Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA: Mekanisme Baru untuk Efisiensi dan Keadilan
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA: Mekanisme Baru untuk Efisiensi dan Keadilan

REDAKSI 5 bulan ago (Last updated: 5 bulan ago) 1 minute read
IMG-20260309-WA0086

Photo : Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menjelaskan bahwa sektor SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.(Istimewa).

badarnusantaranews.com|| Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menjelaskan bahwa sektor SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, namun juga rentan terhadap tindak pidana seperti perusakan lingkungan dan pencucian uang.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Mekanisme DPA ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

Di Edit Oleh : Dian Surahman -Redaksi BNNEWS 

Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 9 Maret 2026

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 181

Post navigation

Previous: Rumah Warga di Muaragembong, Bekasi, Roboh Tiba-Tiba, Seorang Lansia Selamat
Next: Gubernur Pramono Tinjau Longsor di TPST Bantargebang, Pastikan Penanganan Cepat dan Dukungan bagi Korban

Related Stories

IMG-20260730-WA0063
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat

REDAKSI 10 jam ago
Kejaksaan Negeri Bekasi diperiksa kasus fiktif
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Beberapa Kabag – Kacab Perumda Tirta Bhagasasi Diperiksa Kejari Bekasi Soal Kasus Rekening Fiktif. LSM Baladaya: Kapan P21 nya?

REDAKSI 5 hari ago
IMG-20260724-WA0012
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

“PILKADES KABUPATEN BEKASI HARUS BERKEPASTIAN HUKUM: PEMKAB DIMINTA HARMONISASI REGULASI DAN PEDOMAN TEKNIS SEBELUM TAHAPAN DIMULAI”

REDAKSI 6 hari ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.