badarnusantaranews.com || Bekasi,-Korupsi merupakan penyimpangan perilaku yang semakin berani, terbuka dan kasar. Korupsi di Indonesia menjadi trend sebagai upaya cepat memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya. Kini korupsi sudah membudaya merugikan rakyat dan bisa meruntuhkan martabat bangsa.
Korupsi sudah menjadi semacam candu, bagian hidup yang menggila. Prof. DR. Siti Zuhro peneliti senior BRIN menyebut: Korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap “bencana luar biasa”, pejabat niatnya untuk kaya, bukan mengabdi.
Miris, korupsi masuk kategorial kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebab berdampak destruktif secara masif terhadap perekonomian negara, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) serta pengkhianatan terhadap demokrasi dan kemerdekaan.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, jenis tindak pidana korupsi sepanjang 2004-Maret 2026. Gratifikasi/penyuapan sebanyak 1.132 kasus; pengadaan barang/jasa sebanyak 446 kasus; pungutan/pemerasan sebanyak 80 kasus; TPPU sebanyak 66 kasus; penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus; perizinan sebanyak 28 kasus; merintangi proses KPK sebanyak 14 kasus.
Tindak pidana korupsi berdasarkan instansi 2004-Maret 2026, diantaranya yang dilakukan Pemkab/Pemkot sebanyak 697 kasus; komisi sebanyak 31 kasus; DPR RI sebanyak 91 kasus; BUMN/BUMD sebanyak 209 kasus; Pemerintah provinsi sebanyak 228 kasus; Kementerian/Lembaga sebanyak 567 kasus.
Kasus-kasus yang di atas yang hanya ditangani KPK, belum yang dilakukan penegak hukum lain, yakni POLRI dan Kejaksaan Agung.
Apakah manusia Indonesia memiliki GEN/DNA koruptor. Deoxyribonucleic Acid atau Asam Deoksiribonukleat, merupakan molekul blueprint genetik dan pewaris makhluk hidup. Apakah keturunan (bilogis) koruptor?! Ataukah meniru perlaku para penjajah yang pernah menguasai dan memerintah Indonesia ratusan tahun lamanya? Ataukah ada karma dari zaman kerajan-kerajaan masa lalu?
Karena korupsi itu dilakukan semua umur, mereka yang berusia lanzia umur 60-80 tahun bahkan yang mau masuk liang lahat, usia 50-60 tahun, bahkan usia muda dan sangat mudah, usia 30-40 tahun. Anak-anak muda tersebut terlibat atau dilibatkan dalam tindak pidana korupsi, ada juga yang mendapatkan suap, gratifikasi maupun penadah pencucian uang.
Korupsi jadi antrean panjang dan absurd di negeri ini. Satu kasus korupsi belum beres, muncul korupsi baru yang kian menghebohkan. Sejarah pemerintahan Indonesia dipenuhi notah-notah hitam korupsi.
Korupsi di negeri ini merupakan patologi mewabah dari atas hingga pelosok kampung. Istilahnya korupsi top down effect. Dulu, kita pernah mendengar teori ekonomi trickle down effect, kue pembangunan menetes ke bawah.
Korupsi di Indonesia, sudah lama menggerogoti tubuh negara ini. Korupsi melanda berbagai bidang kehidupan dan pembangunan, nilainya dari ratusan juta hingga triliunan rupiah. Para pejabat di ibukota negara, ibukot provinsi, ibukota kabupaten/kota tertangkap basah oleh penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Polri.
Korupsi tingkat atas
Contoh korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG) triliunan rupiah. Korupsi ini melibatkan banyak pihak, ada TNI, polisi, pejabat sipil, pengelola yayasan dan SPPG, vendor pengadaan motor listrik, dan lainnya. Berita korupsi MBG makin panas sepanjang dua empat jam tiap hari, jadi trending topic di berbagai channel berita online dan offline. Lebih-lebih di papan Medsos, tiktok, istragram dan lainnya.
Korupsi bidang pendidikan, misal kasus yang menjerat seorang Menteri. Kasus pegadaan laptop Chromebook. Korupsi sektor pendidikan terjadi di berbagai lini, termasuk korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan infrastuktur dan lainnya. Banyak celah pejabat dan mitranya, termasuk pengelola sekolah bisa melakukan korupsi.
Ada korupsi Bansos hingga ekspor impor barang, yang melibatkan otoritas bea cukai, bagian dari Kementerian Keuangan. Korupsi di bea cukai semakin tampak belakangan ketika tikus-tikusnya diberangus oleh Menterinya.
Sebetulnya, korupsi itu melibatkan multi-pihak, diantaranya legislatif (DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota), senator, yudikatif, penegak hukum (kepolisian), advokad, dunia usaha/swasta dengan melibatkan “makelar kasus”, orang kampung bilang “biong”. Oleh karena itu popular dinamakan “korupsi berjamaah”.
Selanjutnya korupsi pertamina hingga ribuan trilunan. Hampir tiap tahun Pertamina rugi besar. Korupsi sektor pertambangan, seperti nikel, batu bara yang melibatkan pejabat sipil, tentara dan lainnya. Korupsi di Pertamina itu bagian dari tubuh Badan Usaha Milik Negara. Sejumlah BUMN mengalami boncos, rugi besar terus menerus akibat perilaku korupsi, suap dan gratifikasi.
Korupsi pembangunan gedung koperasi dan pengadaan kendaraan dimpor dari India. Korupsinya lumayan besar, mencapai triliunan rupiah.
Korupsi tingkat provinsi yang dilakukan gubernur dan pejabatannya. Pun korupsi bupati/walikota. Biasanya berkaitan dengan jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan lainnya.
Deretan kepala daerah yang korupsi, diantaranra: Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) terjerat dugaan suap proyek pembangunan RSUD; Abdul Wahid (Gubernur Riau) tersangka kasus dugaan korupsi dan suap; Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi; Maidi (Wali Kota Madiun) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Sudewo (Bupati Pati) terjerat dakwaan berlapis terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan; Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selanjutnya, Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) terjerat kasus pemerasan terhadap pejabat daerah; Etik Suryani (Bupati Sukoharjo) terjaring OTT KPK terkait pemerasan perangkat daerah; Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah) dan Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), keduanya juga tercatat masuk dalam daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi pada periode ini.
Contoh kasus korupsi yang berkaitan dengan ijon proyek yang dilakukan Bupati Kabupaten Bekasi bersama sejumlah kepala dinas dengan pengusaha. Dalam satu bulan 3 kepala daerah di kena OTT KPK. Dalam 2025/2026 semakin banyak kepala daerah terjaring OTT KPK.
Korupsi menengah bawah
Korupsi di sektor pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah amburadul, Pemda kabupaten/kota berdalih akibat anggaran kecil, infrastruktur, teknologi minim, kesadaran Masyarakat rendah, dan lainnya. Bahkan, sejumlah Pemda kewalahan mengurusi sampahnya. Ratusan TPA sampah dikelola open dumping, bukan karena anggaran kecil, sebab sebagian dikorupsi.
Di sini ada “pelanggaran” serius dan “kejahatan tersembunyi”. Mereka ingin melepaskan tanggung jawab sebagai leading sector dan regulator. Karena ada daerah yang memiliki APBD sangat besar, kisaran Rp 80-90 triliunan per tahun, tetapi pengelolaan TPA-nya masih buruk. Pengelolaan sampahnya tidak tuntas, malah sebaliknya semakin kompleks dan ruwet.
Buruknya pengelolaan sampah di daerah dihisap praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi. Proyek-proyek di-markup dan dikorupsi, mulai pengadaan bahan bakar minyak (BBM), spare part, penggantian ban truk, pengadaan teknologi, proyek pisik di TPA, proyek penghijauan, pengadaan tanah untuk cover-soil, dan sebagainya. Implementasi proyek hanya 50-60 % saja. Situasi hazard ini mempersulit perbaikan pengelolaan sampah.
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/1/2026), menyampaikan tuntutan penjara belasan tahun akibat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut hukuman berat terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024-2025.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada kasus korupsi kecil-kecilan yang dilakukan pengelola TPS3R. Pengelola TPS3R diberi modal awal Rp 100 juta, tetapi tidak dijalankan, bahkan TPS3R itu malah mati.

Contoh Walikota sutau daerah memberikan dukungan pendanaan pada semua Ketua RW di wilayah itu sebesar Rp 100 juta untuk membentuk dan mengembangkan bank sampah. Sayangnya uang bantuan itu ludes, bank sampah tak muncul. Nasib bantuan tak beruntung.
Pada tingkat kelurahan/desa tindak korupsi terdengar sudah biasa. Nyaris seluruh Kepala Desa “menjarah” anggaran desa. Intinya tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kades semaunya sendiri merencana dan mengimlementasikan pembangunan desa. Kades menjadi raja kecil.
Apresiasi pada Presiden
Presiden Prabowo harus mengambil langkah cepat dan berani. Langkah gerak cepat penanganan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto perlu mendapatkan apreasi. Presiden melakukan pemberantasan korupsi yang luar biasa tidak pandangan bulu dan komitmen serta konsisten terhadap pemberantasan korupsi.
Presiden juga mesti bertindakan cepat dan tegas mendamaikan dan mengkolaborasikan semua penegak hukum, antara Kejaksaan Agung (minta dukungan TNI), Polri beberapa hari lalu. Hal ini akibat konflik kepentingan antara Kejagung versus Polri, yang muara adanya tersangka korupsi proyek MBG yang ditangani Kejagung.
Sementara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menangani dugaan koprusi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah. Pengusutan Kortas Tipidkor Polri ini berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.
Direktur Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penggeledahan di sejumlah titik adalah bagian pengusutan tiga kasus korupsi. Salah satunya adalah korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap sejak 2018. Efek serius praktik korupsi batu bara memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah lokasi, termasuk Sumatera, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan.
Presiden Prabowo bersama semua komponen harus bertindak secara sinergis mengamputasi, memberantas korupsi yang kian menggurita di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama! Jika tidak bertindak cepat dan tegas, situasi hazard tersebut akan memperburuk kewibawaan, image dan legitimasi pemerintah Prabowo.
Upaya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang masuk prioritas legislasi dan dibahas DPR RI belum jelas hasilnya. Ada yang mengatakan, ditolah DPR RI, ada yang bilang itu hoaks. Ada beberapa isus krusial dalam RUU tersebut terkait mengenai penyitaan asset tanpa pidana, pembentukan badan khusus, dan pengembalian kerugian negara.

Dalam konteks tindak korupsi ini, Presiden Prabowo harus berani bertindak cepat, berani, tegas tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Siapa saja yang korupsi harus ditindak tegas, dihukum berat dan dimiskinkan. Sejumlah pihak meminta agar koruptor dihukum mati. Permintaan hukum mati masih silang pendapat?!
Langkat kritis dan berani, Presiden Prabowo harus bisa menumbuhkan integritas generasi muda anti korupsi di seluruh Indonesia? Intregritas bukan opsi, tetapi suatu keharusan. Jika mulai detik ini, Presiden tak menyiapkan generasi muda anti korupsi, maka boleh jadi mewujudkan generasi emas pada 2045 akan gagal total, dan hanya slogan berbusa tanpa makna sejati. Dan, korupsi yang semakin menggurita membuat rakyat rugi dan bisa meruntuhkan negara!
Dalam konteks ini Presiden Prabowo harus menerapkan prinsip-prinsip environmental good governance. Intinya tata pemerintahan yang baik/bersih. Prinsip-prinsip ini merupakan bagian membangun budaya dan peradaban bangsa yang modern dan beradab demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. *** (Dian S/Red).






