Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA: Mekanisme Baru untuk Efisiensi dan Keadilan
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA: Mekanisme Baru untuk Efisiensi dan Keadilan

REDAKSI 3 bulan ago (Last updated: 3 bulan ago) 1 minute read
IMG-20260309-WA0086

Photo : Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menjelaskan bahwa sektor SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.(Istimewa).

badarnusantaranews.com|| Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menjelaskan bahwa sektor SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, namun juga rentan terhadap tindak pidana seperti perusakan lingkungan dan pencucian uang.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Mekanisme DPA ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

Di Edit Oleh : Dian Surahman -Redaksi BNNEWS 

Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 9 Maret 2026

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 159

Post navigation

Previous: Rumah Warga di Muaragembong, Bekasi, Roboh Tiba-Tiba, Seorang Lansia Selamat
Next: Gubernur Pramono Tinjau Longsor di TPST Bantargebang, Pastikan Penanganan Cepat dan Dukungan bagi Korban

Related Stories

IMG_20260603_181458
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

REDAKSI 5 hari ago
IMG-20260602-WA0041
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Reformasi Perumda Tirta Bhagasasi, Plt Bupati Bekasi Tak Perlu Ragu Pecat Direktur Utama RLH

REDAKSI 6 hari ago
IMG-20260521-WA0065(1)
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Plt Bupati Bekasi Tak Perlu Ragu Pecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

REDAKSI 3 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.