badarnusantaranews.com|| Jakarta,— Tahapan seleksi bakal calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Peduli Ungkap Hukum (AMPUH) Indonesia menilai proses seleksi di 18 desa terindikasi memuat perbuatan melawan hukum dan berpotensi dibawa ke ranah hukum.Pada Senin 28 September 2026.

Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah bakal calon dari 18 desa mempersoalkan proses, hasil seleksi, hingga akurasi data administrasi. Pada tahapan tersebut, sebanyak 126 bakal calon kepala desa mengikuti seleksi tertulis dan penilaian yang difasilitasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) FISIP Universitas Muhammadiyah Indonesia pada 1 September 2026.
LBH AMPUH menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penyelenggaraan, mulai dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak akademisi pelaksana uji kompetensi, hingga panitia Pilkades di tingkat desa.
Selain keabsahan hasil seleksi bakal calon, AMPUH juga mengkritisi validitas data pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. Dokumen pemilih yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilihan dinilai masih belum tertata rapi dan diduga tidak akurat.
Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menegaskan bahwa langkah hukum yang sedang dikaji merupakan hak warga negara untuk menuntut kepastian dan transparansi proses demokrasi.
”Demokrasi perlu diperjuangkan dan konstitusi harus ditegakkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami melihat adanya dugaan oknum pejabat di Kabupaten Bekasi yang melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami akan mengawal proses ini melalui koridor hukum,” ujar Saipul.
Senada dengan itu, Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., mendesak agar panitia seleksi dan instansi terkait membuka indikator penilaian serta mekanisme seleksi secara transparan kepada publik.
”Kalau ada warga yang merasa haknya dirugikan, negara wajib memberikan ruang untuk memperoleh keadilan. Jangan sampai proses administratif justru menjadi pintu untuk membatasi hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Joni.
ia menambahkan, dugaan pelanggaran ini harus diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, agar kepastian hukum bagi seluruh calon maupun masyarakat pemilih dapat terjamin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta panitia seleksi untuk memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi lebih lanjut. (Dian S/Red)