Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemasangan jaringan sambungan langganan tahun anggaran 2024–2025.

​Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp4.506.920.372 (Rp4,5 miliar).
​Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi biaya pemasangan jaringan air bersih kepada para pemohon atau calon konsumen.

​”Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru saat konferensi pers di Cikarang, Kamis (30/7/2026).

​Kasus ini bermula ketika 21 calon konsumen mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

​Uang pembayaran dari para calon konsumen tersebut dianjurkan untuk ditransfer ke rekening khusus yang telah disiapkan para tersangka. Dana yang terkumpul di dalam rekening penampung itu kemudian digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi mereka.

​Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir Alasan Sakit ​Usai penetapan tersangka, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

​Sementara itu, tersangka AEZ dilaporkan mangkir dari pemanggilan penyidik pada hari yang sama.

​”Tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan,” jelas Semeru.
​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Semeru menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan fungsi kontrol sosial.
​”Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (Dian s)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi – LSM Baladaya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berlarut-larut dalam menangani dugaan kasus korupsi rekening fiktif yang menyeret Perumda Tirta Bhagasasi. Desakan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis organisasinya.sabtu 25 Juli 2026.

Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar M. Rosady, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersikap terbuka terkait perkembangan penyidikan dugaan rekening fiktif atas nama bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi di Bank BJB Syariah.

Menurut Izhar, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik. Ia menyebut sejumlah Kepala Bagian dan Kepala Cabang telah diperiksa secara bertahap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya pengembalian sejumlah uang oleh beberapa kepala bagian dan kepala cabang yang diduga berkaitan dengan penggunaan rekening fiktif tersebut. Karena itu, Kejaksaan harus menyampaikan perkembangan penyidikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Izhar.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, rekening fiktif tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk proyek pembangunan Perumahan Ningrat Cibarusah, tetapi juga dipakai dalam berbagai pekerjaan pemasangan jaringan pipa pelanggan baru di sejumlah wilayah cabang, termasuk untuk ruko-ruko dan perusahaan.

“Bahkan yang paling santer diperbincangkan adalah dugaan penggunaan rekening tersebut dalam pekerjaan jaringan pipa untuk salah satu gerai Rumah Makan Mie Gacoan. Informasi ini harus ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Dan Lalu kapan P21 nya?,” tegasnya.

LSM Baladaya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Dian s/Red).

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-LBH AMPUH INDONESIA menyoroti aspek kepastian hukum dalam rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi. Penyelenggaraan Pilkades harus dipersiapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mutakhir, harmonis, serta memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat, bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan, dan seluruh pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, Kabupaten Bekasi masih memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa yang tercatat berstatus berlaku. Selain itu, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa juga tercatat berlaku dan telah diubah dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019.

Dengan demikian, secara hukum tidak tepat apabila dikatakan Kabupaten Bekasi sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun petunjuk pelaksanaan Pilkades.

Namun persoalan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah bahwa setelah regulasi daerah tersebut dibentuk, telah terjadi perkembangan hukum nasional yang sangat signifikan, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. PP terbaru tersebut juga membawa sejumlah pengaturan yang relevan dengan pemerintahan desa, termasuk pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon.

Oleh karena itu, LBH AMPUH INDONESIA berpandangan bahwa persoalannya bukan sekadar apakah Perda dan Perbup lama masih berlaku, melainkan apakah seluruh substansi di dalamnya masih sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan lebih baru.

Berlakunya peraturan daerah yang lama tidak berarti seluruh ketentuannya dapat diterapkan secara otomatis tanpa melakukan pengujian terhadap perkembangan hukum terbaru.

Dalam prinsip hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara terhadap peraturan sederajat yang mengatur materi yang sama berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yaitu peraturan yang lebih baru pada prinsipnya mengesampingkan peraturan yang lama sepanjang mengatur materi yang sama dan terdapat pertentangan norma.

LBH AMPUH INDONESIA mengidentifikasi sejumlah titik yang perlu mendapatkan perhatian dan harmonisasi sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan, antara lain:

1. dasar hukum dan tahapan penyelenggaraan Pilkades;

2. persyaratan dan penetapan calon kepala desa;

3. periodisasi dan masa jabatan kepala desa;

4. pembentukan, kewenangan, dan tanggung jawab panitia;

5. penyusunan serta penetapan daftar pemilih;

6. mekanisme apabila hanya terdapat satu calon;

7. kampanye dan perlakuan yang setara terhadap calon;

8. tata cara pemungutan dan penghitungan suara;

9. penetapan calon kepala desa terpilih;

10. mekanisme keberatan dan penyelesaian perselisihan Pilkades.

LBH AMPUH INDONESIA mengingatkan bahwa ketidakjelasan norma dan prosedur pada tahapan-tahapan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara panitia, calon, masyarakat, BPD, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keberatan, sengketa, dan gugatan terhadap keputusan yang diterbitkan selama proses Pilkades.

Terutama apabila suatu keputusan yang mempengaruhi hak calon atau hak pilih masyarakat dibuat tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa administrasi dengan argumentasi mengenai kepastian hukum, kewenangan, prosedur, perlakuan yang adil, kecermatan, keterbukaan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Karena itu, LBH AMPUH INDONESIA meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membebankan penafsiran terhadap kekosongan atau ketidaksinkronan regulasi kepada panitia Pilkades di tingkat desa.

Panitia adalah pelaksana. Panitia harus mendapatkan aturan main yang jelas, seragam, pasti dan mempunyai dasar hukum sehingga tidak membuat kebijakan berdasarkan interpretasi masing-masing desa.

LBH AMPUH INDONESIA mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum, untuk segera melakukan inventarisasi dan harmonisasi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 serta Perbup Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2019 terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, dan ketentuan nasional terkait Pilkades yang masih berlaku.

 

Apabila hasil harmonisasi menunjukkan adanya ketentuan daerah yang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melakukan perubahan regulasi dan/atau menetapkan pedoman teknis yang memiliki dasar kewenangan yang sah sebelum tahapan krusial Pilkades dilaksanakan.

Tujuannya bukan menghambat Pilkades, melainkan memastikan Pilkades berjalan demokratis, transparan, tertib, adil dan memiliki kepastian hukum.

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan:

“ATURAN LAMA TIDAK OTOMATIS GUGUR HANYA KARENA USIANYA. ATURAN TERSEBUT DAPAT TETAP DIGUNAKAN SEPANJANG MASIH BERLAKU DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DAN LEBIH BARU.”

Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai kepentingan besar untuk memastikan persoalan regulasi selesai sebelum tahapan Pilkades memasuki proses pencalonan, penetapan calon, pemungutan suara dan penetapan hasil.

Mencegah sengketa melalui kepastian hukum jauh lebih baik daripada menyelesaikan sengketa setelah Pilkades selesai dilaksanakan.

LBH AMPUH INDONESIA akan terus melakukan kajian dan pengawasan terhadap aspek kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan taat hukum.

LBH AMPUH INDONESIA

“KEPASTIAN HUKUM SEBELUM PEMILIHAN, KEADILAN DALAM PELAKSANAAN, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT.” (Dia

badarnusantaranews.com || Bekasi,-Korupsi merupakan penyimpangan perilaku yang semakin berani, terbuka dan kasar. Korupsi di Indonesia menjadi trend sebagai upaya cepat memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya. Kini korupsi sudah membudaya merugikan rakyat dan bisa meruntuhkan martabat bangsa.

Korupsi sudah menjadi semacam candu, bagian hidup yang menggila. Prof. DR. Siti Zuhro peneliti senior BRIN menyebut: Korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap “bencana luar biasa”, pejabat niatnya untuk kaya, bukan mengabdi.

Miris, korupsi masuk kategorial kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebab berdampak destruktif secara masif terhadap perekonomian negara, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) serta pengkhianatan terhadap demokrasi dan kemerdekaan.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, jenis tindak pidana korupsi sepanjang 2004-Maret 2026. Gratifikasi/penyuapan sebanyak 1.132 kasus; pengadaan barang/jasa sebanyak 446 kasus; pungutan/pemerasan sebanyak 80 kasus; TPPU sebanyak 66 kasus; penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus; perizinan sebanyak 28 kasus; merintangi proses KPK sebanyak 14 kasus.

Tindak pidana korupsi berdasarkan instansi 2004-Maret 2026, diantaranya yang dilakukan Pemkab/Pemkot sebanyak 697 kasus; komisi sebanyak 31 kasus; DPR RI sebanyak 91 kasus; BUMN/BUMD sebanyak 209 kasus; Pemerintah provinsi sebanyak 228 kasus; Kementerian/Lembaga sebanyak 567 kasus.

Kasus-kasus yang di atas yang hanya ditangani KPK, belum yang dilakukan penegak hukum lain, yakni POLRI dan Kejaksaan Agung.

Apakah manusia Indonesia memiliki GEN/DNA koruptor. Deoxyribonucleic Acid atau Asam Deoksiribonukleat, merupakan molekul blueprint genetik dan pewaris makhluk hidup. Apakah keturunan (bilogis) koruptor?! Ataukah meniru perlaku para penjajah yang pernah menguasai dan memerintah Indonesia ratusan tahun lamanya? Ataukah ada karma dari zaman kerajan-kerajaan masa lalu?

Karena korupsi itu dilakukan semua umur, mereka yang berusia lanzia umur 60-80 tahun bahkan yang mau masuk liang lahat, usia 50-60 tahun, bahkan usia muda dan sangat mudah, usia 30-40 tahun. Anak-anak muda tersebut terlibat atau dilibatkan dalam tindak pidana korupsi, ada juga yang mendapatkan suap, gratifikasi maupun penadah pencucian uang.

Korupsi jadi antrean panjang dan absurd di negeri ini. Satu kasus korupsi belum beres, muncul korupsi baru yang kian menghebohkan. Sejarah pemerintahan Indonesia dipenuhi notah-notah hitam korupsi.

Korupsi di negeri ini merupakan patologi mewabah dari atas hingga pelosok kampung. Istilahnya korupsi top down effect. Dulu, kita pernah mendengar teori ekonomi trickle down effect, kue pembangunan menetes ke bawah.

Korupsi di Indonesia, sudah lama menggerogoti tubuh negara ini. Korupsi melanda berbagai bidang kehidupan dan pembangunan, nilainya dari ratusan juta hingga triliunan rupiah. Para pejabat di ibukota negara, ibukot provinsi, ibukota kabupaten/kota tertangkap basah oleh penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Polri.

Korupsi tingkat atas

Contoh korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG) triliunan rupiah. Korupsi ini melibatkan banyak pihak, ada TNI, polisi, pejabat sipil, pengelola yayasan dan SPPG, vendor pengadaan motor listrik, dan lainnya. Berita korupsi MBG makin panas sepanjang dua empat jam tiap hari, jadi trending topic di berbagai channel berita online dan offline. Lebih-lebih di papan Medsos, tiktok, istragram dan lainnya.

Korupsi bidang pendidikan, misal kasus yang menjerat seorang Menteri. Kasus pegadaan laptop Chromebook. Korupsi sektor pendidikan terjadi di berbagai lini, termasuk korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan infrastuktur dan lainnya. Banyak celah pejabat dan mitranya, termasuk pengelola sekolah bisa melakukan korupsi.

Ada korupsi Bansos hingga ekspor impor barang, yang melibatkan otoritas bea cukai, bagian dari Kementerian Keuangan. Korupsi di bea cukai semakin tampak belakangan ketika tikus-tikusnya diberangus oleh Menterinya.

Sebetulnya, korupsi itu melibatkan multi-pihak, diantaranya legislatif (DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota), senator, yudikatif, penegak hukum (kepolisian), advokad, dunia usaha/swasta dengan melibatkan “makelar kasus”, orang kampung bilang “biong”. Oleh karena itu popular dinamakan “korupsi berjamaah”.

Selanjutnya korupsi pertamina hingga ribuan trilunan. Hampir tiap tahun Pertamina rugi besar. Korupsi sektor pertambangan, seperti nikel, batu bara yang melibatkan pejabat sipil, tentara dan lainnya. Korupsi di Pertamina itu bagian dari tubuh Badan Usaha Milik Negara. Sejumlah BUMN mengalami boncos, rugi besar terus menerus akibat perilaku korupsi, suap dan gratifikasi.

Korupsi pembangunan gedung koperasi dan pengadaan kendaraan dimpor dari India. Korupsinya lumayan besar, mencapai triliunan rupiah.

Korupsi tingkat provinsi yang dilakukan gubernur dan pejabatannya. Pun korupsi bupati/walikota. Biasanya berkaitan dengan jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan lainnya.

Deretan kepala daerah yang korupsi, diantaranra: Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) terjerat dugaan suap proyek pembangunan RSUD; Abdul Wahid (Gubernur Riau) tersangka kasus dugaan korupsi dan suap; Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi; Maidi (Wali Kota Madiun) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Sudewo (Bupati Pati) terjerat dakwaan berlapis terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan; Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selanjutnya, Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK; Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) terjerat kasus pemerasan terhadap pejabat daerah; Etik Suryani (Bupati Sukoharjo) terjaring OTT KPK terkait pemerasan perangkat daerah; Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah) dan Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), keduanya juga tercatat masuk dalam daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi pada periode ini.

Contoh kasus korupsi yang berkaitan dengan ijon proyek yang dilakukan Bupati Kabupaten Bekasi bersama sejumlah kepala dinas dengan pengusaha. Dalam satu bulan 3 kepala daerah di kena OTT KPK. Dalam 2025/2026 semakin banyak kepala daerah terjaring OTT KPK.

Korupsi menengah bawah

Korupsi di sektor pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah amburadul, Pemda kabupaten/kota berdalih akibat anggaran kecil, infrastruktur, teknologi minim, kesadaran Masyarakat rendah, dan lainnya. Bahkan, sejumlah Pemda kewalahan mengurusi sampahnya. Ratusan TPA sampah dikelola open dumping, bukan karena anggaran kecil, sebab sebagian dikorupsi.

Di sini ada “pelanggaran” serius dan “kejahatan tersembunyi”. Mereka ingin melepaskan tanggung jawab sebagai leading sector dan regulator. Karena ada daerah yang memiliki APBD sangat besar, kisaran Rp 80-90 triliunan per tahun, tetapi pengelolaan TPA-nya masih buruk. Pengelolaan sampahnya tidak tuntas, malah sebaliknya semakin kompleks dan ruwet.

Buruknya pengelolaan sampah di daerah dihisap praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi. Proyek-proyek di-markup dan dikorupsi, mulai pengadaan bahan bakar minyak (BBM), spare part, penggantian ban truk, pengadaan teknologi, proyek pisik di TPA, proyek penghijauan, pengadaan tanah untuk cover-soil, dan sebagainya. Implementasi proyek hanya 50-60 % saja. Situasi hazard ini mempersulit perbaikan pengelolaan sampah.

Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/1/2026), menyampaikan tuntutan penjara belasan tahun akibat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut hukuman berat terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024-2025.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada kasus korupsi kecil-kecilan yang dilakukan pengelola TPS3R. Pengelola TPS3R diberi modal awal Rp 100 juta, tetapi tidak dijalankan, bahkan TPS3R itu malah mati.

Photo/Istimewa.

Contoh Walikota sutau daerah memberikan dukungan pendanaan pada semua Ketua RW di wilayah itu sebesar Rp 100 juta untuk membentuk dan mengembangkan bank sampah. Sayangnya uang bantuan itu ludes, bank sampah tak muncul. Nasib bantuan tak beruntung.

Pada tingkat kelurahan/desa tindak korupsi terdengar sudah biasa. Nyaris seluruh Kepala Desa “menjarah” anggaran desa. Intinya tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kades semaunya sendiri merencana dan mengimlementasikan pembangunan desa. Kades menjadi raja kecil.

Apresiasi pada Presiden

Presiden Prabowo harus mengambil langkah cepat dan berani. Langkah gerak cepat penanganan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto perlu mendapatkan apreasi. Presiden melakukan pemberantasan korupsi yang luar biasa tidak pandangan bulu dan komitmen serta konsisten terhadap pemberantasan korupsi.

Presiden juga mesti bertindakan cepat dan tegas mendamaikan dan mengkolaborasikan semua penegak hukum, antara Kejaksaan Agung (minta dukungan TNI), Polri beberapa hari lalu. Hal ini akibat konflik kepentingan antara Kejagung versus Polri, yang muara adanya tersangka korupsi proyek MBG yang ditangani Kejagung.

Sementara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menangani dugaan koprusi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah. Pengusutan Kortas Tipidkor Polri ini berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.

Direktur Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penggeledahan di sejumlah titik adalah bagian pengusutan tiga kasus korupsi. Salah satunya adalah korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap sejak 2018. Efek serius praktik korupsi batu bara memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah lokasi, termasuk Sumatera, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan.

Presiden Prabowo bersama semua komponen harus bertindak secara sinergis mengamputasi, memberantas korupsi yang kian menggurita di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama! Jika tidak bertindak cepat dan tegas, situasi hazard tersebut akan memperburuk kewibawaan, image dan legitimasi pemerintah Prabowo.

Upaya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang masuk prioritas legislasi dan dibahas DPR RI belum jelas hasilnya. Ada yang mengatakan, ditolah DPR RI, ada yang bilang itu hoaks. Ada beberapa isus krusial dalam RUU tersebut terkait mengenai penyitaan asset tanpa pidana, pembentukan badan khusus, dan pengembalian kerugian negara.

 

Bagong Suyoto ,Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) . (Photo/Istimewa ).

Dalam konteks tindak korupsi ini, Presiden Prabowo harus berani bertindak cepat, berani, tegas tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Siapa saja yang korupsi harus ditindak tegas, dihukum berat dan dimiskinkan. Sejumlah pihak meminta agar koruptor dihukum mati. Permintaan hukum mati masih silang pendapat?!

Langkat kritis dan berani, Presiden Prabowo harus bisa menumbuhkan integritas generasi muda anti korupsi di seluruh Indonesia? Intregritas bukan opsi, tetapi suatu keharusan. Jika mulai detik ini, Presiden tak menyiapkan generasi muda anti korupsi, maka boleh jadi mewujudkan generasi emas pada 2045 akan gagal total, dan hanya slogan berbusa tanpa makna sejati. Dan, korupsi yang semakin menggurita membuat rakyat rugi dan bisa meruntuhkan negara!

Dalam konteks ini Presiden Prabowo harus menerapkan prinsip-prinsip environmental good governance. Intinya tata pemerintahan yang baik/bersih. Prinsip-prinsip ini merupakan bagian membangun budaya dan peradaban bangsa yang modern dan beradab demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. *** (Dian S/Red).

badarnusantaranews.com|| Jakarta,-Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Polri pada 11 Juli 2026 menuai pro dan kontra di kalangan publik dan praktisi hukum, karena diduga belum didahului pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.

Setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus tepat sebelum penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara lainnya. Sehari sebelum pengumuman tersebut, pihak Polda Metro Jaya masih menyatakan bahwa jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Febrie belum ditentukan karena penyidik masih mendalami materi perkara.

Menurut Pandangan Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, menyampaikan pandangan kritis bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah patut diuji kembali mengingat belum adanya proses pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan sebelum status tersangka ditetapkan. Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan ruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, berhak atas proses hukum yang adil dan transparan. Prinsip minimal dua alat bukti yang objektif sebagaimana ditegaskan MK harus benar-benar diuji, bukan sekadar formalitas administratif,” demikian inti pernyataan yang disampaikan pihak LBH AMPUH INDONESIA terkait perkara ini.

Pro Justitia dalam Legalitas Proses Penyidikan Di sisi lain, pihak Kortas Tipidkor POLRI menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan hasil gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara berjenjang. Argumen ini menunjukkan bahwa unsur formil minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan MK, secara prosedural dapat terpenuhi tanpa harus melalui pemeriksaan personal terhadap calon tersangka terlebih dahulu.

 

Cacat Prosedural sedikit pandangan dari kalangan yang skeptis, termasuk LBH AMPUH INDONESIA, menyoroti bahwa ketiadaan pemeriksaan langsung terhadap Febrie sebelum penetapan status tersangka berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan asas *audi et alteram partem* (hak untuk didengar) dalam proses penyidikan.

 

Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa pernyataan resmi kepolisian sendiri, sehari sebelum penetapan, mengonfirmasi belum adanya jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

 

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa forum yang tepat untuk menguji keabsahan penetapan TERSANGKA ini adalah melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, bukan semata melalui pernyataan publik, sejalan dengan mekanisme yang telah dibuka oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

LBH AMPUH INDONESIA mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan tahap awal dalam proses hukum yang masih dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan . Prinsip *presumption of innocence* tetap berlaku bagi Febrie Adriansyah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sembari proses hukum terus berjalan secara transparan dan akuntabel. (Dian S/Red)

 

(Narahubung Media: Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA Direktur LBH AMPUH Indonesia , Minggu 12 Juli 2026.)

badarnusantaranews.com|| Jakarta,– Menindaklanjuti diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. JAM PIDSUS).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor: PR – 224/012/K.3/Kph.3/07/2026 yang dirilis pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.

Dengan penunjukan ini, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan dalam komando penanganan perkara-perkara besar yang saat ini ditangani JAM PIDSUS. (Dian S/Red)

badarnusantaranews.com || Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam Siaran Pers Nomor: PR – 223/011/K.3/Kph.3/07/2026 pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Langkah itu diambil seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Anang.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dengan diterimanya pengunduran diri ini, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Penunjukan pejabat pelaksana tugas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dian S/ Red)

Sumber: Jakarta, 11 Juli 2026 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

badarnusantaranews.com|| Jakarta,  — LBH AMPUH INDONESIA menyoroti tajam perseteruan terbuka antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang kembali memanas, menyusul penetapan tersangka Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan oleh Kejaksaan Agung dan penggeledahan balasan yang dilakukan Polri terkait kasus batu bara dan Asabri.

Kejaksaan menjerat perwira tinggi Polri dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, lalu Polri membalas dengan menggeledah lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout Sumatra]. Pola saling intai ini bukan hal baru, sebelumnya Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung, sementara Kejaksaan menolak sejumlah perkara tambang yang sudah dituntaskan Polri.

Pernyataan Direktur LBH AMPUH INDONESIA

Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, Direktur LBH AMPUH INDONESIA, menyatakan :

“Ini bukan lagi ‘Cicak vs Buaya’, ini ‘Dinosaurus vs Buaya’—dua institusi raksasa yang sama kuat, sama berbahaya, dan sama-sama lupa bahwa mandat mereka adalah melayani rakyat, bukan berebut panggung kekuasaan.”

Kritik Tegas 

Kejaksaan Agung: Tebang pilih dalam mengambil alih perkara, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang merugikan kepastian hukum.

Polri: Defensif dan reaktif, memperlihatkan pola saling intai yang jauh dari profesionalisme korps.

DPR & Pemerintah: Revisi KUHAP dijadikan arena kompromi politik, bukan penegasan batas kewenangan demi rakyat .

Perpres 66/2025 : Pelibatan TNI sebagai pelindung Kejaksaan melampaui kewenangan konstitusional dan memperkeruh konflik.

Seruan kepada Publik

LBH AMPUH INDONESIA mendesak Presiden Prabowo Subianto,Jaksa Agung dan Kapolri segera duduk bersama menuntaskan konflik ini secara terbuka, serta mengingatkan masyarakat untuk kritis mengawasi implementasi KUHP-KUHAP 2026 agar tidak menjadi arena kompromi elite penegak hukum.(Dian S/Red)

badarnusantaranews.com||Jakarta, -Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Penyidik Polri yang belakangan menjadi sorotan publik. Jakarta 9 Juli 2026.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, Kejagung menyatakan menghormati penuh proses penyidikan yang sedang berjalan di lingkungan Polri.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam siaran pers Nomor PR – 221/009/K.3/Kph.3/07/2026.

Anang menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan murni kewenangan Polri. Saat ini Kejagung masih menunggu hasil penyidikan, termasuk laporan perkembangan objek penggeledahan, status barang bukti, dan pihak-pihak yang dikaitkan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini atau mengaitkan individu dan institusi tertentu berdasarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung proses penegakan

hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Dian S/Red)

badarnusantaranews.com|| Jakarta, 9 Juli 2026 Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum korupsi justru kini menjadi panggung skandalnya sendiri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pemegang kewenangan penindakan perkara korupsi strategis, berada di pusaran penyelidikan korupsi dan pencucian uang yang menyentuh pasokan batu bara PLN, dana Asabri, serta PT Krakatau Steel. Alih-alih membuka diri pada pemeriksaan independen, respons Kejaksaan adalah memanggil tentara.

Puluhan prajurit TNI bersenjata dikerahkan menjaga kediaman pribadi Jampidsus atas “permintaan kejaksaan” dengan dalih Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Ini bukan sekadar krisis kepercayaan; ini militerisasi penegakan hukum yang membahayakan republik.

Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai sekitar Rp. 67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, Cipete, serta 74 kilogram emas dan uang tunai Rp. 476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor. Fakta bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan Agung kini menjadi objek penyelidikan korupsi menghapus sisa-sisa ilusi independensi Kejagung. Jampidsus tidak lagi berhak menjadi hakim atas nasib perkara korupsi orang lain ketika ia sendiri berada di bawah awan dugaan kejahatan yang sama.

“Penegakan hukum korupsi di negeri ini sudah tidak bisa lagi dipisahkan dari politik kekuasaan. Ketika Jampidsus, yang menggenggam nasib ratusan perkara korupsi, justru diselidiki korupsi, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memperluas ruang gerak militer dan Wakil Ketua DPR Dasco sibuk ber manuver politik di belakang layar, maka yang sedang terjadi adalah penawan aparat hukum oleh kepentingan politik. Penegakan hukum yang ditawan kekuasaan bukan penegakan hukum; itu teater kekuasaan yang memakai jubah keadilan,” ujar Joni Sudarso, dan pemerhati kebijakan publik.

Militerisasi urusan pidana sipil ini tidak muncul di ruang hampa. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam beberapa pekan terakhir dinilai melampaui kewenangan dengan membentuk satuan militer (Yon TP) seolah melampaui kekuasaan presiden, sementara rekam jejaknya pada peristiwa pelanggaran HAM berat 1998 tetap belum diselesaikan secara hukum. Keterlibatan aktif prajurit TNI menjaga pejabat sipil yang tengah diselidiki korupsi adalah pengejawantahan pola yang mengkhawatirkan : instrumen militer dipakai sebagai tameng politik atas proses hukum, bukan sebagai pelindung rakyat. Perpres 66/2025, yang secara resmi menyebut perlindungan jaksa, dalam praktiknya justru membuka pintu militerisasi ranah sipil, sebuah regulasi yang harus segera direvisi sebelum menjadi alat represi.

Di sayap legislatif, pola intervensi serupa mengemuka. Wakil Ketua DPR yang akrab disapa Dasco dalam beberapa pekan terakhir terlihat melakukan serangkaian manuver politik yang menyentuh urusan eksekutif dan isu yang sedang bergulir di ranah hukum. Ketika pejabat penegak hukum diselidiki, yang muncul ke permukaan bukan mekanisme akuntabilitas independen, melainkan perisai militer dan manuver politik.

Publik berhak bertanya keras: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh penjagaan tentara itu, dan atas kepentingan siapa skandal korupsi Jampidsus ini ditutup-tutupi ?

Belum lagi soal selektivitas penindakan. Jampidsus terlihat gesit menetapkan tersangka pada kasus Program Makan Bergizi Gratis, bahkan sempat mendahului KPK yang sejak awal menyelidiki perkara yang sama ,namun terkesan lamban dan tertutup ketika yang disentuh adalah jaringan kepentingan yang dekat dengan pusat kekuasaan. Slogan “follow the impact” yang diagungkan Jampidsus dalam praktiknya berubah menjadi “follow the permission”: tegas kepada yang lemah, tuli kepada yang berkuasa. Sementara itu, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi lahan PTPN IV menjadi pengingat bahwa dakwaan yang lemah dan kerugian negara yang tidak terhitung presisi hanya akan menghasilkan keadilan yang gagal di ujung proses.

Tuntutan dan Rekomendasi Kebijakan
Jampidsus Febrie Adriansyah harus non-aktif penuh selama menjadi objek penyelidikan korupsi. Tidak boleh ada jaksa yang menentukan nasib perkara korupsi orang lain sementara dirinya sendiri berada di bawah awan dugaan kejahatan yang sama.

Tarik seluruh prajurit TNI dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 wajib direvisi karena dalam praktiknya membuka pintu militerisasi ranah sipil dan merusak supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi.

Bentuk tim investigasi independen melibatkan KPK, BPK, Ombudsman, dan unsur masyarakat sipil atas dugaan korupsi yang menimpa pejabat Kejaksaan Agung. Pengawasan tidak boleh dijalankan oleh institusi yang sekaligus menjadi terduga pelaku.

Pimpinan DPR, khususnya yang terlibat manuver politik atas urusan eksekutif dan hukum, harus menyatakan berhalangan (recuse) dari pengawasan perkara yang berpotensi menyangkut kepentingannya. DPR wajib membentuk panitia khusus pengawasan independen atas krisis penegakan hukum ini.

Audit menyeluruh atas pola selektivitas penetapan tersangka Jampidsus, termasuk publikasi peta perkara yang mangkrak versus yang dikejar, agar publik dapat menilai sendiri apakah penegakan hukum berjalan adil atau hanya menampik yang lemah dan melindungi yang berkuasa.

Pemerintah dan DPR harus segera menuntaskan kepastian hukum atas rekam jejak pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa 1998, sebagai prasyarat agar pelibatan kembali unsur militer dalam urusan sipil tidak menjadi pintu impunitas yang baru.

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan : negara tidak dapat menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangan penindakannya sendiri diselidiki korupsi, lalu dilindungi oleh senapan tentara dan diatur oleh manuver politik. Jika momentum krisis ini tidak diterjemahkan menjadi pembaruan institusional yang tegas, bukan sekadar pergantian pejabat, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas Kejaksaan Agung, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.(Dian S/Red).

badarnusantaranews.com ||Kabupaten Bekasi,-Terima honor besar dalam satu bulan Maret 2025 lebih dari 300 juta Rupiah dan pengeluaran honor yang ratusan juta rupiah tiap bulan sampai dengan bulai mei 2026 yang dikeluarkan Perumda Tirta Bhagasasi untuk honor dewan pengawas dalam keadaan perusahaan rugi/hutang 350 Miliar diduga tidak punya empati dan moral yang mungkin lebih buruk dari penjajah Jepang.

Bekasi -Bahwa kita pernah dijajah jepang sebelum kemerdekaan, bahwa jepang mempunyai etika dan moral dalam bertugas. Dimana apabila gagal dalam tugas , jangankan menerima imbalan dari negara atau perusahaan dengan gagalnya dalam tugas mungkin udah melakukan budaya Harakiri yaitu suatu keadaan dimana orang gagal dalam tugas mengakhiri hidupnya sendiri atau minimal minta maaf dengan kegagalannya dan mengundurkan diri. Dugaan kerugian Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar memunculkan sorotan terhadap peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik daerah tersebut.

Sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral maupun administratif atas kondisi perusahaan yang diduga mengalami kerugian besar.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dewan Pengawas memiliki tugas mengawasi pengelolaan dan penyelenggaraan perusahaan, memberikan nasihat kepada Direksi, memeriksa laporan keuangan berkala, mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta mengevaluasi program kerja perusahaan.

Selain itu, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan meminta keterangan dan dokumen dari Direksi, melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan aset perusahaan, hingga memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait pengangkatan maupun pemberhentian Direksi.

Dengan tugas dan kewenangan yang begitu besar, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan selama ini, terutama terkait dugaan kerugian perusahaan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya rekening yang digunakan untuk menampung dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, namun tidak tercatat sebagai pendapatan resmi Perumda Tirta Bhagasasi yang informasi proses hukum tahap penyidikan di kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.

Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum Direksi dan pejabat di lingkungan perusahaan.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka publik menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unsur manajemen perusahaan, termasuk Direksi dan Dewan Pengawas yang selama ini memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya perusahaan.

Beban Dewan Pengawas Capai Ratusan Juta Rupiah per Bulan

Di tengah sorotan terhadap kinerja pengawasan, dokumen internal Perumda Tirta Bhagasasi periode Maret 2025 menunjukkan bahwa perusahaan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk Dewan Pengawas.

Berdasarkan dokumen Penjelasan Pos-pos Laba/Rugi Perumda Tirta Bhagasasi Periode Maret 2025, total Beban Dewan Pengawas tercatat mencapai Rp362.064.766 dalam satu bulan.

Rincian anggaran tersebut antara lain terdiri dari:

* Honor Dewan Pengawas sebesar Rp117.095.206;
* SPPD Dewan Pengawas Rp1.495.000;
* THR, Idul Adha dan Munggah Rp172.236.181;
* Operasional Kendaraan Dewan Pengawas Rp25.500.000;
* Insentif Dewan Pengawas Rp25.738.379;
* Insentif Pembina Rp20.000.000.

Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya total beban Dewan Pengawas tercatat sebesar Rp151.514.027.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan untuk Dewan Pengawas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan.

Sebab, Dewan Pengawas bukanlah jabatan sukarela atau sosial, melainkan bagian dari organ perusahaan yang menerima honorarium, fasilitas operasional, serta berbagai tunjangan yang dibiayai dari keuangan perusahaan.

Karena itu, sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, khususnya apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan yang menyebabkan kerugian perusahaan dalam jumlah besar.

Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.

Audit investigatif independen dinilai perlu dilakukan guna mengungkap penyebab kerugian perusahaan, menelusuri dugaan rekening yang tidak tercatat dalam sistem pendapatan perusahaan, serta memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Masyarakat berharap langkah evaluasi tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi agar kembali menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (Dian S/Red)

badarnusantaranews.com|| Kab.Bekasi,-Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya bukan sekadar alat bisnis pemerintah daerah, melainkan instrumen pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, sehat, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan. Dalam konteks itu, Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja seharusnya tidak perlu ragu untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan RLH dari jabatan Direktur Utama

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan mulai dari rangkap jabatan, penurunan kinerja perusahaan, hingga berbagai dugaan kasus yang menyeret nama RLH menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Perumda Tirta Bhagasasi sendiri merupakan BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih dan memiliki cakupan pelayanan ratusan ribu pelanggan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

Perubahan status PDAM menjadi Perumda juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.

RLH Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi dan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

RLH diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 setelah H. Romli mengundurkan diri. Bahkan RLH kembali terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi untuk periode 2024–2027.

Di sisi lain, pada Mei 2024, RLH secara mendadak diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat bupati. Pelantikan tersebut bahkan menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup di hotel Sakura dekat Kantor Bupati Bekasi pada malam hari.

Meski Secara normatif memang belum terdapat larangan eksplisit mengenai rangkap jabatan antara Ketua KONI dan Direktur Utama BUMD. Namun secara etika tata kelola perusahaan, kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu fokus kepemimpinan dan membuka ruang konflik kepentingan (Conflict of Interesr).

Perumda Tirta Bhagasasi bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini melayani tiga ratus ribu sambungan pelanggan dan mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Bahkan dalam dokumen perencanaan bisnis perusahaan disebutkan kebutuhan investasi pengembangan layanan air bersih mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun.

Karena itu, jabatan Direktur Utama semestinya diisi sosok yang fokus penuh terhadap pengelolaan pelayanan air, tata kelola keuangan, peningkatan kualitas layanan, dan pembenahan internal perusahaan. Bukan orang yang sedikit – sedikit fokus urusan hibah Koni untuk memenuhi kebutuhan latihan atlit dan fokus urusan Prestasi.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan banyaknya pengurus KONI Kabupaten Bekasi justru dilibatkan atau masuk dalam lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Kondisi demikian memunculkan persepsi publik mengenai adanya praktik kedekatan organisasi yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme BUMD.

Lebih Buruk dari URS, RLH Dinilai Tak Mampu Memimpin Perumda Tirta Bhagasasi

Sejak dilantik menggantikan URS pada Mei 2024, genap sudah 2 tahun menduduki kursi empuk Direktur Utama, publik menilai belum melihat gebrakan besar RLH maupun inovasi signifikan yang mampu membawa Perumda Tirta Bhagasasi menjadi lebih maju. Sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.

Berdasarkan informasi dari lingkaran Plt Bupati Bekasi yang dapat dipercaya menerangkan bahwa laba perusahaan pada tahun 2023 masih berada di kisaran angka Rp9 miliar lebih. Namun pada tahun 2024 mulai mengalami penurunan di bawah angka tersebut.

Yang paling mengkhawatirkan terjadi pada tahun 2025. Menurut sumber perusahaan dan orang dekat lingkaran Plt Bupati Bekasi, laba Perumda Tirta Bhagasasi hanya berkisar Rp1 miliar.

Bahkan disebut-sebut angka tersebut terjadi setelah adanya perubahan pencatatan aset menjadi mata uang sehingga kondisi yang semula diperkirakan merugi hingga sekitar Rp32 miliar atau rata – rata 3 milliar per bulan dapat berubah menjadi keuntungan tipis.

Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi alarm serius bagi Plt Bupati Bekasi sebagai pemilik modal.

Sebab, Perumda Tirta Bhagasasi juga diketahui masih memiliki kewajiban dan beban utang besar kepada pihak ketiga. Dalam berbagai pemberitaan media, persoalan kompensasi aset dan penyertaan modal perusahaan memang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah tersebut.

Salah satu kebijakan yang banyak disorot adalah keputusan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan pada awal tahun 2025. Kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

Padahal prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Ketika kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan, maka kebijakan yang berpotensi membebani cash flow perusahaan tentu patut dipertanyakan.

Hibah Koni

Nama Reza Lutfi Hasan (RLH) belakangan menjadi sorotan karena dikaitkan dengan sejumlah dugaan persoalan, mulai dari dana hibah KONI Kabupaten Bekasi, hilangnya aset Perumda Tirta Bhagasasi cabang poncol, endapan uang Penyertaan Modal di BJB Syariah, hingga kasus yang menyebut nama RLH terima ijon proyek dalam kasus OTT Bupati Bekasi.

Sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sekaligus pengguna anggaran, RLH diduga menyalurkan dana hibah tidak sesuai mekanisme NPHD. Dana yang dipersoalkan meliputi Rp6,86 miliar untuk bidang peningkatan prestasi dan Rp1,32 miliar untuk kesekretariatan, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp8,18 miliar.

Hilangnya Aset Cabang Kota atau Poncol

Sejumlah aset Perumda Tirta Bhagasasi yang sudah dibeli Oleh dan/atau diakusisi oleh Perumda Tirta Patriot seperti pompa intake, WTP, laboratorium, genset, hingga gedung kantor cabang diduga hilang tanpa proses hukum maupun lelang terbuka.

Disinyalir RLH menjadi orang yang menandatangani Surat Eksekusi Lahan, karena di tempat tersebut akan dibangun Spam Swasta oleh PT. Bintang Mahameru Sejahtera.

Rekening Fiktif Perumda dan Mangkraknya Pipanisasi di Perumahan Ningrat Cibarusah

Dalam perjalanan menjadi Dirut, muncul dugaan RLH mengetahui proses pembuatan rekening siluman di Bank BJB Syariah atas nama Perumda Tirta Bhagasasi. Karena dukungan beberapa dokumen persyaratan pembuatan rekening ada tembusan nama RLH Dan rekening itupun beberapa kali dipakai oleh orang dekat RLH untuk terima transfer pembayaran ke rekening atas projek jaringan Pipanisasi di wilayah niaga atau Ruko – Ruko.

Informasi orang dekat SB mantan Kabag Kepegawaian (red kini Kacab Cabang kota/Poncol) dan R mantan Kabag Pemasaran (red kini Kacab Pondok Ungu) mengatakan bahwa mereka berdua di SP3-kan oleh Dirut RLH dan akan dijadikan Kambing Hitam dalam kasus mangkraknya Perumahan ningrat dengan nilai 2 milliar tersebut. maka mereka berdua bersedia membuka terang benderang kasus Rekening Fiktif dan Perumahan Ningrat.

Dalam Kasus mangkraknya Proyek Pipanisasi ke Perumahan Ningrat Cibarusah ini sempat Viral dan disorot banyak kalangan karena Warga Perumahan pernah aksi demontrasi pakai Puluhan Pocong di kantor Perumda Tirta Bhagasasi. Saat ini kasus tersebut kabarnya sudah naik status dari penyelidikan ke Penyidikan oleh kejaksaan negeri Cikarang.

Komitmen fee Penyertaan Modal 2025 sebesar 72 milliar

Belum usai dengan masalah diatas, Sejak Memimpin Perusahaan plat merah ini tidak menjalankan 7 proyek dalam anggaran Penyertaan Modal dari Pemkab Bekasi sebesar 72 Milliar. Dan anggaran tersebut pun mengendap di Bank BJB Syariah dan sempat dilaporkan Juga oleh beberapa organisasi masyarakat ke Kejaksaan Negeri atas dugaan TPPU.

Tersiar kabar bahwa Parkirnya uang Penyertaan Modal 72 milliar tersebut Perumda Tirta Bhagasasi disinyalir mendapat komitmen fee berupa uang dan Mobil. Sedangkan berupa uang biasanya diambil oleh Kabag Kepercayaannya RS dan P untuk kegiatan Olahraga Volley Perumda Tirta Bhagasasi di Magetan belum lama ini.

Berkaitan dengan kasus ini, Pernyertaan modal ini dalam bentuk Pipanisasi dimaksudkan agar pelayanan Air semakin luas, Namun RLH tidak menyerap anggaran tersebut dan tidak menjalankan amanah Peraturan daerah kabupaten Bekasi tentang Penyertaan Modal.

RLH disebut terima Ijon dalam Sidang Kasus OTT Bupati Bekasi

Sedangkan yang terbaru adalah Nama RLH turut disebut dalam persidangan kasus OTT Bupati Bekasi terkait proyek jaringan distribusi air senilai lebih dari Rp100 miliar. Dalam sidang, saksi Agung Mulya kabid SDA mengaku melihat catatan pengeluaran fee proyek yang disebut mencapai Rp12 miliar.

Berbagai dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Masyarakat menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh persoalan secara transparan dan profesional serta Keyakinan Plt. Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk memperbaiki dan Memajukan Perusahaan.

Terima kasih.

(Dian Surahman/Red & Tim)

Siaran Pers DPP LSM BALADAYA

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya bukan sekadar alat bisnis pemerintah daerah, melainkan instrumen pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, sehat, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan. Dalam konteks itu, Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja seharusnya tidak perlu ragu untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan RLH dari jabatan Direktur Utama

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan mulai dari rangkap jabatan, penurunan kinerja perusahaan, hingga berbagai dugaan kasus yang menyeret nama RLH menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Perumda Tirta Bhagasasi sendiri merupakan BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih dan memiliki cakupan pelayanan ratusan ribu pelanggan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

Perubahan status PDAM menjadi Perumda juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.

RLH Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi

RLH diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 setelah H. Romli mengundurkan diri. Bahkan RLH kembali terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi untuk periode 2024–2027.

Di sisi lain, pada Mei 2024, RLH secara mendadak diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat bupati. Pelantikan tersebut bahkan menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup di sebuah hotel pada malam hari.

Meski Secara normatif memang belum terdapat larangan eksplisit mengenai rangkap jabatan antara Ketua KONI dan Direktur Utama BUMD. Namun secara etika tata kelola perusahaan, kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu fokus kepemimpinan dan membuka ruang konflik kepentingan.

Perumda Tirta Bhagasasi bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini melayani ratusan ribu sambungan pelanggan dan mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Bahkan dalam dokumen perencanaan bisnis perusahaan disebutkan kebutuhan investasi pengembangan layanan air bersih mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun.

Karena itu, jabatan Direktur Utama semestinya diisi sosok yang fokus penuh terhadap pengelolaan pelayanan air, tata kelola keuangan, peningkatan kualitas layanan, dan pembenahan internal perusahaan.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan banyak pengurus KONI Kabupaten Bekasi justru dilibatkan atau masuk dalam lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Kondisi demikian memunculkan persepsi publik mengenai adanya praktik kedekatan organisasi yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme BUMD.

Lebih Buruk dari URS, RLH Dinilai Tak Mampu Memimpin Perumda Tirta Bhagasasi

Sejak dilantik menggantikan URS pada Mei 2024, publik menilai belum terlihat gebrakan besar maupun inovasi signifikan yang mampu membawa Perumda Tirta Bhagasasi menjadi lebih maju.

Sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.

Berdasarkan informasi internal yang beredar, laba perusahaan pada tahun 2023 masih berada di angka sekitar Rp9 miliar lebih. Namun pada tahun 2024 mulai mengalami penurunan di bawah angka tersebut.

Yang paling mengkhawatirkan terjadi pada tahun 2025. Menurut sumber internal perusahaan dan orang dekat lingkaran Plt Bupati Bekasi, laba Perumda Tirta Bhagasasi hanya berkisar Rp1 miliar.

 

Bahkan disebut-sebut angka tersebut terjadi setelah adanya perubahan pencatatan aset menjadi mata uang sehingga kondisi yang semula diperkirakan merugi hingga sekitar Rp32 miliar dapat berubah menjadi keuntungan tipis.

Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik modal.

Sebab Perumda Tirta Bhagasasi juga diketahui masih memiliki kewajiban dan beban utang besar kepada pihak ketiga. Dalam berbagai pemberitaan media, persoalan kompensasi aset dan penyertaan modal perusahaan memang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah tersebut.

 

Salah satu kebijakan yang banyak disorot adalah keputusan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan pada awal tahun 2025. Kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

Padahal prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Ketika kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan, maka kebijakan yang berpotensi membebani cash flow perusahaan tentu patut dipertanyakan.

RLH Banyak Dikaitkan dengan Berbagai Dugaan Kasus

Selain persoalan kinerja, nama RLH juga kerap disebut dalam berbagai isu dan dugaan kasus yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Bekasi.

Mulai dari dugaan persoalan hibah KONI, hilangnya aset PDAM cabang Poncol, persoalan Perumahan Ningrat, dugaan endapan uang penyertaan modal Rp72 miliar di BJBS, hingga namanya yang disebut-sebut dalam persidangan perkara OTT Bupati Bekasi beberapa tahun lalu.

 

Perlu ditegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih berupa dugaan dan informasi yang berkembang di ruang publik serta media massa. Karena itu, penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelusuri dan memberikan kepastian hukum agar tidak menjadi fitnah ataupun bola liar di tengah masyarakat.

Namun demikian, seorang pimpinan BUMD strategis semestinya memiliki rekam jejak yang bersih dan minim kontroversi. Sebab jabatan Direktur Utama bukan hanya soal kemampuan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.

 

Ketika terlalu banyak polemik dan dugaan yang melekat pada seorang pimpinan perusahaan daerah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi juga ikut terdampak.

Momentum Bersih-Bersih BUMD

Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja memiliki momentum untuk melakukan pembenahan serius terhadap BUMD, termasuk Perumda Tirta Bhagasasi.

Evaluasi total terhadap direksi bukanlah bentuk kebencian personal, melainkan langkah penyelamatan perusahaan daerah agar kembali sehat, profesional, dan fokus pada pelayanan masyarakat.

BUMD air minum bukan tempat kompromi kepentingan politik, organisasi, maupun kelompok tertentu. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, Perumda Tirta Bhagasasi membutuhkan pemimpin yang fokus, profesional, berintegritas, dan mampu membawa perusahaan keluar dari berbagai persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik.

(Dian Surahman/Red)

PRESS RELEASE  :

AMPUH INDONESIA Advokasi Mutu Pelayanan dan Penegakan Hukum tanpa pandang Bulu Jakarta, 17 April 2026.

badarusantaranews.com.||Jakarta,- Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.

AMPUH INDONESIA, organisasi advokasi mutu pelayanan publik dan hak-hak warga, menyampaikan pandangan hukum kritis terkait penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bukan sekadar penangkapan individu, melainkan ujian berat bagi independensi lembaga negara dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

 

Sebagai perspektif hukum kepada seluruh elemen masyarakat – dari kalangan hukum, akademisi, hingga rakyat biasa – kami bedah kronologi, implikasi hukum, dan rekomendasi konkret demi menjaga supremasi hukum.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Nikel (2013-2026)

Kasus bermula dari sengketa administratif PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Berikut urutan peristiwa berdasarkan temuan penyidikan Kejaksaan Agung:

2013-2025: PT TSHI hadapi beban PNBP tinggi akibat kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan rekayasa laporan masyarakat untuk intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto, saat menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bertemu Direktur PT TSHI (inisial LKM). Ia sanggupi manipulasi pemeriksaan Ombudsman untuk koreksi kebijakan KLHK.

Proses Manipulasi: Hery intervensi agar Ombudsman izinkan PT TSHI hitung PNBP mandiri via Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), ringankan kerugian negara miliaran rupiah.

Penerimaan Gratifikasi: Sebagai imbalan, Hery terima Rp1,5 miliar secara bertahap dari LKM – bukti utama penyidikan.

10 April 2026: Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.

15-16 April 2026: Kejaksaan Agung geledah rumah Hery, tangkap, dan tetapkan tersangka. Ia keluar Gedung Bundar dengan rompi tahanan, ditahan 20 hari.

Dakwaan hukum: Pasal 12 huruf a/b UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap kepada penyelenggara negara), Pasal 5 KUHP baru, dan Pasal 606 KUHP, ancaman pidana 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.

Apa Itu Ombudsman RI dan Mengapa Kasus Ini Kritis?

Ombudsman RI (UU No. 37/2008) adalah lembaga independen pengawas maladministrasi pelayanan publik pemerintah dan BUMN. Anggotanya dipilih DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dengan masa jabatan 5 tahun tak terulang, dirancang bebas intervensi. Ironi: lembaga pengawas ini kini jadi terawasi, padahal sering audit maladministrasi Kejaksaan sendiri sejak 2020.

Penangkapan Hery – baru 6 hari menjabat – picu dugaan konflik kepentingan. Apakah ini pembalasan atas pengawasan Ombudsman terhadap Kejaksaan, atau bukti korupsi sistemik? Komisi II DPR syok, soroti risiko politisasi Tipikor. Secara hukum, proses sah per KUHAP Pasal 21, tapi independensi penyidikan harus diuji: transparansi bukti, sidang terbuka, dan audit eksternal oleh KPK/DPR.

Kritik Hukum: Pedang Bermata Dua Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung (UU No. 16/2004) berwenang sidik, tuntut, dan eksekusi pidana korupsi. Namun, kasus ini ungkap vulnerabilitas:

Risiko Balas Dendam: Ombudsman pernah keluhkan maladministrasi Kejaksaan (penahanan sewenang-wenang).

Penangkapan cepat ini mirip pola global (misalnya Lava Jato Brasil) di mana jaksa target pengawas.

Korupsi Nikel Sistematis: Modus manipulasi LHAP rugikan PNBP negara miliaran, soroti kegagalan pengawasan ESDM dan KLHK.

Implikasi Demokrasi: Pelemahan Ombudsman ancam hak warga laporkan maladministrasi (gratis via ombudsman.go.id).

Rekomendasi Hukum AMPUH INDONESIA

Transparansi Penuh: Publikasikan kronologi bukti, saksi, dan aliran dana via Jampidsus Kejagung.

Reformasi Ombudsman: Perkuat mekanisme seleksi ketua, lindungi dari intervensi eksekutif.

Sidang Terbuka: Pastikan proses peradilan adil, bukan penahanan preventif berlarut.

Edukasi Publik: Warga aktif laporkan maladministrasi – jaga checks and balances kekuasaan.

Kasus ini alarm bagi reformasi hukum: penegakan hukum tak boleh jadi alat oligarki. AMPUH INDONESIA desak seluruh elemen masyarakat – media, LSM, akademisi, dan DPR – awasi ketat agar supremasi hukum tak ternodai. Hukum harus tegak untuk rakyat, bukan elite.

Untuk Keterangan Lebih Lanjut :

Direktur AMPUH INDONESIA

WA: 081-141-375

AMPUH INDONESIA

(Redaksi-Dian s)

 

Oleh :
Izhar Ma’sum Rosadi, warga desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kab Bekasi, Ketum LSM BALADAYA.17 April 2026.

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Untuk kesekian kalinya kekuasaan menjadi elegi atau nyanyian yang mengandung ratapan dan ungkapan dukacita terutama bagi mereka yang tak mau atau tak mampu mengendalikan kuasa di genggamannya.

Satu lagi politisi PDIP kab Bekasi tersandung kasus hukum. Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ( terpilih sebagai Bupati Bekasi melalui Pilkada 2024 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. Pada usia 31 tahun, ia mencetak sejarah sebagai Bupati Bekasi termuda ) resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi.

Mendapat label sebagai tersangka kejahatan yang masuk kategori top hate crime tentu kemudian tidak semata mengubah citra kekinian Ade Kuswara Kunang dari positif ke negatif, melainkan juga bisa merobek reputasi dalam karir politiknya. Kini dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia akan menjalani hari-hari berat dan terjal yang tak semata dirasakan dirinya melainkan juga keluarga bahkan partai tempat dia bernaung saat ini.

Penetapan tersangka tentu buka akhir cerita bagi Ade Kuswara Kunang. Dalam negara hukum, Dia masih memiliki peluang untuk melakukan pembelaan-pembelaan. Sayang karir mengilat dari Ade Kuswara Kunang, kini harus terjun bebas bahkan berada di titik nadir citra politiknya. Sudah konsekuensi dalam rimba politik, saat aktor terjerembab ke kubangan kasus korupsi, maka karir yang dibina sejak lama akan porak-poranda seketika.

Penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka juga bisa menjadi pintu masuk pengembangan kasus ini ke anak tangga berikutnya. Lazimnya, modus korupsi politik itu tak pernah dilakukan oleh aktor tunggal, melainkan dilakukan oleh satu stelsel aktif secara “berjamaah”. Kerap muncul esprit de corps dari para pelaku korupsi politik dengan cara saling melindungi. Tetapi biasanya, pertahanan mereka akan bobol dengan sendirinya, jika kekitaan di antara mereka tercerai berai akibat skenario penyelamatan diri masing-masing.

Kini kasus praktik ijon yang sudah menyentuh Ade Kuswara Kunang menjadi indikator menggeliatnya KPK.

Kelahiran KPK bukan karena alasan biasa, lembaga ini diharapkan tidak melemah namun kian menguat agar mampu melakukan cara-cara luar biasa untuk membatasi pergerakan, modus, jaringan dan lain-lain dari sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang dianggap sudah meluas dan sistematis. Sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang juga luar biasa.

Jika pun harus ada pihak yang patut, diapresiasi dalam penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka, maka KPK lah yang patut mendapatkannya. Dan demi profesionalitas sudah selazimnya KPK untuk tidak melakukan obstruction of juctice. Dalam konteks penegakkan hukum, obstruction of juctice menyebabkan pengadilan dan pertanggunganjawaban pidana hanya berlaku pada orang-orang korup tetapi tak berkuasa. Sementara mereka para “Al Capone” yang memiliki kuasa atau pengaruh atas kekuasaan politik dan hukum, tetap tak tersentuh meski sejumlah data telah menunjuk hidung mereka sebagai pelaku bahkan otak tindakan korupsi. Mereka inilah yang kerap dilabeli sebagai The Untouchable. Smoga tidak ada Al Capone dalam kasus praktik ijon proyek di kab Bekasi.***

(Redaksi -Dian Surahman)

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum Indonesia. Putusan ini menegaskan secara tegas bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yang lebih krusial, putusan ini memiliki kekuatan erga omnes—mengikat secara universal bagi semua pengadilan negeri. Tidak ada lagi ruang multitafsir; pengadilan wajib menjalankannya untuk ciptakan kepastian hukum yang adil.

Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA (Praktisi Hukum), mengapresiasi putusan ini sebagai “senjata ampuh bagi para pencari keadilan yang selama ini menjadi korban sistem hukum yang timpang.” “Putusan MK ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan perintah konstitusional yang erga omnes. Pengadilan kini terikat untuk hanya menerima audit BPK sebagai bukti utama kerugian negara. Ini putus rantai multitafsir yang selama ini dimanfaatkan untuk memutarbalikkan keadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegas Joni Sudarso.

 

 

Contoh Nyata: Tragedi Tipikor yang Memakan Korban Sistem di Sebagian wilayah Indonesia

Praktik ini telah memakan banyak korban dan martabat, menjadikan sebagian Indonesia sarat korban kambing hitam kasus Tipikor. Pola yang sama berulang: pejabat rendahan jadi sasaran, atasan lolos.

Kasus Amin Sukoco, alkes Karanganyar (Jawa Tengah, 2025): Pejabat pengadaan rendahan yang hanya menjalankan perintah atasan, divonis 3 tahun penjara dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar via metode total lose dan audit internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah — meski alkes masih layak pakai, dan pemulihan/pengembalian uang negara mencapai Rp 1,9 Miliar yang dikembalikan para terdakwa, yang lebih mengerikan adalah adanya pengkondisian oleh Oknum Penyidik dan JPU dengan para saksi-saksi yang di hadirkan serta tidak melanjutkan oknum advokat yang sudah di tersangkakan “Obstruction Justice” serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima aliran dana dari Kepala Dinas kesehatan

 

Kasus Putri Widyasari: Korban sistem lain, jadi kambing hitam Tipikor akibat rekayasa bukti tanpa audit BPK sah, vonis berat tanpa bukti objektif.

 

Kasus Amsal Sitepu (Karo, Sumatera Utara): Kejaksaan Negeri Karo merekayasa kasus dengan audit internal fiktif, praktik yang menyebar ke wilayah lain Indonesia.

“Korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, Amsal Sitepu, dan ribuan kambing hitam lainnya di seluruh Indonesia adalah bukti hidup betapa audit BPK yang objektif mendesak. Erga omnes putusan MK akan hentikan rekayasa ini, selamatkan mereka dari perintah atasan dan sistem rusak,” ujar Joni Sudarso.

 

Putusan erga omnes ini memperkuat sinergi lembaga: BPK fokus audit konstitusional, aparat penegak hukum (APH) pada penyidikan, dan pengadilan pada pembuktian berbasis bukti sah. Sementara itu, peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap vital untuk pengawasan internal dan audit investigatif awal (berdasar Perpres 192/2014). Namun, untuk pembuktian di persidangan, audit BPK mutlak diperlukan agar bukti punya legitimasi kuat dan hindari tumpang tindih.

Harapan untuk Para Pencari Keadilan: Jangan Ada Lagi Jaksa/APH Demi Kepentingan yang Tabrak Kebenaran

Kepada para korban sistem seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai kambing hitam Tipikor putusan ini adalah cahaya harapan. Jangan ada lagi jaksa atau APH yang menangani Tipikor semata-mata demi kepentingan pribadi atau kelompok, menabrak kebenaran dan sebagai titipan politik, demi vonis instan! Erga omnes MK memaksa semua pihak kembali ke rel keadilan: audit BPK sebagai satu-satunya patokan. Proses hukum akan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. “Mari jadikan erga omnes ini pedoman. Pengadilan harus taat, jaksa dan APH harus profesional agar korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, dan Amsal Sitepu tak terulang.

Keadilan bukan hak segelintir, tapi milik rakyat semua,” pungkas Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA.

Dian Surahman/Redaksi.

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi– Aroma tidak sedap mengenai pengelolaan keuangan desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Pemerintah Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, menjadi pusat perhatian akibat dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.

Isu ini mencuat setelah masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan dan manfaat dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya, yang mendampingi warga, menuding adanya praktik pengelolaan anggaran yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Humas DPP LSM Baladaya, Guntoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak keluhan dari masyarakat Desa Muara Bakti yang merasa tidak mendapatkan dampak ekonomi dari keberadaan BUMDes.

“Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik korupsi dalam penggunaan anggaran BUMDes tahun ini. Selama tahun 2025 berjalan, tidak ada laporan terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Guntoro saat dikonfirmasi media.

 

 

Photo AI : Baju Kotak-Kotak Guntoro DPP Humas LSM BALADAYA.

Guntoro menambahkan, indikasi penyimpangan tersebut semakin menguat lantaran hasil usaha dari modal yang telah dikucurkan pemerintah tidak pernah tampak secara fisik maupun finansial di lapangan.

Persoalan ini pun memicu reaksi keras dari internal desa, salah satunya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Bakti yang memiliki fungsi pengawasan.

Misnadi, anggota BPD Muara Bakti, memberikan pembelaan sekaligus klarifikasi terkait perannya. Ia menegaskan bahwa secara administratif, BPD telah menjalankan kewajibannya dalam proses pembentukan dan pengawasan awal.

“Tugas pembentukan sudah saya lakukan sebagai bagian dari hak dan kewajiban saya. Secara prosedur, tugas BPD dalam tahap tersebut sudah gugur atau selesai,” jelas Misnadi menanggapi tudingan miring yang mengarah kepadanya.

Ia justru menengarai adanya hambatan di tingkat pelaksana. Menurutnya, ada pihak atau oknum tertentu yang tidak melanjutkan proses pembentukan dan pengelolaan yang sebelumnya telah disusun oleh BPD.

“Tindak lanjutnya terhenti pada oknum yang tidak meneruskan pembentukan yang sudah dilakukan BPD. Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya  tegas. lewat keterangan tertulis via WhatsApp.13 Maret 2026.

Di sisi lain, Bendahara Desa Muara Bakti, Dika, mencoba meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai hilangnya dana tersebut.

Dika menyatakan bahwa dana penyertaan modal BUMDes Muara Bakti yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 sebenarnya masih tersimpan dengan aman.

“Dana tersebut masih ada di dalam rekening kas desa. Jadi tidak benar jika dikatakan dana itu sudah hilang atau habis tanpa kejelasan,” kata Dika dalam pernyataan sebelumnya.

Meskipun ada klaim bahwa dana masih tersimpan, hal tersebut tidak menyurutkan niat LSM Baladaya untuk menuntut pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Kabar ini akhirnya sampai ke telinga Inspektorat Kabupaten Bekasi. Perwakilan Inspektorat, Ogi Prayogi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai dana desa.

“Kami akan fokus melakukan audit investigatif melalui Pemeriksaan Keuangan Negara terkait dana desa di Muara Bakti. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan dari masyarakat,” kata Ogi singkat.

LSM Baladaya kini tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya dengan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah

Langkah ini diambil demi memastikan adanya keadilan bagi warga desa. “Ini bukan soal kecil, karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Guntoro.

(Dian S/Red).

badarnusantaranews.com || Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual pada Kamis, 12 Maret 2026, melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia hingga Pejabat Perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum harus proaktif dan profesional, serta menjunjung integritas. “Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena ‘no viral, no justice’ sebagai bentuk autokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga memberikan catatan kritis agar tidak terjadi lagi kesalahan substansi dalam penanganan perkara seperti yang terjadi di beberapa satuan kerja belakangan ini. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk menguasai substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam mengimplementasikan KUHAP baru.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung memberikan peringatan keras agar momentum hari raya tidak dijadikan kesempatan untuk penyalahgunaan wewenang atau perbuatan tercela yang dapat mencederai integritas institusi.

Sebagai penutup, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan institusi menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa.

(Di edit Oleh : Rizal Ramadhan -Redaksi BNNEWS)

badarnusantaranews.com||BABELAN – Kab . Bekasi,-Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Babelan Utara akan melayangkan surat kepada Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Saber Pungli, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi atas dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Ananda Babelan.

Wakil Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nurdin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pungli tersebut karena dinilai sangat membebani keluarga pasien dan diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke para pihak atas dugaan pungli retribusi parkir RS Ananda Babelan,” ujar Nurdin, Selasa (10/3/2026).

Nurdin mengatakan, lambannya tindakan pemerintah daerah, khususnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dinilai telah mencederai rasa keadilan keluarga pasien yang merasa keberatan dengan besaran retribusi parkir di rumah sakit tersebut.

Pokja Wartawan Babelan Utara berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan agar dugaan pungli parkir tersebut tidak terus membebani keluarga pasien yang tengah membutuhkan layanan kesehatan.

(Ismail satria -redaksi BNNEWS)

badarnusntaranews.com|| Jakarta,- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan sinergitas dan tata kelola migas di Indonesia.senin 9 Maret 2026.

PKS ini bertujuan untuk memastikan kesuksesan pembangunan nasional melalui penyediaan sumber daya energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” kata Jamintel, Prof. Dr. Reda Manthovani.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempertegas langkah pencegahan terhadap tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Di Edit oleh :Guntoro -Redaksi BNNEWS)

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI