Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Dugaan Suap Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kab Labuhan Batu
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Dugaan Suap Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kab Labuhan Batu

REDAKSI 2 tahun ago (Last updated: 2 tahun ago) 1 minute read
Screenshot_2024-01-30-09-35-59-49

PENGUMUMAN DAN PENAHANAN PARA TERSANGKA PENGEMBANGAN PERKARA DUGAAN SUAP TERKAIT PROYEK PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHAN BATU (Photo/Istimewa)

Jakarta – BN News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhan Batu (26/01/2024).

Sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut; EAR, Bupati Labuhan Batu; RSR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu; ES, Swasta; dan FS, Swasta.

 

Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada Tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 orang Tersangka, yaitu; YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara; dan WRS, Swasta.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YSP dan WRS masing-masing untu 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Red)

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.com).

 

 

 

 

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 698
Tags: #badarnusantaranews.com #KabupatenLabuanBajo #KPKRI #Redaksi

Post navigation

Previous: KPK Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Proteksi TKI di Kemenakertrans
Next: KPK Tahan Tersangka Pemotongan dan Penerima Uang BPPD Kab Sidoarjo

Related Stories

1781358932689
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Honor Dewan PEGAWAS Tirta Bhagasasi Tembus Rp 362 Juta per Bulan Saat Perusahaan Rugi RP 350 Milyar

REDAKSI 3 minggu ago
IMG_20260603_181458
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

REDAKSI 1 bulan ago
IMG-20260602-WA0041
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Reformasi Perumda Tirta Bhagasasi, Plt Bupati Bekasi Tak Perlu Ragu Pecat Direktur Utama RLH

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.