Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

badarnusantaranews.com|Jakarta,-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.

Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.

“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.

Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat

Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.(Di edit Oleh Rijal Ramadhan BN NEWS Redaksi ).

Sumber : KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung RI 12/03/2025 SIARAN PERS Nomor: PR – 234/040/K.3/Kph.3/03/2025.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi,- Proyek rehabilitasi sedang/berat di SDN Sukaringin 01, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Kini jadi sorotan. Proyek tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2025 yang menelan anggaran sebesar Rp 193.806.000 yang dikerjakan oleh PT GARDA MAHKOTA ADIKUASA. Diduga dikerjakan asal jadi.

Hal ini patut disoroti semua pihak jikalau ada salah satu proyek rehabilitasi sedang/ berat tersebut diduga ditemukan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Photo : Papan informasi Kegiatan Rehab Ringan/Sedang APBD Kab Bekasi 2025.

 

Proyek berbanderol ratusan juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Hal ini mendapat reaksi dari warga masyarakat setempat.

 

“Itu seharusnya kayu kusen buat pintu toilet di ganti pakai kayu kusen yang baru, masa di sambung doang gak di ganti, ini mah kerjaan jelas mengurangi spesifikasi,” kata Ali salah satu warga setempat. Minggu, (9/3/2025).

Ia menekankan, bahwa untuk kusen pintu toilet harus diganti dengan kayu kusen yang baru jangan cuman di sambung aja, ini kan jelas mengurangi spesifikasinya.

“Saya gak tau bang ini kerjaan siapa dan kontraktornya siapa, soalnya masing – masing pekerjaannya, saya hanya sesuai arahan bos masing-masing bagiannya bang, kalau lagi ada, saya juga gak kenal sama mandornya,” ujar salah satu pekerja.

Dia mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut punya siapa, ia bekerja sesuai arahan dari bos aja.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana proyek tersebut belum dapet dihubungi.

(Daim .AF& Red)

badarnusantaranews.com|Palembang – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Photo: Istimewa.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap tindakan dalam proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dalam pengendalian penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Pada Senin, 10 Maret 2025, HA resmi ditahan setelah menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HA dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.

Dugaan korupsi ini bermula pada November–Desember 2024, ketika HA dan AM membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal untuk mencairkan ganti rugi lahan proyek jalan tol.

Padahal, berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, HA bukan pemilik sah tanah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini dan menindak semua pihak yang terlibat .

(Sumber :Siaran Pers Nomer : PR -12.L.6.2/Kph.2/03/2025. Kejati Sumsel Kapuspenkum di edit oleh BN NEWS .COM/Redaksi )

badarnusantaranews.com|kab.beksai,- Tambuan Utara, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Dewan Pimpinan Kota Kabupaten Bekasi soroti Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor :01/Pengaduan/VIII/2024, Tanggal 05 Agustus 2024

perihal adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pemerintahan Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepada awak media Nurrohim selaku Sekjen LAKRI Kab. Bekasi meminta untuk segera memproses laporan atau aduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal adanya dugaan pungli dalam program PTSL di Pemerintahan Desa Srimahi.

“Saya selaku Sekjen LAKRI Kab. Bekasi merasa tidak ada ketegasan dan terkesan lamban dalam memproses laporan aduan dari masyarakat perihal Pungli PTSL ini, Sejak dilaporkan 5 Agustus 2024 sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut.

 

Photo : Istimewa.

PTSL ini program Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat justru malah jadi membebani masyarakat dengan adanya dugaan Pungli ini, Untuk itu kami mendukung penuh aduan masyarakat ini dan meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan tegas sesuai Hukum yang berlaku di negara kita, Saya akan memperjuangkan sampai ada kepastian Hukum bila perlu kita akan melakukan Aksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”. Ujarnya.

Ditempat yang sama (NL) yang melaporkan adanya dugaan Pungli PTSL di Pemerintahan Desa Srimahi menceritakan bahwa pelaporan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Srimahi.

“Berawal adanya laporan masyarakat dan Anggota BPD terkait pungli program PTSL, Maka kami melakukan pelaporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 5 Agustus 2024, Nah sampai saat ini semua korban pungli sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bahkan yang tidak dimuat laporanpun juga sudah dilakukan pemeriksaan secara door to door sebagai sampel dari masyarakat, Tidak hanya itu kami juga lengkapi dengan barang bukti berupa transaksi Transfer untuk DP PTSL, Pelunasan PTSL, dengan jumlah nilai yang variatif berkisaran puluhan juta rupiah yang juga sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. ” Terangnya.
Dirinya merasa bingung dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten prihal laporan tersebut yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

“Yang jadi pemikiran saya kenapa laporan kami ini belum ada tindakan penegakan hukum yang serius dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Buktipun saya rasa sudah cukup lengkap, Ada bukti korban seperti dimintai keterangan terkait transaksi, ada juga bukti transaksi yang secara langsung mentransfer kepada Kepala Desa secara langsung.”
“Untuk itu kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memproses laporan kita sesuai Hukum yang berlaku, Karena laporan kita ini juga jadi pertanyaan masyarakat sejauh mana prosesnya”.

“Saya rasa Buktinya sudah cukup dan jelas adanya transaksi, Ditambah para korban juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, Tapi sampai saat ini pihak kejaksaan masih mendalami kasus ini, untuk itu kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera proses kasus ini, Bagi kami tidak ada kompromi jika salah ya salah.” Tegasnya.

(Red/Tim).

badarnusantaranews.com|BEKASI, – Sejumlah nelayan pesisir Tarumajaya dan sekitarnya, gelar aksi damai di lokasi proyek yang di klaim milik TRPN, lantaran Pembongkaran pagar laut di kawasan laut Tarumajaya yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tiba-tiba terhenti, hal ini memicu aksi demonstrasi dari para nelayan setempat. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses pembongkaran tersebut dan menuntut agar laut yang telah diurug dikembalikan seperti semula, Kamis (6/3).

Photo : Nelayan dari laut berada di objek daratan yang berteriak agar minta di bongkar (6/03/2025). Istimewa.

Dalam aksinya( di sekitar lokasi proyek TRPN) para nelayan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak reklamasi yang telah merusak ekosistem laut dan menghambat akses mereka untuk melaut. Menurut para nelayan, keberadaan pagar laut dan pengurugan yang dilakukan oleh PT. TRPN telah mengurangi ruang tangkap ikan, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

 

“Kami hanya ingin laut kami dikembalikan seperti dulu. Pagar laut sudah mulai dibongkar, tapi kenapa sekarang terhenti? Jangan sampai ini hanya janji kosong, “ujar Abdul Rohman Ketua Forum Nelayan dalam aksi seraya mengatakan sudah lebih dari satu Minggu aktivitas pembongkaran oleh PT TRPN terhenti, Kamis (6/3/2025).

Photo : Saat Pembokaran Pagar laut di Bekasi TRPN yang di Kawal langsung PSDKP Rabu (15/1) lalu.

Sementara itu dalam orasinya, selain mempertanyakan pembongkaran pagar laut TRPN yang hingga saat ini terhenti, Nelayan juga juga mempertanyakan soal pagar laut PT. MAN (Mega Agung Nusantara-red) hingga saat ini belum tersentuh pembongkaran oleh Instansi terkait.

 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT. TRPN terkait alasan penghentian pembongkaran pagar laut tersebut. Para nelayan berjanji akan terus mengawal proses ini hingga laut kembali ke kondisi semula.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut puluhan nelayan dari kampung Sungai Niri, dan Nelayan dari kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Photo: PSDKP Segel Pagar di laut di Bekasi MAN Sore (15/01) Lalu.

Diketahui sebelumnya, Pagar laut sepanjang 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

 

Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut berdampak negatif terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir, pada Rabu (15/1) lalu.

 

(Dian S/Red)

BN NEWS – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tahun 2024, fokus pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di sektor Pertambangan, Perkebunan, mafia tanah, dan Sektor Pendapatan Negara yang berorientasi pada Pemulihan Keuangan Negara. Pada Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap fokus pada hal tersebut, namun dengan penambahan pada Tindak Pidana Suap ataupun Gratifikasi yang mana telah diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. (17/2 / 25).

Photo/Istimewa.

Adapun para tersangkanya, adalah: AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan; WAF selaku Wakil Direktur CV.HK; dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Modus Operandi Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp. 3.000.000.000,- terhadap pekerjaan sebagai berikut; Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; dan Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Prov. Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Bahwa Potensi Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara ± sebesar Rp. 826.100.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah).

Sumber Berita : Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan

Diedit oleh : Dicky – Tim Redaksi Badar Nusantara News.Com

BN NEWS.COM – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dibawah Komando Dandeni Herdiana berhasil menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 dari terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 hingga 2023. Pengembalian uang tersebut digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, besama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy, SH, MH, dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) di gedung Kejari Jakarta Utara (13/2/2025).

Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni yang merupakan bagian dari kasus penjualan komoditi yang tidak sesuai aturan.

“Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk disetorkan ke kas negara, mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Dandeni menjelaskan Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun, yang diduga melakukan pelanggaran serius. Teguh, selaku Manager Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022, diduga terlibat dalam penjualan sejumlah komoditi komersil, seperti beras, minyak, dan gula, kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni.

Tercatat, antara September hingga Desember 2022, ada 86 transaksi dengan total nilai mencapai Rp22.910.000.000. “Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp7.192.640.000,” tegas Kajari Jakarta Utara.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berusaha agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat mencapai 100 persen. “Kami akan berupaya agar pengembalian uang negara ini tuntas, karena saat ini baru sekitar 60 persen yang berhasil dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Dodi menambahkan, jika para terdakwa masih memiliki aset yang dapat disita, kami akan mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara ini sesuai dengan perhitungan BPKP.

“Kami di Pidsus Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya, sesuai perhitungan hasil audit BPKP. Apabila uangnya masih kurang kita akan menyita asetnya, untuk memenuhi kerugian keuangan negara,” pungkas Dodi.

Sumber Berita : Kejari Jakarta Utara

Diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com

BN NEWS.COM |Bekasi – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjend PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin kegiatan pembongkaran pagar laut di lokasi yang diurug oleh PT TRPN, menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparatur keamanan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,-Jawabarat (11/2/2025).

Lebih lanjut, Dirjen Pung Nugroho, pun memastikan bahwa pembongkaran pagar laut menggunakan peralatan, tenaga dan biaya dari perusahaan yang memagari laut (PT TRPN -Red).

Photo : Dirjen PSDKP Sore Pukul 14.30 kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan pagar laut di lokasi yang diklaim oleh PT MAN.11 februari 2025.

Terpisah, Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA menyatakan, “Iya, Benar. Tadi pagi ada pembongkaran pagar laut di lokasi yang diklaim PT TRPN. Disaksikan pak Dirjen PSDKP Langsung. Tapi setelah tengah hari, kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan pagar laut di lokasi yang diklaim oleh PT MAN.”

Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA, Menyampaikan langsung Petugas sebelah barat ada juga kegiatan Reklamasi (11/02/2025).

“Saya juga sempat sampaikan langsung ke Petugas Direktorat PSDKP bahwa ada reklamasi di sisi barat Pesisir laut Tarumajaya, yakni desa Pantai Makmur, dengan diurug menggunakan damtruk. Berdasarkan pemantauan kami, ada Sertifikat Hak di atas perairan laut sisi tersebut, agar PSDKP lakukan pengawasan, “ Tutup Izhar.

Untuk diketahui bahwa pengawasan terhadap laut sangat penting guna adanya pemanfaatan laut secara bijak dengan memperhatikan kelestarian laut, nelayan sekitar, dan peraturan yang berlaku.

Berita Ditulis Oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com.

BN NEWS.COM | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah melantik dan mengambil sumpah pejabat baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum.

selaku JAM Pidmil yang baru menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit pada Oktober 2024 yang lalu.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai JAM-Pidmil dituntut memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda organisasi di satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan. Ketentuan perumdang-undangan mengatur tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) adalah mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditur dan penanganan perkara koneksitas.

Hingga periode bulan Februari 2025 di bawah kepemimpinan JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho S.H., M.Hum. memberikan perhatian dalam penanganan proses hukum beberapa perkara koneksitas diantaranya: Proses penuntutan perkara TWP AD berkas 3 pengadaan lahan di daerah Karawang dan Subang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp60 miliar; Proses penuntutan perkara korupsi penyimpangan kredit BRIguna Bank BUMN Cibinong dengan perkiraan kerugian negara Rp71 miliar; dan Proses eksekusi pidana badan, barang bukti dan denda serta uang pengganti perkara sewa satelit Artemis Slot Orbit 123 derajat BT dengan nilai kerugian negara sekitar Rp450 miliar.

Optimalisasi tugas JAM-Pidmil dan Aspidmil di Kejaksaan Tinggi memerlukan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum bersama dengan penyidik Polisi Militer, Oditur Militer, Satuan Hukm TNI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri termasuk dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Muhammad Da’im Alfarija – Badar Nusantara News .Com

BN News.com|Jakarta ,- Kejaksaan RI terus memperkuat peran dan fungsinya dalam penegakan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi, yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI terkait Penegakan Hukum di Daerah, yang digelar di Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jakarta (11/2/2025).

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Selain itu, Kejaksaan turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Photo/Istimewa.

Adapun beberapa penjelasan Jaksa Agung yang ddisampaikan dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI yaitu:

Pertama, Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kedua, Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara/Daerah Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah. Selain itu, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, serta pegawai negeri sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketiga, Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan terus mengembangkan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar. Selain itu, telah dibentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Keempat, Ketertiban dan Ketenteraman Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu, namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Kelima, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah Sebagai aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Saat ini, 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.

Dan keenam, Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Kejaksaan juga mengawasi berbagai isu strategis lainnya, termasuk pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, konflik perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan. Kejaksaan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Dian Surahman/Red– Badar Nusantara News .Com

BN NEWS.COM- Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (10/2/2025)

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tanggal 10 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu: Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu; Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir. Dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Sumber Berita : Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija -Tim Redaksi Badar Nusantara News.Com

 

BN News.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, pada perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 s.d. 2018.

Adapun proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Juni 2019; Surat Perintah Penyidikan Direkrur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 17 Desember 2019; danSurat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 27 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 7 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IR yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Februari 2025.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) melalui Plh. Direktur II Taufan Zakaria mengadakan acara pelatihan bertajuk “Real Time Monitoring Village Management Funding” terkait dengan penggunaan aplikasi Jaga Desa bagi seluruh Kasi Intelijen di wilayah hukum Jawa Tengah (6 /2 2025).

Rangkaian acara ini berlangsung pada tanggal 6-7 Februari 2025 di ballroom Hotel Grand Candi, Semarang, secara khusus akan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada saat Launching Aplikasi Jaga Desa Jumat 7 Februari 2025.

Pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.

Plh. Direktur II Taufan Zakaria menyampaikan bahwa aplikasi ini akan menjadi instrumen utama Kejaksaan RI dalam mengoptimalisasi pengawasan terkait penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

“Kami memiliki harapan yang besar agar para aparatur desa dapat berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan, agar saling bertukar masukan secara mendalam, yang nantinya akan memperkuat pengetahuan hukum dalam penggunaan dana desa,” jelas Plh. Direktur II.

Beragam aspek hukum yang kerap dihadapi oleh aparatur desa dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa dapat terbantu secara signifikan melalui pembekalan pelatihan terkait aplikasi Jaga Desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa mendapatkan pemahaman yang lebih baik lagi mengenai aspek hukum yang kerap dihadapi dalam penggunaan dana desa. Selain itu, aparatur desa juga dapat menguasai terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban mengenai dana desa.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News.com-Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS tanggal 3 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 5 Februari 2025.

Adapun peran Tersangka ASB, bahwa pada 7 Juni 2016, Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton (seratus sepuluh ribu ton); dan Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh Guntoro – Tim Badar Nusantara News.com)

 

 

BN News – Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan konferensi pers dalam rangka eksekusi uang pengganti hasil dari Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Kejati Jawa Barat (4/2/2025).

Dalam Perkara atas nama terpidana H. Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp.139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam Hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejati Jawa Barat, diedit oleh Guntoro – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News – Kab Bekasi – AMPUH INDONESIA menyoroti kinerja inspektorat atas kab Bekasi atas laporan pengaduan masyarakat terkait penyelewengan dana desa Sumbersari kecamatan Pebayuran (4/2/25). Dalam pernyataan sikapnya, AMPUH INDONESIA menjelaskan bahwa “Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten adalah:

Pertama, Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan;
Kedua, Pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Ketiga,nPelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; dan
Keempat, Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan, pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Pemerintah desa yang bersih dari praktek-praktek penyimpangan terutama tindakan penyalahgunaan Dana Desa. Sebagaimana yang terdapat dalam PP No.79 Tahun (2005), tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa salah-satu dari tugas inspektorat adalah melakukan Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan cara melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa sehingga track record Dana Desa selama kegiatan berlangsung dapat diketahui untuk apa saja Dana Desa tersebut digunakan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pada hari ini selasa, 4 Februari 2025 beberapa Warga Masyarakat yang dipanggil ke kantor Desa Sumbersari melalui Undangan Resmi Berkop Surat INSPEKTORAT DAERAH Kabupaten Bekasi Nomor : HM.04.01/08/IRDA/V/2025 tertanggal 03 Februari 2025 yang ditujukan oleh salah satu Masyarkat Desa (Bapak. M) sumbersari dengan maksud tujuan “Sehubungan dengan Surat Perintah Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi No.700.1.1/13/IRDA/I-2025 tanggal 23 Januari 2025 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu atas penerusan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2023”
Undangan Tersebut diatas sudah melakukan Pelanggaran HAM dan Melanggar Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Warga Masyarakat yang melaporkan terkait diatas telah di mintai keterangan sebagai syarat atas Kesepakan Bersama antara APIP,Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam bentuk BAPK (Berita Acara Pemeriksaan Keterangan) di Irban 2 Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dengan undangan BAPK Sdr. Sopandi dan Sdr. Nendi (Pelapor). Dan dinyatakan telah selesai.

Photo : Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.(@BN News).

 

Inspektorat adalah Institusi pemerintah dibentuk sebagai Lembaga pengawasan internal pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan dan dibentuk dan secara intern merupakan bagian dari sistem pemerintahan dan bertujuan pengawasan untuk meningkatkan pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), *BUKAN SEBAGAI PENYIDIK* karena Pada dasarnya yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik sebagaimana disebut dalam *Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)* “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Jika Terkait undangan ini dilakukan di Kantor inspektoran mungkin kami AMPUH INDONESIA memaklumi, dan ini undangan disampaikan secara lisan melalui mulut ke mulut dari pamong desa yang notabene undangan tertulis baru diterima pada hari ini/saat ini juga. Kami sebagai Civil Society mengingatkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi agar hati-hati dan mohon para anggotanya yang di IRBAN 2 untuk bekerja secara professional dan jangan sampai kami melakukan Upaya Hukum lainnya terkait kegiatan yang sedianya hari ini di Kantor Desa Sumbersari diluar TUPOKSInya.”

“Kami AMPUH INDONESIA mewakili warga Masyarakat Desa Sumbersari Mengecam keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang coba-coba memainkan atau membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) kami di haling-halangi oleh Oknum Inspektorat. Jika dalam 3 x 24 Jam atas Pelimpahan Laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak dikembalikan atau diberikan rekomendasi atas hasil BAPK oleh inspektorat Kab. Bekasi yaitu IRBAN 2 maka kami akan melanjutkan Laporan terkait kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, dengan dasar Menghalang-halangi atas Laporan Masyarakat yang bertujuan untuk menjaga terhadap terjadinya kerugian Negara” ucap Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA).

Sumber Berita : AMPUH INDONESIA
Diedit oleh : Rizal Ramadhan – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com (4/2/25)

BN News – Jakarta – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman yang melibatkan sejumlah lembaga penting, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan

Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) di Kementerian Dalam Negeri (4/02/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Jaksa Agung.

Dalam praktiknya, penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit. Melalui Nota Kesepahaman ini. Para pejabat yang hadir termasuk pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, KPK, dan BAPPISUS menyatakan komitmen bersama untuk :

Pertama, Meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kedua, Meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik;

Ketiga, Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan;

Dan Keempat, Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam upaya menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” imbuh Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini. “Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Melalui nota kesepahaman ini, Jaksa Agung berharap agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Saya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

 

(Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh Dicky – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.com – Cikarang – Perwakilan Warga Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kab Bekasi datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang berpartisipasi terhadap Proses Penegakan Hukum yang sedang di jalankan oleh Kejari kabupaten Bekasi dan Inspektorat khususnya Irban 2.(20/01/25).

 

“Bahwa apa yang diharapkan sudah sesuai proses dan kami Warga Masyarakat sumbersari sangat berharap agar laporan ini ditindaklanjuti sampai ditetapkan TERSANGKA kepada Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran yang telah melakukan PMH-KN terhadap Dana Desa tahun 2019 sampai dengan 2023,” ucap Nendi (Koordinator Warga) Masyarakat Desa Sumbersari.

 

Adapun agenda hari ini adalah pemanggilan Terhadap kami melalui inspektorat Irban 2 adalah Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) sudah sesuai prosedur SKB (APIP, Kejaksaan dan Kepolisian).

 

Di tempat yang sama Koordinator AMPUH INDONESIA, Saipul Wahyudin, menyampaikan apa yang dijalankan oleh APIP dalam hal ini perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan bukti Petunjuk dan keterangan yang menjadi rujukan untuk ditetapkan sebagai adanya Perbuatan Melawan Hukum Kerugian Negara (PMH KN) karena sumber sumber yang di dapat dari beberapa saksi-saksi membuat terang benderang terhadap Laporan Masyarakat Desa Menurut Ipe.

 

“Sesuai temuan dan keterangan beberapa saksi-saksi yang hadir akan mempermudah Pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk menetapkan Kepala Desa Sumbersari menjadi tersangka sehingga 10 hari kedepannya setelah pelimpahan Surat dari kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi akan memenuhi unsur,” ucap Ramzi, Wakil Koordinator AMPUH INDONESIA.

(Ismail Satri&Red)

BN News – Jakarta – KPK melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI pada 8 Januari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan, pemberantasan korupsi sejalan dengan Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, KPK memandang perlunya sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara APH dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi, serta koordinasi dalam pelbagai hal.

“Terdapat beberapa hal yang KPK bahas bersama Kejagung, di antaranya terkait masalah pelatihan, pendidikan, kemudian kerja sama meningkatkan hubungan yang sudah dilakukan selama ini oleh KPK dan Kejagung. Kemudian juga masalah peningkatan dalam rangka upaya asset recovery,” kata Setyo.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah untuk meneguhkan sinergitas, utamanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Jadi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama dalam penegakan hukum. Tidak ada kata bersaing, Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama mencintai bangsa dan negara, serta ingin bersama-sama memberantas korupsi,” ungkapnya.

KPK mengajak Polri untuk bersama memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. KPK menekankan bahwa IPK tidak hanya mencerminkan persepsi nasional tetapi juga mempengaruhi pandangan di tingkat internasional.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pertemuan ini juga menjadi simbol penting bahwa kerja sama dalam pemberantasan korupsi akan terus ditingkatkan dan berlangsung secara berkesinambungan.

“Kerja sama dan komitmen untuk betul-betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi yang berujung pada optimalisasi penggunaan anggaran negara. Salah satunya melalui pelbagai medium seperti upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi,” tegas Listyo.

Sumber Berita : KPK RI, diedit oleh : Ismail Satria – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.Com, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Kehormatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Setyo Budiyanto beserta jajaran Wakil Ketua KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka sinergitas kedua lembaga. (8/1/25).

Photo/Istimewa.

 

Mengawali keterangannya, Jaksa Agung menekankan bahwa hubungan kedua lembaga berjalan baik dan tidak ada persaingan Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Pertemuan hari ini merupakan langkah awal untuk hubungan dan kinerja kedua lembaga ke depan yang lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Ketua KPK menyampaikan bahwa pertemuan kali ini membahas beberapa hal yang menjadi isu penting terkait pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto pada program pemerintah Asta Cita. Ini menjadi perhatian kami semua Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan RI dan KPK,” ujarnya.

Untuk itu, tambahnya, perlu dilakukan sinergi dan koordinasi dalam berbagai hal meliputi pendididkan dan pelatihan bersama, peningkatan upaya asset recovery sehubungan dengan pembentukan badan baru di Kejaksaan Agung yaitu Badan Pemulihan Aset.

“Dalam pertemuan ini kami akan berusaha agar tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK akan berjalan sinergis, sehingga tujuan yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah yaitu indeks persepsi korupsi dapat menurun dengan signifikan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan Para Kepala Badan. Sementara itu, pimpinan KPK yang hadir yaitu Para Wakil Ketua KPK. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Guntoro – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)