Daerah

badarnusataranews.com||kab .Bekasi ,Babelan– Bursa Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, semakin memanas jelang Pesta Demokrasi Desa. Salah satu figur yang intens turun ke masyarakat adalah Nurta, atau akrab disapa Bang Nurta.

Dengan metode door-to-door dari kampung ke kampung, kehadiran Bang Nurta selalu disambut hangat warga. Ia didampingi tim sukses yang menamakan diri “BARATA” atau Barisan Bang Nurta, dengan moto _“Tang laine Ikhlas karna cinta”_ sebagai wujud dedikasi sukarela.

Photo : NURTA Bursa Bakal Calon Kepala Desa Muara Bakti, Berbaju Putih Nampak Deprokan Bersama Calon Pemilih Gen-Z Warga Desa Muara Bakti.

Antusiasme terlihat dari berbagai kalangan, mulai orang tua hingga Generasi Z. Kondisi ini mencerminkan besarnya harapan warga akan hadirnya pemimpin baru di Pilkades Muara Bakti.

Selain meminta doa restu, Bang Nurta juga menitipkan pesan moral soal kedewasaan berdemokrasi. Ia menekankan pentingnya menjaga persaudaraan di atas kepentingan politik sesaat.

 

Photo : Nurta Bursa Bakal Calon Kepala Desa Muara Bakti di Kp Utara RT 011.

 

“Saya memohon doa dan dukungan seluruh warga. Namun yang paling penting, mari kita jaga kerukunan, baik antar keluarga maupun saudara. Perbedaan pilihan itu wajar, tapi mari kita sikapi dengan dewasa dan santun,” ujar Bang Nurta, Minggu (28/6/2026).

Pesan damai dari Bang Nurta dan Tim BARATA diharapkan menjadi penyejuk suasana, sehingga Pilkades Desa Muara Bakti dapat berjalan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan.

(Red)

 

badarnusantaranews.com ||Kabupaten Bekasi,-Terima honor besar dalam satu bulan Maret 2025 lebih dari 300 juta Rupiah dan pengeluaran honor yang ratusan juta rupiah tiap bulan sampai dengan bulai mei 2026 yang dikeluarkan Perumda Tirta Bhagasasi untuk honor dewan pengawas dalam keadaan perusahaan rugi/hutang 350 Miliar diduga tidak punya empati dan moral yang mungkin lebih buruk dari penjajah Jepang.

Bekasi -Bahwa kita pernah dijajah jepang sebelum kemerdekaan, bahwa jepang mempunyai etika dan moral dalam bertugas. Dimana apabila gagal dalam tugas , jangankan menerima imbalan dari negara atau perusahaan dengan gagalnya dalam tugas mungkin udah melakukan budaya Harakiri yaitu suatu keadaan dimana orang gagal dalam tugas mengakhiri hidupnya sendiri atau minimal minta maaf dengan kegagalannya dan mengundurkan diri. Dugaan kerugian Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar memunculkan sorotan terhadap peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik daerah tersebut.

Sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral maupun administratif atas kondisi perusahaan yang diduga mengalami kerugian besar.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dewan Pengawas memiliki tugas mengawasi pengelolaan dan penyelenggaraan perusahaan, memberikan nasihat kepada Direksi, memeriksa laporan keuangan berkala, mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta mengevaluasi program kerja perusahaan.

Selain itu, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan meminta keterangan dan dokumen dari Direksi, melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan aset perusahaan, hingga memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait pengangkatan maupun pemberhentian Direksi.

Dengan tugas dan kewenangan yang begitu besar, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan selama ini, terutama terkait dugaan kerugian perusahaan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya rekening yang digunakan untuk menampung dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, namun tidak tercatat sebagai pendapatan resmi Perumda Tirta Bhagasasi yang informasi proses hukum tahap penyidikan di kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.

Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum Direksi dan pejabat di lingkungan perusahaan.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka publik menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unsur manajemen perusahaan, termasuk Direksi dan Dewan Pengawas yang selama ini memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya perusahaan.

Beban Dewan Pengawas Capai Ratusan Juta Rupiah per Bulan

Di tengah sorotan terhadap kinerja pengawasan, dokumen internal Perumda Tirta Bhagasasi periode Maret 2025 menunjukkan bahwa perusahaan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk Dewan Pengawas.

Berdasarkan dokumen Penjelasan Pos-pos Laba/Rugi Perumda Tirta Bhagasasi Periode Maret 2025, total Beban Dewan Pengawas tercatat mencapai Rp362.064.766 dalam satu bulan.

Rincian anggaran tersebut antara lain terdiri dari:

* Honor Dewan Pengawas sebesar Rp117.095.206;
* SPPD Dewan Pengawas Rp1.495.000;
* THR, Idul Adha dan Munggah Rp172.236.181;
* Operasional Kendaraan Dewan Pengawas Rp25.500.000;
* Insentif Dewan Pengawas Rp25.738.379;
* Insentif Pembina Rp20.000.000.

Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya total beban Dewan Pengawas tercatat sebesar Rp151.514.027.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan untuk Dewan Pengawas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan.

Sebab, Dewan Pengawas bukanlah jabatan sukarela atau sosial, melainkan bagian dari organ perusahaan yang menerima honorarium, fasilitas operasional, serta berbagai tunjangan yang dibiayai dari keuangan perusahaan.

Karena itu, sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, khususnya apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan yang menyebabkan kerugian perusahaan dalam jumlah besar.

Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.

Audit investigatif independen dinilai perlu dilakukan guna mengungkap penyebab kerugian perusahaan, menelusuri dugaan rekening yang tidak tercatat dalam sistem pendapatan perusahaan, serta memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Masyarakat berharap langkah evaluasi tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi agar kembali menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (Dian S/Red)

badarnusantanusantarnews,||-Jakarta– Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Selasa 3/6/2026. Mereka menyerahkan surat resmi permohonan penyelesaian sengketa lahan seluas 258 hektare.

 

Surat bernomor 001/PNBP/V/2026 diserahkan oleh Sakiman, 44 tahun dan Jauhari, perwakilan warga, didampingi Jeni Abidin, Ketua DPC LSM BALADAYA, H. Nalib Zainudin, Pembina LSM BALADAYA, dan yang ikut hadir langsung ke kantor ATR/BPN.Jakarta, 3 Juni 2026.

 

Temuan: HGU 1.538,5 Ha Tumpang Tindih Desa Mekar Sari

 

Dalam suratnya, warga menduga PT Tunas Jaya Negriku menguasai lahan 258 Ha yang secara administrasi masuk Desa Mekar Sari. Padahal HGU perusahaan tercatat seluas 1.538,5 hektare* dengan titik koordinat peta berada di Desa Sungsang II.

 

Hasil investigasi lapangan LSM BALADAYA bersama warga menemukan 2 kejanggalan:

1. Tumpang tindih peta: Batas HGU tidak sesuai batas administrasi Desa Mekar Sari.

2. Tanggal janggal: Pengukuran lapangan dan penerbitan sertipikat HGU sama-sama terbit pada 2 Oktober 2017.

“Kami menduga ada cacat administrasi dan cara perolehan lahan yang tidak sesuai prosedur. Tanah 258 hektare ini adalah garapan turun-temurun masyarakat Desa Mekar Sari. Masyarakat membayar pajak atas tanah yang digarap,” ujar H. Nalib Zainudin.

Photo: Perwakilan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Hilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Masukan Pengaduan Di Kementerian ATR/BPN ,di Kawal Team dan Pembina LSM BALADAYA.3 Juni 2026.

Desak Audit Reforma Agraria

Warga juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan pengabaian alat bukti oleh pihak yang memiliki pengaruh terhadap aparat keamanan, pemerintahan, dan penegak hukum di daerah. Akibatnya masyarakat kecil kesulitan mendapatkan haknya.

Seluruh dokumen, peta, dan hasil investigasi lapangan telah diserahkan LSM BALADAYA ke Kementerian ATR/BPN untuk bahan verifikasi dan audit HGU PT Tunas Jaya Negriku.

 

Keterangan : Photo ,Warga Mekar sari Adukan Dugaan Serobot 258 ha selain ke ATR/BPN RI Surat No. 001/PNBP/V/2026 Diserahkan di Jakarta dan Memberikan laporan tembusan Ke DPR RI KOMISI II dan KOMISI IV Agar Untuk dapat di respon dan di kawal Permasalahan Rakyat.

“Kami meminta Kementerian ATR/BPN segera turun ke lapangan, memeriksa ulang batas wilayah, dan mengembalikan hak masyarakat jika terbukti ada kesalahan. Ini ujian nyata komitmen Reforma Agraria,” kata Sakiman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tunas Jaya Negriku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi redaksi masih menunggu jawaban.

LSM BALADAYA dan warga Desa Mekar Sari menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Oleh :Dian Surahman/Red)

badarnusantaranews.com|| Kab.Bekasi,-Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya bukan sekadar alat bisnis pemerintah daerah, melainkan instrumen pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, sehat, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan. Dalam konteks itu, Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja seharusnya tidak perlu ragu untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan RLH dari jabatan Direktur Utama

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan mulai dari rangkap jabatan, penurunan kinerja perusahaan, hingga berbagai dugaan kasus yang menyeret nama RLH menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Perumda Tirta Bhagasasi sendiri merupakan BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih dan memiliki cakupan pelayanan ratusan ribu pelanggan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

Perubahan status PDAM menjadi Perumda juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.

RLH Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi dan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

RLH diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 setelah H. Romli mengundurkan diri. Bahkan RLH kembali terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi untuk periode 2024–2027.

Di sisi lain, pada Mei 2024, RLH secara mendadak diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat bupati. Pelantikan tersebut bahkan menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup di hotel Sakura dekat Kantor Bupati Bekasi pada malam hari.

Meski Secara normatif memang belum terdapat larangan eksplisit mengenai rangkap jabatan antara Ketua KONI dan Direktur Utama BUMD. Namun secara etika tata kelola perusahaan, kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu fokus kepemimpinan dan membuka ruang konflik kepentingan (Conflict of Interesr).

Perumda Tirta Bhagasasi bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini melayani tiga ratus ribu sambungan pelanggan dan mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Bahkan dalam dokumen perencanaan bisnis perusahaan disebutkan kebutuhan investasi pengembangan layanan air bersih mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun.

Karena itu, jabatan Direktur Utama semestinya diisi sosok yang fokus penuh terhadap pengelolaan pelayanan air, tata kelola keuangan, peningkatan kualitas layanan, dan pembenahan internal perusahaan. Bukan orang yang sedikit – sedikit fokus urusan hibah Koni untuk memenuhi kebutuhan latihan atlit dan fokus urusan Prestasi.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan banyaknya pengurus KONI Kabupaten Bekasi justru dilibatkan atau masuk dalam lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Kondisi demikian memunculkan persepsi publik mengenai adanya praktik kedekatan organisasi yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme BUMD.

Lebih Buruk dari URS, RLH Dinilai Tak Mampu Memimpin Perumda Tirta Bhagasasi

Sejak dilantik menggantikan URS pada Mei 2024, genap sudah 2 tahun menduduki kursi empuk Direktur Utama, publik menilai belum melihat gebrakan besar RLH maupun inovasi signifikan yang mampu membawa Perumda Tirta Bhagasasi menjadi lebih maju. Sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.

Berdasarkan informasi dari lingkaran Plt Bupati Bekasi yang dapat dipercaya menerangkan bahwa laba perusahaan pada tahun 2023 masih berada di kisaran angka Rp9 miliar lebih. Namun pada tahun 2024 mulai mengalami penurunan di bawah angka tersebut.

Yang paling mengkhawatirkan terjadi pada tahun 2025. Menurut sumber perusahaan dan orang dekat lingkaran Plt Bupati Bekasi, laba Perumda Tirta Bhagasasi hanya berkisar Rp1 miliar.

Bahkan disebut-sebut angka tersebut terjadi setelah adanya perubahan pencatatan aset menjadi mata uang sehingga kondisi yang semula diperkirakan merugi hingga sekitar Rp32 miliar atau rata – rata 3 milliar per bulan dapat berubah menjadi keuntungan tipis.

Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi alarm serius bagi Plt Bupati Bekasi sebagai pemilik modal.

Sebab, Perumda Tirta Bhagasasi juga diketahui masih memiliki kewajiban dan beban utang besar kepada pihak ketiga. Dalam berbagai pemberitaan media, persoalan kompensasi aset dan penyertaan modal perusahaan memang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah tersebut.

Salah satu kebijakan yang banyak disorot adalah keputusan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan pada awal tahun 2025. Kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

Padahal prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Ketika kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan, maka kebijakan yang berpotensi membebani cash flow perusahaan tentu patut dipertanyakan.

Hibah Koni

Nama Reza Lutfi Hasan (RLH) belakangan menjadi sorotan karena dikaitkan dengan sejumlah dugaan persoalan, mulai dari dana hibah KONI Kabupaten Bekasi, hilangnya aset Perumda Tirta Bhagasasi cabang poncol, endapan uang Penyertaan Modal di BJB Syariah, hingga kasus yang menyebut nama RLH terima ijon proyek dalam kasus OTT Bupati Bekasi.

Sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sekaligus pengguna anggaran, RLH diduga menyalurkan dana hibah tidak sesuai mekanisme NPHD. Dana yang dipersoalkan meliputi Rp6,86 miliar untuk bidang peningkatan prestasi dan Rp1,32 miliar untuk kesekretariatan, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp8,18 miliar.

Hilangnya Aset Cabang Kota atau Poncol

Sejumlah aset Perumda Tirta Bhagasasi yang sudah dibeli Oleh dan/atau diakusisi oleh Perumda Tirta Patriot seperti pompa intake, WTP, laboratorium, genset, hingga gedung kantor cabang diduga hilang tanpa proses hukum maupun lelang terbuka.

Disinyalir RLH menjadi orang yang menandatangani Surat Eksekusi Lahan, karena di tempat tersebut akan dibangun Spam Swasta oleh PT. Bintang Mahameru Sejahtera.

Rekening Fiktif Perumda dan Mangkraknya Pipanisasi di Perumahan Ningrat Cibarusah

Dalam perjalanan menjadi Dirut, muncul dugaan RLH mengetahui proses pembuatan rekening siluman di Bank BJB Syariah atas nama Perumda Tirta Bhagasasi. Karena dukungan beberapa dokumen persyaratan pembuatan rekening ada tembusan nama RLH Dan rekening itupun beberapa kali dipakai oleh orang dekat RLH untuk terima transfer pembayaran ke rekening atas projek jaringan Pipanisasi di wilayah niaga atau Ruko – Ruko.

Informasi orang dekat SB mantan Kabag Kepegawaian (red kini Kacab Cabang kota/Poncol) dan R mantan Kabag Pemasaran (red kini Kacab Pondok Ungu) mengatakan bahwa mereka berdua di SP3-kan oleh Dirut RLH dan akan dijadikan Kambing Hitam dalam kasus mangkraknya Perumahan ningrat dengan nilai 2 milliar tersebut. maka mereka berdua bersedia membuka terang benderang kasus Rekening Fiktif dan Perumahan Ningrat.

Dalam Kasus mangkraknya Proyek Pipanisasi ke Perumahan Ningrat Cibarusah ini sempat Viral dan disorot banyak kalangan karena Warga Perumahan pernah aksi demontrasi pakai Puluhan Pocong di kantor Perumda Tirta Bhagasasi. Saat ini kasus tersebut kabarnya sudah naik status dari penyelidikan ke Penyidikan oleh kejaksaan negeri Cikarang.

Komitmen fee Penyertaan Modal 2025 sebesar 72 milliar

Belum usai dengan masalah diatas, Sejak Memimpin Perusahaan plat merah ini tidak menjalankan 7 proyek dalam anggaran Penyertaan Modal dari Pemkab Bekasi sebesar 72 Milliar. Dan anggaran tersebut pun mengendap di Bank BJB Syariah dan sempat dilaporkan Juga oleh beberapa organisasi masyarakat ke Kejaksaan Negeri atas dugaan TPPU.

Tersiar kabar bahwa Parkirnya uang Penyertaan Modal 72 milliar tersebut Perumda Tirta Bhagasasi disinyalir mendapat komitmen fee berupa uang dan Mobil. Sedangkan berupa uang biasanya diambil oleh Kabag Kepercayaannya RS dan P untuk kegiatan Olahraga Volley Perumda Tirta Bhagasasi di Magetan belum lama ini.

Berkaitan dengan kasus ini, Pernyertaan modal ini dalam bentuk Pipanisasi dimaksudkan agar pelayanan Air semakin luas, Namun RLH tidak menyerap anggaran tersebut dan tidak menjalankan amanah Peraturan daerah kabupaten Bekasi tentang Penyertaan Modal.

RLH disebut terima Ijon dalam Sidang Kasus OTT Bupati Bekasi

Sedangkan yang terbaru adalah Nama RLH turut disebut dalam persidangan kasus OTT Bupati Bekasi terkait proyek jaringan distribusi air senilai lebih dari Rp100 miliar. Dalam sidang, saksi Agung Mulya kabid SDA mengaku melihat catatan pengeluaran fee proyek yang disebut mencapai Rp12 miliar.

Berbagai dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Masyarakat menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh persoalan secara transparan dan profesional serta Keyakinan Plt. Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk memperbaiki dan Memajukan Perusahaan.

Terima kasih.

(Dian Surahman/Red & Tim)

Siaran Pers DPP LSM BALADAYA

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya bukan sekadar alat bisnis pemerintah daerah, melainkan instrumen pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, sehat, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan. Dalam konteks itu, Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja seharusnya tidak perlu ragu untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan RLH dari jabatan Direktur Utama

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan mulai dari rangkap jabatan, penurunan kinerja perusahaan, hingga berbagai dugaan kasus yang menyeret nama RLH menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Perumda Tirta Bhagasasi sendiri merupakan BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih dan memiliki cakupan pelayanan ratusan ribu pelanggan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

Perubahan status PDAM menjadi Perumda juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.

RLH Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi

RLH diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 setelah H. Romli mengundurkan diri. Bahkan RLH kembali terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi untuk periode 2024–2027.

Di sisi lain, pada Mei 2024, RLH secara mendadak diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat bupati. Pelantikan tersebut bahkan menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup di sebuah hotel pada malam hari.

Meski Secara normatif memang belum terdapat larangan eksplisit mengenai rangkap jabatan antara Ketua KONI dan Direktur Utama BUMD. Namun secara etika tata kelola perusahaan, kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu fokus kepemimpinan dan membuka ruang konflik kepentingan.

Perumda Tirta Bhagasasi bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini melayani ratusan ribu sambungan pelanggan dan mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Bahkan dalam dokumen perencanaan bisnis perusahaan disebutkan kebutuhan investasi pengembangan layanan air bersih mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun.

Karena itu, jabatan Direktur Utama semestinya diisi sosok yang fokus penuh terhadap pengelolaan pelayanan air, tata kelola keuangan, peningkatan kualitas layanan, dan pembenahan internal perusahaan.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan banyak pengurus KONI Kabupaten Bekasi justru dilibatkan atau masuk dalam lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Kondisi demikian memunculkan persepsi publik mengenai adanya praktik kedekatan organisasi yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme BUMD.

Lebih Buruk dari URS, RLH Dinilai Tak Mampu Memimpin Perumda Tirta Bhagasasi

Sejak dilantik menggantikan URS pada Mei 2024, publik menilai belum terlihat gebrakan besar maupun inovasi signifikan yang mampu membawa Perumda Tirta Bhagasasi menjadi lebih maju.

Sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.

Berdasarkan informasi internal yang beredar, laba perusahaan pada tahun 2023 masih berada di angka sekitar Rp9 miliar lebih. Namun pada tahun 2024 mulai mengalami penurunan di bawah angka tersebut.

Yang paling mengkhawatirkan terjadi pada tahun 2025. Menurut sumber internal perusahaan dan orang dekat lingkaran Plt Bupati Bekasi, laba Perumda Tirta Bhagasasi hanya berkisar Rp1 miliar.

 

Bahkan disebut-sebut angka tersebut terjadi setelah adanya perubahan pencatatan aset menjadi mata uang sehingga kondisi yang semula diperkirakan merugi hingga sekitar Rp32 miliar dapat berubah menjadi keuntungan tipis.

Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik modal.

Sebab Perumda Tirta Bhagasasi juga diketahui masih memiliki kewajiban dan beban utang besar kepada pihak ketiga. Dalam berbagai pemberitaan media, persoalan kompensasi aset dan penyertaan modal perusahaan memang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah tersebut.

 

Salah satu kebijakan yang banyak disorot adalah keputusan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan pada awal tahun 2025. Kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

Padahal prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Ketika kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan, maka kebijakan yang berpotensi membebani cash flow perusahaan tentu patut dipertanyakan.

RLH Banyak Dikaitkan dengan Berbagai Dugaan Kasus

Selain persoalan kinerja, nama RLH juga kerap disebut dalam berbagai isu dan dugaan kasus yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Bekasi.

Mulai dari dugaan persoalan hibah KONI, hilangnya aset PDAM cabang Poncol, persoalan Perumahan Ningrat, dugaan endapan uang penyertaan modal Rp72 miliar di BJBS, hingga namanya yang disebut-sebut dalam persidangan perkara OTT Bupati Bekasi beberapa tahun lalu.

 

Perlu ditegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih berupa dugaan dan informasi yang berkembang di ruang publik serta media massa. Karena itu, penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelusuri dan memberikan kepastian hukum agar tidak menjadi fitnah ataupun bola liar di tengah masyarakat.

Namun demikian, seorang pimpinan BUMD strategis semestinya memiliki rekam jejak yang bersih dan minim kontroversi. Sebab jabatan Direktur Utama bukan hanya soal kemampuan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.

 

Ketika terlalu banyak polemik dan dugaan yang melekat pada seorang pimpinan perusahaan daerah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi juga ikut terdampak.

Momentum Bersih-Bersih BUMD

Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja memiliki momentum untuk melakukan pembenahan serius terhadap BUMD, termasuk Perumda Tirta Bhagasasi.

Evaluasi total terhadap direksi bukanlah bentuk kebencian personal, melainkan langkah penyelamatan perusahaan daerah agar kembali sehat, profesional, dan fokus pada pelayanan masyarakat.

BUMD air minum bukan tempat kompromi kepentingan politik, organisasi, maupun kelompok tertentu. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, Perumda Tirta Bhagasasi membutuhkan pemimpin yang fokus, profesional, berintegritas, dan mampu membawa perusahaan keluar dari berbagai persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik.

(Dian Surahman/Red)

 

badarnusantaranews.com|| KABUPATEN BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil V Tarumajaya–Babelan–Muara Gembong, Ibnu Hajar, S.Ag menggelar reses Masa Sidang II Tahun 2026 untuk menyerap aspirasi konstituennya, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan reses kali ini dipusatkan di Bojong Lama, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ratusan warga, tokoh masyarakat, nelayan, hingga perangkat desa hadir menyampaikan langsung keluhan dan masukan kepada wakil rakyat.

Ibnu Hajar, S.Ag yang merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan reses menjadi ruang penting untuk mendengar langsung suara masyarakat. Seluruh aspirasi dicatat melalui audiensi lisan dan form tertulis yang disediakan.

Salah satu aspirasi mengemuka datang dari Khoirulloh, S.Pd.I., M.M., Ketua Forum BPD Kecamatan Babelan sekaligus Ketua BPD Desa Pantai Hurip. Ia mendorong revitalisasi Kali Bekasi Mati yang memiliki nilai sejarah sejak abad ke-5.

Menurut Khoirulloh, Kali Bekasi Mati perlu didorong melalui koordinasi lintas sektor antara Pemkab Bekasi, Kementerian PUPR, dan BBWS. Tujuannya agar fungsi irigasi dan bendungan bisa kembali optimal seperti dahulu kala untuk pertanian dan pengendalian banjir.

Meski demikian, ia menekankan pemerintah harus mengedepankan sisi kemanusiaan. Penertiban objek bangunan di sekitar sempadan Kali Bekasi Mati tidak boleh dilakukan dengan penggusuran semena-mena tanpa solusi.

Dari unsur nelayan Dapil V, Warta, menyampaikan aspirasi agar nelayan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ia berharap ada akses bantuan alat tangkap produktif dan program prioritas untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Persoalan lain disampaikan Saiful Amal, warga Sembilangan. Ia menyoroti kebutuhan air bersih yang masih sulit diakses warga pesisir. Selain itu, ia meminta alur sungai dibangunkan tanggul CBL karena kerap limpas di sejumlah titik.

Tanggul tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas petani rumput laut dan petambak ikan bandeng di wilayah Kampung sembilang Tarumajaya dan Babelan. Banjir rob dan limpas sungai kerap membuat gagal panen.

Isu pengangguran juga jadi sorotan utama. Saiful Amal mengusulkan agar bursa kerja tingkat kecamatan dijadikan program prioritas. Menurutnya, pembukaan akses lapangan kerja di wilayah bisa mengurai angka pengangguran usia produktif.

Reses Ibnu Hajar S,Ag.Anggota DPRD Kab Bekasi -Jawabarat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Photo -@Redaksi BADARNUSANTARANEWS.COM.

Menanggapi berbagai aspirasi itu, Ibnu Hajar, S.Ag menyatakan pihaknya menampung seluruh keluhan dan masukan. Baik yang disampaikan secara lisan saat audiensi maupun melalui form tertulis yang telah dibagikan ke warga.

Terkait Kali Bekasi Mati, Ibnu Hajar menjelaskan kewenangannya bukan di Pemkab Bekasi, melainkan pemerintah pusat melalui BBWS PUPR Kementerian PUPR. Namun DPRD akan mendorong agar aspirasi ini masuk dalam pembahasan lintas lembaga.

“Jika nanti ada penertiban, tentu tidak boleh ada pembongkaran tanpa rasa kemanusiaan. Artinya pembangunan jangan menimbulkan masalah baru bagi warga,” tegas Ibnu Hajar di hadapan konstituennya.

Ia juga mengakui kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat efisiensi anggaran. Hal ini berdampak langsung pada tertundanya sejumlah program pembangunan, termasuk di tingkat desa.

Meski begitu, Ibnu Hajar berkomitmen mengawal seluruh aspirasi warga Dapil V agar menjadi skala prioritas dalam pokok-pokok pikiran DPRD. Mulai dari isu Kali Bekasi Mati, bantuan nelayan, air bersih, tanggul, hingga bursa kerja kecamatan.

Reses ditutup dengan dialog dan pembagian form aspirasi tertulis. Ibnu Hajar berjanji hasil reses ini akan dibawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti bersama eksekutif dan kementerian terkait.

(Dian Surahman/Red)

badarnusantaranews.com|| Babelan ,-Kades Kedung Pengawas, Babelan, Nasarudin, mengunjungi Kantor Pokja Wartawan Babelan Utara di dekat Kantor Kecamatan Babelan, Selasa (31/3/26), dalam rangka mempererat tali silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026.

Nasarudin, yang pernah menjadi wartawan, mengaku paham betul kerja para wartawan dan terus bermitra dengan mereka. “Alhamdulillah, diterima dengan baik,” ujarnya.

Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nursin, mengapresiasi kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai kunjungan pertama Kades Kedung Pengawas. “Alhamdulillah, Kami menyambut baik kunjungan tersebut,” katanya.

Nursin berharap hubungan silaturahmi antara kepala desa dan wartawan di Babelan terus terjalin dengan baik. “Semoga terus terjalin tali silaturahmi ini,” imbuhnya.

Oleh : M Daim Af & Tim Pokja wartawan Babelan Utara.

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi– Aroma tidak sedap mengenai pengelolaan keuangan desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Pemerintah Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, menjadi pusat perhatian akibat dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.

Isu ini mencuat setelah masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan dan manfaat dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya, yang mendampingi warga, menuding adanya praktik pengelolaan anggaran yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Humas DPP LSM Baladaya, Guntoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak keluhan dari masyarakat Desa Muara Bakti yang merasa tidak mendapatkan dampak ekonomi dari keberadaan BUMDes.

“Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik korupsi dalam penggunaan anggaran BUMDes tahun ini. Selama tahun 2025 berjalan, tidak ada laporan terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Guntoro saat dikonfirmasi media.

 

 

Photo AI : Baju Kotak-Kotak Guntoro DPP Humas LSM BALADAYA.

Guntoro menambahkan, indikasi penyimpangan tersebut semakin menguat lantaran hasil usaha dari modal yang telah dikucurkan pemerintah tidak pernah tampak secara fisik maupun finansial di lapangan.

Persoalan ini pun memicu reaksi keras dari internal desa, salah satunya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Bakti yang memiliki fungsi pengawasan.

Misnadi, anggota BPD Muara Bakti, memberikan pembelaan sekaligus klarifikasi terkait perannya. Ia menegaskan bahwa secara administratif, BPD telah menjalankan kewajibannya dalam proses pembentukan dan pengawasan awal.

“Tugas pembentukan sudah saya lakukan sebagai bagian dari hak dan kewajiban saya. Secara prosedur, tugas BPD dalam tahap tersebut sudah gugur atau selesai,” jelas Misnadi menanggapi tudingan miring yang mengarah kepadanya.

Ia justru menengarai adanya hambatan di tingkat pelaksana. Menurutnya, ada pihak atau oknum tertentu yang tidak melanjutkan proses pembentukan dan pengelolaan yang sebelumnya telah disusun oleh BPD.

“Tindak lanjutnya terhenti pada oknum yang tidak meneruskan pembentukan yang sudah dilakukan BPD. Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya  tegas. lewat keterangan tertulis via WhatsApp.13 Maret 2026.

Di sisi lain, Bendahara Desa Muara Bakti, Dika, mencoba meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai hilangnya dana tersebut.

Dika menyatakan bahwa dana penyertaan modal BUMDes Muara Bakti yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 sebenarnya masih tersimpan dengan aman.

“Dana tersebut masih ada di dalam rekening kas desa. Jadi tidak benar jika dikatakan dana itu sudah hilang atau habis tanpa kejelasan,” kata Dika dalam pernyataan sebelumnya.

Meskipun ada klaim bahwa dana masih tersimpan, hal tersebut tidak menyurutkan niat LSM Baladaya untuk menuntut pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Kabar ini akhirnya sampai ke telinga Inspektorat Kabupaten Bekasi. Perwakilan Inspektorat, Ogi Prayogi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai dana desa.

“Kami akan fokus melakukan audit investigatif melalui Pemeriksaan Keuangan Negara terkait dana desa di Muara Bakti. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan dari masyarakat,” kata Ogi singkat.

LSM Baladaya kini tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya dengan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah

Langkah ini diambil demi memastikan adanya keadilan bagi warga desa. “Ini bukan soal kecil, karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Guntoro.

(Dian S/Red).

badarnusantaranews.com||KARAWANG – Ada yang menarik dalam pelaksanaan Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta di Aula Husni Hamid, Karawang, 11 Maret 2026. Selain dihadiri 30 ketua organisasi pers dan wartawan se- Bekasi, Karawang dan Purwakarta, Silaturahmi pers perdana di wilayah Jawa Barat VII tersebut juga menampilkan sosok Hedot, salah satu karakter ikonik dalam Lembergar yang populer di Surat Kabar Pos. Hedot dikenal dengan cerita kartun komedi situasi bersama dengan karakter lain dalam lembergar seperti Doyok, Otoy dan Ali Oncom.

“Alhamdulillah beliau (Hedot) masih sehat, dan hadir di tengah-tengah kita dalam kesempatan Silaturahmi Akbar Insan Pers di Aula Husni Hamid Karawang,” ucap Doni Ardon, inisiator acara, sekaligus Ketua Panitia Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta mengawali sambutannya.

Dia mengatakan, di tengah perkembangan teknologi saat ini, dimana banyak pewarta membuat foto karikatur dengan memanfaatkan aplikasi AI, tapi Hedot masih tetap menggunakan spidol sebagai alat menggambar.

“Dalam acara Silaturahmi Akbar, bung Hedot menghadiahkan 2 buah hasil karyanya,” kata Doni Ardon.

Karya pertama yani berupa karikatur bertemakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sedang digotong wartawan, dan karta kedua bertemakan anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir sedang memeluk bola dunia bertuliskan Pers. Kedua karya tersebut diserahkan Hedot kepada Bupati Karawang melalui CEO Media Lintas Karawang, Mr. Kim dan kepada anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir, melalui CEO Media Mitranews.net, Doni Ardon.

Lanjut Doni Ardon, ksgiatan Silaturahmi Akbar Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026 merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan antara insan pers, pemerintah, dan berbagai unsur lembaga lainnya.

“Alhamdulillah acara dimulai tepat pukul 15.30 WIB tersebut dan dihadiri sebanyak 500 lebih insan pers dari berbagai perwakilan media dan organisasi pers,” ungkapnya.

Para insan pers, kata dia, tampak akrab satu sama lain dan saling bertegur sapa sambil mengabadikan momen Silaturahmi Akbar Pers untuk berfoto depan photobooth yang disiapkan panitia dengan menampilkan logo-logo organisasi dan logo media.

Ditambahkan CEO Media online Lintaskarawang.com, Mr Kim bahwa kehadiran 500 insan pers dalam acara Silaturahmi Akbar Pers 2026 merupakan wujud kekompakan insan pers.

“Hari ini kita buktikan bahwa insan pers di Bekasi, Karawang dan Purwakarta solid dan kompak”.

“Jai, ketika ada salah satu insan pers yang dikriminalisasi, atau mendapat perlakukan tidak baik saatmelakukan tugas peliputan, maka seluruh insan pers lainnya wajib untuk turut membela”.

“Mari kita yel yel kan momentum ini,” ungkap Mr Kim seraya mengucapkan kalimat yel-yel “Salam Satu Pena”, dan dijawab seluruh insan pers yang hadir: “Solid!”.

Usai sambutan Mr Kim, acara dilanjutkan dengan kampanye pers oleh para ketua organisasi pers. Kampanye pers teraebut berkaitan dengan pentingnya insan pers menjaga kekompakan, soliditas dan solidaritas.

“Mari kita jaga soliditas dan solidaritas di kalangan insan pers dengan mempertahankan independensi, profesionalisme, dan integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi”.

“Pers yang solid berfungsi sebagai benteng informasi yang akurat dan berimbang,” beber Mr Kim.

Berikut organisasi pers yang mendukung pelaksanaan acara Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi dan Karawang, PWI Bekasi Raya, FWJ Indonesia, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), PWRI, AWDI, Pewarta Indonesia, FSWP, KOJAS, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, PPRI, IJ, KO-WAPPI, AJIB dan APPI.

Lalu, dukungan juga dikeluarkan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO), FSWP, KWRI, PPWI, Ikatan Jurnalis Purwakarta, AWI, GON, JMPN, AWPI, IJP, dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Dalam pantauan wartawan, usai penyampaian kampanye pers, acara dilanjutkan tausiyah agama yang disampaikan sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yayan Sopiyan, S.Ag dan dilanjutkan buka puasa bersama serta pembagian paket bingkisan lebaran untuk 500 pewarta.

Acara terselenggara dengan aman dan tertib dimulai sejak pelaksanaan kegiatan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin Kelompok Paduan Suara Candra Gemilang dari SMAN 5 Karawang, pembacaan Sholawatan, dan hingga selesai sekitar pukul 19.00 wib.

Oleh : Dian S -Redaksi BNNEWS

badarnusantaranews.com ||Kab.Bekasi -BABELAN,- Aparat kepolisian dari Polsek Babelan telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait aksi perampokan dan penyekapan yang menimpa 5 orang karyawan SPBU di Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (10/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Komplotan perampok yang berjumlah sekitar empat orang mendatangi SPBU dan langsung mengancam para pegawai menggunakan senjata yang diduga pistol mainan. Para pelaku memukul lima karyawan SPBU sebelum akhirnya menyekap mereka di dalam sebuah ruangan untuk mempermudah aksi pembobolan.

Satu korban berinisial M (62) mengalami luka pada tangan kiri setelah sempat melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Korban lainnya berinisial B (49) mengalami kekerasan berupa tendangan dan pukulan. Sementara tiga korban lain, yakni A (24), M (44), dan H (53), ditutup kepalanya menggunakan selimut lalu diikat menggunakan kabel, lakban, serta tali rafia agar tidak dapat melawan. Petugas telah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi guna mengidentifikasi identitas para pelaku.

Pelaku berhasil membobol brankas dan menggasak uang hasil penjualan bahan bakar sebesar kurang lebih Rp 130 juta.

Polisi masih memburu para pelaku dan meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait kejadian ini.

Oleh : Dian s -Redaksi BNNEWS & tim.

 

badarnusantaranews.com||BABELAN – Kab . Bekasi,-Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Babelan Utara akan melayangkan surat kepada Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Saber Pungli, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi atas dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Ananda Babelan.

Wakil Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nurdin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pungli tersebut karena dinilai sangat membebani keluarga pasien dan diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke para pihak atas dugaan pungli retribusi parkir RS Ananda Babelan,” ujar Nurdin, Selasa (10/3/2026).

Nurdin mengatakan, lambannya tindakan pemerintah daerah, khususnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dinilai telah mencederai rasa keadilan keluarga pasien yang merasa keberatan dengan besaran retribusi parkir di rumah sakit tersebut.

Pokja Wartawan Babelan Utara berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan agar dugaan pungli parkir tersebut tidak terus membebani keluarga pasien yang tengah membutuhkan layanan kesehatan.

(Ismail satria -redaksi BNNEWS)

badarnusantaranews.com|| BEKASI,-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/3) pagi. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pascalongsor berjalan cepat, aman, dan berpihak pada keselamatan petugas serta warga sekitar.

“Di lapangan tadi saya memutuskan agar Sungai Ciketing segera dinormalisasi. Manfaatnya sangat besar bagi warga, karena jika aliran sungai tertutup, akses jalan di sekitarnya juga ikut terhambat,” kata Gubernur Pramono.

Gubernur Pramono mengungkapkan, setiap hari TPST Bantargebang menerima kiriman sampah dari Jakarta sekitar 7.400 hingga 8.000 ton. Karena itu, ia meminta dilakukan pemilahan sebagai langkah penting untuk mengurangi beban tempat pengolahan sampah.

“Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas. Sambil menunggu zona 4A dipulihkan, sementara ini pengiriman sampah akan dialihkan ke zona 3 serta dua zona baru yang sedang disiapkan sebagai lokasi sementara,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah jangka menengah.

 

Photo : Istimewa

Peristiwa longsor di zona 4A TPST Bantargebang diduga dipicu oleh hujan ekstrem yang terjadi pada Minggu (8/3) dengan curah hujan mencapai 264 mm per hari. Longsoran tersebut menutup jalan operasional serta aliran Sungai Ciketing sepanjang kurang lebih 40 meter.

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Hingtoh ini tercatat empat orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka ringan serta telah kembali ke rumah masing-masing.

Korban meninggal dunia yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, biaya pengobatan korban luka serta bantuan sosial bagi warga terdampak juga ditanggung oleh pemerintah daerah.

Oleh : Ismail Satria -Tim Redaksi BNNEWS 

 

badarnusantaranews.com||Muaragembong, Bekasi – Sebuah rumah milik Kong Juki di Kampung Gaga, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, roboh secara tiba-tiba pada Minggu sore, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Beruntung, Ibu Ratna, istri Kong Juki, yang saat itu berada di dalam rumah, berhasil selamat dan tidak tertimpa runtuhan bangunan.

“Alhamdulillah, istri saya selamat. Tapi rumah kami rusak parah dan tidak bisa ditempati lagi,” kata Kong Juki.

Warga sekitar, Bang Oman, mengatakan bahwa rumah tersebut diduga roboh akibat kondisi bangunan yang sudah lapuk dan keropos.

“Diduga karena bangunan kayunya sudah lama dan keropos, jadi tidak kuat menahan beban genteng. Apalagi beberapa hari terakhir juga ada angin cukup kencang,” ujar Oman.

Kejadian ini membuat keluarga Kong Juki terpaksa mengungsi sementara ke rumah kerabat terdekat.

Warga sekitar berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi maupun pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada korban.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pusat untuk membantu keluarga korban, karena rumahnya sudah tidak bisa ditempati lagi,” pungkas Oman.

Di edit oleh: Daim AF -Redaksi BNNEWS 

badarnusantanews.com|| Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak semua pihak bekerjasama untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.Jakarta, 7 Maret 2026.

Ajakan ini sebagai upaya dukungan Kemenko Polkam terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

“Regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda,” kata Menko Polkam Djamari Chaniago.

Menko Polkam juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.

Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda.

Di edit oleh: Dian Surahman -Redaksi BNNEWS.

Sumber : Karo Humas Datin Kemko Polkam.

badarnusantaranews.com||Bekasi – TASO KASO Metal, perusahaan material bangunan kebutuhan konstruksi baja ringan, menggelar acara bagi-bagi takjil di bulan Ramadhan. Acara ini merupakan kolaborasi dengan Aplikator HUNI dan dihadiri oleh rekan-rekan mitra dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

 

Acara yang berlangsung di Aula TASO, Jalan Raya Bulak Kapal, Kota Bekasi, Kamis (5 Maret 2026), ini merupakan rutinitas tahunan perusahaan. “Alhamdulillah, kali ini di bulan puasa Ramadhan kita berbagi takjil di jalan sebanyak 100 paket kepada pengguna jalan menjelang berbuka puasa, dengan penuh khidmat,” kata Aripin, Site Officer CEO TASO KASO Metal di Bekasi.

Photo: Bersama Mitra -TASO KASO Metal dan Aplikator HUNI Bagi-Bagi Takjil di Bulan Ramadhan,Jalan Raya Bulak Kapal Kota Bekasi -Jawabarat.5/3.

Ajat Sudrajat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aplikator HUNI, menambahkan bahwa Aplikator HUNI merupakan wadah bagi UMKM, pelaku jasa, dan tenaga kerja di bidang konstruksi. “Kehadiran Aplikator HUNI bersama TASO KASO Metal, membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional, mengajak untuk berusaha bahu membahu dan bekerjasama membangun kemitraan yang profesional dan produktif,” ujarnya.

 

Dalam acara ini, TASO KASO Metal dan Aplikator HUNI juga mengajak para mitra untuk saling sharing, silaturahmi, dan jajaring di WAG, guna memfasilitasi kebutuhan client, termasuk lisensi bangunan konstruksi baja ringan atau bentuk bangunan lainnya. “Setiap peluang pasti ada kesempatan yang sama untuk bisa bekerja dan saling melengkapi,” tambah Ajat.

(Dian S/Red)

BN News – Kab Bekasi –  LSM Baladaya menerima pengaduan langsung dari sejumlah Guru di kabupaten Bekasi (27/2/2026).Berdasarkan keterangan pers LSM BALADAYA, menguraikan bahwa pengaduan ini terkait permasalahan di tahun 2025 lalu yang berkaitan dengan salah satu organisasi profesi guru di wilayah kabupaten Bekasi.

“Kami akan pelajari dulu , apalagi ini terkait kebijakan publik sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi yang berbadan hukum. Setelah kami pelajari, kami akan mengambil langkah-langkah yang kami pandang perlu” Terang Guntoro, Humas DPP LSM BALADAYA, dalam keterangan persnya.

 

Photo : LSM BALADAYA -Organisasi Guru Profesi di Kab Bekasi -Jawabarat

Untuk diketahui bahwa tupoksi LSM Baladaya sesuai dengan akta pendirian diantaranya adalah melakukan pendampingan masyarakat. (Red)

badarnusantaranews.com |Kab Bekasi,- Keluarga pasien di RS Ananda Babelan dibuat terkejut setelah dikenakan biaya parkir mencapai Rp222.000 hanya karena menemani pasien selama tiga hari. Angka yang dianggap “mencekik leher” ini memicu keresahan dan keluhan dari masyarakat, terutama keluarga pasien yang hendak kembali ke rumah.

Kabar tersebut segera sampai ke telinga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah,

perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pihak RS Ananda Babelan telah melakukan pelanggaran dalam hal retribusi parkir. Ia menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sendiri sudah mengakui kesalahannya.

Dishub menyoroti bahwa praktik retribusi parkir yang dilakukan RS Ananda Babelan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025 dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menyelaraskan aturan yang berlaku.

Dalam regulasi itu, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar berupa sanksi ekonomis maupun operasional, termasuk penghentian layanan atau pencabutan izin pemakaian fasilitas. Artinya, RS Ananda Babelan berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas pelayanan yang layak tanpa dibebani biaya parkir yang tidak wajar. Dishub Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti temuan ini agar tidak terulang kembali di fasilitas kesehatan lainnya.

Sumber : Pokja Wartawan Babelan Utara & ( Dian s/Red)

badarnusantaranews.com||‎Kabupaten Bekasi ,- Biaya Tarif parkir yang berada di Rs Ananda tepatnya di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Diduga mencekik warga pasien pasalnya selama tiga hari harus membayar hingga Rp 222.000. Rabu (25/02/2026).

‎Dikatakan nya oleh Syamsuri warga pasien mengatakan bahwa saat masuk ke RS Ananda pada tanggal 22 februari 2026 dan tertanggal 25 Februari 2026 saat ingin pulang dikenakan biaya tarif parkir senilai ratusan ribu .

‎”Saya masuk waktu itu tanggal 22 bang, nah waktu itu masuk pake motor istri, karena istri duluan makanya untuk member saya kasih ke istri. Terus saya nyusul bawa motor satu lagi, kita juga tiga hari disini ga kemana-mana karena jagain anak bang, ketika hari ini saya ingin pulang itu pas lihat biaya parkir sampai Rp 222.000 saya kaget dan ga ada biaya buat bayar nya jadi saya ga bisa keluar”,Ujarnya

‎Tambahnya, Dirinya pun membandingkan dengan biaya RS Hospital yang ada di Taruma jaya pada satu hari hanya dikenakan sebesar Rp 10.000.

‎”Iya kalau di Taruma Jaya Di RS Hospital itu biaya parkir dalam satu hanya sepuluh ribu. Sedangkan disini sampai Rp 222.000 bang, gimana kita mau bayar bang, kita aja ga ada duit”,Keluhnya

‎Disisi lain Rey Ketua Tim Parkir Shift 2 mengatakan bahwa semua ini sudah ada peraturan dari management.

‎”Kalau peraturan sudah ada disitu pak, kalau motor itu per jam Rp 3000 tidak ada maksimal nya. Dulu kan emang ada itu maksimal nya Rp 30.000 sekarang sudah tidak ada, hitungan per jam jalan terus. Terkait Dishub mengetahui tarif ini saya ga tau pak karena itu kembali ke pihak yayasan yang punya peraturan, disini saya hanya kerja saja”Singkatnya .

(Ismail Satria & Red)

badarnusantaranewa.com-Kabupaten Bekasi,-LSM BALADAYA berikan Laporan Pembelajaran Hukum dan Tambahan Alat Bukti Kedua dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama oleh oknum Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi atas rencana pemasangan Retikulasi jaringan perpipaan untuk perumahan xxx Wilayah Pelayanan Cabang Cibarusah Perumda Tirta Bhagasasi dengan memakai rekening Bank BJB Syariah Bekasi atas nama Perumda Tirta Bhagasasi namun rekening tersebut tidak tercatat didalam neraca keuangan perumda Tirta Bhagasasi (Rekening Siluman). (10/2/2026)

“Hari ini kami sampaikan surat tambahan bukti kedua ke Kejari Kabupaten Bekasi, dengan temusan ke Presiden Republik Indonesia; Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan PLT Bupati Bekasi c.q Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Bahwa dengan tambahan alat bukti tersebut perkara tersebut adalah perkara dengan penyelidikan , penyidikan dan pembuktian dengan tingkat yang sangat mudah untuk di laksanakan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, karena pihak Perumda Tirta Bhagasasi sudah mengakui hal tersebut pembuatan rekening siluman tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum, ” Kata Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum LSM BALADAYA.

 

Sebelumnya, ada 23 November 2025 DPP LSM Baladaya telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal Laporan Informasi atas dugaan korupsi dengan Perbuatan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih di xxx Wilayah Pelayanan Cabang Cibarusah Perumda Tirta Bhagasasi yang dimohonkan PT. xxx. Dan pada 2 Februari 2026 LSM BALADAYA juga sudah mengajukan Permohonan Informasi atas tindaklanjut laporan tersebut.

 

“kasus pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan kategori mudah/sangat terang dugaan pelanggaran tindak pidana korupsinya, sebagaimana publik mengetahui bahwa institusi Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangat ahli dibidang tersebut karena terlatih dengan pendidikan dan latihan yang dike luarkan biayanya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus mendukung Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sebagai panglima penegak hukum dan keamanan yang sangat bertekad dan berani memberantas korupsi dan menjamin aparat penegak hukum tidak diintervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” Tambah Izhar.

 

“Harapan kami, APH tidak mentolerir atas perbuatan menggunakan rekening fiktif untuk menerima pembayaran tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian atau penggantian kerugian negara tidak menghapuskan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian maka perbuatan dugaan korupsi tersebut sudah sepatutnya harus dihadapkan di meja pengadilan, Tegas Izhar. (RED)

BN NEWS.COM -Kab.Bekasi ,-LSM BALADAYA ,-mempertanyakan tindak lanjut penuntasan dugaan kasus korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kab Bekasi, yakni Perumda Tirta Baghasasi. Hak untuk tahu ini disampaikan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (2/2/2026).

Ketua Umum LSM BALADAYA, Izhar Ma’sum Rosadi,menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk melayangkan surat permintaan informasi dan klarifikasi langsung.

“Kami melayangkan surat kepada Kajari Kabupaten Bekasi perihal Permohonan Informasi atas tindaklanjut surat DPP LSM Baladaya Nomor 0xx/LI/LSMBALADAYA/XI/2025 perihal Laporan Informasi atas dugaan korupsi dengan Perbuatan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih di salah satu perumahan pada Wilayah Pelayanan Cabang xxx Perumda Tirta Bhagasasi yang dimohonkan PT. xx, tertanggal 23 November 2025. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan juga ke Kejati Jawa Barat pada Desember 2025 lalu” ujar Izhar.

 

“Kemudian laporan tersebut telah mencakup dua alat bukti, berupa Neraca dan Nomor rekening BJB Syariah Bekasi yang digunakan oleh oknum direktur utama Perumda Tirta Baghasasi dan jajarannya, Tambah Izhar.

 

Permasalahan ini mencuat setelah ada somasi dari perumahan xxx. Diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum direksi Perumda Tirta Baghasasi dengan membuat rekening BJB Syariah Bekasi bahwa rekening tersebut tidak terdaftar sebagai rekening resmi yang terdapat di Neraca Keuangan dan milik Perumda Tirta Baghasasi.

 

Atas kedatangan kami di Kejaksaan Negeri Kab Bekasi pada 2 Februari 2026, Jaksa yang menemui tim kami menyampaikan bahwa, “Persoalan ini ditindaklanjuti dan berkasnya sudah kami terima di meja. Namun ini sudah ditangani oleh Tim pidsus dari kabupaten Bekasi dan kami belum mendapatkan laporan lebih lanjut. kami berterima kasih dan terkait alat bukti yang pernah disampaikan, sebelumnya minta doa dan dukungannya. Kami akan sampaikan pada unsur pimpinan. mohon maaf agak lama menunggu dikarenakan unsur pimpinan sedang berada di Sentul,” Kata Emanuel Wisnu Satrio W, Jaksa Fungsional Kasie Intelijen.

 

“Bahwa menurut informasi yang masuk ke kami dari pengakuan mantan direksi yang diperiksa, bahwa kasus ini lanjut naik ke penyidikan dan di dalam penyidikan tipikor bahwa sudah ada tersangka terhadap oknum-oknum tersebut”, Tegas Izhar.

LSM BALADAYA berharap APH dapat segera menindak secara cepat, tepat dan akurat, sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subiyanto terhadap institusi kejaksaan.

Dian Surahman/Red