Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Politik dan Hukum
  • Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Terkait Perkara Penganiayaan oleh Novi Binti Agani
  • Daerah
  • Politik dan Hukum

Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Terkait Perkara Penganiayaan oleh Novi Binti Agani

REDAKSI 2 tahun ago 2 minutes read
IMG-20241118-WA0039

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.18/11/2024.

badarnusantaranews.com-Sumsel- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi terkait berita viral yang menyebut adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).senin 18 November 2024

Dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media, dijelaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan bin Cik Nun, seorang penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara). Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Oktober 2024.

“Tujuan penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Ia menambahkan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk kondisi korban yang mengalami luka bakar serius serta status terpidana sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak kecil.

Kasus ini mencuat setelah korban, Adnan bin Cik Nun, mengalami luka bakar parah akibat disiram cuka para (air keras) oleh terpidana. Meskipun terpidana mengaku merasa terganggu oleh tindakan korban, seperti mengintip dan menguntit, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan.

“Jika merasa terganggu atau terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kepada pihak berwajib, bukan bertindak sendiri,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mereka juga mengimbau agar media menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang untuk menghindari kesalahpahaman publik. Red/Dian.s

 

(SIARAN PERS NOMOR : PR-59/L.6.2/Kph.2/11/2024 Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 398

Post navigation

Previous: Geruduk KPK dan Kejangung Aliansi Masyarakat Kalteng , Bersama AMPUH Indonesia : Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah Di Bongkar
Next: Kendala Alam Tongkang DAKA Proyek PSN Kali Bekasi dievakuasi 2 Unit Excavator

Related Stories

e36c42886bcf4756affd5c8218891a12
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Door-to-Door ke Warga, Bang Nurta Gaungkan Demokrasi Santun di Muara Bakti

REDAKSI 6 hari ago
1781358932689
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Honor Dewan PEGAWAS Tirta Bhagasasi Tembus Rp 362 Juta per Bulan Saat Perusahaan Rugi RP 350 Milyar

REDAKSI 3 minggu ago
IMG_20260603_181458
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.