Ekonomi dan Bisnis

Jakarta – BN News.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (7/02/2024).

 

Sebelumnya pada tanggal 4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni 2024.

 

Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pun menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.

 

Pada audiensi ini Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga, diantaranya:

 

Pertama, Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah; Kedua, Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia; Ketiga, Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha; dan Keempat, Integritas dan Profesionalitas: KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.

 

“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” imbuh Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah. “Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuh Jaksa Agung.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu penyelesaiannya oleh JAMDATUN. Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.

 

“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” pungkas Jaksa Agung dalam menutup audiensi.

 

Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta Para Direktur ketiga bidang terkait. Sementara itu, jajaran KPPU dihadiri oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Para Anggota Komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan Kepala Panitera. ( Sumber : Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh: Guntoro, Badarnusantaranews. Com)

UNTUK CALON PRESIDEN RI:NGOBROL TENTANG HARGA CACAHAN DAN BIJI PLASTIK YANG TERUS ANJLOK Oleh Bagong Suyoto *)

Badarnusantaranews.com|Bekasi-Harga cacahan dan biji plastik lokal terus anjlok sejak beberapa tahun dan puncaknya bulan Januari 2024 menjelang Pemilu tahun ini. Dulu, kata Iwan salah seorang bos pengelola biji plastik di Bantargebang, harga yang bagus dan stabil pada tahun 2017-2019. Saat itu usaha sektor pengolahan sampah cukup menjanjikan.

 

Iwan menceritakan bulan-bulan dan tahun yang menyenangkan ketika harga-harga cacahan cukup stabil. Orang usaha mudah dan bergairah. Orang cari makan mudah dan berkah dari mengais dan mengolah sampah.

 

Bos Iwan asal Madura merintis usahanya mulai jadi pemulung, pelapak, pencacah plastik hingga jadi pengusaha biji plastik ditempuh dengan penuh liku-liku dan tantangan berat.

 

Ia dan kawan-kawannya ikut merasakan fluktuasi harga sampah pungutan domestik sampai biji plastik akibat hantaman sampah impor. Sepanjang Januari 2022 sampai Januari 2024 penurunan harga berbagai jenis sampah dan biji plastik domestik sangat signifikan, kisaran 50-70%. Suatu era rontoknya basis-basis rantai pasok daur ulang dalam negeri, dimana keberpihakan negara tidak tidak, hal didominasi oleh pasar bebas.

 

Misalnya cacahan jenis plastik PK sekarang per 22 Januari 2024 harganya cuma Rp 6.000/kg, pada bulan Oktober 2023 harga berkisar Rp 7.500/kg, dan ketika harga bagus mencapai Rp 12.000-13.000/kg. Nyaris semua jenis cacahan plastik terus turun. Ada yang harga stabil, yakni jenis PET (kemasan air mineral botol dan gelas) dan jenis LD bening dan warna. Bahkan, ada beberapa jenis cacahan plastik yang tidak laku jual.

 

Berbeda dengan situasi sekarang, mengambil untung Rp 100-200/kg sangat susah. Bahkan, harga terus turun draktis, sementara biaya operasional, upaya tenaga, BBM dan transportasi terus meningkat. Beban pengusaha penyedia bahan baku daur ulang semakin berat. Sekarang ini uang kontan betul-betul sulit.

 

Pembayaran biasanya dilakukan seminggu, sebulan setalah barang ditimbang, bahkan ada yang dibayar setelah tiga bulan. Bagi bos atau pengelola biji plastik meskipun dapat untung kecil harus tetap dilakukan, jika tidak maka pencacah plastik, pelapak, pemulung, buruh sortir, penggiling plastik, dll akan berteriak- teriak kesulitan mendapat income untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari. Maju kena mundur kena, apalagi berhenti akan kacau dunia daur ulang dan sampah akan menumpuk semakin tinggi di TPST/TPA.

 

Mestinya, mereka mulai dari pemulung, pelapak, pencacahan plastik, pengolah biji plastik mendapat insentif dari pemerintah atau dapat extended producer responsibility (EPR) dari perusahaan besar yang memproduksi kemasan yang sampahnya dikelola oleh mereka.

 

Belum ada Capres Cawapres yang menyuarakan penderitaan mereka ini. Padahal sektor persampahan menjadi salah satu persoalan nasional. Kita belum tahu pemikiran para Capres Cawapres dalam mengatasi persoalan sampah yang masih carut marut. Sementara mereka sudah peduli dan bergiat riel mengolah sampah mengembalikan menjadi sumber daya dibiarkan merana.

 

Beberapa kali debat Capres Cawapres, belum pernah menyinggung nasib pemulung, pelapak, pencacah plastik, pengelola biji plastik dan pekerja yang terlibat di dalamnya. Peran mereka itu begitu penting dan nyata bagi penciptaan lapangan kerja, pengurangan sampah, return to resources, dan pelestarian lingkungan. Darah nadi mereka itu sangat jelas pejuang dan pahlawan 3R (reuse, reduce, recycle) sampah!

 

Suara dan penderitaan mereka itu diabaikan begitu saja. Meskipun pastilah penting sekali, suara mereka itu untuk kemenangan Pemilu.

 

Pemerintah harus membantu para pelaku circular economy dalam negeri. Setidaknya pemerintah memberikan insentif dan menjaga stabilitas harga. Juga mengurangi impor biji plastik dari luar negeri. Saya percaya Presiden RI dan pemerintahnya dapat melindungi nasib berjuta-juta pelaku circular economy Indonesia.* 22/1/2024

 

Penulis adalah Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).(Red)

Bnnews.com|Kota Bekasi, – Gugatan Pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi berdasarkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 dengan nomor 005/032/BPSK-BKS/X/2023 dengan dijadwalkan pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 11.00 Wib dengan acara Prasidang, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, namun dibatalkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dipukul 10.09 melalui pesan singkat WhatsApp tanpa ada surat resmi dengan alasan surat gugatan masih kurang, Rabu 11/10/2023.

 

Gusti suryo wigatyo menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan BPSK disaat surat undangan resmi sudah dikirim untuk melakukan Prasidang gugatan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi dibatalkan hanya melalui pesan singkat WhatsApp tanpa ada surat resmi dan alasan yang tidak rasional.

 

“Saya selaku pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi merasa BPSK Kota Bekasi tidak memberikan pelayanan terbaik, dimana pada saat mau mendaftar gugatan sampai tiga (3) kali datang ke BPSK Kota Bekasi kosong, Malah OB yang memberitahu tentang nomor telepon pengaduan, apakah kantor hanya kertas yang tertempel di pintu tanpa ada pegawai bekerja? Dan hari ini terbukti secara administrasi BPSK Kota Bekasi tidak profesional dalam kinerja pelayanan publik,” tutur Suryo.

 

Suryo melanjutnya, gugatan ke Perumda Tirta Bhagasasi akan dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kerena sengaja atau pun tidak sengaja air tak layak konsumsi serta mengakibatkan 80 ribu pelanggan tidak mendapatkan pasokan air bersih sehingga merugikan pelanggan.

 

“Jika BPSK menolak Prasidang maka saya akan menggugat melalui YLKI dan akan mengajak semua pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi untuk bersama-sama menggugat Perumda Tirta Bhagasasi, Bayangkan selama ini pelanggan selalu tertib membayar tagihan, namun air yang di terima tak sesuai,” kata dia.

 

Aliansi Masyarakat Peduli Air Bersih (AMPAB) Muhammad Fauzi mengatakan akan mendukung Gerakan Menggugat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai simbol kerugian bagi Pelanggan dan berdasarkan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.

 

“Kami akan mendukung gerakan menggugat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai simbol protes dimana ketidakmampuan Dirut (Usep Rahman Salim -red) dalam memberikan pelayanan dan suplai air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Fauzi. (**)

 

(Red/Tim)