Politik dan Hukum

BN News – Jakarta – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman yang melibatkan sejumlah lembaga penting, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan

Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) di Kementerian Dalam Negeri (4/02/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Jaksa Agung.

Dalam praktiknya, penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit. Melalui Nota Kesepahaman ini. Para pejabat yang hadir termasuk pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, KPK, dan BAPPISUS menyatakan komitmen bersama untuk :

Pertama, Meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kedua, Meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik;

Ketiga, Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan;

Dan Keempat, Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam upaya menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” imbuh Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini. “Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Melalui nota kesepahaman ini, Jaksa Agung berharap agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Saya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

 

(Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh Dicky – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)

badarnusantaranews..com-kab.Bekasi-Warga dan aktivis lingkungan semakin kesal dan geram dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang tidak serius membenahi TPA Burangkeng. Mereka menilai Kadis LH tersebut hanya mencari sensasi dan pencitraan.

Sejak TPA Burangkeng disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 hingga sekarang (26/12/2024) belum ada perbaikan signifikan, sebaliknya pencemaran makin massif. Warga dan aktivis menuntut KLH/BPLH segera menangkap Kadis LH Kabupaten Bekasi.

Hal ini merujuk pada kasus yang dikenakan pada mantan Kadis LH Kota Tangerang (2021-2024), karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan TPA Rawa Kucing. Sanksi hukum juga berlaku untuk Kadis LH Kabupaten Bekasi.

Kondisi yang menyelimuti TPA Burangkeng sebetulnya lebih buruk. Ada 37-41 masalah terpapar di TPA Burangkeng. Pengoperasian TPA ini sejak 1994-an tanpa perijinan yang jelas, tak ada Amdal, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan TPA open dumping tersebut sebenarnya bagaikan pembuangan sampah liar cukup besar. Benarkah TPA Burangkeng tidak mempunyai Amdal?

Sepanjang November sampai 26 Desember 2024 hampir setiap hari tumpuk-tumpukan sampah diguyur hujan, menimbulkan sampah seringkali longsor. Leachate dari tumpuk-tumpukan sampah TPA Burangken semakin banyak bercampur air hujan. Yang menyedihkan nyaris 100 persen leachate masuk ke jalan, drainase dan langsung mengalir ke Kali Burangkeng. Dulu kali itu dikenal dengan Kali Soka sebagai simbol kearifan lokal.

Luas TPA Burangkeng sekitar 11 hektar. Sampah yang dibuang ke sini sekitar 800-900 ton per hari. Tingkat pelayanan hanya 42-45 persen. Timbulan sampah itu membuat pengelola kuwalahan, kini dalam posisi darurat. Karena tidak ada pengolahan atau pemrosesan sampah dengan teknologi di TPA tersebut, kecuali 200 pemulung mengais mengurangi timbulan sampahnya.

Tingkat pelayanan sampah yang kecil, berarti masih banyak timbulan sampah yang tidak dibuang ke TPA Burangkeng. Akibatnya terjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Terdapat ratusan TPS illegal di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama yang lokasinya jauh dari TPA Burangkeng, mungkin jaraknya 60-70 Km.

Gakkum KLH telah menutup TPS CBL di Kampung Buwek Desa Sumberjaya setahun lalu, selanjutnya menyegel TPS Muarabakti Babelan, sebelumnya menyegel TPA Burangkeng. Selain ratusan TPS liar, juga terdapat pembuangan sampah di pekarangan kosong, pinggir-pinggir jalan, dranase, DAS dan badan sungai. Sampah yang masuk ke Kali CBL (Cikarng Bekasi Laut) merupakan sampah padat dan cair, yang terus mengalir hingga perairan Muaragembong dan laut Jawa. Sampah yang masuk ke sungai hingga laut itu, sengaja dibuang, bukan bocor.

Tata kelola limbah/sampah padat dan cair di wilayah Kabupaten Bekasi menunjukkan kesemrawutan dan pertanda ketidakmampuan luar biasa. Jika laporan tentang lingkungan didasarkan dari fakta-fakta obyektif akan memperoleh raport merah dan banyaknya pelanggaran hukum lingkungan sangat serius. Semua kebrengsekan merupakan predikat buruk sekali yang melekat pada Dinas LH Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan oberservasi pada 22-24 Desember 2024 leachate TPA Burangkeng nyaris 100 persen masuk ke kali. Karena TPA tersebut tidak mempunya instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Tidak ada laporan tentang UKP/UPL karena memang tak punya Amdal. Sejak ahkir 2021 IPAS TPA Burangke terurug sampah longsor. TPA open dumping tersebut jelas tidak punya IPAS merupakan fakta sumber pencemaran dan perusakan lingkungan secara sengaja dan sistematis serta bagian dari kejahatan lingkungan.

Pencemaran lingkungan, terutama tanah, air permukaan dan dalam semakin massif. Ketika hujan deras, air hujan bercampur lindi menggenangi pekarangan warga. Dampaknya, pekarangan jadi becek dan sangat bau. Beberapa tanaman warga mati akibat air lindi, seperti pohon rambutan, melinjo, dll.

Warga terdampak pencemaran memprotes agar segera melakukan pembenahan zona yang sering longsor, namun hanya mendapatkan jawaban; “ya, akan disampaikan ke atasan”. Sementara atasannya semakin dungu.

Tumpukan-tumpukan sampah sering longsor berada di bagian selatan zona B TPA Burangkeng. Zona bagian timur itu sudah menjadi satu, jalan operasional yang ada di tengah sudah terurug sampah.

Zona yang sampahnya sering longsor merupakan penambahan lahan seluas 2 hektar. Lahan itu langsung dibuangi sampah tanpa dibuat landfill dengan pemadatan tanah lempung dan lapisan geomembrane terlebih dulu. Sekitar 7 bulan lahan baru itu sudah penuh sampah, karena sampah hanya ditumpuk dan tumpuk saja. Pembuangan sampah secara terbuka merupakan bentuk “kejahatan lingkungan”.

Tangkap Kadis LH Kabupaten Bekasi

Warga, Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis lingkungan dari Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Kawali Indonesia Lestari, Ampibhi, Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN), dll melakukan demo damai penutupan TPA Burangkeng dimulai hari Senin, 23 Desember 2024 hingga ada keseriusan Dinas LH Kabupaten Bekasi membenahi TPA open dumping itu mengikuti ketentuan peraturan perundangan.

Ketika demo damai spontanitas, ratusan truk sampah sedang mengantri mau buang sampah ke zona aktif. Tetapi, pendemo tetap meminta agar tidak membuang sampah ke TPA Burangkeng. Lalu, sekitar 200-an sopir truk sampah dan knek datang ke posko pendemo ingin dialog untuk mendapatkan solusi terbaik, karena berbagai alasan, seperti ongkos jalan sudah menipis, dan lainnya.

Kemudian demi alasan kemanusiaan, pendemo memperbolehkan mereka membuang sampah, tetapi besok tidak boleh (24 Desember 2024). Para sopir itu sepakat dan senang, bahkan mendukung perjuangan warga Burangkeng demi lingkungan yang baik dan sehat.

Tutuntan warga dan aktivis linkungan dalam demo sebagai berikut: Pertama, meminta keterbukaan informasi publik mengenai apa tindaklanjut secara nyata tata kelola TPA Bantargebang, setelah penyegelan pihak Kementerian LH pada tangga 1 Desember 2024 sampai sekarang.

Kedua, klarifikasi DLH Kabupaten Bekasi apa dasarnya mendapatkan 4 Penghargaan Lingkungan Hidup dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketiga, sebelum ada klarifikasi dan sosialisai tata Kelola sampah di TPA Burangkeng yang benar menurut peraturan perundang-undangan, maka Masyarakat dan para aktivis lingkungan menuntut tidak ada kegiatan pelayanan pembuangan sampah.

Keempat, meminta kepada Pihak Kementerian LH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait karena telah melanggar UU No. 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tuntutan di atas sangat jelas, sebab secara hukum dilekatkan pada tanda papan segel yang dipasang lansung oleh Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dibantu Ditjen Gakkum KLH Rasio Ridho Sani pada 1 Desember 2024. Sekarang penanganan kasus tersebut menjadi tanggung jawab Ditjen Gakkum KLH.

 

Warga Burangkeng dan aliansi aktivis lingkungan mengawal penyegelan KLH/BPLH terhadap TPA Burangkeng. Bahwa keberadaan dan operasional yang dilakukan secara open dumping yang dilakukan belasan tahun merupakan pelanggaran sangat nyata, dan merupakan bentuk akumulasi kejahatan lingkungan hidup.

Oleh karena itu mereka meminta KLH/BPLH menangkap segera Kadis LH Kabupaten Bekasi yang memprosesnya secara hukum. Guna memberikan efek jera dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesengajaan dan ketidakmampuannya mengelola TPA Burangkeng. Juga, kasus-kasus pencemaran serius akibat amburadulnya pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Lingkungan Mati”

Warga Burangkeng sudah lama terancam dari dalam dan permukaan tanah dana udara, makin menderita akibat pencemaran lingkungan yang semakin parah. Masyarakat dan peradabahannya tergilas tumpukan-tumpuk sampah busuk yang bertambah amburadul dan ancaman kesehatan dari gas metana (CH4), CO2 dan gas lainnya. Gas-gas itu menyebabkan gas rumah kaca, perubahan iklim dan pemanasan global.

Burangkeng dalam ancaman iklim kotor dan berbagai penyakit. Seorang warga mengatakan, kondisi sekarang ini bukan Lingkungan Hidup lagi, tetapi warga dalam “Lingkungan Mati”.

Lanjut warga itu, mestinya, ada Dinas Lingkungan Hidup dan “Dinas Lingkungan Mati”. Kata-kata itu ditirukan beberapa aktivis yang sedang duduk menjaga posko demo. Saking jengkelnya melihat kelakukan masa bodoh Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama dinasnya yang abai, tak peduli terhadap kondisi lingkungan tercemar akibat TPA Burangkeng.

“Lingkungan Mati” mengindikasikan adanya kematian, kematian sejumlah pohon, kematian ikan dan makhluk lain, juga matinya sejumlah biota air di Kali Burangkeng. Matinya pencaharian petani karena sawahnya tercemar, dampaknya produktivitas panen padi terus menurun sepanjang tahun. Kemudian akan menuju matinya manusia yang ada di sekitar TPA tersebut.

“Lingkungan Mati” merupakan ancaman serius bagi masa depan masyarakat Burangkeng. Matinya hak asasi yang paling dasar, yakni hilangnya lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan.

“Lingkungan Mati” berarti matinya perundang-undangan dan peraturan terkait bisa terjadi sebab dilanggar oleh Bupati, Kadis LH Kabupaten Bekasi setiap hari selama bertahun-tahun. Mereka melanggar Pasal 28H UUD 1945, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.* 26/12/2024 (Red/tim).

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Pembangunan jembatan penghubung di dua Desa, yakni Desa Pantai Mekar dan Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Terkesan dipaksakan dengan kondisi belum mencapai seratus persen sudah sah di resmikan oleh Pj Bekasi.

“Kalau seperti itu kan intinya ini sudah menunjukkan kepada masyarakat, ini sudah dilaksanakan. Kalaupun ada satu ataupun beberapa hal yang memang perlu seperti finishing seperti pekerjaan itu saya rasa tidak ada masalah,” beber Dedi Supriyadi, Pj Bekasi usai peresmian kepada wartawan Senin (23/12/2024).

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln,Saat Peresmian menyampaikan Laporan Anggaran dari APBD Kab 2024 Total Pagu 120 Milyar, Nilai Kontrak 114.378.567.000-.terdiri dari tiga Item Pelaksana.23/12.

Selain itu, diungkapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln menyampaikan, tentang kegiatan jembatan tersebut hanya tersisa dua persen. Padahal kalau dilihat kondisi pembangunan tersebut masih jauh dari nilai presentasi.

 

“Tinggal dua persen lagi, itukan dilihat dikarenakan ada kendala dari cuaca, karena hujan terus jadi tidak bisa dilaksanakan seperti pengaspalan kan gak bisa. Jadi lihat kondisi situasi juga, jadi intinya resmikan sebagai pernyataan jembatan ini, sehari dua hari ini bisa langsung difungsikan dan bisa dipergunakan,”ungkap Henri Lincoln.

Photo : Napsin,Anggota DPRD Kabupaten, Davil -5 dari F PDI Perjuangan .23/12.

Kendati demikian, secara terpisah, Napsin Putra Muaragembong, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Dapil 5 dari F PDI Perjuangan, “Sudah pasti kami akan sisir anggaran dan pelaksanaan pihak dinas dan kontraktor, memang ada beberapa hal juga, kan titik akhirnya ada didesa saya percis dekat di kediaman, pasti kita akan bicarakan pemborong memang belum ada yang maksimal”, kata dia.

Jaya Marjaya, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,Komisi-3 F PKB.23/12.

Hal senadapun disampaikan oleh Jaya Marjaya, anggota DPRD Kab Bekasi, Komisi 3 F-PKB dapil 6, kalau memang ini tidak sesuai lewat tahun ini akan kita sisir, kemarin kita hanya mendapatkan laporan 96% dan sekarang kan baru tanggal 23 sedangkan tanggal 27 akan habis waktunya.

Photo: Interkoneksi infrastruktur akses jembatan menuju Pantai Bakti Muaragembong Kab Bekasi -Jawabarat.23/12.

Sementara itu, Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA mengatakan,” DPRD Kab Bekasi agar segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga auditor negara untuk melakukan audit investigasi secara komprehensif terhadap pekerjaan pembangunan Jembatan tersebut, juga anggaran Peresmiannya”. (Red/Dian s).

badarnusantaraNews.com|BANDUNG- Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Jawa Barat gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

 

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam pengelolaan dana desa. Halnitu bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi korupsi.

 

Sebab, pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial.

 

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

 

Photo/Istimewa.Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi, bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa Desa,hidari Penyelewengan Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Bandung -Jawabarat.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek pembinaan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi bertepatan di Hakordia tahun 2024, adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng. Selian mencegah terjadinya penyalahgunaan juga mencegah terjadinya potensi korupsi.

 

“Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,”kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Bahrudin kepada wartawan.

 

Dalam pemaparannya narasumber pembinaan pencegahan Tipidkor yang disampaikan oleh Kompol (Purn) Berlian Marpaung menjelaskan arti Korupsi adalah tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.

 

Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu apa itu perbuatan  melawan hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Jul 2006,

“Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam Arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan

perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”demikin dalam matri narasumber.

 

Karenanya, dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yg diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dgn cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.

Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yg tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Kemudian siapa saja yang dapat disangkakan tindak pidana korupsi?, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara. Kepala desa juga dapat disangkakan tipidkor.

Dengan demikian para kepala desa dan perangkatnya, mereka mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa dan dapat menghindari atau pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi aparatur desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karenanya, salah satu solusinya meraka perlu mendapat bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa untuk menjawab tantangan tersebut.

Melalui kegiatan ini, para peserta diantaranya aparatur desa selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) se-Kabupaten Bekasi akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum.

“Sebagai kepala desa, dia sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. mudahan – mudahan kedepannya degan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat ia,”pungkasnya. (Red/Tim)

basdarnusantaranews.com -Palembang,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Umaryadi, S.H., M.H. menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (9/12/2024).

 

Photo : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Umaryadi, S.H., M.H. menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.

 

Kegiatan yang mengangkat tema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju ini dibuka langsung secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Pada kegiatan ini dilaksanakan pemberian penghargaan atas penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penghargaan “Terbaik Pertama” pada kategori Pemberitahuan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Melalui SPDP Online Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi dan juga penghargaan “Terbaik Ketiga” pada kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi” selain itu juga pada tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia.Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menerima penghargaan “Terbaik Pertama”.

(Sumber Berita: Kasie Penkum Kejati Sumatra Selatan, Diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

badarnusantaranews.com-Sumsel- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi terkait berita viral yang menyebut adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).senin 18 November 2024

Dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media, dijelaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan bin Cik Nun, seorang penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara). Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Oktober 2024.

“Tujuan penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Ia menambahkan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk kondisi korban yang mengalami luka bakar serius serta status terpidana sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak kecil.

Kasus ini mencuat setelah korban, Adnan bin Cik Nun, mengalami luka bakar parah akibat disiram cuka para (air keras) oleh terpidana. Meskipun terpidana mengaku merasa terganggu oleh tindakan korban, seperti mengintip dan menguntit, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan.

“Jika merasa terganggu atau terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kepada pihak berwajib, bukan bertindak sendiri,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mereka juga mengimbau agar media menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang untuk menghindari kesalahpahaman publik. Red/Dian.s

 

(SIARAN PERS NOMOR : PR-59/L.6.2/Kph.2/11/2024 Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,)

badarnusantanews.com-Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

 

“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, _zero_ toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

 

Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini juga telah Menteri Nusron ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).

 

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

 

Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.

 

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

 

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ,di oleh edit Dian Surahman Redaksi badarnusantaranews.com)

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kec. Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi Ibarat sinetron kejar tayang, paripurna terus bergulir memasuki episode demi episode. Kita ketahui bahwa pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Nampak aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan eksekutif dan legislator Deltamas. Penulis pernah gundah sulit mengakses draft naskah akademiknya, termasuk naskah akademik Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045.

 

Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.28/08/2024.

Idealnya pembentukan Perda, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct participation). Asas keterbukaan merupakan kunci legitimasi dalam menentukan kualitas substansi sebuah rancangan undang-undang. Eksistensi masyarakat sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Supremasi warganegara sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will. Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan undang-undang harus menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

Pun demikian dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Undang-Undang tersebut juga mengharuskan dalam merencanakan pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan maka harus memperhatikan latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan jangkauan pengaturannya. Penelaahan tersebut juga terdapat dalam tahapan penyusunan melalui naskah akademik yang memuat alasan filosofis, yuridis dan empiris yang kemudian akan diharmonisasikan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang (Purawan, 2014). Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Namun, misalnya dalam Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 penulis juga sulit meng akses naskah akademiknya. Jika memutuskan untuk ke pemda kab Bekasi di Cikarang, jaraknya sangat jauh dari rumah di Tarumajaya. Tetapi kemudian, penulis akhirnya mendapatkan Draft Final Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Ada sesuatu yang menarik untuk dicermati dalam pembuatan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045.

Pertama, bahwa pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, dictum menimbang, angka 10 (sepuluh) menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 12), sebagai dasar rujukan hukum.

Photo: Parlemen DPRD kabupaten Bekasi -Jawabarat,Nota Penjelasan Bupati Bekasi RAPBD TA 2024 dan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bekasi.

Pada perda tersebut menyebutkan sebagaimana dalam Paragraf 9 Kawasan Peruntukan Pesisir dan Laut, Pasal 35 Ayat (4) Pengembangan kawasan bisnis kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b, angka 2, dan huruf (e), bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

Kedua, pada Pasal 6 pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 menyebutkan bahwa Isi dan uraian RPJP Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Hal itu dapat dilihat dari dokumen Ranhir Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Pada halaman 2 – 191 dan 2 – 192, menyebutkan bahwa Sistem Jaringan Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Serta Jaringan Transportasi Laut Sistem jaringan transportasi laut yang ada di Kabupaten Bekasi meliputi: a. Pelabuhan Laut, yaitu pelabuhan pengumpan antara lain: 1) Pelabuhan Tarumajaya di Kecamatan Tarumajaya 2) Pelabuhan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong b. Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya c. Pangkalan Pendaratan Ikan antara lain: 1. Pelabuhan TPI Muarajaya 2. Pelabuhan TPI Muarabendera 3. Pelabuhan TPI Muaragembong.

Ketiga, dari 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, diantaranya adalah Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045. Dan pada 28 Juni 2024, DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Berdasarkan pada hal yang pertama dan kedua di atas, penulis menilai bahwa salah satu landasan hukum yang digunakan dalam membuat/menyusun raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, adalah tidak tepat. Karena pada perda tersebut menyebutkan bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre. Jadi, berdasarkan perda tersebut, bukan untuk Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya, sebagaimana tertera pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 halaman 2 – 191 dan 2 – 192, melainkan untuk wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

 

Kemudian, berdasarkan hal yang ketiga, penulis menilai bahwa DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengedepankan upaya pembuatan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dengan mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, sehingga menimbulkan kerancuan acuan landasan hukum pembuatan raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, sebagaimana yang dimaksud dalam uraian pertama dan kedua di atas.

Penulis menduga pembahasan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 sarat dengan konflik kepentingan. Apalagi berdasarkan pada penelusuran data penulis, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang berlangsung kerja sama dengan PT. TRPN dalam penataan dan pengembangan Kawasan PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan) Pal Jaya yang bertempat di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang menuai pro dan kontra dari publik.

Selain itu, Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 juga sulit diakses oleh publik. Penulis berkunjung baik ke website resmi pemkab Bekasi maupun website resmi DPRD Kab Bekasi, tidak menemukan naskah akademiknya. Dengan demikian, Pembentukan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, sangat mungkin mengindikasikan mereka (Para pemilik kapital dan pemangku otoritas) menempuh mekanisme “bermufakat dulu baru bermusyawarah,” sehingga kuat dugaan terdapat praktik korupsi legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya dalam suatu studi mengenai korupsi di DPR RI menengarai bahwa korupsi di lembaga legislatif tidak hanya terjadi pada fungsi anggaran dan pengawasan, namun terjadi pula dalam fungsi legislasi (kpk.go.id, 1/10/2022).

Agenda “bangun proyek dulu, kesiapan legislasi. dan ataunlandasan hukumnya menyusul kemudian” hanya akan jadi panggung dramaturgi politik ekonomi para pemilik kapital dan pemangku otoritas. Itulah salah satu sisi buruk drama kejar tayang jika dilakukan. Penyakit lama bangsa, sistem secara sengaja ditundukkan dan dimandulkan perselingkuhan abadi para pengusaha dan penguasa. Para pemilik kapital dan pemangku otoritas berkolaborasi dalam mengamankan sejumlah proyek “bancakan.” Politik lantas disulap menjadi alat ampuh pengendalian bahkan manipulasi. Jika tak ada ”obat” yang tepat, maka bukan mustahil akan membuat kabupaten Bekasi ini semakin sakit. Untuk mengatasinya, butuh partisipasi dan kedewasaaan semua kekuatan para pemilik capital, birokrat dan politisi agar mereka memainkan perannya dengan menyandarkan pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak!***

(Dian S/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

badarNusantaraNews.com – DKI Jakarta – Pada ( 20/08/24) bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023.

Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono atas nama Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

“Hal itu sebagai bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan, yang diharapkan dapat mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya hingga tahun 2023 telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan program dukungan manajemen dan program penegakan serta pelayanan hukum.

Pada Tahun Anggaran 2023 Kejaksaan RI mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp16.237.600.348.000 (enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai 98,24% atau sebesar Rp15.952.259.596.131 (lima belas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah).

Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI per tanggal 31 Desember Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp4.444.400.167.769 (empat triliun empat ratus empat puluh empat miliar empat ratus juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) atau secara persentase mencapai 350,97% dari total target Rp1.266.328.676.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Dari jumlah tersebut, akun realisasi pendapatan terbesar per 31 Desember 2023 adalah Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.270.410.043.584 (dua trilliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 2.607,90% dari total target Rp87.058.791(delapan puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sebagai informasi tambahan dalam Rapat Kerja ini, Jaksa Agung juga menyampaikan penjelasan terkait Rincian Pagu Alokasi Anggaran Kejaksaan RI Per 19 Agustus 2024, yaitu sebesar Rp12.335.412.718.724 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 66,20% dari pagu sebesar Rp18.634.776.162.000(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

“Sebagai penutup, kami ingin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya,” pungkas Jaksa Agung.

(Sumber : Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh : Redaksi BN News/Dian Surahman)

 

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Masalah kesenjangan antara kaya dan miskin di Indonesia sudah ada sejak tahun 1930 dikenali oleh Prof. Boeke dalam bukunya yang berjudul “Dualistische Economie”. Inti dari bukunya adalah bahwa perekonomian Indonesia terdiri atas dua bagian yang tidak terkait antara satu dan lainnya yaitu perekonomian perkotaan dan perekonomian perdesaan, yang ditandai dengan kesenjangan yang sangat luar biasa besarnya. Tidak ada daya tarik atau pull effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan, dan juga tidak ada trickle down effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan. Kondisi seperti ini yang membuat kesenjangan luar biasa antara kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di perkotaan dan perdesaan.

Penyebab dari kesenjangan yang sangat besar ini adalah apabila liberalisme diberlakukan sejauh mungkin, pertumbuhan ekonomi akan besar, tetapi akan disertai dengan kesenjangan antara kaya dan miskin besar pula. Jadi, sistem ekonomi suatu bangsa sangat menentukan tingkat keadilan dari bangsa yang bersangkutan. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sangat liberal, dalam arti keikutcampuran pemerintah dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi harus sekecil mungkin. Dalam sistem ekonomi demikian, berdampak terhadap pertumbuhan yang relatif besar setiap tahunnya, tetapi disertai kesenjangan yang lebih besar lagi. Dalam bukunya yang berjudul “Capitalism in the 21st Century”, Thomas Piketty menemukan bahwa return on capital lebih besar dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) di bagian-bagian dari dunia yang menganut liberalisme yang sejauh mungkin.

Photo/www.badarnusantaranews.com

Salah satu indikator dalam mengukur kesejahteraan masyarakat adalah dengan melihat tingkat kesenjangan ekonomi di dalamnya. Semakin besar ketimpangan terjadi memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak terjadi secara merata sehingga terjadi deviasi dari rata-rata pengeluaran per kapita antar kota/kabupaten dalam satu provinsi atau antar provinsi dalam satu negara. Ketimpangan masyarakat ini diukur salah satunya dengan koefisien gini (gini ratio) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Koefisien gini (gini ratio) adalah ukuran pemerataan pendapatan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan. Nilai koefisien gini (gini ratio) berkisar antara 0 – 1. Semakin tinggi nilai koefisien gini (gini ratio) menunjukkan kesenjangan yang semakin tinggi.

Berdasarkan pada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023 menguraikan bahwa Angka Gini Rasio Kabupaten Bekasi pada periode tahun 2010 – 2023 menunjukkan adanya fluktuasi dengan tren yang meningkat. Pada tahun 2023, rasio gini Kabupaten Bekasi sebesar 0,397. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2022 yang sebesar 0,373. Trend kesenjangan meningkat, sehingga adanya perbedaan antara distribusi pengeluaran kelompok kaya dengan kelompok miskin.

Untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi dilakukan pemerataan pembangunan antarwilayah. Pembangunan wilayah bertujuan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta memajukan kehidupan masyarakat. Pembangunan wilayah yang strategis dan berkualitas menjadi harapan setiap daerah di Indonesia. Pembangunan wilayah selain meningkatkan daya saing wilayah juga mengupayakan keseimbangan pembangunan antardaerah sesuai dengan potensinya masing-masing.

Berdasarkan pada RPJMN 2020-2024, pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional, sebagai berikut; Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang didukung dengan Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, dan peran serta masyarakat desa yang inklusif; Penetapan batas desa; Pengembangan desa wisata, desa digital, dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan; Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peningkatan pelayanan dasar desa; Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif; Memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa; dan Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas koridor pertumbuhan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi dilakukan dengan fokus pertama pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

 

Upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, bukan tanpa kompleksitas persoalan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Tahun Anggaran (TA) 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Instansi Terkait lainnya di Cikarang, dan mengungkap sejumlah persoalan.

Pertama, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam penguatan kelembagaan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yakni; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Melakukan Upaya Penguatan Kelembagaan Desa; Pembinaan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada LKD untuk Optimalisasi Tugas dan Fungsi LKD dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Belum Optimal; Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Musyawarah Desa Belum Memadai; Pemerintah Desa Belum Mengidentifikasi Potensi Desa yang Dapat Dikerjasamakan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memiliki Pola Kerja Sama Antardesa terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Kedua, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola keuangan desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Perencanaan Pembangunan Desa yang Disusun oleh Pemerintah; Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Belum Sepenuhnya Selaras dengan Perencanaan Strategis Nasional untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, serta Penyusunan APBDes Belum Berpedoman pada Ketentuan yang Berlaku; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal.

Ketiga, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu Perencanaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Belum Disusun Secara Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Mengadakan, Mengamankan, Menatausahakan dan Memanfaatkan Aset Desa secara Memadai; dan Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

Dan keempat, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam pengembangan BUMdes untuk penguatan ekonomi daerah, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Pembentukan BUM Desa Belum Sepenuhnya Didukung dengan Peraturan dan Kebijakan yang Memadai; Pendirian BUM Desa Belum Didukung dengan Analisis Kelayakan Usaha yang Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Menetapkan Produk Unggulan Daerah; Pengelolaan BUM Desa Belum Dilakukan Secara Profesional; dan Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

WORKSHOP Evaluasi Pengelolaan Keuangan
dan Pembangunan Desa Tahun 2023 Pada Pemerintah Kab.Bekasi.Photo/Istimewa(www.badarnusantaranews.com)

Ke empat hal di atas perlu mendapat perhatian agar tata kelola keuangan dan aset desa berkualitas dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, sehingga kesenjangan pendapatan di masyarakat di Kabupaten Bekasi menurun.

Pada Jum’at (28/06/2024) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Hotel Holiday Inn Cikarang dan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Haji Dani Ramdan.

Apakah itu penanda dimulainya tata kelola keuangan dan aset desa lebih optimal, berkualitas dan transparan dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan? Smoga ! Jika bukan, maka itu hanya ritus seremoni gugurkan kewajiban. Jangan sampai pejabat publik terkait, melakukan apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra disebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini si Pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali. (Redaksi BN News)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Secara geografis Kabupaten Bekasi terletak pada posisi 6º10’53’’- 6º30’6’’ Lintang Selatan dan 106º48’28’’ -107º27’29’’ Bujur Timur. Kabupaten Bekasi memiliki wilayah seluas 127.388 Ha yang terbagi menjadi 23 kecamatan, delapan kelurahan, dan 179 desa. Secara administratif, Kabupaten Bekasi berbatasan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya, yaitu sebagai berikut; Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang; dan Sebelah barat berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki satuan kerja sebagai berikut; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 36; Perangkat Daerah Kecamatan sebanyak 23; Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yaitu RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin; Puskesmas sebanyak 51 yang diantaranya sebanyak 46 berstatus sebagai BLUD; dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak lima yaitu: Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi; PT Bina Bangun Wibawa Mukti; PT Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar; dan PT Bekasi Putera Jaya.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengawasi dan membina 179 desa serta membawahi delapan kelurahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan pembangunan di segala bidang, dengan capaian-capaian kinerja pembangunan. Berdasarkan pada data hasil pembahasan Panitia Khusus LKPJ Bupati Tahun 2023 (hal. 55.56) terhadap capaian kinerja pembangunan secara menyeluruh yang meliputi bidang sosial budaya, bidang ekonomi, bidang fisik dan prasarana serta bidang aparatur dan pemerintahan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 yaitu 75,22 poin dan Tahun 2023 76,13 poin; Pencapaian Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Penduduk miskin Kabupaten Bekasi Tahun 2022 yaitu 201.100 jiwa dan pada Tahun 2023 yaitu 204.100 jiwa; Rata-rata Lama Sekolah pada tahun 2022 yaitu 9,53 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 9,57 Tahun; Harapan Lama Sekolah pada Tahun 2022 yaitu 13,11 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 13,17 Tahun; Angka Harapan Hidup pada Tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan Kabupaten Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 265.120,49 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 274.224,90 Miliar Rupiah; Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 5,30 persen dan pada Tahun 2023 yaitu 5,32 persen; Produk Domestik Regional Bruto per Kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 367.562,03 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 393.822,98 Miliar Rupiah; dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2023 pencapaiannya sebesar 87,00.

Penulis menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Bekasi masih dihadapkan pada tantangan kepemimpinan dalam melakukan pembinaan dan pengawasanserta membangun sistem pengendalian internal yang optimal dan memadai atas 36 OPD, 23 perangkat daerah Kecamatan, 2 RSUD, 51 Puskesmas, 5 BUMD, 179 desa dan 8 Kelurahan. Oleh karena itu Kabupaten Bekasi memerlukan Bupati Bekasi terpilih yang baru melalui pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Saat ini,, ramai di grup-grup WhatsApp dan atau media sosial lainnya serta media cetak dan online, membincang Kandidasi Bakal Calon Bupati Bekasi.

Kandidasi dimaknai sebagai proses bagaimana kandidat dipilih dari kandidat-kandidat potensial yang mampu bersaing untuk mendapatkan jabatan publik (Pippa Norris, ”Recruitment”, dalam Richard S Katz and William Crotty, Handbook of Party Politics, 2006).

Sudah barang tentu, banyak orang yang berkehendak mencalonkan diri menjadi Bacalon kepala daerah atau wakil kepala daerah (running for office). Namun tidak semua memiliki modal memadai. Persaingan perebutan tiket menuju gelanggang pertarungan pilkada Kab Bekasi akan terjadi.

Tahapan saat ini saja, disebut sebagai tahap pemunculan (surfacing), sebelum ketiga tahapan lain dilakukan, yaitu tahap primary, nominasi dan tahap pemilihan ( merujuk pada Judith Trend dan Robert Friendenberg dalam bukunya, Political Campaign Communication Principles and Practices, 2015). Pada tahap pemunculan yang diperkokoh adalah citra diri sehingga berpotensi untuk dipertimbangkan dalam bursa kandidat. Tahap primary sangat menentukan karena dalam situasi kompetitif apakah kandidat meyakinkan untuk bisa dicalonkan oleh partai politik.

Tahap nominasi adalah saat dirinya sudah resmi menjadi kandidat oleh KPU dan mulai berkampanye intensif.Kampanye memang belum saatnya dilakukan karena belum ada pasangan calon resmi yang ditetapkan KPU. 

Akaan tetapi, intensitas kerja komunikasi politik meningkat, umumnya dengan melakukan kerja publisitas politik, public relations politik dan pemasaran politik.

Kerja komunikasi politik ini tentu menjadi penting dalam proses kandidasi mengingat salah satu indikator penting dalam kandidasi adalah modal elektoral kandidat, seperti tingkat popularitas, tingkat penerimaan publik, dan tingkat elektabilitas. Oleh sebab itu, pemasaran politik sejatinya sudah dilakukan sejak awal kandidat berniat serius maju ke pencalonan.

Semua proses komunikasi politik di atas titik tekannya adalah pada upaya memperkuat hukum probabilitas diri bakal calon untuk masuk bursa kandidat. Hanya saja, proses komunikasi tidaklah linear atau tegak lurus.

 

Proses yang paling rumit dan sering mengubah banyak hal melampaui pertimbangan kapasitas diri dan potensi keterpilihan kandidat adalah perspektif elite.Gary W Cox dalam tulisannya, Making Vote Count (1997), Kaitan dengan strategic entry, menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat.

Pertama, biaya memasuki arena (cost of entry). Faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Kedua, keuntungan yang didapat jika duduk di kekuasaan (benefits of office). Potensi-potensi kemenangan yang dihitung oleh elite utama partai politik jika mendukung seseorang untuk maju. Hal ini bisa kita amati, misalnya, dalam proses koalisi yang tidak berlandaskan ideologi atau kesamaan platform, tetapi lebih karena berburu kekuasaan (office seeking).

Ketiga, baru aspek kemungkinan perolehan dukungan dari para pemilih (probably of receiving electoral support). Potensi yang melekat pada diri bakal calon yang berpeluang meraup suara di basis-basis pemilih.

 

Tidaklah mudah melakukan negosiasi dalam komunikasi politik terutama jika dengan partai politik yang sangat hitam pekat dengan kepentingan elite utamanya.

 

Idealnya, kandidasi adalah sarana pelembagaan politik di tubuh partai politik sebagai bagian dari tahapan kaderisasi. Setelah tahapan perekrutan, kemudian pelibatan kader dalam ragam aktivitas serta penguatan sistem nilai yang dibangun partai, berikutnya adalah distribusi dan alokasi kader ke sejumlah jabatan publik termasuk melalui pintu pilkada untuk menjadi pemimpin yang mumpuni dan transformasional.

 

Realitasnya, kandidasi pilkada ini kerap dirusak. Misalnya, dirusak oleh praktik sempurna oligarki politik yang menutup akses kompetisi dari hulu ke hilir dan menyebabkan pilkada sebagai permainan segelintir elite. Modusnya bermacam-macam.

Jika si Elit tersebut tak maju, biasanya dia akan menyiapkan orang-orang tertentu yang memiliki modal ekonomi kuat dan diplotnya menjadi kandidat kuat.

Praktik politik seperti itu memaksakan orang untuk maju menjadi kandidat tanpa persiapan panjang dalam tahapan kepemimpinan ini menjadi persoalan serius. Proses kandidasi menjadi sangat instan. Kekuatan rujukan (reference power) begitu dominan, dan akhirnya kandidasi bak seremoni belaka tanpa arti hakiki lagi.

Hal lain yang merusak tentunya kekuatan ”investor” ekonomi dan politik yang dominan memainkan peran dalam kandidasi, bahkan melampaui kuasa partai politik.

Pengusaha atau pebisnis yang punya kepentingan mendapatkan bisnis dan atau menjaga bisnisnya bisa memfasilitasi tokoh-tokoh tertentu untuk maju menjadi calon kepala daerah. Logika pasar di mana utang biaya politik ini harus berbalas konsensi atau proteksi bisnis pihak yang membiayai pencalonan dan pemilihannya. Kekuasaan yang sedari awal didesain untuk menjadi modus pencurian atas nama otoritas kekuasaan.

 

Birokrasi oligarki membentuk kartel yang berkewajiban menentang para pesaingnya sekaligus membatasi kompetisi, menghalangi akses, dan mendistribusikan keuntungan kekuasaan politik di antara sesama kelompoknya saja ( Adam Przeworski dalam Sustainable Democracy, 1999). Salah satu instrumen yang kerap dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingannya dimulai sejak proses kandidasi.

 

Dalam penyelenggaraan Pilkada kab Bekasi 2024 ini, sudah seharusnya membebaskan Kandidasi dari Kandidasi “asal ada isi tas nya”, Kandidasi Kepentingan Hitam Elit. Sehingga Pilkada Kab Bekasi 2024 dapat melahirkan Pemimpin Politik yang mampu; memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kab Bekasi secara transparan dan akuntabel, melaksanakan pemenuhan rekomendasi- rekomendasi BPK RI, membangun sistem pengendalian internal yang memadai, mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa; dan mampu meningkatkan capaian kinerja pembangunan daerah kab Bekasi. Oleh sebab itulah, Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci!** (Red)

Kabupaten Bekasi – BN News.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan untuk menilai “Apakah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan TA 2021 s.d. Semester I 2023 telah efektif?

Efektif atau efektivitas menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah ada efeknya, manjur, mujarab, dapat membawa keberhasilan, dan daya guna. Pada dasarnya yang di maksud dengan efektivitas adalah tercapainya hasil atau penekanan hasil yang dicapai. Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian sebuah tujuan atau sasaran.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Bekasi (Photo:BN News.com)

Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan yang antara lain berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

“Sebanyak 97 perangkat desa berpendidikan lebih rendah dari sekolah menengah umum atau sederajat, yaitu SD dan SMP, “ Ungkap BPK.

 

Sementara itu, Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan, Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA, saat dihubungi BN News.com menyampaikan bahwa, “soal perangkat desa memang kewenangan kepala desa.”

Ismail Satria Warga Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

“Ya, kalau Kepala Desa nya mendukung keberhasilan Program Pemerintah, dia harus mengutamakan SDM perangkat desa yang kompeten. Jadi, bukan perangkat desa yang kurang kompeten dan lulusan SD atau SMP.

Demi pelayanan masyarakat di desa yang lebih baik, seyogyanya perangkat desa yang kurang kompeten, lulusan SD/SMP, dan kerabat kepala desa agar diganti saja dengan yang lebih kompeten dan terhindar dari nepotisme.” Tegas Ismail Satria.

 

Untuk diketahui, bahwa Nepotisme berasal dari bahasa Inggris, ‘Nepotism” artinya mengutamakan atau menomorsatukan keluarga, orang dekat, kelompok, golongan si penyelenggara negara atau pejabat negara untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan sejenisnya. ( Redaksi BN News.com)

 

 

 

 

BN news|Kabupaten Bekasi –Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kota yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

 

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No. 100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.

 

Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9)Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

Begitu dalam peraturan dibawah UU dalam hal ini Permendagri No 4 tahun 2023 pada Pasal 14 dalam frasa “Anomali Perpanjangan PJ Bupati Bekasi yang ke-3”.Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kita yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Seluruh Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No.100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1 Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9) Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

“Kutipan dari Kemendagri yang di keluarkan oleh Sekjen Mendagri berisikan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 dan Surat Nomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 Hal Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pada penunjuk mengacu cetak hitam jelas tidak ada Perintah membolehkan 3 tahun tetapi perpanjangan 1 tahun, Adanya perubahan dalam rentan 3 hari pada tanggal 25 Maret 2024 berubah pada tanggal 28 Maret 2024 menjadi Tanda tanya besar dalam pernyataan Tito Karnavian pada tanggal 12 mei 2022 melansir di koransindonews. Apakah kevakuman kekuasaan di Daerah harus dipaksakan dalam bentuk keadaan tidak ada penjabat yang bisa ditempatkan lagi atau sebaliknya ada Design politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 melalui pesanan dari para pengusaha atau benar menurut pandangan masyarakat bahwa negara sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat”.

 

Dan jika ada elemen masyarakat dan komponen kelompok yang ingin melanjutkan upaya hukum terhadap gugatan ataupun bertanya terkait kebijakan Kemendagri dalam perpanjangan penjabat gubernur dan walikota//bupati syaratnya formil dan materil harus dilengkapi dalam waktu 14 hari setelah di tandatangani SK perpanjangan.

Sumsel – BN News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.(26/04/24).

 

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu :

 

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka 26 April 2024.(Photo/Istimewa)

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

 

Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

 

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar; Pertama, Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

kedua, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.

 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Sumber: Kasie Penkum Kajati Sumatra Selatan, diedit oleh : Rizal – BN News.com)

BN news.com|Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan apresiasi atas komitmen dalam kinerja Komisi Kejaksaan RI mengawal dan memberikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan RI mampu menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

“Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukumnya. Itu semua tidak terlepas atas andil dan peran lembaga pengawas, Komisi Kejaksaan RI. Semoga kolaborasi dan sinergitas kedua lembaga Komisi Kejaksaan RIdan Kejaksaan RI ini terjalin harmonis dan ditingkatkan,” harap Mensesneg Pratikno saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pro. Dr. Pujiyono Suwadi SH. MH dan Komisioner Heffinur, SH.MH di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

 

Pemerintahan Jokowi- Maaruf Amin memberikan apresiasi atas kerja keras Komisi Kejaksan RI beriringan dengan Kejaksaan mendukung, mengawal dan mengingatkan korps Adhyakasa untuk berada dalam rel penegakan supremasi hukum.

 

“Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang sangat baik selama ini. Beliau berpesan untuk lebih ditingkatkan,” sebut Pratikno mengutip pesan Presiden Jokowi.

 

Presiden RI berharap agar Komisi Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

 

“Guna tercapainya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,” pesan Mensesneg Pratikno.

 

Komisi Kejaksaan RI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menyampaikan terimakasih atas apresiasi Presiden Jokowi terhadap lembaga yang dipimpinnya. Pujiyono juga menyampaikan terimakasih atas penyambutan Mensesneg Pratikno dalam kunjungan silaturahmi Komisi Kejaksaan RI ke kantor Mensesneg hari itu.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini mengaku bangga atas capaian kinerja Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Pujiyono juga menyampaikan Komisi Kejaksaan RI bisa lebih dikenal dan mengambil peran strategis dalam mendukung dan mengawal kinerja Kejaksaan RI tidak terlepas dari peran para komisoner pendahulunya, serta Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan periode lalu.

 

Pujiyono menyampaikan tantangan Komisi Kejaksaan RI ke depannya semakin besar dan kompleks dalam upaya mengawasi dan mengawal kinerja Kejaksaan RI. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dukungan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara.

 

” Kami mohon bimbingan dan arahan, agar tugas-tugas kami di Komisi Kejaksaan RI dapat kami jalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Agar peran dan wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat maksimal dilakukan, kami minta dukungan penguatan regulasi, anggaran dan personil,” pinta Pujiyono Suwadi.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sesuai ketentuan hukum dan praturan perundang-undangan. Pihaknya mendorong pengawasan melekat internal atas kode etik maupun perilaku personil insan Adhyaksa.

 

“Penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas, memberikan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum tanpa gaduh, penuntasan perkara dari hulu sampai hilir yang linear,”tegas Pujiyono Suwadi.

 

Mensesneg Pratikno mengatakan pihaknya akan memfasilitasi Komisi Kejaksaan RI untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap Kejaksaan RI, sehingga dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis. ( Red)

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan, melansir pernyataan Tito di koran sindonews tanggal 12 mei 2022 mengungkap, selama tiga bulan sekali, Penjabat gubernur/bupati dan walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur, walikota dan bupati.

 

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Joni Sudarso,S.H.,M.H mensinyalir Surat edaran Mendagri, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024.dan dalam 3 hari berubah seketika adalah bentuk abuse of power yang dilakukan oleh oknum yang mengabaikan terhadap Undang-undang dan Aturan dibawahnya.

Anggapan adanya Transaksional dan tempat basah dari beberapa jabatan diatas adalah bentuk pemahaman secara umum, dan jabatan Penjabat bupati Bekasi menjadi tanda tanya besar menjabat 3 bulan setelah adanya kekosongan jabatan bupati definitif yang meninggal dunia dan dilantiknya pjs hasil paripurna DPRD yg syarat transaksi sampai tertunda lama menjadi catatan hitam di lembaga eksekutif dan legislatif dalam berdemokrasi. Yang paling menjijikan adalah adanya beberapa penjabat gubernur, walikota dan bupati yg sudah 2 periode memaksa ingin merubah ketentuan yg ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan dibawah nya yaitu Permendagri adalah bentuk pembantaian konstitusi.

 

Jelas mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela setelah melantik 5 PJ gubernur menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

 

“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun,” ujar Tito. Di kantor kementerian Dalam Negeri “12/5/2022”

 

Jika Mendagri Tito Karnavian tetap menjalankan Surat Edaran maka kami Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) akan menutup jalan akses Kementerian Mendagri. Dan akan menurunkan 10.000 massa. Tegas Joni.

BadarNusantaranews.com-Jakarta-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pujian atas raihan prestasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga mampu mendapatkan predikat lembaga negara bidang hukum yang dipercaya masyarakat.

“Komisi Kejaksaan RI turut bangga atas penyematan sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 74 persen membuktikan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menilai selama ini Insan Adhyaksa mampu mendedikasikan diri dan totalitas dalam menciptakan, menjaga, mengawal dan merawat marwah Kejaksaan untuk lebih dipercaya masyarakat.

Peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan selama ini turut andil merawat kepercayaan masyarakat, khususnya Kapuspenkum Ketut Sumedana bersama tim publikasi yang kerap muncul wawa wiri di pemberitaan media, baik itu televisi, media audio visual, media online hingga media cetak.

“Saat ini Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan publik yang begitu tinggi. Ini semua berkat tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang menunjukkan prestasi kinerja yang luar biasa. Kejaksaan Hebat dan Humanis !,” ujarnya memberi apresiasi.

Pujiyono Suwadi mengakui Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.

 

“Insan Adhyaksa seluruh Indonesia, satuan kerja yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus merawatnya. Ini menjadi tangung jawab bersama,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

 

Kejaksaan Republik Indonesia dinobatkan sebagai lembaga negara bidang hukum yang masih memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukumnya. Masyarakat puas atas wajah penegakan hukum yang dihadirkan, khususnya pemberantasan korupsi.

Lembaga Survey Indonesia menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang masih dipercaya rakyat Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI berada diurutan pertama lembaga negara di bidang hukum yang peroleh kepercayaan masyarakat.

Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 sampai dengan 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lembaga dengan nilai 74% (tujuh puluh empat persen) dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indonesia, Djayadi Hanan mengungkapkan alasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum paling dipercaya publik.

Menurut Djayadi, keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus mega korupsi memunculkan banyak dukungan dari masyarakat. Ia lalu mencontohkan kasus mega korupsi pertambangan di PT Timah dimana nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun. ( Red)

BN News – Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan)

terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 (16/4/24)

 

Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

PENYERAHAAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DUGAAN TIPIKOR, KOLUSI, DAN NEPOTISME DI KONI PROVINSI SUMSEL TENTANG PENCAIRAN DEPOSITO DAN UANG HIBAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMSEL TENTANG PENGADAAN BARANG BERSUMBER APBD TAHUN ANGGARAN 2021 (Photo/Istimewa)

Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau Kedua :

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

 

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

 

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.(Sumber: Kasie Penkum Kejati Sumsel, diedit oleh Dicky -BN News.com)

BN News – Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.

Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan.Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

 

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

 

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

 

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

 

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

 

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

 

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara.

Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy) Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Rijal Ramadhan)

Badarnusantaranews.com-Kabupaten Bekasi- Dana desa merupakan implementasi dari program pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka di perdesaan 3,88 persen pada Agustus 2023 atau lebih rendah dibandingkan dengan di perkotaan yang 6,4 persen. Namun, pada Maret 2023 ada 14,16 juta penduduk miskin di perdesaan, jauh lebih banyak dibandingkan dengan di perkotaan yang 11,74 juta orang.

Pemerintah Pusat melalui APBN menggelontorkan dana desa yang tidak sedikit.Jumlahnya meningkat dari Rp 20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 47 triliun pada 2016. Kemudian, pada 2024 menjadi Rp 71 triliun, yang akan disalurkan ke 75.265 desa.

Pendapatan Tranfer dari Pemerintah Pusat terkait Dana Desa ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bekasi, meningkat.

 

Photo /BN News: Ilustrasi Dana Desa, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi -Jawabarat.TA APBN 2015-2022.

Pada 2015 sebesar Rp 60.185.546.000,00, tahun 2016 naik menjadi Rp 133.572.623.194,00, tahun 2017, naik menjadi Rp 170.420.113.000,00, tahun 2018 naik menjadi Rp 196.713.680,00, tahun 2019 naik menjadi Rp 241.022.957.000,00, tahun 2020 naik menjadi Rp 255.841.111.000,00, tahun 2021 naik menjadi Rp264.329.638.348,00., dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp 264.353.007.000,00.

 

Photo/BN News : Dana Desa Transfer APBN Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi -Jawabarat .TA APBN 2021-2024.

Berdasarkan pemantauan Dana Desa Kedung Jaya kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat TA 2021 – 2024, menunjukkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1. 573.219.000, 00. Tahun anggaran 2022 mendapatkan kenaikan menjadi Rp 1. 642. 147. 000, 00. Tahun anggaran 2023 mendapatkan kenaikan menjadi Rp 2. 171. 972. 000, 00 dan pada tahun 2024, menurun menjadi Rp 1. 953. 185. 000, 00. Secara umum trennya mengalami kenaikan.

Dengan trend kenaikan dana desa yang didapat, kepala desa dan perangkatnya yang tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada maka harus berurusan dengan hukum. Namun jika dikelola secara baik maka desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik.

Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2015-2020 sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa. Semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.

Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

Hal yang menjadi pehatian publik dari Dana Desa ini adalah aspek keterbukaan (transparansi) oleh Pemerintah Desa yang belum dilaksanakan. Pemuda Kedungjaya pun juga sudah mulai mendorong transparansi dana desa, dan menanyakan kelanjutan dari pembangunan stadion mini Kedungjaya. Jika tidak transparan maka dapat memicu pelaporan ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.

Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah)”.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah harus tunduk dan patuh tidak hanya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melainkan juga pada AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Dalam AAUPB, salah satu asas yang wajib dipatuhi adalah asas keterbukaan yang dalam bahasa yang umum disebut sebagai transparansi. AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (vide pasal 3) dan Undang–undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (vide pasal 10). Dengan dilaksanakannya asas umum ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kepatuhan terhadap AAUPB, dalam hal ini asas keterbukaan pun berlaku pada pemerintahan paling bawah yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga kepala desa dan perangkatnya tidak bisa bertindak sewenang-wenang atau setidak-tidaknya abuse of power, sebab asas ini ditegaskan secara jelas pasal 24 huruf d UU 6/2014 Tentang Desa. Lalu bagaimana bentuk implementasi asas keterbukaan ini? Bentuknya melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh pemerintah desa.

Publikasi ini, merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga, publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam berbagai ketentuan, kewajiban transparansi ini secara konstitusional dilakukan terhadap dua pihak yakni masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tak terlepas dari kewajiban serupa oleh pemerintah desa kepada kepala daerah dan/ atau institusi negara lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat, dalam bentuk transparansi tersebut dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio komunikasi dan media informasi lainnya (vide pasal 26 ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 82 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 52 PP 43/2014 Tentang Desa sebagimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 2 ayat (1) dan pasal 40 Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo pasal 10 dan pasal 11 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan menggunakan mekanisme Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun yang disampaikan oleh Kepala Desa 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajiban hukum tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi kategori ringan seperti sanksi administratif berupa teguran dan sanksi kategori berat berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen.

 

Keputusan DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 akan berdampak pada masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dampak lain adalah jumlah dana desa yang bertambah.

Sebagian orang mengkhawatirkan perpanjangan masa jabatan yang berisiko kepala desa merasa memiliki kewenangan besar. Risiko ini bisa ditekan jika kontrol masyarakat kuat. Adapun dana desa yang bertambah dikhawatirkan tak diiringi tata kelola yang baik dan transparan. Risikonya, dana desa bisa disalahgunakan.

Oleh karena itu kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, Kedung jaya harus dipandang sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan hukum semata, seolah kewajiban hukum telah berubah menjadi “tidak-wajib” hukum, artinya dilakukan baik dan kalaupun tidak juga tidak masalah. Oleh karenanya, paradigma ini harus dirubah semua para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama para kepala desa dan perangkatnya harus berkomitmen dan konsisten melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, karena itu merupakan hak konstitusional masyarakat desa yang tidak bisa dilanggar. (Red & Tim)