badarnusantaranews.com||‎Kabupaten Bekasi ,- Biaya Tarif parkir yang berada di Rs Ananda tepatnya di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Diduga mencekik warga pasien pasalnya selama tiga hari harus membayar hingga Rp 222.000. Rabu (25/02/2026).

‎Dikatakan nya oleh Syamsuri warga pasien mengatakan bahwa saat masuk ke RS Ananda pada tanggal 22 februari 2026 dan tertanggal 25 Februari 2026 saat ingin pulang dikenakan biaya tarif parkir senilai ratusan ribu .

‎”Saya masuk waktu itu tanggal 22 bang, nah waktu itu masuk pake motor istri, karena istri duluan makanya untuk member saya kasih ke istri. Terus saya nyusul bawa motor satu lagi, kita juga tiga hari disini ga kemana-mana karena jagain anak bang, ketika hari ini saya ingin pulang itu pas lihat biaya parkir sampai Rp 222.000 saya kaget dan ga ada biaya buat bayar nya jadi saya ga bisa keluar”,Ujarnya

‎Tambahnya, Dirinya pun membandingkan dengan biaya RS Hospital yang ada di Taruma jaya pada satu hari hanya dikenakan sebesar Rp 10.000.

‎”Iya kalau di Taruma Jaya Di RS Hospital itu biaya parkir dalam satu hanya sepuluh ribu. Sedangkan disini sampai Rp 222.000 bang, gimana kita mau bayar bang, kita aja ga ada duit”,Keluhnya

‎Disisi lain Rey Ketua Tim Parkir Shift 2 mengatakan bahwa semua ini sudah ada peraturan dari management.

‎”Kalau peraturan sudah ada disitu pak, kalau motor itu per jam Rp 3000 tidak ada maksimal nya. Dulu kan emang ada itu maksimal nya Rp 30.000 sekarang sudah tidak ada, hitungan per jam jalan terus. Terkait Dishub mengetahui tarif ini saya ga tau pak karena itu kembali ke pihak yayasan yang punya peraturan, disini saya hanya kerja saja”Singkatnya .

(Ismail Satria & Red)

badarnusantaranewa.com-Kabupaten Bekasi,-LSM BALADAYA berikan Laporan Pembelajaran Hukum dan Tambahan Alat Bukti Kedua dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama oleh oknum Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi atas rencana pemasangan Retikulasi jaringan perpipaan untuk perumahan xxx Wilayah Pelayanan Cabang Cibarusah Perumda Tirta Bhagasasi dengan memakai rekening Bank BJB Syariah Bekasi atas nama Perumda Tirta Bhagasasi namun rekening tersebut tidak tercatat didalam neraca keuangan perumda Tirta Bhagasasi (Rekening Siluman). (10/2/2026)

“Hari ini kami sampaikan surat tambahan bukti kedua ke Kejari Kabupaten Bekasi, dengan temusan ke Presiden Republik Indonesia; Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan PLT Bupati Bekasi c.q Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Bahwa dengan tambahan alat bukti tersebut perkara tersebut adalah perkara dengan penyelidikan , penyidikan dan pembuktian dengan tingkat yang sangat mudah untuk di laksanakan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, karena pihak Perumda Tirta Bhagasasi sudah mengakui hal tersebut pembuatan rekening siluman tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum, ” Kata Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum LSM BALADAYA.

 

Sebelumnya, ada 23 November 2025 DPP LSM Baladaya telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal Laporan Informasi atas dugaan korupsi dengan Perbuatan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih di xxx Wilayah Pelayanan Cabang Cibarusah Perumda Tirta Bhagasasi yang dimohonkan PT. xxx. Dan pada 2 Februari 2026 LSM BALADAYA juga sudah mengajukan Permohonan Informasi atas tindaklanjut laporan tersebut.

 

“kasus pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan kategori mudah/sangat terang dugaan pelanggaran tindak pidana korupsinya, sebagaimana publik mengetahui bahwa institusi Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangat ahli dibidang tersebut karena terlatih dengan pendidikan dan latihan yang dike luarkan biayanya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus mendukung Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sebagai panglima penegak hukum dan keamanan yang sangat bertekad dan berani memberantas korupsi dan menjamin aparat penegak hukum tidak diintervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” Tambah Izhar.

 

“Harapan kami, APH tidak mentolerir atas perbuatan menggunakan rekening fiktif untuk menerima pembayaran tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian atau penggantian kerugian negara tidak menghapuskan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian maka perbuatan dugaan korupsi tersebut sudah sepatutnya harus dihadapkan di meja pengadilan, Tegas Izhar. (RED)

BN NEWS.COM -Kab.Bekasi ,-LSM BALADAYA ,-mempertanyakan tindak lanjut penuntasan dugaan kasus korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kab Bekasi, yakni Perumda Tirta Baghasasi. Hak untuk tahu ini disampaikan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (2/2/2026).

Ketua Umum LSM BALADAYA, Izhar Ma’sum Rosadi,menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk melayangkan surat permintaan informasi dan klarifikasi langsung.

“Kami melayangkan surat kepada Kajari Kabupaten Bekasi perihal Permohonan Informasi atas tindaklanjut surat DPP LSM Baladaya Nomor 0xx/LI/LSMBALADAYA/XI/2025 perihal Laporan Informasi atas dugaan korupsi dengan Perbuatan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih di salah satu perumahan pada Wilayah Pelayanan Cabang xxx Perumda Tirta Bhagasasi yang dimohonkan PT. xx, tertanggal 23 November 2025. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan juga ke Kejati Jawa Barat pada Desember 2025 lalu” ujar Izhar.

 

“Kemudian laporan tersebut telah mencakup dua alat bukti, berupa Neraca dan Nomor rekening BJB Syariah Bekasi yang digunakan oleh oknum direktur utama Perumda Tirta Baghasasi dan jajarannya, Tambah Izhar.

 

Permasalahan ini mencuat setelah ada somasi dari perumahan xxx. Diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum direksi Perumda Tirta Baghasasi dengan membuat rekening BJB Syariah Bekasi bahwa rekening tersebut tidak terdaftar sebagai rekening resmi yang terdapat di Neraca Keuangan dan milik Perumda Tirta Baghasasi.

 

Atas kedatangan kami di Kejaksaan Negeri Kab Bekasi pada 2 Februari 2026, Jaksa yang menemui tim kami menyampaikan bahwa, “Persoalan ini ditindaklanjuti dan berkasnya sudah kami terima di meja. Namun ini sudah ditangani oleh Tim pidsus dari kabupaten Bekasi dan kami belum mendapatkan laporan lebih lanjut. kami berterima kasih dan terkait alat bukti yang pernah disampaikan, sebelumnya minta doa dan dukungannya. Kami akan sampaikan pada unsur pimpinan. mohon maaf agak lama menunggu dikarenakan unsur pimpinan sedang berada di Sentul,” Kata Emanuel Wisnu Satrio W, Jaksa Fungsional Kasie Intelijen.

 

“Bahwa menurut informasi yang masuk ke kami dari pengakuan mantan direksi yang diperiksa, bahwa kasus ini lanjut naik ke penyidikan dan di dalam penyidikan tipikor bahwa sudah ada tersangka terhadap oknum-oknum tersebut”, Tegas Izhar.

LSM BALADAYA berharap APH dapat segera menindak secara cepat, tepat dan akurat, sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subiyanto terhadap institusi kejaksaan.

Dian Surahman/Red

Oleh Izhar Maksum Rosidi. 4 Februari 2026.

OLIGARKI BUMD

BN NEWS.com-Kab Bekasi,-Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberi sinyal yang cukup tegas bagi Pemerintah daerah. Negara masih mendukung daerah, tetapi tidak lagi memanjakannya. Ruang fiskal dibuka, namun sekaligus dipagari oleh tuntutan kinerja, rasionalitas dan sinergitas. Daerah didorong untuk tidak terus-menerus bergantung pada transfer pusat, melainkan membangun sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan. Pada titik inilah, pemantauan LSM BALADAYA terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Bekasi (Bina Bangun Wibawa Mukti, Bekasi Putra Jaya, dan Perumda Tirta Baghasasi) menemukan relevansinya. BUMD Kabupaten Bekasi adalah perpanjangan tangan ekonomi pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang dapat mengelola sektor-sektor yang dekat dengan hajat hidup orang banyak: air minum, energi, pangan, dan lain-lain. BUMD kabupaten Bekasi seharusnya dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi yang optimal.

 

Pemerintah pusat concern dengan permasalahan BUMD. Bahkan akhir oktober 2025 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka bukaan soal kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari total 1.091 BUMD di seluruh Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih mencatat kerugian dengan total nilai mencapai Rp 5,5 triliun. Lalu kemudian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah. “Diharapkan sekali lagi BUMD benar-benar bisa menggerakkan ekonomi daerah. Potensi daerah yang bisa diangkat, menguntungkan laba, secara otomatis nanti juga akan meningkatkan kualitas pelayanan public.” Hal itu disampaikan Wiyagus, Wamendagri usai Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Kota Bandung, Jawa Barat (29/1/2026).

 

Hasil pemantauan LSM BALADAYA terhadap BUMD kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari harapan. Bahkan hasil investigasi kami, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Kabupaten Bekasi.

 

Atas dugaan tersebut, pada 13 November 2024 lalu, LSM BALADAYA sudah melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang kemudian pada Desember 2024 merespons dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, pada 5 Januari 2026 kami juga sudah melaporkan ke PLT Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, terkait kinerja buruk dan laporan keuangan yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan tidak sehat atas kepemimpinan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi.

 

Alihpun PLT Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja kini akan/sedang melakukan evaluasi terhadap BUMD Kabupaten Bekasi, LSM BALADAYA, sebagai bagian dari masyarakat Bekasi menginginkan misteri penyertaan modal Daerah Kabupaten Bekasi (Uang Rakyat) yang dikelola dengan tidak cukup sehat untuk memberi dividen itu dibongkar. Jangan biarkan dalam pengelolaan uang rakyat itu ada “ruang gelap” yang dihuni oleh “hantu” yang tinggal nyaman di dalam BUMD kabupaten Bekasi. Mereka dapat menggerogoti Uang Rakyat sehingga dapat membebani Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi. Tunjukkan identitas “Hantu” itu sejelas-jelasnya dan desak agar dapat bertanggungjawab. Ini merupakan area yang seharusnya dimasuki Aparat Penegak Hukum.

Memberantas “hantu” dan “para bos pengendali hantu” di BUMD Kabupaten Bekasi seperti itu menurut hemat kami dapatlah dibilang sebagai perwujudan perang terhadap oligarki yang kini dikumandangkan Presiden Prabowo Subianto. Kami atensi ke hal itu. Maka kami, LSM BALADAYA mendukungnya. Dan patut untuk diketahui bahwa kami juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 4 September 2025, dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2025/PN. Ckr, yang kini sedang berproses.

 

Maka dari itu, untuk mewujudkan pengelolaan BUMD kabupaten Bekasi yang sehat untuk memberikan deviden sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi yang optimal, kami mendesak kepada:

Pertama, Pemerintah pusat dan daerah kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan PLT Bupati Bekasi harus gencar memberikan asistensi serta sosialisasi terkait pengelolaan BUMD kabupaten Bekasi yang optimal;

Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini PLT Bupati Bekasi dalam melakukan evaluasi terhadap BUMD Kabupaten Bekasi agar transparan;

Ketiga, Aparat Penegak Hukum harus transparan dan bersemangat dalam menangani dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Kabupaten Bekasi serta concern pada upaya pelacakan serta pengembalian aset dengan menyertakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang pada setiap sangkaan atau dakwaan pelaku tindak pidana korupsi; dan

Keempat, masyarakat agar meningkatkan pengawasan berbasis peranserta masyarakat dalam mengawasi kemana uang penyertaan modal ke BUMD mengalir, Mendapat deviden-kah atas penyertaan modal tersebut apa “ora”, dan digunakan untuk apa devidennya itu.

Siaran Pers Bekasi 4 Februari 2026 LSM BALADAYA

(Dian Surahma/Red)

BN News-KABUPATEN BEKASI – Warga Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aktivitas seorang lanjut usia yang disebut-sebut sedang melakukan penambangan emas. Video tersebut viral dan memicu rasa penasaran publik, lantaran aktivitasnya dilakukan di lingkungan permukiman warga.

Keterangan : tangkap layar video yang beredar, Pendulang Emas RT16/RW 09 Kp Pinang lima Muara Bakti.(Photo/Istimewa)

Hasil penelusuran awak media di lokasi RT 016/09 Desa Muara Bakti mengungkap fakta sebenarnya. Pria lanjut usia bernama Mugeni (60), seorang buruh harian lepas, bukanlah penambang emas sebagaimana isu yang berkembang. Ia hanya mengais rezeki dengan cara mengumpulkan puing bangunan dan lumpur comberan bekas lokasi pengrajin emas, berharap masih ada sisa bubuk atau serpihan emas yang tertinggal.

Mugeni mengaku, puing-puing tersebut ia peroleh saat bekerja membongkar dan merenovasi rumah atau kios bekas pengrajin emas di wilayah Rengasdengklok, Karawang. Setiap bongkaran tembok dan lantai, ia kumpulkan lalu dikarungi untuk dibawa pulang.

 

“Setiap bongkaran tembok dan lantai saya karungi. Siapa tahu masih ada debu-debu emas yang tertinggal di puing atau lumpur got,” ujar Mugeni kepada awak media, Senin (22/12/2025).

 

Tak hanya dari puing bangunan, Mugeni juga mengumpulkan lumpur comberan dan saluran got yang berada di sekitar bekas lokasi pengrajin emas. Semua material tersebut kemudian ia ayak secara manual menggunakan air.

“Caranya saya ayak pakai air. Kadang terlihat ada bubuk-bubuk emas kecil, lalu saya kumpulkan,” jelasnya.

 

Namun, hasil yang didapatkan tidak menentu. Mugeni mengaku sering menjual satu karung puing bekas tersebut dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung ada tidaknya kandungan emas.

“Enggak tentu ada emasnya. Kadang ada, kadang enggak sama sekali. Banyak juga karung yang masih numpuk dan belum laku,” tambahnya.

Aktivitas Mugeni ini sontak menuai beragam reaksi warga. Sebagian merasa prihatin atas perjuangan hidup sang lansia, sementara lainnya sempat salah paham mengira adanya praktik penambangan emas ilegal di lingkungan mereka.

 

Keterangan : Tumpukan Bekas Puing dalam karung berharap jadi Emas untuk menyambung hidup yang belum laku terjual.

 

Fakta di lapangan menunjukkan, apa yang dilakukan Mugeni semata-mata adalah upaya bertahan hidup, memanfaatkan sisa-sisa material yang ditinggalkan demi menyambung hari di usia senja.

(Red/Guntoro).

Oleh:Izhar Ma’sum Rosadi (Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Umum DPP LSM BALADAYA) Senin 15 Desember 2025.

BN NEWS -BEKASI,-Saya pernah menulis di Media Online (12/12/2025) dengan judul Konflik Tata Batas Lahan Warga Dengan Perkebunan Sawit Astra Group Di Kab Pasangkayu Sulawesi Barat. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi, aktivitas penyelesaian konflik melalui lembaga yudikatif (Peradilan) dan eksekutif (Pemerintah Pusat/Daerah) dan Legislatif (DPR RI/DPRD). Salah satu yang menonjol adalah adanya kehendak rakyat, yakni, pertama, “….Pada 1991, ketika Rambuyu berusia 32 tahun, perusahaan tim Mamuang datang mengukur lahan di kampungnya. “Kenapa kampung diukur?” katanya.”Ini untuk memetakan luasan Kampung Pasang Kayu,” kata tim perusahaan. ……. Beberapa bulan kemudian……… Beberapa kuburan ikut dirusak. Kakao, kopi, kelapa dekat rumah, hingga padi musnah. “Bapak saya menangis saksikan itu. Orang-orang kampung menangis. Tidak bisa melawan,” kata Rambuyu…………..Ketika beberapa warga mulai mempertanyakan hak tanah mereka pada 2012, DPRD Mamuju Utara (sekarang Pasang Kayu) menggelar dengar pendapat. Pada 24 Mei 2012, dewan kabupaten mengirimkan surat pada PT Pasang Kayu, dengan dua poin utama. Pertama, memberikan kebebasan pada kelompok tani mengukur kembali wilayah mereka sepanjang tak memasuki HGU perusahaan. Kedua, dalam penanaman baru maupun penanaman kembali (replanting) perusahaan tak memasuki perkebunan masyarakat. Apa daya, kondisi lapangan tak pernah sejalan. Perusahaan tetap menanam dan tak pernah memberikan izin masyarakat mengukur lahan sendiri.”” (Eko Rusdianto, uraikan dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit Astra Tak Kunjung Usai”, Mongabay Indonesia, 2019).

Photo : Screenshot ,Dari Tim yang berada di Perkebunan Sawit -Pasang Kayu Titik Kordinator 1,2374150,119,3944830 Sulawesi Barat .

Dan kedua, Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M dalam minutes of meeting Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023, menyampaikan “Yang pertama saya ingin sampaikan dulu kondisi di daerah yaitu terhadap konflik PT Mamuang dari Astra dengan masyarakat Kabuyu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebenarnya masyarakat Kabuyu ini adalah masyarakat adat, dia sudah menanam sawit di situ, tapi setelah keluar apa ya kawasan hutan ini diberikan kepada PT Mamuang, mendapatkan HGU, kemudian PT Mamuang membabat sawit rakyat ini. Jadi, sebenarnya yang keliru ini siapa ini, di satu sisi rakyat kita korban akibat ya janganlah sawitnya yang rakyat di… di… dengan alasan bahwa PT Mamuang ini menganggap bahwa ini HGU saya.”

Dua kutipan tersebut mengandung terganggunya kedaulatan rakyat yang berkehendak untuk mengolah kebun guna melanjutkan kehidupanya lebih sejahtera dan berkualitas. Kehendak rakyat itu berupa kedaulatan rakyat di atas tanah yang memberikan sumber kehidupan. Kedaulatan rakyat di kab pasangkayu itu terganggu dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Mamuang ( anak perusahaan PT Astra Agro Lestari tbk anak perusahaan PT ASTRA Internasional tbk, anak perusahaan Jardine Matheson Holdings Ltd (merupakan entitas induk utamanya) yang didirikan di Bermuda, milik Keluarga Keswick, saudagar Inggris). Meskipun Indonesia pernah dijajah Inggris secara singkat pada tahun 1811 hingga 1816, yang mana masa penjajahan itu mengakhiri kekuasaan VOC/Belanda untuk sementara dan akhirnya dikembalikan lagi ke Belanda lewat Konvensi London pada 1814, kini Indonesia sudah menjadi tanah air yang merdeka dan berdaulat sejak 1945. Sebagai negara yang berdaulat, eksistensi kedaulatan dan kehendak rakyat tersebut memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Kedaulatan rakyat atau supremasi warganegara mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak rakyat yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will.

 

 

———————————————————————

DISCLAIMER: Analisis ini adalah 100% “menggunakan kacamata supremasi warganegara yang mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak rakyat”. Oleh karena yang menjadi “raison d’être”-nya seperti itu, ya Anda jangan baper. Yang tidak suka dengan analisis ini, silahkan berhenti membaca sampai paragraf disclaimer ini saja. Yang penasaran, silahkan lanjut membaca.

———————————————————————

 

General will Masyarakat adat kabayu adalah tetap memperjuangkan tanah ulayat mereka setelah selama hampir 35 tahun, kurang lebih total 200 KK di Kabuyu telah hidup di tengah krisis ruang & hidup yang terbatas, terpinggirkan oleh industri kelapa sawit PT Mamuang. Masyarakat adat Kabuyu telah tinggal dan bertani/berkebun di sekitaran tepi sungai Pasangkayu secara turun temurun. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kesatuan Masyarakat (FKM) Pasangkayu berunjuk rasa di tengah perkebunan kelapa sawit PT Mamuang pada 2022 yang lalu. General will Masyarakat adat kabuyu yang bergabung di FKM Pasangkayu adalah menuntut penghentian aktivitas perusahaan di sebuah lahan seluas kurang lebih 4000 Ha (empat ribu hektar) yang diklaim adalah milik warga. Klaim kepemilikan tersebut dapat dimaklumi karena tanah tersebut merupakan tanah hasil pembukaan tanah.

200 KK di Kabuyu telah hidup di tengah krisis ruang & hidup yang terbatas, terpinggirkan oleh industri kelapa sawit PT Mamuang. Masyarakat adat Kabuyu telah tinggal dan bertani/berkebun di sekitaran tepi sungai Pasangkayu secara turun temurun.H.Nalib Zainudin Pembina LSM BALADAYA dan Masyarakat Adat (Photo/Istimewa).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Pelayanan Pertanahan Entitas Yang Berbadan Hukum Tahun 2020 Sampai Dengan 2021 (Semester I) Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Di Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dan Sulawesi Tengah, Nomor Tanggal : 83/LHP/XVI/06/2022 : 10 Juni 2022,” menguraikan cara terjadinya hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, salah-satunya yakni Hak atas tanah terjadi menurut Hukum Adat Hak atas tanah yang terjadi menurut hukum adat adalah Hak Milik. Terjadinya Hak Milik ini, diantaranya melalui pembukaan tanah. Pembukaan tanah adalah pembukaan hutan yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh kepala/ketua adat. Selanjutnya kepala/ketua adat membagikan hutan yang sudah dibuka tersebut untuk pertanian atau bukan pertanian kepada masyarakat hukum adat.

 

Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat Kabuyu juga dapat dipahami karena HGU PT Mamuang tumpang tindih hak atas tanah (Tanah masyarakat yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Garapan Lokasi, Data yuridis atau data fisik tidak benar dan salah lokasi yang mana di sertifikat HGU berbunyi desa Martajaya, tetapi obyek tanah yang ditanami kelapa sawit berada di desa Martasari Kabupaten Pasangkayu, salahsatu desa yang berkembang dari program Transmigrasi. Kabupaten pasangkayu telah menjadi daerah tujuan transmigrasi sejak 1982. Berdasarkan informasi warga setempat bahwa dahulu pada tahun 1988 ada program penanaman coklat dari pemerintahan Suharto. Kehadiran PT Mamuang seharusnya tidak berkonflik dengan penduduk di sekitarnya. Kepres Nomor 32 Tahun 1979 pasal 1 ayat (1) bahwa tanah HGU, HGB dan Hak pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 september 1980 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 tahun 1960 pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara; ayat (2) bahwa tanah-tanah tersebut ditata kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikannya dengan memperhatikan masalah tata guna, sumber daya alam dan lingkungan hidup, keadaan kebun dan penduduknya, rencana pembangunan daerah dan kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggarap.

Selain itu, Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia, hak guna usaha untuk perkebunan diberikan apabila perusahaan inti bersedia mengembangkan areal perkebunan untuk petani plasma lokal, disamping mengembangkan perkebunan miliknya sendiri. Namun, berdasarkan pada catatan atas laporan keuangan konsolidasian PT Astra Agro Lestari tbk dan entitas anak 30 September 2025, diketahui bahwa PT Mamuang tidak menjalankan Perkebunan Plasma 20%. Beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia sekaian dengan plasma, yaitu Permentan No. 26 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 1, Permentan No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 1. Selain itu, regulasi lain yang mendukung ketentuan ini terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 58 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha budidaya dari area penggunaan lain atau pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut. HGU bisa saja tidak akan terbit jika tak sesuai kebijakan plasma dan tata ruang. Salah satu contoh, pada 2017 PT SC mengajukan permohonan SK Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum, permohonan belum diproses karena bidang tanah yang dimohon terindikasi berada pada lokasi transmigrasi, persyaratan plasma belum mencukupi syarat luas minimum 20%, dan belum melengkapi SK calon petani plasma (BPK RI, 2022).

Masyarakat Adat Kabuyu -Dengan kehadiran Pembina LSM BALADAYA di Jembatan Besi Sungai Pasang Kayu Sulawesi Barat.(Photo/Istimewa).

Pada 2022, Masyarakat Kabuyu telah memberikan data pertanahan mereka. Penuntasan konflik agrarian di kab Pasangkayu di bawah kabinet Prabowo jangan hanya sebatas gertak sambal. Perlu langkah konkret yang harus segera dilakukan agar penyelesaian konflik agraria tidak mengulang kegagalan sebelumnya. Konflik Tata Batas lahan ini mampu membuat gaduh publik karena semakin bebasnya akses masyarakat pada informasi serta kian menguatnya fungsi kontrol media dan kekuatan civil society. Meskipun kerap “dipelototi” banyak pihak, konspirasi banyak aktor dalam kekisruhan HGU PT Mamuang ini diindikasikan tetap saja terjadi.

 

 

Oleh karena itu, jika kita setuju mengatakan: tidak! pada kecurangan penerbitan dan pengelolaan HGU, maka mulailah kita menuntut pertanggungjawaban (pejabat) pemerintah untuk segera mengatasi masalah elementer ini dan menjamin penyelenggaraan tata kelola pertanahan yang sehat dan berwibawa. Bolehkah sebuah penyelesaian konflik dipesan oleh mereka yang memiliki kepentingan pribadi? Sebenarnya ya harus berpikir dua atau tiga kali. Karena, salah satu yang akan dipertaruhkan adalah integritas! Apalagi jika ada perilaku pejabat yang melakukan seperti apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra sebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini, tindakan si pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah membela rakyat dan atau mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali, maka hal itu dengan cepat akan bisa diraba oleh banyak pihak.

Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Mamuang adalah bentuk pengkhianatan kepada NKRI, rakyat dan tanah ulayat adalah syarat mutlak berdirinya negara. Mengabaikan hak hak ulayat dengan merampas seolah PT Mamuang melegalkan dengan kekuasaan merampas tanah rakyat adalah bentuk- bentuk penjajahan, bentuk kesadisan yang dibekingi oknum aparat pemerintah terkait, semua prosedur untuk mendapatkan hak dan keadilan sudah masyarakat tempuh, tetapi pemerintah belum memberikan yang diharapkan rakyat.

Jauh akan lebih fair dan elegan jika penyelesaian konflik tidak hanya gertak sambal saja, yakni negara dapat segera membebaskan Martasari dari klaim HGU PT Mamuang, dan mengembalikan 4000 Ha kepada Masyarakat Kabuyu sehingga kongkret dan tidak kembali menjadi “penyakit menahun” yang diwariskan dari rezim ke rezim. Sejak zaman Orde Baru hingga Orde Reformasi, masih kerap berkutat di persoalan yang itu-itu saja.***

Di Edit Oleh : Dian Surahman /Red.

Sengketa Lahan Kembali Mencuat Di Tarumajaya Bekasi

BEKASI- BN News – Dugaan penguasaan lahan tanpa hak kembali mencuat di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Yohanes Stanley, pemilik sah sejumlah bidang tanah di Desa Segarajaya, mendatangi langsung lokasi lahannya bersama kuasa hukum Deolipa Yumara untuk memasang plang kepemilikan, Jumat (12/12/2025).

Setibanya di lokasi, Yohanes mengaku terkejut karena sebagian lahan miliknya ternyata telah berubah menjadi kawasan hunian warga.

“Ketika kita sampai di lokasi, lahan milik saya ternyata sudah ditempati dan menjadi hunian warga, “ujarnya.

Yohanes menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan tersebut kepada pihak manapun. Ia juga menyampaikan bahwa para warga penghuni lahan tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Menurutnya, baik dirinya maupun warga, sama-sama menjadi korban.IMG 20251212 WA0070

“Yang saya pertanyakan adalah siapa yang telah menjual tanah saya kepada pihak lain. Kita akan cari tahu siapa dalang di balik semua ini. Intinya saya korban, warga yang menempati lahan saya pun korban, “tegasnya.

Karena merasa dirugikan, Yohanes menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kalau seperti ini saya merasa dirugikan, “ucapnya.

Sengketa Lahan Kembali Mencuat Di Tarumajaya Bekasi, Pemilik mau Pasang Plang Pengawas Objek Kepala rukun tetangga (RT),tak kunjung datang ada Apa ? .12/12 (Photo/@badarnusantaranews.com)

AJB Terdaftar Resmi di PPATS Tarumajaya.Sebagai dasar kepemilikan, Yohanes Stanley memiliki sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang tercatat resmi di buku agenda PPATS Kecamatan Tarumajaya. Keabsahan dokumen tersebut diperkuat melalui surat jawaban PPATS atas permohonan pengecekan AJB dengan tanggal 1 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, tercantum sedikitnya 14 AJB atas nama Yohanes Stanley yang diterbitkan pada tahun 2013, dengan luas tanah bervariasi mulai dari 100 hingga 200 meter persegi.

PPATS Kecamatan Tarumajaya menegaskan bahwa seluruh AJB tersebut terdaftar secara resmi dalam agenda mereka. Surat jawaban tersebut ditandatangani oleh Camat Tarumajaya, H. Dede Mauludin HS, S.STP., MM.

Dengan bukti administrasi yang jelas dan kondisi lapangan yang kini dikuasai pihak lain, Yohanes bersama kuasa hukumnya berencana menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.

Sementara itu David Staenly mengatakan bahwa “Sebagai pemilik, kita yang beli, ternyata sudah ditinggali warga. Oleh karena itu, hal ini mau kita rapikan.”

Selanjutnya, David berpendapat bahwa”. Jangan terlalu percaya kepada orang, sebelum memahami prosedur yang ada, karena negara ini negara hukum dan punya peraturan. Mungkin penting bagi temen-temen untuk hati-hati, seperti saya ini, pelajaran mahal harganya. tapi kita harus selesaikan.”

” Bagi temen-temen saya juga tahu, banyak temen-temen di desa ini dirugikan sama orang yang tidak bertanggungjawab ini, jangan takut, Ayo kita ” “keluar” sama-sama, kita ” perang” sama-sama, agar pihak yang merugikan temen-temen ini bertanggungjawab akan hal ini”, Tutup David dengan tegas

Ditulis oleh: Guntoro &Dian Surahman 

Disyunting oleh: Redaksi BN News. com (12/12/2025)

Izhar Maksum R,SIkom.Ketua Umum LSM BALADAYA-Pasang Kayu Sulawesi (Photo/Istimewa).

KONFLIK TATA BATAS LAHAN WARGA DENGAN PERKEBUNAN SAWIT ASTRA GROUP DI KAB PASANGKAYU SULAWESI BARAT

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati dan Ketum DPP LSM BALADAYA ,Jum,at  13 Desember 2025.

badarnusantaranews.com-Sengketa Tata Batas Perkebunan Warga dengan Perkebunan Kelapa Sawit Astra Group di daerah otonom, pemerintahan daerah kabupaten Pasangkayu dan pemerintahan daerah provinsi Sulawesi Barat. Dalam kalimat pertama tersebut menekankan pada kata “Pemerintahan Daerah”, malah dua kali disebut. Oleh sebab itulah alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu pemerintahan daerah? Dan siapa aktor penyelenggara pemerintahan daerah? Hukum Positif di Indonesia, sebagaimana pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 menyatakan: Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pasal 1 tersebut kita mesti perhatikan bahwa bukan “kepala daerah” yang disebut sebagai daerah otonom. Yang diakui sebagai daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum. Pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa Aktor utama yaitu masyarakat hukum dalam masyarakat yang tinggal di daerah setempat. Bukan pejabatnya: gubernur, bupati, walikota, anggota DPR dan penegak hukum.

Berdasarkan penjelasan resmi UUD 1945, dijelaskan bahwa: Daerah otonom adalah locale rechtsgemeenschap (kesatuan masyarakat hukum setempat) yang memiliki hak mengatur (regelen) dan mengurus (bestuuren) rumah tangganya sendiri. Ini adalah konsep yang sangat penting dan berasal dari tradisi hukum Belanda. Di sini jelas bahwa subjek otonomi bukan pejabat, melainkan komunitas hukum yang hidup dan berorganisasi. Jadi sejak awal, konsep daerah otonom tidak pernah dimaksudkan sebagai “wilayah kekuasaan kepala daerah”, tapi sebagai wilayah kekuasaan komunitas hukum yang diakui sebagai badan hukum publik oleh UU. Prof. Hanif Nurcholis (2025) menyebut secara eksplisit: Pemerintahan daerah adalah sistem penyelenggaraan kekuasaan publik oleh masyarakat hukum di wilayah tertentu yang dilembagakan melalui struktur pemerintahan. Kesalahan umum yang berkembang di Indonesia: Kepala daerah adalah aktor utama pemerintah daerah. Masyarakat daerah setempat adalah objek kebijakan dari kepala daerah. Ini melahirkan fenomena: Feodalisme lokal. Personalisasi kekuasaan. “Raja kecil” di daerah. Jadi, aktor utama penyelenggara pemerintah daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum setempat. Kesatuan masyarakat hukum ini lalu memberikan kepercayaan kepada DPRD untuk membuat kebijakan yang dapat menyejahterakan dirinya lalu dilaksanakan oleh kepala daerah (Pelaksana Kebijakan). Dan jika di level pemerintahan pusat, aktor utama penyelenggara pemerintah pusat adalah Kesatuan masyarakat hukum se-nasional, yang memberikan kepercayaan kepada DPR RI untuk membuat kebijakan yang dapat menyejahterakan dirinya lalu dilaksanakan oleh Presiden (baca: Pelaksana Kebijakan).

salah satu titik koordinat yang bersengketa tata batas lahan dengan warga (Photo/Istimewa)

Saya mengikuti ceritera tentang nasib warga secara langsung juga dari sosial media. Mengingat reputasi pelaksana kebijakan juga penegak hukum di negeri kita yang banyak dipenuhi oleh “orang tak terpercaya”, alias amburadul. Oleh sebab itu, saya memilih untuk ikut menyuarakan hati agar warga yang bersengketa dengan Astra Group di kabuaten Pasangkayu mendapat keadilan agraria sepantasnya. Orang yang belajar hukum sudah semestinya pernah dengar kalimat: “it is better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.” Jadi, dengan membaca bagaimana proses peradilan berjalan, saya kok berkeyakinan warga yang bersengketa dengan Astra Group di kab Pasangkayu memang warga memiliki hak, berdasarkan Surat Keterangan Tanah dan Surat Garapan Lokasi (Produk kesatuan masyarakat hukum setempat). Karena itu, jangan sampai ia menderita akibat keputusan pelaksana kebijakan dan atau jaksa/hakim yang tak berntegritas sehingga menjadikan warga kehilangan haknya. Mungkin hanya dengan sanksi sosial yang berat, para pembuat dan pelaksana kebijakan, juga jaksa dan hakim di negeri ini merenung berkali kali,- jika rekomendasi kebijakan dari para pembuat dan pelaksana kebijakan hanyalah berupa kertas dan rekomendasi kebijakan tersebut tidak kunjung bisa dilaksanakan,- sebelum memutuskan perkara sengketa agraria antara warga dengan Astra Group di kab Pasangkayu .

Sengketa Tata Batas Perkebunan Warga dengan Perkebunan Kelapa Sawit Astra Group di kab pasangkayu Sulawesi Barat, sudah menjadi perhatian, tak hanya di level pemerintahan daerah tetapi di level pusat/nasional. Proses penyelesaiannya cenderung mengulang dan belum menemukan solusi sampai tulisan ini dibuat. Sebagai aktivis, penulis sudah tentu berpegang pada prinsip: “I don’t trust words, I even question actions. But I never doubt patterns.”
Jadi melihat suatu pola itu penting!

———————————————————————
DISCLAIMER: Analisis ini adalah 100% “Tidak Bermaksud Menyudutkan”. Oleh karena “Tidak Bermaksud Menyudutkan” yang menjadi “raison d’être”-nya, ya Anda jangan baper. Yang tidak suka dengan analisis ini, silahkan berhenti membaca sampai paragraf disclaimer ini saja. Yang penasaran, silahkan lanjut membaca.
———————————————————————

Saya menggunakan analisis kronologis untuk melihat suatu pola (pattern). Maka, periodisasi adalah suatu kemutlakan. Kronologinya begini….
Berdasarkan studi dokumen dan media intelligence, mengungkap hal-hal sebagai berikut :
Eko Rusdianto, dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit Astra Tak Kunjung Usai” (Mongabay Indonesia, 2019) menguraikan, “Pada 1991, ketika Rambuyu berusia 32 tahun, perusahaan tim Mamuang datang mengukur lahan di kampungnya. “Kenapa kampung diukur?” katanya.”Ini untuk memetakan luasan Kampung Pasang Kayu,” kata tim perusahaan. ……. Beberapa bulan kemudian……… Beberapa kuburan ikut dirusak. Kakao, kopi, kelapa dekat rumah, hingga padi musnah. “Bapak saya menangis saksikan itu. Orang-orang kampung menangis. Tidak bisa melawan,” kata Rambuyu……………..Ketika beberapa warga mulai mempertanyakan hak tanah mereka pada 2012, DPRD Mamuju Utara (sekarang Pasang Kayu) menggelar dengar pendapat. Pada 24 Mei 2012, dewan kabupaten mengirimkan surat pada PT Pasang Kayu, dengan dua poin utama. Pertama, memberikan kebebasan pada kelompok tani mengukur kembali wilayah mereka sepanjang tak memasuki HGU perusahaan. Kedua, dalam penanaman baru maupun penanaman kembali (replanting) perusahaan tak memasuki perkebunan masyarakat. Apa daya, kondisi lapangan tak pernah sejalan. Perusahaan tetap menanam dan tak pernah memberikan izin masyarakat mengukur lahan sendiri.”

Kemudian, setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2016, terjadi perkara sengketa lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara (KPM MATRA) dengan PT Mamuang di Kab Pasangkayu Sulawesi Barat, telah diperiksa melalui 2 jalur, yakni Jalur hukum telah ditempuh melalui dua upaya hukum. Pada upaya hukum yang pertama bahwa perkara tersebut diperiksa dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju dengan register nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu tanggal 04 Februan 2008, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, pertama, tanah kelompok tani Perintis yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari ± 500 Ha (wilayah obyek sengketa Bambasibuntu) pada Titik Koordinat 01°16′30.0″ LS dan 119°25′40.4 BT, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: Sungai Bayu, Sebelah Timur: Lokasi UPT Lalundu V, Sebelah Selatan: Sungai Pasangkayu, dan Sebelah Barat : Kebun PT Mamuang; Tanah kelompok tani Teladan Sejahtera yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju utara ± 450 H (wilayah obyek sengketa Pinogio), pada Titik Koordinat 01°15′27.2″ LS dan 119°29′45.6 BT, dan Titik Koordinat 01°17′16.6″ LS dan 119°28′31.5 BT, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: Kebun PT Mamuang, Sebelah Timur: Batas Provinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Selatan: Sungai Pasangkayu, Sebelah Barat: Kebun PT Mamuang; dan Tanah kelompok tani Sijampangi yang terletak di Desa Tikke Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara seluas ± 750 Ha (wilayah obyek sengketa Pedongga), pada Titik Koordinat 01°18′20.3″ LS dan 119°23′28.7 BT, Titik Koordinat 01°18′20.3″ LS dan 119°23′28.7 BT, dan Titik Koordinat 01°17′20.4″ LS dan 119°20′32.4 BT dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah utara: Batas Transmigrasi Desa Martasari, Sebelah Timur: Gunung Sambolo, Sebelah Selatan: Kampung Pajalele, Sebelah Barat: Ji.Poros trans Sulawesi Barat. Ketiga tanah tersebut adalah milik para kelompok tani di atas.

Kedua, menghukum tergugat PT Mamuang atau pihak ketiga yang turut memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada penggugat seketika tanpa syarat apapun juga. Pertimbangan Majelis Hakim PN Mamuju dalam perkara Nomor nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu menyatakan,bahwa sesuai fakta hukum yang diperoleh sebagaimana tersebut diatas bahwa hanya ada 3(tiga) titik koordinat yang letaknya berada diluar HGU Tergugat tapi masih dalam wilayah pelepasan, dimana ketiga titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah obyek sengketa Kelompok Tani Teladan Sejahtera dan Kelompok Tani Perintis sehingga Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan tanah obyek sengketa tersebut sedangkan tanah obyek sengketa yang letaknya berada dalam areal HGU Tergugat tidak di pertirnbangkan karena tidak didalikan oleh Penggugat. Bahwa ternyata Tergugat tidak mempunyai alas hak berupa Serifikat HGU alas Pelepasan Kawasan Hutan yang kedua yaitu pada tahun 1993 seluas 3616.40 Ha tempat dimana lokasi obyek sengketa tersebut berada sebagaimana Berita Acara Tata Batas tanggal 04 Oktober 1993 dalam Peta Tata Batas Kawasan Hutan sehingga Majelis hakim berpendapat bahwa penguasaan tergugat terhadap Pelepasan Kawasan kedua tidak sah karena tidak didasari alas hak berupa sertifikat HGU Sebagaimana Pelepasan Kawasan Hutan yang pertama: Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah-tanah masyarakat kelompok tani tersebut adalah tanpa hak dan melanggar karena Tergugat tidak mempunyai alas hak berupa Sertifikat HGU atas kawasan tersebut. Bahwa terhadap titik koordinat yang letaknya berada pada obyek sengketa diluar HGU dan diluar Pelepasan Kawasan Hutan. Meskipun tanah obyek sengketa tersebut dikuasai oleh pihak lain yaitu PT.Letawa, namun secara fisik dikuasai oleh PT.Mamuang (Tergugat) berdasarkan hasil Pemeriksaan setempat bahwa diatas tanah tersebut ditanami kelapa sawit oleh Tergugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa penguasaan Tergugat terhadap tanah obyek sengketa tersebut juga tidak sah dan melanggar hukum: Bahwa oleh karena telah terbukti bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat sebagian dari tanah obyek sengketa yang didalilkan Penggugat maka Majelis Hakim dapat mengabulkan sebatas yang dikuasai oleh Tergugat sebagaimana dalam Petitum gugatan Penggugat: Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diafas. Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan tergugat telah gagal mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan Penggugat patut dikabulkan.

Atas putusan tersebut Tergugat PT Mamuang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Banding tersebut teregister nomor 22/PDT/2009/ PT MKS, yang dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan, menerima permintaan banding dari Tergugat/Pembanding. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu. Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PDT/2009/ PT MKS menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, karena telah mempertimbangkan semua unsur-unsur yang dihubungkan pula dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karenanya, pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Bahwa terhadap putusan a quo, pembanding in casu Tergugat mengajukan keberatan melalui memori bandngnya, dan setelah dicermati hanya pengulangan dari jawaban dan kesimpulan yang sama sehingga memori banding, kontra memori banding Tergugat ditolak.

Selanjutnya atas putusan banding tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 2744 K/Pdt/2009 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi pemohon kasasi I/Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ PT Mamuang, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PDT/2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Mu. Wewenang penggugat sebagai kuasa hokum dalam perkara ini tidak memiliki kualifikasi sebaaimana yang dimaksud pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004. Padahal Pasal 32 No. 18 Tahun 2004, bukan Advokat, melainkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang Perkebunan. Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan bahwa pengajuan dan pemeriksaan gugatan kelompok/ class action haruslah memperhatikan PerMA Nomor 01 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Selanjutnya atas putusan kasasi tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 609 PK/Pdt/2011 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan dari pemohon Peninjauan kembali Penggugat, dalam hal ini bertndak untuk diri sendiri dan sebagai Ketua Umum Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara. Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberikan pertimbangan bahwa alasan- alasan dalam permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, tidak terdapat alasan hokum sebagai dasar diajukannya peninjauan kembali sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Kemudian, upaya hukum kedua terjadi pada tahun 2013, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara melakukan perjuangan mencari keadilan dengan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Mamuju Utara dengan register perkara Nomor: 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014, Dalam perkara ini, terdapat 619 penggugatyang kesemuaannya menguasakan kepada Advokat dari law Office. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Utara memberikan amar putusan “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” Kemudian, Para Penggugat maupun Tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.teregister Nomor 39/PDT/2015/PT MKS, tanggal 22 April 2015, yang dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.PKY tanggal 8 Oktober 2014. Atas putusan tersebut, PT Mamuang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 3130 K/Pdt/2015, tanggal 18 Agustus 2016 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi.

Pertimbangan Majelis Hakim kasasi, bahwa terhadap alasan-alasan yang diajukan, dalam permohonan kasasi sebagaimana termuat dalam memori kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan dan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tanah perkara yang dimaksud tidak jelas dan terang luas masing-masing yang diklaim telah dikelola oleh Para Penggugat sehingga telah tepat dan benar pertimbangan Judex Facti, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sedangkan terkait gugatan terkait terjadinya pembakaran dumb truck milik Pemohon Kasasi tidak dapat diperiksa dan dipertimbangkan dalam gugatan perkara a quo akan tetapi dapat diajukan dalam gugatan tersendiri; Bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. Pendapat Majlis Hakim Kasasi bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT MAMUANG tersebut harus ditolak.

Upaya penyelesaian di luar jalur hukum adalah penyeleaian konflik oleh pemerintah daerah, bahwa Gubernur Sulawesi Barat membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Antara PT. Mamuang dengan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/124/SULBAR/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Antara PT. Mamuang dengan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017. Satgas tersebut menghasilkan Final Report yang dibuat pada 21 Mei 2019, sebagai dasar kepada pemangku kebijakan dalam ini Gubernur Provinsi Sulawesi Barat mengambil keputusan/Rekomendasi: Bahwa Badan pertanahan Nasional Kab. Mamuju, sekarang Kab Pasangakayu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang Provinsi sulawesi barat, dalam menerbitkan sertipikat Hak Guna Usaha No. I/Martajaya/1997 Kab. Mamuju dengan Gambar Situasi No. 23/Martajaya/1994 tanggal 14 Juni 1994. Dan pula Gambar Situasi Nomor: 23/1994 tanggal 14 Juni 1994. No. 1/Martasari/1994; Bahwa terhadap fakta hukum tersebut diatas, yang mana sertipikat HGU No. I/Martajaya/1997 tersebut mempunyai 2 macam Gambar situasi dengan tempat yang berbeda; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, “maka berdasarkan pasal 106 berbunyi: Ayat 1 (satu) “Keputusan Pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administrative dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan ” Ayat 2(dua) ” Permohonan Pembatalan hak dapat diajukan langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan”. Pasal 107 berbunyi Cacad hukum administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah: a. Kesalahan prosedur; b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan (Berbeda Pelepasan Kawasan Hutan dengan Hak Guna Usaha PT. Mamuang); c. Kesalahan subjek hak;d. Kesalahan objek hak; (HGU Desa Martajaya sedangkan Obyek Fakta dilapangan Desa Martasari); e. Kesalahan jenis hak; f. Kesalahan perhitungan luas; (Berbeda HGU dengan Pelepasan Kawasan Hutan); g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah: (Tanah masyarakat yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Garapan Lokasi; h. Data yuridis atau data fisik tidak benar, (HGU dengan Pelecxcxc; dan Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administrative; Bahwa letak lokasi yang dimaksud pada sertipikat Hak Guna Usaha No.1/Martajaya/1997, tidak sesuai dengan lokasi yang sesungguhnya dikelolah oleh PT. Mamuang berkedudukan di Jakarta, karena letak sesungguhnya lokasi yang dikelolah adalah Desa Martasari Kec. Pasangkayu Kab. Mamuju Utara, sekarang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat; Bahwa fakta yang di hasilkan oleh Satgas setelah Overlay Gambar BPKH dengan Gambar Situasi Hak Guna Usaha PT. Mamuang No. 1/1997/Desa Martajaya Kab. Mamuju, kini Kab. Pasang kayu adalah adanya Gambar situasi Hak Guna Usaha tersebut diatas, tidak sesuai dengan pengelolaan Hak Pelepasan Hutan yang di berikan A.n. PT. Mamuang oleh Menteri Kehutanan, sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan No. 96/pts 11/1996; Bahwa sertipikat Hak Guna Usaha No. 1/Marta Jaya/1997/tidak sesuai; a. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutan No.96/kpts-11/1996 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak Di Kelompok Hutan Sungai Pasang Kayu Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Seluas 12.901,40 (Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Satu, Empat Puluh Perseratus) Hektar Untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Mamuang; b Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 236/Menhut-11/93 perihal” persetujuan pencadangan Tambahan areal hutan seluas 4.860 ha, di propinsi Sulawesi Selatan, sekarang Sulawesi Barat”.

Kemudian dari kesimpulan Satgas tersebut diatas, Gubernur Sulawesi Barat memberkan rekomendasi sebagaimana pada Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2100/2609/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Penyelesaian Konflik Lahan dan Sengketa Pertanahan Antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara dengan PT Mamuang (Astra Group) di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, yang isinya memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat pada intinya untuk melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas terhadap Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya, melakukan enclave terhadap HGU Nomor 1/Martajaya, melakukan pola kemitraan antara KPM dan PT Mamuang, melakukan upaya penyelesaian konflik dengan cara ganti rugi pada 8 (delapan) titik koordinat sesuai hasil peninjauan lapangan tanggal 28 Maret 2018 serta memperhatikan Diktum Kelima, Keenam dan Ketujuh pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 96/Kpts-II/1996 tanggal 19 Maret 1996.

Selain daripada upaya pemerintahan daerah, pemerintahan pusat juga melakukan berbagai upaya, diantaranya: Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia bersurat dengan Nomor SK.06.03/22-800.38/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penanganan Konflik Lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara dengan PT Mamuang, kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, yang isinya meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat untuk; Melakukan penelitian data yuridis, data fisik dan data administrasi terhadap penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya atas nama PT Mamuang: Melaporkan hasil penanganan yang telah dilakukan; dan Melakukan pengkajian terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan dan melaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai dengan pertimbangan dan pendapat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian, berdasarkan pada Risalah Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Tahun Sidang 2022-2023 masa persidangan ke- IV (empat) Rapat Ke- : 5 (lima) di ruang rapat Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023, Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M dari Fraksi Demokrat menyampaikan, “Yang pertama saya ingin sampaikan dulu kondisi di daerah yaitu terhadap konflik PT Mamuang dari Astra dengan masyarakat Kabuyu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebenarnya masyarakat Kabuyu ini adalah masyarakat adat, dia sudah menanam sawit di situ, tapi setelah keluar apa ya kawasan hutan ini diberikan kepada PT Mamuang, mendapatkan HGU, kemudian PT Mamuang membabat sawit rakyat ini. Jadi, sebenarnya yang keliru ini siapa ini, di satu sisi rakyat kita korban akibat ya janganlah sawitnya yang rakyat di… di… dengan alasan bahwa PT Mamuang ini menganggap bahwa ini HGU saya. Saya minta tolong kepada Ibu Menteri bisa melihat ini secara lebih bijak terhadap kondisi kita di daerah.”

Merujuk pada rentetan kronologis di atas, kita dapat pahami bahwa ada indikasi masalah dalam tata kelola perkebunan sawit Astra Grup di kab Pasangkayu, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa subyek hukum yang memiliki masalah sawit dalam kawasan hutan sampai berakhirnya jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, yaitu selambat-lambatnya sampai dengan 2 November 2023. Pun jua dengan konflik lahan yang juga semestinya dapat diselesaikan guna dapat mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Namun, berdasarkan pantauan penulis, bahwa sekaitan dengan adanya Konflik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara dengan PT. Mamuang (Astra Group) di Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat Sulawesi Barat, yang mana Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) pada Kementerian LHK RI belu menyelesaikan konflik dan hanya menyampaikan Surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Hal yang sama juga terjadi atas konflik lahan yang belum selesai antara Komunitas Adat Suku Tado dengan Perkebunan PT. Letawa di Kab Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, bahwa Direktorat PKTHA telah bersurat kepada Komunitas Adat Suku Tado untuk menindaklanjuti penanganannya dengan Kementerian ATR/BPN karena objek konflik berada di APL (Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) 2023).

Waktu berjalan dan tampak angin berubah. Prabowo Subianto menang pemilu. Di bawah pemerintahan sekarang, terbit Perpres No 5/2025 pada Januari lalu, ada upaya pemerintah untuk menertibkan wilayah hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 November 2025, Menhut Raja Juli mengatakan, sejak penerbitan Perpres No 5/2025 pada Januari lalu, sejumlah tugas yang ada di Kemenhut dilebur ke Satgas PKH. Tidak hanya Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian juga demikian. Sebab, Satgas PKH merupakan tim yang bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan yang di sektor perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lainnya. Adapun kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Terkait keberadaan perkebunan sawit atau pertambangan di kawasan hutan. Tim Kemenhut yang ada di satgas kemudian akan mengidentifikasi ada tidaknya pelanggaran, penguasaan luasan hutan, hingga penentuan denda sesuai Peraturan Pemerintah No 45/2025. Satgas PKH telah melakukan pemasangan papan plang penertiban di lokasi perkebunan milik PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Bravo 13, pada Kamis, 10 Juli 2025. Relasi public.com (2025) menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, lahan yang menjadi objek penertiban seluas 861,71 hektare. Dari jumlah tersebut, 85 hektare berada dalam areal tanam perusahaan, sementara 776,71 hektare berada di luar areal tanam dan diduga dikuasai oleh masyarakat.

Sudah puluhan tahun lamanya konflik belum terselesaikan, and I never doubt patterns. Pola “lines to take”-nya bergerak dari 1988 pada program unggulan pemerintah Suharto untuk menanam komoditi coklat, kemudian perusahaan perkebunan sawit dan mulailah terjadi sengketa tata batas lahan dari rezim SBY hingga rezim Jokowi yang belum terselesaikan. Namun kini, di rezim Prabowo mulai mencuat ke publik, dimana ada government standing melalui turunnya Satgas PKH perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Pasangkayu. Juga dibentuknya Pansus Agraria baik di DPR RI maupun di DPRD Kabupaten Pasangkayu. Kesatuan masyarakat hukum setempat, beberapa diantaranya yaitu para tokoh masyarakat desa Lariang dan Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, dan Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Agraria DPRD Kab Pasangkayu pada 31 Oktober 2025 dan 20 November 2025. Hasil Rapat-Rapat tersebut menegaskan kembali agar BPN segera melakukan pengukuran ulang, pemeriksaan dokumen HGU, serta pemetaan batas konsesi secara menyeluruh agar konflik agraria tidak terus berlarut. Sementara itu, ada juga warga korban yang bersurat ke instansi pemerintahan terkait, mengingatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat agar melaksanakan surat keputusan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia tentang Penanganan Konflik Lahan antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Mamuju Utara dengan PT Mamuang, tanggal 25 Januari 2021.

Merujuk pada ketiga aspirasi dari kesatuan masyarakat hukum setempat yang sudah memberikan kepercayaan kepada DPR untuk membuat kebijakan, yang dapat menyelesaikan konflik tata batas lahan, untuk dapat dilaksanakan oleh pelaksana kebijakan/pemerintah dan jajarannya, sehingga kesatuan masyarakat hukum setempat terbebas dari sengketa tata batas lahannya dengan HGU Astra Grup. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Agraria DPRD Kab Pasangkayu, 12 September 2025, Farid dari Fraksi Gerindra menekankan agar konflik ini segera dituntaskan agar tidak ada korban. “Kalau dibiarkan, masyarakat bisa jadi korban. Itu catatan penting bagi DPRD. Akhirnya dari RDPU itu menegaskan kembali agar BPN segera memetakan ulang wilayah konflik. DPRD berkomitmen mengawal agar penyelesaian bisa tercapai tahun ini. Tahun ini sudah masuk di bulan Desember, detik-detik tahun ini berakhir! Apa yang menjadi pergulatan para “strategists” di kubu kesatuan hukum masyarakat setempat, Astra Group dan Pemerintah Daerah Kab Pasangkayu (DPRD, BPN, dan lain-lainnya yag terkait) racing against the clock to shift the momentum?

Dalam RDPU yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat 12 September 2025, Ketua Fraksi Gerindra, Farid Zuniawansyah, mengkritik keras kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai lamban menuntaskan masalah HGU. RDPU yang digelar pada Jumat 31 Oktober2025, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 6 Oktober 2025 lalu, terkait dugaan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan, bahwa dalam rapat itu, perwakilan BPN mengungkap bahwa hingga kini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan penataan batas ulang wilayah HGU mereka. Secara sepintas, batas HGU belum pernah dilakukan penataan ulang sejak penerbitan di tahun 1994. Untuk membuktikan lebih jelas, harus dilakukan pengukuran ulang. Ini menyangkut masalah hokum. Sementara, Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, mengingatkan pentingnya itikad baik semua pihak. Kalau mau selesai, semua pihak harus legowo memperlihatkan dasar kepemilikan masing-masing. Jangan saling menunggu. RDPU yang digelar pada 20 November 2025, Anggota DPRD Pasangkayu Muh. Dasri menegaskan agar Dinas PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perpanjangan atau perluasan HGU perusahaan mana pun yang sedang berkonflik dengan masyarakat, sebelum seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama.

Sangat wajar bila dilakukan suatu “situation analysis.” Kenapa pihak Astra Grup “lemah merespon (Slow Respons)” terkait kejelasan Tata Batas kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) nya? Ada gejala apa? Zaman kita sekarang memang ditantang oleh gejala social symptom yang namanya Disinformasi. Banyak orang pandai yang berpengetahuan, tetapi berkhianat dalam memberikan informasi. Dan gejala Disinformation ini bukan hanya di Indonesia, tetapi dimana-mana, sudah menjadi global symptom. Zaman kita sekarang memang ditantang oleh social symptom yang namanya Disinformasi. Ambil satu contoh indikasi “post truth” àla Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes PT Pasangkayu (2025) yang menarasikan bahwa sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Pertanyaannya: Apakah kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada Pasal 99, Ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib antara lain: Melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, telah dijalankan sebelum ada penegakan hukum satgas PKH? Untuk diketahui bahwa Negara berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP dari areal PPKH yang belum dilaksanakan tata batas. Juga Faktanya, hingga tulisan ini dibuat, masih ada konflik lahan dengan warga.

Siapa pemenang dari konflik ini? Kita tentunya ingat sejarah dulu tentang Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 di Desa Jantiharjo, di Karanganyar, Jawa Tengah pada 13 Februari 1755. Usulan “site of negotiations” dari pihak VOC, dan disepakati oleh para pihak yang berseteru, ternyata memang efektif, sebab faktanya terjadi kesepakatan. Yang akhirnya membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.Tetapi kita tahu, sebelum Perjanjian Giyanti di tahun 1755 itu, VOC terlebih dahulu memecah kekuatan oposisi duet Pangeran Mangkubumi-Pangeran Sambernyawa yang berontak sejak 1749. VOC berhasil meyakinkan Mangkubumi untuk mendukung visi pembagian wilayah kekuasaan bersama-sama Pakubuwana III, yang sudah lebih dulu berhasil diyakinkan VOC pada bulan September 1754. Jadi, dalam penyelesaan konflik lahan antara warga dengan Astra group di kab Pasangkayu, segala kalkulasi terkait MAD, segala pertimbangan BATNA dan diagnosa ZOPA harus jelas dan tuntas! MAD = minimum acceptable demand; BATNA = best alternative to a negotiated agreement; dan ZOPA = zone of possible agreement. “Pointers of negotiations”-nya berpihak kepada warga/rakyat.

Pecahnya kekuatan politik Mataram Islam di Jawa melalui Perjanjian Giyanti menjadi dua kubu, memang menjadi kepentingan pihak VOC. Yang cerdas membaca dan memanfaatkan friksi-friksi politik internal perebutan kekuasaan di lingkungan Keraton sendiri. Pemenang Perjanjian Giyanti di tahun 1755 itu adalah VOC! Silahkan saja Anda pelajari sejarah, konsesi apa saja yang diperoleh VOC di wilayah Mataram Islam yang terbelah dua, baik di Surakarta maupun di Yogyakarta, pasca Perjanjian Giyanti. VOC memang sudah kolep/bangkrut sejak tahun 1799. Tetapi saat ini kita sedang menghadapi “the new VOC” yang tetap ingin menguasai Sumber Daya Alam kita, termasuk Hutan, sementara rakyat yang mukim disekitar hutan, tersisih dan terancam haknya. Dan Anda tentu sudah paham, “the new VOC” ini tidak tampil dalam “single identity” melainkan “multiple identities.” Mereka berlindung dibalik berbagai topeng keren, terkesan suci dan intelektual, pendeknya sangat kredibel dengan reputasi mumpuni. Topeng ini bisa sosok individual, bisa sosok institusi, kelaminnya bias wanita atau pria, usianya muda atau tua, bahkan barangkali ada bintang/pernah ada di pundaknya, atau punya payung parpol. Mereka terindikasi hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya, dan berkepentingan untuk menggagalkan Visi Indonesia Emas (VIE) 2045, sehingga bonus demografi dapat berbalik menjadi bencana demografi (demographic disaster) akibat terjadinya gejala middle income trap. Kalau dua hal ini terjadi kab Pasangkayu, maka VIE 2045 di kab Pasangkayu bisa saja gagal terwujud.

Oleh sebab itulah, perlu “kreativitas” untuk membalikkan keadaan agar skema penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan Astra Group di kab Pasangkayu benar-benar bukan “Pepesan Kosong”, bukan “Rekomendasi RDPU demi RDPU” yang mengulang tanpa solusi nyata. Kesatuan masyarakat hukum setempat menginginkan lahannya untuk kembali berkebun dengan tata batas yang jelas dan dapat menjalankan kehidupannya secara berkelanjutan dengan sejahtera.

Redaksi ( Dian Surahman/tim.)

BN NEWS-Cikarang ,-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BALADAYA berikan tambahan Alat bukti dungaan Korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,Senin 24 November 2025.Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi merupakan salah satu BUMD milik pemerintah daerah kabupaten Bekasi. Perumda Tirta Bhagasasi diharappkan mampu memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi , karena air adalah kebutuhan dasar masyarakat yang mencapai kurang lebih 3.2 juta jiwa.

Selain itu Pemerintah daerah kabupaten Bekasi juga mendorong agar kinerja Perumda Tirta Baghasasi lebih optimal dalam sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun kabupaten Bekasi.

Besarnya harapan tersebut tentu membuat cengan publik kab Bekasi dimana Perumda Tirta Bhagasasi masih belum terbebas dari korupsi.dimana ada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Izhar Ma’sum Rosadi, S>IKom, Ketua DPP LSM BALADAYA menyampaikan bahwa, “Kami hari ini memasukkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, perihal Tambahan Alat Bukti. Hal ini guna membantu upaya penegakan dan pemberantasan dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi mengenai dugaan korupsi yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Cikarang, yaitu tentang dugaan perbuatan melawan hukum dengan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih salah satu perumahan di Wilayah Pelayanan Cabang , sebagaimana yang dimohonkan PT. RSP, menggunakan rekening “siluman”.”

“Tansaksi tersebut diduga tidak tercatat di dalam neraca keuangan Perumda Tirta Bhagasasi’, Tambah Izhar.

“Kami berharap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan penegakan hukum atas t”transasksi siliuman” tersebut, demi tercapainya harapan masyarakat agar Perumda Tirta Bhagasasi berkinerja baik dan berpartisipasi dengan menyumpang PAD ke Pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi untuk membangun dan memajukan daerah, Tutup Izhar.

 

(Redaksi /Dian Surahma).

BN NEWS || Jakarta -Masyarakat Kabupaten Seruyan menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam terhadap tindakan aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Seruyan. AKBP. HANS ITTA PAPAHIT Diduga kuat, Polres Seruyan telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang terdampak konflik lahan di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit.

 

Photo : Istimewa

Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa beberapa perusahaan perkebunan sawit melakukan praktik setoran kepada oknum aparat kepolisian untuk mengamankan kepentingan mereka, termasuk dengan cara menangkap dan menekan warga. Kejadian yang paling mencolok adalah penangkapan terhadap 32 orang warga pada saat kegiatan panen raya di areal perkebunan milik perusahaan AKPL, yang sebenarnya merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mempertahankan hak-hak mereka.

 

Tindakan represif tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian yang seharusnya bertugas melindungi dan mengayomi rakyat. Aparat yang seharusnya netral justru terindikasi memihak kepentingan korporasi, sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.

 

Photo : Istimewa

 

Oleh karena itu, kami menyerukan dengan tegas:

1. Kapolres Seruyan harus segera dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga marwah institusi Polri serta tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

2. Mendesak Kapolda dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap praktik dugaan kriminalisasi serta adanya aliran dana dari perusahaan kepada oknum aparat.

3. Menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi warga, khususnya mereka yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanah di wilayah konflik perkebunan kelapa sawit.

Suara rakyat Seruyan jelas: kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian yang hanya menguntungkan korporasi, dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

(Oleh ,Dian S/Red-Tim)

BN NEWS||Kab . BEKASI -AMPUH INDONESIA (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum INDONESIA) menyambut baik serta mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan beberapa pejabat pemerintahan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang (sesuaikan dengan kasus yang benar).

Kejaksaan Negeri Cikarang, Tetapkan 4 Pejabat Desa Sumber Jaya Dugaan Tindak Pidana Korupsi .Kamis 11 September 2025 .

 

Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. AMPUH Indonesia menilai bahwa proses hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance.

 

“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan bahwa dana dan kewenangan yang dimiliki benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Joni Sudarso,S.H.,M.H Direktur AMPUH Indonesia

 

AMPUH Indonesia juga mendorong agar proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Lebih jauh, AMPUH Indonesia mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum ini, sekaligus meningkatkan peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berintegritas.

(Dian S/Red).

BN News – Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi dalam perkara wanprestasi ( Senin, 25 Agustus 2025).

Dalam putusan perkara nomor 3556 K/PDT/2025, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tgkt I, yakni PN Cikarang dengan perkara nomor 62/Pdt. G/2024/PN Ckr , yang telah memerintahkan dan menghukum Tergugat I beserta Tergugat II secara bersama-sama untuk membayarkan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Mebeulair Paket 5B, Paket 6B dan Paket 7B kepada Penggugat secara tunai dan langsung dengan rincian sebagai berikut: Pengadaan Mebeulair Paket 5B sebesar Rp. 331.584.000,- ; Pengadaan Mebeulair Paket 6B sebesar Rp. 346.368.000,- ; dan Pengadaan Mebeulair Paket 7B sebesar Rp. 338.800.000,,-., sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.016.752.000,- (satu milyar enam belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah).

 

Photo: Izhar, LSM BALADAYA Apresiasi Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi.

LSM BALADAYA menyampaikan rasa syukur atas putusan dari Mahkamah Agung ini. Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan mendampingi Penggugat selama proses hukum berlangsung.

(Oleh : Dian S/Red).

badarnusantaranews.com|| kab.Bekasi,-Johari Tokoh Masyarakat dan sejumlah warga desa kedung jaya dengan bersama -sama dengan  aksi gotong- royong di wilayah lingkungan desa kini terjun langsung untuk maju membangun desa -kondisi jalan lingkungan desa yang bergelombang dan banyak lubang kerap menjadi perhatian mulai di tambal dengan matrial urugan padat sebanyak 4 Dan truk.Sosok Johari atau Jero yang mendapat dukungan masyarakat desa lebih gencar ikut berpartisipasi aktif dari berbagai kegiatan sosial, lingkungan desa, dari mengajak mancing bersama di irigasi hingga saat ini memperbaiki terhadap kondisi jalan lingkungan dengan pengerasan urugan padat di sekitar RT 03 RW 06 dan RT 04 RW 04 pada selasa 2 september 2025.

Photo : Johari di Jalan Pertamina kp Wates bersama warga tambal sementara jalan lubang (Guntoro).

Johari mengatakan,ini bukanlah sekedar janji-janji tapi awal dan tindak nyata dalam menjembatani beberapa keluhan atau sebagai aspirasi keinginan murni masyarakat desa kedung jaya perlu terlaksana dan di wujudkan atas kondisi jalan lingkungan yang berlubang dan bergelombang tidak enak kalau di lewati

 

“atas keprihatinan dan rasa kepedulian bersama warga desa yang hadir sukarela,terhadap kondisi jalan lingkungan desa perlu mendapatkan perhatian,sebab kemungkinan kerap kali dilihatnya oleh masyarakat ada yang tergelincir dan terjatuh saat melintas nya dan sukur Alhamdulillah kita sudah perbaiki meski pun cuma sekedar tambal sulam saat ini”.

 

Photo : Warga secara ramai dan sukarela saat matrial urugan padat untuk menggelar tambal lubang jalan lingkungan desa.

sementara terpisah, Ismail satria ,warga desa kedung jaya, saya mengikutinya dan secara bersama-sama warga desa  di lingkungan yang mengapresiasi aksi kerja nyata yang di lakukan oleh johari /jero tokoh masyarakat desa kedung jaya .

“Atas keprihatinan dan kepedulian bersama warga desa saat menjembatani keinginan dari aspirasi  masyarakat desa semoga kedepan dapat maju bakal calon kade kedung Jaya yang akan mendatang,saya siap ikut berpartisipasi aktif dalam dukung untuk pemerataan dan kemajuan Desa”. Pungkasnya.

 

Oleh Guntoro

badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Malam Puncak peringatan HUT Kabupaten Bekasi Ke 75 dan HUT Republik Indonesia Ke 80 Karang Taruna Desa Buni Bakti dan Pemerintah Desa Buni Bakti kolaborasi sinergitas membangun desa pada malam Puncak Turnamen Olahraga Karang taruna buni bakti Cup 2025 yang berlangsung Qsidah dan Marawis tampilan majlis ta’lim emak-emak di wilayah desa tersebut.

 

Photo: Ketua KATAR Kec Babelan,Ahmad Samlawi (Jaket Kuning) dan Hairudin/Heru Ketua BPD Desa Buni Bakti.(Istimewa).

Ibu mursinah,Ketua PKK Desa buni Bakti dalam sambutannya ia mengatakan bahwa kegiatan ini bukan untuk Kepala desa atau apapun akan tetapi berkat kolaborasi dan sinergitas bersama pemerintah Desa dan karang taruna desa buni bakti pemuda /pemudi untuk memajukan kemajuan desa ,dalam Pada malam puncak ini pun awal untuk kemajuan desa dan Masyarakat desa benu bakti.

“Alhamdulillah, pada tahun sebelumnya pemerintah desa 31 perlengkapan alat marawis telah di berikan kepada kelompok masyarakat taklim ibu-ibu dan kini ada yang di tampilkan ,ia mudahan tahun depan kita bisa bikin Perlombaan nya dengan sinergitas karang taruna desa buni bakti” . Ujarnya.

Photo : Anggota Karang Taruna Desa Buni di Kantor Kesekretariatan.

Ahmad Nasrudin/Jambul, Ketua karang taruna desa buni,mengucapkan terimakasih banyak kepada kawan-kawan jajaran karang taruna desa buni bakti atas partisipasi aktif dan masyarakat desa dalam berbagai kegiatan bisa terlaksana dari awal dan hingga malam puncak ini terselenggara dengan tertib berjalan.

 

“Ini merupakan semangat awal kami bersama upaya keberlanjutan dalam berbagai kegiatan berlanjut di lingkungan masyarakat desa buni bakti dalam kesetiakawanan sosial bersama pemerintah desa buni bakti “.singkat nya .

 

Sementara terpisah,Sidih Sumardi Kepala desa buni bakti, mengapresiasi atas terselenggaranya dengan baik dari awal dan hingga malam puncak dalam rangka kegiatan HUT Kab. Bekasi ke -75 dan HUT RI Ke- 80 Oleh Panitia , Kolaborasi dan Sinergitas Karang Taruna Desa Buni Bakti.

 

(Guntoro)

badarnusantaranews.com|| Kab Bekasi -JAWA BARAT, –Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Photo : Kejaksaan Angung Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian.(Istimewa).

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam acara seremonial yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (19/8/2025).

 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

 

“Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar Jaksa Agung.

 

Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran pada Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.

 

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Kejaksaan RI menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah dan kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model dalam mengelola aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.

“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Fokus utama pengawasan antara lain:

Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan;

Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu;

Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung.

 

Turut hadir Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani.

 

Dian S/ Red

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Kepala Desa Muara Bakti H.Asmawi dan hj Islonih Ketua PPK Muara Bakti dan secara resmi membuka kegiatan gerak jalan santai di halaman Kantor Desa Muara Bakti pada Minggu (17/8/2025), usai mengikuti upacara bendera HUT RI ke-80. Pembukaan ditandai dengan pengguntingan pita sebagai simbol dimulainya acara yang disambut meriah oleh warga.

Acara ini sukses menarik partisipasi warga dari segala usia, mulai anak-anak hingga orang dewasa, datang dengan kostum kreatif nan meriah.” Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan acara gerak jalan santai dalam rangka HUT RI ke-80 resmi dimulai. Semoga kegiatan ini membawa semangat kebersamaan, menambah kesehatan, dan mempererat persaudaraan seluruh warga Muara Bakti.” ucap H. Asmawi.

Sebanyak 83 kelompok dari berbagai kalangan ambil bagian, masing-masing terdiri dari 10 orang, menjadikan suasana semakin hidup. Tiap kelompok bebas menggunakan kostum sesuai selera, hingga membuat suasana terasa seperti perayaan penuh warna dan keceriaan.

adapun peserta yang ikut berpartisipasi warga masyarakat Muara Bakti, di antaranya ada juga perangkat desa, anggota BPD, Karang Taruna, LPM Desa, PSM Desa, serta Ibu-ibu Penggerak PKK dan Posyandu dan Pelajar siswa/Siswi .

 

H. Asmawi menyampaikan rasa syukur atas antusiasme masyarakat.“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Muara Bakti yang merespons dengan luar biasa. Ada 83 kelompok yang ikut, masing-masing sepuluh orang. Kami tidak menyediakan nasi kotak, tapi memberikan uang saku tunai Rp 200.000 per kelompok, yang bisa dibagi rata kepada anggota,” terangnya.

Gebyar lomba gerak jalan ini semakin istimewa karena panitia menyuguhkan berbagai hadiah utama DOORPRIZE ,Berdasarkan kupon yang sudah dibagikan, peserta berkesempatan mendapatkan beragam peralatan elektronik dan kebutuhan rumah tangga, antara lain: kulkas, sepeda, televisi, kipas angin, setrika, juga berbagai perabot rumah tangga lainnya seperti blender, microwave, hingga dispenser air, dan sebagainya.

Photo: Kepala Desa Muara Bakti di Dorstop Awak Media saat Pelaksanaan HUT RI ke -80 di Halaman Kantor Desa.

Acara ini sukses menarik partisipasi warga dari segala usia, mulai anak-anak hingga orang dewasa, datang dengan kostum kreatif nan meriah.

”Dengan mengucap,bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan acara gerak jalan santai dalam rangka HUT RI ke-80 resmi dimulai. Semoga kegiatan ini membawa semangat kebersamaan, menambah kesehatan, dan mempererat persaudaraan seluruh warga Muara Bakti.” ucap H. Asmawi.

Dian S/red

 

 

 

badarnusantanews.com|| kab . Bekasi,-Pemerintah Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sukses menyelenggarakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang berlangsung di Lapangan Bola Desa Buni Bakti pada Minggu pagi (17/8/2025).

Upacara yang diikuti dengan penuh khidmat ini dihadiri oleh ratusan peserta, mulai dari siswa-siswi tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga SMA/sederajat, beserta para guru pendamping dari masing-masing sekolah.

Selain itu, tampak pula para undangan dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota BPD, lembaga desa seperti LPM, PSM Desa, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Pendamping Desa, hingga Babinsa dan Bimaspol.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi HM, momen pengibaran Sang Saka Merah Putih berjalan dengan lancar dan penuh wibawa. Tim Paskibraka yang berasal dari siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Yayasan Ibnu Muay berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga menambah khidmat jalannya upacara.

Photo: Kepala Desa Buni Bakti dan Ketua PKK Buni Bakti Menyaksikan langsung Panjang Pinang di Panitia Oleh Karang Taruna Desa Buni Bakti.

Kepala Desa Buni Bakti, Sidih Sumardi HM, menyampaikan rasa syukur dan bangganya serta atas suksesnya pelaksanaan upacara tahun ini.

“Alhamdulillah, tahun ini Pemerintah Desa Buni Bakti berhasil menyelenggarakan upacara bendera Merah Putih dalam rangka HUT RI ke-80. Kegiatan ini melibatkan pihak sekolah baik negeri maupun swasta di wilayah Buni Bakti,” ungkap sidi

 

Hiburan Warga Desa Semakin meriah Seni Jaipong di HUT RI KE-80 Halaman Kantor Desa Buni Bakti.

“Tahun ini, upacara dilaksanakan secara mandiri oleh pemerintah desa atas dorongan dan keinginan masyarakat. Harapan kami, ke depan peringatan ini bisa lebih semarak, lebih kompak, dan menjadi momen penting bagi kita semua, tambahnya.

Sidi juga memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Paskibraka yang berasal dari siswa-siswi SMK Ibnu Muay. Ia menilai, para pelajar tersebut mampu menampilkan disiplin, kekompakan, serta semangat nasionalisme yang patut dibanggakan.

Menurutnya, keberhasilan mereka tidak hanya membawa nama baik sekolah, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat Desa.

tak hanya menggelar upacara, Pemdes Buni Bakti juga menyemarakkan HUT RI ke-80 dengan beragam perlombaan serta panggung hiburan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Antusiasme warga dalam menyambut momentum bersejarah ini terlihat begitu luar biasa, menciptakan suasana penuh semangat kebersamaan dan cinta tanah air di Desa Buni Bakti.

Oleh : Guntoro

badarnusantaranews.com||Kab Bekasi -Jawabarat,-Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Dirgahayu Republik Indonesia ke- 80 Tahun Staf Potensi Maritim  (SPOTMAR) KOLINLAMIL Bersama Masyarakat di lingkungan Pesisir laut adakan aksi sapuh bersih sampah di laksanakan pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2025 mulai pukul 08.00 WIB, sampai dengan selesai, berlokasi di PPI Paljaya ,Desa Segarajaya ,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

Photo : Partisipasi Aktif Masyarakat Memungut sampah ,di PPI Paljaya ,Desa Segera jaya ,Kec Tarumajaya ,Jum’at 15 Agustus 2025.

Syahlan,Babinsa Potensi Maritim -TNI AL (Babin POTMAR),Mengucapkan, “Dirgahayu Republik Indonesia ke 80, Aksi bersih-bersih sampah di lingkungan bersama partisipasi masyarakat pesisir laut ,dalam rangka peduli lingkungan “.kata dia .

 

Photo: Aksi bersih-bersih sampah di Lingkungan Pesisir Laut , Dirgahayu Republik Indonesia Ke 80.(@badarnusantaranews.com)

Pantau ,redaksi badarnusantaranews.com. kegiatan turut di hadiri oleh sejumlah Pejabat di lingkungan KOLINLAMIL yaitu : Bapak Indra Joko Rerangin (Aspotmar pangkolinlamil),ltk laut (P) Edi Irawan ( Pabanren puan spontar),Mayor laut (P) Samsul bahri (Pabandya renpuan spotmar ),Rasyid ( Staf UPTD PPMC Jabar Satpel PPI Paljaya ) ,Subur (Kepala Dusun Desa Segarajaya),Minan ( Rt 01 Desa Segarajaya ) dan Warga Masyarakat Pesisir Kampung Paljaya juag turut hadir Komunitas Maritim (KOMARI).

Dian s/Red

badarnusantaranews.com|| Bekasi – Jawa Barat,-Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami (Kumala), PT Cikarang Listrindo tbk ( PLTU Babelan ) meluncurkan Program SIPANDU ( Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu ) melalui kemitraan kerjasama dengan Pemerintahan Desa Muara Bakti Di Aula Kantor Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Selasa ( 12/08/2025 ).

Hadir dalam acara H. Asmawi Kepala Desa Muara Bakti, Abah Dindin Ketua Yayasan Kumala, Marsyad Ansyari Management Cikarang Listrindo, Eddy Sirotim DLH Kabupaten Bekasi, Dr. Faisal Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup ( PPGH ), Karang Taruna, Kepala Dusun Pengurus RT/ RW se Desa Muara Bakti.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Desa, PT. Cikarang Listrindo Tbk, Karang Taruna Muara Karya Mandiri, dan kelompok bank sampah muara bakti, Ia menegaskan bahwa keberhasilan program lingkungan seperti SIPANDU tidak lepas dari komitmen dan amanah para pihak yang terlibat, terutama Karang Taruna.

“Tahun demi tahun, langkah demi langkah, kita terus membangun. Saya sangat berterima kasih kepada Ketua Karang Taruna yang telah menjalankan amanat dan menjaga nama baik Desa Muara Bakti, Kerjasama ini tidak akan bertahan lama jika tidak dijalankan dengan amanah.” Ujarnya.

H. Asmawi juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan program CSR di wilayahnya.

Saya berharap ke depan CSR tidak dipecah-pecah ke mana-mana, Saya ingin Desa Muara Bakti maju dan saya tidak mau ada perusahaan di wilayah ini diacak-acak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga perusahaan yang ada di sini melakukan hal yang sama dalam mendukung kemajuan desa.” Tegasnya.

Program SIPANDU dan penguatan Bank Sampah “Muara Bakti Bersih” ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih peduli pada pengelolaan sampah secara terpadu, menciptakan lingkungan yang bersih, sekaligus membuka peluang ekonomi sirkular bagi warga desa.

Sementara, Abah Dindin Perwakilan Yayasan KUMALA ketika dimintai keterangannya mengatakan, “Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami (KUMALA) terus mendorong pengembangan pengelolaan sampah terpadu di Desa Muara Bakti, menurutnya, ini langkah awal dimulai dengan penguatan bank sampah sebagai pusat pengumpulan sampah yang efektif di wilayah tersebut.

“Di Muara Bakti ini kita mulai yang pertama. Besok dilanjutkan dengan pelatihan untuk masyarakat, khususnya pengolahan sampah organik menjadi kertas. Ini produk baru yang memiliki nilai jual.” Jelasnya.

Menurutnya, hasil daur ulang tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga. KUMALA sendiri telah menyiapkan pasar untuk menampung dan memasarkan produk-produk yang dihasilkan.

“Salah satu contohnya, tas daur ulang karya ibu-ibu ranger yang sudah diminati oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Bappeda, untuk dijadikan souvenir bagi tamu dan peserta kegiatan Musrenbang CSR, terangnya seraya berharap Desa Muara Bakti tidak hanya menjadi wilayah percontohan dalam pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi kreatif berbasis lingkungan.” Tutupnya.

(Dian S/Red)

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Forum Mayarakat Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi, Mendesak Tranparansi Pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Desa (APBDes) Pantai Mekar 2020-2024.

 

Kedatangan nya kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor desa pada selasa 29/7/2025.Masyarakat desa menuntut transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2020 hingga 2024, yang hingga kini dinilai tidak jelas dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. yang setelah sebelumnya warga pernah menggelar demo pertama dan memberikan waktu 14 hari kepada pihak desa untuk merespons tuntutan tersebut, Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada kejelasan dari Kepala Desa Pantai Mekar yang membuat warga kembali turun ke jalan.

 

 

Aksi Warga Desa Pantai Mekar di Kantor Desa di Kawal Aparat Dari Kepolisian dan TNI .29/07.

 

Meski situasi sempat memanas ketika massa aksi terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian ,TNI yang berjaga sehingga kondisi masih dapat dikendalikan dan tidak berujung bentrok fisik di lokasi .

Darman, koordinator aksi menyampaikan, bahwa warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan petani menuntut hak-hak dasar yang selama ini tidak pernah mereka rasakan.

 

 

“Kami menuntut bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat seperti Bibit kepiting, hingga perahu untuk nelayan. Tapi sampai hari ini, tidak ada yang turun,” kata dia ,Darman.

 

Ia juga meminta pihak terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan Kepala Desa Pantai Mekar.

 

“Kalau tidak ada tindakan, ini bisa jadi ajang dugaan memperkaya diri kepala desa. Kami tidak akan tinggal diam,”lanjutnya.

 

di tempat yang sama Sukana, salah satu warga yang ikut berdemo, mengaku hal ke kecewan karena meski namanya tercantum sebagai penerima bantuan, tetapi bantuan tersebut tidak pernah sampai kepadanya.

 

“Nama saya ada, tapi bantuan tidak pernah kami terima. Sudah berkali-kali kejadian seperti ini,” keluhnya.

 

Warga juga menyoroti kondisi lingkungan mereka yang kerap terendam air laut akibat abrasi, namun tidak pernah ada intervensi atau pembangunan dari pemerintah desa untuk menanggulangi persoalan tersebut.

 

Sebagai bentuk kekecewaan dan tekanan, warga mengancam akan menggembok Kantor Desa Pantai Mekar dan meminta seluruh pelayanan masyarakat sementara waktu dialihkan ke kantor Kecamatan Muara gembong.

“Mediasi sudah dilakukan, akan tapi tidak ada hasil jika terus dibiarkan, kami akan lanjutkan ke jalur hukum,” tegas Darman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dahlan Kepala Desa Pantai Mekar terkait tuntutan warga Desa.

 

(Dian s-Red)