PRESS RELEASE -LBH AMPUH INDONESIA — Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA Jakarta, 10 Juli 2026.
badarnusantaranews.com|| Jakarta, — LBH AMPUH INDONESIA menyoroti tajam perseteruan terbuka antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang kembali memanas, menyusul penetapan tersangka Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan oleh Kejaksaan Agung dan penggeledahan balasan yang dilakukan Polri terkait kasus batu bara dan Asabri.
Kejaksaan menjerat perwira tinggi Polri dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, lalu Polri membalas dengan menggeledah lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout Sumatra]. Pola saling intai ini bukan hal baru, sebelumnya Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung, sementara Kejaksaan menolak sejumlah perkara tambang yang sudah dituntaskan Polri.
Pernyataan Direktur LBH AMPUH INDONESIA
Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, Direktur LBH AMPUH INDONESIA, menyatakan :
“Ini bukan lagi ‘Cicak vs Buaya’, ini ‘Dinosaurus vs Buaya’—dua institusi raksasa yang sama kuat, sama berbahaya, dan sama-sama lupa bahwa mandat mereka adalah melayani rakyat, bukan berebut panggung kekuasaan.”
Kritik Tegas
Kejaksaan Agung: Tebang pilih dalam mengambil alih perkara, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang merugikan kepastian hukum.
Polri: Defensif dan reaktif, memperlihatkan pola saling intai yang jauh dari profesionalisme korps.
DPR & Pemerintah: Revisi KUHAP dijadikan arena kompromi politik, bukan penegasan batas kewenangan demi rakyat .
Perpres 66/2025 : Pelibatan TNI sebagai pelindung Kejaksaan melampaui kewenangan konstitusional dan memperkeruh konflik.
Seruan kepada Publik
LBH AMPUH INDONESIA mendesak Presiden Prabowo Subianto,Jaksa Agung dan Kapolri segera duduk bersama menuntaskan konflik ini secara terbuka, serta mengingatkan masyarakat untuk kritis mengawasi implementasi KUHP-KUHAP 2026 agar tidak menjadi arena kompromi elite penegak hukum.(Dian S/Red)