#Kab.bekasi

badarnusantaranews.com|kab.Bekasi,-Jebolnya tanggul Saluran Pembuang (SP) DT 8 di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengakibatkan ratusan hektar areal persawahan yang sedang masa pertumbuhan terendam banjir. Kondisi ini berdampak gagal panen.

Photo/Istimewa.

Menanggapi situasi darurat ini, Unit Wilayah I Perum Jasa Tirta (PJT) II Bekasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane serta Kepala Desa Buni Bakti bergerak cepat untuk melakukan perbaikan tanggul.

 

Langkah-langkah perbaikan darurat telah dilakukan, termasuk pemagaran memakai cerucuk bambu dan penutupan sementara dengan karung pasir sebagai material penahan guna mencegah kerusakan semakin meluas.

Sidi Sumardi Kepala Desa Buni Bakti menyampaikan bahwa perbaikan ini menjadi prioritas utama agar air tidak terus meluap ke areal pertanian dan permukiman warga.

 

“Kami bekerja sama dengan BBWS dan PJT untuk segera menanggulangi kerusakan ini. Harapannya, tanggul bisa kembali kuat dan banjir tidak lagi mengancam sawah warga, “ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Ditemui disela kegiatan penanggulangan tanggul yang jebol, General Manager Unit Wilayah I PJT II mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pasca tanggul jebol di Saluran Pembuang (SP) DT 8.

Photo: Istimewa.

“SP DT 8 ini merupakan saluran pembuang yang berasal dari limpasan sawah-sawah, keberadaan SP DT 8 ini cukup vital karena menghubungkan pembuangan dari Kabupaten Bekasi menuju laut, ” jelas Udien Yulianto.

 

Menurutnya, jebolnya tanggul SP DT 8 ini dampak dari tingginya air kiriman, dan tanggul yang jebol ini merupakan titik kebobolan lama yang akhirnya menjadi rentan.

“Kami PJT bersama BBWS Citarum dan Kepala Desa serta sejumlah petani berusaha menanggulangi secepatnya, yang tersedia hari ini ada gio bag, sand bag, karung pasir, cerucuk, dan site file, “terangnya.

Dalam waktu dekat lanjutnya, kita akan loading site file.

“Karena panjang tanggul SP DT 8 ini cukup besar, kemungkinan akan selesai 1 hingga 2 hari kedepan, dan besok sore kita upayakan selesai, “ungkapnya.

Photo : Perbaikan jebolnya tanggul SP DT 8 di Monitoring langsung oleh Dedi Supriadi Sekretaris Daerah dan Pejabat Pemkab Bekasi Arahan Bupati Kabupaten,Senin 10 Maret 2025.

Sejumlah petani berharap langkah cepat yang dilakukan pemerintah dan instansi terkait dapat segera mengatasi permasalahan ini, agar lahan pertanian mereka bisa kembali digunakan.

 

(Guntoro)

badarnusantaranews.com|kab.Bekasi-BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam buku “Panduan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)” menguraikan bahwa BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui; perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pengawasan BPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi: Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa; Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan Prestasi Kepala Desa. BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat: membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa; meminta keterangan atau informasi; menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan dan hasil evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

BPK (2024) menguraikan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menetapkan 124 langkah kerja yang menjadi panduan bagi BPD dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, BPK mengungkap bahwa BPD pada 31 desa di kabupaten Bekasi yang diuji petik menjelaskan bahwa BPD turut serta menyusun dokumen perencanaan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga turut berperan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, namun kegiatan pengawasan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Selain itu, BPD menjelaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan berdasarkan uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal tersebut terjadi karena BPD belum mengetahui mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, karena DPMD belum melakukan sosialisasi pelaksanaan pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 kepada kecamatan dan BPD. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan keuangan desa belum optimal mendukung pembangunan desa untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa (9/7/2024) Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat. Pengawasan BPD adalah kunci kemajuan desa, namun sebaliknya jika pengawasannya kendor, tujuan program pemerataan dan pengurangan kesenjangan di desa, sulit untuk dicapai.(Tim Redaksi BN News)