Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

badarnusantaranews .com||KOTA BEKASI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023.

 

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan ZA selaku mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.

 

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

 

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ryan kepada wartawan.

 

Ryan juga menegaskan bahwa proses masih terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap I sebesar Rp4,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM.

 

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,” ujar Haryono.

 

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, ZA selaku mantan Kadispora diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah tersebut.

 

“Beberapa barang bukti yang kami temukan antara lain raket badminton, bola voli, bola sepak, hingga bodypack silat dan tinju. Semua akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,”jelas Haryono.

 

Mengenai aliran dana korupsi, penyidik masih melakukan pendalaman dan pelacakan lanjutan. Kejari Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

 

“Pemeriksaan kami lakukan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Haryono.(Red).

badarnusantaranews.com || Kab Bekasi– Proyek peningkatan jalan lingkungan diKampung Muara RW07, Desa Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari warga. Jalan yang baru saja selesai dikerjakan oleh rekanan kontraktor PT. Achadi Karya Bersaudara itu justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, permukaan jalan dipenuhi pasir yang membahayakan pengguna jalan.

Photo : Saat Pelaksanaan Pengecoran Jaling Mura Bakti RT 07

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp731.398.600 dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 ini dikerjakan atas penunjukan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Namun, warga menilai hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Sejumlah kecelakaan telah terjadi. Salah satunya menimpa Cholifah, seorang guru di SMK Negeri 1 Babelan, yang terjatuh dan mengalami luka lecet akibat kondisi jalan yang licin karena pasir. Insiden serupa juga dialami oleh istri seorang guru lainnya yang jatuh hingga mengalami pergeseran tulang besar, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan intensif pada Rabu (30/4/2025) kemarin.

Photo : Jaling usai di kerjakan banyak pasir timbulkan penguna warga jatuh.

“Kok baru dicor, pasirnya banyak banget yang timbul, “keluh seorang warga, Jumat (2/5/2025).

Warga menduga, buruknya kualitas jalan tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait saat proses pengerjaan berlangsung.

 

Photo: Kondisi jalan lingkungan (Jaling ) terdapat Pasir Penguna jalan Jatuh .

“Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut dan melakukan perbaikan demi keselamatan bersama, “tukasnya.

Photo: Penguna Jalan Guru yang jatuh dalam perawatan medis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.

(Rijal Ramadhan)

badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa tersebut memerlukan sumber-sumber pendanaan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

 

 

Photo : Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom Ketua Umum DPP LSM BALADAYA Pernah Menyampaikan Kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

Sumber pendanaan desa terdiri dari: a) Pendapatan Asli Desa; b) Dana Desa dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c) Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) minimal 10%; d) Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil; e) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); f) Hibah dan sumbangan pihak ketiga; dan g) Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana Desa juga tidak luput dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Untuk diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu diantara yang diungkap oleh BPK RI adalah bahwa pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal
Atas hal itu salah satu rekomendasi BPK bahwa BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Atas rekomendasi tersebut maka Rencana aksinya bahwa, salah satunya, Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes, pada Januari s/d Februari 2024 (60 hari), dengan salah satu output Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) berupa dokumen Laporan evaluasi Camat ke Bupati Bekasi tentang Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungj awaban APBDes.

Berkaca dari Temuan dan Rekomendasi BPK RI tersebut, sudah selazimnya Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur kec. Tarumajaya, secara berkelanjutan, dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diyakini kebenarannya.

Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA, menghasilkan sejumlah informasi bahwa :

Pertama, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2023 sebesar Rp 1. 640.218.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 903.698.100,00 (55.10%) dan tahap dua sebesar Rp 736.519.900 (44.90%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2023, hanya dilaksanakan 9 (Sembilan) bulan saja, sementara yang 3 (tiga) bulan sisanya disalurkan pada 9 April 2025.

Lalu kemudian, Kedua, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2024 sebesar Rp 1.385.897.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 831.538.200,00 (60%) dan tahap dua sebesar Rp 554.358.800 (40%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2024, disalurkannya pada 25 Maret 2025. Selain itu, ada pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan yang seharusnya dijalankan pada tahun anggaran 2024, namun baru direalisasikan pada tahun 2025.

Atas hal itu kami menduga bahwa terdapat rekayasa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur TA 2023 dan TA 2024 yang dapat mengarah pada korupsi. Buruknya tata kelola keuangan desa dengan cara seperti itu, tidak sesuai dengan semangat pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Sagara Makmur kecamatan Tarumajaya.

Oleh karena itu, atas hal ini kami telah melaporkan dugaan buruknya tata kelola Dana Desa Segara Makmur kepada Bupati Bekasi, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 April 2025.

Kami menuntut ketegasan Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah untuk Tegak Lurus dalam menindak penyimpangan penggunaan dana desa di Segara Makmur.

(M Daim AF & Red)

badarnusantaranews.com||Kab Bekasi,-Nurmansyah Kepala Desa Segara Makmur,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya. Laporan tersebut menyangkut dugaan buruknya tata kelola keuangan desa yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi, Jumat (11/4/2025) kemarin.

LSM Baladaya menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan dan akuntabel telah berdampak pada tidak tercapainya pemerataan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur dan ekonomi di Desa Segara Makmur. Hal ini dinilai merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan desa secara keseluruhan.

Perwakilan LSM Baladaya menyatakan bahwa laporan informasi yang mereka ajukan ke Kejari Bekasi merupakan langkah awal untuk mendorong penegakan hukum dan memastikan agar dana desa dikelola secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin ada kejelasan dan transparansi. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang merata dan pengelolaan anggaran yang bersih, “ujar perwakilan LSM Baladaya dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

(M Daim AF)

badaranusnataranews.com|Jakarta,-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.”Melalui siaran Pers keterangan tertulisnya  , Jakarta 24 Maret 2025 oleh Kapuspenkum  ,hari ini.

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis hukum,Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum”.(Di Edit Oleh Dian S/Redaksi badarnusntaranews.com).

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

badarnusantaranews.com|Bekasi – Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, menolak tegas stigma yang menyebut bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi penghambat investasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, justru birokrasi yang berbelit-lah yang menjadi kendala utama bagi iklim investasi.

“Sekarang ini muncul fenomena seolah-olah Ormas menjadi penghambat investasi. Saya tegaskan itu tidak benar! Ormas hanyalah irisan kecil dalam permasalahan investasi, karena faktanya, Ormas tidak pernah diberi ruang dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujar Mbah Goen, Sabtu (22/3/2025).

Ia menekankan bahwa perizinan yang rumit dan birokrasi yang tidak efisien adalah faktor utama yang menghambat investasi, bukan keberadaan Ormas.

“Yang paling menghambat iklim investasi itu adalah birokrasi yang berbelit, khususnya dalam proses perizinan. Jadi, jangan terus menyalahkan Ormas. Justru birokrasi di Indonesia inilah yang menjadi penghalang utama,” tegasnya.

Selain itu, Mbah Goen juga menyoroti dampak negatif dari ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah padat bernilai ekonomis dan sampah industri. Ia menilai, limbah tersebut seharusnya bisa menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir orang dan kelompok pemodal besar.

“Buat apa ada ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi jika limbah mereka tidak memberikan manfaat bagi masyarakat? Yang diuntungkan hanya segelintir orang dan kaum pemodal!” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perebutan limbah dan sampah industri sering kali memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Jika tidak diatur dengan baik, justru masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengalami kerugian.

”Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga konflik sosial. Jika pengelolaan limbah industri tidak jelas, maka yang terjadi adalah benturan antar warga. Masyarakat Kabupaten Bekasi .****

 

(*Dian S/Red)

 

badarnusantaranews.com|Jakarta,-Daerah Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta , Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN MP). H. SUPRIYADI, S.H., CMd. Usai pertemuan dengan SEKJEN HMTN MP, MIRDAS TAURUS AIKA,  S.Sos., S.H., M.H.Pernyataan ini di sampaikan pada minggu 16 Mart 2025 di Jakarta.Maraknya Peredaran pupuk palsu yang saat terjadi sungguh pukulan berat yang di alami  oleh para petani secara langsung di berbagai daerah.

Oleh karena itu pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tuntas serta meningkatkan pengawasan peredaran pupuk di berbagai daerah di seluruh Indonesia.H.Suryadi ,pada kesempatan yang sama

“Ia ,mengecam keras dan mendorong Pemerintah serta seluruh stakeholder untuk mencari sumber utama yang memproduksi dan mengedarkan secara luas agar di tindak dengan tegas dan memberikan sangsi seberat beratnya karena sudah merusak kehidupan petani di indonesia”.

 

HMTN MP DPW DKI JAKARTA bersinergi dengan seluruh DPW HMTN MP Di 34 Provinsi bertekad membantu pemerintah mengawasi peredaran pupuk sampai di tangan petani dengan baik dan aman serta memastikan pupuk yang di pakai petani bukan pupuk palsu tidak tanggung- tangung dari berbagai sumber yang di himpun oleh tim HMTN MP DPW DKI JAKARTA.

 

lanjut ia, Suryadi,Ada 27 perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu, sebagian beredar di seluruh Indonesia.

“dengan dugaan kerugian petani mencapai Rp 3,2 Triliun dan kita ketahui bersama, ketahanan pangan menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto, anggaran ketahanan pangan dialokasikan sebesar Rp 144 Triliun di 2025 “. Ujarnya.

oleh karena itu HMTN MP Berkolaborasi dengan petani di seluruh nusantara punya tekad Bangun Tani, Bangun Desa, Bangun Negara, berusaha sekuat tenaga  mewujud nyatakan cita cita itu .

(Red -Tim).

Source: DPW HMTN MP DKI JAKARTA

badarnusantaranews.com|Jakarta,-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.

Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.

“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.

Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat

Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.(Di edit Oleh Rijal Ramadhan BN NEWS Redaksi ).

Sumber : KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung RI 12/03/2025 SIARAN PERS Nomor: PR – 234/040/K.3/Kph.3/03/2025.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi,- Proyek rehabilitasi sedang/berat di SDN Sukaringin 01, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Kini jadi sorotan. Proyek tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2025 yang menelan anggaran sebesar Rp 193.806.000 yang dikerjakan oleh PT GARDA MAHKOTA ADIKUASA. Diduga dikerjakan asal jadi.

Hal ini patut disoroti semua pihak jikalau ada salah satu proyek rehabilitasi sedang/ berat tersebut diduga ditemukan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Photo : Papan informasi Kegiatan Rehab Ringan/Sedang APBD Kab Bekasi 2025.

 

Proyek berbanderol ratusan juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Hal ini mendapat reaksi dari warga masyarakat setempat.

 

“Itu seharusnya kayu kusen buat pintu toilet di ganti pakai kayu kusen yang baru, masa di sambung doang gak di ganti, ini mah kerjaan jelas mengurangi spesifikasi,” kata Ali salah satu warga setempat. Minggu, (9/3/2025).

Ia menekankan, bahwa untuk kusen pintu toilet harus diganti dengan kayu kusen yang baru jangan cuman di sambung aja, ini kan jelas mengurangi spesifikasinya.

“Saya gak tau bang ini kerjaan siapa dan kontraktornya siapa, soalnya masing – masing pekerjaannya, saya hanya sesuai arahan bos masing-masing bagiannya bang, kalau lagi ada, saya juga gak kenal sama mandornya,” ujar salah satu pekerja.

Dia mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut punya siapa, ia bekerja sesuai arahan dari bos aja.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana proyek tersebut belum dapet dihubungi.

(Daim .AF& Red)

badarnusantaranews.com|Palembang – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Photo: Istimewa.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap tindakan dalam proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dalam pengendalian penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Pada Senin, 10 Maret 2025, HA resmi ditahan setelah menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HA dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.

Dugaan korupsi ini bermula pada November–Desember 2024, ketika HA dan AM membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal untuk mencairkan ganti rugi lahan proyek jalan tol.

Padahal, berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, HA bukan pemilik sah tanah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini dan menindak semua pihak yang terlibat .

(Sumber :Siaran Pers Nomer : PR -12.L.6.2/Kph.2/03/2025. Kejati Sumsel Kapuspenkum di edit oleh BN NEWS .COM/Redaksi )

badarnusantaranews.com|kab.beksai,- Tambuan Utara, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Dewan Pimpinan Kota Kabupaten Bekasi soroti Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor :01/Pengaduan/VIII/2024, Tanggal 05 Agustus 2024

perihal adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pemerintahan Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepada awak media Nurrohim selaku Sekjen LAKRI Kab. Bekasi meminta untuk segera memproses laporan atau aduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal adanya dugaan pungli dalam program PTSL di Pemerintahan Desa Srimahi.

“Saya selaku Sekjen LAKRI Kab. Bekasi merasa tidak ada ketegasan dan terkesan lamban dalam memproses laporan aduan dari masyarakat perihal Pungli PTSL ini, Sejak dilaporkan 5 Agustus 2024 sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut.

 

Photo : Istimewa.

PTSL ini program Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat justru malah jadi membebani masyarakat dengan adanya dugaan Pungli ini, Untuk itu kami mendukung penuh aduan masyarakat ini dan meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan tegas sesuai Hukum yang berlaku di negara kita, Saya akan memperjuangkan sampai ada kepastian Hukum bila perlu kita akan melakukan Aksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”. Ujarnya.

Ditempat yang sama (NL) yang melaporkan adanya dugaan Pungli PTSL di Pemerintahan Desa Srimahi menceritakan bahwa pelaporan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Srimahi.

“Berawal adanya laporan masyarakat dan Anggota BPD terkait pungli program PTSL, Maka kami melakukan pelaporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 5 Agustus 2024, Nah sampai saat ini semua korban pungli sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bahkan yang tidak dimuat laporanpun juga sudah dilakukan pemeriksaan secara door to door sebagai sampel dari masyarakat, Tidak hanya itu kami juga lengkapi dengan barang bukti berupa transaksi Transfer untuk DP PTSL, Pelunasan PTSL, dengan jumlah nilai yang variatif berkisaran puluhan juta rupiah yang juga sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. ” Terangnya.
Dirinya merasa bingung dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten prihal laporan tersebut yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

“Yang jadi pemikiran saya kenapa laporan kami ini belum ada tindakan penegakan hukum yang serius dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Buktipun saya rasa sudah cukup lengkap, Ada bukti korban seperti dimintai keterangan terkait transaksi, ada juga bukti transaksi yang secara langsung mentransfer kepada Kepala Desa secara langsung.”
“Untuk itu kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memproses laporan kita sesuai Hukum yang berlaku, Karena laporan kita ini juga jadi pertanyaan masyarakat sejauh mana prosesnya”.

“Saya rasa Buktinya sudah cukup dan jelas adanya transaksi, Ditambah para korban juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, Tapi sampai saat ini pihak kejaksaan masih mendalami kasus ini, untuk itu kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera proses kasus ini, Bagi kami tidak ada kompromi jika salah ya salah.” Tegasnya.

(Red/Tim).

badarnusantaranews.com|BEKASI, – Sejumlah nelayan pesisir Tarumajaya dan sekitarnya, gelar aksi damai di lokasi proyek yang di klaim milik TRPN, lantaran Pembongkaran pagar laut di kawasan laut Tarumajaya yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tiba-tiba terhenti, hal ini memicu aksi demonstrasi dari para nelayan setempat. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses pembongkaran tersebut dan menuntut agar laut yang telah diurug dikembalikan seperti semula, Kamis (6/3).

Photo : Nelayan dari laut berada di objek daratan yang berteriak agar minta di bongkar (6/03/2025). Istimewa.

Dalam aksinya( di sekitar lokasi proyek TRPN) para nelayan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak reklamasi yang telah merusak ekosistem laut dan menghambat akses mereka untuk melaut. Menurut para nelayan, keberadaan pagar laut dan pengurugan yang dilakukan oleh PT. TRPN telah mengurangi ruang tangkap ikan, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

 

“Kami hanya ingin laut kami dikembalikan seperti dulu. Pagar laut sudah mulai dibongkar, tapi kenapa sekarang terhenti? Jangan sampai ini hanya janji kosong, “ujar Abdul Rohman Ketua Forum Nelayan dalam aksi seraya mengatakan sudah lebih dari satu Minggu aktivitas pembongkaran oleh PT TRPN terhenti, Kamis (6/3/2025).

Photo : Saat Pembokaran Pagar laut di Bekasi TRPN yang di Kawal langsung PSDKP Rabu (15/1) lalu.

Sementara itu dalam orasinya, selain mempertanyakan pembongkaran pagar laut TRPN yang hingga saat ini terhenti, Nelayan juga juga mempertanyakan soal pagar laut PT. MAN (Mega Agung Nusantara-red) hingga saat ini belum tersentuh pembongkaran oleh Instansi terkait.

 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT. TRPN terkait alasan penghentian pembongkaran pagar laut tersebut. Para nelayan berjanji akan terus mengawal proses ini hingga laut kembali ke kondisi semula.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut puluhan nelayan dari kampung Sungai Niri, dan Nelayan dari kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Photo: PSDKP Segel Pagar di laut di Bekasi MAN Sore (15/01) Lalu.

Diketahui sebelumnya, Pagar laut sepanjang 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

 

Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut berdampak negatif terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir, pada Rabu (15/1) lalu.

 

(Dian S/Red)

BN NEWS – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tahun 2024, fokus pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di sektor Pertambangan, Perkebunan, mafia tanah, dan Sektor Pendapatan Negara yang berorientasi pada Pemulihan Keuangan Negara. Pada Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap fokus pada hal tersebut, namun dengan penambahan pada Tindak Pidana Suap ataupun Gratifikasi yang mana telah diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. (17/2 / 25).

Photo/Istimewa.

Adapun para tersangkanya, adalah: AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan; WAF selaku Wakil Direktur CV.HK; dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Modus Operandi Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp. 3.000.000.000,- terhadap pekerjaan sebagai berikut; Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; dan Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Prov. Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Bahwa Potensi Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara ± sebesar Rp. 826.100.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah).

Sumber Berita : Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan

Diedit oleh : Dicky – Tim Redaksi Badar Nusantara News.Com

BN NEWS.COM – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dibawah Komando Dandeni Herdiana berhasil menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 dari terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 hingga 2023. Pengembalian uang tersebut digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, besama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy, SH, MH, dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) di gedung Kejari Jakarta Utara (13/2/2025).

Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni yang merupakan bagian dari kasus penjualan komoditi yang tidak sesuai aturan.

“Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk disetorkan ke kas negara, mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Dandeni menjelaskan Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun, yang diduga melakukan pelanggaran serius. Teguh, selaku Manager Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022, diduga terlibat dalam penjualan sejumlah komoditi komersil, seperti beras, minyak, dan gula, kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni.

Tercatat, antara September hingga Desember 2022, ada 86 transaksi dengan total nilai mencapai Rp22.910.000.000. “Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp7.192.640.000,” tegas Kajari Jakarta Utara.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berusaha agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat mencapai 100 persen. “Kami akan berupaya agar pengembalian uang negara ini tuntas, karena saat ini baru sekitar 60 persen yang berhasil dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Dodi menambahkan, jika para terdakwa masih memiliki aset yang dapat disita, kami akan mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara ini sesuai dengan perhitungan BPKP.

“Kami di Pidsus Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya, sesuai perhitungan hasil audit BPKP. Apabila uangnya masih kurang kita akan menyita asetnya, untuk memenuhi kerugian keuangan negara,” pungkas Dodi.

Sumber Berita : Kejari Jakarta Utara

Diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com

BN NEWS.COM |Bekasi – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjend PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin kegiatan pembongkaran pagar laut di lokasi yang diurug oleh PT TRPN, menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparatur keamanan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,-Jawabarat (11/2/2025).

Lebih lanjut, Dirjen Pung Nugroho, pun memastikan bahwa pembongkaran pagar laut menggunakan peralatan, tenaga dan biaya dari perusahaan yang memagari laut (PT TRPN -Red).

Photo : Dirjen PSDKP Sore Pukul 14.30 kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan pagar laut di lokasi yang diklaim oleh PT MAN.11 februari 2025.

Terpisah, Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA menyatakan, “Iya, Benar. Tadi pagi ada pembongkaran pagar laut di lokasi yang diklaim PT TRPN. Disaksikan pak Dirjen PSDKP Langsung. Tapi setelah tengah hari, kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan pagar laut di lokasi yang diklaim oleh PT MAN.”

Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA, Menyampaikan langsung Petugas sebelah barat ada juga kegiatan Reklamasi (11/02/2025).

“Saya juga sempat sampaikan langsung ke Petugas Direktorat PSDKP bahwa ada reklamasi di sisi barat Pesisir laut Tarumajaya, yakni desa Pantai Makmur, dengan diurug menggunakan damtruk. Berdasarkan pemantauan kami, ada Sertifikat Hak di atas perairan laut sisi tersebut, agar PSDKP lakukan pengawasan, “ Tutup Izhar.

Untuk diketahui bahwa pengawasan terhadap laut sangat penting guna adanya pemanfaatan laut secara bijak dengan memperhatikan kelestarian laut, nelayan sekitar, dan peraturan yang berlaku.

Berita Ditulis Oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com.

BN NEWS.COM | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah melantik dan mengambil sumpah pejabat baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum.

selaku JAM Pidmil yang baru menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit pada Oktober 2024 yang lalu.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai JAM-Pidmil dituntut memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda organisasi di satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan. Ketentuan perumdang-undangan mengatur tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) adalah mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditur dan penanganan perkara koneksitas.

Hingga periode bulan Februari 2025 di bawah kepemimpinan JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho S.H., M.Hum. memberikan perhatian dalam penanganan proses hukum beberapa perkara koneksitas diantaranya: Proses penuntutan perkara TWP AD berkas 3 pengadaan lahan di daerah Karawang dan Subang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp60 miliar; Proses penuntutan perkara korupsi penyimpangan kredit BRIguna Bank BUMN Cibinong dengan perkiraan kerugian negara Rp71 miliar; dan Proses eksekusi pidana badan, barang bukti dan denda serta uang pengganti perkara sewa satelit Artemis Slot Orbit 123 derajat BT dengan nilai kerugian negara sekitar Rp450 miliar.

Optimalisasi tugas JAM-Pidmil dan Aspidmil di Kejaksaan Tinggi memerlukan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum bersama dengan penyidik Polisi Militer, Oditur Militer, Satuan Hukm TNI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri termasuk dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Muhammad Da’im Alfarija – Badar Nusantara News .Com

BN News.com|Jakarta ,- Kejaksaan RI terus memperkuat peran dan fungsinya dalam penegakan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi, yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI terkait Penegakan Hukum di Daerah, yang digelar di Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jakarta (11/2/2025).

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Selain itu, Kejaksaan turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Photo/Istimewa.

Adapun beberapa penjelasan Jaksa Agung yang ddisampaikan dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI yaitu:

Pertama, Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kedua, Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara/Daerah Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah. Selain itu, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, serta pegawai negeri sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketiga, Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan terus mengembangkan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar. Selain itu, telah dibentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Keempat, Ketertiban dan Ketenteraman Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu, namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Kelima, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah Sebagai aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Saat ini, 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.

Dan keenam, Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Kejaksaan juga mengawasi berbagai isu strategis lainnya, termasuk pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, konflik perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan. Kejaksaan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Dian Surahman/Red– Badar Nusantara News .Com

BN NEWS.COM- Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (10/2/2025)

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tanggal 10 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu: Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu; Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir. Dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Sumber Berita : Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija -Tim Redaksi Badar Nusantara News.Com

 

BN News.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, pada perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 s.d. 2018.

Adapun proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Juni 2019; Surat Perintah Penyidikan Direkrur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 17 Desember 2019; danSurat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 27 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 7 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IR yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Februari 2025.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) melalui Plh. Direktur II Taufan Zakaria mengadakan acara pelatihan bertajuk “Real Time Monitoring Village Management Funding” terkait dengan penggunaan aplikasi Jaga Desa bagi seluruh Kasi Intelijen di wilayah hukum Jawa Tengah (6 /2 2025).

Rangkaian acara ini berlangsung pada tanggal 6-7 Februari 2025 di ballroom Hotel Grand Candi, Semarang, secara khusus akan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada saat Launching Aplikasi Jaga Desa Jumat 7 Februari 2025.

Pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.

Plh. Direktur II Taufan Zakaria menyampaikan bahwa aplikasi ini akan menjadi instrumen utama Kejaksaan RI dalam mengoptimalisasi pengawasan terkait penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

“Kami memiliki harapan yang besar agar para aparatur desa dapat berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan, agar saling bertukar masukan secara mendalam, yang nantinya akan memperkuat pengetahuan hukum dalam penggunaan dana desa,” jelas Plh. Direktur II.

Beragam aspek hukum yang kerap dihadapi oleh aparatur desa dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa dapat terbantu secara signifikan melalui pembekalan pelatihan terkait aplikasi Jaga Desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa mendapatkan pemahaman yang lebih baik lagi mengenai aspek hukum yang kerap dihadapi dalam penggunaan dana desa. Selain itu, aparatur desa juga dapat menguasai terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban mengenai dana desa.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)