Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Proteksi TKI di Kemenakertrans
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

KPK Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Proteksi TKI di Kemenakertrans

REDAKSI 3 tahun ago 2 minutes read
Screenshot_2024-01-29-22-03-49-51

Photo/Istimewa

KPK Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Proteksi TKI di Kemenakertrans

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi Tanaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans) TA 2012, (25/01/24).

Ketiga Tersangka tersebut yaitu RU Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011 s.d 2015; IND selaku ASN/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan KRN Swasta/Direktur PT AIM. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RU dan IND untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari s.d 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan KRN akan segera dilakukan pemanggilan kembali.

Dalam konstruksi perkaranya, Kemenakertrans melaksanakan pengadaan sistem prokteksi TKI pada tahun 2012. RU dalam jabatannya selanjutnya mengajukan anggaran sebesar Rp20 Miliar untuk TA 2012 ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam pengadaan tersebut IDN kemudian dipilih sebagai PPK-nya.

Diduga atas inisiatif RU terjadi pertemuan awal yang diikuti IDN dan KRN. Atas perintah RU,

bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Kemudian sejak awal pada proses lelangnya telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah PT AIM, yang merupakan perusahaan milik KRN.

Ketika pelaksanaan pekerjaan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mendapati adanya item- item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, diantaranya terkait komposisi hardware dan software. Namun, atas persetujuan IDN selaku PPK pembayaran dilakukan 100%.

Perbuatan RU dkk bertentangan dengan Pasal 5 huruf e dan f; Pasal 6 huruf c dan g; dan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kemudian berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian keuangan negara  yang timbul dalam pengadaan ini sejumlah Rp17,6 Miliar.

Para Tersangka RU, IDN, dan KRN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyayangkan terjadinya korupsi ini yang telah mencederai dan merugikan Tenaga kerja Indonesia sebagai salah satu pahlawan devisa negara.

Rentannya korupsi pada proses pengadaan, KPK berharap sektor ini menjadi salah satu fokus perbaikan bagi setiap Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

(Sumber: Humas KPK RI, diedit oleh Guntoro, Badarnusantaranew.com)

 

 

 

 

 

 

 

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 765

Post navigation

Previous: JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani:”Penguatan Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi Kejaksaan Dengan Dirjen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian”
Next: KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Dugaan Suap Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kab Labuhan Batu

Related Stories

IMG_20260905_155854
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

DPD LSM BALADAYA PROV SUMSEL: NEGARA HARUS HADIR ATAS SENGKETA AGRARIA ANTARA WARGA DESA MEKARSARI DENGAN PT TUNAS JAYA NEGERIKU DAN WARGA DESA SEBOKOR DENGAN PT TUNAS BARU LAMPUNG, AGAR VISI INDONESIA EMAS 2045 DAPAT TERWUJUD

REDAKSI 1 minggu ago
file_00000000eda082079d1fe5c8183b1a64
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

Sengketa Lahan Sawit, Warga Sebokor dan Mekarsari Banyuasin Mengadu ke BAM DPR RI

REDAKSI 4 minggu ago
Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 4 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.