Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Daerah
  • Tarif Parkir 222.000 RS Ananda DISHUB Sebut izin Tak Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025
  • Daerah

Tarif Parkir 222.000 RS Ananda DISHUB Sebut izin Tak Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025

REDAKSI 7 bulan ago 2 minutes read
IMG-20260226-WA0064

Photo: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah.Kamis 26/02/2026.

badarnusantaranews.com |Kab Bekasi,- Keluarga pasien di RS Ananda Babelan dibuat terkejut setelah dikenakan biaya parkir mencapai Rp222.000 hanya karena menemani pasien selama tiga hari. Angka yang dianggap “mencekik leher” ini memicu keresahan dan keluhan dari masyarakat, terutama keluarga pasien yang hendak kembali ke rumah.

Kabar tersebut segera sampai ke telinga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah,

perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pihak RS Ananda Babelan telah melakukan pelanggaran dalam hal retribusi parkir. Ia menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sendiri sudah mengakui kesalahannya.

Dishub menyoroti bahwa praktik retribusi parkir yang dilakukan RS Ananda Babelan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025 dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menyelaraskan aturan yang berlaku.

Dalam regulasi itu, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar berupa sanksi ekonomis maupun operasional, termasuk penghentian layanan atau pencabutan izin pemakaian fasilitas. Artinya, RS Ananda Babelan berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas pelayanan yang layak tanpa dibebani biaya parkir yang tidak wajar. Dishub Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti temuan ini agar tidak terulang kembali di fasilitas kesehatan lainnya.

Sumber : Pokja Wartawan Babelan Utara & ( Dian s/Red)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 307

Post navigation

Previous: Biaya Tarif Parkir Rs Ananda Dikeluhkan Warga Pasien Pasalnya Harus Bayar Senilai Rp 222.0000
Next: LSM BALADAYA Terima Langsung Pengaduan Guru Kab Bekasi

Related Stories

IMG_20260905_155854
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

DPD LSM BALADAYA PROV SUMSEL: NEGARA HARUS HADIR ATAS SENGKETA AGRARIA ANTARA WARGA DESA MEKARSARI DENGAN PT TUNAS JAYA NEGERIKU DAN WARGA DESA SEBOKOR DENGAN PT TUNAS BARU LAMPUNG, AGAR VISI INDONESIA EMAS 2045 DAPAT TERWUJUD

REDAKSI 1 minggu ago
IMG-20260831-WA0088
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Politik dan Hukum

Warga Muarabakti Dianiaya di Depan Konter Ponsel, Korban Lapor ke Polsek dan Minta Pelaku Segera Ditangkap

REDAKSI 2 minggu ago
file_00000000eda082079d1fe5c8183b1a64
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

Sengketa Lahan Sawit, Warga Sebokor dan Mekarsari Banyuasin Mengadu ke BAM DPR RI

REDAKSI 4 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.