Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Daerah
  • Tarif Parkir 222.000 RS Ananda DISHUB Sebut izin Tak Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025
  • Daerah

Tarif Parkir 222.000 RS Ananda DISHUB Sebut izin Tak Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025

REDAKSI 3 bulan ago 2 minutes read
IMG-20260226-WA0064

Photo: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah.Kamis 26/02/2026.

badarnusantaranews.com |Kab Bekasi,- Keluarga pasien di RS Ananda Babelan dibuat terkejut setelah dikenakan biaya parkir mencapai Rp222.000 hanya karena menemani pasien selama tiga hari. Angka yang dianggap “mencekik leher” ini memicu keresahan dan keluhan dari masyarakat, terutama keluarga pasien yang hendak kembali ke rumah.

Kabar tersebut segera sampai ke telinga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah,

perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pihak RS Ananda Babelan telah melakukan pelanggaran dalam hal retribusi parkir. Ia menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sendiri sudah mengakui kesalahannya.

Dishub menyoroti bahwa praktik retribusi parkir yang dilakukan RS Ananda Babelan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025 dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menyelaraskan aturan yang berlaku.

Dalam regulasi itu, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar berupa sanksi ekonomis maupun operasional, termasuk penghentian layanan atau pencabutan izin pemakaian fasilitas. Artinya, RS Ananda Babelan berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas pelayanan yang layak tanpa dibebani biaya parkir yang tidak wajar. Dishub Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti temuan ini agar tidak terulang kembali di fasilitas kesehatan lainnya.

Sumber : Pokja Wartawan Babelan Utara & ( Dian s/Red)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 265

Post navigation

Previous: Biaya Tarif Parkir Rs Ananda Dikeluhkan Warga Pasien Pasalnya Harus Bayar Senilai Rp 222.0000
Next: LSM BALADAYA Terima Langsung Pengaduan Guru Kab Bekasi

Related Stories

IMG-20260521-WA0065(1)
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Plt Bupati Bekasi Tak Perlu Ragu Pecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

REDAKSI 1 minggu ago
IMG20260501153103
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

IBNU HAJAR, S.Ag GELAR RESES DPRD KAB. BEKASI: TAMPUNG ASPIRASI KALI BEKASI MATI HINGGA PENGANGGURAN

REDAKSI 4 minggu ago
IMG-20260331-WA0122
  • Daerah

“Kades Kedung Pengawas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan Babelan Utara di Hari Raya Idul Fitri”

REDAKSI 2 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.