#Redaksi

badarnusantaranews.com|kab.Bekasi,-Jebolnya tanggul Saluran Pembuang (SP) DT 8 di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengakibatkan ratusan hektar areal persawahan yang sedang masa pertumbuhan terendam banjir. Kondisi ini berdampak gagal panen.

Photo/Istimewa.

Menanggapi situasi darurat ini, Unit Wilayah I Perum Jasa Tirta (PJT) II Bekasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane serta Kepala Desa Buni Bakti bergerak cepat untuk melakukan perbaikan tanggul.

 

Langkah-langkah perbaikan darurat telah dilakukan, termasuk pemagaran memakai cerucuk bambu dan penutupan sementara dengan karung pasir sebagai material penahan guna mencegah kerusakan semakin meluas.

Sidi Sumardi Kepala Desa Buni Bakti menyampaikan bahwa perbaikan ini menjadi prioritas utama agar air tidak terus meluap ke areal pertanian dan permukiman warga.

 

“Kami bekerja sama dengan BBWS dan PJT untuk segera menanggulangi kerusakan ini. Harapannya, tanggul bisa kembali kuat dan banjir tidak lagi mengancam sawah warga, “ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Ditemui disela kegiatan penanggulangan tanggul yang jebol, General Manager Unit Wilayah I PJT II mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pasca tanggul jebol di Saluran Pembuang (SP) DT 8.

Photo: Istimewa.

“SP DT 8 ini merupakan saluran pembuang yang berasal dari limpasan sawah-sawah, keberadaan SP DT 8 ini cukup vital karena menghubungkan pembuangan dari Kabupaten Bekasi menuju laut, ” jelas Udien Yulianto.

 

Menurutnya, jebolnya tanggul SP DT 8 ini dampak dari tingginya air kiriman, dan tanggul yang jebol ini merupakan titik kebobolan lama yang akhirnya menjadi rentan.

“Kami PJT bersama BBWS Citarum dan Kepala Desa serta sejumlah petani berusaha menanggulangi secepatnya, yang tersedia hari ini ada gio bag, sand bag, karung pasir, cerucuk, dan site file, “terangnya.

Dalam waktu dekat lanjutnya, kita akan loading site file.

“Karena panjang tanggul SP DT 8 ini cukup besar, kemungkinan akan selesai 1 hingga 2 hari kedepan, dan besok sore kita upayakan selesai, “ungkapnya.

Photo : Perbaikan jebolnya tanggul SP DT 8 di Monitoring langsung oleh Dedi Supriadi Sekretaris Daerah dan Pejabat Pemkab Bekasi Arahan Bupati Kabupaten,Senin 10 Maret 2025.

Sejumlah petani berharap langkah cepat yang dilakukan pemerintah dan instansi terkait dapat segera mengatasi permasalahan ini, agar lahan pertanian mereka bisa kembali digunakan.

 

(Guntoro)

badarnusantaranews.com|BEKASI, – Sejumlah nelayan pesisir Tarumajaya dan sekitarnya, gelar aksi damai di lokasi proyek yang di klaim milik TRPN, lantaran Pembongkaran pagar laut di kawasan laut Tarumajaya yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tiba-tiba terhenti, hal ini memicu aksi demonstrasi dari para nelayan setempat. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses pembongkaran tersebut dan menuntut agar laut yang telah diurug dikembalikan seperti semula, Kamis (6/3).

Photo : Nelayan dari laut berada di objek daratan yang berteriak agar minta di bongkar (6/03/2025). Istimewa.

Dalam aksinya( di sekitar lokasi proyek TRPN) para nelayan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak reklamasi yang telah merusak ekosistem laut dan menghambat akses mereka untuk melaut. Menurut para nelayan, keberadaan pagar laut dan pengurugan yang dilakukan oleh PT. TRPN telah mengurangi ruang tangkap ikan, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

 

“Kami hanya ingin laut kami dikembalikan seperti dulu. Pagar laut sudah mulai dibongkar, tapi kenapa sekarang terhenti? Jangan sampai ini hanya janji kosong, “ujar Abdul Rohman Ketua Forum Nelayan dalam aksi seraya mengatakan sudah lebih dari satu Minggu aktivitas pembongkaran oleh PT TRPN terhenti, Kamis (6/3/2025).

Photo : Saat Pembokaran Pagar laut di Bekasi TRPN yang di Kawal langsung PSDKP Rabu (15/1) lalu.

Sementara itu dalam orasinya, selain mempertanyakan pembongkaran pagar laut TRPN yang hingga saat ini terhenti, Nelayan juga juga mempertanyakan soal pagar laut PT. MAN (Mega Agung Nusantara-red) hingga saat ini belum tersentuh pembongkaran oleh Instansi terkait.

 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT. TRPN terkait alasan penghentian pembongkaran pagar laut tersebut. Para nelayan berjanji akan terus mengawal proses ini hingga laut kembali ke kondisi semula.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut puluhan nelayan dari kampung Sungai Niri, dan Nelayan dari kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Photo: PSDKP Segel Pagar di laut di Bekasi MAN Sore (15/01) Lalu.

Diketahui sebelumnya, Pagar laut sepanjang 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

 

Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut berdampak negatif terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir, pada Rabu (15/1) lalu.

 

(Dian S/Red)

Bekasi – BN News.com – Banjir besar merendam wilayah Jabodetabek sejak Senin (3/3) hingga Selasa (4/3). Kota dan Kabupaten Bekasi jadi salah satu wilayah paling parah diterjang banjir. Banjir di Kota Bekasi merendam delapan dari total 12 kecamatan yang ada. D Kabupaten Bekasi, data pada Selasa (4/3) mencatat banjir merendam 13 kecamatan, 24 desa dan kelurahan dengan sekitar 36 titik banjir yang rata-rata ketinggian air mencapai 40 sampai 200 sentimeter.

Koordinator Forum Penyelamat Hutan Jawa Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin menilai Banjir parah di Jabodetabek karena faktor alam, kerusakan lingkungan, tata kelola ruang yang tidak memperhatikan lingkungan, dan tutupan hutan DAS berikut infrastrukturnya yang belum memadai, mengakibatkan meluapnya sejumlah sungai yang ada di Jabotabek.”

Kebijakan Alih Fungsi Hutan harus dikaji ulang. Tutupan Hutan berperan penting untuk penyerapan air. Secara ekologis, kehilangan tutupan hutan menyebabkan penurunan kapasitas lahan untuk menyerap air hujan. Hal ini mengakibatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor semakin tinggi.

“Wilayah sekitar Bukit Citamiang, Tugu Utara, Puncak, Bogor, harus di fungsikan kembali sebagai wilayah konservasi lahan yang berperan penting untuk penyerapan aliran Kali Ciliwung dan penanganan banjir di Jabodetabek. Wilayah itu harus difungsikan sebagai spons penyerap air hujan, untuk menampung air sebanyak mungkin ke dalam tanah agar mengurangi aliran air ke Sungai Ciliwung. Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi jangan ragu untuk mengembalikan fungsi lahan di wilayah tersebut,” Tegas Koordinator Forum Penyelamat Hutan Jawa Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin.

Selain menyoroti sejumlah wilayah di kawasan puncak Bogor, Koordinator Forum Penyelamat Hutan Jawa Jabodetabek juga menyorot masih adanya DAS kritis di Kali Bekasi.

“ Kali Bekasi meluap, bahkan Air menjadi tidak berbelok mengikuti lekukan kali. Di belokan kali Bekasi – Babelan, Air meluap bergerak lurus keluar dari tekukan (Belokan-red) kali mengarah ke area pertanian dan pemukiman warga. Pembangunan Tanggul Banjir di Kali Bekasi- Babelan harus segera diselesaikan dan memadai dengan tutupan hutan DAS nya.” Tegas Koordinator Forum Penyelamat Hutan Jawa Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin. (Red. BN News.com)

BN NEWS-Kabupaten Bandung- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pencak Silat Seluruh Indonesia (PPSI) Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh Perguruan Pencak Silat Domas Janur Saraesa Pusat, sukses meraih prestasi gemilang dalam Kejuaraan Pasanggiri Pencak Silat Darma Saputra. Senin (17/02/2024)

Ajang ini berlangsung pada 14-16 Februari 2025 di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. PPSI Kabupaten Bekasi berhasil menempati posisi juara umum 2 dengan perolehan 9 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu.

Padepokan Domas Janur Saraesa yang berlokasi di Jalan Rambutan, Gang Tembak, Kampung Jagawana, Desa Suka Rukun, Kecamatan Sukatani, mengirimkan sebanyak 14 pesilat untuk bertanding. Kejuaraan ini diikuti oleh 58 perguruan dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Para atlet berlaga dalam berbagai kategori, mulai dari anak usia dini, remaja, hingga dewasa.

Daftar Peraih Medali

Tunggal Anak Putra

Irham Hidayatullah – Juara 1

Rangga Maulana – Juara 3

Haris Al Hadari – Juara 3

Tunggal Anak Putri

Karinisa Utwinjani – Juara 1

Adeeva Afsheen Al Adawiyah S – Juara 1

Alya Khoirunnisa – Juara 2

Keisha Rohima Azzahra – Juara 1

Siti Embun Khaissa Maedie – Juara 2

Siti Najwa Almira Khanza Maedie – Juara 3

Tunggal Remaja Putra

Muhammad Rayhan Akbar – Juara 1

Tunggal Remaja Putri

Feby Priskia Izni – Juara 1

Syifa Oktariani – Juara 1

Tunggal Dewasa Putri

Aisah Pebriyanti – Juara 1

Indri Pebriyanti – Juara 1

Ketua PPSI Kabupaten Bekasi, M. Imat Rahmatuloh (Abah Tapak), menegaskan bahwa Pasanggiri Darma Saputra bukan sekadar kompetisi, tetapi juga ajang silaturahmi antarperguruan di Jawa Barat serta sarana uji mental bagi para pesilat muda.

“Keberhasilan ini jangan menjadi ajang kesombongan, tetapi justru harus menjadi motivasi untuk terus belajar dan berlatih lebih giat menghadapi event selanjutnya. Insyaallah, pada 26-27 April 2025, KORMI Kabupaten Bekasi akan menggelar FORKAB Bekasi. Oleh karena itu, persiapkan diri kalian agar dapat memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Bekasi,” ujar Abah Tapak.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPD PPSI Kabupaten Bekasi serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk Kadis Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha; Ketua Umum KORMI, Dr. Asep Suryaatmaja; Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Bekasi, Asep Saepulloh; serta pihak sekolah yang telah berkontribusi dalam mendukung prestasi para pesilat.

Dengan capaian ini, PPSI Kabupaten Bekasi semakin menunjukkan eksistensinya di dunia pencak silat dan terus berkomitmen dalam membina pesilat muda berbakat. Semangat juang dan dedikasi tinggi diharapkan tetap dijaga demi kejayaan seni bela diri tradisional Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi.

(M.Daim Af & Red)

 

BN News.com – Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh personel gabungan Polri-TNI.

Kapten Philip disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 7 Februari 2023 atau selama 1,5 tahun, sebelumnya akhirnya diselamatkan pada 21 September 2024.

“Alhamdulillah, atas perintah Bapak Presiden untuk melaksanakan pembebasan terhadap korban penculikan pilot Selandia Baru beberapa waktu yang lalu. Atas kerja keras seluruh tim yang bertugas melaksanakan operasi, hari ini tim berhasil menyelesaikan misi dan membawa pulang sandera pilot dalam kondisi sehat,” ungkap Kapolri, Sabtu (21/9/24).

Kapolri pun menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Paro dan Damai Cartenz itu.

“Selamat kepada seluruh anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Ops Paro dan Damai Cartenz yang telah berhasil menyelamatkan Pilot Selandia Baru atas nama Philip Mark Mehrtens yang telah diculik oleh KKB selama kurang lebih 1,5 tahun. Semoga bisa segera kembali bertemu dengan keluarganya,” ujar Kapolri.

Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan upaya soft approach dalam upaya membebaskan Kapten Philip.

“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, dan keluarga dekat Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban jiwa, baik dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri,” jelas Kaops.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Kapten Philip terlebih dulu dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis, sekaligus memastikan kondisi psikologis dalam keadaan stabil. (Ismail Satria)

 

badarnusantaranews.com|kab.Bekasi-BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam buku “Panduan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)” menguraikan bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui; perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pengawasan BPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi: Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa; Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan Prestasi Kepala Desa. BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat: membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa; meminta keterangan atau informasi; menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan dan hasil evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

BPK (2024) menguraikan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menetapkan 124 langkah kerja yang menjadi panduan bagi BPD dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, BPK mengungkap bahwa BPD pada 31 desa di kabupaten Bekasi yang diuji petik menjelaskan bahwa BPD turut serta menyusun dokumen perencanaan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga turut berperan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, namun kegiatan pengawasan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Selain itu, BPD menjelaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan berdasarkan uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal tersebut terjadi karena BPD belum mengetahui mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, karena DPMD belum melakukan sosialisasi pelaksanaan pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 kepada kecamatan dan BPD. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan keuangan desa belum optimal mendukung pembangunan desa untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa (9/7/2024) Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat. Pengawasan BPD adalah kunci kemajuan desa, namun sebaliknya jika pengawasannya kendor, tujuan program pemerataan dan pengurangan kesenjangan di desa, sulit untuk dicapai.(Tim Redaksi BN News)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Secara geografis Kabupaten Bekasi terletak pada posisi 6º10’53’’- 6º30’6’’ Lintang Selatan dan 106º48’28’’ -107º27’29’’ Bujur Timur. Kabupaten Bekasi memiliki wilayah seluas 127.388 Ha yang terbagi menjadi 23 kecamatan, delapan kelurahan, dan 179 desa. Secara administratif, Kabupaten Bekasi berbatasan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya, yaitu sebagai berikut; Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang; dan Sebelah barat berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki satuan kerja sebagai berikut; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 36; Perangkat Daerah Kecamatan sebanyak 23; Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yaitu RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin; Puskesmas sebanyak 51 yang diantaranya sebanyak 46 berstatus sebagai BLUD; dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak lima yaitu: Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi; PT Bina Bangun Wibawa Mukti; PT Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar; dan PT Bekasi Putera Jaya.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengawasi dan membina 179 desa serta membawahi delapan kelurahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan pembangunan di segala bidang, dengan capaian-capaian kinerja pembangunan. Berdasarkan pada data hasil pembahasan Panitia Khusus LKPJ Bupati Tahun 2023 (hal. 55.56) terhadap capaian kinerja pembangunan secara menyeluruh yang meliputi bidang sosial budaya, bidang ekonomi, bidang fisik dan prasarana serta bidang aparatur dan pemerintahan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 yaitu 75,22 poin dan Tahun 2023 76,13 poin; Pencapaian Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Penduduk miskin Kabupaten Bekasi Tahun 2022 yaitu 201.100 jiwa dan pada Tahun 2023 yaitu 204.100 jiwa; Rata-rata Lama Sekolah pada tahun 2022 yaitu 9,53 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 9,57 Tahun; Harapan Lama Sekolah pada Tahun 2022 yaitu 13,11 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 13,17 Tahun; Angka Harapan Hidup pada Tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan Kabupaten Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 265.120,49 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 274.224,90 Miliar Rupiah; Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 5,30 persen dan pada Tahun 2023 yaitu 5,32 persen; Produk Domestik Regional Bruto per Kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 367.562,03 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 393.822,98 Miliar Rupiah; dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2023 pencapaiannya sebesar 87,00.

Penulis menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Bekasi masih dihadapkan pada tantangan kepemimpinan dalam melakukan pembinaan dan pengawasanserta membangun sistem pengendalian internal yang optimal dan memadai atas 36 OPD, 23 perangkat daerah Kecamatan, 2 RSUD, 51 Puskesmas, 5 BUMD, 179 desa dan 8 Kelurahan. Oleh karena itu Kabupaten Bekasi memerlukan Bupati Bekasi terpilih yang baru melalui pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Saat ini,, ramai di grup-grup WhatsApp dan atau media sosial lainnya serta media cetak dan online, membincang Kandidasi Bakal Calon Bupati Bekasi.

Kandidasi dimaknai sebagai proses bagaimana kandidat dipilih dari kandidat-kandidat potensial yang mampu bersaing untuk mendapatkan jabatan publik (Pippa Norris, ”Recruitment”, dalam Richard S Katz and William Crotty, Handbook of Party Politics, 2006).

Sudah barang tentu, banyak orang yang berkehendak mencalonkan diri menjadi Bacalon kepala daerah atau wakil kepala daerah (running for office). Namun tidak semua memiliki modal memadai. Persaingan perebutan tiket menuju gelanggang pertarungan pilkada Kab Bekasi akan terjadi.

Tahapan saat ini saja, disebut sebagai tahap pemunculan (surfacing), sebelum ketiga tahapan lain dilakukan, yaitu tahap primary, nominasi dan tahap pemilihan ( merujuk pada Judith Trend dan Robert Friendenberg dalam bukunya, Political Campaign Communication Principles and Practices, 2015). Pada tahap pemunculan yang diperkokoh adalah citra diri sehingga berpotensi untuk dipertimbangkan dalam bursa kandidat. Tahap primary sangat menentukan karena dalam situasi kompetitif apakah kandidat meyakinkan untuk bisa dicalonkan oleh partai politik.

Tahap nominasi adalah saat dirinya sudah resmi menjadi kandidat oleh KPU dan mulai berkampanye intensif.Kampanye memang belum saatnya dilakukan karena belum ada pasangan calon resmi yang ditetapkan KPU. 

Akaan tetapi, intensitas kerja komunikasi politik meningkat, umumnya dengan melakukan kerja publisitas politik, public relations politik dan pemasaran politik.

Kerja komunikasi politik ini tentu menjadi penting dalam proses kandidasi mengingat salah satu indikator penting dalam kandidasi adalah modal elektoral kandidat, seperti tingkat popularitas, tingkat penerimaan publik, dan tingkat elektabilitas. Oleh sebab itu, pemasaran politik sejatinya sudah dilakukan sejak awal kandidat berniat serius maju ke pencalonan.

Semua proses komunikasi politik di atas titik tekannya adalah pada upaya memperkuat hukum probabilitas diri bakal calon untuk masuk bursa kandidat. Hanya saja, proses komunikasi tidaklah linear atau tegak lurus.

 

Proses yang paling rumit dan sering mengubah banyak hal melampaui pertimbangan kapasitas diri dan potensi keterpilihan kandidat adalah perspektif elite.Gary W Cox dalam tulisannya, Making Vote Count (1997), Kaitan dengan strategic entry, menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat.

Pertama, biaya memasuki arena (cost of entry). Faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Kedua, keuntungan yang didapat jika duduk di kekuasaan (benefits of office). Potensi-potensi kemenangan yang dihitung oleh elite utama partai politik jika mendukung seseorang untuk maju. Hal ini bisa kita amati, misalnya, dalam proses koalisi yang tidak berlandaskan ideologi atau kesamaan platform, tetapi lebih karena berburu kekuasaan (office seeking).

Ketiga, baru aspek kemungkinan perolehan dukungan dari para pemilih (probably of receiving electoral support). Potensi yang melekat pada diri bakal calon yang berpeluang meraup suara di basis-basis pemilih.

 

Tidaklah mudah melakukan negosiasi dalam komunikasi politik terutama jika dengan partai politik yang sangat hitam pekat dengan kepentingan elite utamanya.

 

Idealnya, kandidasi adalah sarana pelembagaan politik di tubuh partai politik sebagai bagian dari tahapan kaderisasi. Setelah tahapan perekrutan, kemudian pelibatan kader dalam ragam aktivitas serta penguatan sistem nilai yang dibangun partai, berikutnya adalah distribusi dan alokasi kader ke sejumlah jabatan publik termasuk melalui pintu pilkada untuk menjadi pemimpin yang mumpuni dan transformasional.

 

Realitasnya, kandidasi pilkada ini kerap dirusak. Misalnya, dirusak oleh praktik sempurna oligarki politik yang menutup akses kompetisi dari hulu ke hilir dan menyebabkan pilkada sebagai permainan segelintir elite. Modusnya bermacam-macam.

Jika si Elit tersebut tak maju, biasanya dia akan menyiapkan orang-orang tertentu yang memiliki modal ekonomi kuat dan diplotnya menjadi kandidat kuat.

Praktik politik seperti itu memaksakan orang untuk maju menjadi kandidat tanpa persiapan panjang dalam tahapan kepemimpinan ini menjadi persoalan serius. Proses kandidasi menjadi sangat instan. Kekuatan rujukan (reference power) begitu dominan, dan akhirnya kandidasi bak seremoni belaka tanpa arti hakiki lagi.

Hal lain yang merusak tentunya kekuatan ”investor” ekonomi dan politik yang dominan memainkan peran dalam kandidasi, bahkan melampaui kuasa partai politik.

Pengusaha atau pebisnis yang punya kepentingan mendapatkan bisnis dan atau menjaga bisnisnya bisa memfasilitasi tokoh-tokoh tertentu untuk maju menjadi calon kepala daerah. Logika pasar di mana utang biaya politik ini harus berbalas konsensi atau proteksi bisnis pihak yang membiayai pencalonan dan pemilihannya. Kekuasaan yang sedari awal didesain untuk menjadi modus pencurian atas nama otoritas kekuasaan.

 

Birokrasi oligarki membentuk kartel yang berkewajiban menentang para pesaingnya sekaligus membatasi kompetisi, menghalangi akses, dan mendistribusikan keuntungan kekuasaan politik di antara sesama kelompoknya saja ( Adam Przeworski dalam Sustainable Democracy, 1999). Salah satu instrumen yang kerap dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingannya dimulai sejak proses kandidasi.

 

Dalam penyelenggaraan Pilkada kab Bekasi 2024 ini, sudah seharusnya membebaskan Kandidasi dari Kandidasi “asal ada isi tas nya”, Kandidasi Kepentingan Hitam Elit. Sehingga Pilkada Kab Bekasi 2024 dapat melahirkan Pemimpin Politik yang mampu; memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kab Bekasi secara transparan dan akuntabel, melaksanakan pemenuhan rekomendasi- rekomendasi BPK RI, membangun sistem pengendalian internal yang memadai, mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa; dan mampu meningkatkan capaian kinerja pembangunan daerah kab Bekasi. Oleh sebab itulah, Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci!** (Red)

Jakarta – BN News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhan Batu (26/01/2024).

Sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut; EAR, Bupati Labuhan Batu; RSR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu; ES, Swasta; dan FS, Swasta.

 

Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada Tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 orang Tersangka, yaitu; YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara; dan WRS, Swasta.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YSP dan WRS masing-masing untu 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Red)

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.com).

 

 

 

 

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani:”Penguatan Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi Kejaksaan Dengan Dirjen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian”

 

 

Jakarta – BN News. Com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia” bertempat di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta (29/01/24).

 

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klasifikasi. Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian.

 

Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.

 

Dalam pemaparan, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa sinergitas penegakan hukum Kemigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak pidana lain.

”Penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, ” ujar JAM-Intelijen.

 

JAM-Intelijen kemudian menjabarkan mengenai penegakan hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni substansi hukum, Aparat Penegak Hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan.

 

Photo/Istimewa

 

”Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor tersebut,” ujar JAM-Intelijen.

 

Selanjutnya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.

”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” pungkas JAM-Intelijen.

 

JAM-Intelijen menjabarkan bahwa mobilitas penduduk dunia berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.

 

Dalam materi yang dipaparkan, JAM-Intelijen menjelaskan dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara. Contohnya adalah penanganan perkara yang ditangani oleh Penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.

 

”Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” imbuh JAM-Intelijen.

 

Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, yang berfungsi sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.

 

Kemudian, JAM-Intelijen juga menerangkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sebagaimana tertuang dalam;

Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; dan

Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi Satu Data,” ujar JAM-Intelijen.

 

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong Sistem Peradilan Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansial secara profesional serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin ”Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.(Red)

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.Com)

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek di Labuhan Batu

Jakarta – BN News.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. (26/01/24).

Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2024 di Rutan KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu; RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu; serta ES dan FS selaku pihak swasta.

Dalam kontruksi perkaranya, bahwa Tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Dimana Tersangka EAR melalui RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah ‘kutipan/kirahan’.

Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf

a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) telah mengidentifikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. Dimana modus korupsi pada sektor ini dapat bermula sejak proses perencanaan anggarannya, pelaksanaan proyeknya, hingga pada tahapan evaluasi pertanggungjawabannya.

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Muhammad Da’im, Badarnusantaranews.Com)

 

 

 

 

 

Kemendagri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Transportasi di Daerah

Badarnusantaranews.com|JAKARTA – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar diskusi bersama Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan dalam rangka sinergi dan kolaborasi, beberapa waktu lalu di ruang rapat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan.

 

Agenda diskusi yaitu pembahasan isu-isu penyelenggaraan urusan perhubungan seperti posisi urusan perhubungan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, alokasi anggaran bidang perhubungan di daerah, keselamatan pada perlintasan sebidang, Buy The Service (BTS) angkutan umum massal perkotaan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia perhubungan di daerah.

 

Sektor transportasi merupakan salah sektor yang sangat penting dalam pelaksanaan kehidupan yang kerap dijuluki sebagai urat nadi perekonomian.

 

Hal ini tidak lepas dari perannya sebagai sektor strategis dalam mendukung konektivitas, pergerakan manusia, dan distribusi barang. Keberhasilan pembangunan transportasi akan mendorong keberhasilan sektor lainnya seperti sektor pendidikan, kesehatan, industri, perdagangan, pariwisata, dan lain sebagainya.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan menyampaikan dalam penyelenggaraan perhubungan tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat atau oleh Kementerian Perhubungan saja, tetapi diperlukan sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait.

 

Salah satu yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait perlintasan sebidang. “Hingga hari ini, kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang terus bertambah dan selalu dipandang merupakan urusan perkeretaapian, padahal banyak sektor yang terlibat baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ungkap Robby, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (`9/1).

 

Sementara itu,, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyambut baik atas sinergi dan kolaborasi ini.

 

“Secara prinsip, Ditjen Bina Pembangunan Daerah siap terlibat dalam penyelesaian isu-isu dan permasalahan sektor perhubungan, terutama yang bersinggungan dengan pemerintah daerah seperti peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, pelaksanaan program BTS, angkutan perintis, dan standarisasi SDM perhubungan,” kata Restuardy.

 

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri merupakan pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, salah satunya urusan perhubungan.

 

Pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemenhub merupakan pembina dan pengawas teknis, sedangkan posisi Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sisi pembagian urusan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

 

“Berkaitan dengan hal itu, kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai instrumen dalam pelaksanaan sinkronisasi dimaksud,” imbuh Restuardy.

 

Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik. Bersamaan dengan itu, pada 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Momentum tersebut merupakan waktu yang tepat untuk mengawal penyelesaian berbagai isu urusan perhubungan yang memerlukan dukungan pemerintah daerah dan diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan.

 

Hal tersebut dilakukan agar program dan kegiatan untuk urusan perhubungan dapat dianggarkan dan dilaksanakan dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

 

Beberapa hal dari diskusi ini memerlukan kolaborasi antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BKT dalam upaya tindak lanjutnya. “Kami menunggu informasi terkait hal-hal yang perlu untuk ditindaklanjuti bersama,” tutup Restuardy.

Hadir pada diskusi ini Sekretaris BKT, Kepala Pusat Kebijakan di lingkup BKT, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kasubdit Perhubungan dan para pejabat dan staf pada BKT dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

(RED/Dian Surahman)