Oleh :
Izhar Ma’sum Rosadi, warga desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kab Bekasi, Ketum LSM BALADAYA.17 April 2026.
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Untuk kesekian kalinya kekuasaan menjadi elegi atau nyanyian yang mengandung ratapan dan ungkapan dukacita terutama bagi mereka yang tak mau atau tak mampu mengendalikan kuasa di genggamannya.
Satu lagi politisi PDIP kab Bekasi tersandung kasus hukum. Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ( terpilih sebagai Bupati Bekasi melalui Pilkada 2024 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. Pada usia 31 tahun, ia mencetak sejarah sebagai Bupati Bekasi termuda ) resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi.
Mendapat label sebagai tersangka kejahatan yang masuk kategori top hate crime tentu kemudian tidak semata mengubah citra kekinian Ade Kuswara Kunang dari positif ke negatif, melainkan juga bisa merobek reputasi dalam karir politiknya. Kini dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia akan menjalani hari-hari berat dan terjal yang tak semata dirasakan dirinya melainkan juga keluarga bahkan partai tempat dia bernaung saat ini.
Penetapan tersangka tentu buka akhir cerita bagi Ade Kuswara Kunang. Dalam negara hukum, Dia masih memiliki peluang untuk melakukan pembelaan-pembelaan. Sayang karir mengilat dari Ade Kuswara Kunang, kini harus terjun bebas bahkan berada di titik nadir citra politiknya. Sudah konsekuensi dalam rimba politik, saat aktor terjerembab ke kubangan kasus korupsi, maka karir yang dibina sejak lama akan porak-poranda seketika.
Penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka juga bisa menjadi pintu masuk pengembangan kasus ini ke anak tangga berikutnya. Lazimnya, modus korupsi politik itu tak pernah dilakukan oleh aktor tunggal, melainkan dilakukan oleh satu stelsel aktif secara “berjamaah”. Kerap muncul esprit de corps dari para pelaku korupsi politik dengan cara saling melindungi. Tetapi biasanya, pertahanan mereka akan bobol dengan sendirinya, jika kekitaan di antara mereka tercerai berai akibat skenario penyelamatan diri masing-masing.
Kini kasus praktik ijon yang sudah menyentuh Ade Kuswara Kunang menjadi indikator menggeliatnya KPK.
Kelahiran KPK bukan karena alasan biasa, lembaga ini diharapkan tidak melemah namun kian menguat agar mampu melakukan cara-cara luar biasa untuk membatasi pergerakan, modus, jaringan dan lain-lain dari sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang dianggap sudah meluas dan sistematis. Sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang juga luar biasa.
Jika pun harus ada pihak yang patut, diapresiasi dalam penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka, maka KPK lah yang patut mendapatkannya. Dan demi profesionalitas sudah selazimnya KPK untuk tidak melakukan obstruction of juctice. Dalam konteks penegakkan hukum, obstruction of juctice menyebabkan pengadilan dan pertanggunganjawaban pidana hanya berlaku pada orang-orang korup tetapi tak berkuasa. Sementara mereka para “Al Capone” yang memiliki kuasa atau pengaruh atas kekuasaan politik dan hukum, tetap tak tersentuh meski sejumlah data telah menunjuk hidung mereka sebagai pelaku bahkan otak tindakan korupsi. Mereka inilah yang kerap dilabeli sebagai The Untouchable. Smoga tidak ada Al Capone dalam kasus praktik ijon proyek di kab Bekasi.***
(Redaksi -Dian Surahman)





