Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Jakarta – BN News. Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik dan mengambil sumpah atas Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (06/02/2024).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.

 

Photo/Istimewa(@BNnews.com)

 

Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Jaksa Agung Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuh Jaksa Agung.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang masing-masing telah dilantik hari ini sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Saya yakin dan optimis penempatan Saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan semakin terpercaya,” ucap Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari ini adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan Netralitas ASN Kejaksaan adalah Harga Mati! Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. “Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para Insan Adhyaksa atas pengabdian yang diberikan kepada Institusi Kejaksaan. Secara khusus, Jaksa Agung juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik, selamat bekerja, hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi dan nama institusi.
“Sumpah serta janji jabatan yang Saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan Saudara pertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Muhammad Daim Al Farija- Badar Nusantara News. Com)

Kabupaten Bekasi – BN News.Com. – Masyarakat sekarang sudah pada pintar dan bukan hal yang rahasia lagi sudah melihat serta mengetahui tentang anggaran di pemerintahan Desa maupun di pemerintahan pusat, belum termasuk dana yang digelontorkan oleh pemerintah, terutama di masing — masing Desa . Seperti : Anggaran Dana Desa ( ADD ) , Bantuan Provinsi ( BAN PROV ) , Bantuan dari pemerintah pusat dan lain— lain . Yang nilainya mencapai Milyaran rupiah. Anjuran pemerintah dana yang diserap oleh Desa harus diumumkan dipublikasikan melalui papan informasi seperti Baliho, berapa nilai anggarannya dan untuk apa saja peruntukannya.

 

Asun Nirwanto salah seorang warga masyarakat yang peduli dalam hal ingin mengetahui perkembangan Desa– Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi inspratuktur dan kesejahteraan di Desa masing–masing bagi masyarakatnya. Ada lima ( 5 ) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dimintakan informasi tentang anggaran yang diterima Kepala Desa masing— masing. Karena mengacu kepada undang — undang nomor 14 tahun 2008 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) .Kepala Desa tersebut tidak memberikan jawaban tentang anggaran tersebut . Akhirnya di sengketakanlah melalui KI ( Komisi Informasi ) di Bandung Jawa Barat, Kamis 1 Februari 2024.

 

Dengan ketidakhadiran para kepala Desa dipersidangan sengketa informasi publik tersebut, sudah jelas para kepala Desa tidak mengerti apa yang dinamakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta tugasnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta fungsinya sebagai pengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan keadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan / atau pelayanan informasi publik.

 

Asun Nirwanto dengan sapaan bang haji , ketika dimintai keterangan tentang kepala Desa yang disengketakan disidangkan. ,Ada berapa kepala Desa bang haji ? tanya wartawan, menurut bang haji ada 5 kepala Desa, yaitu: Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia , Desa Sukawijaya ,Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya dan Desa Sumber Hurip Kecamatan Pebayuran. Ke lima ( 5 ) kepala Desa tersebut tidak datang, walau ke lima ( 5 ), kepala desa tersebut tidak datang , sidang tetap berlanjut , Ucap bang haji

 

 

Lanjut bang Haji sidang tahap pertama pemeriksaan awal ( PA 1 ) sudah memenuhi syarat sebagai pemohon. Dengan pengiriman surat dan jedah waktu pengiriman surat yang ditentukan oleh Komisi Informasi Publik dan Legal standingnya jelas. Kalau sudah memenuhi syarat, pertama berarti lolos ke tahapan berikutnya , ke tahapan Mediasi. Kalau tahapan Mediasi tidak Termohon, tidak hadir, saya sebagai Pemohon bisa mengambil keputusan melanjut ke ajudikasi berikutnya ,” tutup bang haji panggilannya.(Red-Tim).

 

 

Badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi- Ismail Satria, Warga Desa di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Bidang Kampanye Pemerintahan Bersih dan Berwibawa DPP LSM BALADAYA.

Photo: Guntoro,yang bersama Ismail, Permohonan informasi ke desa di Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat (Bidang Kampanye Pemerintahan Bersih dan Berwibawa DPP LSM BALADAYA.(Photo/Istimewa)

Kata Partisipasi selama ini diterjemahkan sebagai ‘peran serta’ atau ‘keikutsertaan’. Konotasinya paling populer, partisipasi adalah keikutsertaan untuk membicarakan agenda yang telah dipatok oleh pemerintah. Secara politis, partisipasi perlu dimaknai sebagai keikutsertaan untuk ikut ambil bagian, dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Jelasnya, keikutsertaan yang dilakukan bukan hanya dalam mengiyakan ataupun menolak proposal kebijakan pemerintah, namun juga mengusulkan adanya kebijakan tertentu kalau hal itu memang diperlukan, sekalipun belum disiapkan oleh pemerintah.

 

Sehubungan dengan hal itu, perlu ditegaskan bahwa dalam tulisan ini, kata partisipasi tidak harus dikaitkan dengan keikutsertaan tehadap agenda pemerintah. Partisipasi adalah hak politik yang sebetulnya sudah dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

 

Sehubungan dengan hal itu, maka partisipasi justru harus dituntut, dan komunitas yang terlibat dalam gerakan pembaruan politik di negeri ini menuntutnya dalam bentuk jaminan dalam format yang lebih operasional (tepat guna).

 

Konsep partisipasi dalam perkembangannya memiliki pengertian yang beragam walaupun dalam beberapa hal memiliki persamaan. Dalam pembangunan yang demokratis, terdapat tiga tradisi partisipasi yaitu partisipasi politik, partisipasi sosial dan partisipasi warga.

 

 

Partisipasi dalam proses politik yang demokratis melibatkan interaksi individu atau organisasi politik dengan negara yang diungkapkan melalui tindakan terorganisir melalui pemungutan suara, kampaye, protes, dengan tujuan mempengaruhi wakil-wakil pemerintah. Partisipasi sosial dalam kontek pembangunan diartikan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai pewaris pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan di semua tahapan siklus pembangunan. Dalam hal ini partisipasi sosial ditempatkan diluar lembaga formal pemerintahan. Sedangkan partisipasi warga diartikan sebagai suatu kepedulian dengan perbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka.

 

Dalam konsep pembangunan, pendekatan partisipasi dimaknai; pertama, sebagai kontribusi masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan dalam mempromosikan proses-proses demokratisasi dan pemberdayaan.

 

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

 

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.

 

Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

 

Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f)dan (p).(Red & tim).

Jakarta – BN News.Com – Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 (30/01/2024).

Dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 s/d Jumat 26 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

 

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang saksi.

 

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya;

Toko dan Rumah Sdr. TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); dan

Rumah Sdr. AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

 

Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

 

Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

 

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang TERSANGKA berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

 

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

 

Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.(Red).

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Muhammad Daim – Badarnusantaranews.com).

Jakarta – BN News.Com – KPK menyampaikan perkembangan informasi dari kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. (29/01/24).

Kegiatan tertangkap tangan ini dilaksanakan pada Kamis (25/01/2024) bertempat di wilayah kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dimana Tim KPK mengamankan 11 orang, sebagai berikut; SW, Kabag Umum Pemkab Sidoarjo; AS, Kabag Pembangunan Setda Pekab Sidoarjo; RF, Swasta / Kakak Ipar Bupati Sidoarjo; ARS, Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo; RNT, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; SNA, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; UL, Pimpinan Bank Jatim; HS, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; RF, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; TL, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan NR, anak SW.

Kronologis tertangkap tangan karena masuknya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi

oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 Hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

 

Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh  Dian Surahman, Badarnusantaranews.com)

 

 

 

 

 

Jakarta – BN News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhan Batu (26/01/2024).

Sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut; EAR, Bupati Labuhan Batu; RSR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu; ES, Swasta; dan FS, Swasta.

 

Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada Tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 orang Tersangka, yaitu; YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara; dan WRS, Swasta.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YSP dan WRS masing-masing untu 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Red)

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.com).

 

 

 

 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Proteksi TKI di Kemenakertrans

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi Tanaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans) TA 2012, (25/01/24).

Ketiga Tersangka tersebut yaitu RU Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011 s.d 2015; IND selaku ASN/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan KRN Swasta/Direktur PT AIM. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RU dan IND untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari s.d 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan KRN akan segera dilakukan pemanggilan kembali.

Dalam konstruksi perkaranya, Kemenakertrans melaksanakan pengadaan sistem prokteksi TKI pada tahun 2012. RU dalam jabatannya selanjutnya mengajukan anggaran sebesar Rp20 Miliar untuk TA 2012 ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam pengadaan tersebut IDN kemudian dipilih sebagai PPK-nya.

Diduga atas inisiatif RU terjadi pertemuan awal yang diikuti IDN dan KRN. Atas perintah RU,

bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Kemudian sejak awal pada proses lelangnya telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah PT AIM, yang merupakan perusahaan milik KRN.

Ketika pelaksanaan pekerjaan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mendapati adanya item- item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, diantaranya terkait komposisi hardware dan software. Namun, atas persetujuan IDN selaku PPK pembayaran dilakukan 100%.

Perbuatan RU dkk bertentangan dengan Pasal 5 huruf e dan f; Pasal 6 huruf c dan g; dan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kemudian berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian keuangan negara  yang timbul dalam pengadaan ini sejumlah Rp17,6 Miliar.

Para Tersangka RU, IDN, dan KRN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyayangkan terjadinya korupsi ini yang telah mencederai dan merugikan Tenaga kerja Indonesia sebagai salah satu pahlawan devisa negara.

Rentannya korupsi pada proses pengadaan, KPK berharap sektor ini menjadi salah satu fokus perbaikan bagi setiap Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

(Sumber: Humas KPK RI, diedit oleh Guntoro, Badarnusantaranew.com)

 

 

 

 

 

 

 

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek di Labuhan Batu

Jakarta – BN News.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. (26/01/24).

Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2024 di Rutan KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu; RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu; serta ES dan FS selaku pihak swasta.

Dalam kontruksi perkaranya, bahwa Tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Dimana Tersangka EAR melalui RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah ‘kutipan/kirahan’.

Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf

a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) telah mengidentifikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. Dimana modus korupsi pada sektor ini dapat bermula sejak proses perencanaan anggarannya, pelaksanaan proyeknya, hingga pada tahapan evaluasi pertanggungjawabannya.

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Muhammad Da’im, Badarnusantaranews.Com)

 

 

 

 

 

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARIS TANEO

 

Jakarta – BN News.Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, (29/01/24) sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang,

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, 29/01/24.Photo/Istimewa.

 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu; Nama : Aris Taneo; Tempat lahir : Saijaob; Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985; Jenis kelamin : Laki-laki; Pekerjaan : Petani; Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

 

Oleh karena itu, Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

 

Adapun sebelumnya Terpidana Aris Taneo terdeteksi keberadaannya di wilayah Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi. Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red).

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Tim Redaksi BN News.Com)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

 

Jakarta – BN News.Com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, (29/01/24).

 

Adapun saksi yang diperiksa yaitu TP selaku Direktur PT Mitra Kerja Prasarana, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)

( Sumber : Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Tim BN News.Com)

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

 

Jakarta – BN News.Com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu; JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM); BW selaku pihak swasta; ML selaku Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010 s/d 2011; dan DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar.

 

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)

 

( Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit olehTim Redaksi BN News. Com)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

 

Jakarta – BN News.Com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu (29/01/24).

 

Adapun saksi yang diperiksa yaitu TTG selaku Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, Diedit oleh Tim Redaksi BN News.com)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi  dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

 

Jakarta – BN News- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (29/01/24)

 

Adapun saksi yang diperiksa yaitu ARS selaku Sekretaris PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

( Sumber : Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh: Tim Redaksi BN News)

Pusat Pemulihan Aset Berhasil Melakukan
Perampasan Aset Sebuah Rumah Mewah di New Zealand Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO Senilai NZD 3,4 Juta

Jakarta – BN News – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO berupa 1 (satu) buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. (26/01/24).

Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

Photo: Istimewa

Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana BENNYTJOKROSAPUTRO ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.
Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand

https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal. Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.

Photo: Istimewa.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.
Pelaksana kegiatan tersebut yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.(Red)

 

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung RI, Tim Redaksi Badarnusantaranews.com)

Hasil Evaluasi Komjak: “Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia”

Jakarta – BN News- Ketua Komisi Kejaksaan, [Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H.], menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin (26/01/24).Hasil pengawasan, pemantauan,dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik mencapai 76,2%.Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

 

Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.

Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern, peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.

Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

 

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d 2023: Rp. 11.503.640.257.805,90

2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp 52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55

3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp. 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63

4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni 2023):Rp. 5.626.313.957.752,-

5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp 5.004.335.098.469,-

6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)

Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai 347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990.(Red)

(Sumber: Siaran Pers Ketua Komisi Kejaksaan RI, Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

 

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Senin 22 Januari 2024

 

“terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu ;HBL selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa.AW selaku Direktur PT Christalenta Pratama”.

 

Adapun kedua orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, dan Tersangka AG. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Berita ditulis oleh Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh: Dian Surahman)

Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2023,Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran

Badarnusantaranews.com|Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Senin 22 Januari 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

 

 

Jaksa Agung menyampaikan pemeriksaan oleh BPK RI merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan eksternal sebagai transformasi menuju Kejaksaan yang lebih baik. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada dasarnya merupakan penerapan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sisi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

“Alhamdulillah, perkembangan opini BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 7 tahun terakhir. Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Saya berharap pencapaian tersebut terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa Agung.

 

Entry Meeting menjadi starting point yang menandai dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan BPK RI. Dalam rangkaian tahapan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK RI, Entry Meeting menjadi salah satu tahapan yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran audit.

 

 

Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pemeriksaan BPK RI ialah kooperatif dalam menyediakan data, dokumen dan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Untuk itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar menyediakan data yang dibutuhkan baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi guna mendukung dan menyukseskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.

 

“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna dan bermanfaat serta dapat dipertanggung jawabkan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah,” imbuh Jaksa Agung.

 

Tak lupa, Jaksa Agung juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang terus berkomitmen untuk mendorong penyelenggaraan administrasi pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik dan berkualitas.

“BPK RI telah memberikan saran perbaikan, koreksi dan petunjuk rekomendasinya selama ini kepada Kejaksaan saat melakukan audit atas laporan keuangan Kejaksaan RI di tahun-tahun sebelumnya. Berkat bantuan tersebut, Kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Photo/Istimewa.

Sementara itu, Anggota I BPK RI selaku pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan terima kasih atas komitmen pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel dari Kejaksaan. Mengingat Kejaksaan sebagai salah satu dari 16 Kementerian/Lembaga LKPP Presiden yang predikat Opininya harus WTP.

 

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dilakukan untuk mencapai tujuan negara yaitu tata kelola pemerintahan yang baik. Ke depan pola pemeriksaan yang dinamis dapat diselenggarakan secara komprehensif/menyeluruh dan akuntabel sehingga mencapai tujuannya yakni Good Governance,” ujar Anggota I BPK RI.

Selain itu, Anggota I BPK RI menambahkan bahwa terdapat kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 351% yang menjadi prestasi tertinggi pencapaian penyetoran keuangan negara Kejaksaan RI di antara Kementerian/Lembaga. “Ini sangat membanggakan, Kementerian/Lembaga harus belajar mengenai hal ini,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap dengan adanya pemeriksaan ini, Insan Adhyaksa akan semakin termotivasi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Sinergi, kolaborasi dan koordinasi harus senantiasa ditingkatkan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Jaksa Agung. (Red).

Penggeledahan Perkara Dugaan Gratifikasi OKNUM PNS Inspektorat Prov Sumsel Berlangsung Kondiasif

 

Badarnusantaranews.com|Prov.Sumatra Selatan – Kegiatan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan terhadap Rumah Tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan”.Vanny Yulia Eka Sari,Kepala Seksi Penerangan Hukum,di langsir melalui keterangannya Realis yang di bagikan pada 18 Januari 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Prov Sumsel,Rumah Tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

“Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan”.Vanny Yulia Eka Sari,Kepala Seksi Penerangan Hukum,di langsir melalui keterangannya Realis yang di bagikan”.

 

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Bapak Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(RED/Dian Surahman)

Kejagung Menetapkan dan Menahan 6 Orang Tersangka Korupsi , Kerugian Sementara Negara 1,3 Triliun Perkeretaapian Medan.

Badarnusantaranews.com|Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.Jumat 19 Januari 2024, Press rillis.

Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:

“NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan”.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di ;Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu :
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah
melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.Dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.Akibat perbuatan para Tersangka,terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya”.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Redaksi

(Siumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com))

Kejagung RI  Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Korupsi Impor Gula Periode 2015 Sampai 2023.

Badarnusantaranews.com|Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI ) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (18/1/2024).

 

“RJH selaku Kepala Biro Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal.GPHP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai.DM selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dumai”, kata Dr Ketut.

 

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr Ketut. /K.3.3.1/SN

 

Redaksi