Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Daerah
  • Warga Desa Sumbersari Pebayuran Kab Bekasi Dukung Proses Penegakan Tipikor Dana Desa
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Warga Desa Sumbersari Pebayuran Kab Bekasi Dukung Proses Penegakan Tipikor Dana Desa

REDAKSI 2 tahun ago (Last updated: 2 tahun ago) 2 minutes read
Screenshot_2025-01-20-17-11-47-32

Perwakilan Warga Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kab Bekasi datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang berpartisipasi terhadap Proses Penegakan Hukum yang sedang di jalankan oleh Kejari kabupaten Bekasi dan Inspektorat khususnya Irban 2.di Dampingi Kordinator AMPUH Indonesia (20/01/25 Photo/@bnnews.)

BN News.com – Cikarang – Perwakilan Warga Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kab Bekasi datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang berpartisipasi terhadap Proses Penegakan Hukum yang sedang di jalankan oleh Kejari kabupaten Bekasi dan Inspektorat khususnya Irban 2.(20/01/25).

 

“Bahwa apa yang diharapkan sudah sesuai proses dan kami Warga Masyarakat sumbersari sangat berharap agar laporan ini ditindaklanjuti sampai ditetapkan TERSANGKA kepada Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran yang telah melakukan PMH-KN terhadap Dana Desa tahun 2019 sampai dengan 2023,” ucap Nendi (Koordinator Warga) Masyarakat Desa Sumbersari.

 

Adapun agenda hari ini adalah pemanggilan Terhadap kami melalui inspektorat Irban 2 adalah Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) sudah sesuai prosedur SKB (APIP, Kejaksaan dan Kepolisian).

 

Di tempat yang sama Koordinator AMPUH INDONESIA, Saipul Wahyudin, menyampaikan apa yang dijalankan oleh APIP dalam hal ini perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan bukti Petunjuk dan keterangan yang menjadi rujukan untuk ditetapkan sebagai adanya Perbuatan Melawan Hukum Kerugian Negara (PMH KN) karena sumber sumber yang di dapat dari beberapa saksi-saksi membuat terang benderang terhadap Laporan Masyarakat Desa Menurut Ipe.

 

“Sesuai temuan dan keterangan beberapa saksi-saksi yang hadir akan mempermudah Pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk menetapkan Kepala Desa Sumbersari menjadi tersangka sehingga 10 hari kedepannya setelah pelimpahan Surat dari kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi akan memenuhi unsur,” ucap Ramzi, Wakil Koordinator AMPUH INDONESIA.

(Ismail Satri&Red)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 336

Post navigation

Previous: Danrem 031/Wirabima dan PWI Bersinergi Sukseskan HPN 2025 di Riau
Next: Kades Muara Bakti salurkan bantuan langsung kepada Masyarakat terdampak banjir

Related Stories

Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 1 hari ago
file_00000000139881fa9ab9758ebedad299
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Pemerintah Sukawangi Tanggapi Keluhan Warga, Penderita ODGJ di Sukatenang Kini Dampingi

REDAKSI 1 minggu ago
IMG-20260730-WA0063
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat

REDAKSI 3 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.