Penasihat Hukum dan Korban Penganiayaan di Muara Bakti Desak Polsek Babelan Segera Tangkap Pelaku

Kabupaten Bekasi, — Tim Lembaga Penegak Hukum Indonesia (LPHI) bersama korban dan saksi pelapor mendatangi Polsek Babelan pada Kamis, 4 Oktober 2026. Kedatangan ini berkaitan langsung dengan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Saat ini, status perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini didasarkan pada ditemukannya dugaan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.

Kuasa hukum korban dari LPHI, Hendra Sunaryo, S.H., mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku di mana pun berada demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Dalam asas hukum berlaku equality before the law, bahwa semua orang sama di mata hukum,” ujar Hendra.

Sebelumnya Telah Diberitakan: Warga Muarabakti Dianiaya di Depan Konter Ponsel

Seorang pria bernama Pakrudin (36) menjadi korban penganiayaan oleh orang yang dikenalnya di depan sebuah konter ponsel di Kampung Muara RT 012/RW 007, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dengan delapan jahitan di bagian belakang kepala serta luka memar pada lengan kiri.
Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polsek Babelan, peristiwa bermula ketika korban tengah duduk bersama saksi berinisial AM (26). Tak lama berselang, pelaku datang dengan menyembunyikan sebatang balok kayu di balik badannya, lalu memanggil korban, “Woi, sini lu!” Korban lantas menjawab, “Ada apa, Dam?”
Saat korban menghampiri, pelaku langsung memukulkan balok tersebut ke arah kepala bagian belakang dan lengan kiri korban berulang kali. Saksi sempat berupaya melerai, namun dihalangi oleh pelaku yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban didampingi saksi-saksi kemudian mendatangi Mapolsek Babelan pada Minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB untuk membuat laporan resmi dan melampirkan hasil visum et repertum. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babelan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Hendra Sunaryo menyampaikan bahwa korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh kepolisian, dan pihaknya kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

“Kami mengawal penuh proses hukum ini dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dalam dua hingga tiga hari ke depan,” pungkas Hendra.(Dian S/Red)