badarnusantaranews.com|| Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menjelaskan bahwa sektor SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, namun juga rentan terhadap tindak pidana seperti perusakan lingkungan dan pencucian uang.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.
Mekanisme DPA ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.
Di Edit Oleh : Dian Surahman -Redaksi BNNEWS
Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 9 Maret 2026
badarnusantaranews.com || Kabupaten Bogor – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menggelar konsolidasi program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) di Lapangan Tenis Indoor Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026). Acara ini bertujuan meningkatkan sinergi antara Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dalam mengawal dana desa dan memastikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Jamintel menekankan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan bentuk pendampingan preventif bagi aparatur desa. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa terjerat masalah hukum,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor dan Abpednas menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah krusial dalam memitigasi risiko hukum di tingkat akar rumput. Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan integritas perangkat desa dan membuat pembangunan di desa berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan.
badarnusantaranewa.com-Kabupaten Bekasi,-LSM BALADAYA berikan Laporan Pembelajaran Hukum dan Tambahan Alat Bukti Kedua dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama oleh oknum Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi atas rencana pemasangan Retikulasi jaringan perpipaan untuk perumahan xxx Wilayah Pelayanan Cabang Cibarusah Perumda Tirta Bhagasasi dengan memakai rekening Bank BJB Syariah Bekasi atas nama Perumda Tirta Bhagasasi namun rekening tersebut tidak tercatat didalam neraca keuangan perumda Tirta Bhagasasi (Rekening Siluman). (10/2/2026)
“Hari ini kami sampaikan surat tambahan bukti kedua ke Kejari Kabupaten Bekasi, dengan temusan ke Presiden Republik Indonesia; Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan PLT Bupati Bekasi c.q Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Bahwa dengan tambahan alat bukti tersebut perkara tersebut adalah perkara dengan penyelidikan , penyidikan dan pembuktian dengan tingkat yang sangat mudah untuk di laksanakan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, karena pihak Perumda Tirta Bhagasasi sudah mengakui hal tersebut pembuatan rekening siluman tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum, ” Kata Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum LSM BALADAYA.
Sebelumnya, ada 23 November 2025 DPP LSM Baladaya telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal Laporan Informasi atas dugaan korupsi dengan Perbuatan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih di xxx Wilayah Pelayanan Cabang Cibarusah Perumda Tirta Bhagasasi yang dimohonkan PT. xxx. Dan pada 2 Februari 2026 LSM BALADAYA juga sudah mengajukan Permohonan Informasi atas tindaklanjut laporan tersebut.
“kasus pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan kategori mudah/sangat terang dugaan pelanggaran tindak pidana korupsinya, sebagaimana publik mengetahui bahwa institusi Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangat ahli dibidang tersebut karena terlatih dengan pendidikan dan latihan yang dike luarkan biayanya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus mendukung Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sebagai panglima penegak hukum dan keamanan yang sangat bertekad dan berani memberantas korupsi dan menjamin aparat penegak hukum tidak diintervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” Tambah Izhar.
“Harapan kami, APH tidak mentolerir atas perbuatan menggunakan rekening fiktif untuk menerima pembayaran tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian atau penggantian kerugian negara tidak menghapuskan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian maka perbuatan dugaan korupsi tersebut sudah sepatutnya harus dihadapkan di meja pengadilan, Tegas Izhar. (RED)
BN NEWS.COM -Kab.Bekasi ,-LSM BALADAYA ,-mempertanyakan tindak lanjut penuntasan dugaan kasus korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kab Bekasi, yakni Perumda Tirta Baghasasi. Hak untuk tahu ini disampaikan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (2/2/2026).
Ketua Umum LSM BALADAYA, Izhar Ma’sum Rosadi,menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk melayangkan surat permintaan informasi dan klarifikasi langsung.
“Kami melayangkan surat kepada Kajari Kabupaten Bekasi perihal Permohonan Informasi atas tindaklanjut surat DPP LSM Baladaya Nomor 0xx/LI/LSMBALADAYA/XI/2025 perihal Laporan Informasi atas dugaan korupsi dengan Perbuatan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih di salah satu perumahan pada Wilayah Pelayanan Cabang xxx Perumda Tirta Bhagasasi yang dimohonkan PT. xx, tertanggal 23 November 2025. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan juga ke Kejati Jawa Barat pada Desember 2025 lalu” ujar Izhar.
“Kemudian laporan tersebut telah mencakup dua alat bukti, berupa Neraca dan Nomor rekening BJB Syariah Bekasi yang digunakan oleh oknum direktur utama Perumda Tirta Baghasasi dan jajarannya, Tambah Izhar.
Permasalahan ini mencuat setelah ada somasi dari perumahan xxx. Diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum direksi Perumda Tirta Baghasasi dengan membuat rekening BJB Syariah Bekasi bahwa rekening tersebut tidak terdaftar sebagai rekening resmi yang terdapat di Neraca Keuangan dan milik Perumda Tirta Baghasasi.
Atas kedatangan kami di Kejaksaan Negeri Kab Bekasi pada 2 Februari 2026, Jaksa yang menemui tim kami menyampaikan bahwa, “Persoalan ini ditindaklanjuti dan berkasnya sudah kami terima di meja. Namun ini sudah ditangani oleh Tim pidsus dari kabupaten Bekasi dan kami belum mendapatkan laporan lebih lanjut. kami berterima kasih dan terkait alat bukti yang pernah disampaikan, sebelumnya minta doa dan dukungannya. Kami akan sampaikan pada unsur pimpinan. mohon maaf agak lama menunggu dikarenakan unsur pimpinan sedang berada di Sentul,” Kata Emanuel Wisnu Satrio W, Jaksa Fungsional Kasie Intelijen.
“Bahwa menurut informasi yang masuk ke kami dari pengakuan mantan direksi yang diperiksa, bahwa kasus ini lanjut naik ke penyidikan dan di dalam penyidikan tipikor bahwa sudah ada tersangka terhadap oknum-oknum tersebut”, Tegas Izhar.
LSM BALADAYA berharap APH dapat segera menindak secara cepat, tepat dan akurat, sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subiyanto terhadap institusi kejaksaan.
BN NEWS.com-Kab Bekasi,-Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberi sinyal yang cukup tegas bagi Pemerintah daerah. Negara masih mendukung daerah, tetapi tidak lagi memanjakannya. Ruang fiskal dibuka, namun sekaligus dipagari oleh tuntutan kinerja, rasionalitas dan sinergitas. Daerah didorong untuk tidak terus-menerus bergantung pada transfer pusat, melainkan membangun sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan. Pada titik inilah, pemantauan LSM BALADAYA terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Bekasi (Bina Bangun Wibawa Mukti, Bekasi Putra Jaya, dan Perumda Tirta Baghasasi) menemukan relevansinya. BUMD Kabupaten Bekasi adalah perpanjangan tangan ekonomi pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang dapat mengelola sektor-sektor yang dekat dengan hajat hidup orang banyak: air minum, energi, pangan, dan lain-lain. BUMD kabupaten Bekasi seharusnya dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi yang optimal.
Pemerintah pusat concern dengan permasalahan BUMD. Bahkan akhir oktober 2025 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka bukaan soal kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari total 1.091 BUMD di seluruh Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih mencatat kerugian dengan total nilai mencapai Rp 5,5 triliun. Lalu kemudian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah. “Diharapkan sekali lagi BUMD benar-benar bisa menggerakkan ekonomi daerah. Potensi daerah yang bisa diangkat, menguntungkan laba, secara otomatis nanti juga akan meningkatkan kualitas pelayanan public.” Hal itu disampaikan Wiyagus, Wamendagri usai Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Kota Bandung, Jawa Barat (29/1/2026).
Hasil pemantauan LSM BALADAYA terhadap BUMD kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari harapan. Bahkan hasil investigasi kami, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Kabupaten Bekasi.
Atas dugaan tersebut, pada 13 November 2024 lalu, LSM BALADAYA sudah melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang kemudian pada Desember 2024 merespons dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, pada 5 Januari 2026 kami juga sudah melaporkan ke PLT Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, terkait kinerja buruk dan laporan keuangan yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan tidak sehat atas kepemimpinan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi.
Alihpun PLT Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja kini akan/sedang melakukan evaluasi terhadap BUMD Kabupaten Bekasi, LSM BALADAYA, sebagai bagian dari masyarakat Bekasi menginginkan misteri penyertaan modal Daerah Kabupaten Bekasi (Uang Rakyat) yang dikelola dengan tidak cukup sehat untuk memberi dividen itu dibongkar. Jangan biarkan dalam pengelolaan uang rakyat itu ada “ruang gelap” yang dihuni oleh “hantu” yang tinggal nyaman di dalam BUMD kabupaten Bekasi. Mereka dapat menggerogoti Uang Rakyat sehingga dapat membebani Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi. Tunjukkan identitas “Hantu” itu sejelas-jelasnya dan desak agar dapat bertanggungjawab. Ini merupakan area yang seharusnya dimasuki Aparat Penegak Hukum.
Memberantas “hantu” dan “para bos pengendali hantu” di BUMD Kabupaten Bekasi seperti itu menurut hemat kami dapatlah dibilang sebagai perwujudan perang terhadap oligarki yang kini dikumandangkan Presiden Prabowo Subianto. Kami atensi ke hal itu. Maka kami, LSM BALADAYA mendukungnya. Dan patut untuk diketahui bahwa kami juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 4 September 2025, dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2025/PN. Ckr, yang kini sedang berproses.
Maka dari itu, untuk mewujudkan pengelolaan BUMD kabupaten Bekasi yang sehat untuk memberikan deviden sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi yang optimal, kami mendesak kepada:
Pertama, Pemerintah pusat dan daerah kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan PLT Bupati Bekasi harus gencar memberikan asistensi serta sosialisasi terkait pengelolaan BUMD kabupaten Bekasi yang optimal;
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini PLT Bupati Bekasi dalam melakukan evaluasi terhadap BUMD Kabupaten Bekasi agar transparan;
Ketiga, Aparat Penegak Hukum harus transparan dan bersemangat dalam menangani dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Kabupaten Bekasi serta concern pada upaya pelacakan serta pengembalian aset dengan menyertakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang pada setiap sangkaan atau dakwaan pelaku tindak pidana korupsi; dan
Keempat, masyarakat agar meningkatkan pengawasan berbasis peranserta masyarakat dalam mengawasi kemana uang penyertaan modal ke BUMD mengalir, Mendapat deviden-kah atas penyertaan modal tersebut apa “ora”, dan digunakan untuk apa devidennya itu.
Oleh:Izhar Ma’sum Rosadi (Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Umum DPP LSM BALADAYA) Senin 15 Desember 2025.
BN NEWS -BEKASI,-Saya pernah menulis di Media Online (12/12/2025) dengan judul Konflik Tata Batas Lahan Warga Dengan Perkebunan Sawit Astra Group Di Kab Pasangkayu Sulawesi Barat. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi, aktivitas penyelesaian konflik melalui lembaga yudikatif (Peradilan) dan eksekutif (Pemerintah Pusat/Daerah) dan Legislatif (DPR RI/DPRD). Salah satu yang menonjol adalah adanya kehendak rakyat, yakni, pertama, “….Pada 1991, ketika Rambuyu berusia 32 tahun, perusahaan tim Mamuang datang mengukur lahan di kampungnya. “Kenapa kampung diukur?” katanya.”Ini untuk memetakan luasan Kampung Pasang Kayu,” kata tim perusahaan. ……. Beberapa bulan kemudian……… Beberapa kuburan ikut dirusak. Kakao, kopi, kelapa dekat rumah, hingga padi musnah. “Bapak saya menangis saksikan itu. Orang-orang kampung menangis. Tidak bisa melawan,” kata Rambuyu…………..Ketika beberapa warga mulai mempertanyakan hak tanah mereka pada 2012, DPRD Mamuju Utara (sekarang Pasang Kayu) menggelar dengar pendapat. Pada 24 Mei 2012, dewan kabupaten mengirimkan surat pada PT Pasang Kayu, dengan dua poin utama. Pertama, memberikan kebebasan pada kelompok tani mengukur kembali wilayah mereka sepanjang tak memasuki HGU perusahaan. Kedua, dalam penanaman baru maupun penanaman kembali (replanting) perusahaan tak memasuki perkebunan masyarakat. Apa daya, kondisi lapangan tak pernah sejalan. Perusahaan tetap menanam dan tak pernah memberikan izin masyarakat mengukur lahan sendiri.”” (Eko Rusdianto, uraikan dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan Sawit Astra Tak Kunjung Usai”, Mongabay Indonesia, 2019).
Photo : Screenshot ,Dari Tim yang berada di Perkebunan Sawit -Pasang Kayu Titik Kordinator 1,2374150,119,3944830 Sulawesi Barat .
Dan kedua, Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M dalam minutes of meeting Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023, menyampaikan “Yang pertama saya ingin sampaikan dulu kondisi di daerah yaitu terhadap konflik PT Mamuang dari Astra dengan masyarakat Kabuyu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sebenarnya masyarakat Kabuyu ini adalah masyarakat adat, dia sudah menanam sawit di situ, tapi setelah keluar apa ya kawasan hutan ini diberikan kepada PT Mamuang, mendapatkan HGU, kemudian PT Mamuang membabat sawit rakyat ini. Jadi, sebenarnya yang keliru ini siapa ini, di satu sisi rakyat kita korban akibat ya janganlah sawitnya yang rakyat di… di… dengan alasan bahwa PT Mamuang ini menganggap bahwa ini HGU saya.”
Dua kutipan tersebut mengandung terganggunya kedaulatan rakyat yang berkehendak untuk mengolah kebun guna melanjutkan kehidupanya lebih sejahtera dan berkualitas. Kehendak rakyat itu berupa kedaulatan rakyat di atas tanah yang memberikan sumber kehidupan. Kedaulatan rakyat di kab pasangkayu itu terganggu dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Mamuang ( anak perusahaan PT Astra Agro Lestari tbk anak perusahaan PT ASTRA Internasional tbk, anak perusahaan Jardine Matheson Holdings Ltd (merupakan entitas induk utamanya) yang didirikan di Bermuda, milik Keluarga Keswick, saudagar Inggris). Meskipun Indonesia pernah dijajah Inggris secara singkat pada tahun 1811 hingga 1816, yang mana masa penjajahan itu mengakhiri kekuasaan VOC/Belanda untuk sementara dan akhirnya dikembalikan lagi ke Belanda lewat Konvensi London pada 1814, kini Indonesia sudah menjadi tanah air yang merdeka dan berdaulat sejak 1945. Sebagai negara yang berdaulat, eksistensi kedaulatan dan kehendak rakyat tersebut memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Kedaulatan rakyat atau supremasi warganegara mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak rakyat yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will.
———————————————————————
DISCLAIMER: Analisis ini adalah 100% “menggunakan kacamata supremasi warganegara yang mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak rakyat”. Oleh karena yang menjadi “raison d’être”-nya seperti itu, ya Anda jangan baper. Yang tidak suka dengan analisis ini, silahkan berhenti membaca sampai paragraf disclaimer ini saja. Yang penasaran, silahkan lanjut membaca.
———————————————————————
General will Masyarakat adat kabayu adalah tetap memperjuangkan tanah ulayat mereka setelah selama hampir 35 tahun, kurang lebih total 200 KK di Kabuyu telah hidup di tengah krisis ruang & hidup yang terbatas, terpinggirkan oleh industri kelapa sawit PT Mamuang. Masyarakat adat Kabuyu telah tinggal dan bertani/berkebun di sekitaran tepi sungai Pasangkayu secara turun temurun. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kesatuan Masyarakat (FKM) Pasangkayu berunjuk rasa di tengah perkebunan kelapa sawit PT Mamuang pada 2022 yang lalu. General will Masyarakat adat kabuyu yang bergabung di FKM Pasangkayu adalah menuntut penghentian aktivitas perusahaan di sebuah lahan seluas kurang lebih 4000 Ha (empat ribu hektar) yang diklaim adalah milik warga. Klaim kepemilikan tersebut dapat dimaklumi karena tanah tersebut merupakan tanah hasil pembukaan tanah.
200 KK di Kabuyu telah hidup di tengah krisis ruang & hidup yang terbatas, terpinggirkan oleh industri kelapa sawit PT Mamuang. Masyarakat adat Kabuyu telah tinggal dan bertani/berkebun di sekitaran tepi sungai Pasangkayu secara turun temurun.H.Nalib Zainudin Pembina LSM BALADAYA dan Masyarakat Adat (Photo/Istimewa).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Pelayanan Pertanahan Entitas Yang Berbadan Hukum Tahun 2020 Sampai Dengan 2021 (Semester I) Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Di Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dan Sulawesi Tengah, Nomor Tanggal : 83/LHP/XVI/06/2022 : 10 Juni 2022,” menguraikan cara terjadinya hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, salah-satunya yakni Hak atas tanah terjadi menurut Hukum Adat Hak atas tanah yang terjadi menurut hukum adat adalah Hak Milik. Terjadinya Hak Milik ini, diantaranya melalui pembukaan tanah. Pembukaan tanah adalah pembukaan hutan yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh kepala/ketua adat. Selanjutnya kepala/ketua adat membagikan hutan yang sudah dibuka tersebut untuk pertanian atau bukan pertanian kepada masyarakat hukum adat.
Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat Kabuyu juga dapat dipahami karena HGU PT Mamuang tumpang tindih hak atas tanah (Tanah masyarakat yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Garapan Lokasi, Data yuridis atau data fisik tidak benar dan salah lokasi yang mana di sertifikat HGU berbunyi desa Martajaya, tetapi obyek tanah yang ditanami kelapa sawit berada di desa Martasari Kabupaten Pasangkayu, salahsatu desa yang berkembang dari program Transmigrasi. Kabupaten pasangkayu telah menjadi daerah tujuan transmigrasi sejak 1982. Berdasarkan informasi warga setempat bahwa dahulu pada tahun 1988 ada program penanaman coklat dari pemerintahan Suharto. Kehadiran PT Mamuang seharusnya tidak berkonflik dengan penduduk di sekitarnya. Kepres Nomor 32 Tahun 1979 pasal 1 ayat (1) bahwa tanah HGU, HGB dan Hak pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 september 1980 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 tahun 1960 pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara; ayat (2) bahwa tanah-tanah tersebut ditata kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikannya dengan memperhatikan masalah tata guna, sumber daya alam dan lingkungan hidup, keadaan kebun dan penduduknya, rencana pembangunan daerah dan kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggarap.
Selain itu, Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia, hak guna usaha untuk perkebunan diberikan apabila perusahaan inti bersedia mengembangkan areal perkebunan untuk petani plasma lokal, disamping mengembangkan perkebunan miliknya sendiri. Namun, berdasarkan pada catatan atas laporan keuangan konsolidasian PT Astra Agro Lestari tbk dan entitas anak 30 September 2025, diketahui bahwa PT Mamuang tidak menjalankan Perkebunan Plasma 20%. Beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia sekaian dengan plasma, yaitu Permentan No. 26 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 1, Permentan No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 1. Selain itu, regulasi lain yang mendukung ketentuan ini terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 58 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha budidaya dari area penggunaan lain atau pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut. HGU bisa saja tidak akan terbit jika tak sesuai kebijakan plasma dan tata ruang. Salah satu contoh, pada 2017 PT SC mengajukan permohonan SK Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum, permohonan belum diproses karena bidang tanah yang dimohon terindikasi berada pada lokasi transmigrasi, persyaratan plasma belum mencukupi syarat luas minimum 20%, dan belum melengkapi SK calon petani plasma (BPK RI, 2022).
Masyarakat Adat Kabuyu -Dengan kehadiran Pembina LSM BALADAYA di Jembatan Besi Sungai Pasang Kayu Sulawesi Barat.(Photo/Istimewa).
Pada 2022, Masyarakat Kabuyu telah memberikan data pertanahan mereka. Penuntasan konflik agrarian di kab Pasangkayu di bawah kabinet Prabowo jangan hanya sebatas gertak sambal. Perlu langkah konkret yang harus segera dilakukan agar penyelesaian konflik agraria tidak mengulang kegagalan sebelumnya. Konflik Tata Batas lahan ini mampu membuat gaduh publik karena semakin bebasnya akses masyarakat pada informasi serta kian menguatnya fungsi kontrol media dan kekuatan civil society. Meskipun kerap “dipelototi” banyak pihak, konspirasi banyak aktor dalam kekisruhan HGU PT Mamuang ini diindikasikan tetap saja terjadi.
Oleh karena itu, jika kita setuju mengatakan: tidak! pada kecurangan penerbitan dan pengelolaan HGU, maka mulailah kita menuntut pertanggungjawaban (pejabat) pemerintah untuk segera mengatasi masalah elementer ini dan menjamin penyelenggaraan tata kelola pertanahan yang sehat dan berwibawa. Bolehkah sebuah penyelesaian konflik dipesan oleh mereka yang memiliki kepentingan pribadi? Sebenarnya ya harus berpikir dua atau tiga kali. Karena, salah satu yang akan dipertaruhkan adalah integritas! Apalagi jika ada perilaku pejabat yang melakukan seperti apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra sebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini, tindakan si pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah membela rakyat dan atau mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali, maka hal itu dengan cepat akan bisa diraba oleh banyak pihak.
Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Mamuang adalah bentuk pengkhianatan kepada NKRI, rakyat dan tanah ulayat adalah syarat mutlak berdirinya negara. Mengabaikan hak hak ulayat dengan merampas seolah PT Mamuang melegalkan dengan kekuasaan merampas tanah rakyat adalah bentuk- bentuk penjajahan, bentuk kesadisan yang dibekingi oknum aparat pemerintah terkait, semua prosedur untuk mendapatkan hak dan keadilan sudah masyarakat tempuh, tetapi pemerintah belum memberikan yang diharapkan rakyat.
Jauh akan lebih fair dan elegan jika penyelesaian konflik tidak hanya gertak sambal saja, yakni negara dapat segera membebaskan Martasari dari klaim HGU PT Mamuang, dan mengembalikan 4000 Ha kepada Masyarakat Kabuyu sehingga kongkret dan tidak kembali menjadi “penyakit menahun” yang diwariskan dari rezim ke rezim. Sejak zaman Orde Baru hingga Orde Reformasi, masih kerap berkutat di persoalan yang itu-itu saja.***
BN NEWS-Cikarang ,-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BALADAYA berikan tambahan Alat bukti dungaan Korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,Senin 24 November 2025.Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi merupakan salah satu BUMD milik pemerintah daerah kabupaten Bekasi. Perumda Tirta Bhagasasi diharappkan mampu memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi , karena air adalah kebutuhan dasar masyarakat yang mencapai kurang lebih 3.2 juta jiwa.
Selain itu Pemerintah daerah kabupaten Bekasi juga mendorong agar kinerja Perumda Tirta Baghasasi lebih optimal dalam sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun kabupaten Bekasi.
Besarnya harapan tersebut tentu membuat cengan publik kab Bekasi dimana Perumda Tirta Bhagasasi masih belum terbebas dari korupsi.dimana ada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Izhar Ma’sum Rosadi, S>IKom, Ketua DPP LSM BALADAYA menyampaikan bahwa, “Kami hari ini memasukkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, perihal Tambahan Alat Bukti. Hal ini guna membantu upaya penegakan dan pemberantasan dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi mengenai dugaan korupsi yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Cikarang, yaitu tentang dugaan perbuatan melawan hukum dengan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih salah satu perumahan di Wilayah Pelayanan Cabang , sebagaimana yang dimohonkan PT. RSP, menggunakan rekening “siluman”.”
“Tansaksi tersebut diduga tidak tercatat di dalam neraca keuangan Perumda Tirta Bhagasasi’, Tambah Izhar.
“Kami berharap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan penegakan hukum atas t”transasksi siliuman” tersebut, demi tercapainya harapan masyarakat agar Perumda Tirta Bhagasasi berkinerja baik dan berpartisipasi dengan menyumpang PAD ke Pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi untuk membangun dan memajukan daerah, Tutup Izhar.
BN NEWS||Kab . BEKASI -AMPUH INDONESIA (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum INDONESIA) menyambut baik serta mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan beberapa pejabat pemerintahan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang (sesuaikan dengan kasus yang benar).
Kejaksaan Negeri Cikarang, Tetapkan 4 Pejabat Desa Sumber Jaya Dugaan Tindak Pidana Korupsi .Kamis 11 September 2025 .
Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. AMPUH Indonesia menilai bahwa proses hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance.
“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan bahwa dana dan kewenangan yang dimiliki benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Joni Sudarso,S.H.,M.H Direktur AMPUH Indonesia
AMPUH Indonesia juga mendorong agar proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, AMPUH Indonesia mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum ini, sekaligus meningkatkan peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berintegritas.
badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Forum Mayarakat Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi, Mendesak Tranparansi Pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Desa (APBDes) Pantai Mekar 2020-2024.
Kedatangan nya kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor desa pada selasa 29/7/2025.Masyarakat desa menuntut transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2020 hingga 2024, yang hingga kini dinilai tidak jelas dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. yang setelah sebelumnya warga pernah menggelar demo pertama dan memberikan waktu 14 hari kepada pihak desa untuk merespons tuntutan tersebut, Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada kejelasan dari Kepala Desa Pantai Mekar yang membuat warga kembali turun ke jalan.
Aksi Warga Desa Pantai Mekar di Kantor Desa di Kawal Aparat Dari Kepolisian dan TNI .29/07.
Meski situasi sempat memanas ketika massa aksi terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian ,TNI yang berjaga sehingga kondisi masih dapat dikendalikan dan tidak berujung bentrok fisik di lokasi .
Darman, koordinator aksi menyampaikan, bahwa warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan petani menuntut hak-hak dasar yang selama ini tidak pernah mereka rasakan.
“Kami menuntut bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat seperti Bibit kepiting, hingga perahu untuk nelayan. Tapi sampai hari ini, tidak ada yang turun,” kata dia ,Darman.
Ia juga meminta pihak terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan Kepala Desa Pantai Mekar.
“Kalau tidak ada tindakan, ini bisa jadi ajang dugaan memperkaya diri kepala desa. Kami tidak akan tinggal diam,”lanjutnya.
di tempat yang sama Sukana, salah satu warga yang ikut berdemo, mengaku hal ke kecewan karena meski namanya tercantum sebagai penerima bantuan, tetapi bantuan tersebut tidak pernah sampai kepadanya.
“Nama saya ada, tapi bantuan tidak pernah kami terima. Sudah berkali-kali kejadian seperti ini,” keluhnya.
Warga juga menyoroti kondisi lingkungan mereka yang kerap terendam air laut akibat abrasi, namun tidak pernah ada intervensi atau pembangunan dari pemerintah desa untuk menanggulangi persoalan tersebut.
Sebagai bentuk kekecewaan dan tekanan, warga mengancam akan menggembok Kantor Desa Pantai Mekar dan meminta seluruh pelayanan masyarakat sementara waktu dialihkan ke kantor Kecamatan Muara gembong.
“Mediasi sudah dilakukan, akan tapi tidak ada hasil jika terus dibiarkan, kami akan lanjutkan ke jalur hukum,” tegas Darman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dahlan Kepala Desa Pantai Mekar terkait tuntutan warga Desa.
BN News – SUMSEL – Kejati Sumsel tetapkan 2 orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat (25/7/25). Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ; dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung .
Photo : Istimewa.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Pertama, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Operandi terkait perkara tersebut bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.
badarnusantaranews.com|Jakarta -Saya, Boyamin Saiman selaku Detektif Partikelir selama sepekan telah berkeliling ke Australia ( Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney ) mulai tgl 17 Juli 2024 hingga hari ini Jumat tgl 25 Juli 2025 pulang ke RI melalui Manila, Philipina.
Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya.
Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain.
Photo: Istimewa.
Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi.
Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH ( suami Jurist Tan ) dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH.
JURIST TAN DI AUSTRALIA SETELAH TRANSIT DI SINGAPURA
Sebagaimana rilis sebelumnya, Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura.
Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaiman informasi awal dalam rilis sebelumnya.
Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford ( tempat kelahiran suaminya ADH ).
APRESIASI KEJAGUNG TELAH MEMULAI PROSES RED NOTICE INTERPOL
Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tgl 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang ( DPO) di media nasional RI.
Pengumuman DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.
Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ( Deportasi ) ke Indonesia.
Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat.
DESAKAN PENGEMBANGAN TERSANGKA LAIN
Sisi lain, Kami tetap mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambahTersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka.
Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang.
badarnusantaranews.com|| Bekasi,-Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai bagian dari upaya strategis mendukung ketahanan pangan nasional. Program yang digelar di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/05/2025)
ini bertujuan mengubah aset negara berupa lahan sitaan yang selama ini tidak produktif menjadi lahan pertanian yang memberikan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan hasil penegakan hukum memberi manfaat nyata bagi rakyat. “Hukum bukan hanya alat penindakan, melainkan instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.
Lahan seluas 337.543 meter persegi di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi lokasi percontohan program ini. Sekitar 76 petani lokal telah disiapkan untuk mengelola lahan tersebut secara produktif. Sinergi dilakukan bersama Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menjamin pengelolaan lahan yang profesional dan berkelanjutan.
Program ini sejalan dengan prioritas pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, di mana pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun untuk sektor ketahanan pangan pada tahun ini. Kebijakan pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG juga diterapkan untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani, meski hal ini berdampak pada penyesuaian distribusi beras kepada masyarakat rentan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan berperan aktif mencegah dampak sosial dari kebijakan tersebut dengan mengawasi praktik penimbunan, spekulasi harga, dan mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas. Selain itu, pengawasan ketat dilakukan pada distribusi beras Perum BULOG dan praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.
“Program ini merupakan wujud hukum yang hidup dan menghidupi, tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, turut hadir dan memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan ini. Mereka menyambut positif langkah Kejaksaan dalam memanfaatkan aset negara untuk memperkuat ketahanan pangan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menambahkan, program “Jaksa Mandiri Pangan” akan diperluas ke seluruh aset rampasan negara di seluruh Indonesia. “Ini adalah komitmen kuat kami untuk memastikan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat luas,” kata Reda.
Kejaksaan berjanji menjalankan program ini dengan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas tinggi. “Mari kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung penuh semangat.
badarnusantaranews.com|| Kab.Bekasi,-Ade Kuswara Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi -Jawabarat, kedatangan itu langsung ke masyarakat di utara pesisir Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya di Kecamatan Tarumajaya sebagai bagian dari 100 hari kerjanya. Senin 19 Mei 2025, sore.
Dalam kunjungan ini, ia hadir memberikan bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan sarana-prasarana diberikan langsung kepada nelayan dan pembudidaya ikan. Program ini bukan cuma soal bantuan, tapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.
“Mulai dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan rentan, pelatihan untuk nelayan milenial agar siap bersaing di industri perikanan luar negeri, sampai kampanye Gemar Makan Ikan untuk cegah stunting” kata dia, Ade kuswara kunang.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bareng-bareng menjaga laut dan ekosistem perairan demi masa depan yang lebih baik.
“Semoga, wilayah kecamatan tarumajaya menjadi contoh untuk kecamatan lainnya di kabupaten bekasi, yang ikut berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memperbaiki inspektur jalan melalui Dinas DBMSDABK, Jalan lingkungan Dinas Perkimtan,” ujar nya usai mempertanyakan langsung kepada masyarakat yang di sapanya.
Saat diri ditanya mengenai, bagaimana peningkatan PAD terkait UPGREDING Perusahaan BUMD kabupaten Bekasi ?
“Tentu itu , adalah mitra kebupaten Bekasi,Mitra Perusahaan Milik Daerah, ya nanti kita evaluasi terkait masalah kerja nya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Saat ini kita sedang mengagendakan sesuai aturan , terkait evaluasi”,Jelas nya.
Dalam kunjungannya Bupati Kabupaten Bekasi, melihat anak -anak nelayan yang di khitanan massal dan layanan kesehatan gratis hasil kolaborasi, Dinas Perikanan dan Kelautan kab.bekasi dengan Baznas dan PMI .
badarnusantaranews .com||KOTA BEKASI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan ZA selaku mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan status tersangka terhadap ketiganya.
“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ryan kepada wartawan.
Ryan juga menegaskan bahwa proses masih terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap I sebesar Rp4,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,” ujar Haryono.
Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, ZA selaku mantan Kadispora diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah tersebut.
“Beberapa barang bukti yang kami temukan antara lain raket badminton, bola voli, bola sepak, hingga bodypack silat dan tinju. Semua akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,”jelas Haryono.
Mengenai aliran dana korupsi, penyidik masih melakukan pendalaman dan pelacakan lanjutan. Kejari Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.
“Pemeriksaan kami lakukan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Haryono.(Red).
badarnusantaranews.com || Kab Bekasi– Proyek peningkatan jalan lingkungan diKampung Muara RW07, Desa Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari warga. Jalan yang baru saja selesai dikerjakan oleh rekanan kontraktor PT. Achadi Karya Bersaudara itu justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, permukaan jalan dipenuhi pasir yang membahayakan pengguna jalan.
Photo : Saat Pelaksanaan Pengecoran Jaling Mura Bakti RT 07
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp731.398.600 dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 ini dikerjakan atas penunjukan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Namun, warga menilai hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Sejumlah kecelakaan telah terjadi. Salah satunya menimpa Cholifah, seorang guru di SMK Negeri 1 Babelan, yang terjatuh dan mengalami luka lecet akibat kondisi jalan yang licin karena pasir. Insiden serupa juga dialami oleh istri seorang guru lainnya yang jatuh hingga mengalami pergeseran tulang besar, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan intensif pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Photo : Jaling usai di kerjakan banyak pasir timbulkan penguna warga jatuh.
“Kok baru dicor, pasirnya banyak banget yang timbul, “keluh seorang warga, Jumat (2/5/2025).
Warga menduga, buruknya kualitas jalan tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait saat proses pengerjaan berlangsung.
Photo: Kondisi jalan lingkungan (Jaling ) terdapat Pasir Penguna jalan Jatuh .
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut dan melakukan perbaikan demi keselamatan bersama, “tukasnya.
Photo: Penguna Jalan Guru yang jatuh dalam perawatan medis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.
badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa tersebut memerlukan sumber-sumber pendanaan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan.
Photo : Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom Ketua Umum DPP LSM BALADAYA Pernah Menyampaikan Kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi -Jawabarat.
Sumber pendanaan desa terdiri dari: a) Pendapatan Asli Desa; b) Dana Desa dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c) Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) minimal 10%; d) Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil; e) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); f) Hibah dan sumbangan pihak ketiga; dan g) Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana Desa juga tidak luput dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Untuk diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu diantara yang diungkap oleh BPK RI adalah bahwa pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal
Atas hal itu salah satu rekomendasi BPK bahwa BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Atas rekomendasi tersebut maka Rencana aksinya bahwa, salah satunya, Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes, pada Januari s/d Februari 2024 (60 hari), dengan salah satu output Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) berupa dokumen Laporan evaluasi Camat ke Bupati Bekasi tentang Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungj awaban APBDes.
Berkaca dari Temuan dan Rekomendasi BPK RI tersebut, sudah selazimnya Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur kec. Tarumajaya, secara berkelanjutan, dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diyakini kebenarannya.
Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA, menghasilkan sejumlah informasi bahwa :
Pertama, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2023 sebesar Rp 1. 640.218.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 903.698.100,00 (55.10%) dan tahap dua sebesar Rp 736.519.900 (44.90%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2023, hanya dilaksanakan 9 (Sembilan) bulan saja, sementara yang 3 (tiga) bulan sisanya disalurkan pada 9 April 2025.
Lalu kemudian, Kedua, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2024 sebesar Rp 1.385.897.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 831.538.200,00 (60%) dan tahap dua sebesar Rp 554.358.800 (40%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2024, disalurkannya pada 25 Maret 2025. Selain itu, ada pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan yang seharusnya dijalankan pada tahun anggaran 2024, namun baru direalisasikan pada tahun 2025.
Atas hal itu kami menduga bahwa terdapat rekayasa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur TA 2023 dan TA 2024 yang dapat mengarah pada korupsi. Buruknya tata kelola keuangan desa dengan cara seperti itu, tidak sesuai dengan semangat pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Sagara Makmur kecamatan Tarumajaya.
Oleh karena itu, atas hal ini kami telah melaporkan dugaan buruknya tata kelola Dana Desa Segara Makmur kepada Bupati Bekasi, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 April 2025.
Kami menuntut ketegasan Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah untuk Tegak Lurus dalam menindak penyimpangan penggunaan dana desa di Segara Makmur.
badarnusantaranews.com||Kab Bekasi,-Nurmansyah Kepala Desa Segara Makmur,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya. Laporan tersebut menyangkut dugaan buruknya tata kelola keuangan desa yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi, Jumat (11/4/2025) kemarin.
LSM Baladaya menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan dan akuntabel telah berdampak pada tidak tercapainya pemerataan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur dan ekonomi di Desa Segara Makmur. Hal ini dinilai merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan desa secara keseluruhan.
Perwakilan LSM Baladaya menyatakan bahwa laporan informasi yang mereka ajukan ke Kejari Bekasi merupakan langkah awal untuk mendorong penegakan hukum dan memastikan agar dana desa dikelola secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin ada kejelasan dan transparansi. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang merata dan pengelolaan anggaran yang bersih, “ujar perwakilan LSM Baladaya dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
badaranusnataranews.com|Jakarta,-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.”Melalui siaran Pers keterangan tertulisnya , Jakarta 24 Maret 2025 oleh Kapuspenkum ,hari ini.
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil analisis hukum,Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum”.(Di Edit Oleh Dian S/Redaksi badarnusntaranews.com).
badarnusantaranews.com|Bekasi – Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, menolak tegas stigma yang menyebut bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi penghambat investasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, justru birokrasi yang berbelit-lah yang menjadi kendala utama bagi iklim investasi.
“Sekarang ini muncul fenomena seolah-olah Ormas menjadi penghambat investasi. Saya tegaskan itu tidak benar! Ormas hanyalah irisan kecil dalam permasalahan investasi, karena faktanya, Ormas tidak pernah diberi ruang dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujar Mbah Goen, Sabtu (22/3/2025).
Ia menekankan bahwa perizinan yang rumit dan birokrasi yang tidak efisien adalah faktor utama yang menghambat investasi, bukan keberadaan Ormas.
“Yang paling menghambat iklim investasi itu adalah birokrasi yang berbelit, khususnya dalam proses perizinan. Jadi, jangan terus menyalahkan Ormas. Justru birokrasi di Indonesia inilah yang menjadi penghalang utama,” tegasnya.
Selain itu, Mbah Goen juga menyoroti dampak negatif dari ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah padat bernilai ekonomis dan sampah industri. Ia menilai, limbah tersebut seharusnya bisa menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir orang dan kelompok pemodal besar.
“Buat apa ada ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi jika limbah mereka tidak memberikan manfaat bagi masyarakat? Yang diuntungkan hanya segelintir orang dan kaum pemodal!” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perebutan limbah dan sampah industri sering kali memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Jika tidak diatur dengan baik, justru masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengalami kerugian.
”Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga konflik sosial. Jika pengelolaan limbah industri tidak jelas, maka yang terjadi adalah benturan antar warga. Masyarakat Kabupaten Bekasi .****
badarnusantaranews.com|Jakarta,-Daerah Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta , Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN MP). H. SUPRIYADI, S.H., CMd. Usai pertemuan dengan SEKJEN HMTN MP, MIRDAS TAURUS AIKA, S.Sos., S.H., M.H.Pernyataan ini di sampaikan pada minggu 16 Mart 2025 di Jakarta.Maraknya Peredaran pupuk palsu yang saat terjadi sungguh pukulan berat yang di alami oleh para petani secara langsung di berbagai daerah.
Oleh karena itu pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tuntas serta meningkatkan pengawasan peredaran pupuk di berbagai daerah di seluruh Indonesia.H.Suryadi ,pada kesempatan yang sama
“Ia ,mengecam keras dan mendorong Pemerintah serta seluruh stakeholder untuk mencari sumber utama yang memproduksi dan mengedarkan secara luas agar di tindak dengan tegas dan memberikan sangsi seberat beratnya karena sudah merusak kehidupan petani di indonesia”.
HMTN MP DPW DKI JAKARTA bersinergi dengan seluruh DPW HMTN MP Di 34 Provinsi bertekad membantu pemerintah mengawasi peredaran pupuk sampai di tangan petani dengan baik dan aman serta memastikan pupuk yang di pakai petani bukan pupuk palsu tidak tanggung- tangung dari berbagai sumber yang di himpun oleh tim HMTN MP DPW DKI JAKARTA.
lanjut ia, Suryadi,Ada 27 perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu, sebagian beredar di seluruh Indonesia.
“dengan dugaan kerugian petani mencapai Rp 3,2 Triliun dan kita ketahui bersama, ketahanan pangan menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto, anggaran ketahanan pangan dialokasikan sebesar Rp 144 Triliun di 2025 “. Ujarnya.
oleh karena itu HMTN MP Berkolaborasi dengan petani di seluruh nusantara punya tekad Bangun Tani, Bangun Desa, Bangun Negara, berusaha sekuat tenaga mewujud nyatakan cita cita itu .