Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • KPK Tahan Tersangka Pemotongan dan Penerima Uang BPPD Kab Sidoarjo
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

KPK Tahan Tersangka Pemotongan dan Penerima Uang BPPD Kab Sidoarjo

REDAKSI 2 tahun ago (Last updated: 2 tahun ago) 2 minutes read
Screenshot_2024-01-29-20-57-19-70

PENGUMUMAN DAN PENAHANAN TERSANGKA KEGIATAN TERTANGKAP TANGAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PEMOTONGAN DAN PENERIMAAN UANG KEPADA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH (BPPD) KABUPATEN SIDOARJO (Photo/Istimewa)

Jakarta – BN News.Com – KPK menyampaikan perkembangan informasi dari kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. (29/01/24).

Kegiatan tertangkap tangan ini dilaksanakan pada Kamis (25/01/2024) bertempat di wilayah kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dimana Tim KPK mengamankan 11 orang, sebagai berikut; SW, Kabag Umum Pemkab Sidoarjo; AS, Kabag Pembangunan Setda Pekab Sidoarjo; RF, Swasta / Kakak Ipar Bupati Sidoarjo; ARS, Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo; RNT, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; SNA, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; UL, Pimpinan Bank Jatim; HS, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; RF, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; TL, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan NR, anak SW.

Kronologis tertangkap tangan karena masuknya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi

oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 Hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

 

Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh  Dian Surahman, Badarnusantaranews.com)

 

 

 

 

 

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 699

Post navigation

Previous: KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Dugaan Suap Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kab Labuhan Batu
Next: Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA

Related Stories

1781358932689
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Honor Dewan PEGAWAS Tirta Bhagasasi Tembus Rp 362 Juta per Bulan Saat Perusahaan Rugi RP 350 Milyar

REDAKSI 3 minggu ago
IMG_20260603_181458
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

REDAKSI 1 bulan ago
IMG-20260602-WA0041
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Reformasi Perumda Tirta Bhagasasi, Plt Bupati Bekasi Tak Perlu Ragu Pecat Direktur Utama RLH

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.