Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Daerah
  • Kejaksaan Negeri Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Memalsukan Dokumen Administrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung -Tempino Jambi 2024
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Kejaksaan Negeri Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Memalsukan Dokumen Administrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung -Tempino Jambi 2024

REDAKSI 1 tahun ago (Last updated: 1 tahun ago) 2 minutes read
IMG-20250310-WA0097

Photo: Istimewa.

badarnusantaranews.com|Palembang – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Photo: Istimewa.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap tindakan dalam proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dalam pengendalian penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Pada Senin, 10 Maret 2025, HA resmi ditahan setelah menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HA dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.

Dugaan korupsi ini bermula pada November–Desember 2024, ketika HA dan AM membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal untuk mencairkan ganti rugi lahan proyek jalan tol.

Padahal, berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, HA bukan pemilik sah tanah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini dan menindak semua pihak yang terlibat .

(Sumber :Siaran Pers Nomer : PR -12.L.6.2/Kph.2/03/2025. Kejati Sumsel Kapuspenkum di edit oleh BN NEWS .COM/Redaksi )

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 361

Post navigation

Previous: SMSI Kab.Bekasi Rayakan HUT ke- 8 di Gedung Juang 45 Sambil Bagi Takjil Bersama Aliansi Ormas Bekasi dan Polsek Tambun
Next: Dedi Supriadi dan Pejabat SKPD Pemkab Bekasi, Inspeksi Langsung Jebol Tanggul SP DT8 

Related Stories

e36c42886bcf4756affd5c8218891a12
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Door-to-Door ke Warga, Bang Nurta Gaungkan Demokrasi Santun di Muara Bakti

REDAKSI 6 hari ago
1781358932689
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Honor Dewan PEGAWAS Tirta Bhagasasi Tembus Rp 362 Juta per Bulan Saat Perusahaan Rugi RP 350 Milyar

REDAKSI 3 minggu ago
IMG_20260603_181458
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.