Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pelibatan penegak hukum dalam proses lelang ini dikatakan Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Suswanto adalah upaya untuk mewujudkan proses lelang yang lebih transparan dan akuntabel di sektor minerba.

 

“Menyangkut masalah lelang, jadi sudah ada penekanan dari Bapak Menteri ESDM kepada kami dan para jajaran direktur untuk melaksankannya secara profesional, jangan ada lagi masalah permainan untuk memenangkan salah satu badan usaha,” kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sub Sektor Mineral dan Batubara di Jakarta, Selasa (16/1).

 

Bambang mengungkapkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara saat ini sedang diaudit terkait dengan tata kelola perijinan dan lelang dan pelayanan publik lainnya untuk menjadi lebih baik.

 

“Saat ini kita juga sedang diaudit tentang tata kelola perizinan, tata kelola lelang dan sebagainya oleh karena itu momen yang bagus ini kita manfaatkan untuk membenahi tata kelola yang ada di Direktorat Jenderal Minerba.

 

Kami meminta dukungannya terutama badan usaha yang terkait dengan masalah lelang dan perizinan yang merasakan ketidaknyamanan dalam prosesnya saat ini dan terasa lebih lama. Prinsipnya kita ingin melakukannya secara profesional hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Bambang.

 

Masih ditempat yang sama, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, untuk menghindari permasalahan hukum dalam proses lelang Ditjen Minerba melibatkan secara aktif penegak hukum dalam hal ini Jamdatun.

 

“Terkait dengan permasalahan lelang, untuk menghindari permasalah hukum dikemudian hari Ditjen Minerba telah melibatkan penegak hukum dari Jamdatun untuk mengawal keseluruhan proses lelang,” ujar Tri.

 

Dengan pelibatan Jam Datun dalam proses lelang yang baru pertama kali dilakukan Ditjen Minerba sejak UU Nomer 4 Tahun 2009 ini akan dapat terwujud proses lelang yang transparan dan akuntabel.

 

“Pelibatan Jamdatun untuk pendampingan supaya lelang yang dilaksankan betul-betul akuntabel dan fair, kalaupun ada satu dua pihak yang memang mengajukan keberatan terkait dengan tidak berhasilnya dia untuk masuk silahkan saja dilakukan pada masa sanggah untuk kita sanggah,” jelas Tri

 

Redaksi

Redaksi

Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam

Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media badarnusantaranews.com pada Kamis (18/1/2024).

 

 

Kejaksaan Agung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA”, kata Kapuspenkum.

 

 

Beliau juga menerangkan terkait duduk perkara dalam kasus tersebut, “Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:

 

Antara bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk;

 

Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan;

 

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata;

 

 

 

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun”, jelas Dr Ketut.

 

Lanjut beliau, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

 

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka.

 

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN.

Redaksi

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com)

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK

Badarnusantaranews.com |Jakarta- Kejaksaan Agung Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) .Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43. Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” ujar JAM-Pidum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. (K.3.3.1).

Oleh : Redaksi

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com))

PERSAJA MengApresiasi Putusan MK Kejaksaan Berwenang dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Badarnusantaranews.com|Jakarta – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE dalam siaran Pers hari ini mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 yang menyatakan menolak permohonan uji materiil undang-undang yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin seorang advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.

 

PPERSAJA MengApresiasi Putusan MK Kejaksaan Berwenang dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Jaksa se-Indonesia.

Dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

 

1. UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.

2. Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi Pembentuk Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat;

3. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.

4. Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pembentuk Undang-Undang yang memandang tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi. Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan tindak pidana korupsi lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi antara Kepolisian. Kejaksaan dan KPK.

5. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan. Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh Pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.

 

Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi ,meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish” sehingga Masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat .

Oleh : Redaksi.

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com)

Menjadi Dirut Terkaya Dikabupaten Bekasi, LHKPN Prananto Sukodjatmoko mencapai hampir 70 Milliar 

 

Badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi – Prananto Sukodjadmoko direktur utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) (Perseroda) merupakan BUMD yang bergerak dibidang Gas alam, selama memimpin perusahaan plat merah ini peningkatan harta kekayaan sangat signifikan, berdasarkan Lapangan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya, data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan Hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049.

 

Agha Syahid aly  Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, menyampaikan keawak media,Senin 15 Januari 2024.

 

Bahwa Prananto Sukodjatmoko sebagai Direktur Utama (Dirut) PT, Bina Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi ,diangkat Direktur Utama sejak bulan Maret tahun 2013, selama menjabat menjadi direktur utama terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan.

 

“Harta kekayaan dirut BBWM hampir mencapai 70 Milliar ditahun 2021 berdasarkan LHKPN KPK, ditahun 2024 ini kemungkinan meningkat lagi, bahwa kami menduga selama 2013 sampai 2024 menjabat telah terjadi praktek Korupsi secara masif yang dilakukan oleh Dirut BBWM” ujar agha

 

Melihat harta kekayaan Direktur Utama (Dirut) BBWM Perhimpunan Mahasiswa Bekasi menduga hasil yang didapat terdapat tindakan melawan hukum sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun memeriksa Prananto Sukodjatmoko, atas dugaan Korupsi dah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Kami meminta KPK untuk segera memeriksa Prananto Sukodjatmoko dirut PT. BBWM karena kami menduga harta kekayaan yang dilaporkan terdapat hasil yang tidak sah dan melawan hukum” tutup Agha.

 

Redaksi

Jalan Bojong Karatan-Buni Bakti Baru Usai dibeton langsung Cordril : LSM Baladaya Akan Minta Inspektorat dan BPK Audit Cordril Ulang .

Badarnusantaranews.com-Investigasi|Kabupaten Bekasi –Rekonstruksi Jalan Bojong Karatan-Buni Buni Bakti melalui Dinas Sumberdaya Air Bina Marga Bina Konstruksi (DSABMBK),yang di kerjakan oleh CV Tanam Baru.Kegiatan rekonstruksi jalan saat dicor pembetonan baru saja usai 27 Desember 2023 pagi tadi ada kejanggalan saat malam harinya tepat pukul 21 :47 WIB mobil dan peralatan mesin cordril jalan terlubangi padahal finishing baru tadi pagi.

hasil mutu kwalitas Rekonstruksi jalan beton ,akibat saat pembetonan yang Sting kerap di tambah air Mobil beton , sehingga cacat mutu .

Menanggapi hal tersebut,Izhar Ma’sum Rosadi ,Ketua umum LSM Baladaya angkat bicara, Kegiatan rekonstruksi ruas jalan bojong karatan -buni bakti, di Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dikerjakan oleh CV Tanam Baru,Nomer SPMK :PG.02.02/680/DSABMBK 2023,dengan nilai anggaran 1.396.677.320,APBD TA 2023.

 

“Seolah-oleh, Pelaksanan Rekonstruksi jalan tersebut ,balapan dengan dimana masa akhir waktu berakhir pekerjaan 27 desember 2023,menjelang akhir tahun akan berganti 2024 beberapa lagi, Alhasil di cordril, cordril dengan jarak perseratus meter, lubang pertama,tidak diberikan penjelasan oleh konsultan dan Pegawas,saat lubang yang kedua berlanjut 26 cm,dan terakhir 24 cm.seolah-olah capaian progres kegiatan selesai dengan hasil kwalitas mutu yang diragukan dan curang”. Ujarnya.

 

Pecah belah dan keretakan,Jalan yang di kebut waktu pelaksanaan 27/12/2023.

 

Masih lanjut kata,Izhar Ma’sum Rosadi,Akan meminta, Kepada Inspektorat dan Badan pemeriksa Keuangan Propinsi Jawabarat agar melakukan audit investigasi serta cordril ulang , rekonstruksi pembangunan jalan tersebut,agar tidak terjadi kecurang adanya kegiatan yang di ber sumber dari APBD Tahun 2023 kabupaten Bekasi.

 

Pekerjaan yang menyelamatkan tahap pembesian 26 Desember 2023.Malamnya di Cordril .

Berdasarkan pemantauan saat cordril,tidak nampak Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ,yang ada hanya konsultan, dan tim cordril whorshop saat pengambilan sempel ketebalan berlangsung , Pengawas dan Pelaksanaan dari pihak dinas tidak dapat memberikan tanggapan apapun saat di minta keterangan lanjut (*).

 

Oleh : Redaksi Dian Surahman

Peningkatan Jalan Pasar Emas Buni Bakti Betonisasi Cacat Mutu, Habis Waktu Molor

Badarnnusataranews.com-Invetigasi |Kabupaten Bekasi– Pekerjaan Peningkatan Jalan Oleh Dinas Sumberdaya Air Bina Marga Bina Konstruksi (DSABMBK), Kegitan dengan judul rekonstruksi ruas jalan Bojong karatan Buni Bakti, Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV Tanam Baru,Nomer SPMK :PG.02.02/680/DSABMBK 2023,42 hari kalender yang di mulai sejak 16 november 2023 dan selesai berakhir 27 Desember 2023. Pelaksanaan, nilai anggaran 1.396.677.320,APBD TA 2023. pelaksanaan betonisasi berjalan telah mengalami keretakan dibeberapa titik sampai kebawah, belum selesai dikerjakan, telah mengalami keretakan Patah.

Photo : Guntoro Investasi Rekonstruksi Jalan Bojong Karatan -Buni Bakti Kec Babelan Kab Bekasi -Jawabarat.

Menanggapi hal itu, Guntoro,DPP LSM Baladaya ,Memantau pada tahap pelaksanaan terjadi beton yang seting dua mobil yang di tambah air berkali-kali gebul-gebul mengeluarkan asap di titik sekment terjadi pas jadi itu jalan keretakan beton , hingga ada yang patah-patah.

 

faktor ini seperti : Terjadi susut tidak melakukan perawatan beban berlebih di atas kemampuan beton struktur, campuran material yang tidak sesuai dengan kebutuhan struktur bangunan jalan, bahan – bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan standar, pengurangan struktur, Pembesian Dowel jarak jarang, Bigisting kembung dan B-Nol.

 

“temuan salah satu faktor diatas itu kalau tidak sesuai dalam pekerjaan kontruksi bangunan jalan, akan berakibat kurang Kwantitas terlihat pada sesudah vinising pekerjaan itu selesai,” kata ,Guntoro,di kediaman sambil menunjuk beberapa videonya,saat pelaksanaan,Rabu (27/8/24).

 

Guntoro juga menegasakan, keretakan pada Jalan Bangun Nusa Raya, baru sebulan selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan ini bisa dikatakan cacat mutu, seharusnya pihak Kontraktor bisa memperbaiki.

 

“Banyak cara untuk melakukan perbaikan seperti di bongkar ulang dan di cor kembali pada segment tersebut, atau dilakukan injeksi beton pada bagian yang retak, sehingga celah beton yang retak menyatu kembali dan jalan layak di gunakan,” tegas Guntoro.

 

Struktur Pembesian wherms Asal Jadi Saat Pembetonan.

Dia juga menambahkan, terkadang keretakan pada jalan yang dikerjakan, itu selalu di gampangkan pada pihak penyelenggara kegiatan, kalau di tanyain hal biasa itu pada jalan, kalau retak rambut berarti tidak sampai pada dasar jalan yang di betonisasi, kalau sampai ke dasar jalan yang berati itu patah, adanya ke patahan pada jalan yang sedang saat pelaksanan di kerjakan, sehingga akan mengurangi kekuatan jalan tersebut.

 

“Retak rambut itu cuman di permukaan, kalau sampai retaknya ke dasar jalan, itu berarti bukan retak, tapi patah, ini akan mempengaruhi kwalitas terhadap ketahanan konstruksi jalan, hal ini yang mengakibatkan jalan raya di Negara kita ini tidak tahan lama belum lima tahun di bangun lagi, sehingga proyek itu bisa dikatakan proyek abadi,” tambah Guntoro.

 

Cacat mutu dalam pekerjaan seharusnya ini belum bisa dibayar kalau belum di perbaiki, dalam perbaikan setelah dilakukan perbaikan dilakukan pemilihan metode perbaikannya juga harus di analisa dulu penyebab keretakannya, sehingga tepat pada saat perbaikan nanti.

Pegawas Dinas dan Konsultan Rekonstruksi Pembesian dan Pembetonan di lokasi.

“Kita lihat aja banyak pekerjaan jalan yang cuman di siram dengan silent, padahal silent itu cuman perekat sementara, itu tidak bertahan lama, kalau sudah di siram dengan silent itu pasti di bayar, seharusnya jangan dibayar kalau masih ada keretakan, bukan hanya itu melihat aktivitas yang lelet kegiatan tersebut akan berakhir waktu besok ” tutup, Guntoro.

 

 

Oleh : Redaksi Dian Surahman

Titik-Titik Normalisasi Jelang Akhir 2023, Ungkap ada Resah Dari Tani di Bekasi

Badarnusantaranews.com|kabupaten Bekasi,-Geliat Normalisasi jelang akhir ditahun 2023 oleh Pemerintahan daerah kabupaten Bekasi.

  • Normalisasi sekunder kampung babakan muara bakti kecamatan Babelan kabupaten Bekasi
  • Normalisasi kali melitang desa Sukatenang kecamatan Sukawangi kabupaten Bekasi
  • Normalisasi kali sungai kelici desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan kabupaten Bekasi
Photo : Normalisasi Kali Sungai Kelici Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Sejak di mulai awal pelaksanan berjalan belum adanya papan informasi di titik kegiatan,(SR ) 43 tahun warga tani, mengatakan ,Pak tolong bantu saya hanya penggarap sawah. Sebab normalisasi tersebut mengenai dan memakai objek merupakan tanah milik bos, nanti kalau bos (pemilik ) nanti saya akan dipertanyakan jika bos belum di beritahu kemudian kegiatan tersebut gak ada Pelaksana yang terlihat nya, “Pengalian di cengkung doang nanti juga berguguran lagi pasti keluh resah yang di sampaikan”.badarnusantaranews.com pada jum,at 15 Desember 2023,”singkat nya.

Terpisah ,Toleng,selaku rekanan pihak dinas terkait yang kerap di sapa akrab ia menyampaikan, sebelum pelaksanaan memang ada beberapa dari orang -orang desa sudah datang dan menemui saya berkaitan mengenai objek saya kurang kurang mengetahui.

 

“biar nanti desa saja,ini pun yang di kerjakan usulan hasil Musyawarah pembangunan lalu”.ujarnya

Normalisasi Kali Melintang Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi (photo: BNNEWS)

Senada,Doni , kontraktor rekanan pihak dinas saat di minta keterangannya via WhatsApp seluler,mengenai papan informasi kegiatan

 

“jadi, dari kemaren sudah komunikasi dengan pihak dinas ,ngambil ke siapa belum di balas – balas ? “.

 

 

Tedy ,Pengawas, Bidang, Prasarana Sumber Daya Air (PSDA) ,”kami akan selalu kroscek lapangan dan responnya ,meskipun saat survei ke lokasi saya gak ikutan .

 

“mengenai sosialisasi dan papan informasi tanyakan pihak kontraktor pelaksana langsung”,melalui WhatsApp seluler.

 

Sementara itu, Pak Agung Dinas terkait dan Pemerintah Desa belum menanggapinya, berdasarkan informasi yang diperoleh terkait titik-titik k Normalisasi APBD TA 2023 kabupaten Bekasi.

Oleh : M Daim Af

Bukan Kebijakan Publik Yang Empatik

Oleh :Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kab Bekasi, Pengamat Kebijakan Publik dan Ketua Umum DPP LSM Baladaya (Jumat 15 Desember 2023).

 

BNNEWS|Kabupaten Bekasi -Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Untuk mengukur tingkat kemiskinan di kabupaten Bekasi, Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan data. Data BPS Kabupaten Bekasi 2022 (Buku Bekasi dalam angka 2022) menunjukkan Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Bekasi tahun 2019 sebesar 149,4 ribu jiwa, tahun 2020 sebesar 186,3 ribu jiwa, tahun 2021 sebesar 202,7 ribu jiwa dan pada tahun 2022 sebesar 201,1 ribu jiwa. Lalu kemudian, Persentase Penduduk Miskin tahun 2019 sebesar 4.01 %, tahun 2020 sebesar 4,82%, tahun 2021 sebesar 5,21% dan pada tahun 2022 sebesar 5,01%. Butuh peran serta semua pihak, terutama hadirnya negara untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya tahan hidup serta meningkatkan kualitas hidup rakyat. Hal yang diperlukan diantaranya adalah membangun empati di situasi sulit seperti saat ini. Mereka yang menjadi pejabat pemerintah, tokoh, public figure, dan lain-lain harus mengembangkan sensitivitas sosial. Salah satu yang dapat menciptakan perbaikan mendesak adalah kebijakan publik yang empatik.

 

Merujuk pada sejumlah literatur, kebijakan publik merupakan pengalokasian nilai-nilai secara sah/paksa kepada seluruh masyarakat (David Easton dalam bukunya yang berjudul The Political System ). Sementara itu definisi yang diberikan Thomas R. Dye yang mengatakan bahwa kebijakan publik pada umumnya mengandung pengertian mengenai “whatever government choose to do or no to do”, artinya, kebijakan publik adalah apa saja yang dipilih oleh pemerintahan untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan publik harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk kemudian dapat berlaku. Joko Pramono (2020) dalam bukunya “Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik” menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dari suatu kebijakan public, salah sat diantaranya adalah tidak bertentangan dengan peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yang dijabarkannya. Emmanuel Lee (2017) dalam tulisannya yang berjudul “Policymaking must become more empathetic rather than continuing its current overreliance on economic measures”, menguraikan bahwa Kebijakan publik yang empatik (empathetic publik policy) merupakan antitesa dari gambaran kebijakan publik yang saat ini jamak dipahami masyarakat, yaitu kebijakan publik yang dirumuskan dari “menara gading” tanpa adanya keterlibatan dan pendapat dari masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan gambaran tersebut, pengaplikasian rasa empati dalam proses perumusan kebijakan publik dapat memastikan bahwa proses perumusan kebijakan menjadi lebih kolaboratif dengan adanya keterkaitan antara perumus kebijakan dengan masyarakat dan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif serta terjalin dengan konteks lokal di mana kebijakan tersebut dirumuskan. Bahwa penggunaan istilah kebijakan publik yang empatik dalam tulisan ini untuk menggambarkan sebuah kebijakan publik yang mampu menangkap sinyal-sinyal kondisi “penderitaan” yang tengah dialami oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan publik yang empatik dalam tulisan ini juga digunakan untuk menggambarkan sebuah kebijakan publik yang dirumuskan dan diimplementasikan untuk menanggulangi berbagai “penderitaan” yang tengah dihadapi oleh masyarakat.

 

Coba bayangkan di saat situasi serba sulit, pejabat dan politisi yang seharusnya berkomitmen menanggulangi berbagai “penderitaan” yang tengah dihadapi oleh masyarakat tetapi justru mementingkan diri dengan memunculkan kebijakan yang kontroversial. Contoh, tahun 2022 yang lalu, muncul Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2022 mengatur besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 42.800.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 42.300.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp 41.800.000,00. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI, 2023) dalam paragraf penjelas mengungkap bahwa sesuai buku inventaris, rumah dinas bagi Pimpinan DPRD (ketua dan tiga wakil ketua) telah disediakan namun rumah tersebut tidak dipergunakan oleh yang bersangkutan sehingga menerima tunjangan perumahan. Selain itu, BPK RI juga mengungkap bahwa terdapat kelemahan dalam metode penentuan besaran tunjangan perumahan sehingga nilai yang dihasilkan tidak sesuai dengan harga wajar sesuai pasaran setempat.

 

Alih-alih membuat kebijakan publik yang senantiasa empatik, kebijakan tersebut bukan kebijakan publik yang empatik, melainkan sembrono, minim partisipasi publik dan tidak peka dengan kondisi yang sedang dialami, dikaitkan dengan masih tingginya jumlah penduduk miskin di kabupaten Bekasi, dan dapat menimbulkan kekesalan publik.(*)

Redaksi

Pekerjaan Aspal Tidak Sesuai, Konsultan : Yang Menentukan Itu Hasil Kordil, Bukan Hasil Ukur Warga

BNNEWS -Investigasi|Kabupaten BEKASI- Gila, pekerjaan pengaspalan yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sepanjang kurang lebih 200 meter dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan. Lantaran dalam pekerjaannya ada pengurangan ketebalan, sehingga sejumlah elemen masyarakat menyoal kegiatan tersebut.

 

Ketika di singgung mengenai ketebalan aspal yang digelar, Aleng Konsultan pekerjaan mengatakan, ketebalan dari aspal yang digelar adalah 4 centimeter.

“Tebalnya 4 centimeter, “jelasnya.

Dan ketika diminta untuk bersama-sama mengukur ketebalan dari gelaran aspal yang dikerjakan, didapati hampir semua gelaran aspal memiliki tebal 2 sampai 2,5 centimeter.

“Kalau masalah ketebalan nanti kan dilakukan kordil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang nentuin itu BPK dan bukan dari hasil colokan yang dilakukan saat ini oleh warga, “terangnya.

 

Sebagai konsultan dirinya sudah mengingatkan bahwa ketebalan dari gelaran aspal adalah 4 centimeter, dan dilaksanakan atau tidak itu terserah pelaksana.

 

 

Nurdin ,Ajak Konsultan, Pengawas ,Ukur ketebalan Pengaspalan di Jalan Raya Babelan Kec Babelan Bekasi 

 

“Semua ada prosedur, dan nanti kan diuji kembali, dan sebelumnya sudah saya ingatkan, dan tugas kami hanya mengingatkan, “kilahnya.

 

Menyikapi hal ini, organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang (LMP-MAC) Kecamatan Babelan meminta kepada Konsultan dan Pengawas pekerjaan untuk bertanggung jawab.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Bekasi tidak pernah usai pekerjaan yang tidak sesuai dan disoal masyarakat, mulai dari lemahnya pengawasan, hingga kebiasaan rekanan kontraktor untuk mengurangi volume, “ujar Nurdin Ketua LMP Kecamatan Babelan, Kamis (14/12/2023).

 

Tapi anehnya, belum adanya tindakan tegas dari para pihak terkait hal itu. Sehingga timbul pertanyaan apakah memang benar ada pembiaran atas hal tersebut.

 

“Ketika permasalahan ini selalu dibiarkan, kami berasumsi bahwa ada kerjasama yang dijalin, sehingga rekanan kontraktor dapat leluasa melakukan kecurangan, “terangnya.

 

Dari informasi yang didapat, bahwa rekanan kontraktor yang mengerjakan pengaspalan di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, ada hubungan baik dengan Hendri Linkorn sang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

 

Sampai berita ini ditayangkan Hendri Linkorn Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi belum bisa dikonfirmasi tentang kegiatan pengaspalan yang ada di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota tersebut.

 

Dari pantauan media, dilokasi kegiatan tidak terlihat papan informasi kegiatan, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengontrol pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi T.A 2023 tersebut.(**).

 

Redaksi

Pengaspalan Desa Sindang Jaya Cabang Bungin,Bah Legenda Sangkuriang berpotensi Curang

Badarnusantaranews.com-Liputan Investigasi|Kabupaten Bekasi -Pelaksanaan pembangunan atau perawatan jalan mulai dari pengaspalan/hotmix, cor beton, Normalisasi, dan lain lain yang kian gencar di lakukan menjelang akhir tahun.

 

Kali ini,Pada kegiatan pengaspalan atau hotmik jalan desa Sindangjaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.Minggu 10 Desember 2023.

Liputan Investigasi Awak Media ; Pengaspalan Jalan Sindang Jaya -Kecamatan Cabang Bungin kab Bekasi). Guntoro/BNNEWS 

Pantauan Awak , “Pelaksanaan kurang lebih pajang 225 meter di kerjakan asal jadi hasilnya sangat TIPIS dan bergelombang.Ada sambungan jalan terlihat legok dan tak maksimal, Pelaksanaan pun dengan waktu yang sangat singkat tidak dilegkapi papan informasi proyek yang bersumber, anggaran dan waktu kegiatan ?”.

Pelaksana Pengaspalan di Desa Sindang Jaya Kec Cabang Bungin Kab Bekasi -Jawabarat (10/12)

Sampai saat ini kami belum bertemu dengan Konsultan Pengawas dan pihak Pelaksana, guna dapatkan keterangan lanjut Pihak PPK dan Dinas terkait.

 

Oleh : Guntoro

Oleh: * Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kabupaten Bekasi (9 Desember 2023)

Badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 ini perlu kiranya kita, pertama, memahami apa itu korupsi. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Lalu kemudian, perlu kita mengingat kembali apa yang Satjipto Raharjo (2006) pernah katakana bahwa jika masyarakat dan negara adalah pohon, maka korupsi adalah parasit. Keberadaan korupsi ini dapat menghisap pohon yang akanmenyebabkan pohon ini lama-kelamaan mati. Korupsi juga perlu diwaspadai karena korupsi menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi, memerangi dan mencegahnya. Hari Anti Korupsi Sedunia berlaku sejak Desember 2005

Praktik korupsi juga persekongkolan kejahatan dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang mempengaruhi kebijakan. Ada kecenderungan pemkab Bekasi semakin terjebak ke dalam pusaran kleptokrasi (kleptocracy). Istilah kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti diperintah oleh para pencuri. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri mereka sendiri. Sebagai penanda misalnya diperolehnya predikat,

Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan Keuangan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan saya mengapresiasi kinerja BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

BPK RI (2023) mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain, Pertama, Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembuangan Sampah Akhir Tempat Pembuangan Akhir (UPTD PSA TPA) Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai kondisi sebenarnya; Kedua, Perjanjian kontrak lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melebihi pagu anggaran sebesar Rp2.112.814.988,00; Ketiga, Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk melaksanakan 10 Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tidak sesuai kontrak sebesar Rp3.520.319.664,00; dan Keempat, Pengamanan Aset Tetap Tanah tidak optimal. Selain itu, dalam paragrap penjelas, BPK RI juga mengungkap bahwa Penentuan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Belum Sesuai Ketentuan dan Kurang Sesuai dengan Harga yang Berlaku Umum. Atas hal tersebut, BPK RI merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku (harga riil/pasaran) sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.

Sebagai anak bangsa, saya mengapresiasi kinerja BPK RI. Dan sebagai warga kabupaten Bekasi, saya mengharapkan agar semua rekomendasi BPK RI dapat dijalankan seratus persen. Selain itu saya juga mengharapkan agar pengendalian intern dapat berjalan optimal sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, ibarat penyakit, mencegah lebih baik daripada mengobati.
Setidaknya, ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Oleh karena itu, marilah kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri yang kita cintai ini, Indonesia. Menyebarkan dan mengobarkan semangat antikorupsi, penting dilakukan meskipun menghadapi berbagai rintangan. Akibat korupsi, kehidupan masyarakat menjadi susah dan pembangunan menjadi terhambat. Mendukung Hakordia berarti turut memberikan sokongan moral bagi upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa depan.(*)

Redaksi

Infrastruktur Baru Genap Tiga Tahun,Kini Jalan PHJ-Jaya Sakti diBongkar

 

Badarnusantarnews.com|Muara Gembong- Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan rencana aksi baiknya yang gencar geliat terhadap upaya dukungannya atas infrastruktur interkoneksi jalan penghubung, seperti pada jalan di kampung bagedor menuju jalan pantai harapan jaya-jaya sakti di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

 

Pasalnya,kegiatan yang kerap mendapat dukungan segar melalui Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD) kab bekasi sejak 2021 lalu mulai ada peningkatan konstruksi jalan dan saat ini pada tahun 2023,lanjutan rekonstruksi jalan pantai harapan jaya- jaya sakti .Sabtu 2 Desember 2023, Kata, Guntoro LSM Baladaya, Saat melakukan Investigasi lapangan dan berbagai observasi data yang dihimpun bersama Awak media.

Photo : Peningkatan Jalan Pantai Harapan Jaya -Jaya Sakiti  Muara Gembong Kab Bekasi 2021.

“Jalan Infrastruktur tahun 2021 lalu ,ini ada di bobok kembali sepanjang 20 meter ,yang nampak kondisi ketebalan betonnya di ukur mengunakan alat meteran manual,jarak antara plastik -beton menghasilkan ketebalan 13cm,16-18cm, saat ini,tak kelihatan ada besi bongkaran-bongkaran puing masih berserakan dan belum di angkat “.

Rekonstruksi Jalan PHJ-Jaya Sakti Muara Gembong 2023.

Hingga saat ini , Rekonstruksi jalan pantai harapan jaya -jaya sakti lanjutan, Pada APBD tahun 2023, Pelaksanan Kontraktor, Pengawas dan Dinas terkait belum bisa untuk di minta keterangan ,lanjutan”.(*)

 

Oleh : Redaksi & Tim

Pekerjaan SOR diduga dikerjakan Asal-asalan. Kadis Diminta Lakukan Monitoring. 

 

Badarnusantaranews.com|Investigasi -Bekasi- Pekerjaan proyek pembangunan Penataan Sarana Olah Raga (SOR) di wilayah RW 45 dan RW 29, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang dalam pekerjaannya tidak dilengkapi dengan mesin trowel, ternyata mengalami keretakan dan cenderung pecah.

 

Seperti halnya yang terlihat dalam pekerjaan SOR di wilayah RW 29, Kelurahan Bahagia, dimana hasil dari pekerjaan coran sudah mengalami keretakan, sehingga patut diduga dalam pekerjaannya mutu beton yang dipakai tidak sesuai.

 

Nurdin, Investigasi Lapangan Ketua LPM Kec Babelan :Pelaksanaan SOR Beton Kurang Maksimal.

“Ketika kami melakukan investigasi kegiatan pekerjaan SOR yang ada di wilayah RW 29, hasil corannya sudah mengalami keretakan, ada tiga kemungkinan, pertama mutu dari beton, kedua pekerjaannya terlalu tipis, dan ketiga lantaran tidak menggunakan mesin trowel, “ujar Nurdin Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Babelan, Minggu (4/12/2023).

 

Kami menduga amburadulnya pekerjaan SOR lantaran saat pekerjaan berlangsung, luput dari pengawasan.

 

“Dugaan kami sangat mendasar, ketika pekerjaan berlangsung kami yakin, tidak ada pengawasan yang dilakukan baik dari konsultan maupun pengawas, sehingga ada pembiaran dalam pekerjaan, “terangnya.

 

Diduga Kurangi Ketebalan Kegiatan SOR.

 

Jangan sampai lantaran ketika kelokasi diduga di berikan salam tempel, mereka (konslutan dan pengawas pekerjaan,-red) membiarkan pekerjaan tersebut dikerjakan asal-asalan.

 

“Jangan-jangan karena diduga salam tempel yang diberikan oleh pemborong saat melakukan pengawasan, membuat konsultan dan pengawas pekerjaan jadi gelap mata budeg kuping, “ungkapnya.

 

Tapi dirinya menyakini, bahwa Disparbudpora Kabupaten Bekasi tidak akan membiarkan pekerjaan yang telah dianggarkan dikerjakan asal jadi.

 

“Saya Meminta  Kepala Disparbudpora Kabupaten Bekasi akan bertindak tegas ketika ada pemborong nakal, kami Ormas LMP akan terus memantau kegiatan ini sampai dengan pencairan. “tegasnya seraya mengajak Kepala Dinas melakukan monitoring pekerjaan SOR yang saat ini sedang berlangsung.(*)

 

Red & Tim

Pembangunan  Sor RW 45 Kel Bahagia Tak Pakai Trowel : LMP Babelan sebut Akan berpotensi Korupsi

 

Badarnusantaranews.com|BEKASI- Dengan tidak dilengkapi dengan mesin Trowel, proyek pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) di wilayah RW45, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dikhawatirkan hasil dari pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai standar, dan dipertanyakan sejumlah pihak.

 

Saat dikonfirmasi pelaksana kegiatan mengatakan, bahwa dalam pekerjaan sarana olah raga tersebut memang tidak dilengkapi dengan mesin trowel.

 

“Memang kita tidak menggunakan mesin trowel, kemaren aja yang pekerjaan di lingkungan RW29, Kelurahan Bahagia, kami tidak pake mesin trowel, “ujarnya singkat, Rabu (29/11/2023) malam.

 

Namun, lain halnya yang dikatakan Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Babelan menurutnya, kegunaan trowel untuk memperhalus serta meratakan permukaan lantai cor beton yang masih proses tahap pengerasan. Kalau pengerjaan memakai cara manual terbilang sangat jauh dari maksimal, serta sisi kekurangannya masih banyak.

 

 

“Bila pekerjaan memakai alat mesin trowel lantai pengerjaan maksimal-pun bisa didapatkan dan tak memerlukan waktu lama, permukaan beton cor bisa dibuat menjadi merata, kuat serta awet jika dibanding dengan memakai cara yang manual, yang saya tahu, kalau pekerjaan SOR pasti dilengkapi dengan mesin trowel, “ujar Nurdin, Kamis (30/11/2023).

 

 

Ketika disinggung tentang tidak terlihatnya pengawas serta konsultan saat pekerjaan berlangsung dirinya kembali mengatakan, kalau memang benar dalam pekerjaan tersebut tanpa dihadiri konsultan dan pengawas pekerjaan, kami patut menduga ada pembiaran.

 

“Tidak sesuainya pekerjaan yang dikerjakan rekanan lantaran minimnya pengawasan, kami menduga ada kerjasama yang dijalin untuk melakukan upaya kurupsi antara pengawas konsultan dengan pelaksana kegiatan, “terangnya.(*).

Red & tim

Peningkatan Jalan Samudra Jaya Jadi Sorotan: LSM Baladaya Desak DPRKPP dan Inspektorat 

BN news.com-investigasi-Kab Bekasi,-Peningkatan jalan lingkungan di Kampung kramat & Tambun, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB.).

Buruknya Pembangunan peningkatan jalan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi dengan menelan anggaran sebesar Rp. 198.873.700 diyakini karena lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi.

 

Pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT HJI, menuai ketidak puasan dari masyarakat dan desa setempat, Seperti dilontarkan Tomas juga warga sekitar menjelaskan, buruknya kwalitas pekerjaan pada kegiatan tersebut, diduga adanya pengurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kwalitas hasil pekerjaan.

 

Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Keramat dan Tambun Samudra jaya Kec.Tarumajaya Kab.Bekasi

 

“Infonya dari ketentuan RAB, ketebalan ditentukan 15 cm, tapi faktanya ketebalannya tidak merata, ada yang 11 cm, banyak juga yang ketebalannya 8 cm sampai 9 cm,.” ungkap pria yang juga merupakan salah satu Satgas Pemerintahan desa Samudrajaya saat di titik lokasi kegiatan, Kamis 19 Oktober 2023.kemarin.

 

Terpisah saat di minta keterangan, Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum LSM Baladaya, “jika terjadi pada kegiatan yang dapat mengurangi volume tersebut kata dia, sangat disayangkan, jelas dampaknya akan berpengaruh terhadap hasil kualitas pekerjaannya, jalan yang baru di cor sudah terlihat retak-retak di beberapa titik.

 

Maka harus ada sanksi tegas dari pihak dinas DPRKPP Kabupaten Bekasi terhadap oknum kontraktor nakal bila terbukti curang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, Bila perlu kontraktor-kontraktornya di black list, Karena ini merugikan semua.

 

Disisi lain, agar mendesak, Inspektorat atau (APIP) kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan kinerja, agar tidak terjadi kelebihan pembayaran yang ditimbulkan di kemudian hari nantinya yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran dan atau dapat merugikan keuangan daerah.”

 

Oleh : Redaksi

Peningkatan Jalan Lingkungan Kp Pegadungan di Tarumajaya Terindikasi Curang, Pengawas Kerap Instruksikan teguran tak di Gubris.

 

BN news.com-Investigasi-Kab Bekasi –Pelaksana Konstruksi Peningkatan jalan lingkungan RT01-RW 17 Kampung Pegadungan yang di kerjakan oleh PT Travo Pratama & CO, Nomer SPMK : PG.02.02/601/ ,dengan Nilai 198.519.400.00 , Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD),2023 .Desa Pantai Makmur,Kec Tarumajaya Kab Bekasi terindikasi curang,Daim Af LSM Baladaya , mengatakan saat melakukan control sosial Pemantauan di lapang saat pelaksanaan berlangsung,terlihat Lantai Bawah (LB) pengerasan asal jadi,Papan bisgisting terlihat ada yang dipendam hingga di duga terindikasi akan kurangi ketebalannya.

 

di tempat yang sama ,Herman selaku pelaksana di lapangan mengucapkan “ia bang ,agar dibantu.panjang kegiatannya 230 Meter,di sini agak rungsub,apa-apa serba kordinasi,kami udah tekor,dan di tuntut juga kegiatan normatif,sedangkan dari awal kami sudah pernah menghadap desa, begitu RT/RW tempat kegiatan berlangsung sebelum”,tuturnya di malam kedua pelaksanaan ketika di jumpai awak media badarnusantarnews.com. Selasa malam 17 Oktober 2023.

 

Terpisah,sahrul ,pengawas dinas,.”kalau kami sudah menginstruksikan ,menegur secara lisan atau tertulis kepada pihak pelaksana/pemborong,dan sudah di tandatangani oleh pelaksana dan konsultan”,singkatnya melalui WhatsApp selulernya.

 

Oleh : (RED dan Tim)

 

 

KPK Umumkan dan Tahan Tersangka Dugaan Tipikor di Kementan RI

 

BN news.com – Jakarta – Hari ini, 11 Oktober 2023, KPK menyampaikan proses penyidikan yang sedang berjalan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

KPK menetapkan SYL (Menteri Pertanian Republik Indonesia, KS (Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

Tim penyidik KPK telah menahan tersangka KS, terhitung 11 Oktober 2023. sampai dengan 30 Oktober 2023. Sedangkan tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. KPK mengharapkan agar para tersangka kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

 

Para tersangka disangka kan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Ditulis oleh: Ismail Satria

Sumber : Press Release KPK RI, terkonfirmasi.

KPK RI Kembali Dapat Petisi Karangan Bunga, Terkait Kasus Toilet Mewah di Kabupaten Bekasi.

Bnnews.com|Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mendapat karangan bunga dari masyarakat Bekasi dan Lembaga Masyarakat penggiat anti korupsi, eperti: Ruang Jurnalis NUSANTARA (RJN) dan LSM Master karena KPK terindikasi hendak mempetieskan kasus pengadaan WC (toilet sultan) 488 unit untuk sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp.98 Miliar tahun 2020.

 

Kiriman karangan bunga kali ke-2 ini menurut Ketua Umum LSM Master, Arnot mengingatkan KPK terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan 488 unit toilet sultan untuk sekolah di Kab. Bekasi yang penanganan kasusnya telah diambil alih KPK beberapa waktu lalu.

 

Awalnya kata Arnot, masyarakat dan para penggiat anti rasua di Kab. Bekasi menaruh harapan besar ke KPK untuk memberikan kepastian hukum terkait pengadaan 488 unit WC (toilet sultan) untuk sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp.98 Miliar tahun anggaran 2020 tersebut.

 

Apalagi lanjut Arnot kepada media ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur pernah mengatakan kasus itu sudah memasuki tahap final, tinggal mengumumkan tersangkanya. Ternyata, hampir 1,5 tahun kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak jelas ujung pangkalnya.

 

Faktanya ujar Arnot, apa yang dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur yang dinanti masyarakat tidak kunjung kenyataan. Pernyataan itu kata Arnot tak obahnya pembodohan kepada masyarakat. “KPK tidak sadar jika masyarakat sudah melek hukum”, ujar Arnot.

 

Hasil survey kata Arnot, kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan toilet sultan tersebut mulai memudar hingga pada akhirnya Masyarakat menegur KPK dengan mengirimkan karangan bunga dengan berbagai tulisan.

 

Ketua Umum LSM Master, Arnot, yang mengaku miris dan prihatin terhadap penanganan kasus toilet sultan tersebut terpaksa mengirimkan karangan bunga untuk kali ke-2 ke KPK sebagai bentuk teguran dari masyarakat.

 

“Kita mengirimkan karangan bunga ke2 ini agar KPK tidak melupakan kasus pengadaan toilet sultan di Kab.Bekasi apalagi menghilangkan kasus tersebut. Sebaiknya KPK segera mengumumkan status hukum perkara tersebut demi mendapatkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasua tersebut. Kita berharap nama baik lembaga ini tetap terjaga,” kata Arnot**

 

(Red)