badarnusantaranews.com || Bekasi,-Korupsi merupakan penyimpangan perilaku yang semakin berani, terbuka dan kasar. Korupsi di Indonesia menjadi trend sebagai upaya cepat memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya. Kini korupsi sudah membudaya merugikan rakyat dan bisa meruntuhkan martabat bangsa.
Korupsi sudah menjadi semacam candu, bagian hidup yang menggila. Prof. DR. Siti Zuhro peneliti senior BRIN menyebut: Korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap “bencana luar biasa”, pejabat niatnya untuk kaya, bukan mengabdi.
Miris, korupsi masuk kategorial kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebab berdampak destruktif secara masif terhadap perekonomian negara, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) serta pengkhianatan terhadap demokrasi dan kemerdekaan.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, jenis tindak pidana korupsi sepanjang 2004-Maret 2026. Gratifikasi/penyuapan sebanyak 1.132 kasus; pengadaan barang/jasa sebanyak 446 kasus; pungutan/pemerasan sebanyak 80 kasus; TPPU sebanyak 66 kasus; penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus; perizinan sebanyak 28 kasus; merintangi proses KPK sebanyak 14 kasus.
Tindak pidana korupsi berdasarkan instansi 2004-Maret 2026, diantaranya yang dilakukan Pemkab/Pemkot sebanyak 697 kasus; komisi sebanyak 31 kasus; DPR RI sebanyak 91 kasus; BUMN/BUMD sebanyak 209 kasus; Pemerintah provinsi sebanyak 228 kasus; Kementerian/Lembaga sebanyak 567 kasus.
Kasus-kasus yang di atas yang hanya ditangani KPK, belum yang dilakukan penegak hukum lain, yakni POLRI dan Kejaksaan Agung.
Apakah manusia Indonesia memiliki GEN/DNA koruptor. Deoxyribonucleic Acid atau Asam Deoksiribonukleat, merupakan molekul blueprint genetik dan pewaris makhluk hidup. Apakah keturunan (bilogis) koruptor?! Ataukah meniru perlaku para penjajah yang pernah menguasai dan memerintah Indonesia ratusan tahun lamanya? Ataukah ada karma dari zaman kerajan-kerajaan masa lalu?
Karena korupsi itu dilakukan semua umur, mereka yang berusia lanzia umur 60-80 tahun bahkan yang mau masuk liang lahat, usia 50-60 tahun, bahkan usia muda dan sangat mudah, usia 30-40 tahun. Anak-anak muda tersebut terlibat atau dilibatkan dalam tindak pidana korupsi, ada juga yang mendapatkan suap, gratifikasi maupun penadah pencucian uang.
Korupsi jadi antrean panjang dan absurd di negeri ini. Satu kasus korupsi belum beres, muncul korupsi baru yang kian menghebohkan. Sejarah pemerintahan Indonesia dipenuhi notah-notah hitam korupsi.
Korupsi di negeri ini merupakan patologi mewabah dari atas hingga pelosok kampung. Istilahnya korupsi top down effect. Dulu, kita pernah mendengar teori ekonomi trickle down effect, kue pembangunan menetes ke bawah.
Korupsi di Indonesia, sudah lama menggerogoti tubuh negara ini. Korupsi melanda berbagai bidang kehidupan dan pembangunan, nilainya dari ratusan juta hingga triliunan rupiah. Para pejabat di ibukota negara, ibukot provinsi, ibukota kabupaten/kota tertangkap basah oleh penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Polri.
Korupsi tingkat atas
Contoh korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG) triliunan rupiah. Korupsi ini melibatkan banyak pihak, ada TNI, polisi, pejabat sipil, pengelola yayasan dan SPPG, vendor pengadaan motor listrik, dan lainnya. Berita korupsi MBG makin panas sepanjang dua empat jam tiap hari, jadi trending topic di berbagai channel berita online dan offline. Lebih-lebih di papan Medsos, tiktok, istragram dan lainnya.
Korupsi bidang pendidikan, misal kasus yang menjerat seorang Menteri. Kasus pegadaan laptop Chromebook. Korupsi sektor pendidikan terjadi di berbagai lini, termasuk korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan infrastuktur dan lainnya. Banyak celah pejabat dan mitranya, termasuk pengelola sekolah bisa melakukan korupsi.
Ada korupsi Bansos hingga ekspor impor barang, yang melibatkan otoritas bea cukai, bagian dari Kementerian Keuangan. Korupsi di bea cukai semakin tampak belakangan ketika tikus-tikusnya diberangus oleh Menterinya.
Sebetulnya, korupsi itu melibatkan multi-pihak, diantaranya legislatif (DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota), senator, yudikatif, penegak hukum (kepolisian), advokad, dunia usaha/swasta dengan melibatkan “makelar kasus”, orang kampung bilang “biong”. Oleh karena itu popular dinamakan “korupsi berjamaah”.
Selanjutnya korupsi pertamina hingga ribuan trilunan. Hampir tiap tahun Pertamina rugi besar. Korupsi sektor pertambangan, seperti nikel, batu bara yang melibatkan pejabat sipil, tentara dan lainnya. Korupsi di Pertamina itu bagian dari tubuh Badan Usaha Milik Negara. Sejumlah BUMN mengalami boncos, rugi besar terus menerus akibat perilaku korupsi, suap dan gratifikasi.
Korupsi pembangunan gedung koperasi dan pengadaan kendaraan dimpor dari India. Korupsinya lumayan besar, mencapai triliunan rupiah.
Korupsi tingkat provinsi yang dilakukan gubernur dan pejabatannya. Pun korupsi bupati/walikota. Biasanya berkaitan dengan jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan lainnya.
Deretan kepala daerah yang korupsi, diantaranra: Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) terjerat dugaan suap proyek pembangunan RSUD; Abdul Wahid (Gubernur Riau) tersangka kasus dugaan korupsi dan suap; Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi; Maidi (Wali Kota Madiun) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Sudewo (Bupati Pati) terjerat dakwaan berlapis terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan; Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selanjutnya, Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) terjerat kasus pemerasan terhadap pejabat daerah; Etik Suryani (Bupati Sukoharjo) terjaring OTT KPK terkait pemerasan perangkat daerah; Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah) dan Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), keduanya juga tercatat masuk dalam daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi pada periode ini.
Contoh kasus korupsi yang berkaitan dengan ijon proyek yang dilakukan Bupati Kabupaten Bekasi bersama sejumlah kepala dinas dengan pengusaha. Dalam satu bulan 3 kepala daerah di kena OTT KPK. Dalam 2025/2026 semakin banyak kepala daerah terjaring OTT KPK.
Korupsi menengah bawah
Korupsi di sektor pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah amburadul, Pemda kabupaten/kota berdalih akibat anggaran kecil, infrastruktur, teknologi minim, kesadaran Masyarakat rendah, dan lainnya. Bahkan, sejumlah Pemda kewalahan mengurusi sampahnya. Ratusan TPA sampah dikelola open dumping, bukan karena anggaran kecil, sebab sebagian dikorupsi.
Di sini ada “pelanggaran” serius dan “kejahatan tersembunyi”. Mereka ingin melepaskan tanggung jawab sebagai leading sector dan regulator. Karena ada daerah yang memiliki APBD sangat besar, kisaran Rp 80-90 triliunan per tahun, tetapi pengelolaan TPA-nya masih buruk. Pengelolaan sampahnya tidak tuntas, malah sebaliknya semakin kompleks dan ruwet.
Buruknya pengelolaan sampah di daerah dihisap praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi. Proyek-proyek di-markup dan dikorupsi, mulai pengadaan bahan bakar minyak (BBM), spare part, penggantian ban truk, pengadaan teknologi, proyek pisik di TPA, proyek penghijauan, pengadaan tanah untuk cover-soil, dan sebagainya. Implementasi proyek hanya 50-60 % saja. Situasi hazard ini mempersulit perbaikan pengelolaan sampah.
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/1/2026), menyampaikan tuntutan penjara belasan tahun akibat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut hukuman berat terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024-2025.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada kasus korupsi kecil-kecilan yang dilakukan pengelola TPS3R. Pengelola TPS3R diberi modal awal Rp 100 juta, tetapi tidak dijalankan, bahkan TPS3R itu malah mati.
Photo/Istimewa.
Contoh Walikota sutau daerah memberikan dukungan pendanaan pada semua Ketua RW di wilayah itu sebesar Rp 100 juta untuk membentuk dan mengembangkan bank sampah. Sayangnya uang bantuan itu ludes, bank sampah tak muncul. Nasib bantuan tak beruntung.
Pada tingkat kelurahan/desa tindak korupsi terdengar sudah biasa. Nyaris seluruh Kepala Desa “menjarah” anggaran desa. Intinya tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kades semaunya sendiri merencana dan mengimlementasikan pembangunan desa. Kades menjadi raja kecil.
Apresiasi pada Presiden
Presiden Prabowo harus mengambil langkah cepat dan berani. Langkah gerak cepat penanganan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto perlu mendapatkan apreasi. Presiden melakukan pemberantasan korupsi yang luar biasa tidak pandangan bulu dan komitmen serta konsisten terhadap pemberantasan korupsi.
Presiden juga mesti bertindakan cepat dan tegas mendamaikan dan mengkolaborasikan semua penegak hukum, antara Kejaksaan Agung (minta dukungan TNI), Polri beberapa hari lalu. Hal ini akibat konflik kepentingan antara Kejagung versus Polri, yang muara adanya tersangka korupsi proyek MBG yang ditangani Kejagung.
Sementara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menangani dugaan koprusi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah. Pengusutan Kortas Tipidkor Polri ini berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.
Direktur Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penggeledahan di sejumlah titik adalah bagian pengusutan tiga kasus korupsi. Salah satunya adalah korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap sejak 2018. Efek serius praktik korupsi batu bara memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah lokasi, termasuk Sumatera, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan.
Presiden Prabowo bersama semua komponen harus bertindak secara sinergis mengamputasi, memberantas korupsi yang kian menggurita di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama! Jika tidak bertindak cepat dan tegas, situasi hazard tersebut akan memperburuk kewibawaan, image dan legitimasi pemerintah Prabowo.
Upaya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang masuk prioritas legislasi dan dibahas DPR RI belum jelas hasilnya. Ada yang mengatakan, ditolah DPR RI, ada yang bilang itu hoaks. Ada beberapa isus krusial dalam RUU tersebut terkait mengenai penyitaan asset tanpa pidana, pembentukan badan khusus, dan pengembalian kerugian negara.
Bagong Suyoto ,Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) . (Photo/Istimewa ).
Dalam konteks tindak korupsi ini, Presiden Prabowo harus berani bertindak cepat, berani, tegas tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Siapa saja yang korupsi harus ditindak tegas, dihukum berat dan dimiskinkan. Sejumlah pihak meminta agar koruptor dihukum mati. Permintaan hukum mati masih silang pendapat?!
Langkat kritis dan berani, Presiden Prabowo harus bisa menumbuhkan integritas generasi muda anti korupsi di seluruh Indonesia? Intregritas bukan opsi, tetapi suatu keharusan. Jika mulai detik ini, Presiden tak menyiapkan generasi muda anti korupsi, maka boleh jadi mewujudkan generasi emas pada 2045 akan gagal total, dan hanya slogan berbusa tanpa makna sejati. Dan, korupsi yang semakin menggurita membuat rakyat rugi dan bisa meruntuhkan negara!
Dalam konteks ini Presiden Prabowo harus menerapkan prinsip-prinsip environmental good governance. Intinya tata pemerintahan yang baik/bersih. Prinsip-prinsip ini merupakan bagian membangun budaya dan peradaban bangsa yang modern dan beradab demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. *** (Dian S/Red).
badarnusantaranews.com|| BEKASI,-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/3) pagi. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pascalongsor berjalan cepat, aman, dan berpihak pada keselamatan petugas serta warga sekitar.
“Di lapangan tadi saya memutuskan agar Sungai Ciketing segera dinormalisasi. Manfaatnya sangat besar bagi warga, karena jika aliran sungai tertutup, akses jalan di sekitarnya juga ikut terhambat,” kata Gubernur Pramono.
Gubernur Pramono mengungkapkan, setiap hari TPST Bantargebang menerima kiriman sampah dari Jakarta sekitar 7.400 hingga 8.000 ton. Karena itu, ia meminta dilakukan pemilahan sebagai langkah penting untuk mengurangi beban tempat pengolahan sampah.
“Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas. Sambil menunggu zona 4A dipulihkan, sementara ini pengiriman sampah akan dialihkan ke zona 3 serta dua zona baru yang sedang disiapkan sebagai lokasi sementara,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah jangka menengah.
Photo : Istimewa
Peristiwa longsor di zona 4A TPST Bantargebang diduga dipicu oleh hujan ekstrem yang terjadi pada Minggu (8/3) dengan curah hujan mencapai 264 mm per hari. Longsoran tersebut menutup jalan operasional serta aliran Sungai Ciketing sepanjang kurang lebih 40 meter.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Hingtoh ini tercatat empat orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka ringan serta telah kembali ke rumah masing-masing.
Korban meninggal dunia yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, biaya pengobatan korban luka serta bantuan sosial bagi warga terdampak juga ditanggung oleh pemerintah daerah.
Oleh:Izhar Ma’sum Rosadi (Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Umum DPP LSM BALADAYA) Senin 15 Desember 2025.
BN NEWS -BEKASI,-Saya pernah menulis di Media Online (12/12/2025) dengan judul Konflik Tata Batas Lahan Warga Dengan Perkebunan Sawit Astra Group Di Kab Pasangkayu Sulawesi Barat. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi, aktivitas penyelesaian konflik melalui lembaga yudikatif (Peradilan) dan eksekutif (Pemerintah Pusat/Daerah) dan Legislatif (DPR RI/DPRD). Salah satu yang menonjol adalah adanya kehendak rakyat, yakni, pertama, “….Pada 1991, ketika Rambuyu berusia 32 tahun, perusahaan tim Mamuang datang mengukur lahan di kampungnya. “Kenapa kampung diukur?” katanya.”Ini untuk memetakan luasan Kampung Pasang Kayu,” kata tim perusahaan. ……. Beberapa bulan kemudian……… Beberapa kuburan ikut dirusak. Kakao, kopi, kelapa dekat rumah, hingga padi musnah. “Bapak saya menangis saksikan itu. Orang-orang kampung menangis. Tidak bisa melawan,” kata Rambuyu…………..Ketika beberapa warga mulai mempertanyakan hak tanah mereka pada 2012, DPRD Mamuju Utara (sekarang Pasang Kayu) menggelar dengar pendapat. Pada 24 Mei 2012, dewan kabupaten mengirimkan surat pada PT Pasang Kayu, dengan dua poin utama. Pertama, memberikan kebebasan pada kelompok tani mengukur kembali wilayah mereka sepanjang tak memasuki HGU perusahaan. Kedua, dalam penanaman baru maupun penanaman kembali (replanting) perusahaan tak memasuki perkebunan masyarakat. Apa daya, kondisi lapangan tak pernah sejalan. Perusahaan tetap menanam dan tak pernah memberikan izin masyarakat mengukur lahan sendiri.”” (Eko Rusdianto, uraikan dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit Astra Tak Kunjung Usai”, Mongabay Indonesia, 2019).
Photo : Screenshot ,Dari Tim yang berada di Perkebunan Sawit -Pasang Kayu Titik Kordinator 1,2374150,119,3944830 Sulawesi Barat .
Dan kedua, Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M dalam minutes of meeting Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023, menyampaikan “Yang pertama saya ingin sampaikan dulu kondisi di daerah yaitu terhadap konflik PT Mamuang dari Astra dengan masyarakat Kabuyu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebenarnya masyarakat Kabuyu ini adalah masyarakat adat, dia sudah menanam sawit di situ, tapi setelah keluar apa ya kawasan hutan ini diberikan kepada PT Mamuang, mendapatkan HGU, kemudian PT Mamuang membabat sawit rakyat ini. Jadi, sebenarnya yang keliru ini siapa ini, di satu sisi rakyat kita korban akibat ya janganlah sawitnya yang rakyat di… di… dengan alasan bahwa PT Mamuang ini menganggap bahwa ini HGU saya.”
Dua kutipan tersebut mengandung terganggunya kedaulatan rakyat yang berkehendak untuk mengolah kebun guna melanjutkan kehidupanya lebih sejahtera dan berkualitas. Kehendak rakyat itu berupa kedaulatan rakyat di atas tanah yang memberikan sumber kehidupan. Kedaulatan rakyat di kab pasangkayu itu terganggu dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Mamuang ( anak perusahaan PT Astra Agro Lestari tbk anak perusahaan PT ASTRA Internasional tbk, anak perusahaan Jardine Matheson Holdings Ltd (merupakan entitas induk utamanya) yang didirikan di Bermuda, milik Keluarga Keswick, saudagar Inggris). Meskipun Indonesia pernah dijajah Inggris secara singkat pada tahun 1811 hingga 1816, yang mana masa penjajahan itu mengakhiri kekuasaan VOC/Belanda untuk sementara dan akhirnya dikembalikan lagi ke Belanda lewat Konvensi London pada 1814, kini Indonesia sudah menjadi tanah air yang merdeka dan berdaulat sejak 1945. Sebagai negara yang berdaulat, eksistensi kedaulatan dan kehendak rakyat tersebut memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Kedaulatan rakyat atau supremasi warganegara mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak rakyat yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will.
———————————————————————
DISCLAIMER: Analisis ini adalah 100% “menggunakan kacamata supremasi warganegara yang mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak rakyat”. Oleh karena yang menjadi “raison d’être”-nya seperti itu, ya Anda jangan baper. Yang tidak suka dengan analisis ini, silahkan berhenti membaca sampai paragraf disclaimer ini saja. Yang penasaran, silahkan lanjut membaca.
———————————————————————
General will Masyarakat adat kabayu adalah tetap memperjuangkan tanah ulayat mereka setelah selama hampir 35 tahun, kurang lebih total 200 KK di Kabuyu telah hidup di tengah krisis ruang & hidup yang terbatas, terpinggirkan oleh industri kelapa sawit PT Mamuang. Masyarakat adat Kabuyu telah tinggal dan bertani/berkebun di sekitaran tepi sungai Pasangkayu secara turun temurun. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kesatuan Masyarakat (FKM) Pasangkayu berunjuk rasa di tengah perkebunan kelapa sawit PT Mamuang pada 2022 yang lalu. General will Masyarakat adat kabuyu yang bergabung di FKM Pasangkayu adalah menuntut penghentian aktivitas perusahaan di sebuah lahan seluas kurang lebih 4000 Ha (empat ribu hektar) yang diklaim adalah milik warga. Klaim kepemilikan tersebut dapat dimaklumi karena tanah tersebut merupakan tanah hasil pembukaan tanah.
200 KK di Kabuyu telah hidup di tengah krisis ruang & hidup yang terbatas, terpinggirkan oleh industri kelapa sawit PT Mamuang. Masyarakat adat Kabuyu telah tinggal dan bertani/berkebun di sekitaran tepi sungai Pasangkayu secara turun temurun.H.Nalib Zainudin Pembina LSM BALADAYA dan Masyarakat Adat (Photo/Istimewa).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Pelayanan Pertanahan Entitas Yang Berbadan Hukum Tahun 2020 Sampai Dengan 2021 (Semester I) Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Di Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dan Sulawesi Tengah, Nomor Tanggal : 83/LHP/XVI/06/2022 : 10 Juni 2022,” menguraikan cara terjadinya hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, salah-satunya yakni Hak atas tanah terjadi menurut Hukum Adat Hak atas tanah yang terjadi menurut hukum adat adalah Hak Milik. Terjadinya Hak Milik ini, diantaranya melalui pembukaan tanah. Pembukaan tanah adalah pembukaan hutan yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh kepala/ketua adat. Selanjutnya kepala/ketua adat membagikan hutan yang sudah dibuka tersebut untuk pertanian atau bukan pertanian kepada masyarakat hukum adat.
Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat Kabuyu juga dapat dipahami karena HGU PT Mamuang tumpang tindih hak atas tanah (Tanah masyarakat yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Garapan Lokasi, Data yuridis atau data fisik tidak benar dan salah lokasi yang mana di sertifikat HGU berbunyi desa Martajaya, tetapi obyek tanah yang ditanami kelapa sawit berada di desa Martasari Kabupaten Pasangkayu, salahsatu desa yang berkembang dari program Transmigrasi. Kabupaten pasangkayu telah menjadi daerah tujuan transmigrasi sejak 1982. Berdasarkan informasi warga setempat bahwa dahulu pada tahun 1988 ada program penanaman coklat dari pemerintahan Suharto. Kehadiran PT Mamuang seharusnya tidak berkonflik dengan penduduk di sekitarnya. Kepres Nomor 32 Tahun 1979 pasal 1 ayat (1) bahwa tanah HGU, HGB dan Hak pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 september 1980 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 tahun 1960 pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara; ayat (2) bahwa tanah-tanah tersebut ditata kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikannya dengan memperhatikan masalah tata guna, sumber daya alam dan lingkungan hidup, keadaan kebun dan penduduknya, rencana pembangunan daerah dan kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggarap.
Selain itu, Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia, hak guna usaha untuk perkebunan diberikan apabila perusahaan inti bersedia mengembangkan areal perkebunan untuk petani plasma lokal, disamping mengembangkan perkebunan miliknya sendiri. Namun, berdasarkan pada catatan atas laporan keuangan konsolidasian PT Astra Agro Lestari tbk dan entitas anak 30 September 2025, diketahui bahwa PT Mamuang tidak menjalankan Perkebunan Plasma 20%. Beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia sekaian dengan plasma, yaitu Permentan No. 26 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 1, Permentan No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 1. Selain itu, regulasi lain yang mendukung ketentuan ini terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 58 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha budidaya dari area penggunaan lain atau pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut. HGU bisa saja tidak akan terbit jika tak sesuai kebijakan plasma dan tata ruang. Salah satu contoh, pada 2017 PT SC mengajukan permohonan SK Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum, permohonan belum diproses karena bidang tanah yang dimohon terindikasi berada pada lokasi transmigrasi, persyaratan plasma belum mencukupi syarat luas minimum 20%, dan belum melengkapi SK calon petani plasma (BPK RI, 2022).
Masyarakat Adat Kabuyu -Dengan kehadiran Pembina LSM BALADAYA di Jembatan Besi Sungai Pasang Kayu Sulawesi Barat.(Photo/Istimewa).
Pada 2022, Masyarakat Kabuyu telah memberikan data pertanahan mereka. Penuntasan konflik agrarian di kab Pasangkayu di bawah kabinet Prabowo jangan hanya sebatas gertak sambal. Perlu langkah konkret yang harus segera dilakukan agar penyelesaian konflik agraria tidak mengulang kegagalan sebelumnya. Konflik Tata Batas lahan ini mampu membuat gaduh publik karena semakin bebasnya akses masyarakat pada informasi serta kian menguatnya fungsi kontrol media dan kekuatan civil society. Meskipun kerap “dipelototi” banyak pihak, konspirasi banyak aktor dalam kekisruhan HGU PT Mamuang ini diindikasikan tetap saja terjadi.
Oleh karena itu, jika kita setuju mengatakan: tidak! pada kecurangan penerbitan dan pengelolaan HGU, maka mulailah kita menuntut pertanggungjawaban (pejabat) pemerintah untuk segera mengatasi masalah elementer ini dan menjamin penyelenggaraan tata kelola pertanahan yang sehat dan berwibawa. Bolehkah sebuah penyelesaian konflik dipesan oleh mereka yang memiliki kepentingan pribadi? Sebenarnya ya harus berpikir dua atau tiga kali. Karena, salah satu yang akan dipertaruhkan adalah integritas! Apalagi jika ada perilaku pejabat yang melakukan seperti apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra sebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini, tindakan si pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah membela rakyat dan atau mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali, maka hal itu dengan cepat akan bisa diraba oleh banyak pihak.
Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Mamuang adalah bentuk pengkhianatan kepada NKRI, rakyat dan tanah ulayat adalah syarat mutlak berdirinya negara. Mengabaikan hak hak ulayat dengan merampas seolah PT Mamuang melegalkan dengan kekuasaan merampas tanah rakyat adalah bentuk- bentuk penjajahan, bentuk kesadisan yang dibekingi oknum aparat pemerintah terkait, semua prosedur untuk mendapatkan hak dan keadilan sudah masyarakat tempuh, tetapi pemerintah belum memberikan yang diharapkan rakyat.
Jauh akan lebih fair dan elegan jika penyelesaian konflik tidak hanya gertak sambal saja, yakni negara dapat segera membebaskan Martasari dari klaim HGU PT Mamuang, dan mengembalikan 4000 Ha kepada Masyarakat Kabuyu sehingga kongkret dan tidak kembali menjadi “penyakit menahun” yang diwariskan dari rezim ke rezim. Sejak zaman Orde Baru hingga Orde Reformasi, masih kerap berkutat di persoalan yang itu-itu saja.***
Izhar Maksum R,SIkom.Ketua Umum LSM BALADAYA-Pasang Kayu Sulawesi (Photo/Istimewa).
KONFLIK TATA BATAS LAHAN WARGA DENGAN PERKEBUNAN SAWIT ASTRA GROUP DI KAB PASANGKAYU SULAWESI BARAT
Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati dan Ketum DPP LSM BALADAYA ,Jum,at 13 Desember 2025.
badarnusantaranews.com-Sengketa Tata Batas Perkebunan Warga dengan Perkebunan Kelapa Sawit Astra Group di daerah otonom, pemerintahan daerah kabupaten Pasangkayu dan pemerintahan daerah provinsi Sulawesi Barat. Dalam kalimat pertama tersebut menekankan pada kata “Pemerintahan Daerah”, malah dua kali disebut. Oleh sebab itulah alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu pemerintahan daerah? Dan siapa aktor penyelenggara pemerintahan daerah? Hukum Positif di Indonesia, sebagaimana pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 menyatakan: Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pasal 1 tersebut kita mesti perhatikan bahwa bukan “kepala daerah” yang disebut sebagai daerah otonom. Yang diakui sebagai daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum. Pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa Aktor utama yaitu masyarakat hukum dalam masyarakat yang tinggal di daerah setempat. Bukan pejabatnya: gubernur, bupati, walikota, anggota DPR dan penegak hukum.
Berdasarkan penjelasan resmi UUD 1945, dijelaskan bahwa: Daerah otonom adalah locale rechtsgemeenschap (kesatuan masyarakat hukum setempat) yang memiliki hak mengatur (regelen) dan mengurus (bestuuren) rumah tangganya sendiri. Ini adalah konsep yang sangat penting dan berasal dari tradisi hukum Belanda. Di sini jelas bahwa subjek otonomi bukan pejabat, melainkan komunitas hukum yang hidup dan berorganisasi. Jadi sejak awal, konsep daerah otonom tidak pernah dimaksudkan sebagai “wilayah kekuasaan kepala daerah”, tapi sebagai wilayah kekuasaan komunitas hukum yang diakui sebagai badan hukum publik oleh UU. Prof. Hanif Nurcholis (2025) menyebut secara eksplisit: Pemerintahan daerah adalah sistem penyelenggaraan kekuasaan publik oleh masyarakat hukum di wilayah tertentu yang dilembagakan melalui struktur pemerintahan. Kesalahan umum yang berkembang di Indonesia: Kepala daerah adalah aktor utama pemerintah daerah. Masyarakat daerah setempat adalah objek kebijakan dari kepala daerah. Ini melahirkan fenomena: Feodalisme lokal. Personalisasi kekuasaan. “Raja kecil” di daerah. Jadi, aktor utama penyelenggara pemerintah daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum setempat. Kesatuan masyarakat hukum ini lalu memberikan kepercayaan kepada DPRD untuk membuat kebijakan yang dapat menyejahterakan dirinya lalu dilaksanakan oleh kepala daerah (Pelaksana Kebijakan). Dan jika di level pemerintahan pusat, aktor utama penyelenggara pemerintah pusat adalah Kesatuan masyarakat hukum se-nasional, yang memberikan kepercayaan kepada DPR RI untuk membuat kebijakan yang dapat menyejahterakan dirinya lalu dilaksanakan oleh Presiden (baca: Pelaksana Kebijakan).
salah satu titik koordinat yang bersengketa tata batas lahan dengan warga (Photo/Istimewa)
Saya mengikuti ceritera tentang nasib warga secara langsung juga dari sosial media. Mengingat reputasi pelaksana kebijakan juga penegak hukum di negeri kita yang banyak dipenuhi oleh “orang tak terpercaya”, alias amburadul. Oleh sebab itu, saya memilih untuk ikut menyuarakan hati agar warga yang bersengketa dengan Astra Group di kabuaten Pasangkayu mendapat keadilan agraria sepantasnya. Orang yang belajar hukum sudah semestinya pernah dengar kalimat: “it is better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.” Jadi, dengan membaca bagaimana proses peradilan berjalan, saya kok berkeyakinan warga yang bersengketa dengan Astra Group di kab Pasangkayu memang warga memiliki hak, berdasarkan Surat Keterangan Tanah dan Surat Garapan Lokasi (Produk kesatuan masyarakat hukum setempat). Karena itu, jangan sampai ia menderita akibat keputusan pelaksana kebijakan dan atau jaksa/hakim yang tak berntegritas sehingga menjadikan warga kehilangan haknya. Mungkin hanya dengan sanksi sosial yang berat, para pembuat dan pelaksana kebijakan, juga jaksa dan hakim di negeri ini merenung berkali kali,- jika rekomendasi kebijakan dari para pembuat dan pelaksana kebijakan hanyalah berupa kertas dan rekomendasi kebijakan tersebut tidak kunjung bisa dilaksanakan,- sebelum memutuskan perkara sengketa agraria antara warga dengan Astra Group di kab Pasangkayu .
Sengketa Tata Batas Perkebunan Warga dengan Perkebunan Kelapa Sawit Astra Group di kab pasangkayu Sulawesi Barat, sudah menjadi perhatian, tak hanya di level pemerintahan daerah tetapi di level pusat/nasional. Proses penyelesaiannya cenderung mengulang dan belum menemukan solusi sampai tulisan ini dibuat. Sebagai aktivis, penulis sudah tentu berpegang pada prinsip: “I don’t trust words, I even question actions. But I never doubt patterns.”
Jadi melihat suatu pola itu penting!
———————————————————————
DISCLAIMER: Analisis ini adalah 100% “Tidak Bermaksud Menyudutkan”. Oleh karena “Tidak Bermaksud Menyudutkan” yang menjadi “raison d’être”-nya, ya Anda jangan baper. Yang tidak suka dengan analisis ini, silahkan berhenti membaca sampai paragraf disclaimer ini saja. Yang penasaran, silahkan lanjut membaca.
———————————————————————
Saya menggunakan analisis kronologis untuk melihat suatu pola (pattern). Maka, periodisasi adalah suatu kemutlakan. Kronologinya begini….
Berdasarkan studi dokumen dan media intelligence, mengungkap hal-hal sebagai berikut :
Eko Rusdianto, dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit Astra Tak Kunjung Usai” (Mongabay Indonesia, 2019) menguraikan, “Pada 1991, ketika Rambuyu berusia 32 tahun, perusahaan tim Mamuang datang mengukur lahan di kampungnya. “Kenapa kampung diukur?” katanya.”Ini untuk memetakan luasan Kampung Pasang Kayu,” kata tim perusahaan. ……. Beberapa bulan kemudian……… Beberapa kuburan ikut dirusak. Kakao, kopi, kelapa dekat rumah, hingga padi musnah. “Bapak saya menangis saksikan itu. Orang-orang kampung menangis. Tidak bisa melawan,” kata Rambuyu……………..Ketika beberapa warga mulai mempertanyakan hak tanah mereka pada 2012, DPRD Mamuju Utara (sekarang Pasang Kayu) menggelar dengar pendapat. Pada 24 Mei 2012, dewan kabupaten mengirimkan surat pada PT Pasang Kayu, dengan dua poin utama. Pertama, memberikan kebebasan pada kelompok tani mengukur kembali wilayah mereka sepanjang tak memasuki HGU perusahaan. Kedua, dalam penanaman baru maupun penanaman kembali (replanting) perusahaan tak memasuki perkebunan masyarakat. Apa daya, kondisi lapangan tak pernah sejalan. Perusahaan tetap menanam dan tak pernah memberikan izin masyarakat mengukur lahan sendiri.”
Kemudian, setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2016, terjadi perkara sengketa lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara (KPM MATRA) dengan PT Mamuang di Kab Pasangkayu Sulawesi Barat, telah diperiksa melalui 2 jalur, yakni Jalur hukum telah ditempuh melalui dua upaya hukum. Pada upaya hukum yang pertama bahwa perkara tersebut diperiksa dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju dengan register nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu tanggal 04 Februan 2008, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, pertama, tanah kelompok tani Perintis yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari ± 500 Ha (wilayah obyek sengketa Bambasibuntu) pada Titik Koordinat 01°16′30.0″ LS dan 119°25′40.4 BT, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: Sungai Bayu, Sebelah Timur: Lokasi UPT Lalundu V, Sebelah Selatan: Sungai Pasangkayu, dan Sebelah Barat : Kebun PT Mamuang; Tanah kelompok tani Teladan Sejahtera yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju utara ± 450 H (wilayah obyek sengketa Pinogio), pada Titik Koordinat 01°15′27.2″ LS dan 119°29′45.6 BT, dan Titik Koordinat 01°17′16.6″ LS dan 119°28′31.5 BT, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: Kebun PT Mamuang, Sebelah Timur: Batas Provinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Selatan: Sungai Pasangkayu, Sebelah Barat: Kebun PT Mamuang; dan Tanah kelompok tani Sijampangi yang terletak di Desa Tikke Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara seluas ± 750 Ha (wilayah obyek sengketa Pedongga), pada Titik Koordinat 01°18′20.3″ LS dan 119°23′28.7 BT, Titik Koordinat 01°18′20.3″ LS dan 119°23′28.7 BT, dan Titik Koordinat 01°17′20.4″ LS dan 119°20′32.4 BT dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah utara: Batas Transmigrasi Desa Martasari, Sebelah Timur: Gunung Sambolo, Sebelah Selatan: Kampung Pajalele, Sebelah Barat: Ji.Poros trans Sulawesi Barat. Ketiga tanah tersebut adalah milik para kelompok tani di atas.
Kedua, menghukum tergugat PT Mamuang atau pihak ketiga yang turut memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada penggugat seketika tanpa syarat apapun juga. Pertimbangan Majelis Hakim PN Mamuju dalam perkara Nomor nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu menyatakan,bahwa sesuai fakta hukum yang diperoleh sebagaimana tersebut diatas bahwa hanya ada 3(tiga) titik koordinat yang letaknya berada diluar HGU Tergugat tapi masih dalam wilayah pelepasan, dimana ketiga titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah obyek sengketa Kelompok Tani Teladan Sejahtera dan Kelompok Tani Perintis sehingga Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan tanah obyek sengketa tersebut sedangkan tanah obyek sengketa yang letaknya berada dalam areal HGU Tergugat tidak di pertirnbangkan karena tidak didalikan oleh Penggugat. Bahwa ternyata Tergugat tidak mempunyai alas hak berupa Serifikat HGU alas Pelepasan Kawasan Hutan yang kedua yaitu pada tahun 1993 seluas 3616.40 Ha tempat dimana lokasi obyek sengketa tersebut berada sebagaimana Berita Acara Tata Batas tanggal 04 Oktober 1993 dalam Peta Tata Batas Kawasan Hutan sehingga Majelis hakim berpendapat bahwa penguasaan tergugat terhadap Pelepasan Kawasan kedua tidak sah karena tidak didasari alas hak berupa sertifikat HGU Sebagaimana Pelepasan Kawasan Hutan yang pertama: Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah-tanah masyarakat kelompok tani tersebut adalah tanpa hak dan melanggar karena Tergugat tidak mempunyai alas hak berupa Sertifikat HGU atas kawasan tersebut. Bahwa terhadap titik koordinat yang letaknya berada pada obyek sengketa diluar HGU dan diluar Pelepasan Kawasan Hutan. Meskipun tanah obyek sengketa tersebut dikuasai oleh pihak lain yaitu PT.Letawa, namun secara fisik dikuasai oleh PT.Mamuang (Tergugat) berdasarkan hasil Pemeriksaan setempat bahwa diatas tanah tersebut ditanami kelapa sawit oleh Tergugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa penguasaan Tergugat terhadap tanah obyek sengketa tersebut juga tidak sah dan melanggar hukum: Bahwa oleh karena telah terbukti bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat sebagian dari tanah obyek sengketa yang didalilkan Penggugat maka Majelis Hakim dapat mengabulkan sebatas yang dikuasai oleh Tergugat sebagaimana dalam Petitum gugatan Penggugat: Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diafas. Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan tergugat telah gagal mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan Penggugat patut dikabulkan.
Atas putusan tersebut Tergugat PT Mamuang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Banding tersebut teregister nomor 22/PDT/2009/ PT MKS, yang dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan, menerima permintaan banding dari Tergugat/Pembanding. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu. Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PDT/2009/ PT MKS menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, karena telah mempertimbangkan semua unsur-unsur yang dihubungkan pula dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karenanya, pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Bahwa terhadap putusan a quo, pembanding in casu Tergugat mengajukan keberatan melalui memori bandngnya, dan setelah dicermati hanya pengulangan dari jawaban dan kesimpulan yang sama sehingga memori banding, kontra memori banding Tergugat ditolak.
Selanjutnya atas putusan banding tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 2744 K/Pdt/2009 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi pemohon kasasi I/Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ PT Mamuang, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PDT/2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu. Wewenang penggugat sebagai kuasa hokum dalam perkara ini tidak memiliki kualifikasi sebaaimana yang dimaksud pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004. Padahal Pasal 32 No. 18 Tahun 2004, bukan Advokat, melainkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang Perkebunan. Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan bahwa pengajuan dan pemeriksaan gugatan kelompok/ class action haruslah memperhatikan PerMA Nomor 01 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Selanjutnya atas putusan kasasi tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 609 PK/Pdt/2011 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan dari pemohon Peninjauan kembali Penggugat, dalam hal ini bertndak untuk diri sendiri dan sebagai Ketua Umum Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara. Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberikan pertimbangan bahwa alasan- alasan dalam permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, tidak terdapat alasan hokum sebagai dasar diajukannya peninjauan kembali sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Kemudian, upaya hukum kedua terjadi pada tahun 2013, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara melakukan perjuangan mencari keadilan dengan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Mamuju Utara dengan register perkara Nomor: 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014, Dalam perkara ini, terdapat 619 penggugatyang kesemuaannya menguasakan kepada Advokat dari law Office. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Utara memberikan amar putusan “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” Kemudian, Para Penggugat maupun Tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.teregister Nomor 39/PDT/2015/PT MKS, tanggal 22 April 2015, yang dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014. Atas putusan tersebut, PT Mamuang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 3130 K/Pdt/2015, tanggal 18 Agustus 2016 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi.
Pertimbangan Majelis Hakim kasasi, bahwa terhadap alasan-alasan yang diajukan, dalam permohonan kasasi sebagaimana termuat dalam memori kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan dan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tanah perkara yang dimaksud tidak jelas dan terang luas masing-masing yang diklaim telah dikelola oleh Para Penggugat sehingga telah tepat dan benar pertimbangan Judex Facti, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sedangkan terkait gugatan terkait terjadinya pembakaran dumb truck milik Pemohon Kasasi tidak dapat diperiksa dan dipertimbangkan dalam gugatan perkara a quo akan tetapi dapat diajukan dalam gugatan tersendiri; Bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. Pendapat Majlis Hakim Kasasi bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT MAMUANG tersebut harus ditolak.
Upaya penyelesaian di luar jalur hukum adalah penyeleaian konflik oleh pemerintah daerah, bahwa Gubernur Sulawesi Barat membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Antara PT. Mamuang dengan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/124/SULBAR/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Antara PT. Mamuang dengan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017. Satgas tersebut menghasilkan Final Report yang dibuat pada 21 Mei 2019, sebagai dasar kepada pemangku kebijakan dalam ini Gubernur Provinsi Sulawesi Barat mengambil keputusan/Rekomendasi: Bahwa Badan pertanahan Nasional Kab. Mamuju, sekarang Kab Pasangakayu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang Provinsi sulawesi barat, dalam menerbitkan sertipikat Hak Guna Usaha No. I/Martajaya/1997 Kab. Mamuju dengan Gambar Situasi No. 23/Martajaya/1994 tanggal 14 Juni 1994. Dan pula Gambar Situasi Nomor: 23/1994 tanggal 14 Juni 1994. No. 1/Martasari/1994; Bahwa terhadap fakta hukum tersebut diatas, yang mana sertipikat HGU No. I/Martajaya/1997 tersebut mempunyai 2 macam Gambar situasi dengan tempat yang berbeda; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, “maka berdasarkan pasal 106 berbunyi: Ayat 1 (satu) “Keputusan Pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administrative dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan ” Ayat 2(dua) ” Permohonan Pembatalan hak dapat diajukan langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan”. Pasal 107 berbunyi Cacad hukum administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah: a. Kesalahan prosedur; b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan (Berbeda Pelepasan Kawasan Hutan dengan Hak Guna Usaha PT. Mamuang); c. Kesalahan subjek hak;d. Kesalahan objek hak; (HGU Desa Martajaya sedangkan Obyek Fakta dilapangan Desa Martasari); e. Kesalahan jenis hak; f. Kesalahan perhitungan luas; (Berbeda HGU dengan Pelepasan Kawasan Hutan); g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah: (Tanah masyarakat yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Garapan Lokasi; h. Data yuridis atau data fisik tidak benar, (HGU dengan Pelecxcxc; dan Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administrative; Bahwa letak lokasi yang dimaksud pada sertipikat Hak Guna Usaha No.1/Martajaya/1997, tidak sesuai dengan lokasi yang sesungguhnya dikelolah oleh PT. Mamuang berkedudukan di Jakarta, karena letak sesungguhnya lokasi yang dikelolah adalah Desa Martasari Kec. Pasangkayu Kab. Mamuju Utara, sekarang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat; Bahwa fakta yang di hasilkan oleh Satgas setelah Overlay Gambar BPKH dengan Gambar Situasi Hak Guna Usaha PT. Mamuang No. 1/1997/Desa Martajaya Kab. Mamuju, kini Kab. Pasang kayu adalah adanya Gambar situasi Hak Guna Usaha tersebut diatas, tidak sesuai dengan pengelolaan Hak Pelepasan Hutan yang di berikan A.n. PT. Mamuang oleh Menteri Kehutanan, sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan No. 96/pts 11/1996; Bahwa sertipikat Hak Guna Usaha No. 1/Marta Jaya/1997/tidak sesuai; a. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutan No.96/kpts-11/1996 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak Di Kelompok Hutan Sungai Pasang Kayu Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Seluas 12.901,40 (Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Satu, Empat Puluh Perseratus) Hektar Untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Mamuang; b Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 236/Menhut-11/93 perihal” persetujuan pencadangan Tambahan areal hutan seluas 4.860 ha, di propinsi Sulawesi Selatan, sekarang Sulawesi Barat”.
Kemudian dari kesimpulan Satgas tersebut diatas, Gubernur Sulawesi Barat memberkan rekomendasi sebagaimana pada Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2100/2609/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Penyelesaian Konflik Lahan dan Sengketa Pertanahan Antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara dengan PT Mamuang (Astra Group) di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, yang isinya memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat pada intinya untuk melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas terhadap Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya, melakukan enclave terhadap HGU Nomor 1/Martajaya, melakukan pola kemitraan antara KPM dan PT Mamuang, melakukan upaya penyelesaian konflik dengan cara ganti rugi pada 8 (delapan) titik koordinat sesuai hasil peninjauan lapangan tanggal 28 Maret 2018 serta memperhatikan Diktum Kelima, Keenam dan Ketujuh pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 96/Kpts-II/1996 tanggal 19 Maret 1996.
Selain daripada upaya pemerintahan daerah, pemerintahan pusat juga melakukan berbagai upaya, diantaranya: Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia bersurat dengan Nomor SK.06.03/22-800.38/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penanganan Konflik Lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara dengan PT Mamuang, kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, yang isinya meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat untuk; Melakukan penelitian data yuridis, data fisik dan data administrasi terhadap penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya atas nama PT Mamuang: Melaporkan hasil penanganan yang telah dilakukan; dan Melakukan pengkajian terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan dan melaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai dengan pertimbangan dan pendapat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat.
Kemudian, berdasarkan pada Risalah Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Tahun Sidang 2022-2023 masa persidangan ke- IV (empat) Rapat Ke- : 5 (lima) di ruang rapat Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023, Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M dari Fraksi Demokrat menyampaikan, “Yang pertama saya ingin sampaikan dulu kondisi di daerah yaitu terhadap konflik PT Mamuang dari Astra dengan masyarakat Kabuyu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebenarnya masyarakat Kabuyu ini adalah masyarakat adat, dia sudah menanam sawit di situ, tapi setelah keluar apa ya kawasan hutan ini diberikan kepada PT Mamuang, mendapatkan HGU, kemudian PT Mamuang membabat sawit rakyat ini. Jadi, sebenarnya yang keliru ini siapa ini, di satu sisi rakyat kita korban akibat ya janganlah sawitnya yang rakyat di… di… dengan alasan bahwa PT Mamuang ini menganggap bahwa ini HGU saya. Saya minta tolong kepada Ibu Menteri bisa melihat ini secara lebih bijak terhadap kondisi kita di daerah.”
Merujuk pada rentetan kronologis di atas, kita dapat pahami bahwa ada indikasi masalah dalam tata kelola perkebunan sawit Astra Grup di kab Pasangkayu, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa subyek hukum yang memiliki masalah sawit dalam kawasan hutan sampai berakhirnya jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, yaitu selambat-lambatnya sampai dengan 2 November 2023. Pun jua dengan konflik lahan yang juga semestinya dapat diselesaikan guna dapat mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Namun, berdasarkan pantauan penulis, bahwa sekaitan dengan adanya Konflik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara dengan PT. Mamuang (Astra Group) di Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat Sulawesi Barat, yang mana Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) pada Kementerian LHK RI belu menyelesaikan konflik dan hanya menyampaikan Surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Hal yang sama juga terjadi atas konflik lahan yang belum selesai antara Komunitas Adat Suku Tado dengan Perkebunan PT. Letawa di Kab Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, bahwa Direktorat PKTHA telah bersurat kepada Komunitas Adat Suku Tado untuk menindaklanjuti penanganannya dengan Kementerian ATR/BPN karena objek konflik berada di APL (Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) 2023).
Waktu berjalan dan tampak angin berubah. Prabowo Subianto menang pemilu. Di bawah pemerintahan sekarang, terbit Perpres No 5/2025 pada Januari lalu, ada upaya pemerintah untuk menertibkan wilayah hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 November 2025, Menhut Raja Juli mengatakan, sejak penerbitan Perpres No 5/2025 pada Januari lalu, sejumlah tugas yang ada di Kemenhut dilebur ke Satgas PKH. Tidak hanya Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian juga demikian. Sebab, Satgas PKH merupakan tim yang bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan yang di sektor perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lainnya. Adapun kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Terkait keberadaan perkebunan sawit atau pertambangan di kawasan hutan. Tim Kemenhut yang ada di satgas kemudian akan mengidentifikasi ada tidaknya pelanggaran, penguasaan luasan hutan, hingga penentuan denda sesuai Peraturan Pemerintah No 45/2025. Satgas PKH telah melakukan pemasangan papan plang penertiban di lokasi perkebunan milik PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Bravo 13, pada Kamis, 10 Juli 2025. Relasi public.com (2025) menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, lahan yang menjadi objek penertiban seluas 861,71 hektare. Dari jumlah tersebut, 85 hektare berada dalam areal tanam perusahaan, sementara 776,71 hektare berada di luar areal tanam dan diduga dikuasai oleh masyarakat.
Sudah puluhan tahun lamanya konflik belum terselesaikan, and I never doubt patterns. Pola “lines to take”-nya bergerak dari 1988 pada program unggulan pemerintah Suharto untuk menanam komoditi coklat, kemudian perusahaan perkebunan sawit dan mulailah terjadi sengketa tata batas lahan dari rezim SBY hingga rezim Jokowi yang belum terselesaikan. Namun kini, di rezim Prabowo mulai mencuat ke publik, dimana ada government standing melalui turunnya Satgas PKH perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Pasangkayu. Juga dibentuknya Pansus Agraria baik di DPR RI maupun di DPRD Kabupaten Pasangkayu. Kesatuan masyarakat hukum setempat, beberapa diantaranya yaitu para tokoh masyarakat desa Lariang dan Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, dan Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Agraria DPRD Kab Pasangkayu pada 31 Oktober 2025 dan 20 November 2025. Hasil Rapat-Rapat tersebut menegaskan kembali agar BPN segera melakukan pengukuran ulang, pemeriksaan dokumen HGU, serta pemetaan batas konsesi secara menyeluruh agar konflik agraria tidak terus berlarut. Sementara itu, ada juga warga korban yang bersurat ke instansi pemerintahan terkait, mengingatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat agar melaksanakan surat keputusan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia tentang Penanganan Konflik Lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara dengan PT Mamuang, tanggal 25 Januari 2021.
Merujuk pada ketiga aspirasi dari kesatuan masyarakat hukum setempat yang sudah memberikan kepercayaan kepada DPR untuk membuat kebijakan, yang dapat menyelesaikan konflik tata batas lahan, untuk dapat dilaksanakan oleh pelaksana kebijakan/pemerintah dan jajarannya, sehingga kesatuan masyarakat hukum setempat terbebas dari sengketa tata batas lahannya dengan HGU Astra Grup. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Agraria DPRD Kab Pasangkayu, 12 September 2025, Farid dari Fraksi Gerindra menekankan agar konflik ini segera dituntaskan agar tidak ada korban. “Kalau dibiarkan, masyarakat bisa jadi korban. Itu catatan penting bagi DPRD. Akhirnya dari RDPU itu menegaskan kembali agar BPN segera memetakan ulang wilayah konflik. DPRD berkomitmen mengawal agar penyelesaian bisa tercapai tahun ini. Tahun ini sudah masuk di bulan Desember, detik-detik tahun ini berakhir! Apa yang menjadi pergulatan para “strategists” di kubu kesatuan hukum masyarakat setempat, Astra Group dan Pemerintah Daerah Kab Pasangkayu (DPRD, BPN, dan lain-lainnya yag terkait) racing against the clock to shift the momentum?
Dalam RDPU yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat 12 September 2025, Ketua Fraksi Gerindra, Farid Zuniawansyah, mengkritik keras kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai lamban menuntaskan masalah HGU. RDPU yang digelar pada Jumat 31 Oktober2025, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 6 Oktober 2025 lalu, terkait dugaan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan, bahwa dalam rapat itu, perwakilan BPN mengungkap bahwa hingga kini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan penataan batas ulang wilayah HGU mereka. Secara sepintas, batas HGU belum pernah dilakukan penataan ulang sejak penerbitan di tahun 1994. Untuk membuktikan lebih jelas, harus dilakukan pengukuran ulang. Ini menyangkut masalah hokum. Sementara, Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, mengingatkan pentingnya itikad baik semua pihak. Kalau mau selesai, semua pihak harus legowo memperlihatkan dasar kepemilikan masing-masing. Jangan saling menunggu. RDPU yang digelar pada 20 November 2025, Anggota DPRD Pasangkayu Muh. Dasri menegaskan agar Dinas PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perpanjangan atau perluasan HGU perusahaan mana pun yang sedang berkonflik dengan masyarakat, sebelum seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama.
Sangat wajar bila dilakukan suatu “situation analysis.” Kenapa pihak Astra Grup “lemah merespon (Slow Respons)” terkait kejelasan Tata Batas kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) nya? Ada gejala apa? Zaman kita sekarang memang ditantang oleh gejala social symptom yang namanya Disinformasi. Banyak orang pandai yang berpengetahuan, tetapi berkhianat dalam memberikan informasi. Dan gejala Disinformation ini bukan hanya di Indonesia, tetapi dimana-mana, sudah menjadi global symptom. Zaman kita sekarang memang ditantang oleh social symptom yang namanya Disinformasi. Ambil satu contoh indikasi “post truth” àla Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes PT Pasangkayu (2025) yang menarasikan bahwa sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Pertanyaannya: Apakah kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada Pasal 99, Ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib antara lain: Melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, telah dijalankan sebelum ada penegakan hukum satgas PKH? Untuk diketahui bahwa Negara berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP dari areal PPKH yang belum dilaksanakan tata batas. Juga Faktanya, hingga tulisan ini dibuat, masih ada konflik lahan dengan warga.
Siapa pemenang dari konflik ini? Kita tentunya ingat sejarah dulu tentang Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 di Desa Jantiharjo, di Karanganyar, Jawa Tengah pada 13 Februari 1755. Usulan “site of negotiations” dari pihak VOC, dan disepakati oleh para pihak yang berseteru, ternyata memang efektif, sebab faktanya terjadi kesepakatan. Yang akhirnya membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.Tetapi kita tahu, sebelum Perjanjian Giyanti di tahun 1755 itu, VOC terlebih dahulu memecah kekuatan oposisi duet Pangeran Mangkubumi-Pangeran Sambernyawa yang berontak sejak 1749. VOC berhasil meyakinkan Mangkubumi untuk mendukung visi pembagian wilayah kekuasaan bersama-sama Pakubuwana III, yang sudah lebih dulu berhasil diyakinkan VOC pada bulan September 1754. Jadi, dalam penyelesaan konflik lahan antara warga dengan Astra group di kab Pasangkayu, segala kalkulasi terkait MAD, segala pertimbangan BATNA dan diagnosa ZOPA harus jelas dan tuntas! MAD = minimum acceptable demand; BATNA = best alternative to a negotiated agreement; dan ZOPA = zone of possible agreement. “Pointers of negotiations”-nya berpihak kepada warga/rakyat.
Pecahnya kekuatan politik Mataram Islam di Jawa melalui Perjanjian Giyanti menjadi dua kubu, memang menjadi kepentingan pihak VOC. Yang cerdas membaca dan memanfaatkan friksi-friksi politik internal perebutan kekuasaan di lingkungan Keraton sendiri. Pemenang Perjanjian Giyanti di tahun 1755 itu adalah VOC! Silahkan saja Anda pelajari sejarah, konsesi apa saja yang diperoleh VOC di wilayah Mataram Islam yang terbelah dua, baik di Surakarta maupun di Yogyakarta, pasca Perjanjian Giyanti. VOC memang sudah kolep/bangkrut sejak tahun 1799. Tetapi saat ini kita sedang menghadapi “the new VOC” yang tetap ingin menguasai Sumber Daya Alam kita, termasuk Hutan, sementara rakyat yang mukim disekitar hutan, tersisih dan terancam haknya. Dan Anda tentu sudah paham, “the new VOC” ini tidak tampil dalam “single identity” melainkan “multiple identities.” Mereka berlindung dibalik berbagai topeng keren, terkesan suci dan intelektual, pendeknya sangat kredibel dengan reputasi mumpuni. Topeng ini bisa sosok individual, bisa sosok institusi, kelaminnya bias wanita atau pria, usianya muda atau tua, bahkan barangkali ada bintang/pernah ada di pundaknya, atau punya payung parpol. Mereka terindikasi hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya, dan berkepentingan untuk menggagalkan Visi Indonesia Emas (VIE) 2045, sehingga bonus demografi dapat berbalik menjadi bencana demografi (demographic disaster) akibat terjadinya gejala middle income trap. Kalau dua hal ini terjadi kab Pasangkayu, maka VIE 2045 di kab Pasangkayu bisa saja gagal terwujud.
Oleh sebab itulah, perlu “kreativitas” untuk membalikkan keadaan agar skema penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan Astra Group di kab Pasangkayu benar-benar bukan “Pepesan Kosong”, bukan “Rekomendasi RDPU demi RDPU” yang mengulang tanpa solusi nyata. Kesatuan masyarakat hukum setempat menginginkan lahannya untuk kembali berkebun dengan tata batas yang jelas dan dapat menjalankan kehidupannya secara berkelanjutan dengan sejahtera.
badarnusantaranews.com||Kab Bekasi -Jawabarat,-Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Dirgahayu Republik Indonesia ke- 80 Tahun Staf Potensi Maritim (SPOTMAR) KOLINLAMIL Bersama Masyarakat di lingkungan Pesisir laut adakan aksi sapuh bersih sampah di laksanakan pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2025 mulai pukul 08.00 WIB, sampai dengan selesai, berlokasi di PPI Paljaya ,Desa Segarajaya ,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi -Jawabarat.
Photo : Partisipasi Aktif Masyarakat Memungut sampah ,di PPI Paljaya ,Desa Segera jaya ,Kec Tarumajaya ,Jum’at 15 Agustus 2025.
Syahlan,Babinsa Potensi Maritim -TNI AL (Babin POTMAR),Mengucapkan, “Dirgahayu Republik Indonesia ke 80, Aksi bersih-bersih sampah di lingkungan bersama partisipasi masyarakat pesisir laut ,dalam rangka peduli lingkungan “.kata dia .
Photo: Aksi bersih-bersih sampah di Lingkungan Pesisir Laut , Dirgahayu Republik Indonesia Ke 80.(@badarnusantaranews.com)
Pantau ,redaksi badarnusantaranews.com. kegiatan turut di hadiri oleh sejumlah Pejabat di lingkungan KOLINLAMIL yaitu : Bapak Indra Joko Rerangin (Aspotmar pangkolinlamil),ltk laut (P) Edi Irawan ( Pabanren puan spontar),Mayor laut (P) Samsul bahri (Pabandya renpuan spotmar ),Rasyid ( Staf UPTD PPMC Jabar Satpel PPI Paljaya ) ,Subur (Kepala Dusun Desa Segarajaya),Minan ( Rt 01 Desa Segarajaya ) dan Warga Masyarakat Pesisir Kampung Paljaya juag turut hadir Komunitas Maritim (KOMARI).
badarnusantaranews.com|| Bekasi – Jawa Barat,-Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami (Kumala), PT Cikarang Listrindo tbk ( PLTU Babelan ) meluncurkan Program SIPANDU ( Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu ) melalui kemitraan kerjasama dengan Pemerintahan Desa Muara Bakti Di Aula Kantor Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Selasa ( 12/08/2025 ).
Hadir dalam acara H. Asmawi Kepala Desa Muara Bakti, Abah Dindin Ketua Yayasan Kumala, Marsyad Ansyari Management Cikarang Listrindo, Eddy Sirotim DLH Kabupaten Bekasi, Dr. Faisal Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup ( PPGH ), Karang Taruna, Kepala Dusun Pengurus RT/ RW se Desa Muara Bakti.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Desa, PT. Cikarang Listrindo Tbk, Karang Taruna Muara Karya Mandiri, dan kelompok bank sampah muara bakti, Ia menegaskan bahwa keberhasilan program lingkungan seperti SIPANDU tidak lepas dari komitmen dan amanah para pihak yang terlibat, terutama Karang Taruna.
“Tahun demi tahun, langkah demi langkah, kita terus membangun. Saya sangat berterima kasih kepada Ketua Karang Taruna yang telah menjalankan amanat dan menjaga nama baik Desa Muara Bakti, Kerjasama ini tidak akan bertahan lama jika tidak dijalankan dengan amanah.” Ujarnya.
H. Asmawi juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan program CSR di wilayahnya.
“Saya berharap ke depan CSR tidak dipecah-pecah ke mana-mana, Saya ingin Desa Muara Bakti maju dan saya tidak mau ada perusahaan di wilayah ini diacak-acak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga perusahaan yang ada di sini melakukan hal yang sama dalam mendukung kemajuan desa.”Tegasnya.
Program SIPANDU dan penguatan Bank Sampah “Muara Bakti Bersih” ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih peduli pada pengelolaan sampah secara terpadu, menciptakan lingkungan yang bersih, sekaligus membuka peluang ekonomi sirkular bagi warga desa.
Sementara, Abah Dindin Perwakilan Yayasan KUMALA ketika dimintai keterangannya mengatakan, “Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami (KUMALA) terus mendorong pengembangan pengelolaan sampah terpadu di Desa Muara Bakti, menurutnya, ini langkah awal dimulai dengan penguatan bank sampah sebagai pusat pengumpulan sampah yang efektif di wilayah tersebut.
“Di Muara Bakti ini kita mulai yang pertama. Besok dilanjutkan dengan pelatihan untuk masyarakat, khususnya pengolahan sampah organik menjadi kertas. Ini produk baru yang memiliki nilai jual.” Jelasnya.
Menurutnya, hasil daur ulang tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga. KUMALA sendiri telah menyiapkan pasar untuk menampung dan memasarkan produk-produk yang dihasilkan.
“Salah satu contohnya, tas daur ulang karya ibu-ibu ranger yang sudah diminati oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Bappeda, untuk dijadikan souvenir bagi tamu dan peserta kegiatan Musrenbang CSR, terangnya seraya berharap Desa Muara Bakti tidak hanya menjadi wilayah percontohan dalam pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi kreatif berbasis lingkungan.” Tutupnya.
badaranusantaranews.com|| Kab.BEKASI– Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi, memberikan apresiasi kepada warga yang secara sukarela membongkar bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kali Tambun Inpres. Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bekasi terkait penertiban bangunan liar di wilayah tersebut.
Sidi Sumardi menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada warga yang menunjukkan kesadaran tinggi terhadap aturan dan kepentingan bersama.
“Kami sangat menghargai inisiatif warga yang membongkar bangunan secara mandiri tanpa menunggu tindakan dari aparat. Ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program pemerintah, “ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Photo: Bangun yang sudah di bongkar warga di lokasi tambun Inpres buni bakti Kec Babelan Kab Bekasi -Jawabarat.7/06/2025
Menurutnya, ada sebanyak 102 bangunan liar yang ada di sepanjang aliran kali, 15 diantaranya adalah tempat tinggal.
“Bangunan ada 102, 15 diantaranya adalah tempat tinggal, selebihnya bangunan usaha (toko), “jelasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat memperbaiki tata ruang desa, mengurangi risiko bencana, serta meningkatkan kualitas lingkungan di sepanjang bantaran kali.
“Pemerintah Desa Buni Bakti pun akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga lain agar penertiban berjalan lancar tanpa konflik, “tukasnya.
Salah satu warga yang membongkar bangunan, Minan, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia mengaku menyadari bahwa bangunan miliknya berdiri di atas lahan milik negara.
“Saya mendukung penuh program ini, karena saya sadar lahan ini memang bukan hak milik saya. Ini demi kebaikan bersama, “tutur Minan.
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi -Jawa Barat ,-Upaya mencegah pemberantasan dan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terus digencarkan oleh Pemerintah Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan, melakukan Kegiatan fogging atau pengasapan secara mandiri yang kini dilakukan diwilayah Rt 21 Rw 07 di wilayah Kadus 3 sebagai respons mengantisipasi DBD di wilayah tersebut.
Nasaruddin Kepala Desa Kedung Pengawas di dampingi Kepala Dusun 3 beserta staff Desa dan Rt, Rw melakukan kegiatan fogging atau pengasapan secara mandiri.Rabu ( 30/04/2025 ).
Nasaruddin Kepala Desa Kedung Pengawas mengungkapkan bahwa,”Guna mengantisipasi penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue ( DBD ) yang terjadi di wilayah Kedung Pengawas”.
“Yang Kebetulan pada beberapa minggu yang lalu ada staff Desa beserta warga kami positif yang terjangkit DBD sampai di rawat inap, tercatat laporan ada 4 orang warga, Alhamdulillah sekarang sudah sehat, jangan sampai jangan sampai ada warga yang lain kena DBD lagi, maka saya selaku Kepala Desa melakukan fogging atau pengasapan secara mandiri diseluruh wilayah mulai dari Kadus 1 sampai Kadus 3, maka kami melakukan fogging mandiri ini untuk meminimalisir penyebarannya.” Terang Nazarudin Kepala Desa.
“Dihimbau untuk semua masyarakat khususnya Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan, agar menjaga kebersihan lingkungan mulai dari rumahnya terutama yang ada genangan air karena itu adalah sarang jentik nyamuk,
atau bahasanya Pemberantasan Sarang Nyamuk ( PSN ), minimal seminggu sekali bak mandi di bersihkan atau ada kaleng bekas yang tergenang air agar segera di bersihkan.” Tegas Nazarudin.
“Alhamdulillah dengan adanya fogging di wilayah kami, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kades, Kadus, dan Rw, yang sudah mengantisipasi pencegahan penyakit DBD di lingkungan kami dan membantu untuk menanggulangi penyebaran penyakit DBD Ini.” Ungkap Markum Ketua Rt 21 Rw 07.
badarnusantaranews.com||Kab Bekasi -Babelan,-Kedatang Warga di lingkungan Desa Kedung Jaya saat menemui pihak perusahaan didepan PT Semar Gemilang kecamatan Babelan, kabupaten bekasi.
lantaran dalam dunia kerja saat ini, “dipecat secara tidak resmi” oleh perusahan yang ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi para karyawan atau buruh termasuk ketidakstabilan pekerjaan dan dampak psikologis yang signifikan.
Nasib malang dialami dari tiga personil Security Penjaga pintu gerbang berinisial “S”,”W”, dan “A” (Warga Lingkungan -Red) yang kini kecewa berat setelah diberhentikan dari tempat kerjanya di Perusahaan PT. Semar Gemilang berlokasi di Kp Wates, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (19/04/2025).
“W” warga desa Kedung jaya Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menceritakan sudah 3 tahun bekerja kini harus mengalami pil pahit dimana dia diberhentikan dari tempat Kerjanya.
Kabar berita itu datang setelah ia dan kedua rekan nya diundang oleh pihak management perusahaan pada akhir Maret 2025 untuk berbuka puasa bersama dirumah makan yang ada di sekitar Babelan, setelah selesai berbuka puasa bersama pihak perusahaan menyampaikan ke 3 pekerja security tersebut , kalau ia dan dua lain nya diberhentikan dari kerjanya dengan alasan perusahaan mengalami penurunan penghasilan.
“Kita pikir diundang bukber doang, atau mau di kasih THR, gatau nya ngasih kabar kita mau di berhentiin, boro- boro Tunjangan Hari Raya (THR) kaya pabrik2 laen karyawan nya pada dapet, kita mah nol,” tutur “W”.
di berhentikan tidak secara resmi oleh pihak perusahaan dimana mestinya ada sejenis peringatan atau pemanggilan, sehingga hal ini patut diduga tidak profesionalnya personil manajemen suatu perusahaan.
Menurut “W” selama 3 tahun bekerja di perusahaan tersebut dirinya tidak diberi legalitas secara jelas oleh perusahaan sesuai aturan kerja yang berlaku.
“3 tahun kerja disini legalitas kita ga jelas, gaji juga ga sesuai UMR gapernah kita ungkit2,” ungkap “W” kepada awak media
Mengetahui hal tersebut solidaritas antar warga di lingkungan “Putra Daerah” Desa Kedung Jaya Mengecam Keras Tindakan Tersebut
Putra Daerah Desa Kedung Jaya yang tergabung dalam paguyuban Remaja Wates Bergandeng (Rawedeng), Karang Taruna, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) wilayah, sempat melakukan aksi kecam keras tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pada Jum’at (11/04/2025) kemarin.
“Kita tau, perusahaan masih beroperasi normal, ini jadi tanda tanya buat kami, ada apa ? Ko bisa tiga sekuriti ini dipecat tanpa sebab, Kecuali perusahaan udah ga ada aktifitas, kita maklumi.” Tegas salah seorang dari putra daerah.
Pemecatan secara tidak resmi oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas dan reputasi perusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak HRD dari Perusahaan PT. Semar Gemilang belum ada kejelasan terkait hal ini.
badarnusantaranews.com|Bekasi – Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, menolak tegas stigma yang menyebut bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi penghambat investasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, justru birokrasi yang berbelit-lah yang menjadi kendala utama bagi iklim investasi.
“Sekarang ini muncul fenomena seolah-olah Ormas menjadi penghambat investasi. Saya tegaskan itu tidak benar! Ormas hanyalah irisan kecil dalam permasalahan investasi, karena faktanya, Ormas tidak pernah diberi ruang dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujar Mbah Goen, Sabtu (22/3/2025).
Ia menekankan bahwa perizinan yang rumit dan birokrasi yang tidak efisien adalah faktor utama yang menghambat investasi, bukan keberadaan Ormas.
“Yang paling menghambat iklim investasi itu adalah birokrasi yang berbelit, khususnya dalam proses perizinan. Jadi, jangan terus menyalahkan Ormas. Justru birokrasi di Indonesia inilah yang menjadi penghalang utama,” tegasnya.
Selain itu, Mbah Goen juga menyoroti dampak negatif dari ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah padat bernilai ekonomis dan sampah industri. Ia menilai, limbah tersebut seharusnya bisa menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir orang dan kelompok pemodal besar.
“Buat apa ada ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi jika limbah mereka tidak memberikan manfaat bagi masyarakat? Yang diuntungkan hanya segelintir orang dan kaum pemodal!” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perebutan limbah dan sampah industri sering kali memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Jika tidak diatur dengan baik, justru masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengalami kerugian.
”Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga konflik sosial. Jika pengelolaan limbah industri tidak jelas, maka yang terjadi adalah benturan antar warga. Masyarakat Kabupaten Bekasi .****
badarnusantaranews.com|BABELAN -Kab.Bekasi,- Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat terkait kebersihan lingkungan, personel Koramil 04/Babelan bersama warga pasar melaksanakan kegiatan
pembersihan sampah di Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi. Aksi gotong royong ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta menciptakan pasar yang bersih dan nyaman bagi para pedagang serta pengunjung, Kamis (13/3/2025).
Danramil 04/Babelan, Kapten Kav. Indayanto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keterlibatan TNI dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih, aktivitas jual beli di pasar pun menjadi lebih nyaman, “ujarnya.
Selain pembersihan, personel Koramil juga mengedukasi pedagang dan pengunjung pasar tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar yang berharap upaya seperti ini dapat dilakukan secara rutin.
Dengan adanya aksi ini, diharapkan Pasar Babelan bisa menjadi tempat yang lebih sehat dan tertata, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Babelan, Trantib Kecamatan Babelan, UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi, serta warga pasar Babelan.
badarnusantaranews.com|KABUPATEN BEKASI,-Lahan zona hijau yang diharuskan menjadi lahan pertanian di wilayah Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kini tidak lagi di hiraukan oleh oknum pengusaha yang diduga demi keuntungan pribadinya.
Seperti yang dilakukan oleh pengusaha Kavling Darul Hasanah Residence, yang telah secara umum menjual lahan persawahan menjadi bisnis kavling yang siap huni tepatnya di samping Kantor Kecamatan Karang Bahagia.
Photo : LSM Ganas Soroti Kavling Darul Hasanah di Karang Bahagia Yang Berdiri Di Zona Hijau (12/03/2025).
Hal ini pun bertentangan dengan pernyataan Bupati Bekasi yang lantang dan tegas, Dilansir dari Detik.com Bupati Bekasi Terpilih Ade Kuswara Kunang telah melakukan pernyataan tegas yang diucapkan usai banjir di Kabupaten Bekasi, yang nyaris melumpuhkan aktivitas warga beberapa hari yang lalu.
“Jangan sampai lahan pertanian berubah jadi kawasan perumahan atau ruko secara sembarangan,” tegasnya Bupati Bekasi saat meninjau lokasi banjir di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Cikarang Timur, pada Rabu (5/3/2025).
Menanggapi hal itu, Brian Shakti selaku ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) tentunya sangat mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Bekasi.
“Bicara soal lahan hijau atau lahan pertanian tentunya kami sebagai masyarakat mendukung penuh bupati agar tidak semena mena pengusaha menabrak aturan yang ada, seperti yang ada di wilayah Desa Karang Bahagia, hal ini pun harus segera di tangani secara serius oleh pemerintah.” terangnya Rabu (12/03/2025).
Dirinya pun dengan tegas memaparkan, Kavling Darul Hasanah Residence, harus mendapatkan sorotan serius dari para pemangku kebijakan, karena apapun yang terjadi hari ini Zona tersebut masih dalam zona hijau.
Bermodal ijin apakah pengusaha Kavling Darul Hasanah Residence, hingga berani menabrak sejumlah aturan, yang beralamat di Kp. Pulo Bambu Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia.
Menurut,Ketum LSM Ganas, Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi sangat lah dibutuhkan, Selain sebagai media budidaya dan penghasil komoditas pertanian, lahan pertanian mempunyai fungsi lingkungan yang disebut multifungsi pertanian. Multifungsi pertanian merupakan berbagai fungsi lahan pertanian bagi lingkungan, baik yang dapat dinilai secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, zona hijau ini adalah lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi. Yang meliputi kegiatan perhutanan, pertanian dan perkebunan. Selain itu, tanah zona hijau juga diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau di perkotaan atau taman.
“Hal itu juga tentunya mencakup pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota jadi tidak seenaknya merubah hal tersebut, semua ada aturannya.” ujarnya Brian Shakti.
Sedangkan dampak negatif alihfungsi lahan tersebut menjadikan kurangnya lahan pertanian, kawasan pemukimam menjadi padat, berkurangnya hasil pertanian.
“Dampak itu jelas asa dari rkurangnya lapangan kerja pertanian, serta berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan terjadi banjir dan kekeringan, sehingga berdampak banyak merugikan masyarakat banyak.” pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, PLT Camat Karang Bahagia Budi Haryanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa memang Kavling Darul Hasanah Residence masuk di zona hijau.
“Iya memang betul bahwa Kp. Pulo Bambu Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia termasuk zona hijau, untuk perizinan itu bukan wewenang pihak kecamatan dan tidak bisa merubah zona.” singkatnya.
Perlu diketahui, lahan pertanian tentunya diatur dengan Undang-Undang NOMOR 41 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ada juga Peraturan Pemerintah NOMOR 30 TAHUN 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi ,– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sidak aliran sungai Baghasasi di dua titik lokasi. Lokasi pertama yang di lalui adalah pinggiran sungai yang melewati untuk ke Babelan lewat wilayah tambun utara atau warga sekitar menyebutnya jembatan besi, dan lokasi ke dua ialah pinggir sungai bhagasasi kecamatan babelan kabupaten bekasi -jawabarat , Rabu 12/3/2025.
Sidak Lokasi Pertama Dedi Mulyadi Gubernur Jawabarat di dampingi langsung David Kepala Desa Babelan Kota ,Kec Babelan Kab Bekasi 12/03/2025.
Dua titik sidak sungai bhagasasi (red- kali bekasi) di Babelan Kota Perlok kegiatan seksi 6 dan Kedung Pengawas Pondok Api perlok seksi 7 kali bekasi.
Photo : Denah Kali Bekasi Seksi 7 Kali Bekasi yang melintasi Muara Bakti Kec Babelan Kab Bekasi -Jawabarat.
Dalam keterangan Dedi Mulyadi saat inspeksi daerah aliran sungai Bhagasasi (red-kali bekasi), “saya gak tau jumlah rumahnya berapa tapi yang penting bagi saya proyek ini harus berjalan.
Photo: Kali Bekasi & Cikarang, Cikarang Bekasi Laut (CBL) Muara Bakti Kecamatan Babelan -Kab Bekasi.
Ia juga menambahkan, terkait status tanah yang sudah memiliki sertifikat di bantaran sungai bhagasasi (red- kali bekasi), sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU akan dikeluarkan peraturan pemerintah.Dalam sidak ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sempat berkelakar dengan warga sekitar, “Kalau yang nyertifikatin sungai suruh tobat, tobat itu, dosa itu” ujarnya berkelakar dengan warga sekitar.
badarnusantanews.com|Kabupaten Bekasi . Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedi Supriadi, bersama sejumlah Kepala Dinas meninjau lokasi tanggul Saluran Pembuang (SP) DT 8 di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, yang jebol akibat banjir air kiriman.
Photo : Sidih Sumardi Kepala Desa Buni Bakti Mengawal langsung proses Perbaikan tanggul SP DT8 .(Selasa, 11/3).
Dalam tinjauannya, Dedi Supriadi menyampaikan bahwa inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Bekasi guna memastikan kondisi di lapangan serta langkah penanganan yang harus segera dilakukan.
“Kami datang langsung ke lokasi ini atas perintah Bupati Bekasi untuk melihat kondisi tanggul yang jebol dan mencari solusi percepatan perbaikannya agar tidak berdampak lebih luas pada masyarakat sekitar, “ujar Dedi Supriadi didampingi Sidi Sumardi Kepala Desa Buni Bakti, Senin (10/3/2025).
Sekda juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan segera melakukan perbaikan tanggul agar tidak terjadi luapan air yang lebih besar dan mengancam pemukiman lahan persawahan milik warga.
Selain itu, sejumlah Kepala Dinas yang turut hadir dalam peninjauan ini juga akan mengoordinasikan langkah-langkah teknis guna memastikan perbaikan berjalan dengan cepat dan optimal.
Masyarakat di sekitar lokasi diimbau untuk tetap waspada, terutama dengan kondisi cuaca yang masih berpotensi hujan deras. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan solusi terbaik bagi warga terdampak.
badarnusantaranews.com|kab.Bekasi,-Jebolnya tanggul Saluran Pembuang (SP) DT 8 di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengakibatkan ratusan hektar areal persawahan yang sedang masa pertumbuhan terendam banjir. Kondisi ini berdampak gagal panen.
Photo/Istimewa.
Menanggapi situasi darurat ini, Unit Wilayah I Perum Jasa Tirta (PJT) II Bekasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane serta Kepala Desa Buni Bakti bergerak cepat untuk melakukan perbaikan tanggul.
Langkah-langkah perbaikan darurat telah dilakukan, termasuk pemagaran memakai cerucuk bambu dan penutupan sementara dengan karung pasir sebagai material penahan guna mencegah kerusakan semakin meluas.
Sidi Sumardi Kepala Desa Buni Bakti menyampaikan bahwa perbaikan ini menjadi prioritas utama agar air tidak terus meluap ke areal pertanian dan permukiman warga.
“Kami bekerja sama dengan BBWS dan PJT untuk segera menanggulangi kerusakan ini. Harapannya, tanggul bisa kembali kuat dan banjir tidak lagi mengancam sawah warga, “ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Ditemui disela kegiatan penanggulangan tanggul yang jebol, General Manager Unit Wilayah I PJT II mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pasca tanggul jebol di Saluran Pembuang (SP) DT 8.
Photo: Istimewa.
“SP DT 8 ini merupakan saluran pembuang yang berasal dari limpasan sawah-sawah, keberadaan SP DT 8 ini cukup vital karena menghubungkan pembuangan dari Kabupaten Bekasi menuju laut, ” jelas Udien Yulianto.
Menurutnya, jebolnya tanggul SP DT 8 ini dampak dari tingginya air kiriman, dan tanggul yang jebol ini merupakan titik kebobolan lama yang akhirnya menjadi rentan.
“Kami PJT bersama BBWS Citarum dan Kepala Desa serta sejumlah petani berusaha menanggulangi secepatnya, yang tersedia hari ini ada gio bag, sand bag, karung pasir, cerucuk, dan site file, “terangnya.
Dalam waktu dekat lanjutnya, kita akan loading site file.
“Karena panjang tanggul SP DT 8 ini cukup besar, kemungkinan akan selesai 1 hingga 2 hari kedepan, dan besok sore kita upayakan selesai, “ungkapnya.
Photo : Perbaikan jebolnya tanggul SP DT 8 di Monitoring langsung oleh Dedi Supriadi Sekretaris Daerah dan Pejabat Pemkab Bekasi Arahan Bupati Kabupaten,Senin 10 Maret 2025.
Sejumlah petani berharap langkah cepat yang dilakukan pemerintah dan instansi terkait dapat segera mengatasi permasalahan ini, agar lahan pertanian mereka bisa kembali digunakan.
badarnusantaranews.com|Kab . Bekasi –Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Tedi dan Kepala Desa (Kades) Buni Bakti Sidi Sumardi mengunjungi warga terdampak banjir di Kampung Tambun Inpres RT 018/010 Desa Buni Bakti, Sabtu (8/3/25).
Kunjungan Prabowo kali ini untuk melihat dengan pasti kondisi banjir di wilayah Desa Buni Bakti. Hadir pula Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Photo: Bupati Kabupaten Bekasi,Dandim Kab Bekasi ,Polres Kab Bekasi dan Sidih Sumardi Kepala Desa Buni Bakti sebelum akan kedatangan Presiden RI di wilayah.
Kades Buni Bakti Sidi Sumardi yang mendampingi Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya ditanyakan Presiden tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) apakah sudah dilaksanakan di Desa Buni Bakti atau belum.
“Saya jawab belum. Dan Pak Presiden berjanji akan dilaksanakan segera di wilayah itu,” ungkap Sidi Sumardi.
Masih kata Kades Buni Bakti, Presiden juga menanyakan penyebab banjir di wilayah itu. Begitu juga kendalanya.
“Kendala banjirnya kenapa? Iya Pak karena di wilayah ini masuknya cepat, keluarnya lambat,” kata Sidi Sumardi.
“Pak Presiden langsung menghubungi pihak PUPR mungkin untuk perbaikan tata ruang di wilayah ini,” terangnya.
“Setelah Pak Presiden bicara via telepon ke pihak PUPR, berjanji akan segera memperbaiki Tata Ruangnya,” tandasnya. (Dian surahman/Red).
Bekasi – BN News.com – Banjir besar merendam wilayah Jabodetabek sejak Senin (3/3) hingga Selasa (4/3). Kota dan Kabupaten Bekasi jadi salah satu wilayah paling parah diterjang banjir. Banjir di Kota Bekasi merendam delapan dari total 12 kecamatan yang ada. D Kabupaten Bekasi, data pada Selasa (4/3) mencatat banjir merendam 13 kecamatan, 24 desa dan kelurahan dengan sekitar 36 titik banjir yang rata-rata ketinggian air mencapai 40 sampai 200 sentimeter.
Koordinator Forum Penyelamat Hutan Jawa Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin menilai Banjir parah di Jabodetabek karena faktor alam, kerusakan lingkungan, tata kelola ruang yang tidak memperhatikan lingkungan, dan tutupan hutan DAS berikut infrastrukturnya yang belum memadai, mengakibatkan meluapnya sejumlah sungai yang ada di Jabotabek.”
Kebijakan Alih Fungsi Hutan harus dikaji ulang. Tutupan Hutan berperan penting untuk penyerapan air. Secara ekologis, kehilangan tutupan hutan menyebabkan penurunan kapasitas lahan untuk menyerap air hujan. Hal ini mengakibatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor semakin tinggi.
“Wilayah sekitar Bukit Citamiang, Tugu Utara, Puncak, Bogor, harus di fungsikan kembali sebagai wilayah konservasi lahan yang berperan penting untuk penyerapan aliran Kali Ciliwung dan penanganan banjir di Jabodetabek. Wilayah itu harus difungsikan sebagai spons penyerap air hujan, untuk menampung air sebanyak mungkin ke dalam tanah agar mengurangi aliran air ke Sungai Ciliwung. Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi jangan ragu untuk mengembalikan fungsi lahan di wilayah tersebut,” Tegas Koordinator Forum Penyelamat Hutan Jawa Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin.
Selain menyoroti sejumlah wilayah di kawasan puncak Bogor, Koordinator Forum Penyelamat Hutan Jawa Jabodetabek juga menyorot masih adanya DAS kritis di Kali Bekasi.
“ Kali Bekasi meluap, bahkan Air menjadi tidak berbelok mengikuti lekukan kali. Di belokan kali Bekasi – Babelan, Air meluap bergerak lurus keluar dari tekukan (Belokan-red) kali mengarah ke area pertanian dan pemukiman warga. Pembangunan Tanggul Banjir di Kali Bekasi- Babelan harus segera diselesaikan dan memadai dengan tutupan hutan DAS nya.” Tegas Koordinator Forum Penyelamat Hutan Jawa Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin. (Red. BN News.com)
BN NEWS-Bandung,– Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengecam berbagai tindakan penyalahgunaan kekayaan alam di tanah jawa. Termasuk dengan adanya pagar laut yang muncul di kawasan Tanggerang dan Kabupaten Bekasi.
Oleh karenanya FPHJ mendukung penegakan hukum untuk menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam perusakan kekayaan alam tersebut.
Hal itu tercetus dalam rapat kerja FPHJ, yang diketuai Eka Santosa dalam rangka menindaklanjuti berbagai kejadian perusakan hutan dan kekayaan alam yang belakangan makin memprihatinkan.
FPHJ mencontohkan bukti perusakan dan penyalahgunaan kekayaan alam diantaranya pagar laut dan rusaknya hutan mangrove yang kini semakin ramai jadi pembicaraan.
Photo: Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin dan Izhar Ketua Umum LSM Baladaya di Bandung Jawabarat.20 Februari 2025.
“Kita (FPHJ) heran dengan tak bergemingnya para pemangku kebijakan atas tindakan perusakan dan penyalahgunaan kekayaan alam tersebut. Bahkan hal itu hanya dibiarkan saja,” ucap Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin.
Dihadapan para aktivis lingkungan, rimbawan hingga masyarakat adat FPHJ siap melawan pihak-pihak yang melakukan perusakan alam.
H. Nalib Zainudin yang baru saja diangkat menjadi Korwil FPHJ Jabodetabek ini merupakan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, yang mengaku siap menjawab tantangan untuk menjaga hutan di Jabodetabek seperti hutan Mangrove di Bekasi Utara hingga hutan di Kabupaten Bogor.
Forum Penyelamat Hutan Jawa mengangkat Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin sebagai Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kamis (20/02/2025).
“Tentu ini merupakan satu kehormatan bagi saya atas kepercayaan ini. Imi merupakan satu tantangan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang saya emban,” ujarnya.
Dirinya siap menghadang oknum yang melakukan aksi serampangan dengam melakukan pemagaran laut di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Nalib akan menjaga kondisi hutan Mangrove yang juga menjadi korban pelaku perusak lingkungan di Bekasi Utara.
“Ada oknum pengusaha yang melakukan pemagaran laut. Negara ini ada aturan yang harus ditaati. Saya sangat menyesalkan adanya oknum yang melakukan tindakan ini,” katanya.
FPHJ menuding ada banyak oknum yang terlibat dalam tindakan pagar laut tersebut, termasuk para pejabat dan pemangku kepentingan. Oleh karenanya FPHJ mendukung upaya hukum yang kini tengah dilakukan Bareskrim Polri.
“Forum Penyelamat Hutan Jawa akan terus fokus pada keseimbangan, pelestarian, ketahanan pangan dan masa depan,” ucapnya.
“Kita akan ikut memantau dan mendampingi Polri jika penyidik membutuhkan informasi di lapangan. Kehadiran Polri ke TKP merupakan bentuk keseriusan negara dalam menindak aksi perusakan lingkungan ini,” imbuhya.
Photo: Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa 20 Februari 2025.
Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa.Sementara itu, Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan pengangkatan Nalib Zainudin merupakan momen yang tepat di tengah isu kerusakan lingkungan akibat pemagaran laut di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, sebagai tokoh Kabupaten Bekasi dan pernah menjabat sebagai perwira TNI, Nalib Zainudin sangat peduli terhadap lingkungan dan hutan.
“Alhamdulillah kita menemukan sosok yang tepat untuk menjadi Korwil wilayah Jabodetabek. Beliau merupakan sosok yang tegas dan siap berdedikasi untuk lingkungan dan hutan di wilayah Jabodetabek,” tutur Eka.
Mengenai kegiatan Raker FPHJ, kata Eka Santosa, pihaknya fokus pada keseimbangan, Pelestarian, ketahanan pangan dan masa depan. Di mana para aktivis lingkungan, masyarakat adat, LMDH hingga mitra bersepakat bagaimana menjaga ketahanan pangan tanpa harus melakukan perusakan hutan dam lingkungan.
Izhar Ketua Umum LSM Baladaya,Saat diskusi hadir memaparkan Kondisi Pesisir Laut Bekasi dan hutan Magruve, Bersama Peserta Aktivitas, Pemerhati lingkungan di Bandung Jawabarat 20 Februari 2025.
Dihubungi Terpisah, Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom, aktivis kebijakan publik dan Ketua DPP LSM BALADAYA, menyampaikan bahwa “ Ketimpangan melebar. Pembangunan ekonomi berjalan lebih cepat daripada pembangunan sosial dan lingkungan hidup. Inilah tantangan kita sekarang. Adanya eksploitasi pesisir laut, dengan memagari laut, menebang bentangan tutupan hutan mangrove di pesisir laut, yang merugikan Nelayan, lalu kemudian hutan ditebang dijadikan hutan perkebunan inti, namun setengah hati, menjalankan kewajiban plasma untuk masyarakat sekitar, dan ada juga perusahaan tambang yang menambang di kawasan hutan tanpa dilengkapi izin pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan. Jadi, masalahnya kompleks. Perlu perhatian kita semua.” Tutup Izhar .
BN News-Bekasi -Jawabarat|Pembangunan satu sektor tidak boleh menghambat dan merugikan sektor lain. Jika terjadi dan berlangsung bertahun-tahun itu namanya curang dan dholim. Seperti nasib buruk yang dialami puluhan petani Burangkeng dan Sumurbatu. Sawah mereka berbatasan dengan TPA Burangkeng.
Pemerintah Prabowo sedang giat-giatnya menggerakkan seluruh kekuatan untuk mewujudkan kebijakan dan program ketahanan pangan. Tetapi, upaya itu tidak akan berhasil jika petani dirugikan oleh pembangunan sektor lain, seperti keberadaan TPA open dumping, pembangunan jalan tol, dll.
Petani, warga, aktivis dan jurnalis pegiat lingkungan sangat geram dan marah terhadap pembangunan jalan tol Japek II yang merugikan petani. Mereka melakukan demontrasi penyegelan pembangunan jalan tol di Desa Burangkeng, 4 Februari 2025.
Bertahun-tahun sawah petani dibanjiri leachate bercampur sampah dari TPA Burangkeng karena tidak punya instalasi pengolahan air sampah (IPAS). TPA Burangkeng dikelola open dumping menyebabkan pencemaran lingkungan semakin massif.
TPA Burangkeng disegel Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq dan jajarannya pada awal Januari 2025. Sayangnya, proses hukumnya tidak jelas, tak ada yang dijadikan tersangka hingga sekarang?! Padahal lindi TPA Burangkeng dibuang langsung ke kali selama puluhan tahun. Warga menunggu keseriusan Menteri LH/Kepala BPLH!!?
Kondisi buruk ini diperparah adanya pembangunan jalan tol yang mempersempit jembatan dan saluran air sehingga ketika hujan membanjiri sawah. Sementara, pihak jalan tol tidak peduli terhadap kondisi buruk yang merugikan petani.
Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).(Foto-foto: Rido Satriyo 4/2/2024,@BN News).
Sejumlah lembaga bergerak menginisiasi demontrasi perlawanan terhadap pengelola jalan tol Japek II. Tampak diantaranya Moch Hatta Ketua Petani Bangkit Pasundan, Carsa Hamdani Ketua Yayasan Prabu Peduli Lingkungan, Nharman Hatta Ketua Yayasan Hatta Kali Soka dan beberapa jurnalis pegiat lingkungan.
Mereka sudah seringkali mengajukan protes, permintaan dan tuntutan kepada berbagai pihak, seperti pengelola jalan tol, pemerintah desa Burangkeng, pemerintah kecamatan Setu, pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, dll. Namun, permintaan dan tuntutan mereka tidak direspon.
Dalam demontrasi di depan kantor bupati Kabupaten Bekasi pada 9 September 2024, Moch Hatta mengatakan, Kali Burangkeng itu merupakan kali alam. Dulu lebar dan airnya jernih. Aliran air kali berasal dari Cileungsi Bogor. Kemudian, melewati wilayah perbatasan Kelurahan Sumurbatu menuju Desa Burangkeng. Kali itu sudah ada sejak dari nenek moyangnya.
Lebih lanjut Hatta, kali mulai rusak akibat kegiatan pembuangan sampah. Airnya menghitam seperti kopi dan sangat bau sebab dipenuhi air lindi. Ketika musim hujan, air lindi membanjiri sawah dan merusak tanaman padi. Kondisi ini semakin parah ketika ada pembangunan jalan tol, saluran air jadi kecil dan saat hujan terjadi banjir. Pada musim tanam tahun ini, Hatta mengalami kerugian 7 jutaan karena tanamannya mati terendam air lindi.
Petani Terus Merugi
Menurut, Moch Hatta bahwa apa yang diminta petani itu wajar, agar bisa mengolah sawahnya dengan baik. Karena kegiatan itu mendukung kebijakan dan program pemerintah berkaitan dengan pencapaian ketahanan pangan.
“Permintaan petani tidak salah, sebab mendukung pemerintah”, ujarnya.
Karena sawah petani Burangkeng kebanjiran terus, sebab aliran air menyempit akibat pembangunan jalan tol Japek II, akibatnya sawah terendam, padi terendam dan produktifitasnya menurun terus. Petani merugikan tidak ada yang peduli.
“Pada musim tanam kemarin, saya rugi Rp 7 jutaan. Akibat sawah kebanjiran. Airnya hitam bercampur lindi dan sampah!”, tegas Moch Hatta.
Mereka memasang banner besar diantara backhoe dan tiang tol bertuliskan: “Ketahanan Pangan Gagal, Gara-gara Jalan Tol!! Disegel Petani”.
Pemerintahan Prabowo, setidaknya Menteri Pertanian harus memahami niat, keinginan dan tuntutan petani, warga Burangkeng, aktivis dan jurnalis pegiat lingkungan. Mereka ingin kegiatan pertaniannya berjalan lancar, produktivitas panen meningkat dan pendapatan petani juga meningkat. Ini bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan (food security).
Presiden Prabowo harus peka dan responsif terhadap semangat petani yang ingin hidup lebih baik. Berarti, lahan dan sistem pertaniannya harus dilindungi dan dibantu secara berkelanjutan. Antara satu bidang pembangunan dengan pembangunan lainnya tidak saling mengganggu dan merugikan.
Kondisi lapangan di sini, keberadaan TPA Burangkeng mengganggu dan sangat merugikan petani dan warga. Dan ditambah berat pembangunan jalan tol Japek II menganggu dan merugikan petani Burangkeng.
Bisakah Pemerintahan Prabowo bersikap adil dan bijaksana dalam memperlakukan petani dan warga Desa Burangkeng. Karena sudah bertahun-tahun dirugikan adanya TPA dan pembangunan jalan tol!!* 4/2/2025.