Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Politik dan Hukum
  • Warga Muarabakti Dianiaya di Depan Konter Ponsel, Korban Lapor ke Polsek dan Minta Pelaku Segera Ditangkap
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Politik dan Hukum

Warga Muarabakti Dianiaya di Depan Konter Ponsel, Korban Lapor ke Polsek dan Minta Pelaku Segera Ditangkap

REDAKSI 1 minggu ago 2 minutes read
IMG-20260831-WA0088

badarnusantaranews.com, KABUPATEN BEKASI — Seorang pria bernama Pakrudin (36) menjadi korban penganiayaan oleh pria yang ia kenal di depan sebuah konter ponsel di Kampung Muara RT 012/RW 007, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek delapan jahitan di bagian belakang kepala serta luka memar pada lengan kiri.

Photo: Pakrudin Korban,Menujukan Perban luka -luka jahitan di kepala belakang sambil mengantarkan bukti lainnya.senin 31 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polsek Babelan, peristiwa bermula saat korban tengah duduk bersama seorang saksi berinisial AM (26) di depan konter. Tak lama berselang, pelaku datang sembari menyembunyikan sebatang balok kayu di balik badannya, lalu memanggil nama korban, “Woi, sini lu!” Korban lantas menjawab, “Ada apa, Dam?”

Saat korban menghampiri, pelaku langsung memukulkan balok kayu tersebut ke arah kepala bagian belakang dan lengan kiri korban berulang kali. Saksi yang berada di lokasi sempat berupaya melerai aksi kekerasan tersebut, namun dihalangi oleh pelaku. Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban didampingi saksi-saksi kemudian mendatangi Mapolsek Babelan pada Minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB untuk membuat laporan resmi serta melampirkan hasil visum et repertum. Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP ini kini tengah dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Babelan.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Penegak Hukum Indonesia (LPHI), Hendra Sunaryo, S.H., menyampaikan bahwa korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pihaknya kini menunggu langkah cepat dari aparat penegak hukum.

“Kami mengawal penuh proses hukum ini dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dalam dua hingga tiga hari ke depan,” ujar Hendra. (Dian S/Red)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 805

Post navigation

Previous: Sengketa Lahan Sawit, Warga Sebokor dan Mekarsari Banyuasin Mengadu ke BAM DPR RI
Next: DPD LSM BALADAYA PROV SUMSEL: NEGARA HARUS HADIR ATAS SENGKETA AGRARIA ANTARA WARGA DESA MEKARSARI DENGAN PT TUNAS JAYA NEGERIKU DAN WARGA DESA SEBOKOR DENGAN PT TUNAS BARU LAMPUNG, AGAR VISI INDONESIA EMAS 2045 DAPAT TERWUJUD

Related Stories

IMG_20260905_155854
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

DPD LSM BALADAYA PROV SUMSEL: NEGARA HARUS HADIR ATAS SENGKETA AGRARIA ANTARA WARGA DESA MEKARSARI DENGAN PT TUNAS JAYA NEGERIKU DAN WARGA DESA SEBOKOR DENGAN PT TUNAS BARU LAMPUNG, AGAR VISI INDONESIA EMAS 2045 DAPAT TERWUJUD

REDAKSI 4 hari ago
file_00000000eda082079d1fe5c8183b1a64
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

Sengketa Lahan Sawit, Warga Sebokor dan Mekarsari Banyuasin Mengadu ke BAM DPR RI

REDAKSI 3 minggu ago
Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 3 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.