badarnusantaranews.com|| Kab.Bekasi,-Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya bukan sekadar alat bisnis pemerintah daerah, melainkan instrumen pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, sehat, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan. Dalam konteks itu, Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja seharusnya tidak perlu ragu untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan RLH dari jabatan Direktur Utama
Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan mulai dari rangkap jabatan, penurunan kinerja perusahaan, hingga berbagai dugaan kasus yang menyeret nama RLH menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Perumda Tirta Bhagasasi sendiri merupakan BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih dan memiliki cakupan pelayanan ratusan ribu pelanggan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.
Perubahan status PDAM menjadi Perumda juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.
RLH Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi dan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
RLH diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 setelah H. Romli mengundurkan diri. Bahkan RLH kembali terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi untuk periode 2024–2027.
Di sisi lain, pada Mei 2024, RLH secara mendadak diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat bupati. Pelantikan tersebut bahkan menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup di hotel Sakura dekat Kantor Bupati Bekasi pada malam hari.
Meski Secara normatif memang belum terdapat larangan eksplisit mengenai rangkap jabatan antara Ketua KONI dan Direktur Utama BUMD. Namun secara etika tata kelola perusahaan, kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu fokus kepemimpinan dan membuka ruang konflik kepentingan (Conflict of Interesr).
Perumda Tirta Bhagasasi bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini melayani tiga ratus ribu sambungan pelanggan dan mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Bahkan dalam dokumen perencanaan bisnis perusahaan disebutkan kebutuhan investasi pengembangan layanan air bersih mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun.
Karena itu, jabatan Direktur Utama semestinya diisi sosok yang fokus penuh terhadap pengelolaan pelayanan air, tata kelola keuangan, peningkatan kualitas layanan, dan pembenahan internal perusahaan. Bukan orang yang sedikit – sedikit fokus urusan hibah Koni untuk memenuhi kebutuhan latihan atlit dan fokus urusan Prestasi.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan banyaknya pengurus KONI Kabupaten Bekasi justru dilibatkan atau masuk dalam lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Kondisi demikian memunculkan persepsi publik mengenai adanya praktik kedekatan organisasi yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme BUMD.
Lebih Buruk dari URS, RLH Dinilai Tak Mampu Memimpin Perumda Tirta Bhagasasi
Sejak dilantik menggantikan URS pada Mei 2024, genap sudah 2 tahun menduduki kursi empuk Direktur Utama, publik menilai belum melihat gebrakan besar RLH maupun inovasi signifikan yang mampu membawa Perumda Tirta Bhagasasi menjadi lebih maju. Sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.
Berdasarkan informasi dari lingkaran Plt Bupati Bekasi yang dapat dipercaya menerangkan bahwa laba perusahaan pada tahun 2023 masih berada di kisaran angka Rp9 miliar lebih. Namun pada tahun 2024 mulai mengalami penurunan di bawah angka tersebut.
Yang paling mengkhawatirkan terjadi pada tahun 2025. Menurut sumber perusahaan dan orang dekat lingkaran Plt Bupati Bekasi, laba Perumda Tirta Bhagasasi hanya berkisar Rp1 miliar.
Bahkan disebut-sebut angka tersebut terjadi setelah adanya perubahan pencatatan aset menjadi mata uang sehingga kondisi yang semula diperkirakan merugi hingga sekitar Rp32 miliar atau rata – rata 3 milliar per bulan dapat berubah menjadi keuntungan tipis.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi alarm serius bagi Plt Bupati Bekasi sebagai pemilik modal.
Sebab, Perumda Tirta Bhagasasi juga diketahui masih memiliki kewajiban dan beban utang besar kepada pihak ketiga. Dalam berbagai pemberitaan media, persoalan kompensasi aset dan penyertaan modal perusahaan memang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah tersebut.
Salah satu kebijakan yang banyak disorot adalah keputusan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan pada awal tahun 2025. Kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan.
Padahal prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Ketika kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan, maka kebijakan yang berpotensi membebani cash flow perusahaan tentu patut dipertanyakan.
Hibah Koni
Nama Reza Lutfi Hasan (RLH) belakangan menjadi sorotan karena dikaitkan dengan sejumlah dugaan persoalan, mulai dari dana hibah KONI Kabupaten Bekasi, hilangnya aset Perumda Tirta Bhagasasi cabang poncol, endapan uang Penyertaan Modal di BJB Syariah, hingga kasus yang menyebut nama RLH terima ijon proyek dalam kasus OTT Bupati Bekasi.
Sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sekaligus pengguna anggaran, RLH diduga menyalurkan dana hibah tidak sesuai mekanisme NPHD. Dana yang dipersoalkan meliputi Rp6,86 miliar untuk bidang peningkatan prestasi dan Rp1,32 miliar untuk kesekretariatan, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp8,18 miliar.
Hilangnya Aset Cabang Kota atau Poncol
Sejumlah aset Perumda Tirta Bhagasasi yang sudah dibeli Oleh dan/atau diakusisi oleh Perumda Tirta Patriot seperti pompa intake, WTP, laboratorium, genset, hingga gedung kantor cabang diduga hilang tanpa proses hukum maupun lelang terbuka.
Disinyalir RLH menjadi orang yang menandatangani Surat Eksekusi Lahan, karena di tempat tersebut akan dibangun Spam Swasta oleh PT. Bintang Mahameru Sejahtera.
Rekening Fiktif Perumda dan Mangkraknya Pipanisasi di Perumahan Ningrat Cibarusah
Dalam perjalanan menjadi Dirut, muncul dugaan RLH mengetahui proses pembuatan rekening siluman di Bank BJB Syariah atas nama Perumda Tirta Bhagasasi. Karena dukungan beberapa dokumen persyaratan pembuatan rekening ada tembusan nama RLH Dan rekening itupun beberapa kali dipakai oleh orang dekat RLH untuk terima transfer pembayaran ke rekening atas projek jaringan Pipanisasi di wilayah niaga atau Ruko – Ruko.
Informasi orang dekat SB mantan Kabag Kepegawaian (red kini Kacab Cabang kota/Poncol) dan R mantan Kabag Pemasaran (red kini Kacab Pondok Ungu) mengatakan bahwa mereka berdua di SP3-kan oleh Dirut RLH dan akan dijadikan Kambing Hitam dalam kasus mangkraknya Perumahan ningrat dengan nilai 2 milliar tersebut. maka mereka berdua bersedia membuka terang benderang kasus Rekening Fiktif dan Perumahan Ningrat.
Dalam Kasus mangkraknya Proyek Pipanisasi ke Perumahan Ningrat Cibarusah ini sempat Viral dan disorot banyak kalangan karena Warga Perumahan pernah aksi demontrasi pakai Puluhan Pocong di kantor Perumda Tirta Bhagasasi. Saat ini kasus tersebut kabarnya sudah naik status dari penyelidikan ke Penyidikan oleh kejaksaan negeri Cikarang.
Komitmen fee Penyertaan Modal 2025 sebesar 72 milliar
Belum usai dengan masalah diatas, Sejak Memimpin Perusahaan plat merah ini tidak menjalankan 7 proyek dalam anggaran Penyertaan Modal dari Pemkab Bekasi sebesar 72 Milliar. Dan anggaran tersebut pun mengendap di Bank BJB Syariah dan sempat dilaporkan Juga oleh beberapa organisasi masyarakat ke Kejaksaan Negeri atas dugaan TPPU.
Tersiar kabar bahwa Parkirnya uang Penyertaan Modal 72 milliar tersebut Perumda Tirta Bhagasasi disinyalir mendapat komitmen fee berupa uang dan Mobil. Sedangkan berupa uang biasanya diambil oleh Kabag Kepercayaannya RS dan P untuk kegiatan Olahraga Volley Perumda Tirta Bhagasasi di Magetan belum lama ini.
Berkaitan dengan kasus ini, Pernyertaan modal ini dalam bentuk Pipanisasi dimaksudkan agar pelayanan Air semakin luas, Namun RLH tidak menyerap anggaran tersebut dan tidak menjalankan amanah Peraturan daerah kabupaten Bekasi tentang Penyertaan Modal.
RLH disebut terima Ijon dalam Sidang Kasus OTT Bupati Bekasi
Sedangkan yang terbaru adalah Nama RLH turut disebut dalam persidangan kasus OTT Bupati Bekasi terkait proyek jaringan distribusi air senilai lebih dari Rp100 miliar. Dalam sidang, saksi Agung Mulya kabid SDA mengaku melihat catatan pengeluaran fee proyek yang disebut mencapai Rp12 miliar.
Berbagai dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Masyarakat menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh persoalan secara transparan dan profesional serta Keyakinan Plt. Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk memperbaiki dan Memajukan Perusahaan.
Terima kasih.
(Dian Surahman/Red & Tim)




