badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi -PT PLN Pembangkit Jawa-Bali (PLN Nusanatara) terletak di pesisir laut Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dalam mengoperaskan
Terminal Khusus, ia membangun TERSUS (Terminal Khusus) denga dua dermaga, dermaga multy-buoy mooring dan dermaga marginal (BPK, 2023). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yaitu Pemeriksaan Kepatuhan dan mengungkap adanya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertib, yang mana salah satu TERSUS yang diuji petik adalah TUKS/TERSUS Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar. Selain itu, BPK mengungkap adanya luasan penggunaan perairan yang belum diperhitungkan dalam Surat Ijin Pemanfaatan dan Surat Perjanjian Tersus/TUKS. Dalam paragraph penjelas, BPK menguraikan bahwa hasil pemeriksaan mengenai luas penggunaan perairan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, menunjukkan terdapat area penggunaan perairan yang dimanfaatkan oleh pengguna perairan namun belum diperhitungkan dalam surat ijin pemanfaatan Tersus/TUKS maupun perjanjian penggunaan perairan. Pada KSOP Marunda Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Terminal Khusus Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar Nomor HK.201/1/10/KSOP.Mrd/2021 tanggal 10 Desember 2021, penggunaan perairan terdiri atas dermaga multi-buoy mooring dan dermaga marginal dengan luas masing-masing sebesar 230.101,50 m2 dan 2.736,73 m2 . Pada dermaga marginal terdapat jalur masuk perairan yang hanya digunakan oleh PT PLN Pembangkit Jawa-Bali. Namun jalur masuk tersebut tidak termasuk dalam Surat Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operasional Terminal Khusus Pembangkitan Muara Tawar PT Pembangkitan Jawa-Bali. Jalur masuk menuju dermaga marginal tersebut memiliki panjang 2.800 meter dan lebar 45 meter sehingga luasannya 126.000 m2 . Dengan kondisi tersebut maka terdapat kehilangan PNBP penggunaan perairan Terminal Khusus Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar yang seharusnya diterima oleh KSOP Marunda. sebesar Rp315.000.000,00/tahun (126.000 m2 x Rp2.500 per m2) atau sebesar Rp 630.000.000,00 untuk tahun 2021 dan 2022.
Permasalahan tersebut karena ketidak patuhan atas sejumlah peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, Lampiran Angka III tentang Jasa Transportasi Laut, huruf B Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial, angka 4. A. 1) Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Lainnya, huruf a.; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (3); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, Pasal 1 Angka 1 dan Angka 26; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan Dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pasal 14, Pasal 14.b , Angka 15, Pasal 15 ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 16 ayat 1, Pasal 16 ayat 5; dan Perjanjian Kerja Sama pada Tersus terkait yang antara lain mengatur tentang perubahan luas penggunaan perairan dan sanksi denda keterlambatan pembayaran tagihan PNBP penggunaan perairan.
Photo: Objek Pesisir masih berupa laut .03/06/2024 Tim @BN NEWS.
Ketidakpatuhan tersebut mengakibatkan terdapat kehilangan potensi PNBP penggunaan perairan yang tidak diterima oleh Negara pada KSOP Marunda; dan Kekurangan pemungutan PNBP penggunaan perairan, bahwa Penggunaan perairan yang tidak segera diadendum dalam Surat Perjanjian Penggunaan Perairan Tersus/TUKS berdasarkan penyesuaian peraturan terbaru pada KSOP Marunda. BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut untuk memerintahkan Kepala Satker terkait untuk menarik kekurangan PNBP penggunaan perairan dan menyetorkannya ke Kas Negara
Untuk diketahui bahwa PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Pungutan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada Kemenhub terdapat sembilan eselon I yang menyelenggarakan PNBP (BPK, 2023). PNBP pada Kemenhub meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan, jasa penggunaan sarana dan prasarana serta denda administratif. Salah satu pengelola PNBP tersebut adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. Ditjen Perhubungan Laut mempunyai tugas dan fungsi antara lain merumuskan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut, dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut mengacu kepada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya di daerah, Ditjen Perhubungan Laut memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan transportasi laut, diantaranya adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). KSOP mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Kembali pada dermaga marjinal tersebut di atas, bahwa hasil penelusuran informasi di lapangan dari sumber informasi warga, menyebutnya dengan istilah “vail”, ada dermaga khususnya, juga untuk membuang air sisa produksi (limbah?-Red), kadang panas dan kadang air itu tidak panas.
Berdasarkan pada kepingan-kepingan informasi di atas, kami menyimpulkan bahwa setidak-tidaknya ada dua fungsi atas penggunaan perairan tersebut, sebagai sarana dermaga khusus dan sarana buang air sisa produksi (limbah?-Red).
Sejatinya, penggunaan perairan laut itu ada norma peraturan yang mengaturnya, apalagi yang menggunakan adalah suatu Badan. Peran pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar d dalam memainkan peran penggunaan perairan laut senantiasa bersandar pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak! ( Tim Investigasi- BN News.com)
badarnusantaranews.com|kab.Bekasi-BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam buku “Panduan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)” menguraikan bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui; perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pengawasan BPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi: Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa; Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan Prestasi Kepala Desa. BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat: membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa; meminta keterangan atau informasi; menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan dan hasil evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
BPK (2024) menguraikan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menetapkan 124 langkah kerja yang menjadi panduan bagi BPD dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, BPK mengungkap bahwa BPD pada 31 desa di kabupaten Bekasi yang diuji petik menjelaskan bahwa BPD turut serta menyusun dokumen perencanaan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga turut berperan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, namun kegiatan pengawasan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Selain itu, BPD menjelaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan berdasarkan uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal tersebut terjadi karena BPD belum mengetahui mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, karena DPMD belum melakukan sosialisasi pelaksanaan pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 kepada kecamatan dan BPD. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan keuangan desa belum optimal mendukung pembangunan desa untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.
Untuk diketahui bahwa pada Selasa (9/7/2024) Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat. Pengawasan BPD adalah kunci kemajuan desa, namun sebaliknya jika pengawasannya kendor, tujuan program pemerataan dan pengurangan kesenjangan di desa, sulit untuk dicapai.(Tim Redaksi BN News)