Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Daerah
  • Sidang Prasidang Ditunda, Pelanggan Akan Menggugat Tirta Bhagasasi ke YLKI
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis

Sidang Prasidang Ditunda, Pelanggan Akan Menggugat Tirta Bhagasasi ke YLKI

REDAKSI 3 tahun ago (Last updated: 3 tahun ago) 2 minutes read
IMG-20231011-WA0030

Bnnews.com|Kota Bekasi, – Gugatan Pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi berdasarkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 dengan nomor 005/032/BPSK-BKS/X/2023 dengan dijadwalkan pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 11.00 Wib dengan acara Prasidang, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, namun dibatalkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dipukul 10.09 melalui pesan singkat WhatsApp tanpa ada surat resmi dengan alasan surat gugatan masih kurang, Rabu 11/10/2023.

 

Gusti suryo wigatyo menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan BPSK disaat surat undangan resmi sudah dikirim untuk melakukan Prasidang gugatan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi dibatalkan hanya melalui pesan singkat WhatsApp tanpa ada surat resmi dan alasan yang tidak rasional.

 

“Saya selaku pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi merasa BPSK Kota Bekasi tidak memberikan pelayanan terbaik, dimana pada saat mau mendaftar gugatan sampai tiga (3) kali datang ke BPSK Kota Bekasi kosong, Malah OB yang memberitahu tentang nomor telepon pengaduan, apakah kantor hanya kertas yang tertempel di pintu tanpa ada pegawai bekerja? Dan hari ini terbukti secara administrasi BPSK Kota Bekasi tidak profesional dalam kinerja pelayanan publik,” tutur Suryo.

 

Suryo melanjutnya, gugatan ke Perumda Tirta Bhagasasi akan dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kerena sengaja atau pun tidak sengaja air tak layak konsumsi serta mengakibatkan 80 ribu pelanggan tidak mendapatkan pasokan air bersih sehingga merugikan pelanggan.

 

“Jika BPSK menolak Prasidang maka saya akan menggugat melalui YLKI dan akan mengajak semua pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi untuk bersama-sama menggugat Perumda Tirta Bhagasasi, Bayangkan selama ini pelanggan selalu tertib membayar tagihan, namun air yang di terima tak sesuai,” kata dia.

 

Aliansi Masyarakat Peduli Air Bersih (AMPAB) Muhammad Fauzi mengatakan akan mendukung Gerakan Menggugat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai simbol kerugian bagi Pelanggan dan berdasarkan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.

 

“Kami akan mendukung gerakan menggugat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai simbol protes dimana ketidakmampuan Dirut (Usep Rahman Salim -red) dalam memberikan pelayanan dan suplai air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Fauzi. (**)

 

(Red/Tim)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 385

Post navigation

Previous: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, DKM Masjid Raya Al Hidayah Hadirkan Penceramah KH Munawir Aseli
Next: KPK RI Kembali Dapat Petisi Karangan Bunga, Terkait Kasus Toilet Mewah di Kabupaten Bekasi 

Related Stories

Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 1 hari ago
file_00000000139881fa9ab9758ebedad299
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Pemerintah Sukawangi Tanggapi Keluhan Warga, Penderita ODGJ di Sukatenang Kini Dampingi

REDAKSI 1 minggu ago
IMG-20260730-WA0063
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat

REDAKSI 3 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.