dibangunkan tanggul CBL karena kerap limpas di sejumlah titik.
Tanggul tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas petani rumput laut dan petambak ikan bandeng di wilayah Kampung sembilang Tarumajaya dan Babelan. Banjir rob dan limpas sungai kerap membuat gagal panen.
Isu pengangguran juga jadi sorotan utama. Saiful Amal mengusulkan agar bursa kerja tingkat kecamatan dijadikan program prioritas. Menurutnya, pembukaan akses lapangan kerja di wilayah bisa mengurai angka pengangguran usia produktif.
Reses Ibnu Hajar S,Ag.Anggota DPRD Kab Bekasi -Jawabarat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Photo -@Redaksi BADARNUSANTARANEWS.COM.
Menanggapi berbagai aspirasi itu, Ibnu Hajar, S.Ag menyatakan pihaknya menampung seluruh keluhan dan masukan. Baik yang disampaikan secara lisan saat audiensi maupun melalui form tertulis yang telah dibagikan ke warga.
Terkait Kali Bekasi Mati, Ibnu Hajar menjelaskan kewenangannya bukan di Pemkab Bekasi, melainkan pemerintah pusat melalui BBWS PUPR Kementerian PUPR. Namun DPRD akan mendorong agar aspirasi ini masuk dalam pembahasan lintas lembaga.
“Jika nanti ada penertiban, tentu tidak boleh ada pembongkaran tanpa rasa kemanusiaan. Artinya pembangunan jangan menimbulkan masalah baru bagi warga,” tegas Ibnu Hajar di hadapan konstituennya.
Ia juga mengakui kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat efisiensi anggaran. Hal ini berdampak langsung pada tertundanya sejumlah program pembangunan, termasuk di tingkat desa.
Meski begitu, Ibnu Hajar berkomitmen mengawal seluruh aspirasi warga Dapil V agar menjadi skala prioritas dalam pokok-pokok pikiran DPRD. Mulai dari isu Kali Bekasi Mati, bantuan nelayan, air bersih, tanggul, hingga bursa kerja kecamatan.
Reses ditutup dengan dialog dan pembagian form aspirasi tertulis. Ibnu Hajar berjanji hasil reses ini akan dibawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti bersama eksekutif dan kementerian terkait.
badarnusantaranews.com|| Babelan ,-Kades Kedung Pengawas, Babelan, Nasarudin, mengunjungi Kantor Pokja Wartawan Babelan Utara di dekat Kantor Kecamatan Babelan, Selasa (31/3/26), dalam rangka mempererat tali silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026.
Nasarudin, yang pernah menjadi wartawan, mengaku paham betul kerja para wartawan dan terus bermitra dengan mereka. “Alhamdulillah, diterima dengan baik,” ujarnya.
Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nursin, mengapresiasi kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai kunjungan pertama Kades Kedung Pengawas. “Alhamdulillah, Kami menyambut baik kunjungan tersebut,” katanya.
Nursin berharap hubungan silaturahmi antara kepala desa dan wartawan di Babelan terus terjalin dengan baik. “Semoga terus terjalin tali silaturahmi ini,” imbuhnya.
Oleh : M Daim Af & Tim Pokja wartawan Babelan Utara.
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi– Aroma tidak sedap mengenai pengelolaan keuangan desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Pemerintah Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, menjadi pusat perhatian akibat dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.
Isu ini mencuat setelah masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan dan manfaat dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya, yang mendampingi warga, menuding adanya praktik pengelolaan anggaran yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Humas DPP LSM Baladaya, Guntoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak keluhan dari masyarakat Desa Muara Bakti yang merasa tidak mendapatkan dampak ekonomi dari keberadaan BUMDes.
“Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik korupsi dalam penggunaan anggaran BUMDes tahun ini. Selama tahun 2025 berjalan, tidak ada laporan terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Guntoro saat dikonfirmasi media.
Photo AI : Baju Kotak-Kotak Guntoro DPP Humas LSM BALADAYA.
Guntoro menambahkan, indikasi penyimpangan tersebut semakin menguat lantaran hasil usaha dari modal yang telah dikucurkan pemerintah tidak pernah tampak secara fisik maupun finansial di lapangan.
Persoalan ini pun memicu reaksi keras dari internal desa, salah satunya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Bakti yang memiliki fungsi pengawasan.
Misnadi, anggota BPD Muara Bakti, memberikan pembelaan sekaligus klarifikasi terkait perannya. Ia menegaskan bahwa secara administratif, BPD telah menjalankan kewajibannya dalam proses pembentukan dan pengawasan awal.
“Tugas pembentukan sudah saya lakukan sebagai bagian dari hak dan kewajiban saya. Secara prosedur, tugas BPD dalam tahap tersebut sudah gugur atau selesai,” jelas Misnadi menanggapi tudingan miring yang mengarah kepadanya.
Ia justru menengarai adanya hambatan di tingkat pelaksana. Menurutnya, ada pihak atau oknum tertentu yang tidak melanjutkan proses pembentukan dan pengelolaan yang sebelumnya telah disusun oleh BPD.
“Tindak lanjutnya terhenti pada oknum yang tidak meneruskan pembentukan yang sudah dilakukan BPD. Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya tegas. lewat keterangan tertulis via WhatsApp.13 Maret 2026.
Di sisi lain, Bendahara Desa Muara Bakti, Dika, mencoba meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai hilangnya dana tersebut.
Dika menyatakan bahwa dana penyertaan modal BUMDes Muara Bakti yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 sebenarnya masih tersimpan dengan aman.
“Dana tersebut masih ada di dalam rekening kas desa. Jadi tidak benar jika dikatakan dana itu sudah hilang atau habis tanpa kejelasan,” kata Dika dalam pernyataan sebelumnya.
Meskipun ada klaim bahwa dana masih tersimpan, hal tersebut tidak menyurutkan niat LSM Baladaya untuk menuntut pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Kabar ini akhirnya sampai ke telinga Inspektorat Kabupaten Bekasi. Perwakilan Inspektorat, Ogi Prayogi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai dana desa.
“Kami akan fokus melakukan audit investigatif melalui Pemeriksaan Keuangan Negara terkait dana desa di Muara Bakti. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan dari masyarakat,” kata Ogi singkat.
LSM Baladaya kini tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya dengan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah
Langkah ini diambil demi memastikan adanya keadilan bagi warga desa. “Ini bukan soal kecil, karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Guntoro.
badarnusantaranews.com||KARAWANG – Ada yang menarik dalam pelaksanaan Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta di Aula Husni Hamid, Karawang, 11 Maret 2026. Selain dihadiri 30 ketua organisasi pers dan wartawan se- Bekasi, Karawang dan Purwakarta, Silaturahmi pers perdana di wilayah Jawa Barat VII tersebut juga menampilkan sosok Hedot, salah satu karakter ikonik dalam Lembergar yang populer di Surat Kabar Pos. Hedot dikenal dengan cerita kartun komedi situasi bersama dengan karakter lain dalam lembergar seperti Doyok, Otoy dan Ali Oncom.
“Alhamdulillah beliau (Hedot) masih sehat, dan hadir di tengah-tengah kita dalam kesempatan Silaturahmi Akbar Insan Pers di Aula Husni Hamid Karawang,” ucap Doni Ardon, inisiator acara, sekaligus Ketua Panitia Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta mengawali sambutannya.
Dia mengatakan, di tengah perkembangan teknologi saat ini, dimana banyak pewarta membuat foto karikatur dengan memanfaatkan aplikasi AI, tapi Hedot masih tetap menggunakan spidol sebagai alat menggambar.
“Dalam acara Silaturahmi Akbar, bung Hedot menghadiahkan 2 buah hasil karyanya,” kata Doni Ardon.
Karya pertama yani berupa karikatur bertemakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sedang digotong wartawan, dan karta kedua bertemakan anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir sedang memeluk bola dunia bertuliskan Pers. Kedua karya tersebut diserahkan Hedot kepada Bupati Karawang melalui CEO Media Lintas Karawang, Mr. Kim dan kepada anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir, melalui CEO Media Mitranews.net, Doni Ardon.
Lanjut Doni Ardon, ksgiatan Silaturahmi Akbar Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026 merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan antara insan pers, pemerintah, dan berbagai unsur lembaga lainnya.
“Alhamdulillah acara dimulai tepat pukul 15.30 WIB tersebut dan dihadiri sebanyak 500 lebih insan pers dari berbagai perwakilan media dan organisasi pers,” ungkapnya.
Para insan pers, kata dia, tampak akrab satu sama lain dan saling bertegur sapa sambil mengabadikan momen Silaturahmi Akbar Pers untuk berfoto depan photobooth yang disiapkan panitia dengan menampilkan logo-logo organisasi dan logo media.
Ditambahkan CEO Media online Lintaskarawang.com, Mr Kim bahwa kehadiran 500 insan pers dalam acara Silaturahmi Akbar Pers 2026 merupakan wujud kekompakan insan pers.
“Hari ini kita buktikan bahwa insan pers di Bekasi, Karawang dan Purwakarta solid dan kompak”.
“Jai, ketika ada salah satu insan pers yang dikriminalisasi, atau mendapat perlakukan tidak baik saatmelakukan tugas peliputan, maka seluruh insan pers lainnya wajib untuk turut membela”.
“Mari kita yel yel kan momentum ini,” ungkap Mr Kim seraya mengucapkan kalimat yel-yel “Salam Satu Pena”, dan dijawab seluruh insan pers yang hadir: “Solid!”.
Usai sambutan Mr Kim, acara dilanjutkan dengan kampanye pers oleh para ketua organisasi pers. Kampanye pers teraebut berkaitan dengan pentingnya insan pers menjaga kekompakan, soliditas dan solidaritas.
“Mari kita jaga soliditas dan solidaritas di kalangan insan pers dengan mempertahankan independensi, profesionalisme, dan integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi”.
“Pers yang solid berfungsi sebagai benteng informasi yang akurat dan berimbang,” beber Mr Kim.
Berikut organisasi pers yang mendukung pelaksanaan acara Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi dan Karawang, PWI Bekasi Raya, FWJ Indonesia, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), PWRI, AWDI, Pewarta Indonesia, FSWP, KOJAS, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, PPRI, IJ, KO-WAPPI, AJIB dan APPI.
Lalu, dukungan juga dikeluarkan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO), FSWP, KWRI, PPWI, Ikatan Jurnalis Purwakarta, AWI, GON, JMPN, AWPI, IJP, dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Dalam pantauan wartawan, usai penyampaian kampanye pers, acara dilanjutkan tausiyah agama yang disampaikan sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yayan Sopiyan, S.Ag dan dilanjutkan buka puasa bersama serta pembagian paket bingkisan lebaran untuk 500 pewarta.
Acara terselenggara dengan aman dan tertib dimulai sejak pelaksanaan kegiatan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin Kelompok Paduan Suara Candra Gemilang dari SMAN 5 Karawang, pembacaan Sholawatan, dan hingga selesai sekitar pukul 19.00 wib.
badarnusantaranews.com ||Kab.Bekasi -BABELAN,- Aparat kepolisian dari Polsek Babelan telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait aksi perampokan dan penyekapan yang menimpa 5 orang karyawan SPBU di Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (10/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Komplotan perampok yang berjumlah sekitar empat orang mendatangi SPBU dan langsung mengancam para pegawai menggunakan senjata yang diduga pistol mainan. Para pelaku memukul lima karyawan SPBU sebelum akhirnya menyekap mereka di dalam sebuah ruangan untuk mempermudah aksi pembobolan.
Satu korban berinisial M (62) mengalami luka pada tangan kiri setelah sempat melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Korban lainnya berinisial B (49) mengalami kekerasan berupa tendangan dan pukulan. Sementara tiga korban lain, yakni A (24), M (44), dan H (53), ditutup kepalanya menggunakan selimut lalu diikat menggunakan kabel, lakban, serta tali rafia agar tidak dapat melawan. Petugas telah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi guna mengidentifikasi identitas para pelaku.
Pelaku berhasil membobol brankas dan menggasak uang hasil penjualan bahan bakar sebesar kurang lebih Rp 130 juta.
Polisi masih memburu para pelaku dan meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait kejadian ini.
badarnusantaranews.com||BABELAN – Kab . Bekasi,-Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Babelan Utara akan melayangkan surat kepada Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Saber Pungli, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi atas dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Ananda Babelan.
Wakil Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nurdin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pungli tersebut karena dinilai sangat membebani keluarga pasien dan diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke para pihak atas dugaan pungli retribusi parkir RS Ananda Babelan,” ujar Nurdin, Selasa (10/3/2026).
Nurdin mengatakan, lambannya tindakan pemerintah daerah, khususnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dinilai telah mencederai rasa keadilan keluarga pasien yang merasa keberatan dengan besaran retribusi parkir di rumah sakit tersebut.
Pokja Wartawan Babelan Utara berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan agar dugaan pungli parkir tersebut tidak terus membebani keluarga pasien yang tengah membutuhkan layanan kesehatan.
badarnusantaranews.com|| BEKASI,-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/3) pagi. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pascalongsor berjalan cepat, aman, dan berpihak pada keselamatan petugas serta warga sekitar.
“Di lapangan tadi saya memutuskan agar Sungai Ciketing segera dinormalisasi. Manfaatnya sangat besar bagi warga, karena jika aliran sungai tertutup, akses jalan di sekitarnya juga ikut terhambat,” kata Gubernur Pramono.
Gubernur Pramono mengungkapkan, setiap hari TPST Bantargebang menerima kiriman sampah dari Jakarta sekitar 7.400 hingga 8.000 ton. Karena itu, ia meminta dilakukan pemilahan sebagai langkah penting untuk mengurangi beban tempat pengolahan sampah.
“Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas. Sambil menunggu zona 4A dipulihkan, sementara ini pengiriman sampah akan dialihkan ke zona 3 serta dua zona baru yang sedang disiapkan sebagai lokasi sementara,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah jangka menengah.
Photo : Istimewa
Peristiwa longsor di zona 4A TPST Bantargebang diduga dipicu oleh hujan ekstrem yang terjadi pada Minggu (8/3) dengan curah hujan mencapai 264 mm per hari. Longsoran tersebut menutup jalan operasional serta aliran Sungai Ciketing sepanjang kurang lebih 40 meter.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Hingtoh ini tercatat empat orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka ringan serta telah kembali ke rumah masing-masing.
Korban meninggal dunia yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, biaya pengobatan korban luka serta bantuan sosial bagi warga terdampak juga ditanggung oleh pemerintah daerah.