Nasional

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persaampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq memberi peringatan keras kepada semua pemerintah daerah pada tahun 2026 tak ada lagi pengelolaan TPA sampah open dumping. Demikian pula tempat pembuangan sampah liar dan pembakaran sampah secara terbuka.

Demikian arahan Menteri LH/Kepala BPLH dalam Rapat Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Hotel Kempinski Jakarta, 12 Desember 2024. Thema Rakornas: “Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan”.

Rakornasi tersebut diikuti kementerian/kembaga; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang PerekonomianDeputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Desa Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Bidang Pengawasan Instanasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dirjen Industri, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemenetrian Perdagangan, Direktur Utama BPDLH. Juga, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas lingkungan hidup seluruh Indonesia, sejumlah asosiasi dan lembaga pegiat pengelolaan sampah di Indonesia.

KLH/BPLH sangat serius menangani TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan aktivitas pengelolaan sampah yang buruk menyebabkan peningkatan pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan masyarakat. Karena melanggaran UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

Menteri LH/Kepala BPLH menegaskan, dengan segala kekuasaan dan mandat yang diberikan undang-undang akan melakukan pengawasan lapisan kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second lin inforcement), jika kami menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah di hilir. Pertama, meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah. Kedua, membangun industrialisasi pengelolaan sampah. Ketiga, melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.

Yang lebih penting lagi, keempat, melakukan penertiban pembuangan sampah illegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). Kelima, memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakkan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Mengacu pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri LH/Kepala BPLH menyatakan, bahwa Pasal 29 ayat (1) Setiap orang dilarang; poin e. membuang sampah tidak pada tempat yang yang telah ditentukan dan disediakan; dan poin f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Cara-cara pembuangan sampah liar, TPA open dumping harus diakhiri paling lama lima tahun sejak adanya undang-undang tersebut. Menteri LH/Kepala BPLH membacakan Pasal 29 UU No. 18/2008, menyatakan: (1) Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Sampah yang masuk ke TPA adalah sampah utuh, belum terpilah. Sampah utuh masuk ke TPA open dumping. Kondisi ini terjadi di hampir semua daerah. Mestinya, kita menggunakan sistem sanitary landfill.

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya kerja sama menangani sampah. Persoalan sampah menjadi urusan kita semua, bukan hanya Menteri, melainkan gubernur, bupati/walikota, dinas LH dan semua komponen msyarakat. Kita harus menutup TPA open dumping, dan paling tidak minimal TPA dengan sistem controlled landfill atau yang bagus dengan sanitary landfill.

Capaian Kelola Sampah Nasional
Setelah arahan Menteri LH/Kelapa BPLH dilanjutan dengan diskusi dengan naras umber: Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan B3, Plt. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Direktur Utama BPDL, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemnterian Dalam Negeri.

Menurut Deputi PSLB3 Ade Palguna, bahwa Capaian Pengelolaan Sampah Nasional sebagai belum memuaskan. Pertama, pengurangan sampah angkanya masih kecil, 13,61%. Kedua, penanganan sampah 24,4%. Ketiga, sampah terbuang di lingkungan cukup besar, 39,14%. Keempat, ini yang mengerikan, TPA open dumping sebanyak 21,85%.

Berhubungan dengan angka TPA open dumping, 21,8%% angka ini perlu diverifikasi atau divalidasi karena berdasarkan data faktual di lapangan sangat berbeda. Bisa saja angkanya di atas 50%.

 

Lanjut Palguna, maka ke depan TPA open dumping tidak dihitung sebagai capaian penanganan sampah dan masuk ke dalam sampah tidak dikelola. Dalam konteks ini tidak dimasukan dalam penilaian Adipura, padahal pengelolaan penilaiannya cukup tinggi, 60-75%. Seterusnya, dengan tidak dimasukan data TPA open dumping, maka capaian pengelolaan sampah nasional sekitar 39,01%.

Palguna menambahkan, berdasarkan hierarkhi pengelolaan sampah saat ini yang terbesar pada sistem open dumping. Hierarkhi pengelolaan sampah yang begitu popular dengan gambaran piramida; paling atas prevention, terus minimization, reuse, recycling, energy recovery, disposal, dan paling dasar open dumping.

Pada masa trinsisi, maka LHK/BPLH akan menargetkan Zero waste Emmission. Berikutnya, tidak ada lagi TPA open dumping dan TPA hanya untuk mengelolaan residu. Ini yang sangat sersius, tidak ada Pembangunan TPA baru mulai tahun 2030. Dan, harus ada peningkatan kapasitas penanganan sampah (recycling dan energy recovery).

Pengelolaan sampah yang ideal mengikuti piramida terbalik, harus melakukan Redesign kemasan oleh produsen, Retail tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Berikutnya, belanja tampa kemasan dan cegah sampah. Pada bagian tengah piramida, gaya hidup guna ulang (contoh penggunaan gallon), daur ulang sampah anm-organik, pengomposan dan Black Solder Flay (BSF, magot). Pada bagian akhir, waste to electricity, biogas, RDF/SRF dan sanitary/controlled landfill.

 

Penegakkan Hukum Makin Serius

Dalam Rakornas tersebut Ditjen Gakkum LHK/Plt. Deputi Penegakan Hukum LH DR. Rasio Ridho Sani menyampaikan materi “Penegakan Hukum Lingkungan untuk Penatnaan Pengelolaan Sampah di Indonesia”. Capaian penegakkan hukum yang dilakukan terhadap kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggar yang dikenai sanksi administartif sebanyak 3.434 kasus sejak tahun 2015 sampai 2024.

Selanjutnya Penegakan Hukum Pidana (P-21) atau yang segera diteruskan ke pengadilan sebanyak 1.659 kasus dari periode 2015 sampai 2024. Dalam penanganan kasus sengketa dilakukan secara litigasi dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 319 kasus. Sedang penyelsaian melalui pengadilan sebanyak 33 perkara, terdiri dari 4 inkracht selesai, 15 inkracht, 8 upaya hukum dan 6 proses persidangan. Hasil dalam bentuk materi sebanyak Rp 22,01 triliun sudah inkracht.

Berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan lainnya akan ditindak tegas. Beberapa contoh penegakan hukum lingkungan, penindakan pengelola TPS illegal di Kampung Buwek Sumberjaya Tambun Selatan, TPS Liar Muara Bakt, TPA open dumping Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPS liar Kedawung Tangerang, TPS liar Limo Depok, TPS Liar Gunung Putri Kabupaten Bogor, TPA open dumping Rawa Kucing Tangerang, dll.

Pada aras bawah, permasalahan sampah menjadi fakta yang sulit dan kompleks. Karena kebiasaan, budaya dan peradaban kita belum terbiasa mengelola sampah dengan baik dan benar. Kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampah hanya dengan simulasi angka-angka. Fakta lapangan menjawabnya.

Sejak UU No. 18/2008 lahir pada 7 Maret 2008 hingga 2024 sudah 16 (enam belas) tahun urusan TPA open dumping makin banyak, jika ada controlled landfill alar kadarnya. Munkin ada penataan dan cover-soil tetapi tidak memenuhi standar. Mungkin ketebalan cover-soil diantar 5-10 Cm. TPA open dumping itu tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Ada juga yang punya IPA alakadarnya, ada yang harus membuat lubang-lubang kecil untuk menampung leachate. Ada pula punya IPAS tetapi tidak difungsikan, malah kering kerontang dan retak-retak, hancur. Artinya lindi dibuang langsung ke drainase dan sungai/kali.

Budaya dan peradaban kita yang buruk diperlihatkan pembuangan sampah sembarangan, diantaranya di pekarangan kosong, pinggir jalan, drainase, bantaran dan badan sungai. Hamapir setiap hari orang membuang sampah di sembarang tempat. Akar masalahnya tidak diuangkan dan sementara Pemerintah Daerah berdiam diri.

Demikian pula terjadinya TPS liar, semakin menjamur di berbagai tempat, misalnya di wilayah Jaboadetabek. Mengapa ada TPS liar, meskipun melanggar peraturan perundangan? Ada yang bilang TPS liar membantu kerja Pemda, Ketika TPA open dumping sudah penuh, overload, darurat bahkan ditutup sementara.

Banyak dalih yang dikemukakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, pengelola TPS illegal. Ini merupakan cermin sejatinya budaya dan peradaban masyarakat Indonesia. Kita masih cinta pada kesemrawutan, kekumuhan dan bau bacin sampah. Kita masih cinta tumpuk-tumpukan sampah dipenuhi koloni-koloni lalat, belatung, tikus dan hewan lainnya. Hal ini terjadi di Pantura Jawa mulai dari ujung Banten hingga JawaTimur.

 

Apa target utama Rakornas Pengelolaan Sampah setiap tahun? Mestinya ada target yang jelas dan konkrit. Bisa saja, dua tahun ke depan sudah tidak ada lagi TPA open dumping, tidak ada lagi TPS liar, atau membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah mulai dari memilah, hingga daur ulang meningkat signifikan. Kita harus mengelola dan mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber. Semua itu sesungguhnya jadi impian semua orang untuk bisa hidup di lingkungan yang baik, sehat dan berkelanjutan.* 13/12/2024 .

 

(Red/Dian s).

badarnusantaraNews.com|BANDUNG- Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Jawa Barat gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

 

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam pengelolaan dana desa. Halnitu bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi korupsi.

 

Sebab, pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial.

 

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

 

Photo/Istimewa.Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi, bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa Desa,hidari Penyelewengan Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Bandung -Jawabarat.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek pembinaan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi bertepatan di Hakordia tahun 2024, adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng. Selian mencegah terjadinya penyalahgunaan juga mencegah terjadinya potensi korupsi.

 

“Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,”kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Bahrudin kepada wartawan.

 

Dalam pemaparannya narasumber pembinaan pencegahan Tipidkor yang disampaikan oleh Kompol (Purn) Berlian Marpaung menjelaskan arti Korupsi adalah tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.

 

Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu apa itu perbuatan  melawan hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Jul 2006,

“Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam Arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan

perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”demikin dalam matri narasumber.

 

Karenanya, dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yg diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dgn cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.

Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yg tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Kemudian siapa saja yang dapat disangkakan tindak pidana korupsi?, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara. Kepala desa juga dapat disangkakan tipidkor.

Dengan demikian para kepala desa dan perangkatnya, mereka mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa dan dapat menghindari atau pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi aparatur desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karenanya, salah satu solusinya meraka perlu mendapat bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa untuk menjawab tantangan tersebut.

Melalui kegiatan ini, para peserta diantaranya aparatur desa selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) se-Kabupaten Bekasi akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum.

“Sebagai kepala desa, dia sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. mudahan – mudahan kedepannya degan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat ia,”pungkasnya. (Red/Tim)

BN News.Com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani, menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Fungsi Intelijen dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Grand Hyatt, Jakarta.(12/12/ 2024)

Acara ini bertujuan memperkuat kolaborasi dan sinergi antara komunitas intelijen dan lembaga terkait dalam mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menegaskan pentingnya kemampuan intelijen untuk mendeteksi, menganalisis, dan memberikan informasi strategis kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan. JAM-Intelijen juga menekankan bahwa fungsi intelijen harus mampu memberikan peringatan dini terhadap berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas hukum dan ekonomi.

“Kejaksaan RI siap mendukung OJK dalam mengembangkan unit intelijen dan penanganan pengaduan untuk memperkuat sinergi di komunitas intelijen. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menyoroti doktrin Indera Adhyaksa, yang menggarisbawahi peran intelijen Kejaksaan sebagai mata dan telinga pimpinan dalam memantau situasi dan kondisi. Melalui fasilitas seperti Laboratorium Forensik Digital dan Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan menawarkan peluang kerja sama lebih luas, termasuk dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan bersertifikasi internasional.

Sebagai penutup, JAM-Intelijen berharap diskusi ini mampu memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi tantangan penegakan hukum, khususnya di era global yang penuh dengan kompleksitas dan ketidakpastian (VUCA environment).

“Semoga sinergi antara Kejaksaan dan OJK dapat terus terjalin erat untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

 

basdarnusantaranews.com -Palembang,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Umaryadi, S.H., M.H. menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (9/12/2024).

 

Photo : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Umaryadi, S.H., M.H. menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.

 

Kegiatan yang mengangkat tema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju ini dibuka langsung secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Pada kegiatan ini dilaksanakan pemberian penghargaan atas penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penghargaan “Terbaik Pertama” pada kategori Pemberitahuan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Melalui SPDP Online Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi dan juga penghargaan “Terbaik Ketiga” pada kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi” selain itu juga pada tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia.Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menerima penghargaan “Terbaik Pertama”.

(Sumber Berita: Kasie Penkum Kejati Sumatra Selatan, Diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

Oleh ;Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasonal (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi dirundung prahara menjamurnya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah illegal. Sementara itu TPA Burangkeng sedang sakit karena “disegel” Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Minggu, 1 Desember 2024. Lalu muncul pertanyaan sangat dasar, apa kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi?

Belum lama ini masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan TPS illegal seluas lapangan bola disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 26 November 2024. TPS liar itu berada di wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Photo : Daerah Aliran Sungai (DAS) , Cikarang Bekasi Laut Kab.Bekasi -Jawabarat.8/12.

Sebetulnya masih ada beberapa TPS liar yang lebih besar ketimbang TPS liar Muara Bakti. Tetapi, tidak mudah masuk ke tempat itu karena dijaga ketat oleh Kadus dan jawara setempat. Dalam konteks ini menjadi tugas penegak hukum

 

Menurut Deputi Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah illegal. KLH menduga pelaku merupakan pengelola individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitar. Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

 

Photo: Sampah liar terpantau di tepian akses jalan di kab Bekasi Jawabarat.

Pelaku/pengelola TPS illegal dan pelindungnya harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Demikian kepala UPTD wilayah 1 dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi karena kelalaian, abai dan atau pembiaran berlangsungnya operasional TPS liar. Mereka harus dikenai sanksi pidana dan perdata.

 

Saya menduga pengelola TPS liar ini tidak sendirian, kemungkinan besar ada satu atau beberapa orang yang terlibat, seperti pelindung atau penjagaan keamanan dan lainya. Bisa juga diduga ada keterlibatan orang-orang berkuasa di desa itu. Mungkin ketua RW/dusun tahu, mungkin kepala desa tahu, mungkin kepala UPTD wilayah 1 tahu, mungkin Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi pun sudah tahu. Karena wilayah yang dibuangi sampah sangat dekat dengan sungai/kali.

Photo : Sampah pada Pasar Babelan kab.bekasi -Jawabarat.8/12.

Para pengelola TPS liar dan pelindungnya makin berani, tidak takut hukum. Jawara diantara pembuangan sampah liar. Mestinya kasus pembuangan sampah liar di dusun Buwek Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabuapten Bekasi dijadikan pelajaran berharga. Pelakunya dimejahijaukan dan kini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Seperti diberitakan sejumlah media massa, ribuan ton sampah dibuang pada lahan bekas galian, yang jaraknya sekitar 15 meter dengan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). TPS illegal Muara Bakti tersebut sangat jelas menambah pencemaran lingkungan hidup dan ancaman serius terhadap ekosistem air.

 

Saya dan sejumlah jurnalis melakukan investigasi ke TPS illegal yang disegel Gakkum KLH pada Minggu, 8 Desember 2024. Mereka adalah Ahmad Fudoil (Viltanews.online), Muhidin Darma (bekasivoice.com), Iyan (bekasitoday), Hendrik (jejakfakta.com), dan menyusul diskusi santai Dian Surahman (badarnusantaranews,com). TPS illegal dipinggir Kali CBL ini melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan nyata sekali. Tumpukan sampah itu sebagian terbawa air masuk ke sungai menuju laut.

 

Wilayah TPS liar ini posisinya rendah dan sangat rentan ketika terjadi banjir. Sekarang sedang musim hujan sampah yang dibuang di area DAS Kali CBL ketika air naik ke darat, sampah tersebut terbawa air masuk ke kali. Bahkan, banyak warga yang sengaja membuang sampahnya langsung ke kali. Tingkat kesadaran warga rendah, tentu sangat membahayakan kelestarian lingkungan hidup, terutama ekosistem air.

Sampah padat dan cair masuk ke CBL selanjutnya mengalir ke Muaragembong dan laut. Pada musim hujan volumenya semakin besar menuju Muara Blacaan Muaragembong dan laut Jawa. Pencemaran massif sedang berlangsung dan sudah berjalan belasan tahun.

TPS Liar Menjamur

TPS liar menjamur merupakan kontra-poduktif dengan kemajuan pesat pembangunan berbagai bidang, terutama industri, properti, sarana dan jasa modern di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam perjalanan kami mulai dari Tambun, Kebalen, Muara Bakti, Cabang Bungin, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, dll ditemui puluhan hingga ratusan pembuangan sampah liar.

 

Sampah dibuang ke sembarang tempat, seperti pekarangan, lahan kosong, pinggir jalan, drainase, DAS, badan sungai. Kondisi pembuangan sampah sembarangan dan semrawut ini sungguh mengerikan sekali. Cinta lingkungan dan tanah air semakin menjauh. Inilah bagian dari Malapetaka Sampah.

 

Apa penyebab menjamurnya TPS liar di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama wilayah yang jauh dari pusat ibukota kabupaten dan TPA Burangkeng. Wilayah-wilayah kecamatan dan desa tersebut jaraknya sangat jauh, mungkin 60-70 km dari TPA Burangkeng. Boleh jadi biaya operasional mahal untuk mengangkut sampah ke TPA.

 

Wilayah-wilayah tersebut tidak ada sarana prasana penampungan sampah, seperti bak, container atau tong sampah. Apalagi tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R atau Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) tak ada di tiap desa/kelurahan.

 

Mestinya mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber akan lebih baik dan itu merupakan intisari UU No. 18/2008. Juga akan mengurangi beban TPA.

 

Beikutnya, masalah serius yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk dan properti, sementara pembangunan perumahan tidak disertai penyediaan TPS 3R/PDUS. Dalam pemberian ijin perumahan mestinya developer diwajibkan menyediakan infrastruktur dan mengoperasikan TPS 3R/PDUS.

 

Demikian pula pada fasilitas publik tidak ada tempat penampungan sampah. Sampah dibiarkan bertebaran di halaman pasar. Bahkan, drainasenya dibiarkan kumuh bercampuh sampah dan bau. Contoh Pasar Babelan.

 

Pelanggaran Hukum

 

TPS liar mencemari dan merusak lingkungan hidup, mengancam kesehatan masyarakat, melenyapkan biota air, dll. Jelas, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

 

Pasal mengenai larangan kedua UU tersebut jelas sekali dan hendaknya dipahami dan ditaati oleh setiap orang dan setiap pejabat yang berkaitan konteks lingkungan hidup dan sampah/limbah. Pengelola TPS illegal dijerat Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009 dengan hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milar.

 

UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab X Larangan, Pasal 29 menyatakan: ayat (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

 

Selanjutnya poin d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau: g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

UU No. 32/2009 pada Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selanjutnya Pasal 69 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Seterusnya poin e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.

 

Pelanggaran terhadap UU tersebut dikategorikan sebagai penjahat lingkungan dan akan dikenai sanksi pidana dan perdata secara maksimal. Pengelola TPS liar dan TPA open dumping dikategorikan sebagai penjahat lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009.

 

Pasal 98 UU No. 32/2009 menyatakan: Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Photo : Aktivitas Excavator di atas tongkang Sungai CBL , dekat dengan sampah yang disegel KLHK RI di Objek Sempadan Tanggul PJT 2Muara Bakti.8/12.

 

Sudah waktunya KLH berkolaborasi dengan POLRI, Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung atau penegak hukum lainnya di republik ini menerapkan hukum secara tegas kepada para pelaku, pelindung dan orang-orang yang terlibat dalam operasional TPS liar. Juga, mereka yang membuang sampah sembarangan. Tak kalah pentingnya, pengelola TPA open dumping, minimal Kepala Dinas LH wilayah kabupaten tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera.

 

Kemauan dan kerja keras pemerintah pusat harus didukungan berbagai komponen masyarakat, terutama para aktivis dan jurnalis peduli lingkungan hidup. Mereka bisa mempelopori gerakan masyarakat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Class action terhadap TPS illegal atau TPA open dumping, sebaiknya dicoba agar lebih terasa pedas gerakannya dalam memberi efek jera secara totalitas.* 9/10/2024 (Tim/Red).

badarnusantaranews.com-Jakarta-“Korupsi adalah kejahatan luar biasa” Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.

bahwa jika uang negara dikorupsi sejak adanya Undang Undang Tipikor dan banyak koruptor dari kalangan Pejabat sampai pengusaha dan bahkan sampai Advokat/pengacara yang telah di vonis menjalankan hukuman akan tetapi sampai hari ini korupsi tetap merajalela dan seperti budaya, maka program ASTACITA yang menjadi Tonggak Kepemimpinan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto,untuk mewujudkan tujuan negara menuju Indonesia Emas secara tegas akan menindak dan memenjarakan pelaku pelaku koruptor yang ada di birokrasi, legislatif, eksekutif dan bahkan Oknum Kepala Desa akan ditindak tegas tanpa tebang pilih.

“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan,” kata joni

Oleh karena itu, KPK kini membangun strategi pemberantasan korupsi dengan 3 (tiga) pendekatan.

Pertama, Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan wawasan dan kesadaran kepada berbagai pihak baik rakyat, penyelenggara negara, maupun swasta supaya tidak ingin melakukan korupsi. Melalui pendidikan, Kejaksaan Agung RI, KPK RI dan Kortas TIPIKOR juga menyebarkan dan mengingatkan terhadap bahaya korupsi dan memberikan pengertian korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

“Pendidikan masyarakat menjadi penting karena kita ingin mengubah budaya, budaya yang koruptif menjadi budaya anti korupsi dari sejak dini seperti penerimaan siswa didik, pendaftaran CPNS, pendaftaran mahasiswa negeri bahkan perizinan di PTSP adalah Cikal bakal budaya koruptif, ini yang menjadi konsen pemerintahan Bapak Prabowo Subianto dalam membangun Negara 5 tahun kedepan.

Kedua, Pendekatan Pencegahan yang dilakukan karena kejahatan muncul didorong oleh sistem yang buruk, sistem yang lemah, dan sistem yang gagal.

Dalam melakukan pencegahan, KEJAKGUNG RI, KPK RI DAN KORTAS TIPIKOR berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya tidak ada peluang korupsi. Salah satunya adalah dengan membuat kajian dan rekomendasi untuk memperbaiki sistem.

Ketiga, Pendekatan Penindakan yang dilakukan untuk menanamkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi.

“Tiga pendekatan ini dilakukan secara bersinergi, berbarengan, simultan, dan berkesinambungan, ucap Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH) Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum

(Red/Dian S)

badarnusantaranews.com, -Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kementerian Perhubungan menggelar serangkaian kegiatan yang mengedepankan komitmen antikorupsi, di antaranya penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pemberian apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbaik di bidang pencegahan korupsi. Acara ini digelar di Kantor Kementerian Perhubungan, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, yang dalam keynote speech-nya menyoroti pentingnya keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan dalam memberantas korupsi.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa semangat antikorupsi menjadi salah satu prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini sejalan dengan transisi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. (5/12/2024)

“Korupsi masih menjadi tantangan besar yang menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan. Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan kerja keras, kerja cerdas, dan komitmen kolektif,” tegas JAM-Intelijen.

Dalam pidatonya, JAM-Intelijen menguraikan pendekatan strategis berbasis tiga pilar.

Pertama, Pencegahan, yaitu Penutupan celah korupsi melalui penguatan sistem seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

 

Kedua, Pendidikan. Yaitu Membangun budaya antikorupsi melalui kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan korupsi, serta mempraktikkan gaya hidup sederhana.

 

Dan Ketiga, Penindakan. Yaitu Sebagai langkah terakhir untuk menciptakan efek jera, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara melalui pendekatan yang progresif.

Kementerian Perhubungan sebagai mitra strategis Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis memegang peran penting dalam percepatan infrastruktur transportasi. JAM-Intelijen menekankan pentingnya sinergi dalam mengidentifikasi potensi permasalahan hukum untuk memastikan pembangunan yang efektif, transparan, dan bebas korupsi.

JAM-Intelijen mengapresiasi inisiatif Kementerian Perhubungan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. “Penandatanganan Pakta Integritas dan penghargaan bagi UPT terbaik adalah langkah penting untuk menciptakan budaya kerja yang berintegritas,” ujarnya.

Melalui HAKORDIA 2024, Kejaksaan dan Kementerian Perhubungan menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Sumber Berita: Puspenkum Kejagung RI, Diedit oleh: Tim redaksi Badar Nusantara News.com)

 

 

 

 

 

 

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Nasional (YPLHPI),selasa 3 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Malapetaka sampah merupakan buah kegagalan pengelolaan sampah secara nasional. Mengapa dan bagaimana malapetaka sampah melanda di sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini? Kemlut dan carut marut pengelolaan sampah di sejumlah daerah sulit dilacak akar-akarnya, karena sudah terlalu kompleks dan rumit. Karena sebagian akrnya sudah membusuk. Selanjutnya deadlock, sampah jadi ornament sudut-sudut, tengah kota dan tempat pembuangan akhir!

Contoh kasus persampahan di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Kota dan Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, Bali, Pemalang, Pekalongan, Serang Banten, dll. Saya menulis buku berjudul “Malapetaka Sampah – Kasus TPA Bantargebang, Kasus TPA/IPLT Sumurbatu dan TPST Bojong” diterbitkan pada November 2004. Sekarang benar-benar menjadi kenyataan pahit. Malapetaka sampah berlanjut.

Saya punya prediksi tentang masa depan pengelolaan sampah kurang bagus di Indonesia ketika menulisnya, saat itu pemerintah sedang giat-giatnya melakukan rapat-rapat, diskusi, seminar, workshop dan pertemuan dengan berbagai stakeholders guna menyusun draft akademik RUU tentang Pengelolaan Sampah. Sejumlah lembaga non-pemerintah meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Buku Malapetaka Sampah itu diterbitkan tahun 2004, setahun kemudian (2005) terjadi tragedi sangat mengerikan, gunungan sampah TPA Leuwigajah Cimahi longsor memakan dua ratus korban nyawa dan menguruk tiga desa. Tragedi Leuwigajah merupakan titik awal terjadinya Malapetaka Sampah di Bandung Raya. Sampah menumpuk semakin banyak di sejumlah titik dan menimbulkan berbagai problema baru karena kota-kota itu tanpa TPA.

Kondisi buruk pengelolaan sampah juga melanda kota metropolitan dan kota besar di wilayah Jabodetabek. Pada umumnya, pengelolaan TPA sampah dilakukan secara open dumping. Sebab saat itu belum lahir regulasinya. Semua bersandar pada peraturan daerah masing-masing. Isi buku Malapetaka Sampah berdasarkan fakta-fakta pengelolaan sampah yang buruk pada masa itu, yang kini terus berlanjut.

Pada 2 Desember 2024 saya menyerahkan buku “Malapetaka Sampah”, kepada Pak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta.

Saya sangat berharap, Pak Menteri mau membaca buku ini dan kumpulan tulisan yang telah saya sampaikan ketika Menteri LH mengunjugi TPST Bantargebang 25 Oktober 2024. Meskipun beliau sangat sibuk.

Menteri LH sangat tidak suka dan riskan dengan adanya TPA open dumping dan TPA/TPS illegal. KLH sudah menyurati sebanyak 306 kepala daerah berkaitan dengan konteks tersebut. Kemudian, dengan cepat melakukan Sidak ke sejumlah TPA dan TPS liar di wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Apa bedanya antara tempat pembuangan akhir (TPA) sampah open dumping dan TPA/TPS liar? Keduanya merusak fungsi-fungsi lingkungan hidup, merusak keindahan alam, merendahkan harkat martabat manusia, mengancam kesehatan masyarakat dan memunahkan makhluk lain dan biota air. TPA open dumping dan TPA illegal, keduanya melanggar peraturan perundangan dan menciptakan Malapetaka Sampah.

Kejahatan Lingkungan

Photo : Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

TPA open dumping dan TPA/TPS liar merupakan bentuk aktivitas manusia bagian dari “kejahatan lingkungan”. Istilah “kejahatan lingkungan terstruktur” muncul Ketika Ditjen Gakkum dan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan konferensi pers pada 1 Maret 2022. Hal ini berkaitan dengan lima pengelola TPA illegal, 2 orang dari Tambun Selatan dan 3 orang di Kedaung Kota Tangerang yang dijadikan tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Mereka melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka melakukan aktivitas mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Larangan, Pasal 29 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah).

Pasal 98 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Menurut Novrizal Tahar Direktur Pengelolaan sampah KLHK (saat itu), bahwa mereka dikenakan instrumen hukum pidana agar mereka jera dan memberi efek yang lebih luas. Merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menghentikan penyebaran TPA illegal. Agar masyarakat mengelola sampah secara baik dan benar atau berawasan lingkungan.

Motif kegiatan TPA sampah illegal adalah finansial, menerima pembayaran, ada kutipan. Rasio Ridho Sani Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, akan mendalami kejahatan terstruktur TPA illegal, ada pihak-pihak yang terlibat. Gakkum akan telus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait.

Tetapi, mengapa dan bagaimana TPA open dumping dan TPA atau TPS ilegal tumbuh sumbur di Indonesia? Apa yang salah dengan sistem ketatanegaraan dan tata kelola sampah kita? Apa yang salah dengan cara berpikir, perilaku kolektif dan budaya Indonesia? Boleh jadi ada yang tidak beres! Salah satu adalah iklim pemerintah yang buruk sebagai penyebab utama. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi menempel di hampir semua sub-sistem, termasuk sub-sitem pengelolaan sampah.

Selama bulan November 2024 Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq gerah dan menyegel sejumlah TPA open dumping dan TPA/TPS liar, seperti TPS liar di Limo Depok, TPS liar Klanunggal Bogor, TAP liar di Serang, dan tempat lain. Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

Dalam Pasal 29 UU No. 18/2008 pada ayat (1) setiap orang dilarang, poin e membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; poin f; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Indonesia sudah memiliki regulasi pengelolaan sampah, yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 44 menyatakan: (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (2) menyatakan: Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhintung sejak berlakukanya Undang-Undang ini.

Sejak UU No. 18/2008 disahkan pada 7 Maret 2008 hinga sekarang sudah berumur 16 tahun, tetapi faktanya ratusan, atau mayoritas TPA sampah di Indonesia masih dikelola dengan sistem open dumping. Juga semakin banyak bermunculan TPA illegal, merupakan indikasi nyata adanya kegagalan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ada satu kabupaten di wilayah Jabodetabek mempunyai puluhan hingga ratusan TPA/TPS illegal, sungguh sangat luar biasa. Merupakan bentuk kebobrokan dan malapetaka tata kelola sampah.

Olah Sampah Sedekat-dekatnya dengan Sumber

Lahirnya UU No. 18/2008 dan aturan turunannya diharapkan dapat menyelesaikan carut marut pengelolaan sampah. Kemarin (2/12/2024) di kantor KLH saya berempat berdiskusi dengan Pak Tri Bangun Laksono, lebih akrab di panggil Mas Sony, mantan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Limbah Dometik dan Usaha Skala Kecil dan Menengah KLH. Ini zamannya Menteri Negara LH Pak Rachmad Witoelar.

Ketika akan mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU Pengelolaan Sampah ke DPR RI, Menneg LH ketika meminta pada Mas Sony, membuat statement politik yang singkat dan cocok untuk pengantar RUU tersebut. Karena Menneg LH saat itu diminta oleh Presiden SBY. “Jangan lama-lama, semenit”, pinta Pak Rachmat. “Sehari Pak, saya mikir dulu …”, jawab Mas Sony.

Kemudian setelah Mas Sony berpikir keras dan meminta pendapat sejumlah pakar dan kawan, muncul kalimat. “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber”. Bisa djuga dengan kalimat: Kelola Sampah dari Sumpur sampai TPA. Karena istilah TPA dalam UU No. 18/2008 adalah dikatakan sebagai “Tempat Pemrosesan Akhir”. Jadi, kalimat “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber” merupakan intisari dari UU No. 18/2008. Sampah harus dikelola sedekat-dekatnya dari sumber, dengan multi-teknologi, melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas.

Apa yang terjadi sekarang dengan pengelolaan sampah kita, masih menggunakan pendekatan lama: Kumpul-Angkut-Buang. Andalanya TPA. Semua sampah dibawa dan dibuang ke TPA. Ini sangat berbahaya dan merupakan bentuk kegagalan terbesar sejak adanya UU No. 18/2008.

Conoth, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang semakin banyak. Dulu tahun 2008/2009 sekitar 4.000-5.000 ton/hari, tahun 2009/2010 naik menjadi 6.000 ton/hari, naik lagi menjadi 8.000 ton sehari pada 2024. Apa artinya dengan angka-angka tersebut, menunjukkan kegagalan pengelolaan sampah yang tak terbantahkan. Hal ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pengelolaan sampah di Indonesia berada di persimpangan jalan (crossroad) dan malapetka sampah semakin besar. Apa sebenarnya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota selama ini? Timbul berbagai pertanyaan besar? Sehingga pantaslah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan, apa yang salah dengan diri kita. Dan, menjadi sangat esensial melakukan evaluasi nasional pengelolaan sampah kita.

Menurut Mas Sony sudah terjadi salah arah dari inti UU No. 18/2008. Maka sebaiknya kembali pada isi dan mandat UU tersebut. Sebetulnya, ini semacam introspeksi, refleksi mendalam berkaitan dengan aktivitas-aktivitas dalam menangani sampah selama 16 tahun dan untuk penentuan jalan ke depan.

Lahirnya UU No. 18/2008 merupakan dimulainya paradigma pengelolaan sampah di Indonesia, tetapi harus ada persyaratan lain yang sangat penting harus dipenuhi. Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan iklim good governance, fokus, prioritas, kenekadan dan punya rasa nasionalisme yang tinggi. Jika tidak hanyalah; “omon-omon”, kata Presiden Prabowo Subianto. Rasanya sangat malu dikatakan “omon-omon”.

Pengelolaan sampah yang sukses ketika sampah dibuang ke TPA semestinya semakin menurun tiap tahunnya. Mungkin penurunanya 20%, 30%, 50%, 60% hingga 70%. Jika sampah yang dibuang ke TPA hanya 30% dan inipun sebagian merupakan sisa-sisa yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Kelola dan olah sampah sedekat-dekatanya dengan sumber harus menjadi “Gerakan Masyarakat”. Gerakan Masyarakat ini harus melibatkan semua komponen tanpa kecuali. Pemilik sampah harus bertanggungjawab pada sampahnya. Tujuan gerakan tersebut untuk menyelamatan Indonesia dari Malapetaka Sampah!* 3/12/2024

(Red/Dian S)

Oleh ;Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).

badarnusantaranews.coma|Jakarta -Saya berpandangan Indonesia bisa memasuki babak sejarah baru, bila mampu mengakhiri import sampah plastik dan kertas dari sejumlah negara industri maju. Selama bertahun-tahun Indonesia dan negara Asean lainnya hanya dijadikan pasar dumping sampah negara industri maju. Impor sampah dan sampah dijadikan komoditas bisnis yang menggiurkan, tetapi tidak memperhitungkan sampah negatifnya, seperti beban pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, melemahkan sosial, ekonomi dan politik lokal. Sudah waktunya Indonesia bebas dari cengkeraman kolonialisme dumping sampah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara berani dan tegas menyatakan ke publik akan mengakhiri impor sampah plastik pada 2025 dan memperketat impor kertas. Hal ini didukung Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati, Plt Deputi Bidang PSLB3 Ade Palguna, Direktur Pengurangan Sampah Vinda Damayanti, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar, Direktur Limbah B3 Ari Sugasri, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Achmad Gunawan Widjaksono dan jajaran KLH.

Photo: istimewa

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kapasitas, kuota dan realisasi impor Limbah Non B3 tahun 2023. Grand tota importir 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton.

Ada 10 negara importir sampah plastik ke Indonesia tahun 2023. (1) Belanda dengan jumlah impor sampah plastik sebesar 119,5 ribu ton. (2) Jerman dengan jumlah impor sebesar 38,8 ribu ton. (3) Belgia dengan jumlah impor sebesar 23,9 ribu ton. (4) Amerika Serikat dengan jumlah impor sebesar 19,8 ribu ton. (5) Slovenia dengan jumlah impor sebesar 9,3 ribu ton. (6) Australia dengan jumlah impor sebesar 8,4 ribu ton. (7) Singapura dengan jumlah impor 6,3 ribu ton. (8) Selandia Baru dengan jumlah impor sebesar 5,8 ribu ton. (9) Inggris dengan jumlah impor sebesar 5,2 ribu ton. (10) Jepang dengan jumlah impor sebesar 4,8 ribu ton.

Sebenarnya 30 sampai 45 negara yang mengirim sampah ke Indonesia. Hal ini berdasarkan temuan di sejumlah tempat. Sejumlah NGOs lingkungan, seperti ECOTON, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), WALHI, dll bersama para jurnalis dalam dan luar ngeri yang melakukan investigasi menemukan bukti-bukti sampah impor dari berbagai negara maju tersebut, dan pemulungnya mendapatkan berbagai mata uang-nya.

Berdasarkan pengalaman impor sampah, atau apa namanya impor plastik akan menimbulkan permasalahan yang tak kunjungan selesai. Bahkan, sejumlah perusahaan yang mengimpor kertas, ternyata di dalamnya terdapat plastik dan sejumlah material yang mengandung limbah B3. Sementara itu Indonesia secara nasional sedang kedodoran menangani sampahnya hingga sekarang.

Sejumlah kota metropolitan, kota besar hingga kota kecil kesulitan menangani sampah dalam kota sampai TPA. Bahkan, muncul TPS liar yang sangat mencemari dan merusakan lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Beban tugas KLH semakin berat.

Sisa-sisa sampah impor itu diserahkan ke komunitas pemulung, pengepul dan Masyarakat sekitar dengan alasan pemberian corporate social responsibility (CSR). Sisa-sisa sampah impor itu di buang ke TPA, dibuang ke pekarangan kosong, pinggir kali, dikubur pada bekas-bekas galian tanah, sebagian kecil dibakar di alam terbuka dan Sebagian dijadikan bahan bakar industry tahu dan pembakar bata, genteng dan batu kapur. Kasus pemberian sampah impor sebagai bentuk CSR itu dilakukan perusahaan di Desa Dayeuh Gunung Putri Bogor, yang TPS liarnya ditutup Menteri LH. Juga kasus situ terjadi di Mojokerto Jawa Timur.

Photo: istimewa

Selama 42 tahun lebih Indonesia sebagai tujuan pasar dumping impor sampah di dunia dari puluhan negara industri maju, juga Malaysia, Thailand, Vietnam, Pilippina. Dulu, Cina pun menjadi negara tujuan impor sampah, dengan kebijakan pedang yang berani, dapat mengakhiri kran impor sampah. Pada awal Januari 2018 Cina mengeluarkan kebijakan menutup kran impor sampah disebut “National Sword Policy”. Akibatnya terjadi chaos industri daur ulang secara global. Selanjutnya impor sampah itu membanjiri negara Thailand, Malaysia, Pilippina, Vietnam, Indonesia.

 

Indonesia akan mengakhiri pada 2025. Kebijakan dan peraturan impor sampah di Indonesia dikeluarkan Menteri Perdagangan dan rekomendasinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian. Kolaborasi tiga kementerian sangat penting untuk membuktikan, bahwa Indonesia bisa mengakhiri impor sampah plastik.

Jika benar-benar mampu mengakhiri impor sampah plastik tahun 2025, Indonesia akan memasuki Babak Sejarah Baru. Merupakan bukti dari suatu keberanian, integritas, kedaulatan dan nasionalisme. Yaitu melindungi tanah air dari serangan sampah negara-negara lain, yang sebagian mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3).

Argumentasi Akhiri Impor Sampah

Dalam suatu dialog Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang dari Bank Sampah dan Sektor Informal di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta, 22 November 2024 ada satu materi yang menarik. Materi tersebut berjudul “Pemenuhan Bahan Baku Limbah Non B3 Plastik Bagi Industri Plastik” disampaikan Achmad Gunawan Widjaksono Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Didalamnya terdapat dasar hukum dan pertimbangan sebagai argumentasi penghentian impor bahan baku limbah non B3 plastik. Berikut argumentasi yang sampaikan Gunawan.

Dasar hukum berkaitan dengan impor sampah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU No. 3/2014 tentang Perindustrian; Peratruran Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketentuan impor limbah: 1) Pasal 29 ayat (1) UU No. 18/2008: huruf a dilarang memasukan sampah ke wilayah Indonesia, hurup b dilarang mengimpor sampah. 2) Pasal 69 ayat 1 UU No. 32/2009: huruf c dilarang memasukan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke media lingkungan hidup NKRI, huruf d dilarang memasukan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c bahwa dikecualikan bagi limbah yang diatur oleh perundang-undangan lainnya.

 

 

Photo: Istimewa.

Berdasarkan UU No. 32/2009, Indonesia melarang importasi limbah B3 dan non B3 namun dalam penjelasan Pasa; 69 ayat (1) butir f dinyatakan bahwa Larangan dalam ketentuan impor limbah dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaknai bahwa apabila diatur melalui peraturan perundangan-undangan yang berbeda, yaitu apabaila dalam UU No. 32/2009 menggunakan frasa “limbah” namun dalam peraturan perundang-undangan lainnya disebutkan sabagai “bahan baku” maka importasi dapat dilakukan.

Melalui peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang sebelumnya No. 36/2023 mengatur tentang importasi plastik bekas dan kertas yang disebutkan sebagai “bahan baku daur ulang” sehingga importasi dilakukan menggunakan HS Code yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Dalam Lampiran Permendag No. 8/2024, menjelaskan bahwa dalam hal belum disusun neraca komoditas, maka importasi plastik bekas dan kertas sebagai bahan baku daur ulang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian yang menerbitkan perizinan importasi plastik adalah Kementerian Perdagangan berdasarkan kewenangannya sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi untuk memastikan, bahwa yang diimpor bukan Limbah B3 serta tidak akan mencemari atau merusak lingkungan. Selanjutnya Kementerian Perindustrian juga menerbitkan rekomendasi dengan mempertimbangkan kuota bahan baku industri plastik dalam negeri.

Kebutuhan bahan baku industri plastik Indonesia tahun 2023 sebesar 9,42 juta ton, dimana berasal dari bahan baku daur ulang sebesar 16,32% dari impor limbah non B3 plastik atau 1,54 juta ton yang dipenuhi dari dalam negeri sebesar 13,55% atau 1,28 juta ton. Terdapat kesenjangan pemenuhan bahan baku plastik dari dalam negeri sebesar 0,26 juta ton yang diperoleh dari impor limbah non B3 plastik. Artinya, terdapat kekurangan bahan baku plastik setara 260.000 ton per tahun. Pada tahun 2023, KLHK menerbitkan rekomendasi impor limbah non B3 plastik kepada 34 Importir Produsen.

Kapasitas, Kuota dan Realisasi Impor Limbah Non B3 Plastik Per Provinsi tahun 2023. Grand total: jumlah 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton. Dengan rincian wilayah Banten 5 perusahaan; 674.200 ton; luota impor 51.750 ton dan realisasi impor 42.176 ton. DKI Jakarta 1 perusahaan; kapasitas produksi 31.680 ton; kuota impor 5.000 ton dan realisasi 4.075 ton. Jawa Barat 4 perusahaan; kapasitas produksi 162.520 ton; kuota impor 48.800 ton dan realisasi 39.772 ton.

Selanjutnya, Jawa Tengah 1 perusahaan; kapasitas produksi 10.000 ton; kuota impor 4.500 ton dan realisasi impor 3.668 ton. Jawa Timur 8 perusahaan; kapasitas produksi 8.078.765 ton; kuota impor 19.360 ton dan realisasi impor 15.778 ton. Kepulauan Riau 13 perusahaan; kapasitas produksi 741.000 ton; kuota impor 178.584 ton dan realisasi impor 145.546 ton. Sumatera Utara 2 perusahaan; kapasitas produksi 1.107.650 ton; kuota impor 11.930 ton dan realisasi impor 9.723 ton.

Jenis limbah non B3 plastik yang diimpor dari berbagai negara ada beberapa jenis. Lembaran plastic barang, kemasan consumer goods (HS Code 39151090). Plastik mika (HS Code 39152090). Potongan pipa PVC (HS Code 39153090). Botol plastic minuman kemasan (HS Code 39159010). Gelas plastic (39159020). Plastik campuran (HS Code 39159090).

Pertimbangan penghentian importasi limbah Non B3 plastik. Pertama, selama ini impor limbah non B3 plastik (plastik bekas) yang dilakukan oleh importir produsen lebih banyak menghasilkan produk antara, yang selanjutnya diekspor kemabli ke luar negeri sehingga Indonesia hanya menjadi “tempat pencucian limbah” yang akhirnya menambah beban pencemaran (limbah padat/residu, air limbah dan emisi) serta menjadi Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Dengan residu yang tidak dapat dimanfaatkan dan ternyata tidak dikelola dengan baik sehingga terjaditimbulan residu yang cukup signifikan yang ditumpuk di TPA serta dapat mencemari tanah dan air.

Kedua, jenis limbah non B3 plastik yang diimpor juga terdapat di Indonesia, selain itu jumlah yang diimpor hanya 261 ribu ton atau 2,77% dari kebutuhan bahan baku industri plastik sehingga apabila plastik bekas dalam negeri dioptimalkan, dapat dipenuhi bahan baku industri plastik tersebut.

Ketiga, dengan melakuakn importasi plastik bekas, dapat menghambat optimalisasi pemanfaatan plastik bekas dalam negeri. Dalam tahun 2023, terdapat 10,8 juta ton potensi plastic bekas di dalam negeri yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mengganntikan importasi limbah non B3 plastik sebagai bahan baku industri plastik.

Oleh karena itu Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati meminta berbagai kalangan, terutama pemerintah daerah, bank sampah dan sektor informal membantu pemerintah dalam merealisasikan kebijakan KLH tersebut. Kolaborasi aksi nyata penyiapan dan pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri akan mampu mengkahiri impor plastik tahun 2025.* 2/12/2024.

(Red/Dian S)

Oleh ; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).1 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (MLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan Sidak ke TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024. Menteri memasang papan peringatan bertulis: “PERINGATAN AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP”. Papan yang dicor beton itu adalah semacam “segel” dalam bahasa kasarnya, merupakan bentuk kemarahan Menteri.

Menteri LH didampingi Sekretaris Menteri LH/PBLH Rosa Vivien Ratnawati, Ditjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani, Ditjen PSLB3 Ade Palguna, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar dan sejumlah pejabat tinggi KLH/BPLH. Sedang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, tampak Pj Bupati Dedy Supriyadi, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Syarif Marhaendi, Kepala UPTD TPA Burangkeng, dll. Juga ada Ketua Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis dan jurnalis.

Menteri LH menyatakan, TPA sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak layak dan berpotensi ditutup. “Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPA Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,” kata Hanif kepada awak media.

Menteri LH menegaskan, ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata. Kedua, penutupan dan penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPA Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

“Intinya TPA ini sudah dalam pengawasan kami. Kami me-review supaya kita saling ingat bahwa di dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, sampah itu tanggung jawabnya cuma di tiga layer. Layer tertinggi ada di saya Menteri, layer ke-2 (Gubernur), layer ke-3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing. Secara fisik sebenarnya akan saya tutup ya, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek,” tutur Hanif Faisol (detik.com, 1/12/2024).

Artinya, menurut ketentuan peraturan perundangan secara Pidana dan Perdata yang bertanggung terhadap pengelolaan buruk TPA Burangkeng adalah Bupati Kabupaten Bekasi. Kemungkinan terburuknya, Bupati Bekasi dalam konteks ini bisa diseret ke ranah pidana. Karena apa yang terjadi di TPA Burangkeng merupakan bagian dari bentuk “kejahatan lingkungan”.

Dalam kesempatan ini, Ditjen Gakkum Rasio Ridho Sani menjelaskan, bahwa TPA Burangkeng belum memiliki persetujuan lingkungan sehingga perizinannya tidak sesuai. Apa yang disampaikan Ditjen tersebut dibenarkan oleh sejumlah warga sekitar dan para aktivis lingkungan yang melakukan pemantauan TPA tersebut selama belasan tahun. Artinya, Amdal TPA Burangkeng tidak ada, apalagi laporan RKL/RPL yang seharusnya dilakukan setiap semester sekali.

Photo : Unit Excavator alat berat TPAS Buragkeng,sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping.1/12/2024.

TPA Burangkeng dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) tidak profesional. Sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping, yang dilarang peraturan perundangan. Keberadaan TPA Burangkeng menambah beban pencemaran lingkungan hidup, memperburuk panorama alam, mengancam kesehatan dan merugikan hak asasi manusia (HAM) warga sekitar.

Nyaris semua zona TPA Burangkeng pernah longsor karena sudah overload. Zona yang longsor pada 7 November 2024 merupakan zona tambahan baru, seluas 2,2 hektar. Zona tersebut dioperasikan pada awal Januari 2024 dan pada 8 November 2024 relatif sudah penuh. Sampah di zona baru sampah langsung ditumpuk di atas tanah tanpa membuat konstruksi landfill yang dilapisi geomembant, tidak ada pembuatan manajemen pengelolaan gas dan leacahe, seperti pipa-pipa gas sampah dan leachate. Kemampuannya hanya 11 bulan. Maka mau tidak mau Dinas LH Kabupaten Bekasi harus melakukan penambahan lahan.

Kasus sampah TPA Burangkeng longsor sangat parah terjadi pada tahun 2021, dimana sampahnya menguruk instalasi pengolahan air sampah (IPAS) dan tempat pengomposan, gudang, dll. Sebetulnya, IPAS-nya tidak dioperasikan mengikuti standar dan peraturan perundangan. Alias IPAS alakadarnya. Pada Oktober 2024 atau mungkin beberapa sebelumnya, TPA Burangkeng praktis tidak punya IPAS. Dampaknya, sebagian leachate masuk ke kali dan lahan pertanian warga. Sehingga sangat merugikan petani.

Dampak buruk sampah TPA Burangkeng terhadap lingkungan hidup semakin berat, acaman kesehatan masyarakat dan merusak pencaharian petani sekitar. Pencemaran lingkungan hidup dari gas-gas sampah (CH4, CO2, dll) dan leachate meningkatkan efek gas rumah kaca (GRK), climate change dan pemanasan global.

Gas metana merupakan salah satu GRK dapat menyebabkan efek rumah kaca, penyebab terjadinya pemanasan global (global warming). Saat ini terdapat kurang lebih 450 TPA di kota besar dengan sistem open dumping dan baru sebagian kecil yang dikembangkan menjadi controled landfil. Potensi sampah yang dapat dihasilkan dari 45 kota besar di Indonesia mencapai 4 juta ton/tahun. Potensi gas metana yang bisa dihasilkan mencapai 11.390 ton CH4 / tahun atau setara dengan 239.199 ton CO2 / tahun, jumlah ini merupakan 64% dari total emisi sampah berasal dari 10 kota besar, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Palembang, Makasar, Bekasi, Depok, dan Tanggerang (Arie Herlambang dalam Envisha FKM UI, 2010).

Jika sampah dibakar juga menimbulkan bahaya. Pembakaran sampah dapat menghasilkan gas rumah kaca, seperti CO2, N2O, NOx, NH3 dan karbon organik. CO2 menjadi gas utama yang dihasilkan oleh pembakaran sampah dan dihasilkan cukup lebih tinggi dibanding emisi gas lainmya. (Kohnke, n.d.). Jika yang dibakar sampah plastik bisa menghasilkan dioxin dan furan penyebab terganggunnya alat-alat reproduksi dan kanker. Berbagai kajian yang dilakukan pakar memberikan bukti-bukti ilmiah.

Pengelolaan TPA Burangkeng secara open dumping jelas merendahkan harkat martabat manusia, merusak alam dan merugikan warga sekitar serta jelas melanggar hukum. Pendekatan di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Bahkan, sampah harus diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat.

 

Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Ketua PRABU Peduli Lingkungan Foundation Carsa Hamdani sudah lama menyuarakan keresehan warga sekitar akibat pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan yang berasal dari pengelolaan TPA Burangkeng yang semakin buruk. Berulangkali lembaganya bersama warga melakukan demo, protes dan memberikan masukan secara lunak kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi agar memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng. Namun, belum menunjukkan hasil yang baik.

Ketua PRABU Peduli Lingkungan mendukung tindakan Menteri LH melakukan Sidak dan melihat fakta yang sebenarnya di lapangan, bahwa pengelola TPA Burangkeng benar-benar buruk. Dengan pemasangan papan segel pengawasan menunjukkan, bukti sangat faktual, bahwa Menteri LH dan jajarannya sudah gerah, marah melihat kondisi buruk TPA Burangkeng. Bahkan, beberapa minggu lalu KLH telah mengirim surat kepada Bupati Bekasi dan mengirim tim penegak hukum berkaitan konteks ini.

Solusi Jangka Pendek

Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) dan Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN) menyarankan agar Pemberintah Kabupaten Bekasi bertindak cepat dalam jangka pendek dan menengah memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng.

Pemkab Bekasi harus mengeluarkan dana dalam bentuk cash program atau tanggap darurat. Setidaknya mengeluarkan alokasi anggaran Rp 400 sampai 500 miliar untuk jangka pendek. Penanganan TPA Burangkeng harus menjadi perhatian serius. Berikut solusi yang bisa dilakukan dalam jangka pendek dan menengah. Sehingga dalam waktu setengah atau satu tahun sudah tampak adanya perbaikan menuju TPA controll landfill.

Solusi jangka pendek yang harus dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi adalah merapikan tumpukan-tumpukan sampah dan melakukan cover-soil setebal sekitar 20 Cm semua zona TPA Burangkeng, memperbaiki drainase dan jalan operasional.

Selanjutnya, membangun IPAS baru karena TPA Burangkeng tidak punya IPAS sekaligus membuat manajemen/pengelolaan leachate dan gas-gas sampah. IPAS tersebut nantinya harus dioperasikan selama 24 jam penuh dan lindinya harus diuji laboratorium setiap bulan.

Perluasan lahan sekitar 10 hektar atau lebih untuk pembangunan plant pengolahan sampah dengan multi-teknologi, seperti composting, Refuse Derived Fuel (RDF) dan lainnya dan untuk zona baru. Sampah yang berasal dari seluruh pasar trasional di Kabupaten Bekasi langsung dimasukan ke plant composting. Penambahan lahan tidak akan bertahan lama jika tidak ada pengolahan sampah dengan teknologi berkualitas dan mampu mereduksi 80-90%. Dan penambahan alat-alat berat, seperti escavator, backhoe, wheel loader, bulldozer, dll.

Pemkab Bekasi harus menfasilitasi dan mendukung komunitas dan pegiat lingkungan yang melakukan pengelolaan sampah sistem 3R (reduce, reuse, recycle) di sekitar TPA Burangkeng. Jadi harus melakukan kolaborasi dengan komunitas, lembaga peduli sampah, warga pemulung, pelapak, dll. Sebaiknya ada pusat-pusat daur ulang, termasuk composting di sekitar TPA Burangkeng. Mereka bergerak dalam sistem 3R sebelum masuk TPA.

Sebetulnya, TPA Burangkeng harus membuat buffer zone, pagar hijau keliling bukan hanya pagar arcon ketika terdesak sampah langsung roboh. Buffer zona tersebut berfungsi sebagai pemisah dengan pemukiman warga, pengendali udara, penyejuk, dll. TPA Burangkeng pun harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH). RTH akan memperindah wajah TPA.

Banyak hal yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena ada 37 sampai 41 permasalahan yang menyelemuti TPA Burangkeng. Hal itu semua tergantung pada kemauan politik bupati, DPRD, tokoh Masyarakat, aktivis lingkungan dan stakeholders lain harus berkolaborasi memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng menjadi TPA dengan metode control landfill dan lebih hebat menjadi sanitary landfill. Pendeknya TPA Ramah Lingkungan.* 1/12/2024.

(Red/Dian.s)

badarnusantaranews.com – Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi beserta jajaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta dalam rangka kerja sama strategis kedua lembaga (28/11/24).

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Perhubungan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kejaksaan siap berkoordinasi dan memberikan masukan terkait penegakan hukum, utamanya mengenai langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Menteri Perhubungan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas kerja sama yang telah terjalin sampai saat ini. Menteri Perhubungan juga mengapresiasi atas MoU yang selama ini sudah berjalan.

Selain itu, Menteri Perhubungan juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap Proyek Strategis Nasional yang digarap oleh Kementerian Perhubungan.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki perguruan tinggi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan yang tersebar di Indonesia. Untuk itu, Menteri Perhubungan menyampaikan permohonan untuk menjalin kemitraan dengan Kejaksaan sebagai pengisi materi dalam pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan hukum.

Kunjungan kali ini jajaran Kementerian Perhubungan turut dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si. Sekretaris Jenderal Novie Riyanto Raharjo, Inspektur Jenderal Ir. Arif Toha Tjahjagama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol. Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Udara Lukman Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian M. Risal Wasal, dan Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan.(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

badarnusantaranews.com-Jakarta-AMPUH INDONESIA bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu Melakukan Aksi Di 2 tempat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI dalam Membongkar Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan 10 Pejabat terkait dalam Bansos senilai 547 Miliar senin 18 November 2024.

Orasi Aliansi Masyarakat Kalteng , Bersama AMPUH Indonesia : Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah Di Bongkar.18 November 2024.

Adapun dugaan korupsi dengan Anggaran sebagai berikut:

1. Bansos berupa uang non tunai sebesar Rp187,31 miliar yang di antaranya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024.

2. Program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi 13.113 mahasiswa jenjang D3/D4/S1 dengan nilai Rp7,5 juta per mahasiswa atau total Rp98,34 miliar. Yang menarik, program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Skema kedua adalah program bantuan sosial berupa barang senilai Rp317,35 miliar

3. berupa bantuan pangan (sembako) sebesar Rp43,22 miliar yang disalurkan di 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng

Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta. Sebelumnya, pihak-pihak yang sama juga telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi hasil Pilkada 2024.

Penyampaian Unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Kalteng dan Ampuh Indonesia diterima Kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.18/11.(@BNNews)

Pada kesempatan ini untuk perwakilan dari kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.

Dan Indikasi ini bisa terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi yang sampai hari ini masih terjadi tebang pilih terhadap penegakan Hukum. Kata Joni

Dan saya berharap Untuk proses di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan saya laporkan beberapa temuan yang sedang di kumpulkan terkait adanya mensrea dalam PMH-KN, kita tunggu saja semoga semuanya tiba waktunya untuk 2 Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA) .Red/Dian.s

BN News.com – Jakarta – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan Kamis 7 November 2024 di Sentul, Bogor, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Acara yang mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.

Presiden RI pun mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.

Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, telah berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung berharap agar Rapat Koordinasi Nasional ini tidak hanya menjadi ajang rutin, melainkan juga dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintahan, khususnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Jaksa Agung berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur, menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang terbebas dari korupsi.

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi BN News.com)

badarnusantaranews.com-Jakarta-Mulai membuat mekanisme khusus yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana hingga memastikan kepatuhan hukumnya.

bahwa tak jarang korporasi yang berbuat tindak pidana korporasi, tapi malah pengurus seperti direktur yang dipenjara. Hal ini seperti yang dialami PT KPPS yang diwakili oleh pengurusnya berinisial WBD.

Dalam Putusan MA No. 1405/K/Pid.Sus/2013, PT KPPS yang diwakili WBD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin melakukan dumping limbah ke media lingkungan”. Atas perbuatannya tersebut, WBD pun dipidana penjara 10 tahun dan PT KPPS dipidana denda sebesar Rp500 juta.

“Tindak pidana korporasi, tidak hanya mengancam perusahaan, tidak hanya direksi, bahkan orang biasa di level low perusahaan juga bisa kena,” kata Joni.

Menurut Joni, ada cara yang harus dilakukan perusahaan dalam pembuktian korporasi jika terjadi persoalan hukum. Pertama, biasanya penyidik punya audit, perusahaan pun harus membuat audit tandingan, untuk meng-counter audit yang dilakukan penyidik. “Bisa melalui audit forensik, kami akan cari ahli yang mantan petinggi BPKP/BPK,” katanya.

Kemudian, lanjut Pahrur, bisa melalui peraturan internal yang sudah firm dan tidak ada potensi dipermasalahkan. “Sudah ada Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tentang Business Judgment Rule, intinya menurut MK alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum itu tidak ada nilai pembuktiannya. Ini penting karena semua APH (aparat penegak hukum) banyak juga saat dilakukan pemberkasan setelah P21 sehingga potensi nilai pembuktiannya diperoleh secara melawan hukum. Mitigasi sangat penting agar kasus tindak pidana korporasi tidak terjadi,” katanya.

Mulai membuat mekanisme khusus yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana hingga memastikan kepatuhan hukumnya.

 

Di tempat yang sama, Joni Sudarso,S.H.,M.H mengatakan, jika ada masalah hukum, perusahaan, bahkan direksi maupun in house counsel hingga lawyer yang membela harus paham asas-asas dan teori. Dalam membela, lawyer harus bisa menyusun arah pembelaan, menguasai arah klien dan terampil membelanya.

Dalam menyusun arah pembelaan ada empat tesis besar dalam hukum. Pertama adalah fakta yang mencerminkan benar melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. Kejujuran menjadi penting dalam tahap ini. Kedua, memahami unsur-unsur pasal yang dipersiapkan baik secara konsep atau definisi. Apakah unsur-unsur pasal tersebut diterapkan benar atau tidak.

Ketiga, maksud atau niat dalam melaksanakan tindakan kegiatan maupun aksi korporasi yang berujung tindak pidana korporasi. Harus dicek apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf dalam aksi tersebut. Keempat, prosedur yang dilakukan harus sudah sesuai yang berlaku sehingga minim tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Misalnya, A pukul B, apakah benar terjadi pemukulan, unsur-unsur pasalnya apakah sudah betul, dan apakah ada niat buruk di dalamnya misal apakah B pukul duluan, ada niat untuk B mencelakai kepada si A dan seterusnya,” kata Joni.

Ia mengusulkan agar korporasi membuat semacam policy atau kebijakan soal prinsip-prinsip perusahaan, yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana baik penipuan, penggelapan hingga suap menyuap. Perusahaan maupun pengurusnya, jangan pernah melakukan suatu tindak pidana untuk kepentingan korporasi/perusahaan.

Kemudian, buat aturan perusahaan yang melarang seluruh karyawan ataupun organ perusahaan untuk melakukan tindak pidana apapun atas dan untuk nama perusahaan. Bila diketahui ada tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan maka segera dihentikan. Selanjutnya, perusahaan membuat aturan atau langkah-langkah lain yang dianggap baik dan perlu guna mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. “Hal ini penting agar supaya korporasi tidak ditarik-tarik dengan tindak pidana korporasi,” tutup Joni.

(Red/Dian S)

badarnusantarnews.com- Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada Jumat 1 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” imbuh Jaksa Agung.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan RI diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan RI.

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.

Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI.

Sumber: (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Kejaksaan RI,di Edit Oleh Dian Surahman BN News Redaksi)

badarnusantanews.com-Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

 

“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, _zero_ toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

 

Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini juga telah Menteri Nusron ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).

 

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

 

Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.

 

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

 

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ,di oleh edit Dian Surahman Redaksi badarnusantaranews.com)

BN News.com|Kabupaten Bekasi – Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, awal melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, salah satunya dengan mengeluarkan gebrakan yang patut diapresiasi. Yakni, konsen dalam program Pencegahan dan Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Berlandaskan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia, pada Selasa (29/10/2024) menggelar Seminar Nasional yang bertemakan “Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime”, bertempat di Hotel Grand Zuri, Cikarang-Bekasi.

 

Photo : Narasumber dan Peserta di kegiatan 29/10.

Seminar Nasional tersebut menghadirkan Narasumber dalam bidang TPPO. Di antaranya yaitu, Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK).

 

Photo : AMPUH Indonesia Bersama Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK).29/10.

Pada kesempatan, DR. Fri Hartono, menyampaikan materi tentang Aspek Penegakan Hukum TPPO.

“Pada dasarnya TPPO ini sangat mengerikan, sangat-sangat mengerikan. Saat ini ada 600 warga negara Indonesia jadi anak buah kapal bekerja di lautan lepas, belum lagi ada yang dijadikan budak seks, dan seterusnya yang terjadi. Nah, makanya dalam kegiatan ini, mari saudara-saudara sekalian khususnya tonggak-tonggak terdepan. Apakah itu kepala Desa, masyarakat, LSM, dan yang lainnya, kita jaga bangsa ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Dr. Fri Hartono.

“Kenapa sih harus bekerja di luar negeri? kalau di Indonesia pun banyak lahan-lahan pekerjaan yang akan kita lakukan. Apalagi di era Pak Prabowo, saat ini, semoga negara kita semakin maju, semakin berkembang, TPPO tidak ada lagi. Saya kalau sudah mendengar TPPO itu mengerikan, sedih rasanya. Indonesia ini kaya raya, kenapa warga negaranya harus bekerja di luar negeri? Terima kasih kepada rekan-rekan AMPUH yang sudah menjadi fasilitator dalam rangka memajukan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa bekerja di laur negeri harus sesuai aturan yang telah diberlakukan.

“Saya katakan pekerja migran Indonesia itu boleh-boleh saja bekerja di luar negeri. Tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena, para pekerja migran itu penyumbang ekonomi negara kita. Di era Pak Prabowo, menegaskan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di negara-negara penyandang perbatasan dengan Indonesia,” Pungkasnya.

“Kalau saudara-saudara misalnya menyaksikan kegiatan TPPO, jangan takut untuk melapor. Karena, sebagai pelapor dilindungi oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sampaikan ke masyarakat agar jangan terbujuk rayu para agensi-agensi TPPO,” imbuhnya.

Sementara, Wakabareskrim Polri, yang diwakili oleh Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K. (Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri), menyampaikan materi terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kebetulan kami baru pulang dari Myanmar. Kami melakukan Bilateral Meeting dengan Kepolisian Myanmar untuk mengupayakan membantu 83 orang warga negara Indonesia yang berada di Miyawadi, perbatasan negara Thailand dengan Myanmar. Semua warga negara Indonesia itu dipekerjakan sebagai Skimming,” papar Kombes Enggar.

“Dasar hukum TPPO, yaitu UU No.8 tahun 1981 tentang KUHP, UU No.2 tahun 2002 tentang Polri, UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Perpres No.49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perpres No.69 tahun 2008, dan Perundangan lainnya yang mendukung Lidik Sidik TPPO di Indonesia. Di samping itu, ada Gugus Tugas PP TPPO,” tuturnya.

 

Photo : Panitia Ampuh Indonesia Pelaksana Seminar Nasional Petisi AMPUH Indonesia dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.Cikarang 29/10/204 @BN News

Seminar Nasional tersebut diisi dengan prosesi memakaikan baju tradisional suku adat Dayak Kalimantan Tengah oleh Panglima Suku Dayak dan jajaran kepada DR. Fri Hartono, S.H., M.H., Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K., dan perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selepas itu, dilakukan penandatanganan Petisi AMPUH Indonesia dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Diketahui, Seminar Nasional Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime tersebut, turut dihadiri oleh beberapa institusi pemerintah, institusi swasta, aktivis, dan tamu undangan lainnya.

(Redaksi/Tim)

Kegiatan Seminar Nasional Human Trafficing 29 Oktober 2024 .

badarnusantaranews.com|Kab Bekasi –Direktur AMPUH INDONESIA dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya bersinergi membentuk Gugus Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sekitar perbatasan Kalimantan, dengan Diadakannya Seminar Nasional Human Trafficking “Pencegahan, Penanganan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO” maka Tugas Rekan-rekan Borneo Sarang Paruya akan lebih intens lagi di perbatasan Indonesia Malaysia dan Brunei Darussalam.

Disela-sela pertemuan dengan Dewan Pembina AMPUH INDONESIA Dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya Wili Tawang Uju bertempat di Direktorat C TPTLN (Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejaksaan Agung RI) untuk memberikan kepedulian kepada korban-korban TPPO dan bentuk pengabdian kepada Negara Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya didaulat menjadi Duta Anti TPPO di Seluruh perbatasan Kalimantan yang terhubung dengan kedua negara, Semoga BSP bisa terus menerus menjadi Mentor dalam Pelaksanaan Anti TPPO.

Di akhir Diskusi bersama Dr. Fri Hartono,S.H.,M.H (Jaksa Ahli Madya) Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Jampidum Kejaksaan Agung RI, Direktur AMPUH INDONESIA Joni Sudarso,S.H.,M.H dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya Wili Tawang Uju

akan melakukan dan melaksanakan tugas dan pengabdian ini sebagai bentuk dari apresiasi Presiden Terpilih Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yang mempunyai bukti sejarah dalam kejadian TKI Wilfrida Soik yang akan di hukum mati di negeri Jiran berkat Diplomasi beliau maka satu Nyawa Rakyat Indonesia terselamatkan.

Seminar Nasional Human Traficking akan melahirkan petisi yang akan di sampaikan kepada Presiden dan Satgas TPPO. (Red/Dian S)

BN NEWS.com -Kabupaten Bekasi –Forum Aksi Masyarakat Penegak Supermasi Hukum (AMPUH) INDONESIA menyelenggarakan Balai Hukum Desa dengan tema Tata Kelola Desa dan Potensi Desa di Kabupaten Bekasi pada Sabtu, (28/09/2024).

Acara yang berlangsung di Balai Desa Sukajadi dihadiri para staf Desa, Kadus, ketua RT, RW, BPD Desa Sukajadi serta para Tokoh dan Ormas setempat.

Amir Hamzah Kepala Desa Sukajadi dalam sambutannya bersyukur dan berterimakasih bisa silaturahmi dan belajar bersama terkait Tata Kelola dan Potensi Desa yang memang saat ini menjadi perlu sebagai bekal dalam mengelola Desa yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah kita bisa silaturahmi dan belajar bersama, semoga bisa kita manfaatkan sebaik mungkin kegiatan Balai Hukum Desa ini, Sehingga kedepan terkait permasalahan-permasalahan Desa kita bisa lebih mengerti dan faham dalam pengambilan kebijakan terutama perihal pengalokasian Dana Desa” ungkapnya.

 

Sementara itu Joni Sudarso, S.H. M.H Forum AMPUH INDONESIA sekaligus Direktur AMPUH INDONESIA mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengabdiannya, dirinya mengaku sejak 2015 silam sudah terlibat dalam kegiatan-kegiatan edukasi dan advokasi kemasyarakatan khususnya dalam bidang Hukum.

Balai Hukum Desa pelatihan di desa Sukajadi kecamatan Sukakarya (Photo @BN News/Dian Suarahman)

“Kegiatan hari ini merupakan kerjasama antara Desa Sukajadi dan Forum AMPUH INDONESIA sebagai upaya edukasi dan advokasi terkait tata kelola dan potensi Desa di Kabupaten Bekasi. Karena hari ini kita tahu banyak sekali permasalahan Desa yang belum sepenuhnya difahami oleh Kepala Desa dan Stafnya yang kadang berujung pada permasalahan hukum, Untuk itu kita bersama-sama untuk belajar terkait hal tersebut, Saya bersama Narasumber ibu Yulina Dewi, S.H. M.H yang juga merupakan Pakar Hukum hari ini mensupport Desa Sukajadi agar kedepan menjadi lebih baik lagi dalam Mengelola Desanya”. Tutupnya.

Untuk mensukseskan Program Indonesia Emas 2045 “Membangun Negeri melalui pinggiran” akan diadakan Diskusi Nasional bersama Aktivis dan Inisiator Undang Undang Desa Mas Budiman Sudjatmiko yang kemungkinan Kandidat Calon Menteri Desa untuk kabinet pemerintahan yang akan datang, diskusi bertajuk *Tranparansi Dana Desa dan Partisipasi Masyarakat Melalui Sistem Digitalisasi *.(Red)

BN News.com – Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh personel gabungan Polri-TNI.

Kapten Philip disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 7 Februari 2023 atau selama 1,5 tahun, sebelumnya akhirnya diselamatkan pada 21 September 2024.

“Alhamdulillah, atas perintah Bapak Presiden untuk melaksanakan pembebasan terhadap korban penculikan pilot Selandia Baru beberapa waktu yang lalu. Atas kerja keras seluruh tim yang bertugas melaksanakan operasi, hari ini tim berhasil menyelesaikan misi dan membawa pulang sandera pilot dalam kondisi sehat,” ungkap Kapolri, Sabtu (21/9/24).

Kapolri pun menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Paro dan Damai Cartenz itu.

“Selamat kepada seluruh anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Ops Paro dan Damai Cartenz yang telah berhasil menyelamatkan Pilot Selandia Baru atas nama Philip Mark Mehrtens yang telah diculik oleh KKB selama kurang lebih 1,5 tahun. Semoga bisa segera kembali bertemu dengan keluarganya,” ujar Kapolri.

Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan upaya soft approach dalam upaya membebaskan Kapten Philip.

“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, dan keluarga dekat Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban jiwa, baik dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri,” jelas Kaops.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Kapten Philip terlebih dulu dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis, sekaligus memastikan kondisi psikologis dalam keadaan stabil. (Ismail Satria)