badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemasangan jaringan sambungan langganan tahun anggaran 2024–2025.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp4.506.920.372 (Rp4,5 miliar).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi biaya pemasangan jaringan air bersih kepada para pemohon atau calon konsumen.
”Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru saat konferensi pers di Cikarang, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini bermula ketika 21 calon konsumen mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Uang pembayaran dari para calon konsumen tersebut dianjurkan untuk ditransfer ke rekening khusus yang telah disiapkan para tersangka. Dana yang terkumpul di dalam rekening penampung itu kemudian digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi mereka.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir Alasan Sakit Usai penetapan tersangka, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara itu, tersangka AEZ dilaporkan mangkir dari pemanggilan penyidik pada hari yang sama.
”Tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan,” jelas Semeru.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Semeru menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan fungsi kontrol sosial.
”Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (Dian s)