Photo: Istimewa.
badarnusantaranews.com|| Jakarta,– Menindaklanjuti diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. JAM PIDSUS).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor: PR – 224/012/K.3/Kph.3/07/2026 yang dirilis pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Dengan penunjukan ini, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan dalam komando penanganan perkara-perkara besar yang saat ini ditangani JAM PIDSUS. (Dian S/Red)