#BPKJawabarat

badarnusantaranews.com|kab.Bekasi-BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam buku “Panduan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)” menguraikan bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui; perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pengawasan BPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi: Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa; Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan Prestasi Kepala Desa. BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat: membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa; meminta keterangan atau informasi; menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan dan hasil evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

BPK (2024) menguraikan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menetapkan 124 langkah kerja yang menjadi panduan bagi BPD dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, BPK mengungkap bahwa BPD pada 31 desa di kabupaten Bekasi yang diuji petik menjelaskan bahwa BPD turut serta menyusun dokumen perencanaan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga turut berperan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, namun kegiatan pengawasan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Selain itu, BPD menjelaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan berdasarkan uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal tersebut terjadi karena BPD belum mengetahui mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, karena DPMD belum melakukan sosialisasi pelaksanaan pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 kepada kecamatan dan BPD. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan keuangan desa belum optimal mendukung pembangunan desa untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa (9/7/2024) Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat. Pengawasan BPD adalah kunci kemajuan desa, namun sebaliknya jika pengawasannya kendor, tujuan program pemerataan dan pengurangan kesenjangan di desa, sulit untuk dicapai.(Tim Redaksi BN News)

Titik-Titik Normalisasi Jelang Akhir 2023, Ungkap ada Resah Dari Tani di Bekasi

Badarnusantaranews.com|kabupaten Bekasi,-Geliat Normalisasi jelang akhir ditahun 2023 oleh Pemerintahan daerah kabupaten Bekasi.

  • Normalisasi sekunder kampung babakan muara bakti kecamatan Babelan kabupaten Bekasi
  • Normalisasi kali melitang desa Sukatenang kecamatan Sukawangi kabupaten Bekasi
  • Normalisasi kali sungai kelici desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan kabupaten Bekasi
Photo : Normalisasi Kali Sungai Kelici Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Sejak di mulai awal pelaksanan berjalan belum adanya papan informasi di titik kegiatan,(SR ) 43 tahun warga tani, mengatakan ,Pak tolong bantu saya hanya penggarap sawah. Sebab normalisasi tersebut mengenai dan memakai objek merupakan tanah milik bos, nanti kalau bos (pemilik ) nanti saya akan dipertanyakan jika bos belum di beritahu kemudian kegiatan tersebut gak ada Pelaksana yang terlihat nya, “Pengalian di cengkung doang nanti juga berguguran lagi pasti keluh resah yang di sampaikan”.badarnusantaranews.com pada jum,at 15 Desember 2023,”singkat nya.

Terpisah ,Toleng,selaku rekanan pihak dinas terkait yang kerap di sapa akrab ia menyampaikan, sebelum pelaksanaan memang ada beberapa dari orang -orang desa sudah datang dan menemui saya berkaitan mengenai objek saya kurang kurang mengetahui.

 

“biar nanti desa saja,ini pun yang di kerjakan usulan hasil Musyawarah pembangunan lalu”.ujarnya

Normalisasi Kali Melintang Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi (photo: BNNEWS)

Senada,Doni , kontraktor rekanan pihak dinas saat di minta keterangannya via WhatsApp seluler,mengenai papan informasi kegiatan

 

“jadi, dari kemaren sudah komunikasi dengan pihak dinas ,ngambil ke siapa belum di balas – balas ? “.

 

 

Tedy ,Pengawas, Bidang, Prasarana Sumber Daya Air (PSDA) ,”kami akan selalu kroscek lapangan dan responnya ,meskipun saat survei ke lokasi saya gak ikutan .

 

“mengenai sosialisasi dan papan informasi tanyakan pihak kontraktor pelaksana langsung”,melalui WhatsApp seluler.

 

Sementara itu, Pak Agung Dinas terkait dan Pemerintah Desa belum menanggapinya, berdasarkan informasi yang diperoleh terkait titik-titik k Normalisasi APBD TA 2023 kabupaten Bekasi.

Oleh : M Daim Af

Pekerjaan Aspal Tidak Sesuai, Konsultan : Yang Menentukan Itu Hasil Kordil, Bukan Hasil Ukur Warga

BNNEWS -Investigasi|Kabupaten BEKASI- Gila, pekerjaan pengaspalan yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sepanjang kurang lebih 200 meter dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan. Lantaran dalam pekerjaannya ada pengurangan ketebalan, sehingga sejumlah elemen masyarakat menyoal kegiatan tersebut.

 

Ketika di singgung mengenai ketebalan aspal yang digelar, Aleng Konsultan pekerjaan mengatakan, ketebalan dari aspal yang digelar adalah 4 centimeter.

“Tebalnya 4 centimeter, “jelasnya.

Dan ketika diminta untuk bersama-sama mengukur ketebalan dari gelaran aspal yang dikerjakan, didapati hampir semua gelaran aspal memiliki tebal 2 sampai 2,5 centimeter.

“Kalau masalah ketebalan nanti kan dilakukan kordil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang nentuin itu BPK dan bukan dari hasil colokan yang dilakukan saat ini oleh warga, “terangnya.

 

Sebagai konsultan dirinya sudah mengingatkan bahwa ketebalan dari gelaran aspal adalah 4 centimeter, dan dilaksanakan atau tidak itu terserah pelaksana.

 

 

Nurdin ,Ajak Konsultan, Pengawas ,Ukur ketebalan Pengaspalan di Jalan Raya Babelan Kec Babelan Bekasi 

 

“Semua ada prosedur, dan nanti kan diuji kembali, dan sebelumnya sudah saya ingatkan, dan tugas kami hanya mengingatkan, “kilahnya.

 

Menyikapi hal ini, organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang (LMP-MAC) Kecamatan Babelan meminta kepada Konsultan dan Pengawas pekerjaan untuk bertanggung jawab.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Bekasi tidak pernah usai pekerjaan yang tidak sesuai dan disoal masyarakat, mulai dari lemahnya pengawasan, hingga kebiasaan rekanan kontraktor untuk mengurangi volume, “ujar Nurdin Ketua LMP Kecamatan Babelan, Kamis (14/12/2023).

 

Tapi anehnya, belum adanya tindakan tegas dari para pihak terkait hal itu. Sehingga timbul pertanyaan apakah memang benar ada pembiaran atas hal tersebut.

 

“Ketika permasalahan ini selalu dibiarkan, kami berasumsi bahwa ada kerjasama yang dijalin, sehingga rekanan kontraktor dapat leluasa melakukan kecurangan, “terangnya.

 

Dari informasi yang didapat, bahwa rekanan kontraktor yang mengerjakan pengaspalan di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, ada hubungan baik dengan Hendri Linkorn sang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

 

Sampai berita ini ditayangkan Hendri Linkorn Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi belum bisa dikonfirmasi tentang kegiatan pengaspalan yang ada di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota tersebut.

 

Dari pantauan media, dilokasi kegiatan tidak terlihat papan informasi kegiatan, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengontrol pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi T.A 2023 tersebut.(**).

 

Redaksi