Politik dan Hukum

badarnusantanews.com-Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

 

“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, _zero_ toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

 

Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini juga telah Menteri Nusron ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).

 

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

 

Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.

 

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

 

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ,di oleh edit Dian Surahman Redaksi badarnusantaranews.com)

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kec. Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi Ibarat sinetron kejar tayang, paripurna terus bergulir memasuki episode demi episode. Kita ketahui bahwa pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Nampak aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan eksekutif dan legislator Deltamas. Penulis pernah gundah sulit mengakses draft naskah akademiknya, termasuk naskah akademik Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045.

 

Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.28/08/2024.

Idealnya pembentukan Perda, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct participation). Asas keterbukaan merupakan kunci legitimasi dalam menentukan kualitas substansi sebuah rancangan undang-undang. Eksistensi masyarakat sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Supremasi warganegara sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will. Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan undang-undang harus menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

Pun demikian dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Undang-Undang tersebut juga mengharuskan dalam merencanakan pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan maka harus memperhatikan latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan jangkauan pengaturannya. Penelaahan tersebut juga terdapat dalam tahapan penyusunan melalui naskah akademik yang memuat alasan filosofis, yuridis dan empiris yang kemudian akan diharmonisasikan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang (Purawan, 2014). Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Namun, misalnya dalam Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 penulis juga sulit meng akses naskah akademiknya. Jika memutuskan untuk ke pemda kab Bekasi di Cikarang, jaraknya sangat jauh dari rumah di Tarumajaya. Tetapi kemudian, penulis akhirnya mendapatkan Draft Final Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Ada sesuatu yang menarik untuk dicermati dalam pembuatan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045.

Pertama, bahwa pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, dictum menimbang, angka 10 (sepuluh) menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 12), sebagai dasar rujukan hukum.

Photo: Parlemen DPRD kabupaten Bekasi -Jawabarat,Nota Penjelasan Bupati Bekasi RAPBD TA 2024 dan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bekasi.

Pada perda tersebut menyebutkan sebagaimana dalam Paragraf 9 Kawasan Peruntukan Pesisir dan Laut, Pasal 35 Ayat (4) Pengembangan kawasan bisnis kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b, angka 2, dan huruf (e), bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

Kedua, pada Pasal 6 pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 menyebutkan bahwa Isi dan uraian RPJP Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Hal itu dapat dilihat dari dokumen Ranhir Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Pada halaman 2 – 191 dan 2 – 192, menyebutkan bahwa Sistem Jaringan Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Serta Jaringan Transportasi Laut Sistem jaringan transportasi laut yang ada di Kabupaten Bekasi meliputi: a. Pelabuhan Laut, yaitu pelabuhan pengumpan antara lain: 1) Pelabuhan Tarumajaya di Kecamatan Tarumajaya 2) Pelabuhan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong b. Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya c. Pangkalan Pendaratan Ikan antara lain: 1. Pelabuhan TPI Muarajaya 2. Pelabuhan TPI Muarabendera 3. Pelabuhan TPI Muaragembong.

Ketiga, dari 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, diantaranya adalah Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045. Dan pada 28 Juni 2024, DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Berdasarkan pada hal yang pertama dan kedua di atas, penulis menilai bahwa salah satu landasan hukum yang digunakan dalam membuat/menyusun raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, adalah tidak tepat. Karena pada perda tersebut menyebutkan bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre. Jadi, berdasarkan perda tersebut, bukan untuk Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya, sebagaimana tertera pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 halaman 2 – 191 dan 2 – 192, melainkan untuk wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

 

Kemudian, berdasarkan hal yang ketiga, penulis menilai bahwa DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengedepankan upaya pembuatan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dengan mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, sehingga menimbulkan kerancuan acuan landasan hukum pembuatan raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, sebagaimana yang dimaksud dalam uraian pertama dan kedua di atas.

Penulis menduga pembahasan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 sarat dengan konflik kepentingan. Apalagi berdasarkan pada penelusuran data penulis, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang berlangsung kerja sama dengan PT. TRPN dalam penataan dan pengembangan Kawasan PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan) Pal Jaya yang bertempat di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang menuai pro dan kontra dari publik.

Selain itu, Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 juga sulit diakses oleh publik. Penulis berkunjung baik ke website resmi pemkab Bekasi maupun website resmi DPRD Kab Bekasi, tidak menemukan naskah akademiknya. Dengan demikian, Pembentukan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, sangat mungkin mengindikasikan mereka (Para pemilik kapital dan pemangku otoritas) menempuh mekanisme “bermufakat dulu baru bermusyawarah,” sehingga kuat dugaan terdapat praktik korupsi legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya dalam suatu studi mengenai korupsi di DPR RI menengarai bahwa korupsi di lembaga legislatif tidak hanya terjadi pada fungsi anggaran dan pengawasan, namun terjadi pula dalam fungsi legislasi (kpk.go.id, 1/10/2022).

Agenda “bangun proyek dulu, kesiapan legislasi. dan ataunlandasan hukumnya menyusul kemudian” hanya akan jadi panggung dramaturgi politik ekonomi para pemilik kapital dan pemangku otoritas. Itulah salah satu sisi buruk drama kejar tayang jika dilakukan. Penyakit lama bangsa, sistem secara sengaja ditundukkan dan dimandulkan perselingkuhan abadi para pengusaha dan penguasa. Para pemilik kapital dan pemangku otoritas berkolaborasi dalam mengamankan sejumlah proyek “bancakan.” Politik lantas disulap menjadi alat ampuh pengendalian bahkan manipulasi. Jika tak ada ”obat” yang tepat, maka bukan mustahil akan membuat kabupaten Bekasi ini semakin sakit. Untuk mengatasinya, butuh partisipasi dan kedewasaaan semua kekuatan para pemilik capital, birokrat dan politisi agar mereka memainkan perannya dengan menyandarkan pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak!***

(Dian S/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

badarNusantaraNews.com – DKI Jakarta – Pada ( 20/08/24) bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023.

Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono atas nama Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

“Hal itu sebagai bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan, yang diharapkan dapat mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya hingga tahun 2023 telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan program dukungan manajemen dan program penegakan serta pelayanan hukum.

Pada Tahun Anggaran 2023 Kejaksaan RI mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp16.237.600.348.000 (enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai 98,24% atau sebesar Rp15.952.259.596.131 (lima belas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah).

Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI per tanggal 31 Desember Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp4.444.400.167.769 (empat triliun empat ratus empat puluh empat miliar empat ratus juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) atau secara persentase mencapai 350,97% dari total target Rp1.266.328.676.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Dari jumlah tersebut, akun realisasi pendapatan terbesar per 31 Desember 2023 adalah Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.270.410.043.584 (dua trilliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 2.607,90% dari total target Rp87.058.791(delapan puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sebagai informasi tambahan dalam Rapat Kerja ini, Jaksa Agung juga menyampaikan penjelasan terkait Rincian Pagu Alokasi Anggaran Kejaksaan RI Per 19 Agustus 2024, yaitu sebesar Rp12.335.412.718.724 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 66,20% dari pagu sebesar Rp18.634.776.162.000(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

“Sebagai penutup, kami ingin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya,” pungkas Jaksa Agung.

(Sumber : Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh : Redaksi BN News/Dian Surahman)

 

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Masalah kesenjangan antara kaya dan miskin di Indonesia sudah ada sejak tahun 1930 dikenali oleh Prof. Boeke dalam bukunya yang berjudul “Dualistische Economie”. Inti dari bukunya adalah bahwa perekonomian Indonesia terdiri atas dua bagian yang tidak terkait antara satu dan lainnya yaitu perekonomian perkotaan dan perekonomian perdesaan, yang ditandai dengan kesenjangan yang sangat luar biasa besarnya. Tidak ada daya tarik atau pull effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan, dan juga tidak ada trickle down effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan. Kondisi seperti ini yang membuat kesenjangan luar biasa antara kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di perkotaan dan perdesaan.

Penyebab dari kesenjangan yang sangat besar ini adalah apabila liberalisme diberlakukan sejauh mungkin, pertumbuhan ekonomi akan besar, tetapi akan disertai dengan kesenjangan antara kaya dan miskin besar pula. Jadi, sistem ekonomi suatu bangsa sangat menentukan tingkat keadilan dari bangsa yang bersangkutan. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sangat liberal, dalam arti keikutcampuran pemerintah dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi harus sekecil mungkin. Dalam sistem ekonomi demikian, berdampak terhadap pertumbuhan yang relatif besar setiap tahunnya, tetapi disertai kesenjangan yang lebih besar lagi. Dalam bukunya yang berjudul “Capitalism in the 21st Century”, Thomas Piketty menemukan bahwa return on capital lebih besar dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) di bagian-bagian dari dunia yang menganut liberalisme yang sejauh mungkin.

Photo/www.badarnusantaranews.com

Salah satu indikator dalam mengukur kesejahteraan masyarakat adalah dengan melihat tingkat kesenjangan ekonomi di dalamnya. Semakin besar ketimpangan terjadi memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak terjadi secara merata sehingga terjadi deviasi dari rata-rata pengeluaran per kapita antar kota/kabupaten dalam satu provinsi atau antar provinsi dalam satu negara. Ketimpangan masyarakat ini diukur salah satunya dengan koefisien gini (gini ratio) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Koefisien gini (gini ratio) adalah ukuran pemerataan pendapatan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan. Nilai koefisien gini (gini ratio) berkisar antara 0 – 1. Semakin tinggi nilai koefisien gini (gini ratio) menunjukkan kesenjangan yang semakin tinggi.

Berdasarkan pada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023 menguraikan bahwa Angka Gini Rasio Kabupaten Bekasi pada periode tahun 2010 – 2023 menunjukkan adanya fluktuasi dengan tren yang meningkat. Pada tahun 2023, rasio gini Kabupaten Bekasi sebesar 0,397. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2022 yang sebesar 0,373. Trend kesenjangan meningkat, sehingga adanya perbedaan antara distribusi pengeluaran kelompok kaya dengan kelompok miskin.

Untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi dilakukan pemerataan pembangunan antarwilayah. Pembangunan wilayah bertujuan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta memajukan kehidupan masyarakat. Pembangunan wilayah yang strategis dan berkualitas menjadi harapan setiap daerah di Indonesia. Pembangunan wilayah selain meningkatkan daya saing wilayah juga mengupayakan keseimbangan pembangunan antardaerah sesuai dengan potensinya masing-masing.

Berdasarkan pada RPJMN 2020-2024, pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional, sebagai berikut; Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang didukung dengan Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, dan peran serta masyarakat desa yang inklusif; Penetapan batas desa; Pengembangan desa wisata, desa digital, dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan; Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peningkatan pelayanan dasar desa; Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif; Memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa; dan Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas koridor pertumbuhan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi dilakukan dengan fokus pertama pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

 

Upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, bukan tanpa kompleksitas persoalan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Tahun Anggaran (TA) 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Instansi Terkait lainnya di Cikarang, dan mengungkap sejumlah persoalan.

Pertama, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam penguatan kelembagaan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yakni; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Melakukan Upaya Penguatan Kelembagaan Desa; Pembinaan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada LKD untuk Optimalisasi Tugas dan Fungsi LKD dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Belum Optimal; Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Musyawarah Desa Belum Memadai; Pemerintah Desa Belum Mengidentifikasi Potensi Desa yang Dapat Dikerjasamakan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memiliki Pola Kerja Sama Antardesa terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Kedua, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola keuangan desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Perencanaan Pembangunan Desa yang Disusun oleh Pemerintah; Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Belum Sepenuhnya Selaras dengan Perencanaan Strategis Nasional untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, serta Penyusunan APBDes Belum Berpedoman pada Ketentuan yang Berlaku; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal.

Ketiga, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu Perencanaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Belum Disusun Secara Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Mengadakan, Mengamankan, Menatausahakan dan Memanfaatkan Aset Desa secara Memadai; dan Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

Dan keempat, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam pengembangan BUMdes untuk penguatan ekonomi daerah, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Pembentukan BUM Desa Belum Sepenuhnya Didukung dengan Peraturan dan Kebijakan yang Memadai; Pendirian BUM Desa Belum Didukung dengan Analisis Kelayakan Usaha yang Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Menetapkan Produk Unggulan Daerah; Pengelolaan BUM Desa Belum Dilakukan Secara Profesional; dan Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

WORKSHOP Evaluasi Pengelolaan Keuangan
dan Pembangunan Desa Tahun 2023 Pada Pemerintah Kab.Bekasi.Photo/Istimewa(www.badarnusantaranews.com)

Ke empat hal di atas perlu mendapat perhatian agar tata kelola keuangan dan aset desa berkualitas dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, sehingga kesenjangan pendapatan di masyarakat di Kabupaten Bekasi menurun.

Pada Jum’at (28/06/2024) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Hotel Holiday Inn Cikarang dan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Haji Dani Ramdan.

Apakah itu penanda dimulainya tata kelola keuangan dan aset desa lebih optimal, berkualitas dan transparan dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan? Smoga ! Jika bukan, maka itu hanya ritus seremoni gugurkan kewajiban. Jangan sampai pejabat publik terkait, melakukan apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra disebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini si Pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali. (Redaksi BN News)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Secara geografis Kabupaten Bekasi terletak pada posisi 6º10’53’’- 6º30’6’’ Lintang Selatan dan 106º48’28’’ -107º27’29’’ Bujur Timur. Kabupaten Bekasi memiliki wilayah seluas 127.388 Ha yang terbagi menjadi 23 kecamatan, delapan kelurahan, dan 179 desa. Secara administratif, Kabupaten Bekasi berbatasan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya, yaitu sebagai berikut; Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang; dan Sebelah barat berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki satuan kerja sebagai berikut; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 36; Perangkat Daerah Kecamatan sebanyak 23; Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yaitu RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin; Puskesmas sebanyak 51 yang diantaranya sebanyak 46 berstatus sebagai BLUD; dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak lima yaitu: Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi; PT Bina Bangun Wibawa Mukti; PT Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar; dan PT Bekasi Putera Jaya.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengawasi dan membina 179 desa serta membawahi delapan kelurahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan pembangunan di segala bidang, dengan capaian-capaian kinerja pembangunan. Berdasarkan pada data hasil pembahasan Panitia Khusus LKPJ Bupati Tahun 2023 (hal. 55.56) terhadap capaian kinerja pembangunan secara menyeluruh yang meliputi bidang sosial budaya, bidang ekonomi, bidang fisik dan prasarana serta bidang aparatur dan pemerintahan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 yaitu 75,22 poin dan Tahun 2023 76,13 poin; Pencapaian Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Penduduk miskin Kabupaten Bekasi Tahun 2022 yaitu 201.100 jiwa dan pada Tahun 2023 yaitu 204.100 jiwa; Rata-rata Lama Sekolah pada tahun 2022 yaitu 9,53 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 9,57 Tahun; Harapan Lama Sekolah pada Tahun 2022 yaitu 13,11 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 13,17 Tahun; Angka Harapan Hidup pada Tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan Kabupaten Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 265.120,49 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 274.224,90 Miliar Rupiah; Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 5,30 persen dan pada Tahun 2023 yaitu 5,32 persen; Produk Domestik Regional Bruto per Kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 367.562,03 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 393.822,98 Miliar Rupiah; dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2023 pencapaiannya sebesar 87,00.

Penulis menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Bekasi masih dihadapkan pada tantangan kepemimpinan dalam melakukan pembinaan dan pengawasanserta membangun sistem pengendalian internal yang optimal dan memadai atas 36 OPD, 23 perangkat daerah Kecamatan, 2 RSUD, 51 Puskesmas, 5 BUMD, 179 desa dan 8 Kelurahan. Oleh karena itu Kabupaten Bekasi memerlukan Bupati Bekasi terpilih yang baru melalui pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Saat ini,, ramai di grup-grup WhatsApp dan atau media sosial lainnya serta media cetak dan online, membincang Kandidasi Bakal Calon Bupati Bekasi.

Kandidasi dimaknai sebagai proses bagaimana kandidat dipilih dari kandidat-kandidat potensial yang mampu bersaing untuk mendapatkan jabatan publik (Pippa Norris, ”Recruitment”, dalam Richard S Katz and William Crotty, Handbook of Party Politics, 2006).

Sudah barang tentu, banyak orang yang berkehendak mencalonkan diri menjadi Bacalon kepala daerah atau wakil kepala daerah (running for office). Namun tidak semua memiliki modal memadai. Persaingan perebutan tiket menuju gelanggang pertarungan pilkada Kab Bekasi akan terjadi.

Tahapan saat ini saja, disebut sebagai tahap pemunculan (surfacing), sebelum ketiga tahapan lain dilakukan, yaitu tahap primary, nominasi dan tahap pemilihan ( merujuk pada Judith Trend dan Robert Friendenberg dalam bukunya, Political Campaign Communication Principles and Practices, 2015). Pada tahap pemunculan yang diperkokoh adalah citra diri sehingga berpotensi untuk dipertimbangkan dalam bursa kandidat. Tahap primary sangat menentukan karena dalam situasi kompetitif apakah kandidat meyakinkan untuk bisa dicalonkan oleh partai politik.

Tahap nominasi adalah saat dirinya sudah resmi menjadi kandidat oleh KPU dan mulai berkampanye intensif.Kampanye memang belum saatnya dilakukan karena belum ada pasangan calon resmi yang ditetapkan KPU. 

Akaan tetapi, intensitas kerja komunikasi politik meningkat, umumnya dengan melakukan kerja publisitas politik, public relations politik dan pemasaran politik.

Kerja komunikasi politik ini tentu menjadi penting dalam proses kandidasi mengingat salah satu indikator penting dalam kandidasi adalah modal elektoral kandidat, seperti tingkat popularitas, tingkat penerimaan publik, dan tingkat elektabilitas. Oleh sebab itu, pemasaran politik sejatinya sudah dilakukan sejak awal kandidat berniat serius maju ke pencalonan.

Semua proses komunikasi politik di atas titik tekannya adalah pada upaya memperkuat hukum probabilitas diri bakal calon untuk masuk bursa kandidat. Hanya saja, proses komunikasi tidaklah linear atau tegak lurus.

 

Proses yang paling rumit dan sering mengubah banyak hal melampaui pertimbangan kapasitas diri dan potensi keterpilihan kandidat adalah perspektif elite.Gary W Cox dalam tulisannya, Making Vote Count (1997), Kaitan dengan strategic entry, menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat.

Pertama, biaya memasuki arena (cost of entry). Faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Kedua, keuntungan yang didapat jika duduk di kekuasaan (benefits of office). Potensi-potensi kemenangan yang dihitung oleh elite utama partai politik jika mendukung seseorang untuk maju. Hal ini bisa kita amati, misalnya, dalam proses koalisi yang tidak berlandaskan ideologi atau kesamaan platform, tetapi lebih karena berburu kekuasaan (office seeking).

Ketiga, baru aspek kemungkinan perolehan dukungan dari para pemilih (probably of receiving electoral support). Potensi yang melekat pada diri bakal calon yang berpeluang meraup suara di basis-basis pemilih.

 

Tidaklah mudah melakukan negosiasi dalam komunikasi politik terutama jika dengan partai politik yang sangat hitam pekat dengan kepentingan elite utamanya.

 

Idealnya, kandidasi adalah sarana pelembagaan politik di tubuh partai politik sebagai bagian dari tahapan kaderisasi. Setelah tahapan perekrutan, kemudian pelibatan kader dalam ragam aktivitas serta penguatan sistem nilai yang dibangun partai, berikutnya adalah distribusi dan alokasi kader ke sejumlah jabatan publik termasuk melalui pintu pilkada untuk menjadi pemimpin yang mumpuni dan transformasional.

 

Realitasnya, kandidasi pilkada ini kerap dirusak. Misalnya, dirusak oleh praktik sempurna oligarki politik yang menutup akses kompetisi dari hulu ke hilir dan menyebabkan pilkada sebagai permainan segelintir elite. Modusnya bermacam-macam.

Jika si Elit tersebut tak maju, biasanya dia akan menyiapkan orang-orang tertentu yang memiliki modal ekonomi kuat dan diplotnya menjadi kandidat kuat.

Praktik politik seperti itu memaksakan orang untuk maju menjadi kandidat tanpa persiapan panjang dalam tahapan kepemimpinan ini menjadi persoalan serius. Proses kandidasi menjadi sangat instan. Kekuatan rujukan (reference power) begitu dominan, dan akhirnya kandidasi bak seremoni belaka tanpa arti hakiki lagi.

Hal lain yang merusak tentunya kekuatan ”investor” ekonomi dan politik yang dominan memainkan peran dalam kandidasi, bahkan melampaui kuasa partai politik.

Pengusaha atau pebisnis yang punya kepentingan mendapatkan bisnis dan atau menjaga bisnisnya bisa memfasilitasi tokoh-tokoh tertentu untuk maju menjadi calon kepala daerah. Logika pasar di mana utang biaya politik ini harus berbalas konsensi atau proteksi bisnis pihak yang membiayai pencalonan dan pemilihannya. Kekuasaan yang sedari awal didesain untuk menjadi modus pencurian atas nama otoritas kekuasaan.

 

Birokrasi oligarki membentuk kartel yang berkewajiban menentang para pesaingnya sekaligus membatasi kompetisi, menghalangi akses, dan mendistribusikan keuntungan kekuasaan politik di antara sesama kelompoknya saja ( Adam Przeworski dalam Sustainable Democracy, 1999). Salah satu instrumen yang kerap dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingannya dimulai sejak proses kandidasi.

 

Dalam penyelenggaraan Pilkada kab Bekasi 2024 ini, sudah seharusnya membebaskan Kandidasi dari Kandidasi “asal ada isi tas nya”, Kandidasi Kepentingan Hitam Elit. Sehingga Pilkada Kab Bekasi 2024 dapat melahirkan Pemimpin Politik yang mampu; memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kab Bekasi secara transparan dan akuntabel, melaksanakan pemenuhan rekomendasi- rekomendasi BPK RI, membangun sistem pengendalian internal yang memadai, mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa; dan mampu meningkatkan capaian kinerja pembangunan daerah kab Bekasi. Oleh sebab itulah, Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci!** (Red)

Kabupaten Bekasi – BN News.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan untuk menilai “Apakah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan TA 2021 s.d. Semester I 2023 telah efektif?

Efektif atau efektivitas menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah ada efeknya, manjur, mujarab, dapat membawa keberhasilan, dan daya guna. Pada dasarnya yang di maksud dengan efektivitas adalah tercapainya hasil atau penekanan hasil yang dicapai. Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian sebuah tujuan atau sasaran.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Bekasi (Photo:BN News.com)

Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan yang antara lain berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

“Sebanyak 97 perangkat desa berpendidikan lebih rendah dari sekolah menengah umum atau sederajat, yaitu SD dan SMP, “ Ungkap BPK.

 

Sementara itu, Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan, Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA, saat dihubungi BN News.com menyampaikan bahwa, “soal perangkat desa memang kewenangan kepala desa.”

Ismail Satria Warga Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

“Ya, kalau Kepala Desa nya mendukung keberhasilan Program Pemerintah, dia harus mengutamakan SDM perangkat desa yang kompeten. Jadi, bukan perangkat desa yang kurang kompeten dan lulusan SD atau SMP.

Demi pelayanan masyarakat di desa yang lebih baik, seyogyanya perangkat desa yang kurang kompeten, lulusan SD/SMP, dan kerabat kepala desa agar diganti saja dengan yang lebih kompeten dan terhindar dari nepotisme.” Tegas Ismail Satria.

 

Untuk diketahui, bahwa Nepotisme berasal dari bahasa Inggris, ‘Nepotism” artinya mengutamakan atau menomorsatukan keluarga, orang dekat, kelompok, golongan si penyelenggara negara atau pejabat negara untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan sejenisnya. ( Redaksi BN News.com)

 

 

 

 

BN news|Kabupaten Bekasi –Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kota yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

 

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No. 100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.

 

Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9)Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

Begitu dalam peraturan dibawah UU dalam hal ini Permendagri No 4 tahun 2023 pada Pasal 14 dalam frasa “Anomali Perpanjangan PJ Bupati Bekasi yang ke-3”.Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kita yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Seluruh Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No.100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1 Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9) Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

“Kutipan dari Kemendagri yang di keluarkan oleh Sekjen Mendagri berisikan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 dan Surat Nomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 Hal Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pada penunjuk mengacu cetak hitam jelas tidak ada Perintah membolehkan 3 tahun tetapi perpanjangan 1 tahun, Adanya perubahan dalam rentan 3 hari pada tanggal 25 Maret 2024 berubah pada tanggal 28 Maret 2024 menjadi Tanda tanya besar dalam pernyataan Tito Karnavian pada tanggal 12 mei 2022 melansir di koransindonews. Apakah kevakuman kekuasaan di Daerah harus dipaksakan dalam bentuk keadaan tidak ada penjabat yang bisa ditempatkan lagi atau sebaliknya ada Design politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 melalui pesanan dari para pengusaha atau benar menurut pandangan masyarakat bahwa negara sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat”.

 

Dan jika ada elemen masyarakat dan komponen kelompok yang ingin melanjutkan upaya hukum terhadap gugatan ataupun bertanya terkait kebijakan Kemendagri dalam perpanjangan penjabat gubernur dan walikota//bupati syaratnya formil dan materil harus dilengkapi dalam waktu 14 hari setelah di tandatangani SK perpanjangan.

Sumsel – BN News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.(26/04/24).

 

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu :

 

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka 26 April 2024.(Photo/Istimewa)

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

 

Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

 

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar; Pertama, Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

kedua, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.

 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Sumber: Kasie Penkum Kajati Sumatra Selatan, diedit oleh : Rizal – BN News.com)

BN news.com|Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan apresiasi atas komitmen dalam kinerja Komisi Kejaksaan RI mengawal dan memberikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan RI mampu menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

“Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukumnya. Itu semua tidak terlepas atas andil dan peran lembaga pengawas, Komisi Kejaksaan RI. Semoga kolaborasi dan sinergitas kedua lembaga Komisi Kejaksaan RIdan Kejaksaan RI ini terjalin harmonis dan ditingkatkan,” harap Mensesneg Pratikno saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pro. Dr. Pujiyono Suwadi SH. MH dan Komisioner Heffinur, SH.MH di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

 

Pemerintahan Jokowi- Maaruf Amin memberikan apresiasi atas kerja keras Komisi Kejaksan RI beriringan dengan Kejaksaan mendukung, mengawal dan mengingatkan korps Adhyakasa untuk berada dalam rel penegakan supremasi hukum.

 

“Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang sangat baik selama ini. Beliau berpesan untuk lebih ditingkatkan,” sebut Pratikno mengutip pesan Presiden Jokowi.

 

Presiden RI berharap agar Komisi Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

 

“Guna tercapainya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,” pesan Mensesneg Pratikno.

 

Komisi Kejaksaan RI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menyampaikan terimakasih atas apresiasi Presiden Jokowi terhadap lembaga yang dipimpinnya. Pujiyono juga menyampaikan terimakasih atas penyambutan Mensesneg Pratikno dalam kunjungan silaturahmi Komisi Kejaksaan RI ke kantor Mensesneg hari itu.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini mengaku bangga atas capaian kinerja Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Pujiyono juga menyampaikan Komisi Kejaksaan RI bisa lebih dikenal dan mengambil peran strategis dalam mendukung dan mengawal kinerja Kejaksaan RI tidak terlepas dari peran para komisoner pendahulunya, serta Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan periode lalu.

 

Pujiyono menyampaikan tantangan Komisi Kejaksaan RI ke depannya semakin besar dan kompleks dalam upaya mengawasi dan mengawal kinerja Kejaksaan RI. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dukungan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara.

 

” Kami mohon bimbingan dan arahan, agar tugas-tugas kami di Komisi Kejaksaan RI dapat kami jalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Agar peran dan wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat maksimal dilakukan, kami minta dukungan penguatan regulasi, anggaran dan personil,” pinta Pujiyono Suwadi.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sesuai ketentuan hukum dan praturan perundang-undangan. Pihaknya mendorong pengawasan melekat internal atas kode etik maupun perilaku personil insan Adhyaksa.

 

“Penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas, memberikan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum tanpa gaduh, penuntasan perkara dari hulu sampai hilir yang linear,”tegas Pujiyono Suwadi.

 

Mensesneg Pratikno mengatakan pihaknya akan memfasilitasi Komisi Kejaksaan RI untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap Kejaksaan RI, sehingga dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis. ( Red)

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan, melansir pernyataan Tito di koran sindonews tanggal 12 mei 2022 mengungkap, selama tiga bulan sekali, Penjabat gubernur/bupati dan walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur, walikota dan bupati.

 

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Joni Sudarso,S.H.,M.H mensinyalir Surat edaran Mendagri, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024.dan dalam 3 hari berubah seketika adalah bentuk abuse of power yang dilakukan oleh oknum yang mengabaikan terhadap Undang-undang dan Aturan dibawahnya.

Anggapan adanya Transaksional dan tempat basah dari beberapa jabatan diatas adalah bentuk pemahaman secara umum, dan jabatan Penjabat bupati Bekasi menjadi tanda tanya besar menjabat 3 bulan setelah adanya kekosongan jabatan bupati definitif yang meninggal dunia dan dilantiknya pjs hasil paripurna DPRD yg syarat transaksi sampai tertunda lama menjadi catatan hitam di lembaga eksekutif dan legislatif dalam berdemokrasi. Yang paling menjijikan adalah adanya beberapa penjabat gubernur, walikota dan bupati yg sudah 2 periode memaksa ingin merubah ketentuan yg ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan dibawah nya yaitu Permendagri adalah bentuk pembantaian konstitusi.

 

Jelas mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela setelah melantik 5 PJ gubernur menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

 

“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun,” ujar Tito. Di kantor kementerian Dalam Negeri “12/5/2022”

 

Jika Mendagri Tito Karnavian tetap menjalankan Surat Edaran maka kami Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) akan menutup jalan akses Kementerian Mendagri. Dan akan menurunkan 10.000 massa. Tegas Joni.

BadarNusantaranews.com-Jakarta-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pujian atas raihan prestasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga mampu mendapatkan predikat lembaga negara bidang hukum yang dipercaya masyarakat.

“Komisi Kejaksaan RI turut bangga atas penyematan sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 74 persen membuktikan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menilai selama ini Insan Adhyaksa mampu mendedikasikan diri dan totalitas dalam menciptakan, menjaga, mengawal dan merawat marwah Kejaksaan untuk lebih dipercaya masyarakat.

Peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan selama ini turut andil merawat kepercayaan masyarakat, khususnya Kapuspenkum Ketut Sumedana bersama tim publikasi yang kerap muncul wawa wiri di pemberitaan media, baik itu televisi, media audio visual, media online hingga media cetak.

“Saat ini Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan publik yang begitu tinggi. Ini semua berkat tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang menunjukkan prestasi kinerja yang luar biasa. Kejaksaan Hebat dan Humanis !,” ujarnya memberi apresiasi.

Pujiyono Suwadi mengakui Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.

 

“Insan Adhyaksa seluruh Indonesia, satuan kerja yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus merawatnya. Ini menjadi tangung jawab bersama,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

 

Kejaksaan Republik Indonesia dinobatkan sebagai lembaga negara bidang hukum yang masih memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukumnya. Masyarakat puas atas wajah penegakan hukum yang dihadirkan, khususnya pemberantasan korupsi.

Lembaga Survey Indonesia menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang masih dipercaya rakyat Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI berada diurutan pertama lembaga negara di bidang hukum yang peroleh kepercayaan masyarakat.

Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 sampai dengan 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lembaga dengan nilai 74% (tujuh puluh empat persen) dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indonesia, Djayadi Hanan mengungkapkan alasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum paling dipercaya publik.

Menurut Djayadi, keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus mega korupsi memunculkan banyak dukungan dari masyarakat. Ia lalu mencontohkan kasus mega korupsi pertambangan di PT Timah dimana nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun. ( Red)

BN News – Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan)

terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 (16/4/24)

 

Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

PENYERAHAAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DUGAAN TIPIKOR, KOLUSI, DAN NEPOTISME DI KONI PROVINSI SUMSEL TENTANG PENCAIRAN DEPOSITO DAN UANG HIBAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMSEL TENTANG PENGADAAN BARANG BERSUMBER APBD TAHUN ANGGARAN 2021 (Photo/Istimewa)

Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau Kedua :

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

 

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

 

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.(Sumber: Kasie Penkum Kejati Sumsel, diedit oleh Dicky -BN News.com)

BN News – Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.

Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan.Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

 

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

 

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

 

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

 

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

 

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

 

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara.

Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy) Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Rijal Ramadhan)

Badarnusantaranews.com-Kabupaten Bekasi- Dana desa merupakan implementasi dari program pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka di perdesaan 3,88 persen pada Agustus 2023 atau lebih rendah dibandingkan dengan di perkotaan yang 6,4 persen. Namun, pada Maret 2023 ada 14,16 juta penduduk miskin di perdesaan, jauh lebih banyak dibandingkan dengan di perkotaan yang 11,74 juta orang.

Pemerintah Pusat melalui APBN menggelontorkan dana desa yang tidak sedikit.Jumlahnya meningkat dari Rp 20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 47 triliun pada 2016. Kemudian, pada 2024 menjadi Rp 71 triliun, yang akan disalurkan ke 75.265 desa.

Pendapatan Tranfer dari Pemerintah Pusat terkait Dana Desa ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bekasi, meningkat.

 

Photo /BN News: Ilustrasi Dana Desa, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi -Jawabarat.TA APBN 2015-2022.

Pada 2015 sebesar Rp 60.185.546.000,00, tahun 2016 naik menjadi Rp 133.572.623.194,00, tahun 2017, naik menjadi Rp 170.420.113.000,00, tahun 2018 naik menjadi Rp 196.713.680,00, tahun 2019 naik menjadi Rp 241.022.957.000,00, tahun 2020 naik menjadi Rp 255.841.111.000,00, tahun 2021 naik menjadi Rp264.329.638.348,00., dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp 264.353.007.000,00.

 

Photo/BN News : Dana Desa Transfer APBN Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi -Jawabarat .TA APBN 2021-2024.

Berdasarkan pemantauan Dana Desa Kedung Jaya kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat TA 2021 – 2024, menunjukkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1. 573.219.000, 00. Tahun anggaran 2022 mendapatkan kenaikan menjadi Rp 1. 642. 147. 000, 00. Tahun anggaran 2023 mendapatkan kenaikan menjadi Rp 2. 171. 972. 000, 00 dan pada tahun 2024, menurun menjadi Rp 1. 953. 185. 000, 00. Secara umum trennya mengalami kenaikan.

Dengan trend kenaikan dana desa yang didapat, kepala desa dan perangkatnya yang tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada maka harus berurusan dengan hukum. Namun jika dikelola secara baik maka desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik.

Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2015-2020 sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa. Semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.

Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

Hal yang menjadi pehatian publik dari Dana Desa ini adalah aspek keterbukaan (transparansi) oleh Pemerintah Desa yang belum dilaksanakan. Pemuda Kedungjaya pun juga sudah mulai mendorong transparansi dana desa, dan menanyakan kelanjutan dari pembangunan stadion mini Kedungjaya. Jika tidak transparan maka dapat memicu pelaporan ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.

Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah)”.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah harus tunduk dan patuh tidak hanya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melainkan juga pada AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Dalam AAUPB, salah satu asas yang wajib dipatuhi adalah asas keterbukaan yang dalam bahasa yang umum disebut sebagai transparansi. AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (vide pasal 3) dan Undang–undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (vide pasal 10). Dengan dilaksanakannya asas umum ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kepatuhan terhadap AAUPB, dalam hal ini asas keterbukaan pun berlaku pada pemerintahan paling bawah yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga kepala desa dan perangkatnya tidak bisa bertindak sewenang-wenang atau setidak-tidaknya abuse of power, sebab asas ini ditegaskan secara jelas pasal 24 huruf d UU 6/2014 Tentang Desa. Lalu bagaimana bentuk implementasi asas keterbukaan ini? Bentuknya melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh pemerintah desa.

Publikasi ini, merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga, publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam berbagai ketentuan, kewajiban transparansi ini secara konstitusional dilakukan terhadap dua pihak yakni masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tak terlepas dari kewajiban serupa oleh pemerintah desa kepada kepala daerah dan/ atau institusi negara lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat, dalam bentuk transparansi tersebut dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio komunikasi dan media informasi lainnya (vide pasal 26 ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 82 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 52 PP 43/2014 Tentang Desa sebagimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 2 ayat (1) dan pasal 40 Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo pasal 10 dan pasal 11 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan menggunakan mekanisme Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun yang disampaikan oleh Kepala Desa 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajiban hukum tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi kategori ringan seperti sanksi administratif berupa teguran dan sanksi kategori berat berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen.

 

Keputusan DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 akan berdampak pada masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dampak lain adalah jumlah dana desa yang bertambah.

Sebagian orang mengkhawatirkan perpanjangan masa jabatan yang berisiko kepala desa merasa memiliki kewenangan besar. Risiko ini bisa ditekan jika kontrol masyarakat kuat. Adapun dana desa yang bertambah dikhawatirkan tak diiringi tata kelola yang baik dan transparan. Risikonya, dana desa bisa disalahgunakan.

Oleh karena itu kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, Kedung jaya harus dipandang sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan hukum semata, seolah kewajiban hukum telah berubah menjadi “tidak-wajib” hukum, artinya dilakukan baik dan kalaupun tidak juga tidak masalah. Oleh karenanya, paradigma ini harus dirubah semua para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama para kepala desa dan perangkatnya harus berkomitmen dan konsisten melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, karena itu merupakan hak konstitusional masyarakat desa yang tidak bisa dilanggar. (Red & Tim)

 

 

 

 

 

 

BN News-BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan 3 (Tiga) tersangka tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur dengan air.

 

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat karena akibat pemakaian BBM bercampur air mengakibatkan 2 kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.

 

“Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor (Ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106 Jl. Insinyur H. Juanda No.58/100,Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus kepada media, Rabu (27/3/2024).

 

Selanjutnya, mendapatkan laporan tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan 2 botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yg di duga bercampur dengan air setelah sebelumnya mengintrogasi Supervisor SPBU.

 

Tindak lanjut tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa bagian Barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.

 

“Besoknya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yg diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ucap Firdaus.

 

Hari itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB hasil investigasi gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi kota dengan pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku AMT (Awak Mobil Tangki) Nana Nasrudin atau Nana (32) sebagai sopir dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang.

 

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Krimsus dan personil unit Krimsus membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.

 

Dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus kemudian mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu Andre Darma (67) Engkos (51) dan Subarna di SPBU 34.41341 beralamat dijalan Anggadita desa Klari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.

 

“Tim Sat Reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dimana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke Bak penampungan dan Selang air untuk mengisi air kedalam truk tangki mengantikan isi BBM yang berkurang,” lanjutnya.

 

Modus kerjanya pelaku kata Firdaus, pelaku Nana (supir) dan pelaku Apin (kenek) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek.

 

Selanjutnya pelaku Nana dan pelaku Apin mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kab. Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.

 

Selesai melaksanakan pengiriman, lalu pelaku Nana dan pelaku Apin menawarkan BBM Pertalite kepada pelaku Engkos selaku security di SPBU tersebut dan pelaku Engkos menerima tawaran nya selanjutnya pelaku Nana dan pelaku Apin menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan).

 

“Dari transaksi itu, Pelaku Nana dan pelaku Apin menerima uang sebanyak Rp. 14.000.000 kemudian pelaku Nana dan pelaku Apin mengisi air kedalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP),” kata Firdaus.

 

Setelah menerima bayarannya, pelaku Nana dan pelaku Apin melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan menjadi viral di media sosial.

 

“Untuk para pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Firdaus.(Red)

BN News-KENDAL – Polsek Kaliwungu, Polres Kendal, disorot atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Mororejo, RT 05 RW 05 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat sekitar pukul 01:00 WIB, tanggal 23 Februari 2024, dan telah dilaporkan oleh korban ST (30) ke Polsek Kaliwungu.

 

Menurut informasi dari kerabat korban, pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Moroejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, mengalami ketukan di pintu saat tertidur. Namun, karena sudah larut, korban enggan membukanya.

 

“Laporan polisi dengan nomor STPLP/19/II/2024/Sek.Klw menyebutkan bahwa meskipun tidak ada barang yang hilang, pintu warung akhirnya dibuka paksa oleh pelaku, yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/3/2024).

 

Kondisi semakin memperburuk dengan dugaan pengabaian terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Polsek Kaliwungu, sebagaimana terungkap dalam data yang diterima oleh awak media.

Kejanggalan pun terlihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 27 Februari 2024, yang tidak sejalan dengan keterangan laporan korban.

 

Saat dilakukan konfirmasi oleh media, Penyidik Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu enggan memberikan tanggapan atau menjawab konfirmasi.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitivitas dan kepekaan dalam pengarahannya pada Rakor Anev Itwasum Polri 2021.

 

Sementara itu, Komnas Perempuan telah menyatakan kesiapannya untuk turun tangan guna memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini.

 

Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Sugeng Teguh Santoso Menanggapi dengan keras terkait dugaan ketidakprofesionalan Polsek Kaliwungu dalam menerapkan pasal sangkaan terhadap pelaku.

 

“Polsek Kaliwungu (Polres) Kendal dianggap tidak profesional karena pengenaan pasal yang semestinya berlapis, seperti pasal 167 tentang pengrusakan dan kekerasan pada perempuan dalam UU no. 12 tahun 2022, terlalu ringan dan hanya menguntungkan pelaku,” ungkap Sugeng dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

 

Sugeng juga mendesak Polres Kendal untuk menarik kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik pada Polri, terutama dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual.

 

“Kapolres Kendal harus menarik penanganan perkara ini ke Polres kendal karena di Polsek tidak ada unit PPA, hanya ada di Polres,” tegasnya.

 

“Tindakan penarikan penanganan perkara ini bertujuan untuk membangun kepercayaan korban dan masyarakat terhadap Polisi, menegaskan keterlibatan serius dalam melayani dan menegakkan hukum,” tambah Sugeng. (Red)

Sumber : Gusti Suryo W .S H.

BN News -Jakarta –Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.

 

Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan.

 

Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat (“waskat”) guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

“Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

 

Dia mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.

 

Terkait dengan mekanisme pengawasan melekat tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas jajaran kejaksaan. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh seorang pegawai kejaksaan, ia akan mengevaluasi atasan yang bersangkutan hingga dua tingkat ke atas. Evaluasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.

 

”Saya ingin mengingatkan, bidang pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukan pengawasan melekat pada setiap bidang supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur standar operasi, serta petunjuk pimpinan,” kata Burhanuddin.

 

Dengan pengawasan melekat tersebut, Burhanuddin berharap Kejaksaan diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia. ( Red)

BNnews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI atas peran dan kontribusi Kejaksaan dalam percepatan dan kelancaran program strategis Kementerian ATR/BPN RI, khususnya selaku Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Acara penyerahan penghargaan bertempat di Sangri-La Hotel,Jakarta (7/3/2024).

 

Dalam hal ini, Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer Kejaksaan. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

 

Untuk diketahui, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, selain itu juga penyediaan sarana aduan daring untuk masyarakat.

 

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah berhasil menyelesaikan target operasi yang telah ditentukan. Kinerja yang telah dilakukan tersebut telah memberikan hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

 

“Saya mengucapkan selamat kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya. Ke depan tanggung jawab akan semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan dihadapi,” tutur Jaksa Agung.

(Photo/Istimewa:www.badarnusantaranews.com)

JAM-Intelijen juga mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung RI beserta segenap jajaran khususnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada jajaran Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer atas pencapaian yang telah diraih.

 

“Kami siap untuk selalu mendukung seluruh kebijakan pimpinan dalam melawan mafia tanah di Tanah Air. Sikat Mafia Tanah!” pungkas JAM-Intelijen. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Ismail Satria – BNnews.com)

BNnews.com – Maluku – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. TB bertempat di Bandara Pattimura Ambon (28/02/2024).

Sdr. TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Ia sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.

Sdr. TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.

Bahwa setelah ditangkap maka Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.

Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sdr. TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.

Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.

 

( Sumber: Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Muhammad Daim Al Farija – Badar Nusantara News.com)

 

 

 

 

 

 

Jakarta – BN News.Com – Mendekati pelaksanaan pesta demokratisasi di Negeri ini, kita harus sambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024. Memilih dengan menggunakan nurani dan dengan berbagai pertimbangan, jangan sampai membuang kesempatan 5 tahun untuk menyia-nyiakan hak pilih kita, karena sekecil apapun suara kita tetap menentukan masa depan bangsa Indonesia. Kita berharap dengan berbagai kesiapan Aparatur Negara termasuk Kejaksaan dapat menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berjalan jujur, adil dan yang paling terpenting adalah damai.

 

Dengan kematangan masyarakat Indonesia saat ini, sudah pasti pelaksanaan Pemilu akan berjalan aman dan damai. Hal ini terbukti dengan minimnya pelanggaran Pemilu selama dalam proses kampanye dan debat pasangan calon, kita semua harus menjaga itu sampai mengantarkan Indonesia mendapatkan pemimpin baru.

“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” ujar Jaksa Agung.

 

Menurut Jaksa Agung, ASN kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi turut menyuarakan Pemilu Damai di berbagai kesempatan. Selain itu, ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.

 

“Saya juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat dan akurat dengan data faktual yang ada di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif ketika ada permasalahan di lapangan,” imbuh Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengimbau jajaran kejaksaan untuk bijak dalam menggunakan sosial media dengan mengendalikan diri untuk tidak like, komentar, merepost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon. Jaksa Agung menekankan agar jangan sampai karena berbeda pilihan membuat saling bermusuhan, sentimen apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapapun yang akan terpilih adalah yang terbaik untuk negara.

 

Adapun Pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah-langkah antisipasi penanganan Pemilu, bahkan konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.

Jajaran Intelijen Kejaksaan juga tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia. Laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Lakukan pemantauan yang efektif dan gerakkan semua elemen Adhyaksa untuk memberikan informasi se-akurat mungkin.

 

“Saya akan memantau semua proses yang saudara kerjakan semua dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin bertambah,” pungkas Jaksa Agung. (Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, Ismail Satria – Badar Nusantara News. Com)