Ekonomi dan Bisnis

badarnusntaranews.com|| Jakarta,- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan sinergitas dan tata kelola migas di Indonesia.senin 9 Maret 2026.

PKS ini bertujuan untuk memastikan kesuksesan pembangunan nasional melalui penyediaan sumber daya energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” kata Jamintel, Prof. Dr. Reda Manthovani.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempertegas langkah pencegahan terhadap tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Di Edit oleh :Guntoro -Redaksi BNNEWS)

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI

badarnusantaranews.com||Bekasi – TASO KASO Metal, perusahaan material bangunan kebutuhan konstruksi baja ringan, menggelar acara bagi-bagi takjil di bulan Ramadhan. Acara ini merupakan kolaborasi dengan Aplikator HUNI dan dihadiri oleh rekan-rekan mitra dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

 

Acara yang berlangsung di Aula TASO, Jalan Raya Bulak Kapal, Kota Bekasi, Kamis (5 Maret 2026), ini merupakan rutinitas tahunan perusahaan. “Alhamdulillah, kali ini di bulan puasa Ramadhan kita berbagi takjil di jalan sebanyak 100 paket kepada pengguna jalan menjelang berbuka puasa, dengan penuh khidmat,” kata Aripin, Site Officer CEO TASO KASO Metal di Bekasi.

Photo: Bersama Mitra -TASO KASO Metal dan Aplikator HUNI Bagi-Bagi Takjil di Bulan Ramadhan,Jalan Raya Bulak Kapal Kota Bekasi -Jawabarat.5/3.

Ajat Sudrajat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aplikator HUNI, menambahkan bahwa Aplikator HUNI merupakan wadah bagi UMKM, pelaku jasa, dan tenaga kerja di bidang konstruksi. “Kehadiran Aplikator HUNI bersama TASO KASO Metal, membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional, mengajak untuk berusaha bahu membahu dan bekerjasama membangun kemitraan yang profesional dan produktif,” ujarnya.

 

Dalam acara ini, TASO KASO Metal dan Aplikator HUNI juga mengajak para mitra untuk saling sharing, silaturahmi, dan jajaring di WAG, guna memfasilitasi kebutuhan client, termasuk lisensi bangunan konstruksi baja ringan atau bentuk bangunan lainnya. “Setiap peluang pasti ada kesempatan yang sama untuk bisa bekerja dan saling melengkapi,” tambah Ajat.

(Dian S/Red)

Oleh:Izhar Ma’sum Rosadi (Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Umum DPP LSM BALADAYA) Senin 15 Desember 2025.

BN NEWS -BEKASI,-Saya pernah menulis di Media Online (12/12/2025) dengan judul Konflik Tata Batas Lahan Warga Dengan Perkebunan Sawit Astra Group Di Kab Pasangkayu Sulawesi Barat. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi, aktivitas penyelesaian konflik melalui lembaga yudikatif (Peradilan) dan eksekutif (Pemerintah Pusat/Daerah) dan Legislatif (DPR RI/DPRD). Salah satu yang menonjol adalah adanya kehendak rakyat, yakni, pertama, “….Pada 1991, ketika Rambuyu berusia 32 tahun, perusahaan tim Mamuang datang mengukur lahan di kampungnya. “Kenapa kampung diukur?” katanya.”Ini untuk memetakan luasan Kampung Pasang Kayu,” kata tim perusahaan. ……. Beberapa bulan kemudian……… Beberapa kuburan ikut dirusak. Kakao, kopi, kelapa dekat rumah, hingga padi musnah. “Bapak saya menangis saksikan itu. Orang-orang kampung menangis. Tidak bisa melawan,” kata Rambuyu…………..Ketika beberapa warga mulai mempertanyakan hak tanah mereka pada 2012, DPRD Mamuju Utara (sekarang Pasang Kayu) menggelar dengar pendapat. Pada 24 Mei 2012, dewan kabupaten mengirimkan surat pada PT Pasang Kayu, dengan dua poin utama. Pertama, memberikan kebebasan pada kelompok tani mengukur kembali wilayah mereka sepanjang tak memasuki HGU perusahaan. Kedua, dalam penanaman baru maupun penanaman kembali (replanting) perusahaan tak memasuki perkebunan masyarakat. Apa daya, kondisi lapangan tak pernah sejalan. Perusahaan tetap menanam dan tak pernah memberikan izin masyarakat mengukur lahan sendiri.”” (Eko Rusdianto, uraikan dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit Astra Tak Kunjung Usai”, Mongabay Indonesia, 2019).

Photo : Screenshot ,Dari Tim yang berada di Perkebunan Sawit -Pasang Kayu Titik Kordinator 1,2374150,119,3944830 Sulawesi Barat .

Dan kedua, Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M dalam minutes of meeting Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023, menyampaikan “Yang pertama saya ingin sampaikan dulu kondisi di daerah yaitu terhadap konflik PT Mamuang dari Astra dengan masyarakat Kabuyu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebenarnya masyarakat Kabuyu ini adalah masyarakat adat, dia sudah menanam sawit di situ, tapi setelah keluar apa ya kawasan hutan ini diberikan kepada PT Mamuang, mendapatkan HGU, kemudian PT Mamuang membabat sawit rakyat ini. Jadi, sebenarnya yang keliru ini siapa ini, di satu sisi rakyat kita korban akibat ya janganlah sawitnya yang rakyat di… di… dengan alasan bahwa PT Mamuang ini menganggap bahwa ini HGU saya.”

Dua kutipan tersebut mengandung terganggunya kedaulatan rakyat yang berkehendak untuk mengolah kebun guna melanjutkan kehidupanya lebih sejahtera dan berkualitas. Kehendak rakyat itu berupa kedaulatan rakyat di atas tanah yang memberikan sumber kehidupan. Kedaulatan rakyat di kab pasangkayu itu terganggu dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Mamuang ( anak perusahaan PT Astra Agro Lestari tbk anak perusahaan PT ASTRA Internasional tbk, anak perusahaan Jardine Matheson Holdings Ltd (merupakan entitas induk utamanya) yang didirikan di Bermuda, milik Keluarga Keswick, saudagar Inggris). Meskipun Indonesia pernah dijajah Inggris secara singkat pada tahun 1811 hingga 1816, yang mana masa penjajahan itu mengakhiri kekuasaan VOC/Belanda untuk sementara dan akhirnya dikembalikan lagi ke Belanda lewat Konvensi London pada 1814, kini Indonesia sudah menjadi tanah air yang merdeka dan berdaulat sejak 1945. Sebagai negara yang berdaulat, eksistensi kedaulatan dan kehendak rakyat tersebut memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Kedaulatan rakyat atau supremasi warganegara mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak rakyat yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will.

 

 

———————————————————————

DISCLAIMER: Analisis ini adalah 100% “menggunakan kacamata supremasi warganegara yang mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak rakyat”. Oleh karena yang menjadi “raison d’être”-nya seperti itu, ya Anda jangan baper. Yang tidak suka dengan analisis ini, silahkan berhenti membaca sampai paragraf disclaimer ini saja. Yang penasaran, silahkan lanjut membaca.

———————————————————————

 

General will Masyarakat adat kabayu adalah tetap memperjuangkan tanah ulayat mereka setelah selama hampir 35 tahun, kurang lebih total 200 KK di Kabuyu telah hidup di tengah krisis ruang & hidup yang terbatas, terpinggirkan oleh industri kelapa sawit PT Mamuang. Masyarakat adat Kabuyu telah tinggal dan bertani/berkebun di sekitaran tepi sungai Pasangkayu secara turun temurun. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kesatuan Masyarakat (FKM) Pasangkayu berunjuk rasa di tengah perkebunan kelapa sawit PT Mamuang pada 2022 yang lalu. General will Masyarakat adat kabuyu yang bergabung di FKM Pasangkayu adalah menuntut penghentian aktivitas perusahaan di sebuah lahan seluas kurang lebih 4000 Ha (empat ribu hektar) yang diklaim adalah milik warga. Klaim kepemilikan tersebut dapat dimaklumi karena tanah tersebut merupakan tanah hasil pembukaan tanah.

200 KK di Kabuyu telah hidup di tengah krisis ruang & hidup yang terbatas, terpinggirkan oleh industri kelapa sawit PT Mamuang. Masyarakat adat Kabuyu telah tinggal dan bertani/berkebun di sekitaran tepi sungai Pasangkayu secara turun temurun.H.Nalib Zainudin Pembina LSM BALADAYA dan Masyarakat Adat (Photo/Istimewa).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Pelayanan Pertanahan Entitas Yang Berbadan Hukum Tahun 2020 Sampai Dengan 2021 (Semester I) Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Di Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dan Sulawesi Tengah, Nomor Tanggal : 83/LHP/XVI/06/2022 : 10 Juni 2022,” menguraikan cara terjadinya hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, salah-satunya yakni Hak atas tanah terjadi menurut Hukum Adat Hak atas tanah yang terjadi menurut hukum adat adalah Hak Milik. Terjadinya Hak Milik ini, diantaranya melalui pembukaan tanah. Pembukaan tanah adalah pembukaan hutan yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh kepala/ketua adat. Selanjutnya kepala/ketua adat membagikan hutan yang sudah dibuka tersebut untuk pertanian atau bukan pertanian kepada masyarakat hukum adat.

 

Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat Kabuyu juga dapat dipahami karena HGU PT Mamuang tumpang tindih hak atas tanah (Tanah masyarakat yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Garapan Lokasi, Data yuridis atau data fisik tidak benar dan salah lokasi yang mana di sertifikat HGU berbunyi desa Martajaya, tetapi obyek tanah yang ditanami kelapa sawit berada di desa Martasari Kabupaten Pasangkayu, salahsatu desa yang berkembang dari program Transmigrasi. Kabupaten pasangkayu telah menjadi daerah tujuan transmigrasi sejak 1982. Berdasarkan informasi warga setempat bahwa dahulu pada tahun 1988 ada program penanaman coklat dari pemerintahan Suharto. Kehadiran PT Mamuang seharusnya tidak berkonflik dengan penduduk di sekitarnya. Kepres Nomor 32 Tahun 1979 pasal 1 ayat (1) bahwa tanah HGU, HGB dan Hak pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 september 1980 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 tahun 1960 pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara; ayat (2) bahwa tanah-tanah tersebut ditata kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikannya dengan memperhatikan masalah tata guna, sumber daya alam dan lingkungan hidup, keadaan kebun dan penduduknya, rencana pembangunan daerah dan kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggarap.

Selain itu, Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia, hak guna usaha untuk perkebunan diberikan apabila perusahaan inti bersedia mengembangkan areal perkebunan untuk petani plasma lokal, disamping mengembangkan perkebunan miliknya sendiri. Namun, berdasarkan pada catatan atas laporan keuangan konsolidasian PT Astra Agro Lestari tbk dan entitas anak 30 September 2025, diketahui bahwa PT Mamuang tidak menjalankan Perkebunan Plasma 20%. Beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia sekaian dengan plasma, yaitu Permentan No. 26 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 1, Permentan No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 1. Selain itu, regulasi lain yang mendukung ketentuan ini terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 58 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha budidaya dari area penggunaan lain atau pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut. HGU bisa saja tidak akan terbit jika tak sesuai kebijakan plasma dan tata ruang. Salah satu contoh, pada 2017 PT SC mengajukan permohonan SK Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum, permohonan belum diproses karena bidang tanah yang dimohon terindikasi berada pada lokasi transmigrasi, persyaratan plasma belum mencukupi syarat luas minimum 20%, dan belum melengkapi SK calon petani plasma (BPK RI, 2022).

Masyarakat Adat Kabuyu -Dengan kehadiran Pembina LSM BALADAYA di Jembatan Besi Sungai Pasang Kayu Sulawesi Barat.(Photo/Istimewa).

Pada 2022, Masyarakat Kabuyu telah memberikan data pertanahan mereka. Penuntasan konflik agrarian di kab Pasangkayu di bawah kabinet Prabowo jangan hanya sebatas gertak sambal. Perlu langkah konkret yang harus segera dilakukan agar penyelesaian konflik agraria tidak mengulang kegagalan sebelumnya. Konflik Tata Batas lahan ini mampu membuat gaduh publik karena semakin bebasnya akses masyarakat pada informasi serta kian menguatnya fungsi kontrol media dan kekuatan civil society. Meskipun kerap “dipelototi” banyak pihak, konspirasi banyak aktor dalam kekisruhan HGU PT Mamuang ini diindikasikan tetap saja terjadi.

 

 

Oleh karena itu, jika kita setuju mengatakan: tidak! pada kecurangan penerbitan dan pengelolaan HGU, maka mulailah kita menuntut pertanggungjawaban (pejabat) pemerintah untuk segera mengatasi masalah elementer ini dan menjamin penyelenggaraan tata kelola pertanahan yang sehat dan berwibawa. Bolehkah sebuah penyelesaian konflik dipesan oleh mereka yang memiliki kepentingan pribadi? Sebenarnya ya harus berpikir dua atau tiga kali. Karena, salah satu yang akan dipertaruhkan adalah integritas! Apalagi jika ada perilaku pejabat yang melakukan seperti apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra sebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini, tindakan si pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah membela rakyat dan atau mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali, maka hal itu dengan cepat akan bisa diraba oleh banyak pihak.

Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Mamuang adalah bentuk pengkhianatan kepada NKRI, rakyat dan tanah ulayat adalah syarat mutlak berdirinya negara. Mengabaikan hak hak ulayat dengan merampas seolah PT Mamuang melegalkan dengan kekuasaan merampas tanah rakyat adalah bentuk- bentuk penjajahan, bentuk kesadisan yang dibekingi oknum aparat pemerintah terkait, semua prosedur untuk mendapatkan hak dan keadilan sudah masyarakat tempuh, tetapi pemerintah belum memberikan yang diharapkan rakyat.

Jauh akan lebih fair dan elegan jika penyelesaian konflik tidak hanya gertak sambal saja, yakni negara dapat segera membebaskan Martasari dari klaim HGU PT Mamuang, dan mengembalikan 4000 Ha kepada Masyarakat Kabuyu sehingga kongkret dan tidak kembali menjadi “penyakit menahun” yang diwariskan dari rezim ke rezim. Sejak zaman Orde Baru hingga Orde Reformasi, masih kerap berkutat di persoalan yang itu-itu saja.***

Di Edit Oleh : Dian Surahman /Red.

Izhar Maksum R,SIkom.Ketua Umum LSM BALADAYA-Pasang Kayu Sulawesi (Photo/Istimewa).

KONFLIK TATA BATAS LAHAN WARGA DENGAN PERKEBUNAN SAWIT ASTRA GROUP DI KAB PASANGKAYU SULAWESI BARAT

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati dan Ketum DPP LSM BALADAYA ,Jum,at  13 Desember 2025.

badarnusantaranews.com-Sengketa Tata Batas Perkebunan Warga dengan Perkebunan Kelapa Sawit Astra Group di daerah otonom, pemerintahan daerah kabupaten Pasangkayu dan pemerintahan daerah provinsi Sulawesi Barat. Dalam kalimat pertama tersebut menekankan pada kata “Pemerintahan Daerah”, malah dua kali disebut. Oleh sebab itulah alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu pemerintahan daerah? Dan siapa aktor penyelenggara pemerintahan daerah? Hukum Positif di Indonesia, sebagaimana pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 menyatakan: Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pasal 1 tersebut kita mesti perhatikan bahwa bukan “kepala daerah” yang disebut sebagai daerah otonom. Yang diakui sebagai daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum. Pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa Aktor utama yaitu masyarakat hukum dalam masyarakat yang tinggal di daerah setempat. Bukan pejabatnya: gubernur, bupati, walikota, anggota DPR dan penegak hukum.

Berdasarkan penjelasan resmi UUD 1945, dijelaskan bahwa: Daerah otonom adalah locale rechtsgemeenschap (kesatuan masyarakat hukum setempat) yang memiliki hak mengatur (regelen) dan mengurus (bestuuren) rumah tangganya sendiri. Ini adalah konsep yang sangat penting dan berasal dari tradisi hukum Belanda. Di sini jelas bahwa subjek otonomi bukan pejabat, melainkan komunitas hukum yang hidup dan berorganisasi. Jadi sejak awal, konsep daerah otonom tidak pernah dimaksudkan sebagai “wilayah kekuasaan kepala daerah”, tapi sebagai wilayah kekuasaan komunitas hukum yang diakui sebagai badan hukum publik oleh UU. Prof. Hanif Nurcholis (2025) menyebut secara eksplisit: Pemerintahan daerah adalah sistem penyelenggaraan kekuasaan publik oleh masyarakat hukum di wilayah tertentu yang dilembagakan melalui struktur pemerintahan. Kesalahan umum yang berkembang di Indonesia: Kepala daerah adalah aktor utama pemerintah daerah. Masyarakat daerah setempat adalah objek kebijakan dari kepala daerah. Ini melahirkan fenomena: Feodalisme lokal. Personalisasi kekuasaan. “Raja kecil” di daerah. Jadi, aktor utama penyelenggara pemerintah daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum setempat. Kesatuan masyarakat hukum ini lalu memberikan kepercayaan kepada DPRD untuk membuat kebijakan yang dapat menyejahterakan dirinya lalu dilaksanakan oleh kepala daerah (Pelaksana Kebijakan). Dan jika di level pemerintahan pusat, aktor utama penyelenggara pemerintah pusat adalah Kesatuan masyarakat hukum se-nasional, yang memberikan kepercayaan kepada DPR RI untuk membuat kebijakan yang dapat menyejahterakan dirinya lalu dilaksanakan oleh Presiden (baca: Pelaksana Kebijakan).

salah satu titik koordinat yang bersengketa tata batas lahan dengan warga (Photo/Istimewa)

Saya mengikuti ceritera tentang nasib warga secara langsung juga dari sosial media. Mengingat reputasi pelaksana kebijakan juga penegak hukum di negeri kita yang banyak dipenuhi oleh “orang tak terpercaya”, alias amburadul. Oleh sebab itu, saya memilih untuk ikut menyuarakan hati agar warga yang bersengketa dengan Astra Group di kabuaten Pasangkayu mendapat keadilan agraria sepantasnya. Orang yang belajar hukum sudah semestinya pernah dengar kalimat: “it is better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.” Jadi, dengan membaca bagaimana proses peradilan berjalan, saya kok berkeyakinan warga yang bersengketa dengan Astra Group di kab Pasangkayu memang warga memiliki hak, berdasarkan Surat Keterangan Tanah dan Surat Garapan Lokasi (Produk kesatuan masyarakat hukum setempat). Karena itu, jangan sampai ia menderita akibat keputusan pelaksana kebijakan dan atau jaksa/hakim yang tak berntegritas sehingga menjadikan warga kehilangan haknya. Mungkin hanya dengan sanksi sosial yang berat, para pembuat dan pelaksana kebijakan, juga jaksa dan hakim di negeri ini merenung berkali kali,- jika rekomendasi kebijakan dari para pembuat dan pelaksana kebijakan hanyalah berupa kertas dan rekomendasi kebijakan tersebut tidak kunjung bisa dilaksanakan,- sebelum memutuskan perkara sengketa agraria antara warga dengan Astra Group di kab Pasangkayu .

Sengketa Tata Batas Perkebunan Warga dengan Perkebunan Kelapa Sawit Astra Group di kab pasangkayu Sulawesi Barat, sudah menjadi perhatian, tak hanya di level pemerintahan daerah tetapi di level pusat/nasional. Proses penyelesaiannya cenderung mengulang dan belum menemukan solusi sampai tulisan ini dibuat. Sebagai aktivis, penulis sudah tentu berpegang pada prinsip: “I don’t trust words, I even question actions. But I never doubt patterns.”
Jadi melihat suatu pola itu penting!

———————————————————————
DISCLAIMER: Analisis ini adalah 100% “Tidak Bermaksud Menyudutkan”. Oleh karena “Tidak Bermaksud Menyudutkan” yang menjadi “raison d’être”-nya, ya Anda jangan baper. Yang tidak suka dengan analisis ini, silahkan berhenti membaca sampai paragraf disclaimer ini saja. Yang penasaran, silahkan lanjut membaca.
———————————————————————

Saya menggunakan analisis kronologis untuk melihat suatu pola (pattern). Maka, periodisasi adalah suatu kemutlakan. Kronologinya begini….
Berdasarkan studi dokumen dan media intelligence, mengungkap hal-hal sebagai berikut :
Eko Rusdianto, dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit Astra Tak Kunjung Usai” (Mongabay Indonesia, 2019) menguraikan, “Pada 1991, ketika Rambuyu berusia 32 tahun, perusahaan tim Mamuang datang mengukur lahan di kampungnya. “Kenapa kampung diukur?” katanya.”Ini untuk memetakan luasan Kampung Pasang Kayu,” kata tim perusahaan. ……. Beberapa bulan kemudian……… Beberapa kuburan ikut dirusak. Kakao, kopi, kelapa dekat rumah, hingga padi musnah. “Bapak saya menangis saksikan itu. Orang-orang kampung menangis. Tidak bisa melawan,” kata Rambuyu……………..Ketika beberapa warga mulai mempertanyakan hak tanah mereka pada 2012, DPRD Mamuju Utara (sekarang Pasang Kayu) menggelar dengar pendapat. Pada 24 Mei 2012, dewan kabupaten mengirimkan surat pada PT Pasang Kayu, dengan dua poin utama. Pertama, memberikan kebebasan pada kelompok tani mengukur kembali wilayah mereka sepanjang tak memasuki HGU perusahaan. Kedua, dalam penanaman baru maupun penanaman kembali (replanting) perusahaan tak memasuki perkebunan masyarakat. Apa daya, kondisi lapangan tak pernah sejalan. Perusahaan tetap menanam dan tak pernah memberikan izin masyarakat mengukur lahan sendiri.”

Kemudian, setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2016, terjadi perkara sengketa lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara (KPM MATRA) dengan PT Mamuang di Kab Pasangkayu Sulawesi Barat, telah diperiksa melalui 2 jalur, yakni Jalur hukum telah ditempuh melalui dua upaya hukum. Pada upaya hukum yang pertama bahwa perkara tersebut diperiksa dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju dengan register nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu tanggal 04 Februan 2008, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, pertama, tanah kelompok tani Perintis yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari ± 500 Ha (wilayah obyek sengketa Bambasibuntu) pada Titik Koordinat 01°16′30.0″ LS dan 119°25′40.4 BT, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: Sungai Bayu, Sebelah Timur: Lokasi UPT Lalundu V, Sebelah Selatan: Sungai Pasangkayu, dan Sebelah Barat : Kebun PT Mamuang; Tanah kelompok tani Teladan Sejahtera yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju utara ± 450 H (wilayah obyek sengketa Pinogio), pada Titik Koordinat 01°15′27.2″ LS dan 119°29′45.6 BT, dan Titik Koordinat 01°17′16.6″ LS dan 119°28′31.5 BT, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: Kebun PT Mamuang, Sebelah Timur: Batas Provinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Selatan: Sungai Pasangkayu, Sebelah Barat: Kebun PT Mamuang; dan Tanah kelompok tani Sijampangi yang terletak di Desa Tikke Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara seluas ± 750 Ha (wilayah obyek sengketa Pedongga), pada Titik Koordinat 01°18′20.3″ LS dan 119°23′28.7 BT, Titik Koordinat 01°18′20.3″ LS dan 119°23′28.7 BT, dan Titik Koordinat 01°17′20.4″ LS dan 119°20′32.4 BT dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah utara: Batas Transmigrasi Desa Martasari, Sebelah Timur: Gunung Sambolo, Sebelah Selatan: Kampung Pajalele, Sebelah Barat: Ji.Poros trans Sulawesi Barat. Ketiga tanah tersebut adalah milik para kelompok tani di atas.

Kedua, menghukum tergugat PT Mamuang atau pihak ketiga yang turut memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada penggugat seketika tanpa syarat apapun juga. Pertimbangan Majelis Hakim PN Mamuju dalam perkara Nomor nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu menyatakan,bahwa sesuai fakta hukum yang diperoleh sebagaimana tersebut diatas bahwa hanya ada 3(tiga) titik koordinat yang letaknya berada diluar HGU Tergugat tapi masih dalam wilayah pelepasan, dimana ketiga titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah obyek sengketa Kelompok Tani Teladan Sejahtera dan Kelompok Tani Perintis sehingga Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan tanah obyek sengketa tersebut sedangkan tanah obyek sengketa yang letaknya berada dalam areal HGU Tergugat tidak di pertirnbangkan karena tidak didalikan oleh Penggugat. Bahwa ternyata Tergugat tidak mempunyai alas hak berupa Serifikat HGU alas Pelepasan Kawasan Hutan yang kedua yaitu pada tahun 1993 seluas 3616.40 Ha tempat dimana lokasi obyek sengketa tersebut berada sebagaimana Berita Acara Tata Batas tanggal 04 Oktober 1993 dalam Peta Tata Batas Kawasan Hutan sehingga Majelis hakim berpendapat bahwa penguasaan tergugat terhadap Pelepasan Kawasan kedua tidak sah karena tidak didasari alas hak berupa sertifikat HGU Sebagaimana Pelepasan Kawasan Hutan yang pertama: Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah-tanah masyarakat kelompok tani tersebut adalah tanpa hak dan melanggar karena Tergugat tidak mempunyai alas hak berupa Sertifikat HGU atas kawasan tersebut. Bahwa terhadap titik koordinat yang letaknya berada pada obyek sengketa diluar HGU dan diluar Pelepasan Kawasan Hutan. Meskipun tanah obyek sengketa tersebut dikuasai oleh pihak lain yaitu PT.Letawa, namun secara fisik dikuasai oleh PT.Mamuang (Tergugat) berdasarkan hasil Pemeriksaan setempat bahwa diatas tanah tersebut ditanami kelapa sawit oleh Tergugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa penguasaan Tergugat terhadap tanah obyek sengketa tersebut juga tidak sah dan melanggar hukum: Bahwa oleh karena telah terbukti bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat sebagian dari tanah obyek sengketa yang didalilkan Penggugat maka Majelis Hakim dapat mengabulkan sebatas yang dikuasai oleh Tergugat sebagaimana dalam Petitum gugatan Penggugat: Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diafas. Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan tergugat telah gagal mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan Penggugat patut dikabulkan.

Atas putusan tersebut Tergugat PT Mamuang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Banding tersebut teregister nomor 22/PDT/2009/ PT MKS, yang dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan, menerima permintaan banding dari Tergugat/Pembanding. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu. Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PDT/2009/ PT MKS menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, karena telah mempertimbangkan semua unsur-unsur yang dihubungkan pula dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karenanya, pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Bahwa terhadap putusan a quo, pembanding in casu Tergugat mengajukan keberatan melalui memori bandngnya, dan setelah dicermati hanya pengulangan dari jawaban dan kesimpulan yang sama sehingga memori banding, kontra memori banding Tergugat ditolak.

Selanjutnya atas putusan banding tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 2744 K/Pdt/2009 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi pemohon kasasi I/Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ PT Mamuang, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PDT/2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu. Wewenang penggugat sebagai kuasa hokum dalam perkara ini tidak memiliki kualifikasi sebaaimana yang dimaksud pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004. Padahal Pasal 32 No. 18 Tahun 2004, bukan Advokat, melainkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang Perkebunan. Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan bahwa pengajuan dan pemeriksaan gugatan kelompok/ class action haruslah memperhatikan PerMA Nomor 01 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Selanjutnya atas putusan kasasi tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 609 PK/Pdt/2011 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan dari pemohon Peninjauan kembali Penggugat, dalam hal ini bertndak untuk diri sendiri dan sebagai Ketua Umum Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara. Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberikan pertimbangan bahwa alasan- alasan dalam permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, tidak terdapat alasan hokum sebagai dasar diajukannya peninjauan kembali sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Kemudian, upaya hukum kedua terjadi pada tahun 2013, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara melakukan perjuangan mencari keadilan dengan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Mamuju Utara dengan register perkara Nomor: 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014, Dalam perkara ini, terdapat 619 penggugatyang kesemuaannya menguasakan kepada Advokat dari law Office. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Utara memberikan amar putusan “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” Kemudian, Para Penggugat maupun Tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.teregister Nomor 39/PDT/2015/PT MKS, tanggal 22 April 2015, yang dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014. Atas putusan tersebut, PT Mamuang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 3130 K/Pdt/2015, tanggal 18 Agustus 2016 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi.

Pertimbangan Majelis Hakim kasasi, bahwa terhadap alasan-alasan yang diajukan, dalam permohonan kasasi sebagaimana termuat dalam memori kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan dan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tanah perkara yang dimaksud tidak jelas dan terang luas masing-masing yang diklaim telah dikelola oleh Para Penggugat sehingga telah tepat dan benar pertimbangan Judex Facti, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sedangkan terkait gugatan terkait terjadinya pembakaran dumb truck milik Pemohon Kasasi tidak dapat diperiksa dan dipertimbangkan dalam gugatan perkara a quo akan tetapi dapat diajukan dalam gugatan tersendiri; Bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. Pendapat Majlis Hakim Kasasi bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT MAMUANG tersebut harus ditolak.

Upaya penyelesaian di luar jalur hukum adalah penyeleaian konflik oleh pemerintah daerah, bahwa Gubernur Sulawesi Barat membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Antara PT. Mamuang dengan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/124/SULBAR/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Antara PT. Mamuang dengan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017. Satgas tersebut menghasilkan Final Report yang dibuat pada 21 Mei 2019, sebagai dasar kepada pemangku kebijakan dalam ini Gubernur Provinsi Sulawesi Barat mengambil keputusan/Rekomendasi: Bahwa Badan pertanahan Nasional Kab. Mamuju, sekarang Kab Pasangakayu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang Provinsi sulawesi barat, dalam menerbitkan sertipikat Hak Guna Usaha No. I/Martajaya/1997 Kab. Mamuju dengan Gambar Situasi No. 23/Martajaya/1994 tanggal 14 Juni 1994. Dan pula Gambar Situasi Nomor: 23/1994 tanggal 14 Juni 1994. No. 1/Martasari/1994; Bahwa terhadap fakta hukum tersebut diatas, yang mana sertipikat HGU No. I/Martajaya/1997 tersebut mempunyai 2 macam Gambar situasi dengan tempat yang berbeda; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, “maka berdasarkan pasal 106 berbunyi: Ayat 1 (satu) “Keputusan Pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administrative dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan ” Ayat 2(dua) ” Permohonan Pembatalan hak dapat diajukan langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan”. Pasal 107 berbunyi Cacad hukum administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah: a. Kesalahan prosedur; b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan (Berbeda Pelepasan Kawasan Hutan dengan Hak Guna Usaha PT. Mamuang); c. Kesalahan subjek hak;d. Kesalahan objek hak; (HGU Desa Martajaya sedangkan Obyek Fakta dilapangan Desa Martasari); e. Kesalahan jenis hak; f. Kesalahan perhitungan luas; (Berbeda HGU dengan Pelepasan Kawasan Hutan); g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah: (Tanah masyarakat yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Garapan Lokasi; h. Data yuridis atau data fisik tidak benar, (HGU dengan Pelecxcxc; dan Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administrative; Bahwa letak lokasi yang dimaksud pada sertipikat Hak Guna Usaha No.1/Martajaya/1997, tidak sesuai dengan lokasi yang sesungguhnya dikelolah oleh PT. Mamuang berkedudukan di Jakarta, karena letak sesungguhnya lokasi yang dikelolah adalah Desa Martasari Kec. Pasangkayu Kab. Mamuju Utara, sekarang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat; Bahwa fakta yang di hasilkan oleh Satgas setelah Overlay Gambar BPKH dengan Gambar Situasi Hak Guna Usaha PT. Mamuang No. 1/1997/Desa Martajaya Kab. Mamuju, kini Kab. Pasang kayu adalah adanya Gambar situasi Hak Guna Usaha tersebut diatas, tidak sesuai dengan pengelolaan Hak Pelepasan Hutan yang di berikan A.n. PT. Mamuang oleh Menteri Kehutanan, sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan No. 96/pts 11/1996; Bahwa sertipikat Hak Guna Usaha No. 1/Marta Jaya/1997/tidak sesuai; a. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutan No.96/kpts-11/1996 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak Di Kelompok Hutan Sungai Pasang Kayu Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Seluas 12.901,40 (Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Satu, Empat Puluh Perseratus) Hektar Untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Mamuang; b Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 236/Menhut-11/93 perihal” persetujuan pencadangan Tambahan areal hutan seluas 4.860 ha, di propinsi Sulawesi Selatan, sekarang Sulawesi Barat”.

Kemudian dari kesimpulan Satgas tersebut diatas, Gubernur Sulawesi Barat memberkan rekomendasi sebagaimana pada Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2100/2609/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Penyelesaian Konflik Lahan dan Sengketa Pertanahan Antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara dengan PT Mamuang (Astra Group) di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, yang isinya memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat pada intinya untuk melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas terhadap Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya, melakukan enclave terhadap HGU Nomor 1/Martajaya, melakukan pola kemitraan antara KPM dan PT Mamuang, melakukan upaya penyelesaian konflik dengan cara ganti rugi pada 8 (delapan) titik koordinat sesuai hasil peninjauan lapangan tanggal 28 Maret 2018 serta memperhatikan Diktum Kelima, Keenam dan Ketujuh pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 96/Kpts-II/1996 tanggal 19 Maret 1996.

Selain daripada upaya pemerintahan daerah, pemerintahan pusat juga melakukan berbagai upaya, diantaranya: Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia bersurat dengan Nomor SK.06.03/22-800.38/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penanganan Konflik Lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara dengan PT Mamuang, kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, yang isinya meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat untuk; Melakukan penelitian data yuridis, data fisik dan data administrasi terhadap penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya atas nama PT Mamuang: Melaporkan hasil penanganan yang telah dilakukan; dan Melakukan pengkajian terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan dan melaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai dengan pertimbangan dan pendapat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian, berdasarkan pada Risalah Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Tahun Sidang 2022-2023 masa persidangan ke- IV (empat) Rapat Ke- : 5 (lima) di ruang rapat Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023, Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M dari Fraksi Demokrat menyampaikan, “Yang pertama saya ingin sampaikan dulu kondisi di daerah yaitu terhadap konflik PT Mamuang dari Astra dengan masyarakat Kabuyu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebenarnya masyarakat Kabuyu ini adalah masyarakat adat, dia sudah menanam sawit di situ, tapi setelah keluar apa ya kawasan hutan ini diberikan kepada PT Mamuang, mendapatkan HGU, kemudian PT Mamuang membabat sawit rakyat ini. Jadi, sebenarnya yang keliru ini siapa ini, di satu sisi rakyat kita korban akibat ya janganlah sawitnya yang rakyat di… di… dengan alasan bahwa PT Mamuang ini menganggap bahwa ini HGU saya. Saya minta tolong kepada Ibu Menteri bisa melihat ini secara lebih bijak terhadap kondisi kita di daerah.”

Merujuk pada rentetan kronologis di atas, kita dapat pahami bahwa ada indikasi masalah dalam tata kelola perkebunan sawit Astra Grup di kab Pasangkayu, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa subyek hukum yang memiliki masalah sawit dalam kawasan hutan sampai berakhirnya jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, yaitu selambat-lambatnya sampai dengan 2 November 2023. Pun jua dengan konflik lahan yang juga semestinya dapat diselesaikan guna dapat mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Namun, berdasarkan pantauan penulis, bahwa sekaitan dengan adanya Konflik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara dengan PT. Mamuang (Astra Group) di Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat Sulawesi Barat, yang mana Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) pada Kementerian LHK RI belu menyelesaikan konflik dan hanya menyampaikan Surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Hal yang sama juga terjadi atas konflik lahan yang belum selesai antara Komunitas Adat Suku Tado dengan Perkebunan PT. Letawa di Kab Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, bahwa Direktorat PKTHA telah bersurat kepada Komunitas Adat Suku Tado untuk menindaklanjuti penanganannya dengan Kementerian ATR/BPN karena objek konflik berada di APL (Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) 2023).

Waktu berjalan dan tampak angin berubah. Prabowo Subianto menang pemilu. Di bawah pemerintahan sekarang, terbit Perpres No 5/2025 pada Januari lalu, ada upaya pemerintah untuk menertibkan wilayah hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 November 2025, Menhut Raja Juli mengatakan, sejak penerbitan Perpres No 5/2025 pada Januari lalu, sejumlah tugas yang ada di Kemenhut dilebur ke Satgas PKH. Tidak hanya Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian juga demikian. Sebab, Satgas PKH merupakan tim yang bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan yang di sektor perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lainnya. Adapun kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Terkait keberadaan perkebunan sawit atau pertambangan di kawasan hutan. Tim Kemenhut yang ada di satgas kemudian akan mengidentifikasi ada tidaknya pelanggaran, penguasaan luasan hutan, hingga penentuan denda sesuai Peraturan Pemerintah No 45/2025. Satgas PKH telah melakukan pemasangan papan plang penertiban di lokasi perkebunan milik PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Bravo 13, pada Kamis, 10 Juli 2025. Relasi public.com (2025) menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, lahan yang menjadi objek penertiban seluas 861,71 hektare. Dari jumlah tersebut, 85 hektare berada dalam areal tanam perusahaan, sementara 776,71 hektare berada di luar areal tanam dan diduga dikuasai oleh masyarakat.

Sudah puluhan tahun lamanya konflik belum terselesaikan, and I never doubt patterns. Pola “lines to take”-nya bergerak dari 1988 pada program unggulan pemerintah Suharto untuk menanam komoditi coklat, kemudian perusahaan perkebunan sawit dan mulailah terjadi sengketa tata batas lahan dari rezim SBY hingga rezim Jokowi yang belum terselesaikan. Namun kini, di rezim Prabowo mulai mencuat ke publik, dimana ada government standing melalui turunnya Satgas PKH perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Pasangkayu. Juga dibentuknya Pansus Agraria baik di DPR RI maupun di DPRD Kabupaten Pasangkayu. Kesatuan masyarakat hukum setempat, beberapa diantaranya yaitu para tokoh masyarakat desa Lariang dan Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, dan Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Agraria DPRD Kab Pasangkayu pada 31 Oktober 2025 dan 20 November 2025. Hasil Rapat-Rapat tersebut menegaskan kembali agar BPN segera melakukan pengukuran ulang, pemeriksaan dokumen HGU, serta pemetaan batas konsesi secara menyeluruh agar konflik agraria tidak terus berlarut. Sementara itu, ada juga warga korban yang bersurat ke instansi pemerintahan terkait, mengingatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat agar melaksanakan surat keputusan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia tentang Penanganan Konflik Lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara dengan PT Mamuang, tanggal 25 Januari 2021.

Merujuk pada ketiga aspirasi dari kesatuan masyarakat hukum setempat yang sudah memberikan kepercayaan kepada DPR untuk membuat kebijakan, yang dapat menyelesaikan konflik tata batas lahan, untuk dapat dilaksanakan oleh pelaksana kebijakan/pemerintah dan jajarannya, sehingga kesatuan masyarakat hukum setempat terbebas dari sengketa tata batas lahannya dengan HGU Astra Grup. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Agraria DPRD Kab Pasangkayu, 12 September 2025, Farid dari Fraksi Gerindra menekankan agar konflik ini segera dituntaskan agar tidak ada korban. “Kalau dibiarkan, masyarakat bisa jadi korban. Itu catatan penting bagi DPRD. Akhirnya dari RDPU itu menegaskan kembali agar BPN segera memetakan ulang wilayah konflik. DPRD berkomitmen mengawal agar penyelesaian bisa tercapai tahun ini. Tahun ini sudah masuk di bulan Desember, detik-detik tahun ini berakhir! Apa yang menjadi pergulatan para “strategists” di kubu kesatuan hukum masyarakat setempat, Astra Group dan Pemerintah Daerah Kab Pasangkayu (DPRD, BPN, dan lain-lainnya yag terkait) racing against the clock to shift the momentum?

Dalam RDPU yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat 12 September 2025, Ketua Fraksi Gerindra, Farid Zuniawansyah, mengkritik keras kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai lamban menuntaskan masalah HGU. RDPU yang digelar pada Jumat 31 Oktober2025, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 6 Oktober 2025 lalu, terkait dugaan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan, bahwa dalam rapat itu, perwakilan BPN mengungkap bahwa hingga kini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan penataan batas ulang wilayah HGU mereka. Secara sepintas, batas HGU belum pernah dilakukan penataan ulang sejak penerbitan di tahun 1994. Untuk membuktikan lebih jelas, harus dilakukan pengukuran ulang. Ini menyangkut masalah hokum. Sementara, Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, mengingatkan pentingnya itikad baik semua pihak. Kalau mau selesai, semua pihak harus legowo memperlihatkan dasar kepemilikan masing-masing. Jangan saling menunggu. RDPU yang digelar pada 20 November 2025, Anggota DPRD Pasangkayu Muh. Dasri menegaskan agar Dinas PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perpanjangan atau perluasan HGU perusahaan mana pun yang sedang berkonflik dengan masyarakat, sebelum seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama.

Sangat wajar bila dilakukan suatu “situation analysis.” Kenapa pihak Astra Grup “lemah merespon (Slow Respons)” terkait kejelasan Tata Batas kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) nya? Ada gejala apa? Zaman kita sekarang memang ditantang oleh gejala social symptom yang namanya Disinformasi. Banyak orang pandai yang berpengetahuan, tetapi berkhianat dalam memberikan informasi. Dan gejala Disinformation ini bukan hanya di Indonesia, tetapi dimana-mana, sudah menjadi global symptom. Zaman kita sekarang memang ditantang oleh social symptom yang namanya Disinformasi. Ambil satu contoh indikasi “post truth” àla Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes PT Pasangkayu (2025) yang menarasikan bahwa sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Pertanyaannya: Apakah kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada Pasal 99, Ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib antara lain: Melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, telah dijalankan sebelum ada penegakan hukum satgas PKH? Untuk diketahui bahwa Negara berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP dari areal PPKH yang belum dilaksanakan tata batas. Juga Faktanya, hingga tulisan ini dibuat, masih ada konflik lahan dengan warga.

Siapa pemenang dari konflik ini? Kita tentunya ingat sejarah dulu tentang Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 di Desa Jantiharjo, di Karanganyar, Jawa Tengah pada 13 Februari 1755. Usulan “site of negotiations” dari pihak VOC, dan disepakati oleh para pihak yang berseteru, ternyata memang efektif, sebab faktanya terjadi kesepakatan. Yang akhirnya membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.Tetapi kita tahu, sebelum Perjanjian Giyanti di tahun 1755 itu, VOC terlebih dahulu memecah kekuatan oposisi duet Pangeran Mangkubumi-Pangeran Sambernyawa yang berontak sejak 1749. VOC berhasil meyakinkan Mangkubumi untuk mendukung visi pembagian wilayah kekuasaan bersama-sama Pakubuwana III, yang sudah lebih dulu berhasil diyakinkan VOC pada bulan September 1754. Jadi, dalam penyelesaan konflik lahan antara warga dengan Astra group di kab Pasangkayu, segala kalkulasi terkait MAD, segala pertimbangan BATNA dan diagnosa ZOPA harus jelas dan tuntas! MAD = minimum acceptable demand; BATNA = best alternative to a negotiated agreement; dan ZOPA = zone of possible agreement. “Pointers of negotiations”-nya berpihak kepada warga/rakyat.

Pecahnya kekuatan politik Mataram Islam di Jawa melalui Perjanjian Giyanti menjadi dua kubu, memang menjadi kepentingan pihak VOC. Yang cerdas membaca dan memanfaatkan friksi-friksi politik internal perebutan kekuasaan di lingkungan Keraton sendiri. Pemenang Perjanjian Giyanti di tahun 1755 itu adalah VOC! Silahkan saja Anda pelajari sejarah, konsesi apa saja yang diperoleh VOC di wilayah Mataram Islam yang terbelah dua, baik di Surakarta maupun di Yogyakarta, pasca Perjanjian Giyanti. VOC memang sudah kolep/bangkrut sejak tahun 1799. Tetapi saat ini kita sedang menghadapi “the new VOC” yang tetap ingin menguasai Sumber Daya Alam kita, termasuk Hutan, sementara rakyat yang mukim disekitar hutan, tersisih dan terancam haknya. Dan Anda tentu sudah paham, “the new VOC” ini tidak tampil dalam “single identity” melainkan “multiple identities.” Mereka berlindung dibalik berbagai topeng keren, terkesan suci dan intelektual, pendeknya sangat kredibel dengan reputasi mumpuni. Topeng ini bisa sosok individual, bisa sosok institusi, kelaminnya bias wanita atau pria, usianya muda atau tua, bahkan barangkali ada bintang/pernah ada di pundaknya, atau punya payung parpol. Mereka terindikasi hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya, dan berkepentingan untuk menggagalkan Visi Indonesia Emas (VIE) 2045, sehingga bonus demografi dapat berbalik menjadi bencana demografi (demographic disaster) akibat terjadinya gejala middle income trap. Kalau dua hal ini terjadi kab Pasangkayu, maka VIE 2045 di kab Pasangkayu bisa saja gagal terwujud.

Oleh sebab itulah, perlu “kreativitas” untuk membalikkan keadaan agar skema penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan Astra Group di kab Pasangkayu benar-benar bukan “Pepesan Kosong”, bukan “Rekomendasi RDPU demi RDPU” yang mengulang tanpa solusi nyata. Kesatuan masyarakat hukum setempat menginginkan lahannya untuk kembali berkebun dengan tata batas yang jelas dan dapat menjalankan kehidupannya secara berkelanjutan dengan sejahtera.

Redaksi ( Dian Surahman/tim.)

badarnusantaranews.com|| Bekasi – Jawa Barat,-Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami (Kumala), PT Cikarang Listrindo tbk ( PLTU Babelan ) meluncurkan Program SIPANDU ( Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu ) melalui kemitraan kerjasama dengan Pemerintahan Desa Muara Bakti Di Aula Kantor Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Selasa ( 12/08/2025 ).

Hadir dalam acara H. Asmawi Kepala Desa Muara Bakti, Abah Dindin Ketua Yayasan Kumala, Marsyad Ansyari Management Cikarang Listrindo, Eddy Sirotim DLH Kabupaten Bekasi, Dr. Faisal Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup ( PPGH ), Karang Taruna, Kepala Dusun Pengurus RT/ RW se Desa Muara Bakti.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Desa, PT. Cikarang Listrindo Tbk, Karang Taruna Muara Karya Mandiri, dan kelompok bank sampah muara bakti, Ia menegaskan bahwa keberhasilan program lingkungan seperti SIPANDU tidak lepas dari komitmen dan amanah para pihak yang terlibat, terutama Karang Taruna.

“Tahun demi tahun, langkah demi langkah, kita terus membangun. Saya sangat berterima kasih kepada Ketua Karang Taruna yang telah menjalankan amanat dan menjaga nama baik Desa Muara Bakti, Kerjasama ini tidak akan bertahan lama jika tidak dijalankan dengan amanah.” Ujarnya.

H. Asmawi juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan program CSR di wilayahnya.

Saya berharap ke depan CSR tidak dipecah-pecah ke mana-mana, Saya ingin Desa Muara Bakti maju dan saya tidak mau ada perusahaan di wilayah ini diacak-acak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga perusahaan yang ada di sini melakukan hal yang sama dalam mendukung kemajuan desa.” Tegasnya.

Program SIPANDU dan penguatan Bank Sampah “Muara Bakti Bersih” ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih peduli pada pengelolaan sampah secara terpadu, menciptakan lingkungan yang bersih, sekaligus membuka peluang ekonomi sirkular bagi warga desa.

Sementara, Abah Dindin Perwakilan Yayasan KUMALA ketika dimintai keterangannya mengatakan, “Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami (KUMALA) terus mendorong pengembangan pengelolaan sampah terpadu di Desa Muara Bakti, menurutnya, ini langkah awal dimulai dengan penguatan bank sampah sebagai pusat pengumpulan sampah yang efektif di wilayah tersebut.

“Di Muara Bakti ini kita mulai yang pertama. Besok dilanjutkan dengan pelatihan untuk masyarakat, khususnya pengolahan sampah organik menjadi kertas. Ini produk baru yang memiliki nilai jual.” Jelasnya.

Menurutnya, hasil daur ulang tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga. KUMALA sendiri telah menyiapkan pasar untuk menampung dan memasarkan produk-produk yang dihasilkan.

“Salah satu contohnya, tas daur ulang karya ibu-ibu ranger yang sudah diminati oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Bappeda, untuk dijadikan souvenir bagi tamu dan peserta kegiatan Musrenbang CSR, terangnya seraya berharap Desa Muara Bakti tidak hanya menjadi wilayah percontohan dalam pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi kreatif berbasis lingkungan.” Tutupnya.

(Dian S/Red)

badarnusantaranews.com|| Kab.Bekasi,-Ade Kuswara Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi -Jawabarat, kedatangan itu langsung ke masyarakat di utara pesisir Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya di Kecamatan Tarumajaya sebagai bagian dari 100 hari kerjanya. Senin 19 Mei 2025, sore.

 

Dalam kunjungan ini, ia hadir memberikan bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan sarana-prasarana diberikan langsung kepada nelayan dan pembudidaya ikan. Program ini bukan cuma soal bantuan, tapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.

 

“Mulai dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan rentan, pelatihan untuk nelayan milenial agar siap bersaing di industri perikanan luar negeri, sampai kampanye Gemar Makan Ikan untuk cegah stunting” kata dia, Ade kuswara kunang.

 

Ia juga mengajak semua pihak untuk bareng-bareng menjaga laut dan ekosistem perairan demi masa depan yang lebih baik.

 

“Semoga, wilayah kecamatan tarumajaya menjadi contoh untuk kecamatan lainnya di kabupaten bekasi, yang ikut berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memperbaiki inspektur jalan melalui Dinas DBMSDABK, Jalan lingkungan Dinas Perkimtan,” ujar nya usai mempertanyakan langsung kepada masyarakat yang di sapanya.

Saat diri ditanya mengenai, bagaimana peningkatan PAD terkait UPGREDING Perusahaan BUMD kabupaten Bekasi ?

 

“Tentu itu , adalah mitra kebupaten Bekasi,Mitra Perusahaan Milik Daerah, ya nanti kita evaluasi terkait masalah kerja nya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Saat ini kita sedang mengagendakan sesuai aturan , terkait evaluasi”,Jelas nya.

 

Dalam kunjungannya Bupati Kabupaten Bekasi, melihat anak -anak nelayan yang di khitanan massal dan layanan kesehatan gratis hasil kolaborasi, Dinas Perikanan dan Kelautan kab.bekasi  dengan Baznas dan PMI .

 

(Dian Surahman/Red)

badarnusantaranews.com||Kab Bekasi -Babelan,-Kedatang Warga di lingkungan Desa Kedung Jaya saat menemui pihak perusahaan didepan PT Semar Gemilang kecamatan Babelan, kabupaten bekasi.

lantaran dalam dunia kerja saat ini, “dipecat secara tidak resmi” oleh perusahan yang ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi para karyawan atau buruh termasuk ketidakstabilan pekerjaan dan dampak psikologis yang signifikan.

Nasib malang dialami dari tiga personil Security Penjaga pintu gerbang berinisial “S”,”W”, dan “A” (Warga Lingkungan -Red) yang kini kecewa berat setelah diberhentikan dari tempat kerjanya di Perusahaan PT. Semar Gemilang berlokasi di Kp Wates, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (19/04/2025).

“W” warga desa Kedung jaya Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menceritakan sudah 3 tahun bekerja kini harus mengalami pil pahit dimana dia diberhentikan dari tempat Kerjanya.

Kabar berita itu datang setelah ia dan kedua rekan nya diundang oleh pihak management perusahaan pada akhir Maret 2025 untuk berbuka puasa bersama dirumah makan yang ada di sekitar Babelan, setelah selesai berbuka puasa bersama pihak perusahaan menyampaikan ke 3 pekerja security tersebut , kalau ia dan dua lain nya diberhentikan dari kerjanya dengan alasan perusahaan mengalami penurunan penghasilan.

“Kita pikir diundang bukber doang, atau mau di kasih THR, gatau nya ngasih kabar kita mau di berhentiin, boro- boro Tunjangan Hari Raya (THR) kaya pabrik2 laen karyawan nya pada dapet, kita mah nol,” tutur “W”.

di berhentikan tidak secara resmi oleh pihak perusahaan dimana mestinya ada sejenis peringatan atau pemanggilan, sehingga hal ini patut diduga tidak profesionalnya personil manajemen suatu perusahaan.

Menurut “W” selama 3 tahun bekerja di perusahaan tersebut dirinya tidak diberi legalitas secara jelas oleh perusahaan sesuai aturan kerja yang berlaku.

“3 tahun kerja disini legalitas kita ga jelas, gaji juga ga sesuai UMR gapernah kita ungkit2,” ungkap “W” kepada awak media

Mengetahui hal tersebut solidaritas antar warga di lingkungan “Putra Daerah” Desa Kedung Jaya Mengecam Keras Tindakan Tersebut

Putra Daerah Desa Kedung Jaya yang tergabung dalam paguyuban Remaja Wates Bergandeng (Rawedeng), Karang Taruna, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) wilayah, sempat melakukan aksi kecam keras tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pada Jum’at (11/04/2025) kemarin.

 

“Kita tau, perusahaan masih beroperasi normal, ini jadi tanda tanya buat kami, ada apa ? Ko bisa tiga sekuriti ini dipecat tanpa sebab, Kecuali perusahaan udah ga ada aktifitas, kita maklumi.” Tegas salah seorang dari putra daerah.

Pemecatan secara tidak resmi oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas dan reputasi perusahaan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak HRD dari Perusahaan PT. Semar Gemilang belum ada kejelasan terkait hal ini.

(Ismail Satria)

badarnusantaranews.com|Bekasi – Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, menolak tegas stigma yang menyebut bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi penghambat investasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, justru birokrasi yang berbelit-lah yang menjadi kendala utama bagi iklim investasi.

“Sekarang ini muncul fenomena seolah-olah Ormas menjadi penghambat investasi. Saya tegaskan itu tidak benar! Ormas hanyalah irisan kecil dalam permasalahan investasi, karena faktanya, Ormas tidak pernah diberi ruang dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujar Mbah Goen, Sabtu (22/3/2025).

Ia menekankan bahwa perizinan yang rumit dan birokrasi yang tidak efisien adalah faktor utama yang menghambat investasi, bukan keberadaan Ormas.

“Yang paling menghambat iklim investasi itu adalah birokrasi yang berbelit, khususnya dalam proses perizinan. Jadi, jangan terus menyalahkan Ormas. Justru birokrasi di Indonesia inilah yang menjadi penghalang utama,” tegasnya.

Selain itu, Mbah Goen juga menyoroti dampak negatif dari ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah padat bernilai ekonomis dan sampah industri. Ia menilai, limbah tersebut seharusnya bisa menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir orang dan kelompok pemodal besar.

“Buat apa ada ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi jika limbah mereka tidak memberikan manfaat bagi masyarakat? Yang diuntungkan hanya segelintir orang dan kaum pemodal!” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perebutan limbah dan sampah industri sering kali memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Jika tidak diatur dengan baik, justru masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengalami kerugian.

”Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga konflik sosial. Jika pengelolaan limbah industri tidak jelas, maka yang terjadi adalah benturan antar warga. Masyarakat Kabupaten Bekasi .****

 

(*Dian S/Red)

 

badarnusantaranews.com|BABELAN -Kab.Bekasi,- Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat terkait kebersihan lingkungan, personel Koramil 04/Babelan bersama warga pasar melaksanakan kegiatan

pembersihan sampah di Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi. Aksi gotong royong ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta menciptakan pasar yang bersih dan nyaman bagi para pedagang serta pengunjung, Kamis (13/3/2025).

Danramil 04/Babelan, Kapten Kav. Indayanto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keterlibatan TNI dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih, aktivitas jual beli di pasar pun menjadi lebih nyaman, “ujarnya.

Selain pembersihan, personel Koramil juga mengedukasi pedagang dan pengunjung pasar tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar yang berharap upaya seperti ini dapat dilakukan secara rutin.

Dengan adanya aksi ini, diharapkan Pasar Babelan bisa menjadi tempat yang lebih sehat dan tertata, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Babelan, Trantib Kecamatan Babelan, UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi, serta warga pasar Babelan.

(Ismail Satria).

badarnusantaranews.com|KABUPATEN BEKASI,-Lahan zona hijau yang diharuskan menjadi lahan pertanian di wilayah Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kini tidak lagi di hiraukan oleh oknum pengusaha yang diduga demi keuntungan pribadinya.

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha Kavling Darul Hasanah Residence, yang telah secara umum menjual lahan persawahan menjadi bisnis kavling yang siap huni tepatnya di samping Kantor Kecamatan Karang Bahagia.

Photo : LSM Ganas Soroti Kavling Darul Hasanah di Karang Bahagia Yang Berdiri Di Zona Hijau (12/03/2025).

Hal ini pun bertentangan dengan pernyataan Bupati Bekasi yang lantang dan tegas, Dilansir dari Detik.com Bupati Bekasi Terpilih Ade Kuswara Kunang telah melakukan pernyataan tegas yang diucapkan usai banjir di Kabupaten Bekasi, yang nyaris melumpuhkan aktivitas warga beberapa hari yang lalu.

“Jangan sampai lahan pertanian berubah jadi kawasan perumahan atau ruko secara sembarangan,” tegasnya Bupati Bekasi saat meninjau lokasi banjir di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Cikarang Timur, pada Rabu (5/3/2025).

Menanggapi hal itu, Brian Shakti selaku ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) tentunya sangat mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Bekasi.

“Bicara soal lahan hijau atau lahan pertanian tentunya kami sebagai masyarakat mendukung penuh bupati agar tidak semena mena pengusaha menabrak aturan yang ada, seperti yang ada di wilayah Desa Karang Bahagia, hal ini pun harus segera di tangani secara serius oleh pemerintah.” terangnya Rabu (12/03/2025).

Dirinya pun dengan tegas memaparkan, Kavling Darul Hasanah Residence, harus mendapatkan sorotan serius dari para pemangku kebijakan, karena apapun yang terjadi hari ini Zona tersebut masih dalam zona hijau.

Bermodal ijin apakah pengusaha Kavling Darul Hasanah Residence, hingga berani menabrak sejumlah aturan, yang beralamat di Kp. Pulo Bambu Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia.

Menurut,Ketum LSM Ganas, Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi sangat lah dibutuhkan, Selain sebagai media budidaya dan penghasil komoditas pertanian, lahan pertanian mempunyai fungsi lingkungan yang disebut multifungsi pertanian. Multifungsi pertanian merupakan berbagai fungsi lahan pertanian bagi lingkungan, baik yang dapat dinilai secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian, zona hijau ini adalah lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi. Yang meliputi kegiatan perhutanan, pertanian dan perkebunan. Selain itu, tanah zona hijau juga diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau di perkotaan atau taman.

“Hal itu juga tentunya mencakup pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota jadi tidak seenaknya merubah hal tersebut, semua ada aturannya.” ujarnya Brian Shakti.

Sedangkan dampak negatif alihfungsi lahan tersebut menjadikan kurangnya lahan pertanian, kawasan pemukimam menjadi padat, berkurangnya hasil pertanian.

“Dampak itu jelas asa dari rkurangnya lapangan kerja pertanian, serta berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan terjadi banjir dan kekeringan, sehingga berdampak banyak merugikan masyarakat banyak.” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, PLT Camat Karang Bahagia Budi Haryanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa memang Kavling Darul Hasanah Residence masuk di zona hijau.

“Iya memang betul bahwa Kp. Pulo Bambu Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia termasuk zona hijau, untuk perizinan itu bukan wewenang pihak kecamatan dan tidak bisa merubah zona.” singkatnya.

Perlu diketahui, lahan pertanian tentunya diatur dengan Undang-Undang NOMOR 41 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ada juga Peraturan Pemerintah NOMOR 30 TAHUN 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(**Dian/Red)

BN NEWS| Kecamatan Babelan –Dalam rangka memperingati  HUT Ke- 9 Radio Komunikasi Kedung Pengawas (RAKOMPAS) frekuensi 153770 MHz yang menyelenggarakan kegiatan bertempat di Destinasi wisata Desa DANAU KETAPANG yang merupakan salah satu icon destinasi Wisata Desa berlokasi di kampung cabang 4 desa Hurip Jaya ,Kecamatan Babelan ,Kabupaten Bekasi paada Minggu (16/2/25).

Serangkaian gelaran agenda acara di mulai dengan pemberian 4 buah tempat sampah kepada pengelola Danau Ketapang sebagai cindramata dari RAKOMPAS. Dan juga memberikan santunan kepada anak anak yatim warga desa sekitar.

Nampak antusias masyarakat turur serta meramaikan Danau Ketapang pada Milad RAKOMPAS yang ke IX dengan panggung hiburan yang juga dilanjut dengan pemberian kupon dorprezs buat masyarakat yang turut hadir di kegiatan tersebut turut serta para anggota komunitas radio amatir antar penduduk (ORARI).

Tujuannya adalah , untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam berkomunikasi lewat udara melalui handy talky. ” Santun di udara ,akrab di darat,” kata Ketua Umum Rakompas Nasarudin yang juga selaku Kepala Desa Kedung pengawas.Menurutnya, acara ini menggabungkan momen refleksi bersilaturahim,rasa syukur, dan kebersamaan.

“Semoga RAKOMPAS kedepannya semakin kompak bersama kita bisa,” harapnya

(Ismail Satria )

BN News.com|Kab.bekasi -Babelan – Kelangkaan gas (LPG) 3 kilogram tabung melon kini mulai terasa oleh warga masyarakat di kecamatan babelan, seperti yang dialami salah satu pedagang batagor barudin. Kecamatan babelan itu mengaku sudah kesulitan mencari penjual Gas LPG 3 kilogram di sekitar tempat lingkungan tinggal.

Pedagang batagor kalut merasa kesulitan untuk mendapatkan GAS LPG 3 kilogram.

“ia dari semenjak kemarin udah susah cari gas LPG ukuran 3 kilogram, alasannya warung udah gak boleh jualan lagi jadi harus ke pangkalan agen langsung,” kata Barudin Pedangang batagor ditempatnya berjualan di perempatan kedaung, kita harus ke pangkalan  gas LPG 3 kilogram, kita harus jalan terusan , Senin (3/2/2025).

Alhasil, barudin Pedangang batogor,yang setiap paginya harus mencari gas LPG Kilogram dari tingkat pengecer hingga mengantre di pangkalan LPG demi memenuhi kebutuhan untuk berjualan  batagor.

Pantauan awak media dilokasi,terdapat  puluhan warga sudah mengantre di depan pangkalan LPG sejak pagi hari sampai siang hari.Mereka rela menunggu menanti kedatangan truk yang mengangkut ratusan GAS LPG 3 kg Berbaris sesuai antrean, warga yang membeli diharuskan memperlihatkan KTP dan maksimal hanya satu tabung gas saja.

“Biasanya nggak pernah susah, tapi ini di warung aja udah susah,” imbuhnya.

Sementara itu, Agen Alam hudi supriono, eko mengatakan, bukan kelangkaan tabung gas 3 kg ini dikarenakan pengecer yang distop penjualannya karena harga yang tinggi.

“Untuk sementara kan ada aturan baru, jadi setiap pengecer distop dulu tidak boleh berjualan karena harganya melambung tinggi di lapangan, jadi warga langsung beli ke agen.

 

(Dian-red& Tim)

Oleh ; Bagong Suyoto Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

badarnusantaranews.com|Bekasi- Dalam pendampingan terhadap pelaku circular economy aras bawah harus ada nilai-nilai moral, kemanusiaan dan penghargaan hak asasi manusia. Pembodohan berkelanjutan terhadap mereka demi mendapatkan proyek/uang oleh pihak tertentu merupakan bentuk penghinaan dan eksploitasi yang mengerikan. Nama mereka disebut sangat jelas dalam proposal sebagai obyek proyek semata.

 

Sore hari, 19 Desember 2024 saya berkunjung ke sejumlah gubuk dan tempat pengelolaan sampah yang dilakukan pemulung dan pelapak di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu Kota Bekasi. Kunjungan tersebut merupakan aktivitas rutin, hampir setiap hari saya mendatangi gubuk-gubuk pemulung.

 

Proses pengelolaan sampah di sini, mereka bekerja keras mengais sampah, memilah dan mengumpulkan hasil pilahan, menimbang dan menjualnya pada pengepul/bos. Berbagai jenis sampah yang dikelola di bedeng atau depan dan pinggir gubuk.

 

Sayangnya, sekarang harga sampah pungutan sedang jatuh draktis, 50-60%. Stabilitas harga sampah dalam negeri berantakan. Kondisi buruk ini sudah beberapa tahun berlangsung. Misal, harga sampah gabrugan (campuran) kisaran Rp 700-800/kg, ketika harga normal mencapai Rp 1.200-1.400/kg. Pendapatan pemulung dan pelapak turun draktis akibatnya daya beli melemah, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik. Buntutnya timbulkan depresi.

 

Sementara sejumlah pelapak terus merugi dan bangkrut. Karena harga-harga berbagai jenis sampah pilahan ikut turun. Ketika menjual ke bandar atau pabrik tidak langsung dibayar, menunggu dua minggu sampai sebulan baru ditransfer. Sedangkan biaya operasional tetap mahal atau malah naik, misal bayar kuli bongkar muat, BBM, bayar kuli sortir, dll. Misalnya upah sortir plastik Rp 700-1.000/kg.

 

Gubuk-gubuk itu tidak jauh dari rumah saya, dengan sepeda motor ditempuh hanya 4-5 menit. Setiap hari saya dan tim perwakilan sejumlah lembaga mendampingi pemulung, pelapak, buruh sortir, warga sekitar TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu. Jadi, mereka itu bermukim di wilayah Bantargebang adalah komunitas-komunitas dampingan kami. Juga, mereka yang berada di sekitar TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Ketiga pembuangan sampah itu berada di wilayah Bekasi Raya.

 

Bantargebang terutama dan Bekasi Raya bagian dari wilayah kerja-kerja bersama dalam advokasi dan income-generating yang dilakukan selama belasan tahun. Lembaga yang terlibat pendampingan antara lain Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Kajian Sampah Nasional (KPNas), Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB), Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), Prabu Peduli Lingkungan Foundation, Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya, Jaringan Jurnalis Peduli Lingkungan, dll. Juga, dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bantargebang.

 

Sampah yang dikelola ada yang berasal dari TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng dan dari wilayah lain, seperti kawasan industri, pemukiman, pasar, dll. Semua sampah tersebut memiliki nilai ekonomi dikelola oleh pelaku 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini. Sungguh luar biasa kerja mereka dalam mengembalikan sampah jadi sumberdaya dan melestarikan lingkungan hidup, begitu konkrit. Merupakan implementasi UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Pemerintah/negara mesti memahami dan menghargai jasa mereka. Sepatutnya, pemerintah/negara memberi insentif dan apa yang mereka butuhkan. Saya yakin, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Menteri di Kabinet Indonesia Maju akan menempuh jalan terbaik guna meningkatkan kehidupan dan derajat pelaku circular economy aras bawah tersebut.

 

Pendidikan Untuk Tingkat Derajat

 

Saya dan tim giat melakukan kerja-kerja bersama pelaku circular economy aras bawah, diantaranya pemulung, pelapak, pencacah plastik, tukang sortir, dll. Dalam upaya mendampingi penyiapkan pemenuhan bahan baku sektor daur ulang dalam negeri.

 

Sekarang ini penyediaan bahan baku plastik dan kertas menjadi fokus dan perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq dalam menyukseskan kebijakan mengakhir impor sampah plastik dan memperketat rekomendasi ijin impor kertas. Kebijakan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari pelaku circular economy dalam negeri.

 

Kami berjuang bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan derajat kemanusiaan. Mereka didampingi agar bisa berkembang dengan baik, anak-anaknya dapat bersekolah hingga perguruan tinggi/universitas. Upaya meningkatkan derajat yang paling bagus dan cepat melalui pendidikan.

 

Maka kami pun memfasilitasi dan menyelenggarakan pendidikan berbagai jenjang, mulai dari TK/PAUD hingga SMU/SMK. Pun mencarikan bapak/ibu angkat bagi yang kuliah di perguruan tinggi/universitas. Bahwa adanya perbaikan dan derajat yang lebih baik merupakan tujuan utama pendampingan. Anak-anak keluarga pemulung harus berubah pekerjaan dan derajatnya.

 

Jika anak-anak keluarga pemulung punya pendidikan tinggi/universitas maka akan punya peluang dan pilihan lebih besar dalam menentukan masa depannya. Hal ini terbukti, tim dan lembaga networking kami telah menguatkan, bahwa anak-anak itu diberi pendidikan minimal SMU/SMK punya peluang kerja lebih bagus, dapat income bagus, dan bisa kuliah sambil bekerja. Masa depan mereka lebih cerah dan menjanjikan.

 

Lawan Pembodohan 

 

Dalam kerja-kerja advokasi dan income generating tersebut kami menempatkan pemulung, pelapak, tukang sortir dan warga sebagai subyek, pelaku utama. Mereka bukan “obyek proposal”, “obyek proyek”, atau hanya dijadikan alat untuk dieksploitasi. Pemulung dan lebel di belakangnya; miskin, bodoh, terbelakang, kumuh, dll seringkali hanya dijadi obyek untuk memperoleh uang.

 

Dalam aktivitas kami menekankan esensialnya peran, mereka itu bagian dari kami, teman-teman dan saudara kami, secara jelas dan nyata kami memperjuangkan nasibnya. Mereka diajak dalam pembuatan perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program.

 

Tujuan utama kami adalah membangun organisasi lokal yang kuat, kepemimpinan lokal yang handal dan cerdas. Ini inti dari aktivitas advokasi yang dikombinasikan dengan income-generating. Mereka dicerdaskan otaknya dan dimampukan ekonominya.

 

Mereka juga ingin maju dan derajat yang meningkat sejalan dengan perubahan jaman semakin modern dan mendigital. Janganlah menciptakan pemulung miskin dan kumuh secara turun temurun hanya demi sebagai obyek proyek. Hal ini merupakan perbuatan yang keji dan menghinakan nilai-nilai kemanusiaan serta hak asasi manusia (HAM) yang paling dasar. Ingatlah 10 hak asasi paling dasar yang dideklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948. Dan, secara jelas tertuang dalam UUD 1945 dan perundangan di Indonesia.

 

Komunitas atau pelaku circular economy aras bawah harus melawan terhadap pihak-pihak yang melakukan pembodohan, menjual nama pemulung dan kemiskinanya dalam proposal demi mendapatkan proyek atau bantuan keuangan, setelah cair pemulung tidak tahu atau tidak diberi tahu. Misal, anak pemulung didata untuk diajukan bantuan biasiswa, setelah cair tidak diberi tahu atau tidak dapat.

 

Selanjutnya, pemulung diajukan sebagai peserta program daur ulang kepada corporate tertentu, tetapi sesudah dana cair dari funding agency, pemulung tersebut tidak diberi tahu alias tidak dapat bagian dari uang bantuan itu. Padahal, dalam proposalnya, salah satu tujuannya untuk mensejahtera pemulung. Dengan mudahnya membuat kalimat: “mensejahterakan pemulung” hanya untuk membangun reputasi kebohongan!

 

Setiap tahun sejumlah program diajukan ke berbagai lembaga donor dengan menyematkan pemulung dengan kondisi yang menyedihkan, namun setelah dana cair, pemulung hanya bisa gigit jari. Belum lagi janji-janji manis pada pemulung yang absurd. Bentuk penipuan yang sangat serius di zaman yang semakin menghargai HAM.

 

Entaskan Kemiskinan

Orang miskin, seperti pemulung seringkali disiram dengan bantuan Sembako sebagai simbol belas kasih atau murah hati. Bisakah mengentaskan kemiskinan dengan bantuan Sembako? Pertanyaan yang sulit dijawab jika kebijakan publik hanya menekankan bantuan yang sifatnya sesaat dan parsial.

 

Kebijakan publik seperti itu hanya meredam kelaparan dalam hitungan hari. Didalamnya tidak ada kegiatan dan tindakan untuk mengentaskan kemiskinan. Karena tidak ada proses dan tahapan pemberdayaan orang miskin, seperti pemulung. Seperti kebijakan pembangunan kesejahteraan di dalamnya harus ada proses dan tahapan pemberdayaan sebagai tugas negara/pemerintah. Dan, kunci akhirnya dapat menciptakan keswadayaan, penguatan dan kemandirian ekonomi, meskipun skala mikro. Ini bagian meningkatkan derajat kemanusiaan.

 

Bantuan Sembako hanya akan menciptakan kemiskinan dan ketergantungan berkelanjutan. Bayangkan keluarga pemulung miskin punya 3-4 anak dapat bantuan beras 10 kg hanya cukup untuk beberapa hari! Keluarga itu akan menghabiskan beras 2-2,5 liter per hari untuk dikonsumsi, rata-rata makan 2-3 kali sehari. Keluarga pemulung miskin ini mengandalkan makan pokok dari beras.

 

Setelah beras habis, artinya bantuan Sembako habis, sementara income kecil sedangkan situasi harga-harga kebutuhan pokok terus naik, maka keluraga pemulung miskin jadi pusing kepala berbarengan dengan habisnya bantuan Sembako.

Mestinya pemerintah/negara harus berbuat apa? Dalam konteks tersebut harus bertanya pada orang miskin di kampung-kampung, pemulung di sekitar pembuangan sampah dan sektor informal.* 20/12/2024 (Red/tim)

Oleh ; Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN).

badarnusantaranews.com| Kota Bekasi -Untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan, termasuk udara bersih harus perjuangan. Meskipun hak warga negara tersebut dijamin UUD 1935 dan peraturan perundang. Setidaknya harus ada warga, komunitas, masyarakat yang bersuara keras.

 

Pada tulisan ini saya sajikan materi disampaikan dalam diskusi publik tentang “Pencemaran Udara pada TPST Bantargebang dan Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Kelompok Rentan Ibu dan Anak” pada Sabtu, 14 Desember 2024. Diskusi onlie disenggarakan oleh Centre of Indonesian Medical Students’ Activities Universitas Indonesia (CIMSA UI).

Nara sumber diskusi: Abdul Ghofar Pollution and Urban Justice Campaign Manager Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Public Policy Advocacy Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Muhammad Rajif Kepala Divisi Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (UPTS SLH DKI).

Perlu diketahui, bahwa di wilayah Kecamatan Bantargebang terdapat dua pembuangan sampah. Pertama, TPST Bantargebang merupakan pembuangan sampah terbesar di Indonesia dan Asean. Timbulan sampah selama 35 tahun mencapai 55 jutan ton dan ditambah sekitar 8.000 ton setiap hari. Selain itu, di sebelahnya ada TPA Sumurbatu milik Pemerintah Kota Bekasi.

Luas TPST Bantargebang 108 menjadi 110,2 hektar (meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu). TPST dioperasikan tahun 1989 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampah yang dikirim ke TPST hampir 8.000 ton/hari, ketika banjir mencapai 12.000 ton/hari. Punya berbagai teknologi pengolahan sampah, tingkat reduksi 15-20%. Pengolahan leachate kurang baik belakangan akibat IPAS yang beroperasional tinggal 1 IPAS. Lainnya terurug sampah, perlu segera diperbaiki. Akibantnya Sebagian iar lindi bercampur air hujan masuk ke Kali Ciketing dan Kali Asem.

Jumlah pemulung 7.000 – 8.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Muncul gubuk-gubuk kumuh dan bacin di aera tercemar. Ukuran gubuk-gubuk sangat kecil, tanpa ventelasi dan sanitasi sangat buruk.

Selanjutnya TPA Sumurbatu, luas 21 hektar. Sampah yang dibuang dari seluruh wilayah Kota Bekasi sekitar 1.500 ton/hari. TPA tersebut jadi andalan, karena masih menggunakan pendekatan lama: KUMPUL-ANGKUT-BUANG. Sampah yang dibuang ke TPA belum terilah. Sampah di TPA hanya ditumpuk dan ditumpuk (pengolahan relatif tidak ada) didominasi sampah plastik. Sampah di TPA sering longsor ketika musim hujan, dan longsornya menimbun ratusan makam warga. Air lindi belum terkelola dengan baik dan mengalir ke Kali Ciketing dan Kali Asem semakin banyak. Ketika musim kemarau terjadi kebakaran. Dampak pencemaran lingkungan dan acaman kesehatan semakin besar.

 

Sumber pencemaran udara di wilayah tersebut berasal dari: (1) Debu dan dan asap operasional TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. (2) Asap kebakaran sampah TPST/TPA. (3) Gas-gas sampah organik, seperti gas metana (CH4), CO2, dll. (4) Pembakaran sampah dari gubuk-gubuk pemulung. (5) Pembakaran sampah dari pelapak, berupa kasur, dan jenis lain yang diambil logam/besinya. (6) Pabrik proses biji plastik atau daur ulang.

Contoh sampah TPST Bantargebang terbakar sangat dasyiat selama berhari-hari pada 2008 dan terjadi pada tahun-tahun berikut, terakhir pada 2023. Permasalahanya mayoritas sampah plastik dan bahan mudah terbakar, tidak dirapikan dan di-cover-soil sesuai standar. TPST/TPA yang dikelola secara open dumping akan mudah terbakar di musim kemarau. Kejadian kebakaran akan berulang.

Kegiatan TPST Bantargebang menyebabkan debu dan gas buang dari 1.300 truk sampah dan belasan alat berat selama 24 jam menimbulkan udara semakin kotor dan beracun. Udara kotor menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (IPAS), penyakit flek dan radang paru-paru. Biasanya ISPA berupa infeksi virus umum yang mempengaruhi hidung, tenggorokan dan saluran udara.

Mengapa pemulung membakar? Alasannya membersihkan/melenyapkan residu sampah bekas sortir. Untuk mengendalikan nyamuk. Pemulung tak tahu bahaya membakar sampah dan tak tahu melanggar UU.

Sumber pencemaran udara berasal dari belasan pabrik biji plastic/daur ulang dan incinerator Merah Putih di dalam dan sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Wilayah tersebut pernah dikategorikan sebagai sumber pencemaran udara yang tinggi oleh KLHK. Sejumlah pabrik biji plastic disegel oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara dan Gakkum KLHK tahun 2023 lalu.

Dampak Pencemaran Udara

Asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara. Asap dari membakar sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, melepaskan banyak polutan beracun, yakni karbonmonoksida, formaldehida, arsenik, dioksin, furan, dan VOC (senyawa organik volatil).

Pebakaran sampah, terutama plastik berkontribusi buruk, yakni munculnya emisi gas rumah kaca yang menyebabkan terjadinya pemanasan global. Gas-gas sampah dari gas metana (CH4) memilik dampak sangat besar. Gas metana daampaknya mengimisi sebanyak 21 kali lipat CO2.

Paparan gas metana terhadap ozon dan polusi partikulat merusak saluran pernapasan, memperburuk penyakit paru-paru, menyebabkan serangan asma, meningkatkan angka kelahiran prematur, morbiditas dan mortalitas kardiovaskular, dan meningkatkan risiko stroke. (Parampuan, 4/10/2023).

Sejumlah pakar kesehatan menyebutkan dampak beberapa gas beracun akibat pembakarn sampah plastik. Nitrogen oksida (NOx), dapat membentuk asap fotokimia berwarna kuning kecoklatan. Dampaknya mengganggu jarak pandang, kemampuan bernafas, kualitas air, hujan asam dan suhu bumi.

Sulfur dioksida (SOx), merupakan gas beracun tidak berwarna dan berbau menyengat. Dampaknya dapat mengiritasi sistem pernafasan, terutama orang yang sensitif, seperti anak-anak, lansia dan penderita asma. Juga berkontribusi hujan asam dan meningkatkan keasaman tanah dan air permukaan.
Sedangkan, bahan kimia organik yang mudah menguap (VOC). VOC memiliki titik didih rendah dan berasal dari berbagai sumber, seperti kendaraan, industri dan pembakaran fosil. VOC dapat timbulkan masalah kesehatan serius baik jangka pendek dan panjang. Dampak terhadap kesehatan: iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, sakit kepala, pernafasan, kanker dan kerusakan ginjal.
Bahan organik polisiklik (POM) adalah senyawa organik terbentuk dari pembakaran bahan organik, seperti batu bara, minyak, gas, sampah, kayu dan makanan. Dampaknya toksit terhadap manusia dan organisme perairan. Dampak terhadap manusia pada kehamilan dikaitkan dengan resiko, seperti kelahiran premature, berat badan lahir rendah dan resiko asma anak yang lebih tinggi.

Selanjutnya dioksin, merupakan hidrokarbon terklorinasi yang mengandung struktur dibenzo-p-dioksin. Dampaknya efek buruk pada tubuh, seperti meningkatkan resiko kanker jaringan lunak, kanker jaringan limfatik dan pembesaran ganas kelenjar getah bening,penyakit limpa dan hati serta kegemukan berlebihan hingga obesitas. Dan, Benzo(a)pyrene (BAP) dan polyaromatic hydrocarbons (PAHs), yang keduanya telah terbukti menyebabkan kanker.

Hak Penuhan Udara Bersih

Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan membakar sampah berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dilarang dan melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Negara wajib melayani warga negaranya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Jika tidak dipenuhi bisa mengajukan gugatan. Berikut pandangan Komisioner Komnas HAM Sandara Moniaga. Konteks tersebut banyak dibahas pembicara dari WALHI dan PBHI.

“Kalau ditelusuri lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur juga bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Apa artinya? Yang pertama, negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kedua, pemaknaan lingkungan yang baik itu adalah lingkungan yang sehat” jelas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam pemberian pendapat atas perkara tertentu di peradilan (amicus curiae) secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/21).

Amicus curiae atas perkara Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst membahas mengenai hak atas lingkungan, khususnya udara yang bersih dan sehat. Fokus pemberian pendapat ini mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara cq. Pemerintah terkait pengabaian terhadap pemenuhan hak atas udara yang bersih untuk warga Negara cq. warga DKI Jakarta. Penggugat dalam perkara ini, yakni Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang digagas oleh Melanie Subono, Asfinawati,Inayah W.D dan lain-lain. Amicus curiae ini didukung data dan kajian oleh Analis Pelanggaran HAM Arief Rahman Tamrin dan Peneliti Komnas HAM RI Agus Suntoro. (Komnas Ham RI, 21/1/2021).

Ia kemudian merujuk dokumen Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Lingkungan Hidup John H. Knox (2012- 2018) terkait hak warga negara untuk mendapatkan informasi kondisi dan kualitas udara yang terkini (real time) dari pemerintah. Substansi laporan Nomor A/HRC/28/61 Tahun 2015 dan Nomor A/HRC/37/59 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengejawantahan hak atas lingkungan dilihat dari tiga aspek, yaitu kewajiban prosedural, kewajiban substantif dan peningkatan kewajiban. Aspek informasi masuk dalam kewajiban prosedural.

“Negara wajib memberikan akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik, terkait informasi lingkungan terutama kualitas udara kemudian memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan mempertimbangkan pandangan publik dalam proses melindungi hak berekspresi dan berkumpul terutama saat masyarakat menggunakan haknya terkait permasalahan lingkungan,” urai Sandra.

Pelapor khusus PBB, sambung Sandra, menekankan aspek kewajiban prosedural dalam hal ini akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik artinya kepada seluruh warga masyarakat. Jadi apabila informasi itu tidak tepat waktu, tidak terjangkau oleh seluruh warga dan tidak efektif dari situ dapat dilihat bahwa negara belum menghormati dan memenuhi hak asasi dari setiap warga.

Kuasa Penggugat kemudian menyinggung soal standar baku mutu udara bersih dan sehat yang ditetapkan oleh pemerintah RI. Standar yang ditetapkan pada tahun 1999 pada kenyataannya tidak sesuai dengan standar WHO atau masih di bawah angka standar kesehatan yang diakui secara internasional.

Warga dan pemulung, terutama kelompok rentan ibu dan anak yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu kurang memahami tentang peraturan perundangan dan upaya-upaya untuk mendapatkan pemenuhan udara bersih. Maka mesti ada kelompok-kelompok atau organisasi kesehatan dan lingkungan yang melakukan advokasi pada mereka. Karena perjuangan tersebut tidak mudah, membutuhkan pikiran, tenaga, waktu lama dan sumberdaya yang mencukupi.* 16/12/2024

(Red/Dian.S)

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persaampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq memberi peringatan keras kepada semua pemerintah daerah pada tahun 2026 tak ada lagi pengelolaan TPA sampah open dumping. Demikian pula tempat pembuangan sampah liar dan pembakaran sampah secara terbuka.

Demikian arahan Menteri LH/Kepala BPLH dalam Rapat Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Hotel Kempinski Jakarta, 12 Desember 2024. Thema Rakornas: “Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan”.

Rakornasi tersebut diikuti kementerian/kembaga; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang PerekonomianDeputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Desa Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Bidang Pengawasan Instanasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dirjen Industri, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemenetrian Perdagangan, Direktur Utama BPDLH. Juga, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas lingkungan hidup seluruh Indonesia, sejumlah asosiasi dan lembaga pegiat pengelolaan sampah di Indonesia.

KLH/BPLH sangat serius menangani TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan aktivitas pengelolaan sampah yang buruk menyebabkan peningkatan pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan masyarakat. Karena melanggaran UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

Menteri LH/Kepala BPLH menegaskan, dengan segala kekuasaan dan mandat yang diberikan undang-undang akan melakukan pengawasan lapisan kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second lin inforcement), jika kami menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah di hilir. Pertama, meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah. Kedua, membangun industrialisasi pengelolaan sampah. Ketiga, melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.

Yang lebih penting lagi, keempat, melakukan penertiban pembuangan sampah illegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). Kelima, memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakkan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Mengacu pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri LH/Kepala BPLH menyatakan, bahwa Pasal 29 ayat (1) Setiap orang dilarang; poin e. membuang sampah tidak pada tempat yang yang telah ditentukan dan disediakan; dan poin f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Cara-cara pembuangan sampah liar, TPA open dumping harus diakhiri paling lama lima tahun sejak adanya undang-undang tersebut. Menteri LH/Kepala BPLH membacakan Pasal 29 UU No. 18/2008, menyatakan: (1) Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Sampah yang masuk ke TPA adalah sampah utuh, belum terpilah. Sampah utuh masuk ke TPA open dumping. Kondisi ini terjadi di hampir semua daerah. Mestinya, kita menggunakan sistem sanitary landfill.

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya kerja sama menangani sampah. Persoalan sampah menjadi urusan kita semua, bukan hanya Menteri, melainkan gubernur, bupati/walikota, dinas LH dan semua komponen msyarakat. Kita harus menutup TPA open dumping, dan paling tidak minimal TPA dengan sistem controlled landfill atau yang bagus dengan sanitary landfill.

Capaian Kelola Sampah Nasional
Setelah arahan Menteri LH/Kelapa BPLH dilanjutan dengan diskusi dengan naras umber: Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan B3, Plt. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Direktur Utama BPDL, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemnterian Dalam Negeri.

Menurut Deputi PSLB3 Ade Palguna, bahwa Capaian Pengelolaan Sampah Nasional sebagai belum memuaskan. Pertama, pengurangan sampah angkanya masih kecil, 13,61%. Kedua, penanganan sampah 24,4%. Ketiga, sampah terbuang di lingkungan cukup besar, 39,14%. Keempat, ini yang mengerikan, TPA open dumping sebanyak 21,85%.

Berhubungan dengan angka TPA open dumping, 21,8%% angka ini perlu diverifikasi atau divalidasi karena berdasarkan data faktual di lapangan sangat berbeda. Bisa saja angkanya di atas 50%.

 

Lanjut Palguna, maka ke depan TPA open dumping tidak dihitung sebagai capaian penanganan sampah dan masuk ke dalam sampah tidak dikelola. Dalam konteks ini tidak dimasukan dalam penilaian Adipura, padahal pengelolaan penilaiannya cukup tinggi, 60-75%. Seterusnya, dengan tidak dimasukan data TPA open dumping, maka capaian pengelolaan sampah nasional sekitar 39,01%.

Palguna menambahkan, berdasarkan hierarkhi pengelolaan sampah saat ini yang terbesar pada sistem open dumping. Hierarkhi pengelolaan sampah yang begitu popular dengan gambaran piramida; paling atas prevention, terus minimization, reuse, recycling, energy recovery, disposal, dan paling dasar open dumping.

Pada masa trinsisi, maka LHK/BPLH akan menargetkan Zero waste Emmission. Berikutnya, tidak ada lagi TPA open dumping dan TPA hanya untuk mengelolaan residu. Ini yang sangat sersius, tidak ada Pembangunan TPA baru mulai tahun 2030. Dan, harus ada peningkatan kapasitas penanganan sampah (recycling dan energy recovery).

Pengelolaan sampah yang ideal mengikuti piramida terbalik, harus melakukan Redesign kemasan oleh produsen, Retail tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Berikutnya, belanja tampa kemasan dan cegah sampah. Pada bagian tengah piramida, gaya hidup guna ulang (contoh penggunaan gallon), daur ulang sampah anm-organik, pengomposan dan Black Solder Flay (BSF, magot). Pada bagian akhir, waste to electricity, biogas, RDF/SRF dan sanitary/controlled landfill.

 

Penegakkan Hukum Makin Serius

Dalam Rakornas tersebut Ditjen Gakkum LHK/Plt. Deputi Penegakan Hukum LH DR. Rasio Ridho Sani menyampaikan materi “Penegakan Hukum Lingkungan untuk Penatnaan Pengelolaan Sampah di Indonesia”. Capaian penegakkan hukum yang dilakukan terhadap kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggar yang dikenai sanksi administartif sebanyak 3.434 kasus sejak tahun 2015 sampai 2024.

Selanjutnya Penegakan Hukum Pidana (P-21) atau yang segera diteruskan ke pengadilan sebanyak 1.659 kasus dari periode 2015 sampai 2024. Dalam penanganan kasus sengketa dilakukan secara litigasi dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 319 kasus. Sedang penyelsaian melalui pengadilan sebanyak 33 perkara, terdiri dari 4 inkracht selesai, 15 inkracht, 8 upaya hukum dan 6 proses persidangan. Hasil dalam bentuk materi sebanyak Rp 22,01 triliun sudah inkracht.

Berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan lainnya akan ditindak tegas. Beberapa contoh penegakan hukum lingkungan, penindakan pengelola TPS illegal di Kampung Buwek Sumberjaya Tambun Selatan, TPS Liar Muara Bakt, TPA open dumping Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPS liar Kedawung Tangerang, TPS liar Limo Depok, TPS Liar Gunung Putri Kabupaten Bogor, TPA open dumping Rawa Kucing Tangerang, dll.

Pada aras bawah, permasalahan sampah menjadi fakta yang sulit dan kompleks. Karena kebiasaan, budaya dan peradaban kita belum terbiasa mengelola sampah dengan baik dan benar. Kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampah hanya dengan simulasi angka-angka. Fakta lapangan menjawabnya.

Sejak UU No. 18/2008 lahir pada 7 Maret 2008 hingga 2024 sudah 16 (enam belas) tahun urusan TPA open dumping makin banyak, jika ada controlled landfill alar kadarnya. Munkin ada penataan dan cover-soil tetapi tidak memenuhi standar. Mungkin ketebalan cover-soil diantar 5-10 Cm. TPA open dumping itu tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Ada juga yang punya IPA alakadarnya, ada yang harus membuat lubang-lubang kecil untuk menampung leachate. Ada pula punya IPAS tetapi tidak difungsikan, malah kering kerontang dan retak-retak, hancur. Artinya lindi dibuang langsung ke drainase dan sungai/kali.

Budaya dan peradaban kita yang buruk diperlihatkan pembuangan sampah sembarangan, diantaranya di pekarangan kosong, pinggir jalan, drainase, bantaran dan badan sungai. Hamapir setiap hari orang membuang sampah di sembarang tempat. Akar masalahnya tidak diuangkan dan sementara Pemerintah Daerah berdiam diri.

Demikian pula terjadinya TPS liar, semakin menjamur di berbagai tempat, misalnya di wilayah Jaboadetabek. Mengapa ada TPS liar, meskipun melanggar peraturan perundangan? Ada yang bilang TPS liar membantu kerja Pemda, Ketika TPA open dumping sudah penuh, overload, darurat bahkan ditutup sementara.

Banyak dalih yang dikemukakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, pengelola TPS illegal. Ini merupakan cermin sejatinya budaya dan peradaban masyarakat Indonesia. Kita masih cinta pada kesemrawutan, kekumuhan dan bau bacin sampah. Kita masih cinta tumpuk-tumpukan sampah dipenuhi koloni-koloni lalat, belatung, tikus dan hewan lainnya. Hal ini terjadi di Pantura Jawa mulai dari ujung Banten hingga JawaTimur.

 

Apa target utama Rakornas Pengelolaan Sampah setiap tahun? Mestinya ada target yang jelas dan konkrit. Bisa saja, dua tahun ke depan sudah tidak ada lagi TPA open dumping, tidak ada lagi TPS liar, atau membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah mulai dari memilah, hingga daur ulang meningkat signifikan. Kita harus mengelola dan mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber. Semua itu sesungguhnya jadi impian semua orang untuk bisa hidup di lingkungan yang baik, sehat dan berkelanjutan.* 13/12/2024 .

 

(Red/Dian s).

Oleh ;Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasonal (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi dirundung prahara menjamurnya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah illegal. Sementara itu TPA Burangkeng sedang sakit karena “disegel” Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Minggu, 1 Desember 2024. Lalu muncul pertanyaan sangat dasar, apa kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi?

Belum lama ini masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan TPS illegal seluas lapangan bola disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 26 November 2024. TPS liar itu berada di wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Photo : Daerah Aliran Sungai (DAS) , Cikarang Bekasi Laut Kab.Bekasi -Jawabarat.8/12.

Sebetulnya masih ada beberapa TPS liar yang lebih besar ketimbang TPS liar Muara Bakti. Tetapi, tidak mudah masuk ke tempat itu karena dijaga ketat oleh Kadus dan jawara setempat. Dalam konteks ini menjadi tugas penegak hukum

 

Menurut Deputi Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah illegal. KLH menduga pelaku merupakan pengelola individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitar. Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

 

Photo: Sampah liar terpantau di tepian akses jalan di kab Bekasi Jawabarat.

Pelaku/pengelola TPS illegal dan pelindungnya harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Demikian kepala UPTD wilayah 1 dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi karena kelalaian, abai dan atau pembiaran berlangsungnya operasional TPS liar. Mereka harus dikenai sanksi pidana dan perdata.

 

Saya menduga pengelola TPS liar ini tidak sendirian, kemungkinan besar ada satu atau beberapa orang yang terlibat, seperti pelindung atau penjagaan keamanan dan lainya. Bisa juga diduga ada keterlibatan orang-orang berkuasa di desa itu. Mungkin ketua RW/dusun tahu, mungkin kepala desa tahu, mungkin kepala UPTD wilayah 1 tahu, mungkin Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi pun sudah tahu. Karena wilayah yang dibuangi sampah sangat dekat dengan sungai/kali.

Photo : Sampah pada Pasar Babelan kab.bekasi -Jawabarat.8/12.

Para pengelola TPS liar dan pelindungnya makin berani, tidak takut hukum. Jawara diantara pembuangan sampah liar. Mestinya kasus pembuangan sampah liar di dusun Buwek Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabuapten Bekasi dijadikan pelajaran berharga. Pelakunya dimejahijaukan dan kini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Seperti diberitakan sejumlah media massa, ribuan ton sampah dibuang pada lahan bekas galian, yang jaraknya sekitar 15 meter dengan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). TPS illegal Muara Bakti tersebut sangat jelas menambah pencemaran lingkungan hidup dan ancaman serius terhadap ekosistem air.

 

Saya dan sejumlah jurnalis melakukan investigasi ke TPS illegal yang disegel Gakkum KLH pada Minggu, 8 Desember 2024. Mereka adalah Ahmad Fudoil (Viltanews.online), Muhidin Darma (bekasivoice.com), Iyan (bekasitoday), Hendrik (jejakfakta.com), dan menyusul diskusi santai Dian Surahman (badarnusantaranews,com). TPS illegal dipinggir Kali CBL ini melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan nyata sekali. Tumpukan sampah itu sebagian terbawa air masuk ke sungai menuju laut.

 

Wilayah TPS liar ini posisinya rendah dan sangat rentan ketika terjadi banjir. Sekarang sedang musim hujan sampah yang dibuang di area DAS Kali CBL ketika air naik ke darat, sampah tersebut terbawa air masuk ke kali. Bahkan, banyak warga yang sengaja membuang sampahnya langsung ke kali. Tingkat kesadaran warga rendah, tentu sangat membahayakan kelestarian lingkungan hidup, terutama ekosistem air.

Sampah padat dan cair masuk ke CBL selanjutnya mengalir ke Muaragembong dan laut. Pada musim hujan volumenya semakin besar menuju Muara Blacaan Muaragembong dan laut Jawa. Pencemaran massif sedang berlangsung dan sudah berjalan belasan tahun.

TPS Liar Menjamur

TPS liar menjamur merupakan kontra-poduktif dengan kemajuan pesat pembangunan berbagai bidang, terutama industri, properti, sarana dan jasa modern di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam perjalanan kami mulai dari Tambun, Kebalen, Muara Bakti, Cabang Bungin, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, dll ditemui puluhan hingga ratusan pembuangan sampah liar.

 

Sampah dibuang ke sembarang tempat, seperti pekarangan, lahan kosong, pinggir jalan, drainase, DAS, badan sungai. Kondisi pembuangan sampah sembarangan dan semrawut ini sungguh mengerikan sekali. Cinta lingkungan dan tanah air semakin menjauh. Inilah bagian dari Malapetaka Sampah.

 

Apa penyebab menjamurnya TPS liar di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama wilayah yang jauh dari pusat ibukota kabupaten dan TPA Burangkeng. Wilayah-wilayah kecamatan dan desa tersebut jaraknya sangat jauh, mungkin 60-70 km dari TPA Burangkeng. Boleh jadi biaya operasional mahal untuk mengangkut sampah ke TPA.

 

Wilayah-wilayah tersebut tidak ada sarana prasana penampungan sampah, seperti bak, container atau tong sampah. Apalagi tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R atau Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) tak ada di tiap desa/kelurahan.

 

Mestinya mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber akan lebih baik dan itu merupakan intisari UU No. 18/2008. Juga akan mengurangi beban TPA.

 

Beikutnya, masalah serius yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk dan properti, sementara pembangunan perumahan tidak disertai penyediaan TPS 3R/PDUS. Dalam pemberian ijin perumahan mestinya developer diwajibkan menyediakan infrastruktur dan mengoperasikan TPS 3R/PDUS.

 

Demikian pula pada fasilitas publik tidak ada tempat penampungan sampah. Sampah dibiarkan bertebaran di halaman pasar. Bahkan, drainasenya dibiarkan kumuh bercampuh sampah dan bau. Contoh Pasar Babelan.

 

Pelanggaran Hukum

 

TPS liar mencemari dan merusak lingkungan hidup, mengancam kesehatan masyarakat, melenyapkan biota air, dll. Jelas, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

 

Pasal mengenai larangan kedua UU tersebut jelas sekali dan hendaknya dipahami dan ditaati oleh setiap orang dan setiap pejabat yang berkaitan konteks lingkungan hidup dan sampah/limbah. Pengelola TPS illegal dijerat Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009 dengan hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milar.

 

UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab X Larangan, Pasal 29 menyatakan: ayat (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

 

Selanjutnya poin d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau: g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

UU No. 32/2009 pada Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selanjutnya Pasal 69 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Seterusnya poin e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.

 

Pelanggaran terhadap UU tersebut dikategorikan sebagai penjahat lingkungan dan akan dikenai sanksi pidana dan perdata secara maksimal. Pengelola TPS liar dan TPA open dumping dikategorikan sebagai penjahat lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009.

 

Pasal 98 UU No. 32/2009 menyatakan: Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Photo : Aktivitas Excavator di atas tongkang Sungai CBL , dekat dengan sampah yang disegel KLHK RI di Objek Sempadan Tanggul PJT 2Muara Bakti.8/12.

 

Sudah waktunya KLH berkolaborasi dengan POLRI, Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung atau penegak hukum lainnya di republik ini menerapkan hukum secara tegas kepada para pelaku, pelindung dan orang-orang yang terlibat dalam operasional TPS liar. Juga, mereka yang membuang sampah sembarangan. Tak kalah pentingnya, pengelola TPA open dumping, minimal Kepala Dinas LH wilayah kabupaten tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera.

 

Kemauan dan kerja keras pemerintah pusat harus didukungan berbagai komponen masyarakat, terutama para aktivis dan jurnalis peduli lingkungan hidup. Mereka bisa mempelopori gerakan masyarakat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Class action terhadap TPS illegal atau TPA open dumping, sebaiknya dicoba agar lebih terasa pedas gerakannya dalam memberi efek jera secara totalitas.* 9/10/2024 (Tim/Red).

Oleh Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).14 Agustus 2024.

badarnusantaranews.com|Bekasi -Ancaman serius terhadap bumi dan umat manusia adalah polusi berasal dari limbah/sampah padat dan cair yang mengandung berbagai logam berat. Salah satu jenis sampah yang jadi perhatian dunia internasional adalah sampah plastik konvensional.

Plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara. Bahkan, plastik yang hancur menjadi mikroplastik dan mengancam biota perairan. Siklusnya, mikroplastik dimakan ikan kemudian ikan dimakan manusia, ujungnya manusia makan plastik.

Kondisi saat ini bahwa pengelolaan sampah masih buruk. Banyak sampah liar. Sungai jadi tong raksasa sampah. Tragedi lingkungan terjadi akibat berbagai jenis limbah menuju ke pesisir dan laut, seperti plastik, styrefoam, busa, karet, kain, kayu, dll. Contoh kasus ini melanda perairan utara Jawa. Indonesia disebut sebagai salah satu penyumbang sampah plastik di laut terbesar kedua, setelah Cina.

Sampah plastik dan styrefoam mendominasi sampah di TPST/TPA, dan yang masuk ke sungai menuju pesisir dan laut. Maka plastik konvensional menjadi tantangan sendiri bagi masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Roadmap Atasi Sampah Plastik
Oleh karena pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia berupaya mengatasi persoalan sampah plastik tersebut. Beberapa kementerian telah mengeluarkan peta jalan (roadmap) untuk mengatasi persoalan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementeri Perencanaan Pembangunan Nasinal/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dll telah mengeluarkan peta jalan untuk 2022-2045.

Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sampah sistem 3R (reduce, reuse, recycle), dan lainnya menerapkan circular economy untuk memperoleh nilai tambah secara ekonomis dan melindungi ekologi.

Laporan National Plastic Action Partnership, Kemenko Marves 2019 menyebutkan, bahwa: 1) Indonesia sebagai pencemar laut terbesar kedua setelah RRT/China akibat sampah plastik; 2) Indonesia menghasilkan sampah plastik 6,8 juta ton/tahun, terus tumbuh 5%/tahun; 3) Sekitar 4,8 juta ton/tahun sampah plastik salah kelola; 4) Sebanyak 48% sampah plastik dibakar secara terbuka; 5) Sebanyak 13% sampah plastik dibuang di tempat penimbunan terbuka resmi. 6) Sementara sampah plastik yang mengalir ke laut sekitar 30%.

NPAP merupakan kolaborasi multipihak yang bertujuan untuk mengurangi 70% sampah plastik di lautan Indonesia pada 2025. Dalam NPAC mempunyai rencana aksi.

Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Plastik disusun berdasarkan pendekatan preventif dan menggunakan hierarki sampah terkait 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional pemerintah berdasarkan pernyataan kebijakan, “Vistas of Prosperity”, serta pandangan (sebagaimana tercantum dalam “Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan”) bahwa “Perekonomian linier di mana produsen memproduksi barang dengan menggunakan penggunaan bahan baku yang ada dan pembuangan limbah ke lingkungan akan digantikan dengan ekonomi sirkular dimana limbah suatu industri dapat digunakan sebagai bahan baku di industri lain (Re-Use, Recycle, Re-Purpose). Hal ini akan menciptakan zona eko-industri dan membuka jalan bagi ekonomi hijau”.

Pendekatan yang dibahas dalam laporan ini juga sesuai dengan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah dan Kebijakan Nasional Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan. Penting untuk memprioritaskan pendekatan 3R dan berupaya menuju Zero Landfill. Kegiatan utama dari rencana ini adalah memfasilitasi pengumpulan sampah plastik yang telah dipilah dan mendaur ulang sampah plastik sebagai bisnis yang menguntungkan untuk menghasilkan bahan baku berkualitas bagi industri plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, Sirkular Ekonomi untuk masa depan penanganan sampah plastik di Indonesia. “Persoalan persampahan dapat diselesaikan dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya serta pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik. Konsep Circular Economy adalah pemikiran paling ideal, karena Indonesia masih sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi sebagai negara sedang menuju negara maju.

Kemenko Marves (2019) memberi solusi. Sampah plastik harus dipilah berdasar geografi dan jenis plastik. Perlu tindakan dan investasi di seluruh sistem plastik: Pertama, mengurangi atau mengganti penggunaan plastik untuk penggunaan 1 juta ton pada 2025 (13%). Kedua, merancang ulang plastik dan kemasan plastik agar dapat digunakan kembali atau didaur-ulang dengan nilai tinggi. Ketiga, menggandakan pengumpulan plastik.

Keempat, menggandakan kapasitas daur ulang. Kelima, membangun atau memperluas fasilitas pembuangan akhir terkendali. Keenam, sistem plastik yang sirkular dan bebas polusi pada 2040 dapat menurunkan biaya sistem sampah dan memaksimalkan manfaat lingkungan dan sosial.

Salah satu cara yang terbaik dan dimintai banyak orang, bahwa sampah plastik harus didaur-ulang. Sebetulahnya dikelola dengan sistem 3R. Tujuannya adalah (1) untuk mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. (2) Mengurangi pencemarann dan kerusakan lingkungan. (3) Memenuhi kebutuhan bahan baku. (4) Meningkatkkan nilai tambah. (5) Mengembalikan sampah menjadi sumberdaya. (6) Menghemat sumberdaya. (7) Menghemat energi suatu perusahaan.

Pemberdayaan Pengelola Sampah 3R
Pekerjaan besar menangani sampah plastik tidak akan berhasil tanpa melibatkan berbagai stakeholders, terutama aras bawah pelaku circular economy, seperti pemulung, pelapak, pencacah plastic, tukang sortir, dll. Mereka ini merupakan andalan dan garda terdepan circular economy Indonesia. Kelompok-kelompok tersebut harus dimasukan dalam framework pemberdayaan pengelolaan sampah sistem 3R.

Kegiatan ini harus melibatkan berbagai stakeholders dalam pemberdayaan masyarakat/kelompok, seperti kelompok pemulung, pelapak, penacacahan plastik hingga pabrik proses biji plastik dan daur ulang di sekitar TPST Bantargebang. Aktivitas tersebut juga dapat melibat Bank Sampah, PKK, Karang Taruna, komunitas pemuda, komunitas perempuan, pekerja kesejateraan sosial, dll.

Contoh pengelolaan sampah plastik di kawasan TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Proses siklus kegiatan pemberdayaan kelompok 3R tersebut, dimulai pemulung mengais semua jenis sampah (gabrugan) di TPST/TPA, sampah dikumpulkan di depan gubuknya dan disortir sebagian, kemudian disetor/dijual ke pelapak, lalu sampah dipilah dalam bentuk partai besar, misal PET, emberan, mainan, naso, PK, dll.

Seterusnya, sampah yang disortir dalam partai besar dijual ke pelapak, di sini sampah disortir lagi lebih detail dalam partai kecil, misal pemisahan jenis PP dan HD serta pisah warna (putih, merah, hijau, biru, kuning, hitam). Selanjutnya, hasil cacahan plastik dijual ke pabrik proses biji plastik /pallet dan industri daur ulang.

Tujuan utama sortir sampah itu agar memudahkan proses selanjutnya dalam fase-fase daur ulang plastik. Kedua, meningkatkan nilai tambah atau harga jual sampah plastik. Sortir merupakan kunci utama dari daur ulang plastik.
.
Keterlibatan mereka dan kelompok-kelompok yang lebih banyak agar dapat meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik di bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.

Kegiatan pemberdayaan ini bisa menciptakan kemandirian dan social entrepreneur dalam memperkuat circular economy. Rancangan dan implementasi pemberdayaan pengelola sampah 3R memperkuat circular economy selayaknya disebarluaskan agar menjadi gerakan massif.

Dalam konteks pemberdayaan pengelolaan sampah plastik di sekitar TPST/TPA, persoalan dan tantangan terbesar adalah permasalahan berkaitan dengan harga sampah pungutan hingga cacahan yang turun secara draktis selama berbulan-bulan. Hal ini menyebabkan daya beli sangat lemah. Sejumlah pelapak dan usaha pencacahan plastik bangkrut. Masa depan mereka jadi suram sekali.

Juga persoalan yang sangat kompleks dan rumit, maka perlu adanya intervensi pemerintah. Karena pada umumnya mereka hidup dalam kubangan lingkungan tercemar, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Mereka suaranya tak terdengar dan jauh dari para pengambil kebijakan di ibukota. Mereka bagian dari korban buruk pembangunan.

 

Photo/Istimewa

Bayangkan pemulung, pelapak kecil hidup di gubuk-gubuk kumuh, bacin, sanitasi sangat buruk! Pemukimannya sangat tidak layak. Mereka menunggu kebaikan “dewa penolong” datang memberikan sesuatu yang berguna untuk melanjutkan hidupnya.

Namun, “dewa penolong” itu lama, lama sekali ditunggu, tidak datang, hidup mereka menuju sekarat dan sebentar lagi ajal menghampiri liang lahat. Tak disangka-sangka yang datang malah lintah darat, sang rentenir pemuja rente, penghisap darah dan penjerat leher mereka. Kemiskinan dan keterhimpitan seringkali menghancurkan akidah, moralitas dan integritas manusia.

Intervensi pemerintah yang diminta mereka, diantaranya: 1) Melakukan advokasi/ pendampingan berkelanjutan. 2) Memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang secara cepat. 3) Memberi insentif. 4) Memberi disinsentif/sanksi hukum bagi pencemar. 5) Menjaga stabilitas harga sampah pungutan domestik. 6) Mengurangi dan menyetop impor sampah dan bahan baku biji plastik. 7) Memberlakukan kebijakan dan peraturan tentang Extended Producer Responsibility (EPR).

Pemerintah harus responsif dan bergerak cepat menolong pelaku circular economy aras rantai bawah pemasok bahan baku industri daur ulang. Jangan biarkan mereka merana dan mati membawa kebangkrutan, kemiskinan dan hutang.* (Red)

BN News -Nusa Tangga Barat-Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat dan Pengusaha Muda, Kang Fariz : Pengusaha Harus Mampu Melihat Peluang Bisnis

Pendiri FARIZ GROUP INDONESIA, H. Fariz Muhammad Fadilah, akrab biasa di panggil Kang Fariz meminta pengusaha harus mampu melihat setiap peluang yang ada. Pengusaha juga harus siap merasakan jatuh bangun dan suka maupun berduka dalam menjalankan usaha. Jangan hanya dilihat ketika seorang pengusaha itu suksesnya saja, tetapi juga dilihat ketika seorang pengusaha sedang menjalani proses untuk meraih kesuksesan.

“Jika sekilas dilihat bahwa berbisnis itu mudah. Akan tetapi, pengusaha harus siap merasakan jatuh bangun dalam usaha yang dijalani, suka maupun berduka dalam menjalani usaha. “Jangan memandang seorang (pengusaha) saat suksesnya saja, tetapi lihatlah ketika seorang pengusaha menjalani proses untuk meraih kesuksesannya, itu patut dijadikan teladan,” kata Kang Fariz ketika mengadiri Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat NTB Ika Rizky Veryani (Chika) dan Para Pengusaha Kuliner, pada saat Pertemuan tersebut, Selasa (25/6/2024) di Menara Sunlife Jakarta.

“Pengusaha harus bisa membaca peluang, cari potensi usaha apa, bisa jadi lewat pertemuan ini ada kerjasama bisnis,” imbuh H. Fariz Muhammad Fadilah (Kang Fariz) Pendiri FARIZ GROUP INDONESIA.

Yang hadir pada pertemuan itu Pendiri FARIZ GROUP INDONESIA sekaligus seorang Tokoh Muda Masyarakat Kabupaten Bekasi, Pengusaha Muda asal NTB sekaligus Tokoh Muda Masyarakat NTB, para pengusaha dan lainnya. Pertemuan tersebut membahas terkait Pengembangan Sektor Usaha dan Jasa.

Kang Fariz pun mengapresiasi Pertemuan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini dapat menumbuhkan jiwa wirausaha dikalangan pemuda. Selain itu dapat dijadikan ajang pertemuan para pengusaha muda untuk menciptakan peluang usaha, bisa juga peluang kerjasama antar pengusaha. dan dengan berkembangnya Usaha dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar dengan adanya kegiatan usaha maka masyarakat sekitar di tempat usaha dapat merasakan dampak positifnya.

Kang Fariz menuturkan, seorang pengusaha, saat bertemu dengan para pengusaha lainnya harus memiliki ide bisnis. Karena Pertemuan tersebut dapat menjadi peluang kerjasama bisnis, misalnya pengusaha Kuliner menawarkan produknya kepada Pengusaha Muda asal NTB, Ika Rizky Veryani dan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kang Fariz menceritakan perjalanan bisnisnya sampai saat ini. Kang Fariz mengungkapkan, awal karir di dunia bisnis saat berusia 19 tahun.

Awal merintis bisnis, ungkap Kang Fariz, dengan modal tekad saja tanpa dukungan dana dari pihak manapun ataupun pinjaman untuk mengawali usaha penjualan Limbah Hasil Produksi atau Industri dan Jasa, pada tahun 2019. Apabila modal tekad tersebut ditetapkan saat ini sekitar Rp. 5 Miliar Rupiah.
Kurang lebih, Kang Fariz kemudian diberikan dukungan modal oleh investor pada tahun 2020 sebesar Rp. 10 Miliar Rupiah.

Kang Fariz menceritakan, bahwa saat dirinya menjalankan usaha begitu banyaknya rintangan demi rintangan yang dia hadapi tetapi dia selalu mengahadapi rintangan tersebut dengan sabar dan ikhlas dengan berserah diri kepada sang pencipta. Kang Fariz berpesan untuk selalu menciptakan peluang dalam dunia usaha. ketika dirinya sedang merintis usahanya dia tidak hanya berpikir tentang usaha tersebut tetapi dia memikirkan usaha yang lainnya agar bisa dipelajari dan dikembangkan, lalu dia belajar Usaha di Komoditi, Jasa Pengadaan Barang, Pembibitan dan Peternakan Ayam, Pertambangan dan Usaha Lainnya.

Kang Fariz berpesan bahwa menjadi seorang pengusaha sukses itu tidak harus terlahir dari keluarga kaya raya akan tetapi kesuksesan itu datang atas dasar kegigihan, ketulusan, kejujuran, dan semangat yang tinggi, yang paling utama adalah berserah diri kepada sang pencipta bahwa sesungguhnya sebaik-baiknya pemberi hanya Allah SWT. Pencipta Alam Semesta dan isinya termasuk kita.(Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Masalah kesenjangan antara kaya dan miskin di Indonesia sudah ada sejak tahun 1930 dikenali oleh Prof. Boeke dalam bukunya yang berjudul “Dualistische Economie”. Inti dari bukunya adalah bahwa perekonomian Indonesia terdiri atas dua bagian yang tidak terkait antara satu dan lainnya yaitu perekonomian perkotaan dan perekonomian perdesaan, yang ditandai dengan kesenjangan yang sangat luar biasa besarnya. Tidak ada daya tarik atau pull effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan, dan juga tidak ada trickle down effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan. Kondisi seperti ini yang membuat kesenjangan luar biasa antara kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di perkotaan dan perdesaan.

Penyebab dari kesenjangan yang sangat besar ini adalah apabila liberalisme diberlakukan sejauh mungkin, pertumbuhan ekonomi akan besar, tetapi akan disertai dengan kesenjangan antara kaya dan miskin besar pula. Jadi, sistem ekonomi suatu bangsa sangat menentukan tingkat keadilan dari bangsa yang bersangkutan. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sangat liberal, dalam arti keikutcampuran pemerintah dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi harus sekecil mungkin. Dalam sistem ekonomi demikian, berdampak terhadap pertumbuhan yang relatif besar setiap tahunnya, tetapi disertai kesenjangan yang lebih besar lagi. Dalam bukunya yang berjudul “Capitalism in the 21st Century”, Thomas Piketty menemukan bahwa return on capital lebih besar dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) di bagian-bagian dari dunia yang menganut liberalisme yang sejauh mungkin.

Photo/www.badarnusantaranews.com

Salah satu indikator dalam mengukur kesejahteraan masyarakat adalah dengan melihat tingkat kesenjangan ekonomi di dalamnya. Semakin besar ketimpangan terjadi memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak terjadi secara merata sehingga terjadi deviasi dari rata-rata pengeluaran per kapita antar kota/kabupaten dalam satu provinsi atau antar provinsi dalam satu negara. Ketimpangan masyarakat ini diukur salah satunya dengan koefisien gini (gini ratio) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Koefisien gini (gini ratio) adalah ukuran pemerataan pendapatan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan. Nilai koefisien gini (gini ratio) berkisar antara 0 – 1. Semakin tinggi nilai koefisien gini (gini ratio) menunjukkan kesenjangan yang semakin tinggi.

Berdasarkan pada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023 menguraikan bahwa Angka Gini Rasio Kabupaten Bekasi pada periode tahun 2010 – 2023 menunjukkan adanya fluktuasi dengan tren yang meningkat. Pada tahun 2023, rasio gini Kabupaten Bekasi sebesar 0,397. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2022 yang sebesar 0,373. Trend kesenjangan meningkat, sehingga adanya perbedaan antara distribusi pengeluaran kelompok kaya dengan kelompok miskin.

Untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi dilakukan pemerataan pembangunan antarwilayah. Pembangunan wilayah bertujuan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta memajukan kehidupan masyarakat. Pembangunan wilayah yang strategis dan berkualitas menjadi harapan setiap daerah di Indonesia. Pembangunan wilayah selain meningkatkan daya saing wilayah juga mengupayakan keseimbangan pembangunan antardaerah sesuai dengan potensinya masing-masing.

Berdasarkan pada RPJMN 2020-2024, pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional, sebagai berikut; Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang didukung dengan Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, dan peran serta masyarakat desa yang inklusif; Penetapan batas desa; Pengembangan desa wisata, desa digital, dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan; Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peningkatan pelayanan dasar desa; Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif; Memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa; dan Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas koridor pertumbuhan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi dilakukan dengan fokus pertama pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

 

Upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, bukan tanpa kompleksitas persoalan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Tahun Anggaran (TA) 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Instansi Terkait lainnya di Cikarang, dan mengungkap sejumlah persoalan.

Pertama, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam penguatan kelembagaan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yakni; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Melakukan Upaya Penguatan Kelembagaan Desa; Pembinaan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada LKD untuk Optimalisasi Tugas dan Fungsi LKD dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Belum Optimal; Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Musyawarah Desa Belum Memadai; Pemerintah Desa Belum Mengidentifikasi Potensi Desa yang Dapat Dikerjasamakan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memiliki Pola Kerja Sama Antardesa terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Kedua, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola keuangan desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Perencanaan Pembangunan Desa yang Disusun oleh Pemerintah; Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Belum Sepenuhnya Selaras dengan Perencanaan Strategis Nasional untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, serta Penyusunan APBDes Belum Berpedoman pada Ketentuan yang Berlaku; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal.

Ketiga, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu Perencanaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Belum Disusun Secara Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Mengadakan, Mengamankan, Menatausahakan dan Memanfaatkan Aset Desa secara Memadai; dan Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

Dan keempat, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam pengembangan BUMdes untuk penguatan ekonomi daerah, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Pembentukan BUM Desa Belum Sepenuhnya Didukung dengan Peraturan dan Kebijakan yang Memadai; Pendirian BUM Desa Belum Didukung dengan Analisis Kelayakan Usaha yang Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Menetapkan Produk Unggulan Daerah; Pengelolaan BUM Desa Belum Dilakukan Secara Profesional; dan Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

WORKSHOP Evaluasi Pengelolaan Keuangan
dan Pembangunan Desa Tahun 2023 Pada Pemerintah Kab.Bekasi.Photo/Istimewa(www.badarnusantaranews.com)

Ke empat hal di atas perlu mendapat perhatian agar tata kelola keuangan dan aset desa berkualitas dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, sehingga kesenjangan pendapatan di masyarakat di Kabupaten Bekasi menurun.

Pada Jum’at (28/06/2024) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Hotel Holiday Inn Cikarang dan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Haji Dani Ramdan.

Apakah itu penanda dimulainya tata kelola keuangan dan aset desa lebih optimal, berkualitas dan transparan dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan? Smoga ! Jika bukan, maka itu hanya ritus seremoni gugurkan kewajiban. Jangan sampai pejabat publik terkait, melakukan apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra disebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini si Pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali. (Redaksi BN News)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta-badarnusantaranews.com- Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 pada tanggal 7-10 Maret 2024 lalu telah usai dan sukses menarik perhatian para pemerhati dan pelaku industri otomotif terutama di sektor kendaraan komersial. Pada 1 Senin 2024.

 

Pada GIICOMVEC 2024, Astra Financial sebagai Official Financial Partner bersama lima unit bisnisnya berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp57,20 milar dengan jumlah pencapaian penyaluran pembiayaan tercatat sebanyak 132 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

 

Lima unit bisnis yang tergabung dalam Astra Financial, yaitu PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF), PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies-ACC), PT Toyota Astra Financial Services (TAF), PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dan PT Bank Jasa Jakarta hadir dengan performa kinerja memuaskan.

 

Tan Chian Hok selaku Project Director Astra Event 2024 menyampaikan: “Astra Financial berkomitmen untuk ikut mendukung pertumbuhan industri kendaraan komersial bagi pelaku industri kendaraan komersial di Indonesia.”

 

Sebagai informasi, sebelumnya Astra Financial juga telah berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan industri otomotif Indonesia dengan menjadi platinum sponsor sebanyak lima kali pada pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) sejak 2018 hingga 2023. Harapannya, dengan berpartisipasi pada GIICOMVEC 2024 kali ini, Astra Financial dapat memberikan kontribusi lebih pada pertumbuhan sektor kendaraan komersial.

 

“Pencapaian transaksi senilai Rp57,20 miliar tersebut tentunya tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat akan reputasi dan pelayanan prima dari Astra Financial. Hal tersebut juga didorong oleh beragam promo menarik yang dihadirkan sebagai upaya memudahkan pengunjung dan pelaku industri GIICOMVEC 2024 dapat memperluas jaringan bisnis, memamerkan produk dan layanan terbaru mereka, serta menjalin kerja sama dengan mitra potensial”, tutur Tan Chian Hok.

 

Promo yang ditawarkan antara lain dari SANF, ACC dan TAF untuk pembiayaan kendaraan Golongan 1 dan 2 yang meliputi: Low Truck, Pick Up, Truk Kecil dan golongan 2 yang meliputi: Light Truck dan Truk Engkel, golongan 3 dan 5 yang meliputi: Medium, Heavy Duty Truck dan Truk Besar.

 

Tidak hanya itu, Astra Financial juga hadir dengan proteksi kendaraan Asuransi Astra yang memberikan penawaran pada setiap pembelian mobil secara cash di GIICOMVEC 2024 dan membeli asuransi mobil Garda Oto.

Kinerja SANF

Transaksi untuk layanan sewa pembiayaan serta jual dan sewa balik untuk alat berat dan truk untuk kebutuhan operasional bisnis melalui SANF pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan sebesar Rp9,70 miliar dari 43 SPK.

Kinerja ACC dan TAF

Transaksi untuk layanan kredit alat berat excavator serta kendaraan operasional untuk kebutuhan komersial atau bisnis yang dicatatkan Astra Financial melalui ACC dan TAF pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan masing-masing sebesar Rp24,18 miliar dan Rp731 juta dari masing-masing 79 dan 3 SPK.

 

Kinerja Bank Jasa Jakarta

Transaksi untuk layanan kredit kendaraan niaga yang dicatatkan Astra Financial melalui Bank Jasa Jakarta pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan sebesar Rp3.44 miliar atas 9 SPK.

 

Kinerja Asuransi Astra

 

Pada proteksi kendaraan, nilai premi yang dibukukan Asuransi Astra pada perhelatan GIICOMVEC 2024 mencapai Rp3,6 miliar.

 

Dukungan Astra Financial sebagai Official Financial Partner pada GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di Jakarta Convention Center pada 7-10 Maret 2024 berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp57,20 milar dengan jumlah pencapaian penyaluran pembiayaan tercatat sebanyak 132 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Photo:Istimewa-BN.News.

 

Tentang Astra Financial  

 

Astra Financial merupakan brand dari divisi jasa keuangan PT Astra International Tbk, dengan total aset sebesar Rp 166 triliun per Desember 2022. Astra Financial telah melayani lebih dari 24,7 juta pelanggan yang didukung oleh lebih dari 32 ribu karyawan dan 910 jaringan di seluruh nusantara. Astra Financial mengelola 14 entitas bisnis di 9 industri, diantaranya Consumer Financing (FIFGROUP, ACC, dan TAF), Insurance (Asuransi Astra dan Astra Life), Heavy Equipment Financing (KAF dan SANF), Fintech (MauCash), E-Money (AstraPay), Digital Ventures (Moxa dan SEVA), Venture Capital (Astra Ventura), Pension Fund (Dana Pensiun Astra), dan Bank (Bank Jasa Jakarta). Red