Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Tajuk Badarnusantaranews.com
  • Temuan BPK: Pengawasan BPD di Kab Bekasi belum sesuai pedoman, akibatkan pengelolaan keuangan desa belum optimal mendukung pembangunan desa untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan
  • Tajuk Badarnusantaranews.com

Temuan BPK: Pengawasan BPD di Kab Bekasi belum sesuai pedoman, akibatkan pengelolaan keuangan desa belum optimal mendukung pembangunan desa untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan

REDAKSI 2 tahun ago 3 minutes read
IMG-20240711-WA0006

Perwakilan BPK Provinsi Jawabarat.(Photo /@BN NEWS ) 11 Juli 2024.

badarnusantaranews.com|kab.Bekasi-BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam buku “Panduan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)” menguraikan bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui; perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pengawasan BPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi: Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa; Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan Prestasi Kepala Desa. BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat: membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa; meminta keterangan atau informasi; menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan dan hasil evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

BPK (2024) menguraikan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menetapkan 124 langkah kerja yang menjadi panduan bagi BPD dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, BPK mengungkap bahwa BPD pada 31 desa di kabupaten Bekasi yang diuji petik menjelaskan bahwa BPD turut serta menyusun dokumen perencanaan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga turut berperan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, namun kegiatan pengawasan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Selain itu, BPD menjelaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan berdasarkan uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal tersebut terjadi karena BPD belum mengetahui mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, karena DPMD belum melakukan sosialisasi pelaksanaan pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 kepada kecamatan dan BPD. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan keuangan desa belum optimal mendukung pembangunan desa untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa (9/7/2024) Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat. Pengawasan BPD adalah kunci kemajuan desa, namun sebaliknya jika pengawasannya kendor, tujuan program pemerataan dan pengurangan kesenjangan di desa, sulit untuk dicapai.(Tim Redaksi BN News)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 2,206
Tags: #BPKJawabarat #Desa #Kab.bekasi #Redaksi #Tajuk

Post navigation

Previous: Warga Kampung Bungin diBekasi keluhkan Akses jalan, box culvert terpasang asal jadi
Next: Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat dan Pengusaha Muda, Kang Fariz : Pengusaha Harus Mampu Melihat Peluang Bisnis

Related Stories

IMG-20250401-WA0024
  • Berita Photo & Video
  • Nasional
  • Opini
  • Tajuk Badarnusantaranews.com

Tanah Darat dan Tanah Laut?

REDAKSI 1 tahun ago
IMG-20240916-WA0008
  • Nasional
  • Tajuk Badarnusantaranews.com

Hak Atas Tanah di Laut ?

REDAKSI 2 tahun ago
IMG-20240831-WA0043(1)
  • Daerah
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantaranews.com

Investigasi: Penggunaan Perairan Dermaga Marjinal TERSUS PT PLN Pembangkit Jawa-Bali Belum Tertib Berpotensi Merugikan Negara

REDAKSI 2 tahun ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.