Lingkungan Hidup

BN News.com – Tarumajaya Kab Bekasi – Pembangunan pondasi milik perusahaan Marunda Center yang berbatasan langsung dengan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) dikeluhkan warga sekitar lingkungan (2/1/25).

 

Hal tersebut lantaran, “ Perusahaan seenaknya saja dia bergaya kapitalisme? Pemerintah diharapkan memerhatikan masyarakat. Mentang -mentang masyarakat gak punya uang, dia tanpa adanya musyawarah lagi,tuh liat aja, mau jalan di mana nantinya?, kata, Sardipan, sambil menatap ke makam, antara pagar bangunan pondasi dan material di lokasi TPU yang terletak di kampung Pal Lama, Muara Tawar, Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, lewat rekaman video yang disuarakan dan terima oleh Media redaksi www badarnusantarnews.com, pada 31 Desember 2024.

Terpisah, Mursan, Kepala desa Pantai Makmur, itu lokasi dekat heler ia gak ada info ke desa, ntar saya cek dulu Kegiatan Marunda Center” Jawabnya lewat pesan WhatsApp.

Photo : Puluhan warga di lingkungan mendatangi aktivitas , aktivitas tidak ada musyawarah pondasi tersebut akses TPU.2/1/2025.

Lalu kemudian, pada kamis 2 Desember 2025 sejumlah puluhan warga datang di lokasi kegiatan tersebut. *(M.Daim Af & Red).

 

 

 

 

Oleh ; Bagong Suyoto Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

badarnusantaranews.com|Bekasi- Dalam pendampingan terhadap pelaku circular economy aras bawah harus ada nilai-nilai moral, kemanusiaan dan penghargaan hak asasi manusia. Pembodohan berkelanjutan terhadap mereka demi mendapatkan proyek/uang oleh pihak tertentu merupakan bentuk penghinaan dan eksploitasi yang mengerikan. Nama mereka disebut sangat jelas dalam proposal sebagai obyek proyek semata.

 

Sore hari, 19 Desember 2024 saya berkunjung ke sejumlah gubuk dan tempat pengelolaan sampah yang dilakukan pemulung dan pelapak di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu Kota Bekasi. Kunjungan tersebut merupakan aktivitas rutin, hampir setiap hari saya mendatangi gubuk-gubuk pemulung.

 

Proses pengelolaan sampah di sini, mereka bekerja keras mengais sampah, memilah dan mengumpulkan hasil pilahan, menimbang dan menjualnya pada pengepul/bos. Berbagai jenis sampah yang dikelola di bedeng atau depan dan pinggir gubuk.

 

Sayangnya, sekarang harga sampah pungutan sedang jatuh draktis, 50-60%. Stabilitas harga sampah dalam negeri berantakan. Kondisi buruk ini sudah beberapa tahun berlangsung. Misal, harga sampah gabrugan (campuran) kisaran Rp 700-800/kg, ketika harga normal mencapai Rp 1.200-1.400/kg. Pendapatan pemulung dan pelapak turun draktis akibatnya daya beli melemah, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik. Buntutnya timbulkan depresi.

 

Sementara sejumlah pelapak terus merugi dan bangkrut. Karena harga-harga berbagai jenis sampah pilahan ikut turun. Ketika menjual ke bandar atau pabrik tidak langsung dibayar, menunggu dua minggu sampai sebulan baru ditransfer. Sedangkan biaya operasional tetap mahal atau malah naik, misal bayar kuli bongkar muat, BBM, bayar kuli sortir, dll. Misalnya upah sortir plastik Rp 700-1.000/kg.

 

Gubuk-gubuk itu tidak jauh dari rumah saya, dengan sepeda motor ditempuh hanya 4-5 menit. Setiap hari saya dan tim perwakilan sejumlah lembaga mendampingi pemulung, pelapak, buruh sortir, warga sekitar TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu. Jadi, mereka itu bermukim di wilayah Bantargebang adalah komunitas-komunitas dampingan kami. Juga, mereka yang berada di sekitar TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Ketiga pembuangan sampah itu berada di wilayah Bekasi Raya.

 

Bantargebang terutama dan Bekasi Raya bagian dari wilayah kerja-kerja bersama dalam advokasi dan income-generating yang dilakukan selama belasan tahun. Lembaga yang terlibat pendampingan antara lain Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Kajian Sampah Nasional (KPNas), Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB), Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), Prabu Peduli Lingkungan Foundation, Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya, Jaringan Jurnalis Peduli Lingkungan, dll. Juga, dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bantargebang.

 

Sampah yang dikelola ada yang berasal dari TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng dan dari wilayah lain, seperti kawasan industri, pemukiman, pasar, dll. Semua sampah tersebut memiliki nilai ekonomi dikelola oleh pelaku 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini. Sungguh luar biasa kerja mereka dalam mengembalikan sampah jadi sumberdaya dan melestarikan lingkungan hidup, begitu konkrit. Merupakan implementasi UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Pemerintah/negara mesti memahami dan menghargai jasa mereka. Sepatutnya, pemerintah/negara memberi insentif dan apa yang mereka butuhkan. Saya yakin, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Menteri di Kabinet Indonesia Maju akan menempuh jalan terbaik guna meningkatkan kehidupan dan derajat pelaku circular economy aras bawah tersebut.

 

Pendidikan Untuk Tingkat Derajat

 

Saya dan tim giat melakukan kerja-kerja bersama pelaku circular economy aras bawah, diantaranya pemulung, pelapak, pencacah plastik, tukang sortir, dll. Dalam upaya mendampingi penyiapkan pemenuhan bahan baku sektor daur ulang dalam negeri.

 

Sekarang ini penyediaan bahan baku plastik dan kertas menjadi fokus dan perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq dalam menyukseskan kebijakan mengakhir impor sampah plastik dan memperketat rekomendasi ijin impor kertas. Kebijakan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari pelaku circular economy dalam negeri.

 

Kami berjuang bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan derajat kemanusiaan. Mereka didampingi agar bisa berkembang dengan baik, anak-anaknya dapat bersekolah hingga perguruan tinggi/universitas. Upaya meningkatkan derajat yang paling bagus dan cepat melalui pendidikan.

 

Maka kami pun memfasilitasi dan menyelenggarakan pendidikan berbagai jenjang, mulai dari TK/PAUD hingga SMU/SMK. Pun mencarikan bapak/ibu angkat bagi yang kuliah di perguruan tinggi/universitas. Bahwa adanya perbaikan dan derajat yang lebih baik merupakan tujuan utama pendampingan. Anak-anak keluarga pemulung harus berubah pekerjaan dan derajatnya.

 

Jika anak-anak keluarga pemulung punya pendidikan tinggi/universitas maka akan punya peluang dan pilihan lebih besar dalam menentukan masa depannya. Hal ini terbukti, tim dan lembaga networking kami telah menguatkan, bahwa anak-anak itu diberi pendidikan minimal SMU/SMK punya peluang kerja lebih bagus, dapat income bagus, dan bisa kuliah sambil bekerja. Masa depan mereka lebih cerah dan menjanjikan.

 

Lawan Pembodohan 

 

Dalam kerja-kerja advokasi dan income generating tersebut kami menempatkan pemulung, pelapak, tukang sortir dan warga sebagai subyek, pelaku utama. Mereka bukan “obyek proposal”, “obyek proyek”, atau hanya dijadikan alat untuk dieksploitasi. Pemulung dan lebel di belakangnya; miskin, bodoh, terbelakang, kumuh, dll seringkali hanya dijadi obyek untuk memperoleh uang.

 

Dalam aktivitas kami menekankan esensialnya peran, mereka itu bagian dari kami, teman-teman dan saudara kami, secara jelas dan nyata kami memperjuangkan nasibnya. Mereka diajak dalam pembuatan perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program.

 

Tujuan utama kami adalah membangun organisasi lokal yang kuat, kepemimpinan lokal yang handal dan cerdas. Ini inti dari aktivitas advokasi yang dikombinasikan dengan income-generating. Mereka dicerdaskan otaknya dan dimampukan ekonominya.

 

Mereka juga ingin maju dan derajat yang meningkat sejalan dengan perubahan jaman semakin modern dan mendigital. Janganlah menciptakan pemulung miskin dan kumuh secara turun temurun hanya demi sebagai obyek proyek. Hal ini merupakan perbuatan yang keji dan menghinakan nilai-nilai kemanusiaan serta hak asasi manusia (HAM) yang paling dasar. Ingatlah 10 hak asasi paling dasar yang dideklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948. Dan, secara jelas tertuang dalam UUD 1945 dan perundangan di Indonesia.

 

Komunitas atau pelaku circular economy aras bawah harus melawan terhadap pihak-pihak yang melakukan pembodohan, menjual nama pemulung dan kemiskinanya dalam proposal demi mendapatkan proyek atau bantuan keuangan, setelah cair pemulung tidak tahu atau tidak diberi tahu. Misal, anak pemulung didata untuk diajukan bantuan biasiswa, setelah cair tidak diberi tahu atau tidak dapat.

 

Selanjutnya, pemulung diajukan sebagai peserta program daur ulang kepada corporate tertentu, tetapi sesudah dana cair dari funding agency, pemulung tersebut tidak diberi tahu alias tidak dapat bagian dari uang bantuan itu. Padahal, dalam proposalnya, salah satu tujuannya untuk mensejahtera pemulung. Dengan mudahnya membuat kalimat: “mensejahterakan pemulung” hanya untuk membangun reputasi kebohongan!

 

Setiap tahun sejumlah program diajukan ke berbagai lembaga donor dengan menyematkan pemulung dengan kondisi yang menyedihkan, namun setelah dana cair, pemulung hanya bisa gigit jari. Belum lagi janji-janji manis pada pemulung yang absurd. Bentuk penipuan yang sangat serius di zaman yang semakin menghargai HAM.

 

Entaskan Kemiskinan

Orang miskin, seperti pemulung seringkali disiram dengan bantuan Sembako sebagai simbol belas kasih atau murah hati. Bisakah mengentaskan kemiskinan dengan bantuan Sembako? Pertanyaan yang sulit dijawab jika kebijakan publik hanya menekankan bantuan yang sifatnya sesaat dan parsial.

 

Kebijakan publik seperti itu hanya meredam kelaparan dalam hitungan hari. Didalamnya tidak ada kegiatan dan tindakan untuk mengentaskan kemiskinan. Karena tidak ada proses dan tahapan pemberdayaan orang miskin, seperti pemulung. Seperti kebijakan pembangunan kesejahteraan di dalamnya harus ada proses dan tahapan pemberdayaan sebagai tugas negara/pemerintah. Dan, kunci akhirnya dapat menciptakan keswadayaan, penguatan dan kemandirian ekonomi, meskipun skala mikro. Ini bagian meningkatkan derajat kemanusiaan.

 

Bantuan Sembako hanya akan menciptakan kemiskinan dan ketergantungan berkelanjutan. Bayangkan keluarga pemulung miskin punya 3-4 anak dapat bantuan beras 10 kg hanya cukup untuk beberapa hari! Keluarga itu akan menghabiskan beras 2-2,5 liter per hari untuk dikonsumsi, rata-rata makan 2-3 kali sehari. Keluarga pemulung miskin ini mengandalkan makan pokok dari beras.

 

Setelah beras habis, artinya bantuan Sembako habis, sementara income kecil sedangkan situasi harga-harga kebutuhan pokok terus naik, maka keluraga pemulung miskin jadi pusing kepala berbarengan dengan habisnya bantuan Sembako.

Mestinya pemerintah/negara harus berbuat apa? Dalam konteks tersebut harus bertanya pada orang miskin di kampung-kampung, pemulung di sekitar pembuangan sampah dan sektor informal.* 20/12/2024 (Red/tim)

Oleh ; Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN).

badarnusantaranews.com| Kota Bekasi -Untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan, termasuk udara bersih harus perjuangan. Meskipun hak warga negara tersebut dijamin UUD 1935 dan peraturan perundang. Setidaknya harus ada warga, komunitas, masyarakat yang bersuara keras.

 

Pada tulisan ini saya sajikan materi disampaikan dalam diskusi publik tentang “Pencemaran Udara pada TPST Bantargebang dan Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Kelompok Rentan Ibu dan Anak” pada Sabtu, 14 Desember 2024. Diskusi onlie disenggarakan oleh Centre of Indonesian Medical Students’ Activities Universitas Indonesia (CIMSA UI).

Nara sumber diskusi: Abdul Ghofar Pollution and Urban Justice Campaign Manager Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Public Policy Advocacy Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Muhammad Rajif Kepala Divisi Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (UPTS SLH DKI).

Perlu diketahui, bahwa di wilayah Kecamatan Bantargebang terdapat dua pembuangan sampah. Pertama, TPST Bantargebang merupakan pembuangan sampah terbesar di Indonesia dan Asean. Timbulan sampah selama 35 tahun mencapai 55 jutan ton dan ditambah sekitar 8.000 ton setiap hari. Selain itu, di sebelahnya ada TPA Sumurbatu milik Pemerintah Kota Bekasi.

Luas TPST Bantargebang 108 menjadi 110,2 hektar (meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu). TPST dioperasikan tahun 1989 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampah yang dikirim ke TPST hampir 8.000 ton/hari, ketika banjir mencapai 12.000 ton/hari. Punya berbagai teknologi pengolahan sampah, tingkat reduksi 15-20%. Pengolahan leachate kurang baik belakangan akibat IPAS yang beroperasional tinggal 1 IPAS. Lainnya terurug sampah, perlu segera diperbaiki. Akibantnya Sebagian iar lindi bercampur air hujan masuk ke Kali Ciketing dan Kali Asem.

Jumlah pemulung 7.000 – 8.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Muncul gubuk-gubuk kumuh dan bacin di aera tercemar. Ukuran gubuk-gubuk sangat kecil, tanpa ventelasi dan sanitasi sangat buruk.

Selanjutnya TPA Sumurbatu, luas 21 hektar. Sampah yang dibuang dari seluruh wilayah Kota Bekasi sekitar 1.500 ton/hari. TPA tersebut jadi andalan, karena masih menggunakan pendekatan lama: KUMPUL-ANGKUT-BUANG. Sampah yang dibuang ke TPA belum terilah. Sampah di TPA hanya ditumpuk dan ditumpuk (pengolahan relatif tidak ada) didominasi sampah plastik. Sampah di TPA sering longsor ketika musim hujan, dan longsornya menimbun ratusan makam warga. Air lindi belum terkelola dengan baik dan mengalir ke Kali Ciketing dan Kali Asem semakin banyak. Ketika musim kemarau terjadi kebakaran. Dampak pencemaran lingkungan dan acaman kesehatan semakin besar.

 

Sumber pencemaran udara di wilayah tersebut berasal dari: (1) Debu dan dan asap operasional TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. (2) Asap kebakaran sampah TPST/TPA. (3) Gas-gas sampah organik, seperti gas metana (CH4), CO2, dll. (4) Pembakaran sampah dari gubuk-gubuk pemulung. (5) Pembakaran sampah dari pelapak, berupa kasur, dan jenis lain yang diambil logam/besinya. (6) Pabrik proses biji plastik atau daur ulang.

Contoh sampah TPST Bantargebang terbakar sangat dasyiat selama berhari-hari pada 2008 dan terjadi pada tahun-tahun berikut, terakhir pada 2023. Permasalahanya mayoritas sampah plastik dan bahan mudah terbakar, tidak dirapikan dan di-cover-soil sesuai standar. TPST/TPA yang dikelola secara open dumping akan mudah terbakar di musim kemarau. Kejadian kebakaran akan berulang.

Kegiatan TPST Bantargebang menyebabkan debu dan gas buang dari 1.300 truk sampah dan belasan alat berat selama 24 jam menimbulkan udara semakin kotor dan beracun. Udara kotor menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (IPAS), penyakit flek dan radang paru-paru. Biasanya ISPA berupa infeksi virus umum yang mempengaruhi hidung, tenggorokan dan saluran udara.

Mengapa pemulung membakar? Alasannya membersihkan/melenyapkan residu sampah bekas sortir. Untuk mengendalikan nyamuk. Pemulung tak tahu bahaya membakar sampah dan tak tahu melanggar UU.

Sumber pencemaran udara berasal dari belasan pabrik biji plastic/daur ulang dan incinerator Merah Putih di dalam dan sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Wilayah tersebut pernah dikategorikan sebagai sumber pencemaran udara yang tinggi oleh KLHK. Sejumlah pabrik biji plastic disegel oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara dan Gakkum KLHK tahun 2023 lalu.

Dampak Pencemaran Udara

Asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara. Asap dari membakar sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, melepaskan banyak polutan beracun, yakni karbonmonoksida, formaldehida, arsenik, dioksin, furan, dan VOC (senyawa organik volatil).

Pebakaran sampah, terutama plastik berkontribusi buruk, yakni munculnya emisi gas rumah kaca yang menyebabkan terjadinya pemanasan global. Gas-gas sampah dari gas metana (CH4) memilik dampak sangat besar. Gas metana daampaknya mengimisi sebanyak 21 kali lipat CO2.

Paparan gas metana terhadap ozon dan polusi partikulat merusak saluran pernapasan, memperburuk penyakit paru-paru, menyebabkan serangan asma, meningkatkan angka kelahiran prematur, morbiditas dan mortalitas kardiovaskular, dan meningkatkan risiko stroke. (Parampuan, 4/10/2023).

Sejumlah pakar kesehatan menyebutkan dampak beberapa gas beracun akibat pembakarn sampah plastik. Nitrogen oksida (NOx), dapat membentuk asap fotokimia berwarna kuning kecoklatan. Dampaknya mengganggu jarak pandang, kemampuan bernafas, kualitas air, hujan asam dan suhu bumi.

Sulfur dioksida (SOx), merupakan gas beracun tidak berwarna dan berbau menyengat. Dampaknya dapat mengiritasi sistem pernafasan, terutama orang yang sensitif, seperti anak-anak, lansia dan penderita asma. Juga berkontribusi hujan asam dan meningkatkan keasaman tanah dan air permukaan.
Sedangkan, bahan kimia organik yang mudah menguap (VOC). VOC memiliki titik didih rendah dan berasal dari berbagai sumber, seperti kendaraan, industri dan pembakaran fosil. VOC dapat timbulkan masalah kesehatan serius baik jangka pendek dan panjang. Dampak terhadap kesehatan: iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, sakit kepala, pernafasan, kanker dan kerusakan ginjal.
Bahan organik polisiklik (POM) adalah senyawa organik terbentuk dari pembakaran bahan organik, seperti batu bara, minyak, gas, sampah, kayu dan makanan. Dampaknya toksit terhadap manusia dan organisme perairan. Dampak terhadap manusia pada kehamilan dikaitkan dengan resiko, seperti kelahiran premature, berat badan lahir rendah dan resiko asma anak yang lebih tinggi.

Selanjutnya dioksin, merupakan hidrokarbon terklorinasi yang mengandung struktur dibenzo-p-dioksin. Dampaknya efek buruk pada tubuh, seperti meningkatkan resiko kanker jaringan lunak, kanker jaringan limfatik dan pembesaran ganas kelenjar getah bening,penyakit limpa dan hati serta kegemukan berlebihan hingga obesitas. Dan, Benzo(a)pyrene (BAP) dan polyaromatic hydrocarbons (PAHs), yang keduanya telah terbukti menyebabkan kanker.

Hak Penuhan Udara Bersih

Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan membakar sampah berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dilarang dan melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Negara wajib melayani warga negaranya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Jika tidak dipenuhi bisa mengajukan gugatan. Berikut pandangan Komisioner Komnas HAM Sandara Moniaga. Konteks tersebut banyak dibahas pembicara dari WALHI dan PBHI.

“Kalau ditelusuri lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur juga bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Apa artinya? Yang pertama, negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kedua, pemaknaan lingkungan yang baik itu adalah lingkungan yang sehat” jelas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam pemberian pendapat atas perkara tertentu di peradilan (amicus curiae) secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/21).

Amicus curiae atas perkara Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst membahas mengenai hak atas lingkungan, khususnya udara yang bersih dan sehat. Fokus pemberian pendapat ini mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara cq. Pemerintah terkait pengabaian terhadap pemenuhan hak atas udara yang bersih untuk warga Negara cq. warga DKI Jakarta. Penggugat dalam perkara ini, yakni Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang digagas oleh Melanie Subono, Asfinawati,Inayah W.D dan lain-lain. Amicus curiae ini didukung data dan kajian oleh Analis Pelanggaran HAM Arief Rahman Tamrin dan Peneliti Komnas HAM RI Agus Suntoro. (Komnas Ham RI, 21/1/2021).

Ia kemudian merujuk dokumen Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Lingkungan Hidup John H. Knox (2012- 2018) terkait hak warga negara untuk mendapatkan informasi kondisi dan kualitas udara yang terkini (real time) dari pemerintah. Substansi laporan Nomor A/HRC/28/61 Tahun 2015 dan Nomor A/HRC/37/59 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengejawantahan hak atas lingkungan dilihat dari tiga aspek, yaitu kewajiban prosedural, kewajiban substantif dan peningkatan kewajiban. Aspek informasi masuk dalam kewajiban prosedural.

“Negara wajib memberikan akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik, terkait informasi lingkungan terutama kualitas udara kemudian memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan mempertimbangkan pandangan publik dalam proses melindungi hak berekspresi dan berkumpul terutama saat masyarakat menggunakan haknya terkait permasalahan lingkungan,” urai Sandra.

Pelapor khusus PBB, sambung Sandra, menekankan aspek kewajiban prosedural dalam hal ini akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik artinya kepada seluruh warga masyarakat. Jadi apabila informasi itu tidak tepat waktu, tidak terjangkau oleh seluruh warga dan tidak efektif dari situ dapat dilihat bahwa negara belum menghormati dan memenuhi hak asasi dari setiap warga.

Kuasa Penggugat kemudian menyinggung soal standar baku mutu udara bersih dan sehat yang ditetapkan oleh pemerintah RI. Standar yang ditetapkan pada tahun 1999 pada kenyataannya tidak sesuai dengan standar WHO atau masih di bawah angka standar kesehatan yang diakui secara internasional.

Warga dan pemulung, terutama kelompok rentan ibu dan anak yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu kurang memahami tentang peraturan perundangan dan upaya-upaya untuk mendapatkan pemenuhan udara bersih. Maka mesti ada kelompok-kelompok atau organisasi kesehatan dan lingkungan yang melakukan advokasi pada mereka. Karena perjuangan tersebut tidak mudah, membutuhkan pikiran, tenaga, waktu lama dan sumberdaya yang mencukupi.* 16/12/2024

(Red/Dian.S)

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persaampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq memberi peringatan keras kepada semua pemerintah daerah pada tahun 2026 tak ada lagi pengelolaan TPA sampah open dumping. Demikian pula tempat pembuangan sampah liar dan pembakaran sampah secara terbuka.

Demikian arahan Menteri LH/Kepala BPLH dalam Rapat Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Hotel Kempinski Jakarta, 12 Desember 2024. Thema Rakornas: “Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan”.

Rakornasi tersebut diikuti kementerian/kembaga; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang PerekonomianDeputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Desa Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Bidang Pengawasan Instanasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dirjen Industri, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemenetrian Perdagangan, Direktur Utama BPDLH. Juga, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas lingkungan hidup seluruh Indonesia, sejumlah asosiasi dan lembaga pegiat pengelolaan sampah di Indonesia.

KLH/BPLH sangat serius menangani TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan aktivitas pengelolaan sampah yang buruk menyebabkan peningkatan pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan masyarakat. Karena melanggaran UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

Menteri LH/Kepala BPLH menegaskan, dengan segala kekuasaan dan mandat yang diberikan undang-undang akan melakukan pengawasan lapisan kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second lin inforcement), jika kami menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah di hilir. Pertama, meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah. Kedua, membangun industrialisasi pengelolaan sampah. Ketiga, melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.

Yang lebih penting lagi, keempat, melakukan penertiban pembuangan sampah illegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). Kelima, memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakkan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Mengacu pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri LH/Kepala BPLH menyatakan, bahwa Pasal 29 ayat (1) Setiap orang dilarang; poin e. membuang sampah tidak pada tempat yang yang telah ditentukan dan disediakan; dan poin f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Cara-cara pembuangan sampah liar, TPA open dumping harus diakhiri paling lama lima tahun sejak adanya undang-undang tersebut. Menteri LH/Kepala BPLH membacakan Pasal 29 UU No. 18/2008, menyatakan: (1) Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Sampah yang masuk ke TPA adalah sampah utuh, belum terpilah. Sampah utuh masuk ke TPA open dumping. Kondisi ini terjadi di hampir semua daerah. Mestinya, kita menggunakan sistem sanitary landfill.

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya kerja sama menangani sampah. Persoalan sampah menjadi urusan kita semua, bukan hanya Menteri, melainkan gubernur, bupati/walikota, dinas LH dan semua komponen msyarakat. Kita harus menutup TPA open dumping, dan paling tidak minimal TPA dengan sistem controlled landfill atau yang bagus dengan sanitary landfill.

Capaian Kelola Sampah Nasional
Setelah arahan Menteri LH/Kelapa BPLH dilanjutan dengan diskusi dengan naras umber: Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan B3, Plt. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Direktur Utama BPDL, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemnterian Dalam Negeri.

Menurut Deputi PSLB3 Ade Palguna, bahwa Capaian Pengelolaan Sampah Nasional sebagai belum memuaskan. Pertama, pengurangan sampah angkanya masih kecil, 13,61%. Kedua, penanganan sampah 24,4%. Ketiga, sampah terbuang di lingkungan cukup besar, 39,14%. Keempat, ini yang mengerikan, TPA open dumping sebanyak 21,85%.

Berhubungan dengan angka TPA open dumping, 21,8%% angka ini perlu diverifikasi atau divalidasi karena berdasarkan data faktual di lapangan sangat berbeda. Bisa saja angkanya di atas 50%.

 

Lanjut Palguna, maka ke depan TPA open dumping tidak dihitung sebagai capaian penanganan sampah dan masuk ke dalam sampah tidak dikelola. Dalam konteks ini tidak dimasukan dalam penilaian Adipura, padahal pengelolaan penilaiannya cukup tinggi, 60-75%. Seterusnya, dengan tidak dimasukan data TPA open dumping, maka capaian pengelolaan sampah nasional sekitar 39,01%.

Palguna menambahkan, berdasarkan hierarkhi pengelolaan sampah saat ini yang terbesar pada sistem open dumping. Hierarkhi pengelolaan sampah yang begitu popular dengan gambaran piramida; paling atas prevention, terus minimization, reuse, recycling, energy recovery, disposal, dan paling dasar open dumping.

Pada masa trinsisi, maka LHK/BPLH akan menargetkan Zero waste Emmission. Berikutnya, tidak ada lagi TPA open dumping dan TPA hanya untuk mengelolaan residu. Ini yang sangat sersius, tidak ada Pembangunan TPA baru mulai tahun 2030. Dan, harus ada peningkatan kapasitas penanganan sampah (recycling dan energy recovery).

Pengelolaan sampah yang ideal mengikuti piramida terbalik, harus melakukan Redesign kemasan oleh produsen, Retail tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Berikutnya, belanja tampa kemasan dan cegah sampah. Pada bagian tengah piramida, gaya hidup guna ulang (contoh penggunaan gallon), daur ulang sampah anm-organik, pengomposan dan Black Solder Flay (BSF, magot). Pada bagian akhir, waste to electricity, biogas, RDF/SRF dan sanitary/controlled landfill.

 

Penegakkan Hukum Makin Serius

Dalam Rakornas tersebut Ditjen Gakkum LHK/Plt. Deputi Penegakan Hukum LH DR. Rasio Ridho Sani menyampaikan materi “Penegakan Hukum Lingkungan untuk Penatnaan Pengelolaan Sampah di Indonesia”. Capaian penegakkan hukum yang dilakukan terhadap kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggar yang dikenai sanksi administartif sebanyak 3.434 kasus sejak tahun 2015 sampai 2024.

Selanjutnya Penegakan Hukum Pidana (P-21) atau yang segera diteruskan ke pengadilan sebanyak 1.659 kasus dari periode 2015 sampai 2024. Dalam penanganan kasus sengketa dilakukan secara litigasi dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 319 kasus. Sedang penyelsaian melalui pengadilan sebanyak 33 perkara, terdiri dari 4 inkracht selesai, 15 inkracht, 8 upaya hukum dan 6 proses persidangan. Hasil dalam bentuk materi sebanyak Rp 22,01 triliun sudah inkracht.

Berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan lainnya akan ditindak tegas. Beberapa contoh penegakan hukum lingkungan, penindakan pengelola TPS illegal di Kampung Buwek Sumberjaya Tambun Selatan, TPS Liar Muara Bakt, TPA open dumping Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPS liar Kedawung Tangerang, TPS liar Limo Depok, TPS Liar Gunung Putri Kabupaten Bogor, TPA open dumping Rawa Kucing Tangerang, dll.

Pada aras bawah, permasalahan sampah menjadi fakta yang sulit dan kompleks. Karena kebiasaan, budaya dan peradaban kita belum terbiasa mengelola sampah dengan baik dan benar. Kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampah hanya dengan simulasi angka-angka. Fakta lapangan menjawabnya.

Sejak UU No. 18/2008 lahir pada 7 Maret 2008 hingga 2024 sudah 16 (enam belas) tahun urusan TPA open dumping makin banyak, jika ada controlled landfill alar kadarnya. Munkin ada penataan dan cover-soil tetapi tidak memenuhi standar. Mungkin ketebalan cover-soil diantar 5-10 Cm. TPA open dumping itu tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Ada juga yang punya IPA alakadarnya, ada yang harus membuat lubang-lubang kecil untuk menampung leachate. Ada pula punya IPAS tetapi tidak difungsikan, malah kering kerontang dan retak-retak, hancur. Artinya lindi dibuang langsung ke drainase dan sungai/kali.

Budaya dan peradaban kita yang buruk diperlihatkan pembuangan sampah sembarangan, diantaranya di pekarangan kosong, pinggir jalan, drainase, bantaran dan badan sungai. Hamapir setiap hari orang membuang sampah di sembarang tempat. Akar masalahnya tidak diuangkan dan sementara Pemerintah Daerah berdiam diri.

Demikian pula terjadinya TPS liar, semakin menjamur di berbagai tempat, misalnya di wilayah Jaboadetabek. Mengapa ada TPS liar, meskipun melanggar peraturan perundangan? Ada yang bilang TPS liar membantu kerja Pemda, Ketika TPA open dumping sudah penuh, overload, darurat bahkan ditutup sementara.

Banyak dalih yang dikemukakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, pengelola TPS illegal. Ini merupakan cermin sejatinya budaya dan peradaban masyarakat Indonesia. Kita masih cinta pada kesemrawutan, kekumuhan dan bau bacin sampah. Kita masih cinta tumpuk-tumpukan sampah dipenuhi koloni-koloni lalat, belatung, tikus dan hewan lainnya. Hal ini terjadi di Pantura Jawa mulai dari ujung Banten hingga JawaTimur.

 

Apa target utama Rakornas Pengelolaan Sampah setiap tahun? Mestinya ada target yang jelas dan konkrit. Bisa saja, dua tahun ke depan sudah tidak ada lagi TPA open dumping, tidak ada lagi TPS liar, atau membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah mulai dari memilah, hingga daur ulang meningkat signifikan. Kita harus mengelola dan mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber. Semua itu sesungguhnya jadi impian semua orang untuk bisa hidup di lingkungan yang baik, sehat dan berkelanjutan.* 13/12/2024 .

 

(Red/Dian s).

Oleh ;Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasonal (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi dirundung prahara menjamurnya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah illegal. Sementara itu TPA Burangkeng sedang sakit karena “disegel” Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Minggu, 1 Desember 2024. Lalu muncul pertanyaan sangat dasar, apa kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi?

Belum lama ini masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan TPS illegal seluas lapangan bola disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 26 November 2024. TPS liar itu berada di wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Photo : Daerah Aliran Sungai (DAS) , Cikarang Bekasi Laut Kab.Bekasi -Jawabarat.8/12.

Sebetulnya masih ada beberapa TPS liar yang lebih besar ketimbang TPS liar Muara Bakti. Tetapi, tidak mudah masuk ke tempat itu karena dijaga ketat oleh Kadus dan jawara setempat. Dalam konteks ini menjadi tugas penegak hukum

 

Menurut Deputi Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah illegal. KLH menduga pelaku merupakan pengelola individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitar. Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

 

Photo: Sampah liar terpantau di tepian akses jalan di kab Bekasi Jawabarat.

Pelaku/pengelola TPS illegal dan pelindungnya harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Demikian kepala UPTD wilayah 1 dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi karena kelalaian, abai dan atau pembiaran berlangsungnya operasional TPS liar. Mereka harus dikenai sanksi pidana dan perdata.

 

Saya menduga pengelola TPS liar ini tidak sendirian, kemungkinan besar ada satu atau beberapa orang yang terlibat, seperti pelindung atau penjagaan keamanan dan lainya. Bisa juga diduga ada keterlibatan orang-orang berkuasa di desa itu. Mungkin ketua RW/dusun tahu, mungkin kepala desa tahu, mungkin kepala UPTD wilayah 1 tahu, mungkin Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi pun sudah tahu. Karena wilayah yang dibuangi sampah sangat dekat dengan sungai/kali.

Photo : Sampah pada Pasar Babelan kab.bekasi -Jawabarat.8/12.

Para pengelola TPS liar dan pelindungnya makin berani, tidak takut hukum. Jawara diantara pembuangan sampah liar. Mestinya kasus pembuangan sampah liar di dusun Buwek Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabuapten Bekasi dijadikan pelajaran berharga. Pelakunya dimejahijaukan dan kini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Seperti diberitakan sejumlah media massa, ribuan ton sampah dibuang pada lahan bekas galian, yang jaraknya sekitar 15 meter dengan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). TPS illegal Muara Bakti tersebut sangat jelas menambah pencemaran lingkungan hidup dan ancaman serius terhadap ekosistem air.

 

Saya dan sejumlah jurnalis melakukan investigasi ke TPS illegal yang disegel Gakkum KLH pada Minggu, 8 Desember 2024. Mereka adalah Ahmad Fudoil (Viltanews.online), Muhidin Darma (bekasivoice.com), Iyan (bekasitoday), Hendrik (jejakfakta.com), dan menyusul diskusi santai Dian Surahman (badarnusantaranews,com). TPS illegal dipinggir Kali CBL ini melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan nyata sekali. Tumpukan sampah itu sebagian terbawa air masuk ke sungai menuju laut.

 

Wilayah TPS liar ini posisinya rendah dan sangat rentan ketika terjadi banjir. Sekarang sedang musim hujan sampah yang dibuang di area DAS Kali CBL ketika air naik ke darat, sampah tersebut terbawa air masuk ke kali. Bahkan, banyak warga yang sengaja membuang sampahnya langsung ke kali. Tingkat kesadaran warga rendah, tentu sangat membahayakan kelestarian lingkungan hidup, terutama ekosistem air.

Sampah padat dan cair masuk ke CBL selanjutnya mengalir ke Muaragembong dan laut. Pada musim hujan volumenya semakin besar menuju Muara Blacaan Muaragembong dan laut Jawa. Pencemaran massif sedang berlangsung dan sudah berjalan belasan tahun.

TPS Liar Menjamur

TPS liar menjamur merupakan kontra-poduktif dengan kemajuan pesat pembangunan berbagai bidang, terutama industri, properti, sarana dan jasa modern di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam perjalanan kami mulai dari Tambun, Kebalen, Muara Bakti, Cabang Bungin, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, dll ditemui puluhan hingga ratusan pembuangan sampah liar.

 

Sampah dibuang ke sembarang tempat, seperti pekarangan, lahan kosong, pinggir jalan, drainase, DAS, badan sungai. Kondisi pembuangan sampah sembarangan dan semrawut ini sungguh mengerikan sekali. Cinta lingkungan dan tanah air semakin menjauh. Inilah bagian dari Malapetaka Sampah.

 

Apa penyebab menjamurnya TPS liar di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama wilayah yang jauh dari pusat ibukota kabupaten dan TPA Burangkeng. Wilayah-wilayah kecamatan dan desa tersebut jaraknya sangat jauh, mungkin 60-70 km dari TPA Burangkeng. Boleh jadi biaya operasional mahal untuk mengangkut sampah ke TPA.

 

Wilayah-wilayah tersebut tidak ada sarana prasana penampungan sampah, seperti bak, container atau tong sampah. Apalagi tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R atau Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) tak ada di tiap desa/kelurahan.

 

Mestinya mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber akan lebih baik dan itu merupakan intisari UU No. 18/2008. Juga akan mengurangi beban TPA.

 

Beikutnya, masalah serius yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk dan properti, sementara pembangunan perumahan tidak disertai penyediaan TPS 3R/PDUS. Dalam pemberian ijin perumahan mestinya developer diwajibkan menyediakan infrastruktur dan mengoperasikan TPS 3R/PDUS.

 

Demikian pula pada fasilitas publik tidak ada tempat penampungan sampah. Sampah dibiarkan bertebaran di halaman pasar. Bahkan, drainasenya dibiarkan kumuh bercampuh sampah dan bau. Contoh Pasar Babelan.

 

Pelanggaran Hukum

 

TPS liar mencemari dan merusak lingkungan hidup, mengancam kesehatan masyarakat, melenyapkan biota air, dll. Jelas, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

 

Pasal mengenai larangan kedua UU tersebut jelas sekali dan hendaknya dipahami dan ditaati oleh setiap orang dan setiap pejabat yang berkaitan konteks lingkungan hidup dan sampah/limbah. Pengelola TPS illegal dijerat Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009 dengan hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milar.

 

UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab X Larangan, Pasal 29 menyatakan: ayat (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

 

Selanjutnya poin d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau: g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

UU No. 32/2009 pada Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selanjutnya Pasal 69 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Seterusnya poin e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.

 

Pelanggaran terhadap UU tersebut dikategorikan sebagai penjahat lingkungan dan akan dikenai sanksi pidana dan perdata secara maksimal. Pengelola TPS liar dan TPA open dumping dikategorikan sebagai penjahat lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009.

 

Pasal 98 UU No. 32/2009 menyatakan: Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Photo : Aktivitas Excavator di atas tongkang Sungai CBL , dekat dengan sampah yang disegel KLHK RI di Objek Sempadan Tanggul PJT 2Muara Bakti.8/12.

 

Sudah waktunya KLH berkolaborasi dengan POLRI, Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung atau penegak hukum lainnya di republik ini menerapkan hukum secara tegas kepada para pelaku, pelindung dan orang-orang yang terlibat dalam operasional TPS liar. Juga, mereka yang membuang sampah sembarangan. Tak kalah pentingnya, pengelola TPA open dumping, minimal Kepala Dinas LH wilayah kabupaten tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera.

 

Kemauan dan kerja keras pemerintah pusat harus didukungan berbagai komponen masyarakat, terutama para aktivis dan jurnalis peduli lingkungan hidup. Mereka bisa mempelopori gerakan masyarakat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Class action terhadap TPS illegal atau TPA open dumping, sebaiknya dicoba agar lebih terasa pedas gerakannya dalam memberi efek jera secara totalitas.* 9/10/2024 (Tim/Red).

Oleh ;Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Nasional (YPLHPI)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Apa bedanya antara tempat pembuangan akhir (TPA) sampah open dumping dan TPA/TPS liar? Keduanya merusak fungsi-fungsi lingkungan hidup, merusak keindahan alam, merendahkan harkat martabat manusia, mengancam kesehatan masyarakat dan memunahkan makhluk lain dan biota air. TPA open dumping dan TPA illegal, keduanya melanggar peraturan perundangan dan menciptakan Malapetaka Sampah.

 

Photo : TPA di Bekasi

TPA open dumping dan TPA/TPS illegal melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan perundangan terkait. Di dalam UU tersebut terdapat klausul-klausul pelarangan dan sanksi hukum baik pidana maupun perdata.

TPA open dumping dan TPA/TPS liar merupakan bentuk aktivitas manusia dari bagian “kejahatan lingkungan”. Istilah “kejahatan lingkungan terstruktur” muncul Ketika Ditjen Gakkum dan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan konferensi pers pada 1 Maret 2022. Hal ini berkaitan dengan lima pengelola TPA illegal, 2 orang dari Tambun Selatan dan 3 orang di Kedaung Kota Tangerang yang dijadikan tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Mereka melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka melakukan aktivitas mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Larangan, Pasal 29 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah).

Pasal 98 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibat dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Menurut Novrizal Tahar Direktur Pengelolaan sampah KLHK, bahwa mereka dikenakan intrumen hukum pidana agar mereka jera dan memberi efek yang lebih luas. Merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menghentikan penyebaran TPA illegal. Agar masyarakat mengelola sampah secara baik dan benar atau berawasan lingkungan.

Motif kegiatan TPA sampah illegal adalah finansial, menerima pembayaran, ada kutipan. Rasio Ridho Sani Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, akan mendalami kejahatan terstruktur TPA illegal, ada pihak-pihak yang terlibat. Gakkum akan telus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait.

Tetapi, mengapa dan bagaimana TPA open dumping dan TPA atau TPS ilegal tumbuh sumbur di Indonesia? Apa yang salah dengan sistem ketatanegaraan dan tata kelola sampah kita? Apa yang salah dengan cara berpikir, perilaku kolektif dan budaya Indonesia? Boleh jadi ada yang tidak beres! Salah satu adalah iklim pemerintah yang buruk sebagai penyebab utama. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi menempel di hampir semua sub-sistem, termasuk sub-sitem pengelolaan sampah.

Selama bulan November 2024 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR, Hanif Faisol Nurofiq gerah dan menyegel sejumlah TPA open dumping dan TPA/TPS liar, seperti TPS liar di Limo Depok, TPS liar Klanunggal Bogor, TAP liar di Serang, dan tempat lain. Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

Dalam Pasal 29 UU No. 18/2008 pada ayat (1) setiap orang dilarang, poin e membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; poin f; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Indonesia sudah memiliki regulasi pengelolaan sampah, yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 44 menyatakan: (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (2) menyatakan: Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhintung sejak berlakukanya Undang-Undang ini.

Sejak UU No. 18/2008 disahkan pada 7 Maret 2008 hinga sekarang sudah berumur 16 tahun, tetapi faktanya ratusan, atau mayoritas TPA sampah di Indonesia masih dikelola dengan sistem open dumping. Juga semakin banyak bermunculan TPA illegal, merupakan indikasi nyata adanya kegagalan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ada satu kabupaten di wilayah Jabodetabek mempunyai puluhan hingga ratusan TPA/TPS illegal, sungguh sangat luar biasa. Merupakan bentuk kebobrokan dan malapetaka tata kelola sampah.

Mengapa dan bagaimana malapetaka sampah melanda di sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini? Sepertinya deadlock! Misalnya kasus persampahan di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Bali, Pemalang, Pekalongan, dll. Saya menulis buku berjudul “Malapetaka Sampah – Kasus TPA Bantargebang, Kasus TPA/IPLT Sumurbatu dan TPST Bojong” yang diterbitkan pada November 2004. Sekarang benar-benar menjadi kenyataan pahit.

Ketika itu saya punya prediksi tentang masa depan pengelolaan sampah kurang bagus di Indonesia, saat itu pemerintah sedang giat-giatnya melakukan rapat-rapat, diskusi, seminar, workshop dan pertemuan-pertemuan guna menyusun draft akademik RUU tentang Pengelolaan Sampah. Sejumlah lembaga non-pemerintah meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

buku “Malapetaka Sampah”, kepada Pak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta.2/12/2024.(Photo/Istimewa)

Buku “Malapetaka Sampah”, kemarin pada 2 Desember 2024 saya serahkan kepada Pak Menteri LH/Kepala BPL DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta. Hal ini berkaitan undangan Menteri LH untuk memberi masukan dalam penyiapan bahan baku daur ulang. Saya sangat berharap, Menteri mau membaca buku ini dan kumpulan tulisan yang saya sampaikan ketika Menteri LH mengunjugi di TPST Bantargebang bulan lalu.

Kelola Sampah di Sumber

Lahirnya UU No. 18/2008 dan aturan turunannya diharapkan dapat menyelesaikan carut marut pengelolaan sampah. Kemarin (2/12/2024) di kantor KLH saya berempat berdiskusi dengan Pak Tri Bangun Laksono, lebih akrab di panggil Mas Sony, mantan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Limbah Dometik dan Usaha Skala Kecil dan Menengah KLH. Ini zamannya Menteri Negara LH Pak Rachmad Witoelar.

Ketika akan mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU Pengelolaan Sampah ke DPR RI, Menneg LH ketika meminta pada Mas Sony, membuat statement politik yang singkat dan cocok untuk pengantar RUU tersebut. Karena Menneg LH saat itu diminta oleh Presiden SBY. “Jangan lama-lama, semenit”, pinta Pak Rachmat. “Sehari Pak, saya mikir dulu …”, jawab Mas Sony.

Kemudian setelah Mas Sony berpikir keras dan meminta pendapat sejumlah pakar dan kawan, muncul kalimat. “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber”. Bisa djuga dengan kalimat: Kelola Sampah dari Sumpur sampai TPA. Karena istilah TPA dalam UU No. 18/2008 adalah dikatakan sebagai “Tempat Pemrosesan Akhir”. Jadi, kalimat “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber” merupakan intisari dari UU No. 18/2008. Sampah harus dikelola sedekat-dekatnya dari sumber, dengan multi-teknologi, melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas.

Apa yang terjadi sekarang dengan pengelolaan sampah kita, masih menggunakan pendekatan lama: Kumpul-Angkut-Buang. Andalanya TPA. Semua sampah dibawa dan dibuang ke TPA. Ini sangat berbahaya dan merupakan bentuk kegagalan terbesar sejak adanya UU No. 18/2008.

Conoth, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang semakin banyak. Dulu tahun 2008/2009 sekitar 4.000-5.000 ton/hari, tahun 2009/2010 naik menjadi 6.000 ton/hari, naik lagi menjadi 8.000 ton sehari pada 2024. Apa artinya dengan angka-angka tersebut, menunjukkan kegagalan pengelolaan sampah yang tak terbantahkan. Hal ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pengelolaan sampah di Indonesia berada di persimpangan jalan (crossroad) dan malapetka sampah semakin besar. Apa sebenarnya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota selama ini? Timbul berbagai pertanyaan besar? Sehingga pantaslah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan, apa yang salah dengan diri kita. Dan, menjadi sangat esensial melakukan evaluasi nasional pengelolaan sampah kita.

Menurut Mas Sony sudah terjadi salah arah dari inti UU No. 18/2008. Maka sebaiknya kembali pada isi dan mandat UU tersebut. Sebetulnya, ini semacam introspeksi, refleksi mendalam berkaitan dengan aktivitas-aktivitas dalam menangani sampah selama 16 tahun dan untuk penentuan jalan ke depan.

Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan iklim good governance, fokus, prioritas, kenekadan dan punya rasa nasionalisme yang tinggi. Jika tidak hanyalah; “omon-omon”, kata Presiden Prabowo Subianto. Rasanya sangat malu dikatakan “omon-omon”.

Pengelolaan sampah yang sukses ketika sampah dibuang ke TPA semestinya semakin menurun tiap tahunnya. Mungkin penurunanya 20%, 30%, 50%, 60% hingga 70%. Jika sampah yang dibuang ke TPA hanya 30% dan inipun sebagian merupakan sisa-sisa yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Kelola sampah dari sumber harus menjadi “Gerakan Masyarakat”. Gerakan Masyarakat ini harus melibatkan semua komponen tanpa kecuali. Tujuan gerakan tersebut untuk menyelamatan Indonesia dari Malapetaka Sampah!* 5/12/2024

(Red)

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Nasional (YPLHPI),selasa 3 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Malapetaka sampah merupakan buah kegagalan pengelolaan sampah secara nasional. Mengapa dan bagaimana malapetaka sampah melanda di sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini? Kemlut dan carut marut pengelolaan sampah di sejumlah daerah sulit dilacak akar-akarnya, karena sudah terlalu kompleks dan rumit. Karena sebagian akrnya sudah membusuk. Selanjutnya deadlock, sampah jadi ornament sudut-sudut, tengah kota dan tempat pembuangan akhir!

Contoh kasus persampahan di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Kota dan Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, Bali, Pemalang, Pekalongan, Serang Banten, dll. Saya menulis buku berjudul “Malapetaka Sampah – Kasus TPA Bantargebang, Kasus TPA/IPLT Sumurbatu dan TPST Bojong” diterbitkan pada November 2004. Sekarang benar-benar menjadi kenyataan pahit. Malapetaka sampah berlanjut.

Saya punya prediksi tentang masa depan pengelolaan sampah kurang bagus di Indonesia ketika menulisnya, saat itu pemerintah sedang giat-giatnya melakukan rapat-rapat, diskusi, seminar, workshop dan pertemuan dengan berbagai stakeholders guna menyusun draft akademik RUU tentang Pengelolaan Sampah. Sejumlah lembaga non-pemerintah meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Buku Malapetaka Sampah itu diterbitkan tahun 2004, setahun kemudian (2005) terjadi tragedi sangat mengerikan, gunungan sampah TPA Leuwigajah Cimahi longsor memakan dua ratus korban nyawa dan menguruk tiga desa. Tragedi Leuwigajah merupakan titik awal terjadinya Malapetaka Sampah di Bandung Raya. Sampah menumpuk semakin banyak di sejumlah titik dan menimbulkan berbagai problema baru karena kota-kota itu tanpa TPA.

Kondisi buruk pengelolaan sampah juga melanda kota metropolitan dan kota besar di wilayah Jabodetabek. Pada umumnya, pengelolaan TPA sampah dilakukan secara open dumping. Sebab saat itu belum lahir regulasinya. Semua bersandar pada peraturan daerah masing-masing. Isi buku Malapetaka Sampah berdasarkan fakta-fakta pengelolaan sampah yang buruk pada masa itu, yang kini terus berlanjut.

Pada 2 Desember 2024 saya menyerahkan buku “Malapetaka Sampah”, kepada Pak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta.

Saya sangat berharap, Pak Menteri mau membaca buku ini dan kumpulan tulisan yang telah saya sampaikan ketika Menteri LH mengunjugi TPST Bantargebang 25 Oktober 2024. Meskipun beliau sangat sibuk.

Menteri LH sangat tidak suka dan riskan dengan adanya TPA open dumping dan TPA/TPS illegal. KLH sudah menyurati sebanyak 306 kepala daerah berkaitan dengan konteks tersebut. Kemudian, dengan cepat melakukan Sidak ke sejumlah TPA dan TPS liar di wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Apa bedanya antara tempat pembuangan akhir (TPA) sampah open dumping dan TPA/TPS liar? Keduanya merusak fungsi-fungsi lingkungan hidup, merusak keindahan alam, merendahkan harkat martabat manusia, mengancam kesehatan masyarakat dan memunahkan makhluk lain dan biota air. TPA open dumping dan TPA illegal, keduanya melanggar peraturan perundangan dan menciptakan Malapetaka Sampah.

Kejahatan Lingkungan

Photo : Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

TPA open dumping dan TPA/TPS liar merupakan bentuk aktivitas manusia bagian dari “kejahatan lingkungan”. Istilah “kejahatan lingkungan terstruktur” muncul Ketika Ditjen Gakkum dan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan konferensi pers pada 1 Maret 2022. Hal ini berkaitan dengan lima pengelola TPA illegal, 2 orang dari Tambun Selatan dan 3 orang di Kedaung Kota Tangerang yang dijadikan tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Mereka melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka melakukan aktivitas mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Larangan, Pasal 29 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah).

Pasal 98 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Menurut Novrizal Tahar Direktur Pengelolaan sampah KLHK (saat itu), bahwa mereka dikenakan instrumen hukum pidana agar mereka jera dan memberi efek yang lebih luas. Merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menghentikan penyebaran TPA illegal. Agar masyarakat mengelola sampah secara baik dan benar atau berawasan lingkungan.

Motif kegiatan TPA sampah illegal adalah finansial, menerima pembayaran, ada kutipan. Rasio Ridho Sani Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, akan mendalami kejahatan terstruktur TPA illegal, ada pihak-pihak yang terlibat. Gakkum akan telus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait.

Tetapi, mengapa dan bagaimana TPA open dumping dan TPA atau TPS ilegal tumbuh sumbur di Indonesia? Apa yang salah dengan sistem ketatanegaraan dan tata kelola sampah kita? Apa yang salah dengan cara berpikir, perilaku kolektif dan budaya Indonesia? Boleh jadi ada yang tidak beres! Salah satu adalah iklim pemerintah yang buruk sebagai penyebab utama. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi menempel di hampir semua sub-sistem, termasuk sub-sitem pengelolaan sampah.

Selama bulan November 2024 Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq gerah dan menyegel sejumlah TPA open dumping dan TPA/TPS liar, seperti TPS liar di Limo Depok, TPS liar Klanunggal Bogor, TAP liar di Serang, dan tempat lain. Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

Dalam Pasal 29 UU No. 18/2008 pada ayat (1) setiap orang dilarang, poin e membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; poin f; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Indonesia sudah memiliki regulasi pengelolaan sampah, yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 44 menyatakan: (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (2) menyatakan: Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhintung sejak berlakukanya Undang-Undang ini.

Sejak UU No. 18/2008 disahkan pada 7 Maret 2008 hinga sekarang sudah berumur 16 tahun, tetapi faktanya ratusan, atau mayoritas TPA sampah di Indonesia masih dikelola dengan sistem open dumping. Juga semakin banyak bermunculan TPA illegal, merupakan indikasi nyata adanya kegagalan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ada satu kabupaten di wilayah Jabodetabek mempunyai puluhan hingga ratusan TPA/TPS illegal, sungguh sangat luar biasa. Merupakan bentuk kebobrokan dan malapetaka tata kelola sampah.

Olah Sampah Sedekat-dekatnya dengan Sumber

Lahirnya UU No. 18/2008 dan aturan turunannya diharapkan dapat menyelesaikan carut marut pengelolaan sampah. Kemarin (2/12/2024) di kantor KLH saya berempat berdiskusi dengan Pak Tri Bangun Laksono, lebih akrab di panggil Mas Sony, mantan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Limbah Dometik dan Usaha Skala Kecil dan Menengah KLH. Ini zamannya Menteri Negara LH Pak Rachmad Witoelar.

Ketika akan mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU Pengelolaan Sampah ke DPR RI, Menneg LH ketika meminta pada Mas Sony, membuat statement politik yang singkat dan cocok untuk pengantar RUU tersebut. Karena Menneg LH saat itu diminta oleh Presiden SBY. “Jangan lama-lama, semenit”, pinta Pak Rachmat. “Sehari Pak, saya mikir dulu …”, jawab Mas Sony.

Kemudian setelah Mas Sony berpikir keras dan meminta pendapat sejumlah pakar dan kawan, muncul kalimat. “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber”. Bisa djuga dengan kalimat: Kelola Sampah dari Sumpur sampai TPA. Karena istilah TPA dalam UU No. 18/2008 adalah dikatakan sebagai “Tempat Pemrosesan Akhir”. Jadi, kalimat “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber” merupakan intisari dari UU No. 18/2008. Sampah harus dikelola sedekat-dekatnya dari sumber, dengan multi-teknologi, melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas.

Apa yang terjadi sekarang dengan pengelolaan sampah kita, masih menggunakan pendekatan lama: Kumpul-Angkut-Buang. Andalanya TPA. Semua sampah dibawa dan dibuang ke TPA. Ini sangat berbahaya dan merupakan bentuk kegagalan terbesar sejak adanya UU No. 18/2008.

Conoth, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang semakin banyak. Dulu tahun 2008/2009 sekitar 4.000-5.000 ton/hari, tahun 2009/2010 naik menjadi 6.000 ton/hari, naik lagi menjadi 8.000 ton sehari pada 2024. Apa artinya dengan angka-angka tersebut, menunjukkan kegagalan pengelolaan sampah yang tak terbantahkan. Hal ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pengelolaan sampah di Indonesia berada di persimpangan jalan (crossroad) dan malapetka sampah semakin besar. Apa sebenarnya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota selama ini? Timbul berbagai pertanyaan besar? Sehingga pantaslah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan, apa yang salah dengan diri kita. Dan, menjadi sangat esensial melakukan evaluasi nasional pengelolaan sampah kita.

Menurut Mas Sony sudah terjadi salah arah dari inti UU No. 18/2008. Maka sebaiknya kembali pada isi dan mandat UU tersebut. Sebetulnya, ini semacam introspeksi, refleksi mendalam berkaitan dengan aktivitas-aktivitas dalam menangani sampah selama 16 tahun dan untuk penentuan jalan ke depan.

Lahirnya UU No. 18/2008 merupakan dimulainya paradigma pengelolaan sampah di Indonesia, tetapi harus ada persyaratan lain yang sangat penting harus dipenuhi. Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan iklim good governance, fokus, prioritas, kenekadan dan punya rasa nasionalisme yang tinggi. Jika tidak hanyalah; “omon-omon”, kata Presiden Prabowo Subianto. Rasanya sangat malu dikatakan “omon-omon”.

Pengelolaan sampah yang sukses ketika sampah dibuang ke TPA semestinya semakin menurun tiap tahunnya. Mungkin penurunanya 20%, 30%, 50%, 60% hingga 70%. Jika sampah yang dibuang ke TPA hanya 30% dan inipun sebagian merupakan sisa-sisa yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Kelola dan olah sampah sedekat-dekatanya dengan sumber harus menjadi “Gerakan Masyarakat”. Gerakan Masyarakat ini harus melibatkan semua komponen tanpa kecuali. Pemilik sampah harus bertanggungjawab pada sampahnya. Tujuan gerakan tersebut untuk menyelamatan Indonesia dari Malapetaka Sampah!* 3/12/2024

(Red/Dian S)

Oleh ;Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).

badarnusantaranews.coma|Jakarta -Saya berpandangan Indonesia bisa memasuki babak sejarah baru, bila mampu mengakhiri import sampah plastik dan kertas dari sejumlah negara industri maju. Selama bertahun-tahun Indonesia dan negara Asean lainnya hanya dijadikan pasar dumping sampah negara industri maju. Impor sampah dan sampah dijadikan komoditas bisnis yang menggiurkan, tetapi tidak memperhitungkan sampah negatifnya, seperti beban pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, melemahkan sosial, ekonomi dan politik lokal. Sudah waktunya Indonesia bebas dari cengkeraman kolonialisme dumping sampah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara berani dan tegas menyatakan ke publik akan mengakhiri impor sampah plastik pada 2025 dan memperketat impor kertas. Hal ini didukung Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati, Plt Deputi Bidang PSLB3 Ade Palguna, Direktur Pengurangan Sampah Vinda Damayanti, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar, Direktur Limbah B3 Ari Sugasri, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Achmad Gunawan Widjaksono dan jajaran KLH.

Photo: istimewa

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kapasitas, kuota dan realisasi impor Limbah Non B3 tahun 2023. Grand tota importir 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton.

Ada 10 negara importir sampah plastik ke Indonesia tahun 2023. (1) Belanda dengan jumlah impor sampah plastik sebesar 119,5 ribu ton. (2) Jerman dengan jumlah impor sebesar 38,8 ribu ton. (3) Belgia dengan jumlah impor sebesar 23,9 ribu ton. (4) Amerika Serikat dengan jumlah impor sebesar 19,8 ribu ton. (5) Slovenia dengan jumlah impor sebesar 9,3 ribu ton. (6) Australia dengan jumlah impor sebesar 8,4 ribu ton. (7) Singapura dengan jumlah impor 6,3 ribu ton. (8) Selandia Baru dengan jumlah impor sebesar 5,8 ribu ton. (9) Inggris dengan jumlah impor sebesar 5,2 ribu ton. (10) Jepang dengan jumlah impor sebesar 4,8 ribu ton.

Sebenarnya 30 sampai 45 negara yang mengirim sampah ke Indonesia. Hal ini berdasarkan temuan di sejumlah tempat. Sejumlah NGOs lingkungan, seperti ECOTON, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), WALHI, dll bersama para jurnalis dalam dan luar ngeri yang melakukan investigasi menemukan bukti-bukti sampah impor dari berbagai negara maju tersebut, dan pemulungnya mendapatkan berbagai mata uang-nya.

Berdasarkan pengalaman impor sampah, atau apa namanya impor plastik akan menimbulkan permasalahan yang tak kunjungan selesai. Bahkan, sejumlah perusahaan yang mengimpor kertas, ternyata di dalamnya terdapat plastik dan sejumlah material yang mengandung limbah B3. Sementara itu Indonesia secara nasional sedang kedodoran menangani sampahnya hingga sekarang.

Sejumlah kota metropolitan, kota besar hingga kota kecil kesulitan menangani sampah dalam kota sampai TPA. Bahkan, muncul TPS liar yang sangat mencemari dan merusakan lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Beban tugas KLH semakin berat.

Sisa-sisa sampah impor itu diserahkan ke komunitas pemulung, pengepul dan Masyarakat sekitar dengan alasan pemberian corporate social responsibility (CSR). Sisa-sisa sampah impor itu di buang ke TPA, dibuang ke pekarangan kosong, pinggir kali, dikubur pada bekas-bekas galian tanah, sebagian kecil dibakar di alam terbuka dan Sebagian dijadikan bahan bakar industry tahu dan pembakar bata, genteng dan batu kapur. Kasus pemberian sampah impor sebagai bentuk CSR itu dilakukan perusahaan di Desa Dayeuh Gunung Putri Bogor, yang TPS liarnya ditutup Menteri LH. Juga kasus situ terjadi di Mojokerto Jawa Timur.

Photo: istimewa

Selama 42 tahun lebih Indonesia sebagai tujuan pasar dumping impor sampah di dunia dari puluhan negara industri maju, juga Malaysia, Thailand, Vietnam, Pilippina. Dulu, Cina pun menjadi negara tujuan impor sampah, dengan kebijakan pedang yang berani, dapat mengakhiri kran impor sampah. Pada awal Januari 2018 Cina mengeluarkan kebijakan menutup kran impor sampah disebut “National Sword Policy”. Akibatnya terjadi chaos industri daur ulang secara global. Selanjutnya impor sampah itu membanjiri negara Thailand, Malaysia, Pilippina, Vietnam, Indonesia.

 

Indonesia akan mengakhiri pada 2025. Kebijakan dan peraturan impor sampah di Indonesia dikeluarkan Menteri Perdagangan dan rekomendasinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian. Kolaborasi tiga kementerian sangat penting untuk membuktikan, bahwa Indonesia bisa mengakhiri impor sampah plastik.

Jika benar-benar mampu mengakhiri impor sampah plastik tahun 2025, Indonesia akan memasuki Babak Sejarah Baru. Merupakan bukti dari suatu keberanian, integritas, kedaulatan dan nasionalisme. Yaitu melindungi tanah air dari serangan sampah negara-negara lain, yang sebagian mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3).

Argumentasi Akhiri Impor Sampah

Dalam suatu dialog Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang dari Bank Sampah dan Sektor Informal di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta, 22 November 2024 ada satu materi yang menarik. Materi tersebut berjudul “Pemenuhan Bahan Baku Limbah Non B3 Plastik Bagi Industri Plastik” disampaikan Achmad Gunawan Widjaksono Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Didalamnya terdapat dasar hukum dan pertimbangan sebagai argumentasi penghentian impor bahan baku limbah non B3 plastik. Berikut argumentasi yang sampaikan Gunawan.

Dasar hukum berkaitan dengan impor sampah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU No. 3/2014 tentang Perindustrian; Peratruran Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketentuan impor limbah: 1) Pasal 29 ayat (1) UU No. 18/2008: huruf a dilarang memasukan sampah ke wilayah Indonesia, hurup b dilarang mengimpor sampah. 2) Pasal 69 ayat 1 UU No. 32/2009: huruf c dilarang memasukan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke media lingkungan hidup NKRI, huruf d dilarang memasukan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c bahwa dikecualikan bagi limbah yang diatur oleh perundang-undangan lainnya.

 

 

Photo: Istimewa.

Berdasarkan UU No. 32/2009, Indonesia melarang importasi limbah B3 dan non B3 namun dalam penjelasan Pasa; 69 ayat (1) butir f dinyatakan bahwa Larangan dalam ketentuan impor limbah dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaknai bahwa apabila diatur melalui peraturan perundangan-undangan yang berbeda, yaitu apabaila dalam UU No. 32/2009 menggunakan frasa “limbah” namun dalam peraturan perundang-undangan lainnya disebutkan sabagai “bahan baku” maka importasi dapat dilakukan.

Melalui peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang sebelumnya No. 36/2023 mengatur tentang importasi plastik bekas dan kertas yang disebutkan sebagai “bahan baku daur ulang” sehingga importasi dilakukan menggunakan HS Code yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Dalam Lampiran Permendag No. 8/2024, menjelaskan bahwa dalam hal belum disusun neraca komoditas, maka importasi plastik bekas dan kertas sebagai bahan baku daur ulang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian yang menerbitkan perizinan importasi plastik adalah Kementerian Perdagangan berdasarkan kewenangannya sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi untuk memastikan, bahwa yang diimpor bukan Limbah B3 serta tidak akan mencemari atau merusak lingkungan. Selanjutnya Kementerian Perindustrian juga menerbitkan rekomendasi dengan mempertimbangkan kuota bahan baku industri plastik dalam negeri.

Kebutuhan bahan baku industri plastik Indonesia tahun 2023 sebesar 9,42 juta ton, dimana berasal dari bahan baku daur ulang sebesar 16,32% dari impor limbah non B3 plastik atau 1,54 juta ton yang dipenuhi dari dalam negeri sebesar 13,55% atau 1,28 juta ton. Terdapat kesenjangan pemenuhan bahan baku plastik dari dalam negeri sebesar 0,26 juta ton yang diperoleh dari impor limbah non B3 plastik. Artinya, terdapat kekurangan bahan baku plastik setara 260.000 ton per tahun. Pada tahun 2023, KLHK menerbitkan rekomendasi impor limbah non B3 plastik kepada 34 Importir Produsen.

Kapasitas, Kuota dan Realisasi Impor Limbah Non B3 Plastik Per Provinsi tahun 2023. Grand total: jumlah 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton. Dengan rincian wilayah Banten 5 perusahaan; 674.200 ton; luota impor 51.750 ton dan realisasi impor 42.176 ton. DKI Jakarta 1 perusahaan; kapasitas produksi 31.680 ton; kuota impor 5.000 ton dan realisasi 4.075 ton. Jawa Barat 4 perusahaan; kapasitas produksi 162.520 ton; kuota impor 48.800 ton dan realisasi 39.772 ton.

Selanjutnya, Jawa Tengah 1 perusahaan; kapasitas produksi 10.000 ton; kuota impor 4.500 ton dan realisasi impor 3.668 ton. Jawa Timur 8 perusahaan; kapasitas produksi 8.078.765 ton; kuota impor 19.360 ton dan realisasi impor 15.778 ton. Kepulauan Riau 13 perusahaan; kapasitas produksi 741.000 ton; kuota impor 178.584 ton dan realisasi impor 145.546 ton. Sumatera Utara 2 perusahaan; kapasitas produksi 1.107.650 ton; kuota impor 11.930 ton dan realisasi impor 9.723 ton.

Jenis limbah non B3 plastik yang diimpor dari berbagai negara ada beberapa jenis. Lembaran plastic barang, kemasan consumer goods (HS Code 39151090). Plastik mika (HS Code 39152090). Potongan pipa PVC (HS Code 39153090). Botol plastic minuman kemasan (HS Code 39159010). Gelas plastic (39159020). Plastik campuran (HS Code 39159090).

Pertimbangan penghentian importasi limbah Non B3 plastik. Pertama, selama ini impor limbah non B3 plastik (plastik bekas) yang dilakukan oleh importir produsen lebih banyak menghasilkan produk antara, yang selanjutnya diekspor kemabli ke luar negeri sehingga Indonesia hanya menjadi “tempat pencucian limbah” yang akhirnya menambah beban pencemaran (limbah padat/residu, air limbah dan emisi) serta menjadi Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Dengan residu yang tidak dapat dimanfaatkan dan ternyata tidak dikelola dengan baik sehingga terjaditimbulan residu yang cukup signifikan yang ditumpuk di TPA serta dapat mencemari tanah dan air.

Kedua, jenis limbah non B3 plastik yang diimpor juga terdapat di Indonesia, selain itu jumlah yang diimpor hanya 261 ribu ton atau 2,77% dari kebutuhan bahan baku industri plastik sehingga apabila plastik bekas dalam negeri dioptimalkan, dapat dipenuhi bahan baku industri plastik tersebut.

Ketiga, dengan melakuakn importasi plastik bekas, dapat menghambat optimalisasi pemanfaatan plastik bekas dalam negeri. Dalam tahun 2023, terdapat 10,8 juta ton potensi plastic bekas di dalam negeri yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mengganntikan importasi limbah non B3 plastik sebagai bahan baku industri plastik.

Oleh karena itu Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati meminta berbagai kalangan, terutama pemerintah daerah, bank sampah dan sektor informal membantu pemerintah dalam merealisasikan kebijakan KLH tersebut. Kolaborasi aksi nyata penyiapan dan pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri akan mampu mengkahiri impor plastik tahun 2025.* 2/12/2024.

(Red/Dian S)

Oleh ; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).1 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (MLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan Sidak ke TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024. Menteri memasang papan peringatan bertulis: “PERINGATAN AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP”. Papan yang dicor beton itu adalah semacam “segel” dalam bahasa kasarnya, merupakan bentuk kemarahan Menteri.

Menteri LH didampingi Sekretaris Menteri LH/PBLH Rosa Vivien Ratnawati, Ditjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani, Ditjen PSLB3 Ade Palguna, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar dan sejumlah pejabat tinggi KLH/BPLH. Sedang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, tampak Pj Bupati Dedy Supriyadi, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Syarif Marhaendi, Kepala UPTD TPA Burangkeng, dll. Juga ada Ketua Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis dan jurnalis.

Menteri LH menyatakan, TPA sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak layak dan berpotensi ditutup. “Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPA Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,” kata Hanif kepada awak media.

Menteri LH menegaskan, ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata. Kedua, penutupan dan penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPA Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

“Intinya TPA ini sudah dalam pengawasan kami. Kami me-review supaya kita saling ingat bahwa di dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, sampah itu tanggung jawabnya cuma di tiga layer. Layer tertinggi ada di saya Menteri, layer ke-2 (Gubernur), layer ke-3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing. Secara fisik sebenarnya akan saya tutup ya, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek,” tutur Hanif Faisol (detik.com, 1/12/2024).

Artinya, menurut ketentuan peraturan perundangan secara Pidana dan Perdata yang bertanggung terhadap pengelolaan buruk TPA Burangkeng adalah Bupati Kabupaten Bekasi. Kemungkinan terburuknya, Bupati Bekasi dalam konteks ini bisa diseret ke ranah pidana. Karena apa yang terjadi di TPA Burangkeng merupakan bagian dari bentuk “kejahatan lingkungan”.

Dalam kesempatan ini, Ditjen Gakkum Rasio Ridho Sani menjelaskan, bahwa TPA Burangkeng belum memiliki persetujuan lingkungan sehingga perizinannya tidak sesuai. Apa yang disampaikan Ditjen tersebut dibenarkan oleh sejumlah warga sekitar dan para aktivis lingkungan yang melakukan pemantauan TPA tersebut selama belasan tahun. Artinya, Amdal TPA Burangkeng tidak ada, apalagi laporan RKL/RPL yang seharusnya dilakukan setiap semester sekali.

Photo : Unit Excavator alat berat TPAS Buragkeng,sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping.1/12/2024.

TPA Burangkeng dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) tidak profesional. Sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping, yang dilarang peraturan perundangan. Keberadaan TPA Burangkeng menambah beban pencemaran lingkungan hidup, memperburuk panorama alam, mengancam kesehatan dan merugikan hak asasi manusia (HAM) warga sekitar.

Nyaris semua zona TPA Burangkeng pernah longsor karena sudah overload. Zona yang longsor pada 7 November 2024 merupakan zona tambahan baru, seluas 2,2 hektar. Zona tersebut dioperasikan pada awal Januari 2024 dan pada 8 November 2024 relatif sudah penuh. Sampah di zona baru sampah langsung ditumpuk di atas tanah tanpa membuat konstruksi landfill yang dilapisi geomembant, tidak ada pembuatan manajemen pengelolaan gas dan leacahe, seperti pipa-pipa gas sampah dan leachate. Kemampuannya hanya 11 bulan. Maka mau tidak mau Dinas LH Kabupaten Bekasi harus melakukan penambahan lahan.

Kasus sampah TPA Burangkeng longsor sangat parah terjadi pada tahun 2021, dimana sampahnya menguruk instalasi pengolahan air sampah (IPAS) dan tempat pengomposan, gudang, dll. Sebetulnya, IPAS-nya tidak dioperasikan mengikuti standar dan peraturan perundangan. Alias IPAS alakadarnya. Pada Oktober 2024 atau mungkin beberapa sebelumnya, TPA Burangkeng praktis tidak punya IPAS. Dampaknya, sebagian leachate masuk ke kali dan lahan pertanian warga. Sehingga sangat merugikan petani.

Dampak buruk sampah TPA Burangkeng terhadap lingkungan hidup semakin berat, acaman kesehatan masyarakat dan merusak pencaharian petani sekitar. Pencemaran lingkungan hidup dari gas-gas sampah (CH4, CO2, dll) dan leachate meningkatkan efek gas rumah kaca (GRK), climate change dan pemanasan global.

Gas metana merupakan salah satu GRK dapat menyebabkan efek rumah kaca, penyebab terjadinya pemanasan global (global warming). Saat ini terdapat kurang lebih 450 TPA di kota besar dengan sistem open dumping dan baru sebagian kecil yang dikembangkan menjadi controled landfil. Potensi sampah yang dapat dihasilkan dari 45 kota besar di Indonesia mencapai 4 juta ton/tahun. Potensi gas metana yang bisa dihasilkan mencapai 11.390 ton CH4 / tahun atau setara dengan 239.199 ton CO2 / tahun, jumlah ini merupakan 64% dari total emisi sampah berasal dari 10 kota besar, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Palembang, Makasar, Bekasi, Depok, dan Tanggerang (Arie Herlambang dalam Envisha FKM UI, 2010).

Jika sampah dibakar juga menimbulkan bahaya. Pembakaran sampah dapat menghasilkan gas rumah kaca, seperti CO2, N2O, NOx, NH3 dan karbon organik. CO2 menjadi gas utama yang dihasilkan oleh pembakaran sampah dan dihasilkan cukup lebih tinggi dibanding emisi gas lainmya. (Kohnke, n.d.). Jika yang dibakar sampah plastik bisa menghasilkan dioxin dan furan penyebab terganggunnya alat-alat reproduksi dan kanker. Berbagai kajian yang dilakukan pakar memberikan bukti-bukti ilmiah.

Pengelolaan TPA Burangkeng secara open dumping jelas merendahkan harkat martabat manusia, merusak alam dan merugikan warga sekitar serta jelas melanggar hukum. Pendekatan di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Bahkan, sampah harus diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat.

 

Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Ketua PRABU Peduli Lingkungan Foundation Carsa Hamdani sudah lama menyuarakan keresehan warga sekitar akibat pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan yang berasal dari pengelolaan TPA Burangkeng yang semakin buruk. Berulangkali lembaganya bersama warga melakukan demo, protes dan memberikan masukan secara lunak kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi agar memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng. Namun, belum menunjukkan hasil yang baik.

Ketua PRABU Peduli Lingkungan mendukung tindakan Menteri LH melakukan Sidak dan melihat fakta yang sebenarnya di lapangan, bahwa pengelola TPA Burangkeng benar-benar buruk. Dengan pemasangan papan segel pengawasan menunjukkan, bukti sangat faktual, bahwa Menteri LH dan jajarannya sudah gerah, marah melihat kondisi buruk TPA Burangkeng. Bahkan, beberapa minggu lalu KLH telah mengirim surat kepada Bupati Bekasi dan mengirim tim penegak hukum berkaitan konteks ini.

Solusi Jangka Pendek

Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) dan Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN) menyarankan agar Pemberintah Kabupaten Bekasi bertindak cepat dalam jangka pendek dan menengah memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng.

Pemkab Bekasi harus mengeluarkan dana dalam bentuk cash program atau tanggap darurat. Setidaknya mengeluarkan alokasi anggaran Rp 400 sampai 500 miliar untuk jangka pendek. Penanganan TPA Burangkeng harus menjadi perhatian serius. Berikut solusi yang bisa dilakukan dalam jangka pendek dan menengah. Sehingga dalam waktu setengah atau satu tahun sudah tampak adanya perbaikan menuju TPA controll landfill.

Solusi jangka pendek yang harus dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi adalah merapikan tumpukan-tumpukan sampah dan melakukan cover-soil setebal sekitar 20 Cm semua zona TPA Burangkeng, memperbaiki drainase dan jalan operasional.

Selanjutnya, membangun IPAS baru karena TPA Burangkeng tidak punya IPAS sekaligus membuat manajemen/pengelolaan leachate dan gas-gas sampah. IPAS tersebut nantinya harus dioperasikan selama 24 jam penuh dan lindinya harus diuji laboratorium setiap bulan.

Perluasan lahan sekitar 10 hektar atau lebih untuk pembangunan plant pengolahan sampah dengan multi-teknologi, seperti composting, Refuse Derived Fuel (RDF) dan lainnya dan untuk zona baru. Sampah yang berasal dari seluruh pasar trasional di Kabupaten Bekasi langsung dimasukan ke plant composting. Penambahan lahan tidak akan bertahan lama jika tidak ada pengolahan sampah dengan teknologi berkualitas dan mampu mereduksi 80-90%. Dan penambahan alat-alat berat, seperti escavator, backhoe, wheel loader, bulldozer, dll.

Pemkab Bekasi harus menfasilitasi dan mendukung komunitas dan pegiat lingkungan yang melakukan pengelolaan sampah sistem 3R (reduce, reuse, recycle) di sekitar TPA Burangkeng. Jadi harus melakukan kolaborasi dengan komunitas, lembaga peduli sampah, warga pemulung, pelapak, dll. Sebaiknya ada pusat-pusat daur ulang, termasuk composting di sekitar TPA Burangkeng. Mereka bergerak dalam sistem 3R sebelum masuk TPA.

Sebetulnya, TPA Burangkeng harus membuat buffer zone, pagar hijau keliling bukan hanya pagar arcon ketika terdesak sampah langsung roboh. Buffer zona tersebut berfungsi sebagai pemisah dengan pemukiman warga, pengendali udara, penyejuk, dll. TPA Burangkeng pun harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH). RTH akan memperindah wajah TPA.

Banyak hal yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena ada 37 sampai 41 permasalahan yang menyelemuti TPA Burangkeng. Hal itu semua tergantung pada kemauan politik bupati, DPRD, tokoh Masyarakat, aktivis lingkungan dan stakeholders lain harus berkolaborasi memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng menjadi TPA dengan metode control landfill dan lebih hebat menjadi sanitary landfill. Pendeknya TPA Ramah Lingkungan.* 1/12/2024.

(Red/Dian.s)

BN News|Bekasi -Perlu dipertanyakan apakah perusahaan punya ijin prinsip dari kepala daerah, punya AMDAL atau tidak, proses penyusunan AMDAL-nya apakah melibatkan masyarakat, bagaimana dengan usaha pengelolaan lingkungannya, apakah ada laporan setiap semester?

Jika prosedur tidak dilakukan, berarti aspek legalnya tak terpenuhi, berarti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran serius, berarti harus dilaporkan dan ditindak oleh GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kasus ini seperti yang terjadi di Jakarta timur beberapa bulan lalu, yang ditindak dan diproses secara hukum oleh GAKKUM KLHK. Hal ini bisa menggandeng Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Satgas Pengendalian Udara KLHK harus bertindak karena pencemaran udara dari pabrik arang dan karbon berkontribusi terhadap pencemaran udara yang semakin buruk di Jabodetabek. Saat ini wilayah ini menduduki posisi polusi udara terburuk diantara sejumlah kota di dunia. Maka pabrik yang melakukan pencemaran harus segera ditindak secara hukum.

Warga sekitar harus tahu, karena mereka yang terdampak langsung!? Warga sekitar punyak hak mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No. 32/2009, dan peraturan perundangan terkait.

Dalam suatu rilis media, Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani, menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan arang dan karbon tersebut telah menyebabkan polusi udara yang signifikan di area pemukiman warga.

“Debu berwarna hitam bertebaran hingga ke rumah-rumah warga, disertai bau yang sangat menyengat,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi di depan pabrik CV Energi Bio Pelangi, Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Sekarang semakin pembangunan pabrik, terutama yang berdiri di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang tidak punya kelengkapan, seperti perijinan resmi, cerobong udara alakadarnya, membuang limbah cairnya langsung ke saluran air, dll. Banyak pelanggaran dilakukan tanpa mempedulikan kesehatan warga sekitar.

Jika dibiarkan, menggap tidak ada masalah, padahal pencemaran tersebut terus berlangsung semakin massif. Maka dari itu warga tidak boleh diam, harus melakukan protes dan menuntut agar terhindar dari bencana pencemaran pabrik. Warga ingin hidup sehat dan harapan hidup makin panjang.

Pemilik pabrik tidak boleh congkak, sombong dan terus menerus mencemari lingkungan, tanpa peduli warga sekitar.Bertobatlah, bertobatlah, karena penjara sudah menunggumu.

(Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, KPNas)* 4/9/2024. (Red)

 

Oleh Bagong Suyoto :Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI)

BN News|Kab Bekasi -Apa kesalahan dan dosa pesisir Muara Blacan Muaragembong Bekasi Utara sehingga harus menanggung beban berat serangan limbah medis?!! Limbah medis itu jumlahnya semakin banyak berlabuh di pesisir dan laut.

Ketika terjadi Covid-19 berlangsung tahunan, boleh jadi kuantitas limbah medis yang mengendap sangat banyak. Wilayah ini diserang sampah padat, seperti plastik, styrifoam, busa, pembalut wanita, pempers, ban/karet, dll, juga yang sangat mengkhawatir limbah cair bercampur logam berat dari sejumlah pabrik. Muaragembong jadi tong raksana limbah.

Rasanya sedih, mengerikan dan menjengkelkan, Muara Blacan Muaragembong menanggung dosa-dosa pengelolaan limbah medis yang buruk di darat. Limbah medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat (Fasyankes); rumah sakit, klinik, Puskemas, dll.

Mestinya tempat itu merupakan ecotourisme, hutan mangrove dan wilayah tambak udang dan ikan bandeng sangat potensial. Merupakan potensi ekonomi luar biasa jika dikembangkan dengan melestarikan kearifan lokal.

Tetapi tangan-tangan manusia dan aktivitasnya telah mencemari dan merusak alam Muara Blacan Muaragembong! Panorama hutan mangrove, pesisir dan laut nan indah mendapat serangan bertubi-tubi setiap detik, setiap menit, setiap jam, setiap hari dan bulan dari daratan.

Muaragembong berbatasan dengan laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di barat, Kabupaten Karawang di timur, dan Kecamatan Babelan di Selatan. Jaraknya sekitar 64 Km dari Kota Bekasi. Luasnya sekitar 14.009 Ha atau 161 Km2. Terdiri dari 6 desa, yaitu: Jayasakti (220 Ha), Pantai Mekar (235 Ha), Pantai Sederhana (65 Ha), Pantai Bahagia (265 Ha), Pantai Bakti (2,90 Ha), dan Pantai Harapan Jaya (275 Ha). Kawasan pemukiman penduduk di pinggir laut dengan luas lahan keseluruhan 14.009 Ha didominasi oleh lahan perairan. (BPS, 2014).

Tambak perikanan mencakup luas lahan 10.125 Ha menjadi pencaharian utara 60 persen dari total penduduk 36.181 jiwa pada tahun 2014, dengan tingkat kepadatan 253,42 jiwa/Km2. Pada tahun 2022 jumlah penduduknya 40.313 jiwa terdiri 20.643 lelaki dan 19.670 Perempuan. (BPS, 2023).

Menurut suatu laporan disusun Nonon Sabanon dkk (Universitas Nasional Jakarta), wilayah Muaragembong diketahui sebagai wilayah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut salah satunya terjadi karena hilangnya hutan mangrove secara besar-besaran hingga hanya menyisakan sebesar 3% untuk melindungi wilayah Muaragembong dari abrasi pantai. Faktor terbesar hilangnya hutan mangrove yaitu pengalih fungsian lahan menjadi kawasan non hutan yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sepert pemukiman penduduk, industri, pertambakan dan sebagainya (Fatchiya, 2008).

Selanjutnya, Anhamto et al (2014) dalam penelitiannya pada tahun 2005 sebanyak 93,5 % kawasan mangrove di Kecamatan Mangrove di alih fungsikan oleh masyarakat sebagai tambak ikan, lahan pertanian, pemukiman serta beberapa fasilitas sosial. Meningkatnya pengalih fungsian hutan mangrove tersebut membuat air tanah yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari semakin terasa payau bahkan sudah terasa asin, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar khususnya masyarakat Desa Pantai Bahagia kesulitan untuk mendapatkan air tawar sebagai pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Pada 30-31 Agustus 2024 sebuah tim dipimpin Bang Ajis atau Kuncen menyelusuri pesisir Muara Blacan, dalam pemantauannya menemukan limbah medis tertambat di akar-akar mangrove. Merupakan bukti nyata adanya limbah medis di Muara Blacan, berupa selang dan wadah infus. Bahkan, selang infus itu masih ada darahnya, merah. Bang Kuncen, tidak tahu dari mana asal limbah medis itu.

Muara Blacan di depan empang/tambak udang Pantai Mekar, sampah berceceran, sampah dari CBL (Cikarang Bekasi Laut), Muara Nawan, BKT (Banjir Kanal Timur) dan Kali Cilincing, sampahnya berceceran di pinggir laut, dari ujung ke ujung. Sepanjang pesisir, dari ujung sana.

Sejumlah kali di Kabupaten/Kota Bekasi, Provinsi DKI dan dari Purwakarta, Karawang bermuara di Muaragembong. Seperti Kali Citarum melewati beberapa wilayah kabupaten, ujungnya di Muaragembong. Air yang mengalir itu membawa limbah padat, cair dan sedimentasi (lumpur), menyebabkan pendangkalan dan merusak mangrove.

Kekacauan pengelolaan sampah/limbah di darat berdampak buruk di perairan. Hipotesisnya berkorelasi positip dan telah dibuktikan secara ilmiah. Fakta itu sudah bicara sangat kuat. Kuncen dkk menjelaskan fakta obyektif tersebut.

Bukti valid yang ditemukan Bang Kuncen dkk mungkin hanya serpihan kecil dari gunung es. Mungkin, sebagian besar sudah mengendap dan terkubur di dasar laut bercampur dengan limbah padat dan limbah cair.

Sebulan lalu (29/7/2024), Bang Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kpg Poncol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an. Kemudian datang suatu masa yang menimbulkan petaka, kerugian besar dan kesusahan. Lumbung dolar berubah jadi lumbung kesedihan.

Lanjut Bang Kuncen, dulu, Muara Blacan Muaragembong merupakan lumbung dolar. Banyak rumpon hasilnya luar biasa bagus. Madang sero laut, alat tangkap ikan ramah lingkungan memberi manfaat nafkah cukup besar. Ukurannya, 1 ins x 1,4 ins. Penghasilan kerja selama 15-20 hari mencapai Rp 50 juta hanya dari udang. Belum dari kepiting, ikan, dll.

Dampak yang paling serius akibat pencemaran limbah padat dan cair. Berbagai jenis plastik, styrifoam, dll bercampur limbah cair yang mengandung berbagai logam berat mengendap di dasar dan permukaan Muara Blacan. Ikan semakin jarang, tambak udang, ikan bandeng tidak produktif, banyak yang mati.

Lanjut Kuncen, kondisi tambak udang mengalami situasi tragis sekali, boleh dibilang sebagai efek kegiatan manusia yang merusak alam, perubahan iklim, dan faktor lain. Tambak udang sekitar 80% terkena abrasi. Ketika pasang, air naik, banyak udang terbawa air ke laut. Sekitar 2.020 Ha wilayah Muara Blacan terkena abrasi, sedang tambak ribuan hektar.

Kita harus hati-hati jangan sampai kasus Penyakit Minamata di Jepang terulang di Muaragembong. Keanehan mulai terlihat di pertengahan 1950 ketika banyak kucing yang kejang-kejang dan jatuh ke laut. Tidak lama, penyakit aneh mulai bermunculan di seluruh penjuru kota. Banyak warga mengeluhkan mati rasa sekujur tubuh, kesulitan dalam mendengar dan melihat, serta tremor pada tangan dan kaki. Beberapa orang bahkan terlihat seperti kurang waras, berteriak tanpa henti dan kehilangan kendali atas tingkah lakunya. (National Project Manager GOLD-ISMIA, 2019).

Kemudian, pada 1 Maret 1956, seorang dokter di Jepang mempublikasikan laporan kasus epidemi yang menyerang sistem saraf pusat. Ini adalah temuan resmi pertama yang menandakan kemunculan penyakit Minamata yang disebabkan oleh keracunan merkuri. Lebih dari 2.000 orang meninggal dan 17.000 warga harus menghabiskan hidupnya dengan kondisi lumpuh, kerusakan saraf, kehilangan penglihatan dan kemampuan berbicara. Merkuri yang ditransfer dari ibu ke janin juga banyak menyebabkan keguguran. Bayi yang terlahir pun harus menderita kekurangan fisik dan keterbelakangan mental seumur hidup.

Ini semua berawal dari pengelolaan limbah merkuri yang buruk oleh Chisso Co. Ltd, pabrik pupuk kimia, asam asetat, vinil klorida, dan plasticizer (zat pelentur plastik). Betapa tidak, sekitar 200 sampai 600 ton limbah merkuri dibuang begitu saja ke Teluk Minamata sejak tahun 1932. Merkuri ini kemudian bereaksi dengan bakteri di dalam ikan-ikan yang terpapar dan bertransformasi menjadi bentuk merkuri yang paling berbahaya, yaitu methylmercury atau merkuri organik. Penduduk Minamata yang mayoritas nelayan, mengonsumsi ikan dari Teluk Minamata hampir setiap hari. Tanpa disadari, ikan yang tadinya menyehatkan berubah jadi racun mematikan.

Limbah medis bocor berlabuh di Muara Blacan Muaragembong merupakan permasalahan serius sekali. Itu adalah keteledoran dan kesalahan fatal pemilik limbah medis dan pemerintah pusat dan daerah?! Berarti tidak ada pendataan, pengawasan, pemantauan dan penegakkan hukum terhadap pemilik limbah medis secara ketat, tegas dan berkelanjutan.

Padahal, limbah medis merupakan kategorial limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola secara profesional oleh perusahaan resmi. Perusahan tersebut harus mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dasar hukum pengelolaan limbah medis, diantaranya Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah terbitnya 2 (dua) PP, khususnya PP No. 22/2021 maka PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dinyatakan tidak berlaku, kemudian Pengelolaan Limbah B3 ini dimasukkan dalam Bab VII dari PP No. 22/2021 ini. Selanjutnya, Permen Menteri LHK No. 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Permen Menteri Kesehatan RI No. 18/2000 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Menurut Permenkes No 18/2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bahaya limbah medis jika tidak dikelola dengan baik. Menurut data WHO, pengelolaan limbah ini yang salah bisa memicu bermacam bahaya sebagai berikut: (1) Infeksi. Pembuangan limbah medis yang sembarangan menyebabkan berbagai macam infeksi karena mengandung patogen penyebab berbagai infeksi seperti Infeksi saluran pernapasan (tuberculosis dan Streptococcus pneumonia) dan virus campak. Selain itu medis juga meningkatkan risiko hepatitis A, B, atau C, hingga HIV dan Aids yang menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh.

(2) Bahan kimia berbahaya. Pembuangan limbah medis yang tidak tepat juga dapat memicu keracunan karena bahan kimia dalam limbah medis meningkatkan risiko penyakit pernapasan atau kulit. (3) Zat genotoksik. Riset dari Finlandia menemukan bahwa zat genotoksik pada limbah medis dapat meningkatkan risiko keguguran dan meningkatkan senyawa mutagenik pada tubuh yang memicu kanker pada sel somatik.

(4) Zat Radioaktif. Limbah medis yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan zat radioaktif yang menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, muntah, menyebabkan luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut. Zat radioaktif juga dapat mengakibatkan efek kesehatan jangka panjang seperti kanker dan penyakit kardiovaskular.

Limbah medis masih banyak dibuang di sembarang tempat, seperti DAS dan badan sungai, terus mengalir ke pesisir pantai dan laut Jawa. Modusnya limbah medis itu dicampur dengan sampah rumah tangga. Ada juga yang dibuang ke TPA sampah, seperti TPA Burangkeng. Ada yang dikelola para pengepul di sekitar TPA/TPST, dan sisa-sisa sortiran dibuang ke TPA/TPST. Alasannya, limbah medis dibuang sembarangan, biayanya lebih murah dan praktis, sementara pengepul berargumentasi masih punyai nilai ekonomi.

Kalau dikelola pihak ketiga, pemilik limbah medis harus membayar Rp 5.500 sampai 10.000/kg. Jika 1 ton harus membayar Rp 5.500.000 sampai Rp 10.000.000. Biaya pengelolaan limbah medis melalui pihak ketiga dianggap mahal.

Limbah medis dibuang sembarangan meskipun kuantitas sedikit atau banyak, dibuang ke DAS dan badan sungai, pesisir dan laut maupun ke TPA/TPST merupakan bentuk pelanggaran serius. Mereka sangat tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan, kesehatan manusia dan makhluk lain. Jika tertangkap harus dipenjarakan dan didenda maksimal.

Pemerintah, terutama pemerintah kabupaten/kota harus melakukan pendataan, pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh Fasyankes. Apalagi yang beroperasi di dekat kali. Jika terdapat pelanggaran harus dilakukan penegakkan hukum secara tegas. Berikutnya, pemerintah bersama stakeholders lain melakukan advokasi berkelanjutan. Untuk membangun kesadaran dan gerakan bersama agar Muaragembong Lestari.* 2/9/2024.(Red)

Oleh Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).14 Agustus 2024.

badarnusantaranews.com|Bekasi -Ancaman serius terhadap bumi dan umat manusia adalah polusi berasal dari limbah/sampah padat dan cair yang mengandung berbagai logam berat. Salah satu jenis sampah yang jadi perhatian dunia internasional adalah sampah plastik konvensional.

Plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara. Bahkan, plastik yang hancur menjadi mikroplastik dan mengancam biota perairan. Siklusnya, mikroplastik dimakan ikan kemudian ikan dimakan manusia, ujungnya manusia makan plastik.

Kondisi saat ini bahwa pengelolaan sampah masih buruk. Banyak sampah liar. Sungai jadi tong raksasa sampah. Tragedi lingkungan terjadi akibat berbagai jenis limbah menuju ke pesisir dan laut, seperti plastik, styrefoam, busa, karet, kain, kayu, dll. Contoh kasus ini melanda perairan utara Jawa. Indonesia disebut sebagai salah satu penyumbang sampah plastik di laut terbesar kedua, setelah Cina.

Sampah plastik dan styrefoam mendominasi sampah di TPST/TPA, dan yang masuk ke sungai menuju pesisir dan laut. Maka plastik konvensional menjadi tantangan sendiri bagi masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Roadmap Atasi Sampah Plastik
Oleh karena pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia berupaya mengatasi persoalan sampah plastik tersebut. Beberapa kementerian telah mengeluarkan peta jalan (roadmap) untuk mengatasi persoalan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementeri Perencanaan Pembangunan Nasinal/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dll telah mengeluarkan peta jalan untuk 2022-2045.

Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sampah sistem 3R (reduce, reuse, recycle), dan lainnya menerapkan circular economy untuk memperoleh nilai tambah secara ekonomis dan melindungi ekologi.

Laporan National Plastic Action Partnership, Kemenko Marves 2019 menyebutkan, bahwa: 1) Indonesia sebagai pencemar laut terbesar kedua setelah RRT/China akibat sampah plastik; 2) Indonesia menghasilkan sampah plastik 6,8 juta ton/tahun, terus tumbuh 5%/tahun; 3) Sekitar 4,8 juta ton/tahun sampah plastik salah kelola; 4) Sebanyak 48% sampah plastik dibakar secara terbuka; 5) Sebanyak 13% sampah plastik dibuang di tempat penimbunan terbuka resmi. 6) Sementara sampah plastik yang mengalir ke laut sekitar 30%.

NPAP merupakan kolaborasi multipihak yang bertujuan untuk mengurangi 70% sampah plastik di lautan Indonesia pada 2025. Dalam NPAC mempunyai rencana aksi.

Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Plastik disusun berdasarkan pendekatan preventif dan menggunakan hierarki sampah terkait 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional pemerintah berdasarkan pernyataan kebijakan, “Vistas of Prosperity”, serta pandangan (sebagaimana tercantum dalam “Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan”) bahwa “Perekonomian linier di mana produsen memproduksi barang dengan menggunakan penggunaan bahan baku yang ada dan pembuangan limbah ke lingkungan akan digantikan dengan ekonomi sirkular dimana limbah suatu industri dapat digunakan sebagai bahan baku di industri lain (Re-Use, Recycle, Re-Purpose). Hal ini akan menciptakan zona eko-industri dan membuka jalan bagi ekonomi hijau”.

Pendekatan yang dibahas dalam laporan ini juga sesuai dengan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah dan Kebijakan Nasional Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan. Penting untuk memprioritaskan pendekatan 3R dan berupaya menuju Zero Landfill. Kegiatan utama dari rencana ini adalah memfasilitasi pengumpulan sampah plastik yang telah dipilah dan mendaur ulang sampah plastik sebagai bisnis yang menguntungkan untuk menghasilkan bahan baku berkualitas bagi industri plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, Sirkular Ekonomi untuk masa depan penanganan sampah plastik di Indonesia. “Persoalan persampahan dapat diselesaikan dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya serta pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik. Konsep Circular Economy adalah pemikiran paling ideal, karena Indonesia masih sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi sebagai negara sedang menuju negara maju.

Kemenko Marves (2019) memberi solusi. Sampah plastik harus dipilah berdasar geografi dan jenis plastik. Perlu tindakan dan investasi di seluruh sistem plastik: Pertama, mengurangi atau mengganti penggunaan plastik untuk penggunaan 1 juta ton pada 2025 (13%). Kedua, merancang ulang plastik dan kemasan plastik agar dapat digunakan kembali atau didaur-ulang dengan nilai tinggi. Ketiga, menggandakan pengumpulan plastik.

Keempat, menggandakan kapasitas daur ulang. Kelima, membangun atau memperluas fasilitas pembuangan akhir terkendali. Keenam, sistem plastik yang sirkular dan bebas polusi pada 2040 dapat menurunkan biaya sistem sampah dan memaksimalkan manfaat lingkungan dan sosial.

Salah satu cara yang terbaik dan dimintai banyak orang, bahwa sampah plastik harus didaur-ulang. Sebetulahnya dikelola dengan sistem 3R. Tujuannya adalah (1) untuk mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. (2) Mengurangi pencemarann dan kerusakan lingkungan. (3) Memenuhi kebutuhan bahan baku. (4) Meningkatkkan nilai tambah. (5) Mengembalikan sampah menjadi sumberdaya. (6) Menghemat sumberdaya. (7) Menghemat energi suatu perusahaan.

Pemberdayaan Pengelola Sampah 3R
Pekerjaan besar menangani sampah plastik tidak akan berhasil tanpa melibatkan berbagai stakeholders, terutama aras bawah pelaku circular economy, seperti pemulung, pelapak, pencacah plastic, tukang sortir, dll. Mereka ini merupakan andalan dan garda terdepan circular economy Indonesia. Kelompok-kelompok tersebut harus dimasukan dalam framework pemberdayaan pengelolaan sampah sistem 3R.

Kegiatan ini harus melibatkan berbagai stakeholders dalam pemberdayaan masyarakat/kelompok, seperti kelompok pemulung, pelapak, penacacahan plastik hingga pabrik proses biji plastik dan daur ulang di sekitar TPST Bantargebang. Aktivitas tersebut juga dapat melibat Bank Sampah, PKK, Karang Taruna, komunitas pemuda, komunitas perempuan, pekerja kesejateraan sosial, dll.

Contoh pengelolaan sampah plastik di kawasan TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Proses siklus kegiatan pemberdayaan kelompok 3R tersebut, dimulai pemulung mengais semua jenis sampah (gabrugan) di TPST/TPA, sampah dikumpulkan di depan gubuknya dan disortir sebagian, kemudian disetor/dijual ke pelapak, lalu sampah dipilah dalam bentuk partai besar, misal PET, emberan, mainan, naso, PK, dll.

Seterusnya, sampah yang disortir dalam partai besar dijual ke pelapak, di sini sampah disortir lagi lebih detail dalam partai kecil, misal pemisahan jenis PP dan HD serta pisah warna (putih, merah, hijau, biru, kuning, hitam). Selanjutnya, hasil cacahan plastik dijual ke pabrik proses biji plastik /pallet dan industri daur ulang.

Tujuan utama sortir sampah itu agar memudahkan proses selanjutnya dalam fase-fase daur ulang plastik. Kedua, meningkatkan nilai tambah atau harga jual sampah plastik. Sortir merupakan kunci utama dari daur ulang plastik.
.
Keterlibatan mereka dan kelompok-kelompok yang lebih banyak agar dapat meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik di bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.

Kegiatan pemberdayaan ini bisa menciptakan kemandirian dan social entrepreneur dalam memperkuat circular economy. Rancangan dan implementasi pemberdayaan pengelola sampah 3R memperkuat circular economy selayaknya disebarluaskan agar menjadi gerakan massif.

Dalam konteks pemberdayaan pengelolaan sampah plastik di sekitar TPST/TPA, persoalan dan tantangan terbesar adalah permasalahan berkaitan dengan harga sampah pungutan hingga cacahan yang turun secara draktis selama berbulan-bulan. Hal ini menyebabkan daya beli sangat lemah. Sejumlah pelapak dan usaha pencacahan plastik bangkrut. Masa depan mereka jadi suram sekali.

Juga persoalan yang sangat kompleks dan rumit, maka perlu adanya intervensi pemerintah. Karena pada umumnya mereka hidup dalam kubangan lingkungan tercemar, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Mereka suaranya tak terdengar dan jauh dari para pengambil kebijakan di ibukota. Mereka bagian dari korban buruk pembangunan.

 

Photo/Istimewa

Bayangkan pemulung, pelapak kecil hidup di gubuk-gubuk kumuh, bacin, sanitasi sangat buruk! Pemukimannya sangat tidak layak. Mereka menunggu kebaikan “dewa penolong” datang memberikan sesuatu yang berguna untuk melanjutkan hidupnya.

Namun, “dewa penolong” itu lama, lama sekali ditunggu, tidak datang, hidup mereka menuju sekarat dan sebentar lagi ajal menghampiri liang lahat. Tak disangka-sangka yang datang malah lintah darat, sang rentenir pemuja rente, penghisap darah dan penjerat leher mereka. Kemiskinan dan keterhimpitan seringkali menghancurkan akidah, moralitas dan integritas manusia.

Intervensi pemerintah yang diminta mereka, diantaranya: 1) Melakukan advokasi/ pendampingan berkelanjutan. 2) Memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang secara cepat. 3) Memberi insentif. 4) Memberi disinsentif/sanksi hukum bagi pencemar. 5) Menjaga stabilitas harga sampah pungutan domestik. 6) Mengurangi dan menyetop impor sampah dan bahan baku biji plastik. 7) Memberlakukan kebijakan dan peraturan tentang Extended Producer Responsibility (EPR).

Pemerintah harus responsif dan bergerak cepat menolong pelaku circular economy aras rantai bawah pemasok bahan baku industri daur ulang. Jangan biarkan mereka merana dan mati membawa kebangkrutan, kemiskinan dan hutang.* (Red)

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).11/8/2024.

 

Materi ini disampaikan dalam diskusi publik berthema: “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bekasi”. Diskusi diselenggarakan oleh Yayasan Hatta Kali Soka di Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, 11 Agustus 2024. Sejumlah pembicara yang diundang diantaranya Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Agus Salim Tanjung Ketua AMPHIBI, Yopi Oktavianto Ketua Kawali Bekasi Raya, Igrisa Majid Founder Indonesia Anti-Coruption Network, Carsa Hamdani Ketua PRABU Peduli Lingkungan dan Sarif Marhaendi anggota DPRD terpilih 2024-2029.

 

Pada zaman modern kita tidak bisa mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Pendekatan end of pife solution merupakan pendekatan konvensional dan sudah ketinggalan zaman. Karena dampak buruknya berupakan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan semakin massif dan ancaman Kesehatan Masyarakat semakin besar.

 

Pendekatan konvensional di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Mandatnya, sampah diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat. Tetapi faktanya, sampah hanya ditumpuk menjadi gunung-gunung sampah.

 

Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

 

Apa yang terjadi dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi sekarang? Permasalahan sampah belum mampu ditangani mulai dari sumber hingga TPA Burangkeng. Bahkan, masih banyak ditemukan pembuangan liar dan pinggir Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kali Pisang Batu di Tarumajaya, dll. Sampah yang dibuang ke bantaran dan badan kali tersebut terbawa air hingga Muara Blacan Muaragembong.

 

Selain ditemukan sampah rumah tangga di TPS liar, ditemukan juga pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Satu titik sudah ditertibkan Gakkum KLHK. Diperkirakan akan terus bermunculan TPS illegal di wilayah Kabupaten Bekasi sekarang dan mendatang.

 

Beberapa faktor utama munculnya TPA liar sebagai berikut: Pertama, cakupan wilayah Kabupaten Bekasi sangat luas, dan jarak yang terjauh dengan ibukota kabupaten mencapai 60-65 Km sedang jarak dengan TPA Burangkeng Kecamatan Setu bisa mencapai 75-80 Km. Kedua, pertambahan penduduk dan pemukiman warga, real estate dan rumah kontrakan.

 

Ketiga, sementara pemukiman warga, real estate, rumah kontrakan tidak menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah. Keempat, tidak ada sarana prasarana dan pelayanan kebersihan atau tingkat pelayanan rendah. Kelima, adanya kesengajaan dari sejumlah orang untuk membuka usaha TPA liar dengan alasan menciptakan lapangan kerja. Keenam, TPA liar merupakan solusi tercepat dan terbaik saat ini. Ketujuh, tidak adanya pengawasan dan penegakkan hukum yang ketat dan rutin.

 

Berdasarkan investigasi 23-24 Juli 2024 sampah/limbah yang mengendap di Muara Blacaan Muaragembong berupa samaph padat dan cair yang diduga kuat mengandung berbagai logam berat. Akibatnya ikan di laut, tambak udang, tambak bandeng pada mabuk, oleng, terkapar mati. Buntutnya nelayan dan petambah mengalami kerugian besar, 60-70%.

 

Permasalahan TPA Burangkeng

Sepanjang akhir 2023 sampai Agustus 2024 kondisi TPA Burangkeng boleh dibilang kondisinya semakin para. Hampir setiap hari terjadi antrian truk sampah, yang mau membuang ke zona aktif. Beberapa kali terjadi longsor hingga jalan utama. Hal ini dibarengi tumpakan leachate ke jalan dan saluran air, selanjut ke kali.

 

Apalagi, sekarang TPA Burangkeng praktis tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS), sebab terurug sampah beberapa tahun lalu. Bahkan, leachate-nya mengalir ke mana-mana; kali, sawah, pekarangan warga. Boleh dipastikan pencemaran iar, tanah dan udara semakin massif.

 

Padahal TPA Burangkeng dijadikan andalan tujuan akhir seluruh wilayah Kabupaten. Sekitar 800-900 ton sampah dibuang ke sini. Tingkat pelayanan diperkirakan hanya 42-45%, lalu sisanya ke mana? Apakah sampah Muargembong dikirim ke TPA Burangkeng? Jaraknya sekitar 64 Km, tentu biaya operasional sangat tinggi.

 

TPA Burangkeng tak mampu menampung timbulan sampah yang begitu banyak tanpa didukung multi-tenologi dengan partisipasi masyarakat. Sekarang ini pengelolaan TPA tersebut mengalami deadlock. Tampaknya, butuh sumberdaya manusia yang profesional dan berpengalaman dan didukung multi-teknologi.

 

Kajian Cepat TPA Burangkeng

Rapid Assessment Pengelolaan TPA Burangkeng yang dilakukan pada 2019-2020 ditemukan sebanyak 37-41 masalah. Kajian cepat dilakukan Persatuan Pemuda Burangkeng Peduli Lingkungan (PRABU-PL), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Karang Taruna Burangkeng. Hal ini diperkuat hasil Rapid Assessment yang dilakukan Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2019.

 

Berikut ini temuan kajian cepat, diantaranya: (1) TPA Burangkeng dikelola dengan distem open dumping; (2) Infrastruktur jalan TPA Burangkeng buruk; (3) Tidak ada penanggungjawab jalan menuju TPA Burangkeng; (4) AMDAL TPA Burangkeng tidak jelas: (5) Sarana pencucian kendaraan belum ada; (6) Workshop/bengkel belum ada; (7) Gudang belum ada: (8) Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan melibatkan warga belum ada; (9) Tumpukan sampah dan zona TPA semrawut; (10) Resiko sampah longsor cukup besar; (11) Kebakaran sampah pada musim kemarau.

 

(12) Penataan sampah dan cover-soil tidak sesuai standar; (13) TPA tidak punya infrasturktur dan sistem drainase keliling; (14) TPA tidak membangun pagar dan green-belt keliling; (15) Sampah longsor ke tanah warga; (16) Pepohonan mati; (17) Sampah dan leachate melimpas ke tanah warga; (18) Manajemen leachate dan gas-gas sampah tidak ada; (19) IPAS tidak memenuhi standar dan tidak dioperasikan (sekarang teurug sampah); (20) Sumur pantau tidak ada.

 

Selanjutnya, (21) Pengujian laboratorium dan laporan tidak ada; (22) Leachate masuk ke sawah dan merugikan petani; (23) Kali sekitar TPA tidak diturap timbulkan bencana; (24) Jembatan menuju gerbang TPA tak terawat penuh sampah; (25) Belum ada kegiatan penghijauan; (26) TPA tidak punya taman dan RTH.

 

(27) Upah karyawan TPA sangat kecil; (28) Pengobatan gratis dan mobil ambulance tidak ada; (29) Kompensasi tunai tidak ada/belum semua warga; (30) Bantuan air bersih belum memadai; (31) Partisipasi masyarakat terbatas dan semu; (32) Teknologi Pengolah Sampah sangat kecil dan tidak dimanfaatkan (kini terurug sampah); (33) Bantuan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat seperti untuk program 3R sampah belum ada;

 

(34) Bantuan sarana pendidikan dan ibadah secara rutin belum ada; (35) Pembinaan pelapak dan pemulung belum dilakukan secara permanen dan serius; (36) Manajemen tertutup dan sarat korupsi dan suap; (37) SDM mayoritas tidak professional; (38) Beberapa bangunan teurug sampah; (39) Perawatan alat berat kurang berkualitas; (40) Didominasi sampah impor, terbesar sampah plastic; (41) Pengawasan dan peneggakan hukum tidak jelas dan lemah.

 

Solusi Koprehensif dan Berkelanjutan

TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping. Sistem open dumping atau pembuangan terbuka dilarang oleh UU No. 18/2009 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan peraturan terkait.

 

Dalam peraturan perundangan hanya dua sistem pengelolaan TPA yang diperolehkan, yaitu Controll Landfill dan Sanitary Landfill. Sedang kota metropolitan yang pendudukannya lebih 2 juta jiwa harus menggunakan sistem Sanitary Landfill. Berarti pengelolaan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi harus menggunakan Sistem Sanitary Landfill, nyatanya masih menerapkan sistem open dumping.

 

TPA Burangkeng harus dikelola dengan Sistem Sanitary Landfill sesuai mandat UU No. 18/200 PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Kabupaten Bekasi sebagai kota metropolitan yang pendudukannya lebih 2 juta jiwa harus menggunakan sistem Sanitary Landfill atau TPA Ramah Lingkungan.

 

Bila Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Bupati dan DPRD memiliki komitmen dan political will yang kuat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di seluruh wilayahnya dan merevitalisasi total TPA Burangkeng dengan dukungan teknologi modern dan canggih skala menengah atau besar maka peran TPA dapat ditingkatkan secara signifikan. Sebab Bupati dan DPRD yang menentukan dan yang membuat kebijakan, prioritas program/proyek, menentukan anggaran, dll.

 

Sebaiknya guna perbaikan secara signifikan, komprehensif dan berkelanjutan pengelolaan sampah Kabupaten Bekasi dan TPA Burangkeng diberikan porsi alokasi anggaran besar, setidaknya 5-10% dari total APBD. Anggaran tersebut harus digunakan secara hati-hati, tepat sasaran, transparan, akuntabel dan partisipatif.

 

Pilihan dan penentuan teknologi pengolah sampah berkualitas mulai dari sumber hingga TPA menjadi prioritas saat ini. Terutama di TPA Burangkeng, teknologi pengolahan sampah sangat dibutuhkan guna mengolah dan mereduksi gunung-gunung sampah yang semakin tinggi. Juga dapat mengembalikan sampah menjadi sumber daya dan bernilai ekonomis.

 

Kegiatan riel yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan melengkapi seluruh sarana prasana utama dan pendukung TPA Burangkeng sesuai ketentuan peraturan perundangan, penyediaan anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah dan TPA. Melakukan pengolahan sampah didukung multi-teknologi modern dan canggih skala besar.

 

Selanjutnya, memperbaiki dan mengolah leachate di IPAS sesuai standar dan mengoperasikan selama 24 jam penuh, membuat RTH, green-belt dan penghijauan keliling TPA, melibatkan warga dan pemuda secara penuh, pemulung serta pelapak sekitar dalam pengelolaan TPA Burangkeng, membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan TPA Burangkeng dan disahkan oleh Bupati Kabupaten Bekasi.

 

Peluang dan jalan terbuka lebar untuk memperbaiki pengelolaan sampah mulai dar sumber menggunakan multi-teknologi dengan melibatkan berbagai stakeholders. Pengelolaan sampah yang baik dan benar akan membantu melestarikan lingkungan dan harapan hidup lebih panjang.* (Red)

badarnusantaranews.com|Bekasi –Terus terang mengurus timbulan sampah lebih 10.000 ton/hari sangat sulit. Apalagi hanya ditangani semi-manual, birokrasi dengan manajemen tertutup demi proyek semata, mereduksi partisipasi masyarakat akan menjadi sulit sekali. Hal ini ditambah kompleks dan pelik ketika mengabaikan kebijakan/hukum, pilihan teknologi berkualitas buruk dan aspek lain.

Permasalahan yang menyelimuti pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantargebang dari dulu hingga sekarang tidak kunjung berkurang. Sejak 1989 TPST dioperasikan, tahun 1999 sampai 2004 terjadi pencemaran hebat, tahun 2005 tragedi sampah longsor menelan korban nyawa, Agustus 2008 terjadi kebakaran besar. Justru permasalahan malah bertambah banyak dan ruwet. Sampah yang dikirim ke TPST pun semakin banyak. Sekarang sampah Jakarta dibuang ke TPST sekitar 7.500-5.700 ton/hari, ketika musim banjir mencapai 12.000 ton/hari.

 

Photo/Istimewa.

Timbulan sampah ke TPST Bantargebang terus bertambah. Tahun 2015 rata-rata sebanyak 6.419,14 ton/hari. Tahun 2016 rata-rata sebanyak 6.561,99 ton/hari. Tahun 2017 rata-rata sebanyak 6.875,49 ton/hari. Tahun 2018 rata-rata sebanyak 7.452,60 ton/hari. Tahun 2019 rata-rata sebanyak 7.702,07 ton/hari. Artinya secara faktual terjadi peningkatan sampah dalam kurun 4-5 tahun cukup besar. (Bagong Suyoto, Rmol.id, 6/11/2023).

Per 30 Juli 2024 tumpukan sampah semakin tinggi, 40-50 meter, dua atau tiga zona terjadi beberapa kali longsor (tidak dipublikasikan …?) Bahkan, infrasturktur utama, jalan dan drainase hancur, misal zona III bagian selatan dan timur. Tembok penahan sampah (rubbish retaining wall) mulai retak dan hancur karena tak mampu menahan beban semakin berat ketika hujan.

Hak Lingkungan yang Baik dan Sehat

Warga sekitar TPST Bantargebang yang terdampak apakah diajak membicarakan permasalahan yang dihadapi dalam suatu forum formal? Terutama para tetua kampung, warga asli Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu.

 

Beberapa warga asli, yang tingga di Sumurbatu dan Ciketingudik diwawancarai, pada umumnya tidak pernah diajak membicarakan permasalahan pembuangan sampah terbesar di Asean itu. Otoritas TPST. Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi punya manajemen dan metode kerja sendiri. Mungkin karena dianggap, orang kecil, orang bodoh, makanya tidak dianggap, tidak penting.

Mereka diajak omong kalau pemerintah ada maunya, baik pemerintah DKI maupun Kota Bekasi. Seperti tanah pekarangannya mau dibeli atau dibebaskan untuk perluasan lahan TPST. Pastinya warga diminta pindah. Warga dikesampingkan dalam urusan sampah, kecuali Pak RT, Pak RW dan yang punya jabatan.

Pada 28 Juli 2022, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi bersejarah, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Deklarasi PBB telah mengakhiri perdebatan terhadap pengakuan hak atas lingkungan. Hak asasi manusia tersebut harus dipenuhi oleh negara-negara di seluruh dunia. (PSLH UGM, 4/8/2022).

Menurut  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),  24% dari semua kematian global, sekitar 13,7 juta kematian per tahun, terkait resiko pencemaran lingkungan, seperti polusi udara dan paparan bahan kimia. Wilayah sekitar TPA/TPST terdampak pencemaran udara, air dan tanah, juga kesehatan warga terancam. Oleh karena itu supaya negara-negara meningkatkan upaya dalam memastikan rakyat memiliki akses terhadap lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan; “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Permasalahan apa saja yang ada di tingkat pengambilan kebijakan hingga lapangan? Apakah ada partisipasi masyarakat secara murni, dalam konteks good governance atau environmental good governance dalam public administration? Bukan partisipasi semu (shadow participation). Partisipasi bikinan pemerintah semata, sementara kepentingan rakyat, kepentingan lingkungan berkelanjutan diabaikan.

Persoalan serius yang dipertanyakan segelintir peneliti dan aktivis lingkungan, apakah ada forum warga formal yang mewadahi berbagai stakeholders dari DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Forum formal itu yang mengakomodasi berbagai inputs guna perbaikan pengelolaan sampah DKI Jakarta di TPST Bantargebang. Bisa saja namanya: “Forum Warga Pengelolaan Sampah Jakarta di TPST Bantargebang”.

 

Karena uangnya berasal dari rakyat DKI Jakarta, termasuk uang kompensasi sampah, uang bau, uang Bandek, dll. Rakyat Jakarta harus tahu agar pemberian dana kompensasi digunakan tepat sasaran, transparan, akuntabel. Triliunan rupiah tiap tahun digulirkan untuk pengangkutan sampah, operasional pengelolaan TPST Bantargebang, dana kompensasi ke Pemkot Bekasi, dll.

Data dari Dinas LH DKI (Desember 2023) menyebutkan, Dana Kompensasi (Bantuan Keuangan) kepada Pemkot Bekasi pada 2017 sebesar 134.416.992.000 rupiah; Tahun 2018 sebesar 138.549.833.000 rupiah; Tahun 2019 sebesar 353.664.960.000 rupiah; Tahun 2020 sebesar 367.226.865.000 rupiah; Tahun 2021 sebesar 379.519.499.250 rupiah; Tahun 2022 sebesar 365.838.788.250 rupiah; Tahun 2023 sebesar 356.446.480.500 rupiah. Jumlah seluruhnya sebesar 2.095.663.418.00 rupiah. (Bagong Suyoto, Koran Jakarta, 3/7/2024).

Sedang kompensasi tahun 2024 sebesar 371.773.962.000 rupiah. Dengan dasar Perhitungan Dana Kompensasi untuk TA 2024 (Jumlah ton sampah thn 2022: 7.544,88 ton/hari) x (365 hari) x (Rp 25.000/M3) x (4.5 M3 /ton) x 120% = 371.773.962.000 rupiah.

Collaborative Governance: Perlu Forum Warga

Dalam perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kota Bekasi tentang Pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2009, yang ditemukan adanya Badan Pengendali. Badan Pengendali berisi orang-orang unsur Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Badan Pengedali dapat meminta bantuan konsultan independent untuk melakukan audit lingkungan dengan biaya dibebankan kepada DKI.

 

Belakangan dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) berdasar Perwali Kota Bekasi. Dalam Pasal 14.C PKS tahun 2016 dinyatakan: Tim Monev ditetapkan bersama oleh Para Pihak terdiri dari SKPD/UKPD terkait dengan pelaksanaan pengelohan sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi. Dalam bekerjanya Tim Monev tersebut menggunakan jasa konsultan. Biaya yang diperlukan dalam tugas Tim Monev dibebankan pada dana kompensasi.

Selain itu saluran aspirasi biasanya melalui Musrembang tingkat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) empat kelurahan. Di sini pun dibentuk Sekber LPM. Forum dan institusi tersebut merupakan bentukan Pemkot Bekasi. Vested interest forum boleh jadi sekadar membicarakan tentang besaran dana kompensasi, cepat cair, dan proyek-proyek yang akan dikerjakan, tidak menekankan pada pentingnya perbaikan pengelolan sampah, pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup, dll.

 

Salah seorang yang menyoroti perlunya forum formal sebagai wadah aspirasi berbagai stakeholders dari Jakarta dan Kota Bekasi adalah Selamet Daroini. Ia sedang menyusun thesis tentang “Collaboration Governance Dalam Pengelolaan Sampah Jakarta di TPST Bantargebang Kota Bekasi”, di Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Selamet adalah mantan Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, sekarang sebagai project manager Local Governments for Sustainability (ICLEI), Direktur Urban Justice Institut Indonesia Hijau, Bendahara Umum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ia adalah aktivis lingkungan dari organisasi besar, atau non-govermental organizations (NGOs).

Dalam risetnya, beberapa orang pakar jadi nara sumber yang tinggal di Jakarta. Sejumlah lembaga resmi pemerintah, seperti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, institusi pemerintah lainnya. Saya pun jadi nara sumber, mungkin karena saya bermukim dan melakukan advokasi di Bantargebang.

Selamet mengambil rujukan “Collaborative Governance in Theory and Practice” ditulis Chris Ansell and Alison Gash, University of California, Berkeley. Artikel itu dimuat dalam Journal of Public Administration Research and Theory, diterbitkan oleh Oxford University Press (Nov. 13, 2007).

Secara empirik, pemerintahan versi lama (government) sangat identik dengan kekuasaan, penguasaan, kewenangan, dominasi, pemaksaan, pemusatan, dll. Pemerintah adalah segala-galanya (omnipotent) dan mahakuasa yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat.

Kemudian pada dekade 1990-an awal, muncullah istilah governance yang mendorong para ilmuwan untuk tidak sekadar memperhatikan pemerintah sebagai lembaga (institusional), melainkan juga pemerintahan sebagai proses multi arah, yaitu proses pemerintah yang melibatkan unsur-unsur di luar pemerintah. Artinya, ada keterlibatan entitas non-state.

Pergeseran dari konsep government ke governance, yang awalnya kebijakan berada ditangan pemerintah secara mulai bergeser. Semangat konsep governance, bahwa pemerintah memberikan ruang kekuasaan kepada rakyat untuk ikut andil dalam menentukan proses kebijakan (Rhodes, 2007).

Sementara itu menurut World Bank dalam Sujarwoto (2013), bahwa terdapat tiga domain dari governance, yaitu state, private sector, civil society yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsi masing-masing. Institusi pemerintahan (state) berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif; sektor swasta (private sector) menciptakan pekerjaan; dan civil society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik (Sujarwoto, 2013).

Ansell dan Gash (2008) mendefinisikan collaborative governance merupakan cara pengelolaan pemerintahan yang melibatkan secara langsung pemangku kepentingan di luar pemerintahan atau negara, berorientasi pada konsensus dan musyawarah dalam proses pengambilan keputusan kolektif, yang bertujuan untuk membuat atau melaksanakan kebijakan publik serta program-program publik.

Muhammad Noor, Falih Suaedi dan Antun Mardiyanta (2022) mengungkapkan, ini adalah proses di mana pemangku kepentingan yang terlibat dengan semua sektor membuat solusi yang efisien dan efektif untuk masalah publik yang melampaui yang dapat dicapai oleh organisasi mana pun sendirian. Akibatnya, tujuan utama dari proses collaborative governance adalah menghasilkan warga yang lebih terinformasi dan lebih terlibat, peserta yang lebih inklusif dalam pengambilan keputusan, lebih banyak pemangku kepentingan dalam kemitraan masyarakat, metode musyawarah (deliberative) yang lebih baik, dan akuntabilitas dan kepercayaan yang lebih besar kepada pemerintah (Henton et al., 2005).

 

Para pemangku kepentingan berbagi tanggung jawab atas hasil kebijakan karena mereka terlibat dalam proses pengambilan keputusan formal dalam forum lembaga pemerintah (Ansell dan Gash 2008). Ini adalah poin penting, meskipun tanggung jawab pada akhirnya berada di tangan negara.

 

Ansell dan Gash (2008) menerangkan enam komponen dari collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik.

Collaborative governance mencerminkan kolaborasi yang lebih intens yang menuntut saling ketergantungan di antara para pelaku, pengembangan gagasan bersama, dan terbangunnya sinergi di antara para peserta untuk menemukan solusi baru (Keast & Myrna Mandell, 2014).

 

Dalam perbaikan pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantargebang yang komprehensif dan berkelanjutan dibutuhkan forum warga secara formal. Forum yang dimaksud adalah proses pembentukan muncul dari luar pemerintah, bentuk partisipasi penuh dan murni, kewenangan dan hasil pengambilan keputusannya menjadi bahan masukan pada pemerintah. Pada akhirnya keputusan forum itu harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.* (Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Ancaman serius terhadap Muaragembong merupakan fakta sekarang dan mendatang, yakni sebagai muara limbah padat dan cair dari daratan, banjir akibat rob, abrasi dan penurunan bermukaan tanah (inundasi). Perlahan-lahan daratannya akan terkikis dan tenggelam jadi lautan. Hal ini akan dipercepat akibat laju global warming dan climate change.

 

Istilah tersebut menggambarkan peristiwa kenaikan suhu rata-rata daratan, lautan dan atmosfer bumi secara bertahap. Sejak 100 tahun lalu, suhu permukaan bumi mengalami peningkatan sekitar 0,6 derajat celsius. Manusia telah melakukan berbagai aktivitas yang menghasilkan gas rumah kaca, seperti pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi dan industri besar. Gas-gas tersebut menyebabkan pemanasan global, berdampak pada cuaca ekstrem, kenaikan permukaan air laut, dan perubahan ekosistem. Dampak yang mengerikan munculnya sejumlah penyakit tropis, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dll.

Photo/Istimewa

Abrasi bukanlah faktor utama dan dominan langganan banjir pasang air laut di Muaragembong. Banjir tersebut disebabkan oleh inundasi, yakni penurunan permukaan air tanah. Fakta penurunan tanah ditemukan di banyak tempat di pesisir Pantura, termasuk Jakarta. Penurunan tanahnya lumayan besar beberapa centi meter per tahun ada yang lebih dari 10 Cm, bisa sampai 20 kali lipat dari sea level rise. (Detik.com, 18 Juli 2023).

 

Heri Andreas, ahli geodesi yang juga dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB), menuturkan, penurunan muka tanah di pesisir Pantai Utara Jawa memang tampak cukup masif jika diukur dengan menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR).

 

“Kalau air laut masuk (ke daratan) itu kan gara-gara tanahnya turun, kemudian lebih rendah dari laut, kemudian tumpah (air lautnya). Tentunya, ketika ada angin barat di akhir tahun, proses abrasi juga ada. Jadi kombinasi abrasi dan inundasi,” terangnya dikutip DetikX.

 

Bang Azis atau Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kp. Pomcol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an. Kemudian datang suatu masa yang menimbulkan petaka, kerugian besar dan kesusahan. Lumbung dolar berubah jadi lumbung kesedihan.

Photo/Istimewa.

Kuncen mengungkapkan, dulu, Muara Blacan Muaragembong merupakan lumbung dolar. Banyak rumpon hasilnya luar biasa bagus. Madang sero laut, alat tangkap ikan ramah lingkungan memberi manfaat nafkah cukup besar. Ukurannya, 1 ins x 1,4 ins. Penghasilan kerja selama 15-20 hari mencapai Rp 50 juta hanya dari udang. Belum dari kepiting, ikan, dll.

 

Tahun 2000-an mulai berubah draktis akibat pergeseran Muara CBL (Cikarang Bekasi Laut) ke sini. Pergeseran dari PAL Jaya he hulu Muara Blacan.

 

Dampak yang paling serius akibat pencemaran limbah padat dan cair. Berbagai jenis plastik, styrefoam, dll bercampur limbah cair yang mengandung berbagai logam berat mengendap di dasar dan permukaan Muara Blacan. Ikan semakin jarang, tambak udang, ikan bandeng tidak produktif, banyak yang mati.

 

Lanjut Kuncen, kondisi tambak udang mengalami situasi tragis sekali, boleh dibilang sebagai efek kegiatan manusia yang merusak alam, perubahan iklim, dan faktor lain. Tambak udang sekitar 80% terkena abrasi. Ketika pasang, air naik, banyak udang terbawa air ke laut. Sekitar 2.020 Ha wilayah Muara Blacan terkena abrasi, sedang tambak ribuan hektar.

Photo/Istimewa

Kuncen pernah mengelola tambak udang. Ketika itu meperoleh income Rp 5-6 juta per hari. Luas tambak sekitar 15 Ha. Akibat pencemaran limbah dan abrasi, tambak tersebut tidak diurus lagi. Petambak mengalami kerugian cukup besar.

 

Sekarang Kuncen lebih senang jadi aktivis lingkungan, juga menlayani para pemancing di rumpon miliknya, mengetuai komunitas nelayan, dan kegiatan ekonomi kecil lainnya. Baginya yang penting memperoleh income tiap hari.

 

Muaragembong merupakan wilayah paling utara Kabupaten Bekasi. Berbatasan dengan laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di barat, Kabupaten Karawang di timur, dan Kecamatan Babelan di Selatan. Jaraknya sekitar 64 Km dari Kota Bekasi.

 

Luas wilayah Kecamatan Muaragembong sekitar 14.009 Ha atau 161 km2. Terdiri dari 6 desa, yaitu: Jayasakti (220 Ha), Pantai Mekar (235 Ha), Pantai Sederhana (65 Ha), Pantai Bahagia (265 Ha), Pantai Bakti (2,90 Ha), dan Pantai Harapan Jaya (275 Ha). Kawasan pemukiman penduduk di pinggir laut dengan luas lahan keseluruhan 14.009 Ha didominasi oleh lahan perairan. (BPS, 2014).

 

Tambak perikanan mencakup luas lahan 10.125 Ha menjadi pencaharian utara 60 persen dari total penduduk 36.181 jiwa pada tahun 2014, dengan tingkat kepadatan 253,42 jiwa/km2. Pada tahun 2022 jumlah penduduknya 40.313 jiwa terdiri 20.643 lelaki dan 19.670 Perempuan. (BPS, Kec. Muargembong Dalam Angka 2023).

 

Sisa bekerja menjadi petani darat, mengelola lahan pertanian kering seluas 60 Ha. Lahan kritis di Muaragembong telah diolah dengan budidaya pertanian seluas 512 Ha. Penduduknya didominasi suku Jawa dan Sunda.

Photo/Istimewa.

Muaragembong punya potensi alam luar biasa, habitat ikan bandeng sangat diminati warga Jakarta, ikannya tidak bau sebab diberikan pakan yang alami. Juga ada kepeting dan terasi Jembret.

 

Namun, belakangan produksi ikan bandeng, udang, dll menurun draktis produkvitasnya gara-gara limbah padat dan cair masuk ke perairan Muaragembong. Bahkan, petambak dan nelayan sering mendapati ikan mabuk, oleng, kerkapar dan mati. Kasus ini terjadi di perairan tambak maupun di Muara Blacan.

Penyebab dan Dampak Abrasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), abrasi adalah suatu proses alam yang berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak. (KKP, 16 Jun 2022). Menurut UU No.24/2007, abrasi diartikan sebagai proses pengikisan pada pesisir karena adanya gelombang laut yang dapat merusak.

 

Sementara, Yuwono menerangkan bahwa abrasi adalah proses pengikisan pada batuan, seperti tebing batu dan dinding, yang sering mengalami longsoran dan runtuhan pada material. Abrasi adalah proses pengikisan yang terjadi ketika material di daratan terangkut habis dan terbawa oleh air laut dari waktu ke waktu. Intensitas abrasi tergantung pada kekerasan, konsentrasi, kecepatan dan massa partikel yang bergerak.

 

Penyebab abrasi ada dua faktor. Faktor alam ini sulit dihindari sebab akan terus terjadi. Abarasi tersebut bisa dicegah dan dikendalikan untuk waktu lama. Abrasi yang terjadi di pantai, dissebabkan gelombang laut, angin di atas lautan, pasang surut air laut, dan arus laut yang sifatnya merusak.

 

Selanjutnya, faktor manusia. Abrasi pantai sering terjadi akibat aktivitas manusia, yakni over-eksploitasi terhadap ekosistem laut, penambangan, penebangan mangrove dan pepohonan lain secara serampangan.

 

Akibatnya menimbulkan ketidakseimbangan, selanjutnnya membuat gelombang laut lebih mudah mengarah ke pesisir pantai sehingga rentan terjadi abrasi. Aktivitas riskan dan dampaknya sangat besar adalah penambangan pasir laut.

 

Akivitas lain, seperti pendirian pemukiman, pabrik, pembukaan tambak, dll dapat merusak wilayah pesisir pantai, terutama pohon mangrove. Kawasan mangrove mempunyai sistem akar kompleks dapat menahan terjangan ombak. Sehingga, air yang sampai ke bibir pantai hanya gelombang kecil dan tidak akan melepaskan material di tanah.

 

Beberapa dampak abrasi, diantaranya: (1) luas daratan/pulau berkurang akibat gelombang air, daratan/pulau terkikis lama-lama tenggelam jadi perairan. Kondisi tersebut sudah terjadi di Jakarta utara dan Kepulauan Seribu. (2) Topografi pantai menjadi terjal. Terkikisnya daratan secara perlahan juga dapat mengubah daerah topografi pantai menjadi berbentuk bukit-bukit terjal. Akibatnya mengurangi keindahan pantai.

 

Seterusnya, (3) tiang dermaga sedikit demi sedikit akan terkikis atau mengalami korosi. (4) Rusaknya tanggul laut akibat dasar tanggul yang terkena abrasi dan terkikis. (5) Berubahnya fungsi pantai. Pantai sebagai tempat wisata, dermaga para nelayan berubah menjadi tempat mencegah ombak laut.

 

(6) Habitat flora dan fauna menghilang. Sejumlah flora dan fauna menjadikan bibir pantai sebagai habitat dan tempat berkembang biak. Kemungkinan terburuknya, flora dan fauna punah karena gagal berkembang biak dan mencari habitat yang baru.

 

(7) Merusak hutan mangrove. Kawasan hutan mangrove merupakan tanggul alami untuk mencegah brasi. Namun, kawasan hutan tersebut dapat rusak dalam waktu dekat jika selalu menerima hantaman ombak. Untuk bisa pulih kembali butuh waktu lama.

 

(8) Terbentuknya bentang alam baru. Dataran abrasi merupakan daratan yang sudah tenggelam sebab ketinggiannya lebih rendah ketimbang permukaan air. Daratan tersebut dapat dilihat saat air surut dan akan kembali tenggelam saat air sedang pasang.

 

Photo/Istimewa.

Mencegah Abrasi

Cara mencegah abrasi secara alami, yaitu: Pertama, konservasi dan penanaman mangrove. Pohon mangrove adalah jenis pepohonan yang akarnya dapat masuk ke dalam air pantai. Juga, akarnya banyak dan kompleks dapat membentuk tembok alami untuk mencegah hantaman ombak. Mangrove dapat menjadi kawasan habitat sejumlah fauna untuk berkembang biak. Habitat fauna tersebut berperan penting dalam mengurangi kecepatan ombak sampai ke daratan.

 

Kedua, pemeliharaan terumbu karang. Penanaman mangrove, melalui metode pencegahan abrasi dengan pemeliharaan terumbu karang. Ini untuk keindahan laut menjadi tempat berkembangan biota laut dan pemecah ombak.

 

Ketiga, pelarangan penambangan pasir. Sejumlah perusahaan konstruksi sering melakukan pengerukan pasir di daerah pantai karena kandungan pasir yang bagus dan melimpah. Pengerukan secara besar-besaran dapat menyebabkan terkikisnya daratan di sekitar bibir pantai. Jika pasir tersebut habis, air laut bisa mengikis daratan dengan cepat. Akhirnya tenggelam.

 

Sejumlah manfaat hutan mangrove antar lain: (1) Mencegah Abrasi. (2) Menjaga habitat biota laut. (3) Menjadi suplai makanan untuk hewan ternak. (4) Menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. (5) Menjadi bahan penghasil obat. (6) Menjadi penahan angin dan badai. (7) Meminimalisir dampak tsunami. (8) Menyerap karbondioksida. (9) Tempat wisata dan pendidikan. (10) Tempat Berlabuh kapal. Saya tambahkan: (11) Tempat memancing ikan (Muhamad Iqbal, (26/6/2022)

 

Dalam melestarikan pesisir pantai, kita harus melestarikan mangrove. Bertepatan pada 26 Juli 2024 kita Memperingati Hari Mangrove Sedunia. Dalam konteks ini betapa pentingnya melestarikan mangrove menjadi Gerakan Masyarakat. Masyarkat Muaragembong Bekasi dan sekitarnya harus giat bergotong royong melestarikan mangrove. Guna kelangsungan lingkungan pesisir pantai dan masa depan nelayan yang lebih baik dan sejahtera.

 

Selain itu, Pemerintah Muaragembong bersama pemerintah Kabupaten Bekasi dibantu pemerintah pusat harus menjaga kebersihan wilayah pemukiman, bantaran dan badan anak Kali Citarum, dll agar tampak bersih dan indah. Bantaran/pinggir kali anak Citarum dibuat taman dan pedestrian untuk pejalan kaki.

 

Juga harus disediakan container atau bak penampung sampah, berbarengan itu didirikan TPS 3R (reduce, reuse, recycle). Agar sampah bisa dikelola dari sumbernya, mengikuti mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Karena terlalu jauh membuang sampahnya ke TPA Burangkeng. Jaraknya sekitar 63,4 Km jika melewati Tol Cibitung-Cilincing dan biaya operasionalnya terlalu mahal.

 

Tampaknya pembangun infrastruktur umum di Muaragembong tertinggal jauh. Jalan-jalan utama, drainase, jembatan harus diperbaiki dengan kualitas tinggi. Juga disediakan tempat berbelanja, café alam, hotel, home-stay, pemacingan alam, restouran/tempat bakar ikan, bermain aman bagi anak, dll. Konsep ecoutorisme Bahari harus diaplikasikan di Muaragembong agar menjadi lumbung income, tujuan wisata yang menyenangkan dan penuh kesan.* (Dian S/Red)

badarnusantaranews.com|Kab Bekasi –“Air laut Muara Blacan Muara Gembong tidak lagi biru, tetapi sudah berubah menjadi coklat tua menghitam pekat bak kilatan minyak dan olie dan sangat bau, akibat berbagai jenis limbah padat dan cair. Bak bumi “hantu belang” limbah yang semakin menghantui manusia dan mengancurkan lingkungan dan biota air.

 

Ketika musim hujan datang berbagai jenis sampah semakin banyak, apalagi limbah cair dari pabrik semakin banyak pula. Seakan tidak ada yang bisa menghentikan, meskipun itu pemerintah pusat, negara! Makanya seperti “hantu belang” penjajah lautan.

Menurut Bang Aziz atau Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Desa Pantai Mekar Muaragembong, berjam-jam nelayan menjalan ikan tidak mendapatkan, kecuali sampah plastik. Penghasilan nelayan Muaragembong turun draktis, 60-70%. Biasanya 15-20 hari kerja bisa meraup sekitar Rp 20 jutaan. Mereka putus asa menuju klimaks. Dulu, Muara Blacan popular disebut lumbung dolar, sekarang sebagai lumbung penderitaan.

Bang Kuncen dan sejumlah nelayan kami (sebuah tim riset aksi) wawancari guna mendalami kasus pencemaran laut Muara Blacan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Tim terdiri Bagong Suyoto (Ketua Koalisi Persampahan Nasional, KPNas dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia, YPLHPI), Khoidir Rohendi (Ketua Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang), Rido Satriyo (Sekretaris Yayasan Kajian Sampah Nasional), Carsa Hamdani (Ketua Persatuan Remaja Burangkeng Peduli Lingkungan, PRABU-PL). Kegiatan penelitian masih berlangsung untuk beberapa bulan ke depan.

Entah sudah berapa ton sampah dari berbagai jenis plastik, styrefoam, dll yang mengendap di dasar laut Muara Blacan Muaragembong? Muara itu bagian dari laut Jawa. Belum lagi ditambah limbah cari semakin massif mengandung berbagai logam berat dari limbah buang ratusan pabrik menyatu di muara tersebut. Limbah pabrik dari alur Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan Marunda Jakarta.

 

Akibatnya air laut berwarna hitam dalam balutan limbah dan lumpur sedimentasi serta sangat bau, seperti penuh kandungan kimia mematikan. Baunnya melebihi gunung-gunung sampah Bantargebang. Jutaan ton mikro plastik berbaur dan berakumulasi di sini. Ikan-ikan dan biota laut mabuk, oleng, terkapar dan mati.

Entah berapa besar kerugian akibat limbah yang mencemari Muara Blacan Muaragembong dan laut Jawa? Ada yang bilang sekitar Rp 250 triliun tiap tahun. Pikiran dan perilaku merusak lingkungan hidup dan tidak bertanggungjawab tergambar nyata di Muara Blacan?! Jutaan rumah tangga, ratusan mungkin ribuan pabrik/industri membuang limbahnya, sekarang berkumpulan di Muara Blacan Muaragembong.

Para pemimpin di pusat ibukota, pusat provinsi, pusat kabupaten/kota terlalu heboh dan sibuk dengan Pilpres, Pileg, dan sebentar lagi Pilkada! Menteri-menteri sibuk dengan IKN, Bansos, dan acara-acara seremonial meningkatkan kebanggaan status istimewa. Kementerian mana yang paling bertanggungjawab atas pencemaran sampah laut?!

Muara Blacan Terjajah Limbah

Muara Blacaan Muaragebong dijajah sampah padat dan cair, bagaikan “hantu belang” kutukan daratan yang tidak tertib pengelolaan sampahnya. Limbah cair itu berasal dari rumah tangga, limbah domestik dari rumah tangga, pembuangan tinja, diterjen, dll.

 

Sedang dari industri, limbah cair sebagian mengandung logam berat. Perlu penelitian ilmiah berapa jumlah pabrik yang membuang limbah cair ke Kali CBL dan yang melewati BKT Marunda menuju Muara Blacan? Dan berapa meter kubik voleme limbah cair tersebut?

 

Kasus pencemaran serupa dialami pesisir Panggelang Banten. Laporan “Laut Bukan Tong Sampah” Berkas KompasTV (2024) menceritakan, bahwa Pesona Bahari terancam sampah. Laut kita telah terjajah sampah. Contoh pesisir Pandegalang Banten, nelayan disini tak asing dengan kepungan sampah. Mereka tersandera dan terjajah sampah, yang didominasi sampah plastik, terutama sachset, kresek.

 

Sampah plastik, karung, dll kalau kena baling-baling susah, bisa patah. Mesin sering mati, karena tersangkut plastik dan karung. Dampak buruknya penghasilan nelayan rumyam, Rp 15 juta dalam sebulan, turun draktis kadang tak bisa melaut hingga berminggu-minggu. Ketika musim ombak besar, perahu hancur dihantam ombak. Nelayan tak bisa melaut, dilanda kesusahan, ujunj-ujungnya lari cari utangan ke rentenir. Sampah laut bikin lingkaran setan.

 

Sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Sebanyak 3,2 juta ton di antaranya, dibuang ke laut. Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar atau sekitar 85.000 ton kantong plastik per tahun. (Bagong Suyoto, Beritasatu, 19/5/2022).

 

Jurnal berjudul Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean (2015) merilis, lima negara pemasok sampah plastik terbesar ke lautan yakni: Tiongkok, Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Srilanka. Data tersebut menempatkan posisi Indonesia berada di nomor dua sebagai penyumbang sampah plastik ke lautan terbesar di dunia. China menghasilkan jumlah sampah terbesar di laut, yaitu 262,9 juta ton sampah, Indonesia (187,2 juta ton), Filipina (83,4 juta ton), Vietnam (55,9 juta ton), dan Sri Lanka (14,6 juta ton).

 

World Economic Forum melangsir fakta sampah plastik di laut. Saat ini, ada lebih dari 150 juta ton plastik di perairan bumi. Jumlah itu bertambah 8 juta ton lagi setiap tahun. Bayangkan, ketika plastik yang lalu belum habis terurai, sudah datang lagi sampah baru!

 

Laporan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyebutkan, Indonesia hasilkan sampah plastik 6,8 juta ton/tahun, terus tumbuh 5%/tahun. Sekitar 4,8 juta ton/tahun sampah plastik salah kelola. Sebanyak 48% sampah plastik dibakar secara terbuka. Sebanyak 13% sampah plastik dibuang di tempat penimbunan terbuka resmi.

 

Luhut B. Pandjaitan Menko Marves menggaungkan upaya Indonesia untuk mengurangi kebocoran sampah ke laut sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangi permasalahan sampah plastik. Hal tersebut disampaikan Luhut pada Ecosperity Week 2023 di Singapura, 6-8 Juni 2023.

 

Pada acara bertema “Breakthrough for Net Zero” tersebut, Menko Luhut menyampaikan bahwa sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, sampai dengan tahun 2022 Indonesia tercatat telah berhasil menekan kebocoran sampah ke laut sebesar 36% atau sebesar 217.702 ton dari baseline data kebocoran sampah laut tahun 2018 yakni sebesar 615.675 ton. (Menko Marves, 9 Juni 2024).

“Komitemen Tangani Sampah Laut, Menko Luhut: Indonesia Memberi Contoh Konkrit, Bukan hanya Wacana”, kata Luhut.

Dalam 4 tahun terakhir (2018-2022) Indonesia berhasil mengurangi sekitar 36% kebocoran sampah plastik di laut. Pernyataan itu disampaikan Deputi Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiati saat menjadi pembicara dalam salah satu side event Konferensi Tingkat Tinggi AIS Forum 2023 dengan tema “Toward a Global Plastic Treaty: Global Partnership to End Plastic Pollution and Marine Litter” di Bali pada 11 Oktober 2023.

Sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target yang ambisius dan meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

 

Fakta lapangan menjawabnya, bahwa rencana aksi nasional itu baru di atas kertas. Urusan komplek, pelik, ruset ini tidak bisa diselesaikan di meja konferensi, meja rapat, meja seminar?! Pencemaran plastik masih bertambah terus, dan tidak ada deteksi cepa, langkah konkrit dan signifikan terhadap pencemaran limbah cair, belakangan semakin massif dan menakutkan. Pencemaran Muara Blacan Muaragembong, Pesisir Pandeglang Banten, dll itu fakta serius sekali, bukan wacana.

 

Komitemen nyata Menko Marves Luhut ditunggu nelayan dan warga Muara Blacan Muaragembong. Kapan Menko Marves turun ke bawah ke Muara Blacan dan bicara dengan nelayan? Bisakah mengatasi semua limbah, bukan hanya plastik, melainkan juga limbah cair dari industri!

Dampak Laut Tercemar Sampah

Sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu 100 tahun, 500 tahun, ada yang bilang 1.000 tahun untuk terurai sempurna. Itu plastik konvensional. Betapa bahayanya sampah plastik di laut.

Laut Indonesia, terutama laut Jawa dijajah sampah, didominasi sampah plastik, seperti kresek, kantong sachet, dll dan menakutkan limbah cair yang mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3) dan limbah radioaktif dari pabrik, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan.

 

Ada yang mengatakan, bahwa limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun. Fakta lain berupa partikel-partikel sampah plastik (mikro plastik) tidak hanya memberikan dampak buruk bagi biota laut saja. Kemudian jika dimakan manusia, jelas menimbulkan berbagai penyakit.

 

Bahaya serta ancaman lain sampah itu butuh waktu ratusan tahun sebelum terurai sempurna. Dalam prosesnya sampah hancur menjadi partikel-partikel kecil, menyebar di seantero perairan dan tanpa sadar dikonsumsi oleh hewan-hewan di lautan. Sampah-sampah itu terus membunuh makhluk hidup di lautan. Berdasarkan penelitian yang diterbitkan Sekretariat Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention On Biological Diversity) pada 2016, sampah di lautan telah membahayakan lebih dari 800 spesies.

 

Dari 800 spesies itu, 40% nya adalah mamalia laut dan 44% lainnya adalah spesies burung laut. Data itu kemudian diperbarui pada Konferensi Laut PBB di New York pada 2017 lalu. Konferensi menyebut limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun (Indonesia.baik.id).

 

Pemerintah harus segera bertindak jika terlambat “hantu belang” limbah akan menimbulkan tragedi kemanusiaan dan lingkungan hidup! Aksi nyata Menko Marves dan jajarannya sangat ditunggu nelayan dan masyarakat pesisir dan laut sekitar Muaragembong.*(Red)

AL-MUHAJIRIN BANTARGEBANG FASILITASI PENDIDIKAN ANAK PEMULUNG DAN WARGA MISKIN

“Sekarang program pendidikan untuk tingkat MTs, MA semakin berkembang dan minat siswa masuk ke sini semakin banyak, sayangnya fasilitas ruang belajar, ruang pertemuan, dan laboratorium tidak memadahi. Kami butuh dukungan untuk pengadaan lahan dan penyediaan ruang belajar”, kata Khoidir Rohendi Ketua Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB, 17/7/2024).

 

Jalan perjuangan menebarkan ilmu itu masih panjang dan berliku. Mungkin belum separohnya. Secekil apun itu telah ditebarkan, tumbuh dan berkembang. Menjadi catatan sejarah kebaikan amal anak manusia. Kebaikannya bisa ditiru dan diteruskan sampai akhir zaman! (Bagong Suyoto, penulis buku Potret Kehidupan Pemulung – Dalam bayangan Penindasan dan Kemiskinan, 2015).

 

Saya kenal sosok pejuang gigih dan ulet di bidang pendidikan dan sosial kemanusiaan untuk anak pemulung, anak warga miskin dan anak yatim piatu di sekitar TPST Bantargebang, kira-kira 24 tahun lalu. Bahkan, saya semakin dekat belakangan karena kerja bareng berbagai aktivitas. Sosok ini agak unik, karena pendidikan yang digarap berkaitan erat dengan sosial kemanusiaan dan keagamaan.

Photo/Istimewa

Pemulung miskin tinggal di gubuk kecil, pengab dan bacin ketika salah satu keluarganya meniggal dunia maka tidak semua orang mau mendekat. Aapalgi mengurusi mayatnya. Orang ini mau tampil didepan, mengurusi mayatnya sampai memakamkan di kuburan. Bahkan, jika ada mayat pemulung harus diantar ke kampung halamannya, orang ini sibuk bersama teman-temannya mencari anggaran untuk BBM dan ongkos sopir ambulance.

 

Ia dikenal dengan nama Khoidir Rohendi (52 thn), lahir di Lebak Banten. Sekarang sudah ber-KTP Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Khoidir dibantu istrinya, Ida Ummi Khulsum, umurnya hampir sama. Keahlian Ummi adalah Bahasa Arab, kini menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliayah (MA) Al-Muhajirin.

 

Pada 2000-an mereka memulai kegiatan pendidikan, yakni pengajian di suatu musholla kecil, Musholla Al-Muhajirin. Letaknya persis di belakang kantor TPST Bantargebang. Jaraknya sekitar 50 km dari ibukota Jakarta. Ketika itu, pasangan muda ini hidup numpang dengan keluarga pemulung. Keluarga ini bagian dari komunitas pemulung. Kondisi sosial ekonominya serba pas-pasan.

 

Photo/Istimewa.

Aktivitasnya semakin berkembang berkat kesabaran, ketekunan dan istiqomah. Berbagai ujian, coban dan rintangan dilalui dengan penuh ketabahan. Beberapa tahun kemudian, mereka bisa membeli tanah sekitar 200 M2 untuk membangun rumah, sampai saat ini ditempati bersama kedua anaknya. Rumah itu sangat sederhana.

 

Seterusnya membangun tempat untuk kegiatan belajar tingkat TPQ, PAUD dan TK di atas lahan sekitar 200 M2. Dari sini menjadi cikal bakal pengembangan pendidikan formal setingkat SLTP.

 

Pendidikan formal PAUD/TK dilakukan pagi hari, sementara pengajian/TPQ dijalankan tiap siang hingga sore hari. Pada hari minggu aktivitas pengajian untuk kaum perempuan. Sebulan sekali Rohendi mengisi pengajian di Kampung Serang sebelah timur TPST Bantargebang.

Photo/istimewa.

Tahun 2002-2005 aktivitas mereka berdua semakin berkembang. Labelnya Al-Muhajirin; TPQ Al-Muhajirin, PAUD/TK Al-Muhajirin, Majlis Ta’lim Al-Muhajirim, dll. Label itu membawa keberuntungan. Baru tahun 2005 kegiatan mereka dipayungi secara legal, yakni pendirian Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang, disingkat YAB.

 

Pendirian YAB berkat dukungan dan bantuan ibu-ibu dermawan dari Jakarta. Tiga diantaranya menjadi Dewan Pembina YAB, yaitu: Drg. Hj. Mursyidah Ali, Hj. Ida Nazaruddin, Hj. Fauziah Hasbalah.

 

Bersamaan dengan berdirinya YAB ada bantuan untuk pembangunan gedung sekolah dari Al-Imdad Foundation, berpusat Afrika Selatan. Bangunan sekolah itu menempati luas lahan lebih 1.000 M2.

 

Kekurangan Lahan dan Ruang Belajar

Gedung sekolah yang ada sekarang hanya cukup diperuntukan untuk kegiatan belajar mengajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Muhajirin. Kegiatan MTs dimulai tahun 2013-an dan kini sudah meluluskan sebanyak 240 siswa. Tahun ajaran 2023/2024 MTs menampung sebanyak 150 siswa. Rohmani diberi tanggung jawab sebagai kepala sekolah MTs tersebut.

 

Tahun 2018/2019 YAB membuka tingkat MA Al-Muhajirin Almauladina, setara SMU. MA tersebut sudah meluluskan dua angkatan sebanyak 45 siswa.

 

Per Juli 2024 jumlah siswa tingkat TK Al-Muhajirin sebanyak 40 siswa, TPQ sebanyak 150 siswa, MTs sebanyak 150 siswa, MA sebanyak 60 siswa. Jumlah siswa yang mendaftar semakin banyak, karena tidak ditarik uang gedung atau bantuan lain, kecuali uang SPP. Uang SPP untuk TK sebesar Rp 60.000/bln; MTs sebesar Rp 60.000/bln. Sementara MA gratis SPP.

 

Bagi anak-anak keluarga miskin dan yatim piyatu dari keluarga pemulung, tukang sortir, pekerja sektor persampahan dengan income kecil, pekerja serabutan, dll difasilitasi beasiswa di tingkat MA. Ada dermawan baik hati menfasilitas beasiswa pemulung dan anak-anak dari keluarga miskin.

 

 

Photo/Istimewa.

Bertambahnya siswa sekitar TPST Bantargebang yang masuk ke tingkat MTs dan MA, menjadi berkah, sekaligus beban berat tersendiri. Karena terbatasnya lahan, ruang belajar, ruang/hall pertemuan, ruang laboratorium, dll. Ruang belajar yang ada sudah penuh semua.

 

Ummi mengharapkan ada dukungan dari pemerintah, swasta dan dermawan agar bisa menambah lahan dan ruang belajar. Kondisinya sangat mendesak. Sementara tempat belajar tingkat MA masih menumpang di MTs.

 

“Gedung sekolah Al-Muhajirin belum tingkat, masih bangunan biasa. Belum tertata sesuai dengan luas lahan. Bantuan untuk ruang-ruang belajar itu bisa di arahkan ke atas alias bangunan bertingkat”, ujarnya.

 

Perjuangan Sosial Kemanusiaan

 

Aktivitas sosial kemanusiaan, pendidikandan keagamaan yang dilakukan Khoidir dan Ummi besar sekali manfaatnya. Beberapa anak pemulung miskin yang tidak bisa meneruskan sekolah diajak masuk ke MTs atau MA. Bahkan, sampai mendatangi gubuk-gubuk pemulung.

 

Bahkan, puluhan anak yang sudah lulus dari MA disalurkan ke perusahaan agar bekerja. Beberapa diantaranya sembari studi/kuliah di perguruan tinggi. Setelah lulus kuliah S1, posisi berubah menjadi lebih baik. Dari staf lapangan langsung ditarik menjadi staf administrasi dan lainnya.

 

Sekitar lima tahun lalu, ceritanya, ada anak pemulung tak mampu bayar SPP selama setahun, tidak mampu menebus ijazah di suatu SMKN, dan biaya lain, jumlahnya lebih Rp 7,5 juta. Hampir tiap hari pihak sekolah menagih, anak itu jadi stress tertekan dan sangat malu karena belum bisa membayarnya. Keluarga pemulung itu minta tolong sama Rohendi agar bisa menebusnya.

 

Kemudian Rohendi meminta bantuan pada seorang ibu kaya dermawan di Jakarta. Ibu itu menyanggupi, minta nomor rekening sekolah tersebut dan ke-esokan harinya lansung dibayar lunas. Anak, ibu dan keluarga pemulung tersebut begitu senang setelah semua tunggakan lunas dan memperoleh ijazah.

 

Sekarang Rohendi dan Umi membantu menfasilitas beasiswa seorang anak pemulung meneruskan ke perguruan tinggi di Kota Bekasi. Gubuknya berdekatan dengan kantor YAB. Saat ini sudah memasuki semester 4 jurusan komunikasi informasi. Setiap masuk kuliah anak itu diberi uang transport dan jajan. Anak pemulung itu kuliahnya bareng dengan anak Rohendi.

 

Salah satu upaya meningkatkan status sosial dan derajat martabat manusia dari keluarga miskin, pemulung miskin, tungkar sortir sampah, dll yang tercepat adalah dengan menimba ilmu. Mencari ilmu bisa dimana saja, kapan saja melalui lembaga formal dan nonformal.

 

Pendidikan formal bisa melalui pendidikan umum, mulai PAUD/TK hingga berguruan tinggi/universitas. Bisa melalui pendidikan keagamaan melalui jenjang RA hingga perguruan tinggi Islam, ditambah pengajian di Pondok Pesantren. Selanjutnya bisa melanjutkan ke jenjang S1 hingga S3 (doctoral).

Dukung Kampung 3R Sampah

Dalam suatu rapat kerja di gedung MTs Al-Muhajirin pada 12 Juli 2024 yang dihadiri 3 orang dari dewan pembina dan pengurus YAB serta sebanyak 30 guru MTs dan MA, saya menyarankan agar Al-Muhajirin punya program yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Sebab, lokasinya dekat TPST Bantargebang, pembuangan sampah terbesar di Asean.

 

Program/kegiatan peduli sampah dimasukkan dalam kegiatan ekstra-kulikuler. Kegiatan tersebut bisa dilaksanakan dua minggu sekali atau sebulan sekali. Sehingga sekolah Al-Muhajirin Bantargebang punya keunikan dan keunggulan khusus concern terhadap go green and clean, 3R (reduce, reuse, recycle) sampah, perubahan iklim, dll.

 

Al-Muhajirin Bantargebang mestinya mendukung program Kampung 3R Sampah. Para siswa bisa diajak observasi atau pratek memilah sampah agar bisa mengenal berbagai jenis sampah, seperti plastik, kertas, beling, logam, dll. Bagaimana proses mengolahnya?

 

Karena sebagian siswa-siswa tersebut anak pemulung, setiap hari melihat pemulung dan tukang sortir mengelola sampah. Cuma masalahnya tangan mereka belum menyentuh sampah hingga menjadi terpilah.

 

Mereka pun belum tahu berapa jenis plastik? Berapa jenis kertas? Berapa jenis kaca/beling? Berapa jenis logam, dll? Belum tahu bagaimana cara membuat kompos dari sampah organik, membuat starter atau bio-aktivator, dll? Semua itu menjadi ilmu pengetahuan sangat berguna bagi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Photo/Istimewa.

Sejumlah sekolah elite di kota-kota metropolitan dan besar memasang jargon dan label “peduli sampah”, “peduli lingkungan”, “go green and clean”, “gerakan pro iklim”, “pilah sampah dari rumah, sekolah”, dll. Maka sudah selayaknya sekolah Al-Muhajirin mendukung Kampung 3R Sampah.

 

Usaha tersebut setidaknya telah merespon amanah UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan perundangan terkait. Bisa dibilang sekolah Al-Muhajirin Bantargebang menjadi salah satu pelaku 3R Sampah atau circular economy Indonesia.* 20/7/2024 (RED)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Pasca Viralnya Video yang  TPS Liar di Babelan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kabupaten Bekasi, resmi menutup TPS liar yang berlokasi di Jl. Raya Buni Bakti, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 25/05/2024.

 

 

Penutupan TPS liar ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pengelolaan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, H. Mansyur Sulaiman yang didampingi oleh Kepala UPTD wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi H. Zulkarnain Lubis, R. Sopyan Rahayu Kepala UPTD wilayah lll, serta 30 petugas kebersihan.

 

Kepala Bidang DLH Kabupaten Bekasi H. Mansyur Sulaiman mengatakan terkait Viralnya TPS liar di wilayah Babelan kedepan perlu kerjasama antar Instansi ataupun Lembaga Pemerintahan baik Desa maupun Kecamatan serta peran serta kesadaran masyarakat terkait sampah.

 

Dari TPS liar Truk Sampah diAngkat dan di buang ke TPSA Burangkeng.

“Hari ini Alhamdulillah sudah kita tutup dan berikan teguran dan himbauan kedepannya terkait adanya TPS liar perlu kerjasama antar instansi pemerintah baik dari Desa dan Kecamatan dan tentu saja peran serta masyarakat dalam Pengawasan agar TPS liar yang sudah di tutup tidak beroperasi Kembali”.

 

Sementara menurut keterangan Kepala UPTD 1 DLH Kabupaten Bekasi H. Zulkarnain Lubis mengatakan pihaknya membantu Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi menjaga lingkungan dan Alhamdulillah juga bersamaan ini ada ketua RT 011 H.Jali , RW 05 Bonit dan  Kepala Dusun 2B Mulyadi Perangkat Desa Muara Bakti.

“Ia ,Kami sikapi dengan tegas pengelola TPS liar di Buni bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dengan menutup lokasi tersebut dan mengangkut sampah yang ada di sepadan sungai CBL”.

Dirinya menambahkan dari kegiatan penutupan tersebut menyangkut sampah yang ada di lokasi sebanyak satu dump truk selanjutnya untuk dibawa ke TPA Burangkeng.(Red).

Badarnusantaranews.com|Bekasi,-“Klien (anak buah petugas partai) itu kini semakin perkasa, kelompok politik yang didukung mencapai kemenangan dalam Pemilu 2024. Sekarang boleh dibilang sebagai Patron baru, meskipun sangat dibenci oleh kawan-kawan Parpol pengusungnya yang dulu, bahkan sudah tidak diakui sebagai anggota partai. Sepertinya juga Patron lamanya pun sudah begitu muak. Namun, masih banyak yang cinta dan semakin loyal pada dia, kini sudah menjadi Patron baru”. (Bagong Suyoto, 26/4/2024).

 

Dulu kawan setia, sangat setia. Pendukung utama dan setia sekali. Bahkan, merupakan anak buah, petugas partai yang sangat setia. Sang loyalis sejati! Ketika itu pamornya bertambah mencorong. Ia pakai baju kotak-kotak. Semakin banyak yang ikut pakai baju kotak-kotak.

 

Sekarang, jadi beda, ada jaraknya begitu jauh dan abu-abu, tetapi sangat mengkhawatirkan. Sebenarnya kubu Capres mana yang ia dukung? Karena bisa menggeroti kharisma, pamor sang Ketum, dalam konteks lebih agung disebut Patron. Sebab, sekarang jadi lawan.

 

Kawan, pendukung utama bisa jadi lawan berbahaya! Sebaliknya, lawan utama, lawan bebuyutan bisa jadi pendukung utama. Bahkan, menjadi pembela di garis terdepan. Itulah siklus kehidupan dalam lautan kekuasaan. Merah menjadi putih atau cream.

 

Dulu dikatakan anak buah (client), petugas partai yang merangkak dari kursi walikota, gubernur hingga menjadi Presiden, eksekutif paling TOP di republik ini. Nasibnya sangat mujur, mengalami lompatan luar biasa, “seakan” menandingi atau melampaui capaian politik dan pamor kekuasaan Sang Patronya. Maka sangat jelas, ia memiliki peta kekuatan dan sumber daya tersendiri, yang tidak mudah diperhitungkan dan dirontokkan.

 

Jikalau dilihat di kamus, istilah patron diartikan sebagai pelindung atau penaung. Sedangkan client salah satu artinya adalah orang yang mendapatkan pertolongan. (Ismai HP, 1988). James Scott mengatakan, apakah ia seorang tuan tanah, seoarang pejabat kecil atau pedagang, seorang patron menurut definisinya adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu para client-nnya. Bisa juga pejabat tinggi, eksekutif nomor satu, Ketum Parpol.

 

Meskipun para client seringkali berusaha sebisa-bisanya untuk memberikan arti moral kepada hubungan itu – oleh karena kedudukannya mereka dalam menghadapi patron seringkali lemah sekali – patronase itu ada segi baiknya, bukan pertama-tama karena dapat diandalkan melainkan mengingat sumberdayanya.

 

Definisi pertama sangat general dan kedua sudah terinci dengan sejumlah variabel operasiolisasinya, memisahkan jenis-jenis sumberdaya atau kekuatan yang dimiliki patron atau client. Definisi patron harus dibedakan dengan ‘elit’ agar tidak overlapping kepentingannya. ‘Elit’, mungkin, bukanlah orang atau kekayaan tetapi kategori sosial, karena mempunyai karakter tertentu, semisal pemimpin agama, ada (penguasa informal) atau penguasa negara yang diduga sebagai elit. (Sunyoto Usman, 1991).

 

Sedangkan Prof. Solichin Abdul Wahab menyatakan, yang sangat bergantung sekali keberadaannya kepada sekelompok orang yang menguasai konteks tradisi (adat) dan negara itulah disebut Patron. Jadi, patron tidak berarti menduduki struktur formal, tetapi tak ada dia hubungan-hubungan produksi, hubungan ekonomi, dan hubungan lain akan terganggu. Sehingga norma-norma tadi tak terbentuk dan berjalan dengan sendirinya namun ada yang mengatur dan mengendalikannya, yakni “Sang Patron”. Sedangkan keberadaan client posisinya berlaku sebaliknya.

 

Client ini telah mencapai karier puncaknya, pengaruhnya begitu kuat di republik ini. Angka kepuasan kinerjannya amat tinggi dari hasil berbagai survey. Sehingga sejumlah Ketum Parpol dan orang penting berkuasa dan kaya mampu dikendalikan, diarahkan untuk kemenangan Capres-Cawapres pilihannya. Arahnya ke Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

 

Ia secara diam-diam atau terbuka menunjukkan dirinya bukan hanya sebagai presiden kuat selama dua periode, melainkan juga sebagai Patron Baru. Berbagai kritik kritis, analitis, dan lainnya menghardik, menghujat tetapi hasilnya tak tergoyahkan. Karena ia adalah Presiden selaku kepala pemerintahan, kepala negara, panglima tertinggi, dan kekuasaan lain dalam konteks Presidensil.

 

Patron Baru ini lahir bisa diduga atau ditafsirkan karena, memudarkan pamor dan kekuatan Patron Lama. Bisa juga Patron Baru tersebut memiliki networking dan suplai sumberdaya dari Patron Besar atau beberapa Patron Besar, merupakan wujud dari Sang Oligarkhi. Meskipun Sang Oligarkhi tidak menduduki posisi formal, namun perangnya sangat penting bagi kekuasaan dan Parpol di negara ini. Model ini bagian dari sistem shadow state.

 

Motivasi dan Syarat Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client (tuan-hamba) biasanya terdapat dalam masyarakat petani di pedesaan, juga dapat dikembangkan untuk masyarakat perkotaan (urban) dan dalam konteks politik dari pusat ibokota hingga pedesaan. Hubungan patron-client terjadi karena adanya beberapa syarat, seperti dikemukakan Keith R. Legg, “Patron, Clients, and Politicians: New Perspectives on Political Clientelism, yaitu: Pertama, para sekutu (partners) menguasai sumber-sumber yang tidak dapat diperbandingkan (“noncomparable resources’) atau timpang. Kedua, hubungan tersebut “mempribadi” (“personalized”).

 

Selanjutnya keputusan untuk mengadakan pertukaran didasarkan pada pengertian saling menguntungkan dan timbal balik (“mutual benefit and resiprocity”). (Ongkhoham, 1983). Dan, hubungan tersebut juga dapat berlangsung dalam suasana ketergantungan dan eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Lihat notion Norman Long, et al., The Commoditization Debate: Labour Process, Strategy and Social Network, Agriculture University Wageningen, the Netherlands, 1986.

 

Dalam konteks tersebut, bahwa hubungan yang tidak terjalin antara dua pihak tidak mungkin merupakan tautan patron-client, namun tidak setiap hubungan yang terdiri dari dua pihak merupakan hubungan patron-client. Dalam konteks hubungan patron-client terdapat suatu kecenderungan melahirkan ketergantungan dan eksploitasi terhadap client yang kondisinya relatif subsisten.

 

Tetapi untuk dapat membuktikan apakah asumsi tersebut benar atau tidak perlu diperhatikan sistem nilai (sosio kultur) yang dianut, apakah sistem nilai Jawa, sistem nilai agama Islam, atau sistem nilai berkasta seperti di Bali. Lalu siapa-siapa pihak yang memainkan dan mengontrol tata nilai tersebut. Inilah kelemahan-kelemahan yang mendasar dalam teori Legg di atas.

 

1.Penguasaan sumber daya yang timpang

Legg menekankan, azas yang menyatakan bahwa para pelaku dalam hubungan patron-client masing-masing menguasai sumber daya secara tidak seimbang, kiranya penting sekali artinya. Kalau tidak, bagaimana lagi hubungan ketergantungan dapat ditegakkan dan dilestarikan. Pertanyaan serius ini tampaknya cukup menyentuh para penganut teori ketergantungan, model komoditisasi dalam versi mutahir, seperti konsep dan thesis Norman Long. Long bersama Jan Douwe van der Ploeg, Chris Curtin dan Louk Box dari Agricultural University Wageningen berusaha membangun suatu “model komoditisasi, proses buruh, startegi dan jaringan sosialnya”. (Norman Long et el., 1986).

 

Dalam konteks politik dapat dilihat, bahwa pengurus dan kader Parpol sangat lemah dan tergantung pada Ketum Parpol. Untuk menjadi bakal calon gubernur, bupati/walikota menunggu SK Ketum. Untuk memutuskan menerima RUU tertentu harus dapat ijin dari bos besarnya. Ketum Parpol punya hak-hak istimewa dan prerogratif. Seperti hak mutlak yang diputuskan oleh dirinya sendiri, tak perlu musyawarah. Ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Berarti, kekuasaan Ketum Parpol mengarah ke otoritarian. Kehendak Ketum adalah hukum dalam Parpol.

 

Biasanya para pengamat menggunakan tolok ukur berupa perbandingan kekayaan, kedudukan (status quo), atau pengaruh pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan patron-client tersebut. Terutama yang berkaitan dengan ‘kapital’ yang merupakan aset penting melandasi hubungan patron-client, ditinjau dari pembentukan dan pemanfaatannya.

 

Selain berbagai jenis kapital seperti yang disajikan Huijsman, Long menambahkan aset kapital untuk alat-alat produksi, yakni “water and technology”. Sehingga konskuensinya siapa dan berapa besar dan bagaimana aset tadi dikuasai oleh perorangan atau kelompok tertentu, yang bagaimana pun bisa disebut sebagai patron. Yang mempunyai bargaining position lebih kuat dan menentukan (mengendalikan) dalam derajat tertentu pola hubungan produksi yang ditetapkan bersama para client-nya.

 

Jeremy Boissevain diikuti oleh Legg, membedakan sumberdaya menjadi: Urutan pertama (first-order resources), yaitu sumberdaya yang langsung ada di bawah kekuasaan pribadi sang Patron, dan sumberdaya urutan kedua (second-order resources), yairu sumberdaya yang menjadi milik seorang atau lembaga yang dikendalikan oleh sang Patron.

 

Sementara itu Scott memisahkan sumberdaya dilihat dari “dimensi security-nya”. Sumberdaya yang paling aman adalah pengetahuan dan ketrampilan perorangan. Berikutnya adalah sumberdaya berupa harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah yang dikuasai seseorang secara langsung. Sedangkan sumberdaya yang kurang aman adalah penguasaan atau penggunaan benda atau wewenang orang lain.

 

Pada zaman sekarang dapat disimpulkan pemilihan dalam kategorial global kepemilikan sumberdaya/kapital, sebagai berikut: (1) Sumberdaya baru, berupa pendidikan, ketrampilan, teknologi, kekayaan, dan kedudukan atau jabatan yang bisa ditampilkan; dan (2) Sumberdaya lama, berupa tanah dan status yang nilainya dapat merosot (seperti gelar kebangsawanan). Simpulan tersebut relatif dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingannya dalam tingkatan apa dan siapa yang hendak menggunakan.

 

Selanjutnya dimaksud dengan pengusaan sumberdaya yang timpang, adalah bahwa patron memiliki dan mengendalikan sejumlah kapital seperti yang disebutkan Huijsman, Long, Boissevain, Scott maupun dalam kategorial Lengg sendiri. Sebaliknya seorang client hanya memiliki kapital produksi atau kapital untuk berinteraksi dalam kehidupannya dalam jumlah minimum. Bila mempunyai tanah 0,25 sampai 0,50 ha, satu sampai tiga ekor sapi mungkin juga hanya sapi gaduhan, kondisi rumah jelek atau semi-permanen. Tetapi dari pengelompokkan itu, tampaknya akan lebih jelas bila kembali pada pengertian patron seperti yang dikemukan para ahli di atas.

 

Konsepsi tersebut konskuensinya, Legg memperingatkan syarat yang menentukan, bahwa para pelaku hubungan harus menguasai sumberdaya “tak sebanding” (noncomparable) secara konseptual lebih berguna dari pada pengusaan sumberdaya yang “timpang” (unequal). Maka analisanya harus ditambahkan dengan ‘motivasi’ para “encon” (sekutu), yang biasanya selalu berkaitan dengan motif-motif politis. Sikap Legg hanya semacam euphumisme atau apologisme atas terjadinya eksploitasi dari hubungan-hubungan produksi, hubungan kekusaan antara patron-client.

 

Jelas konsep tipe ini menyerang pola hubungan produksi kapitalisme, akibat besarnya kapital dan pertukaran produksi tidak seimbang yang dibangun ideologi kapitalis. Polemik dialektis telah memasuki tahap ideologis, bukan lagi epistemologis an sich. Akan tetapi pengocehan konsep-konsep tersebut harus memperhatikan tahapan aksiologis. Artinya memperhatikan seperangkat nilai sosio-kultur yang melandasi hubungan-hubungan produksi patron-client berlangsung.

 

2.Hubungan yang mempribadi

Hubungan patron-client syarat utama tak terlepas dari tautan yang mempribadi (personalized relationship), biasanya disebut dengan terma hubungan tatap muka (face to face). Hubungan semacam ini, bahwa patron menunjukkan seperti orang tua (Bapak) dan tanggap serta melindungi terhadap kebutuhan-kebutuhan client. Pihak client memperlihatkan loyalitasnya sebagai seorang anak yang mengabdi pada sang Bapak. Eratnya hubungan inilah yang diasumsikan sebagai ‘tatap muka’, yang berbeda orientasinya pada ‘kemesaraan dalam perilaku politis. Bisa juga dilihat dari jalinan-jalinan antara pengurus, kader Parpol dengan sang Ketum. Kalau bos perempuan, memanggilnya ibu Ketum.

 

Segera Legg menjelaskan pertentangan-pertentangan ikatan-ikatan tersebut. Secara umum ikatan-ikatan kemesaraan dipertentangkan dengan ikatan-ikatan instrumental, dan dibedakan dengan hubungan-hubungan yang didasarkan pada ‘paksaan dan kekuasaan’. Dalam makna umumnya, kemesaraan menunjuk pada kapasitas emosional atau perasaan. Di dalam segala hal, hubungan dapat memiliki sifat yang demikian itu.

 

Di dalam kepustakaan mengenai hubungan patron-client, dalil Parson yang menyatakan bahwa kemesaraan merupakan ciri hubungan dalam masyarakat tradisional, telah diterima secara luas. Hal demikian itu terdapat juga pada politik tingkat lokal di dalam masyarakat non-industri. Yanag lebih penting, hal itu mengarah pada penyempurnaan perbedaan konseptual antara hubungan antar-pribadi di masyarakat industri dan non-industri.

 

Dikhotomi modern-tradisional merupakan klasifikasi tentang luas dan ruang lingkup hubungan antara patron-client. Maka dibuatlah perbedaan antara ikatan “multiplex” dan ikatan “simplex”. Ikatan yang pertama, menunjukkan terjadinya pertukaran antara pihak patron dan pihak client yang berulangkali, dan pertukaran itu mengandung kemesraan yang mendalam, karena hubungan seperti itu merupakan “pribadi yang bulat” (whole person relationship) yang tidak memusat. Ikatan simplex dapat disamakan degan hubungan antar-pribadi dalam masyarakat modern – khususnya hubungan kontrak yang berlangsung di pasaran.

 

Tampaknya ikatan multiplex bersifat luwes, sedangkan ikatan simplex bersifat mudah putus. Yang lebih penting, ikatan multiplex akan mengecil sejalan dengan berlangsungannya modernisasi dan pada akhirnya berubah menjadi ikatan simplex. Walaupun perbedaan ikatan multiplex dan simplex secara konsepsional mungkin dilakukan, namun prosedur yang diterapkan untuk menciptakan perbedaan tersebut mengandung kelemahan.

 

Pertama, adanya ikatan multiplex maupun ikatan simplex disimpulkan dari pembagian masyarakat tradisional atau sedang berkembang di satu pihak, dan masyarakat modern di lain pihak. Kedua, bentuk ikatan yang berlaku dalam hubungan tertentu agaknya didasarkan pada status atau kedudukan pihak-pihak yang bersangkutan. Legg membangun proposisi, semakin besar perbedaan status pihak-pihak yang bersangkutan, semakin besar pulalah derajat kemesraan yang diperlukan untuk mempertahankan kelestarian hubungan tersebut.

 

Tampaknya Legg sampai suatu keyakinan, bahwa modernisasi tidak serta merta melarutkan ikatan-ikatan yang bersifat multiplex dalam masyarakat tradisional menjadi ikatan simplex. Malahan, dalam masyarakat petani, hubungan patron-client tidak selalu seluruh petani menjadi client dan tidak semua pemilik tanah, ternak (livestock), teknologi misalnya, menjadi patron.

 

Dapatlah dikatakan, bahwa modernisasi dan komersialisasi pedesaan Jawa khususnya yang mewakili revolusi hijau tidak berarti merusak seluruh nilai-nilai atau sendi-sendi tatanan masyarakat setempat. Akan tetapi nilai-nilai atau etik sebagai landasan interaksi yang dimainkan dan dikendalikan para patron pedesaan itulah yang sedang menjadi permasalahan krusial studi tersebut. Demikian pula bisa terjadi di pinggiran kota, perkotaan dan ibukota untuk sektor lainnya, juga dalam bidang politik kekuasaan sekarang ini.

 

3.Azas saling menguntungkan dan timbal balik

Menurut Legg, bila status merupakan faktor penentu ketimpangan kekuasaan yang dominan, maka kekuatan tawar-menawar (bargaining-position) patron akan lebih besar ketimbang client. Sehingga Pitt-Rivers menyebut sebagai “persahabatan yang berat sebelah” kiranya cukup tepat.

 

Untuk mempertahankan berlakunya azas saling menguntungkan dan keuntungan timbal balik, diperlukan perubahan syarat “pengusaan sumber yang timpang” menjadi “penguasaan sumber daya yang tak dapat diperbandingkan”. Dalam hal ini, yang penting ialah pemahaman dan keinginan para “encon” (sekutu). Melalui proses pertukaran, prestasi para patron dan client yang berbeda-beda dapat diperbandingkan.

 

4.Suasana ketergantungan dan eksploitatif

Onghokham mengutip teori ekonomi-politik di pedesaan Samuel L. Popkin (Berkeley University) dalam buku prestisiusnya “The Rational Peasant” menguraikan hubungan patron-client yang bersifat ketergantungan dan eksploitatif. Popkin melihat hubungan patron-client lebih sebagai hubungan kelas. Patron, elit-penguasa-desa memonopoli sumber-sumber ekonomi dan eksploitatif, bukan moral.

 

Surut Versus Menguatnya Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client walaupun sudah berlangsung relatif lama dan intens, bisa saja surut. Bahkan, sudah dianggap saudara sendiri. Maksudnya pertalian mereka tak lagi dapat dipertahankan, alias retak. Legg mengajukan tiga alasan surutnya jalinan itu, yakni:

Kemakmuran dan keadilan, dengan memperkecil jumlah orang yang tersisih, menggoyahkan kelangsungan hubungan patron-client;

Berbagai segi masyarakat modern yang, walaupun tidak memperkecil jumlah orang tersisih, menampilkan pilihan jalan terhadap tautan patron-client;

Pola-pola perekrutan politik dalam masyarakat modern melenyapkan rangsangan untuk melakukan peranan seorang patron.

 

Alasan Legg berlaku bagi suatu masyarakat yang cenderung memahami nilai-nilai demokrasi dan kebebasan serta perjuangan hak-hak rakyat tertindas. Kiranya, argumentasi Legg tak cukup bukti dan tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk komunitas tertentu. Bagaimana jalinan patron-client dalam sistem “bureaucratic polity” atau masyarakat patrimonial yang mengagungkan nilai-nilai tertentu, seperti kekerabatan keluarga Jawa atau Negara Otoriter Birokratis (OB) Rente yang selama ini dianut regim Orde Baru? Dan, bagaimana pula hubungan patron-client di dalam Negara Otoriter Birokratis (OB) Pembangunan, seperti Korea Selatan, Taiwan.

 

Gambaran hubungan patron-client di Indonesia mengalami perubahan-perebutan sangat cepat ketika menjelang Pilpres 1914, 1919, 2024, dimana yang dulu sebagai anak buah bertandang melawan sang Patron sebab kebenciaan, kekecewaan atau terbukannya pilihan-pilihan yang lebih menjanjikan. Kemudian, Patron Lama kalah dan muncul Presiden baru sekaligus Patron Baru. Patron Baru tampak semakin kuat dan ingin menguasai, mengendalikan kekuasaan, dan mendominasi semuanya, bahkan ingin merontokkan pamor Patron Lama. Dan, ingatlah Patron Baru tersebut masih melangkah dengan pengetahuan, skill, gaya, sikap dan karakter ala pedesaan, belum modern banget, apalagi post modern!* 26/04/2024

 

*) Penulis pernah jadi aktivis mahasiswa, peneliti dan kini aktivis lingkungan.(Red)

BN News.com- Jakarta –Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing. Saat ini, Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer. (23/04/24).

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus.

Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh Rijal – BN News.com)