Nasional

BN News. – Bandung – Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 yang mengangkat tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” di Bandung, Jawa Barat (26/08/24).

Jaksa Agung mengungkap tema yang diangkat pada Rapat Kerja kali ini sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana diketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan salah satu upaya pencegahan dalam praktik korupsi khususnya pada sektor pemerintahan senantiasa perlu adanya penguatan dalam check and balances terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh unsur-unsur lembaga pemerintahan di Indonesia.

“Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Selanjutnya, peran sentral dari Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan lembaga pemeriksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kejaksaan melaksanakan peran penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam perspektif yang lebih luas kewenangan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi berkembang dan beragamnya modus dari tindak pidana tersebut.

“Keseriusan institusi Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara yang besar, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kasus BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun,” ujar Jaksa Agung.

Pada perkara tindak pidana korupsi, sebelum ditetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu dilakukan melalui perhitungan. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencatatan ataupun penghitungan sederhana lainnya, lebih dari itu Jaksa Agung menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.

“Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara yaitu surat dakwaan penuntut umum. Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara wajib termuat yang mana kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti,” ungkap Jaksa Agung.

Berdasarkan hal tersebut, hasil audit dari instansi berwenang terkait dengan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. Dengan demikan, adanya fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan implikasi yang baik kepada Kejaksaan khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Oleh karenanya, Jaksa Agung berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut di atas menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani akan tetapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Tercatat pada tahun 2023, total pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogia-nya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung atas nama Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap peran penting Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, yang mana hal tersebut akan menjadi pemicu bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia secara proporsional dan profesional.

Selanjutnya, sebagai salah satu pemegang peran penting pencegahan tindak korupsi di Indonesia Jaksa Agung menekankan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dikategorikan sebagai informasi publik yang terkadang menimbulkan perbedaan perspektif kerugian negara dalam Masyarakat.

“Kami berharap setiap Laporan Hasil Pemeriksaan yang di-publish tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, akan tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Jaksa Agung. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diedit oleh: Redaksi Badar Nusantara News.Com)

 

badarNusantaraNews.com – DKI Jakarta – Pada ( 20/08/24) bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023.

Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono atas nama Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

“Hal itu sebagai bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan, yang diharapkan dapat mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya hingga tahun 2023 telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan program dukungan manajemen dan program penegakan serta pelayanan hukum.

Pada Tahun Anggaran 2023 Kejaksaan RI mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp16.237.600.348.000 (enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai 98,24% atau sebesar Rp15.952.259.596.131 (lima belas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah).

Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI per tanggal 31 Desember Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp4.444.400.167.769 (empat triliun empat ratus empat puluh empat miliar empat ratus juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) atau secara persentase mencapai 350,97% dari total target Rp1.266.328.676.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Dari jumlah tersebut, akun realisasi pendapatan terbesar per 31 Desember 2023 adalah Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.270.410.043.584 (dua trilliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 2.607,90% dari total target Rp87.058.791(delapan puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sebagai informasi tambahan dalam Rapat Kerja ini, Jaksa Agung juga menyampaikan penjelasan terkait Rincian Pagu Alokasi Anggaran Kejaksaan RI Per 19 Agustus 2024, yaitu sebesar Rp12.335.412.718.724 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 66,20% dari pagu sebesar Rp18.634.776.162.000(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

“Sebagai penutup, kami ingin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya,” pungkas Jaksa Agung.

(Sumber : Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh : Redaksi BN News/Dian Surahman)

 

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).11/8/2024.

 

Materi ini disampaikan dalam diskusi publik berthema: “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bekasi”. Diskusi diselenggarakan oleh Yayasan Hatta Kali Soka di Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, 11 Agustus 2024. Sejumlah pembicara yang diundang diantaranya Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Agus Salim Tanjung Ketua AMPHIBI, Yopi Oktavianto Ketua Kawali Bekasi Raya, Igrisa Majid Founder Indonesia Anti-Coruption Network, Carsa Hamdani Ketua PRABU Peduli Lingkungan dan Sarif Marhaendi anggota DPRD terpilih 2024-2029.

 

Pada zaman modern kita tidak bisa mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Pendekatan end of pife solution merupakan pendekatan konvensional dan sudah ketinggalan zaman. Karena dampak buruknya berupakan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan semakin massif dan ancaman Kesehatan Masyarakat semakin besar.

 

Pendekatan konvensional di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Mandatnya, sampah diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat. Tetapi faktanya, sampah hanya ditumpuk menjadi gunung-gunung sampah.

 

Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

 

Apa yang terjadi dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi sekarang? Permasalahan sampah belum mampu ditangani mulai dari sumber hingga TPA Burangkeng. Bahkan, masih banyak ditemukan pembuangan liar dan pinggir Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kali Pisang Batu di Tarumajaya, dll. Sampah yang dibuang ke bantaran dan badan kali tersebut terbawa air hingga Muara Blacan Muaragembong.

 

Selain ditemukan sampah rumah tangga di TPS liar, ditemukan juga pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Satu titik sudah ditertibkan Gakkum KLHK. Diperkirakan akan terus bermunculan TPS illegal di wilayah Kabupaten Bekasi sekarang dan mendatang.

 

Beberapa faktor utama munculnya TPA liar sebagai berikut: Pertama, cakupan wilayah Kabupaten Bekasi sangat luas, dan jarak yang terjauh dengan ibukota kabupaten mencapai 60-65 Km sedang jarak dengan TPA Burangkeng Kecamatan Setu bisa mencapai 75-80 Km. Kedua, pertambahan penduduk dan pemukiman warga, real estate dan rumah kontrakan.

 

Ketiga, sementara pemukiman warga, real estate, rumah kontrakan tidak menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah. Keempat, tidak ada sarana prasarana dan pelayanan kebersihan atau tingkat pelayanan rendah. Kelima, adanya kesengajaan dari sejumlah orang untuk membuka usaha TPA liar dengan alasan menciptakan lapangan kerja. Keenam, TPA liar merupakan solusi tercepat dan terbaik saat ini. Ketujuh, tidak adanya pengawasan dan penegakkan hukum yang ketat dan rutin.

 

Berdasarkan investigasi 23-24 Juli 2024 sampah/limbah yang mengendap di Muara Blacaan Muaragembong berupa samaph padat dan cair yang diduga kuat mengandung berbagai logam berat. Akibatnya ikan di laut, tambak udang, tambak bandeng pada mabuk, oleng, terkapar mati. Buntutnya nelayan dan petambah mengalami kerugian besar, 60-70%.

 

Permasalahan TPA Burangkeng

Sepanjang akhir 2023 sampai Agustus 2024 kondisi TPA Burangkeng boleh dibilang kondisinya semakin para. Hampir setiap hari terjadi antrian truk sampah, yang mau membuang ke zona aktif. Beberapa kali terjadi longsor hingga jalan utama. Hal ini dibarengi tumpakan leachate ke jalan dan saluran air, selanjut ke kali.

 

Apalagi, sekarang TPA Burangkeng praktis tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS), sebab terurug sampah beberapa tahun lalu. Bahkan, leachate-nya mengalir ke mana-mana; kali, sawah, pekarangan warga. Boleh dipastikan pencemaran iar, tanah dan udara semakin massif.

 

Padahal TPA Burangkeng dijadikan andalan tujuan akhir seluruh wilayah Kabupaten. Sekitar 800-900 ton sampah dibuang ke sini. Tingkat pelayanan diperkirakan hanya 42-45%, lalu sisanya ke mana? Apakah sampah Muargembong dikirim ke TPA Burangkeng? Jaraknya sekitar 64 Km, tentu biaya operasional sangat tinggi.

 

TPA Burangkeng tak mampu menampung timbulan sampah yang begitu banyak tanpa didukung multi-tenologi dengan partisipasi masyarakat. Sekarang ini pengelolaan TPA tersebut mengalami deadlock. Tampaknya, butuh sumberdaya manusia yang profesional dan berpengalaman dan didukung multi-teknologi.

 

Kajian Cepat TPA Burangkeng

Rapid Assessment Pengelolaan TPA Burangkeng yang dilakukan pada 2019-2020 ditemukan sebanyak 37-41 masalah. Kajian cepat dilakukan Persatuan Pemuda Burangkeng Peduli Lingkungan (PRABU-PL), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Karang Taruna Burangkeng. Hal ini diperkuat hasil Rapid Assessment yang dilakukan Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2019.

 

Berikut ini temuan kajian cepat, diantaranya: (1) TPA Burangkeng dikelola dengan distem open dumping; (2) Infrastruktur jalan TPA Burangkeng buruk; (3) Tidak ada penanggungjawab jalan menuju TPA Burangkeng; (4) AMDAL TPA Burangkeng tidak jelas: (5) Sarana pencucian kendaraan belum ada; (6) Workshop/bengkel belum ada; (7) Gudang belum ada: (8) Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan melibatkan warga belum ada; (9) Tumpukan sampah dan zona TPA semrawut; (10) Resiko sampah longsor cukup besar; (11) Kebakaran sampah pada musim kemarau.

 

(12) Penataan sampah dan cover-soil tidak sesuai standar; (13) TPA tidak punya infrasturktur dan sistem drainase keliling; (14) TPA tidak membangun pagar dan green-belt keliling; (15) Sampah longsor ke tanah warga; (16) Pepohonan mati; (17) Sampah dan leachate melimpas ke tanah warga; (18) Manajemen leachate dan gas-gas sampah tidak ada; (19) IPAS tidak memenuhi standar dan tidak dioperasikan (sekarang teurug sampah); (20) Sumur pantau tidak ada.

 

Selanjutnya, (21) Pengujian laboratorium dan laporan tidak ada; (22) Leachate masuk ke sawah dan merugikan petani; (23) Kali sekitar TPA tidak diturap timbulkan bencana; (24) Jembatan menuju gerbang TPA tak terawat penuh sampah; (25) Belum ada kegiatan penghijauan; (26) TPA tidak punya taman dan RTH.

 

(27) Upah karyawan TPA sangat kecil; (28) Pengobatan gratis dan mobil ambulance tidak ada; (29) Kompensasi tunai tidak ada/belum semua warga; (30) Bantuan air bersih belum memadai; (31) Partisipasi masyarakat terbatas dan semu; (32) Teknologi Pengolah Sampah sangat kecil dan tidak dimanfaatkan (kini terurug sampah); (33) Bantuan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat seperti untuk program 3R sampah belum ada;

 

(34) Bantuan sarana pendidikan dan ibadah secara rutin belum ada; (35) Pembinaan pelapak dan pemulung belum dilakukan secara permanen dan serius; (36) Manajemen tertutup dan sarat korupsi dan suap; (37) SDM mayoritas tidak professional; (38) Beberapa bangunan teurug sampah; (39) Perawatan alat berat kurang berkualitas; (40) Didominasi sampah impor, terbesar sampah plastic; (41) Pengawasan dan peneggakan hukum tidak jelas dan lemah.

 

Solusi Koprehensif dan Berkelanjutan

TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping. Sistem open dumping atau pembuangan terbuka dilarang oleh UU No. 18/2009 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan peraturan terkait.

 

Dalam peraturan perundangan hanya dua sistem pengelolaan TPA yang diperolehkan, yaitu Controll Landfill dan Sanitary Landfill. Sedang kota metropolitan yang pendudukannya lebih 2 juta jiwa harus menggunakan sistem Sanitary Landfill. Berarti pengelolaan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi harus menggunakan Sistem Sanitary Landfill, nyatanya masih menerapkan sistem open dumping.

 

TPA Burangkeng harus dikelola dengan Sistem Sanitary Landfill sesuai mandat UU No. 18/200 PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Kabupaten Bekasi sebagai kota metropolitan yang pendudukannya lebih 2 juta jiwa harus menggunakan sistem Sanitary Landfill atau TPA Ramah Lingkungan.

 

Bila Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Bupati dan DPRD memiliki komitmen dan political will yang kuat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di seluruh wilayahnya dan merevitalisasi total TPA Burangkeng dengan dukungan teknologi modern dan canggih skala menengah atau besar maka peran TPA dapat ditingkatkan secara signifikan. Sebab Bupati dan DPRD yang menentukan dan yang membuat kebijakan, prioritas program/proyek, menentukan anggaran, dll.

 

Sebaiknya guna perbaikan secara signifikan, komprehensif dan berkelanjutan pengelolaan sampah Kabupaten Bekasi dan TPA Burangkeng diberikan porsi alokasi anggaran besar, setidaknya 5-10% dari total APBD. Anggaran tersebut harus digunakan secara hati-hati, tepat sasaran, transparan, akuntabel dan partisipatif.

 

Pilihan dan penentuan teknologi pengolah sampah berkualitas mulai dari sumber hingga TPA menjadi prioritas saat ini. Terutama di TPA Burangkeng, teknologi pengolahan sampah sangat dibutuhkan guna mengolah dan mereduksi gunung-gunung sampah yang semakin tinggi. Juga dapat mengembalikan sampah menjadi sumber daya dan bernilai ekonomis.

 

Kegiatan riel yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan melengkapi seluruh sarana prasana utama dan pendukung TPA Burangkeng sesuai ketentuan peraturan perundangan, penyediaan anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah dan TPA. Melakukan pengolahan sampah didukung multi-teknologi modern dan canggih skala besar.

 

Selanjutnya, memperbaiki dan mengolah leachate di IPAS sesuai standar dan mengoperasikan selama 24 jam penuh, membuat RTH, green-belt dan penghijauan keliling TPA, melibatkan warga dan pemuda secara penuh, pemulung serta pelapak sekitar dalam pengelolaan TPA Burangkeng, membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan TPA Burangkeng dan disahkan oleh Bupati Kabupaten Bekasi.

 

Peluang dan jalan terbuka lebar untuk memperbaiki pengelolaan sampah mulai dar sumber menggunakan multi-teknologi dengan melibatkan berbagai stakeholders. Pengelolaan sampah yang baik dan benar akan membantu melestarikan lingkungan dan harapan hidup lebih panjang.* (Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Bagaikan sinetron kejar tayang, paripurna terus bergulir memasuki episode demi episode. Kita ketahui bahwa pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Nampak aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan eksekutif dan legislator Deltamas. Penulis pernah gundah sulit mengakses draft naskah akademiknya, baik naskah akademik Raperda Perubahan atas Perda No.12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi maupun naskah akademik Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045.

Idealnya pembentukan Perda, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct participation). Asas keterbukaan merupakan kunci legitimasi dalam menentukan kualitas substansi sebuah rancangan undang-undang. Eksistensi masyarakat sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Seorang Ahli Filsafat Amerika, Noam Chomsky, (Romanus, 2021) menguraikan bahwa demokrasi bukanlah tujuan, melainkan alat untuk menemukan dan memperluas sifat dasar dan hak asasi manusia yang fundamental. Sebab, demokrasi berakar pada kebebasan, solidaritas, pilihan kerja dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam tatanan sosial, sehingga produk utama dari masyarakat demokratis adalah manusia sejati. Sebuah masyarakat dikatakan demokratis bilamana rakyat memiliki kebebasan dan bisa berpartisipasi penuh untuk mengatur dan menyusun kebijakan publik. Masyarakat yang demokratis juga memiliki alat-alat informasi bersifat terbuka dan bebas. Semua itu didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk yang bebas dan setara satu dengan yang lain.

Demokrasi juga merupakan supremasi warganegara, sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum, yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will. Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Hal itu diratifikasi dalam system perundang-undangan kita. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan undang-undang harus menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama. Pun demikian dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Undang-Undang tersebut juga mengharuskan dalam merencanakan pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan maka harus memperhatikan latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan jangkauan pengaturannya. Penelaahan tersebut juga terdapat dalam tahapan penyusunan melalui naskah akademik yang memuat alasan filosofis, yuridis dan empiris yang kemudian akan diharmonisasikan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang (Purawan, 2014). Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Akan tetapi, ketika sebuah negara menerapkan demokrasi sebagai sistem politik namun praktiknya bertolak belakang dengan prinsip demokrasi, maka bagi Noam Chomsky (Romanus, 2021) demokrasi telah cacat. Cacat tatkala sistem dan lembaga demokrasi dikontrol dan dikuasai oleh pemerintah yang secara perlahan mematikan dan menghilangkan substansi dan esensi demokrasi. Demokrasi yang cacat juga disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah intervensi komunitas bisnis dan korporasi dalam menentukan kebijakan publik, media massa dan kaum intelektual yang bungkam dan tunduk pada rezim penguasa. Realita ini membuat Chomsky menggaungkan agar tanggung jawab intelektual harus dikembalikan untuk melakukan perubahan sosial dengan bersandar pada nilai moral demi menegakkan prinsip demokrasi sehingga tidak cacat. Noam Chomsky dalam bukunya Secret, Lies, and Democracy (lihat Katjasungkana, 1997) mungkin dapat membantu analisis berikut. Chomsky memandang AS sebagai negara yang sangat tidak demokratis di dalam negeri. Di AS memang ada pemilu berkala, recall, referendum, dan partai-partai bebas. Namun, keterlibatan publik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan sangat marginal. Berbagai pergeseran dalam kebijakan publik merupakan akibat dari kepentingan berbagai kelompok bisnis yang berbeda-beda. Kekuasaan yang sebenarnya terletak di tangan investor, pemilik perusahaan, dan bank.

Safra (dalam “Demokrasi Berbasis Korupsi, 2004) menulis bahwa di daerah, demokrasi juga masih belum menjadi alat perbaikan kesejahteraan rakyat. Pemilihan kepala daerah, alokasi APBD, adalah dua hal rawan yang memiliki bobot untuk dikorupsi melalui proses demokrasi. Hal yang demikian biasanya terjadi antara pengusaha, anggota parlemen, dan eksekutif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya dalam suatu studi mengenai korupsi di DPR RI menengarai bahwa korupsi di lembaga legislatif tidak hanya terjadi pada fungsi anggaran dan pengawasan, namun terjadi pula dalam fungsi legislasi (kpk.go.id, 1/10/2022).
Lebih lanjut Safra (dalam “Demokrasi Berbasis Korupsi, 2004) menguraikan bahwa implementasi demokrasi berbasis korupsi berdampak sangat luar biasa dalam menjatuhkan kualitas kehidupan rakyat. Mengapa bisa terjadi? Hal ini dapat dikaitkan dengan dua grand theory yang dikemukakan oleh Francis Fukuyama dan Samuel Hutington (Christianto Wibisono, dalam Safra, 2004). Fukuyama dalam bukunya The End of History and The Last Man mengemukakan bahwa sistem demokrasi Barat adalah model yang dapat ditiru oleh umat manusia bahwa penyelesaian konflik politik dilakukan tanpa kekerasan. Sedangkan Samuel Hutington dalam bukunya The Clash of Civilization and The Remaking of World Order menyatakan bahwa akan ada konflik dahsyat. Hutington sendiri tidak memercayai bahwa teori Fukuyama akan diterima. Jika dalam teori Hutington disebutkan adanya perseteruan peradaban, maka di Indonesia perseteruan tersebut terjadi antara mereka yang bermental status quo, korup beserta pengikutnya dengan mereka (Misalnya aktivis/wartawan antikorupsi dan kaum intelektual yang menjadi pemikir, penyusun strategi dan perencana kebijakan publik yang berorientasi nilai moral dan menegakkan keadilan) yang ingin meluruskan berbagai penyimpangan.

Kembali pada soal meningkatnya aktivitas legislasi di kabupaten Bekasi di masa transisi, oleh karena memasuki tahun politik 2024, sehingga dalam pembentukan Raperda di kabupaten Bekasi, rawan terjadinya praktik korupsi legislasi. Apalagi jika ada pembangunan yang terkesan “bangun proyek dulu, landasan hukumnya menyusul kemudian” hanya akan jadi panggung dramaturgi politik ekonomi para pengusaha hitam dan pemangku otoritas hitam. Itulah salah satu sisi buruk drama kejar tayang jika dilakukan. Penyakit lama bangsa, sistem secara sengaja ditundukkan dan dimandulkan perselingkuhan abadi para pengusaha hitam dan penguasa hitam. Mereka berkolaborasi dalam mengamankan proyek pembangunan. Politik lantas disulap menjadi alat ampuh pengendalian bahkan manipulasi. Jika tak ada ”obat” yang tepat, maka bukan mustahil akan membuat kabupaten Bekasi ini semakin sakit. Untuk mengatasinya, butuh partisipasi dan kedewasaaan semua kekuatan para pemilik kapital, birokrat dan politisi agar mereka memainkan perannya dengan menyandarkan pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak! *** (red)

badarnusantaranews.com|Bekasi –Terus terang mengurus timbulan sampah lebih 10.000 ton/hari sangat sulit. Apalagi hanya ditangani semi-manual, birokrasi dengan manajemen tertutup demi proyek semata, mereduksi partisipasi masyarakat akan menjadi sulit sekali. Hal ini ditambah kompleks dan pelik ketika mengabaikan kebijakan/hukum, pilihan teknologi berkualitas buruk dan aspek lain.

Permasalahan yang menyelimuti pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantargebang dari dulu hingga sekarang tidak kunjung berkurang. Sejak 1989 TPST dioperasikan, tahun 1999 sampai 2004 terjadi pencemaran hebat, tahun 2005 tragedi sampah longsor menelan korban nyawa, Agustus 2008 terjadi kebakaran besar. Justru permasalahan malah bertambah banyak dan ruwet. Sampah yang dikirim ke TPST pun semakin banyak. Sekarang sampah Jakarta dibuang ke TPST sekitar 7.500-5.700 ton/hari, ketika musim banjir mencapai 12.000 ton/hari.

 

Photo/Istimewa.

Timbulan sampah ke TPST Bantargebang terus bertambah. Tahun 2015 rata-rata sebanyak 6.419,14 ton/hari. Tahun 2016 rata-rata sebanyak 6.561,99 ton/hari. Tahun 2017 rata-rata sebanyak 6.875,49 ton/hari. Tahun 2018 rata-rata sebanyak 7.452,60 ton/hari. Tahun 2019 rata-rata sebanyak 7.702,07 ton/hari. Artinya secara faktual terjadi peningkatan sampah dalam kurun 4-5 tahun cukup besar. (Bagong Suyoto, Rmol.id, 6/11/2023).

Per 30 Juli 2024 tumpukan sampah semakin tinggi, 40-50 meter, dua atau tiga zona terjadi beberapa kali longsor (tidak dipublikasikan …?) Bahkan, infrasturktur utama, jalan dan drainase hancur, misal zona III bagian selatan dan timur. Tembok penahan sampah (rubbish retaining wall) mulai retak dan hancur karena tak mampu menahan beban semakin berat ketika hujan.

Hak Lingkungan yang Baik dan Sehat

Warga sekitar TPST Bantargebang yang terdampak apakah diajak membicarakan permasalahan yang dihadapi dalam suatu forum formal? Terutama para tetua kampung, warga asli Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu.

 

Beberapa warga asli, yang tingga di Sumurbatu dan Ciketingudik diwawancarai, pada umumnya tidak pernah diajak membicarakan permasalahan pembuangan sampah terbesar di Asean itu. Otoritas TPST. Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi punya manajemen dan metode kerja sendiri. Mungkin karena dianggap, orang kecil, orang bodoh, makanya tidak dianggap, tidak penting.

Mereka diajak omong kalau pemerintah ada maunya, baik pemerintah DKI maupun Kota Bekasi. Seperti tanah pekarangannya mau dibeli atau dibebaskan untuk perluasan lahan TPST. Pastinya warga diminta pindah. Warga dikesampingkan dalam urusan sampah, kecuali Pak RT, Pak RW dan yang punya jabatan.

Pada 28 Juli 2022, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi bersejarah, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Deklarasi PBB telah mengakhiri perdebatan terhadap pengakuan hak atas lingkungan. Hak asasi manusia tersebut harus dipenuhi oleh negara-negara di seluruh dunia. (PSLH UGM, 4/8/2022).

Menurut  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),  24% dari semua kematian global, sekitar 13,7 juta kematian per tahun, terkait resiko pencemaran lingkungan, seperti polusi udara dan paparan bahan kimia. Wilayah sekitar TPA/TPST terdampak pencemaran udara, air dan tanah, juga kesehatan warga terancam. Oleh karena itu supaya negara-negara meningkatkan upaya dalam memastikan rakyat memiliki akses terhadap lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan; “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Permasalahan apa saja yang ada di tingkat pengambilan kebijakan hingga lapangan? Apakah ada partisipasi masyarakat secara murni, dalam konteks good governance atau environmental good governance dalam public administration? Bukan partisipasi semu (shadow participation). Partisipasi bikinan pemerintah semata, sementara kepentingan rakyat, kepentingan lingkungan berkelanjutan diabaikan.

Persoalan serius yang dipertanyakan segelintir peneliti dan aktivis lingkungan, apakah ada forum warga formal yang mewadahi berbagai stakeholders dari DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Forum formal itu yang mengakomodasi berbagai inputs guna perbaikan pengelolaan sampah DKI Jakarta di TPST Bantargebang. Bisa saja namanya: “Forum Warga Pengelolaan Sampah Jakarta di TPST Bantargebang”.

 

Karena uangnya berasal dari rakyat DKI Jakarta, termasuk uang kompensasi sampah, uang bau, uang Bandek, dll. Rakyat Jakarta harus tahu agar pemberian dana kompensasi digunakan tepat sasaran, transparan, akuntabel. Triliunan rupiah tiap tahun digulirkan untuk pengangkutan sampah, operasional pengelolaan TPST Bantargebang, dana kompensasi ke Pemkot Bekasi, dll.

Data dari Dinas LH DKI (Desember 2023) menyebutkan, Dana Kompensasi (Bantuan Keuangan) kepada Pemkot Bekasi pada 2017 sebesar 134.416.992.000 rupiah; Tahun 2018 sebesar 138.549.833.000 rupiah; Tahun 2019 sebesar 353.664.960.000 rupiah; Tahun 2020 sebesar 367.226.865.000 rupiah; Tahun 2021 sebesar 379.519.499.250 rupiah; Tahun 2022 sebesar 365.838.788.250 rupiah; Tahun 2023 sebesar 356.446.480.500 rupiah. Jumlah seluruhnya sebesar 2.095.663.418.00 rupiah. (Bagong Suyoto, Koran Jakarta, 3/7/2024).

Sedang kompensasi tahun 2024 sebesar 371.773.962.000 rupiah. Dengan dasar Perhitungan Dana Kompensasi untuk TA 2024 (Jumlah ton sampah thn 2022: 7.544,88 ton/hari) x (365 hari) x (Rp 25.000/M3) x (4.5 M3 /ton) x 120% = 371.773.962.000 rupiah.

Collaborative Governance: Perlu Forum Warga

Dalam perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kota Bekasi tentang Pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2009, yang ditemukan adanya Badan Pengendali. Badan Pengendali berisi orang-orang unsur Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Badan Pengedali dapat meminta bantuan konsultan independent untuk melakukan audit lingkungan dengan biaya dibebankan kepada DKI.

 

Belakangan dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) berdasar Perwali Kota Bekasi. Dalam Pasal 14.C PKS tahun 2016 dinyatakan: Tim Monev ditetapkan bersama oleh Para Pihak terdiri dari SKPD/UKPD terkait dengan pelaksanaan pengelohan sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi. Dalam bekerjanya Tim Monev tersebut menggunakan jasa konsultan. Biaya yang diperlukan dalam tugas Tim Monev dibebankan pada dana kompensasi.

Selain itu saluran aspirasi biasanya melalui Musrembang tingkat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) empat kelurahan. Di sini pun dibentuk Sekber LPM. Forum dan institusi tersebut merupakan bentukan Pemkot Bekasi. Vested interest forum boleh jadi sekadar membicarakan tentang besaran dana kompensasi, cepat cair, dan proyek-proyek yang akan dikerjakan, tidak menekankan pada pentingnya perbaikan pengelolan sampah, pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup, dll.

 

Salah seorang yang menyoroti perlunya forum formal sebagai wadah aspirasi berbagai stakeholders dari Jakarta dan Kota Bekasi adalah Selamet Daroini. Ia sedang menyusun thesis tentang “Collaboration Governance Dalam Pengelolaan Sampah Jakarta di TPST Bantargebang Kota Bekasi”, di Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Selamet adalah mantan Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, sekarang sebagai project manager Local Governments for Sustainability (ICLEI), Direktur Urban Justice Institut Indonesia Hijau, Bendahara Umum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ia adalah aktivis lingkungan dari organisasi besar, atau non-govermental organizations (NGOs).

Dalam risetnya, beberapa orang pakar jadi nara sumber yang tinggal di Jakarta. Sejumlah lembaga resmi pemerintah, seperti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, institusi pemerintah lainnya. Saya pun jadi nara sumber, mungkin karena saya bermukim dan melakukan advokasi di Bantargebang.

Selamet mengambil rujukan “Collaborative Governance in Theory and Practice” ditulis Chris Ansell and Alison Gash, University of California, Berkeley. Artikel itu dimuat dalam Journal of Public Administration Research and Theory, diterbitkan oleh Oxford University Press (Nov. 13, 2007).

Secara empirik, pemerintahan versi lama (government) sangat identik dengan kekuasaan, penguasaan, kewenangan, dominasi, pemaksaan, pemusatan, dll. Pemerintah adalah segala-galanya (omnipotent) dan mahakuasa yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat.

Kemudian pada dekade 1990-an awal, muncullah istilah governance yang mendorong para ilmuwan untuk tidak sekadar memperhatikan pemerintah sebagai lembaga (institusional), melainkan juga pemerintahan sebagai proses multi arah, yaitu proses pemerintah yang melibatkan unsur-unsur di luar pemerintah. Artinya, ada keterlibatan entitas non-state.

Pergeseran dari konsep government ke governance, yang awalnya kebijakan berada ditangan pemerintah secara mulai bergeser. Semangat konsep governance, bahwa pemerintah memberikan ruang kekuasaan kepada rakyat untuk ikut andil dalam menentukan proses kebijakan (Rhodes, 2007).

Sementara itu menurut World Bank dalam Sujarwoto (2013), bahwa terdapat tiga domain dari governance, yaitu state, private sector, civil society yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsi masing-masing. Institusi pemerintahan (state) berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif; sektor swasta (private sector) menciptakan pekerjaan; dan civil society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik (Sujarwoto, 2013).

Ansell dan Gash (2008) mendefinisikan collaborative governance merupakan cara pengelolaan pemerintahan yang melibatkan secara langsung pemangku kepentingan di luar pemerintahan atau negara, berorientasi pada konsensus dan musyawarah dalam proses pengambilan keputusan kolektif, yang bertujuan untuk membuat atau melaksanakan kebijakan publik serta program-program publik.

Muhammad Noor, Falih Suaedi dan Antun Mardiyanta (2022) mengungkapkan, ini adalah proses di mana pemangku kepentingan yang terlibat dengan semua sektor membuat solusi yang efisien dan efektif untuk masalah publik yang melampaui yang dapat dicapai oleh organisasi mana pun sendirian. Akibatnya, tujuan utama dari proses collaborative governance adalah menghasilkan warga yang lebih terinformasi dan lebih terlibat, peserta yang lebih inklusif dalam pengambilan keputusan, lebih banyak pemangku kepentingan dalam kemitraan masyarakat, metode musyawarah (deliberative) yang lebih baik, dan akuntabilitas dan kepercayaan yang lebih besar kepada pemerintah (Henton et al., 2005).

 

Para pemangku kepentingan berbagi tanggung jawab atas hasil kebijakan karena mereka terlibat dalam proses pengambilan keputusan formal dalam forum lembaga pemerintah (Ansell dan Gash 2008). Ini adalah poin penting, meskipun tanggung jawab pada akhirnya berada di tangan negara.

 

Ansell dan Gash (2008) menerangkan enam komponen dari collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik.

Collaborative governance mencerminkan kolaborasi yang lebih intens yang menuntut saling ketergantungan di antara para pelaku, pengembangan gagasan bersama, dan terbangunnya sinergi di antara para peserta untuk menemukan solusi baru (Keast & Myrna Mandell, 2014).

 

Dalam perbaikan pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantargebang yang komprehensif dan berkelanjutan dibutuhkan forum warga secara formal. Forum yang dimaksud adalah proses pembentukan muncul dari luar pemerintah, bentuk partisipasi penuh dan murni, kewenangan dan hasil pengambilan keputusannya menjadi bahan masukan pada pemerintah. Pada akhirnya keputusan forum itu harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.* (Red)

BN News|JAKARTA – Menteri Pertahanan Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto menerima penghargaan berupa pin emas dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas dedikasinya menjaga demokrasi.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dan diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo pada Peresmian Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024).

Firdaus yang juga anggota dewan penasihat Formas mengungkapkan, SMSI memberikan penghargaan tertinggi ini karena selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intimidasi terhadap media.

“Sikap ini dinilai penting dalam mendukung kematangan pers sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga proses transformasi demokratisasi di Indonesia dapat berlangsung dengan baik,” kata Firdaus saat menyerahkan pin emas kepada Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik bungsu Prabowo Subianto.

Sebagai Menteri Pertahanan yang juga Ketua Dewan Pembina sebuah partai politik, Prabowo dinilai selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Kebijakan dan tindakannya dianggap berkontribusi dalam menjaga persatuan bangsa, sehingga potensi keterbelahan dapat dihindari.

“Keteladanan Prabowo dalam penegakan demokrasi di Indonesia patut diapresiasi dan dijadikan standar bagi bangsa ini dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Firdaus. (Red)

BN News|JAKARTA- Arena Rakernas SMSI di Hotel The Jayakarta, Jakarta Pusat berlangsung dinamis. Rakernas yang dibuka Ketua Dewan Pers Dr. Hj. Ninik Rahayu, mayoritas peserta Rakernas menyetujui laporan dari pengurus SMSI Pusat dan meminta Firdaus untuk kembali menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029.

 

Makali yang mendapat mandat sebagai pemimpin sidang, meminta kepastian peserta Rakernas berkaitan aspirasi yang meminta Rakernas diperluas dan dilanjutkan dengan Kongres ll SMSI 2024.

 

“Daripada menunggu dua bulan atau 3 bulan lagi dan biaya lagi, sudah kita sepakati saja diperluas menjadi Kongres,” ungkap Jhon Heri, Ketua SMSI Sumsel.

 

H.Hardiyansyah, SH Ketua SMSI Jabar menambahkan, kongres yang diputuskan di Rakernas sudah sesuai dengan AD/ART SMSI.

 

“Mulanya, agenda di rakernas hanya akan menetapkan tanggal pelaksanaan kongres mengingat masa jabatan ketum tinggal beberapa bulan saja. Kemudian mengerucut menjadi kongres karna disepakati oleh lebih dari 2/3 provinsi yang hadir. Maka jadilah kongres berjalan dan Ketua umum terpilih secara aklamasi untuk periode 5 tahun kedepan,” ujar Hardiyansyah.

 

Rakernas dan Kongres ini berlangsung pada 30-31 Juli dan 1 Agustus 2024 di Jakarta, dan dihadiri hampir seluruh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia.

 

Terpilihnya Firdaus secara aklamasi, kata dia, mencerminkan kepercayaan yang tinggi terhadap kepemimpinannya selama ini. Firdaus dinilai telah menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memajukan organisasi dan meningkatkan profesionalisme media siber di Indonesia.

 

Dalam pidatonya, Firdaus mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota SMSI atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan media siber serta meningkatkan kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.

 

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas kepercayaan dari seluruh peserta Kongres ll SMSI. Saya berharap, SMSI kedepannya tetap mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk memajukan organisasi, salah satunya membentuk presidium sehingga bukan personal tapi soliditas tim,” tandas Firdaus.

 

Firdaus juga berencana untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis sebelumnya dan menginisiasi berbagai inovasi untuk menghadapi tantangan di era digital. Diantaranya, mengupayakan anggota, khususnya pengurus provinsi yang telah lolos UKW Utama bisa meningkatkan profesionalitas dengan ikut ToT.

 

Kongres SMSI 2024 diharapkan menjadi momentum bagi media siber Indonesia semakin solid dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Dukungan penuh dari anggota dan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat posisi SMSI dalam industri media nasional.

 

Firdaus juga mengucapkan terima kasiih atas dukungan sponsor yang telah mendukung kegiatan ini sehingga berjalan dengan sukses dan lancar.

 

“ Terima kasih kepada BUMN PP, Bank BRI, bank bjb, dan BRI Insurance yang memberikan supportnya sehingga acara Rakernas dan kongres II ini berjalan sukses dan lancar,” tutupnya. (Tim/Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Ancaman serius terhadap Muaragembong merupakan fakta sekarang dan mendatang, yakni sebagai muara limbah padat dan cair dari daratan, banjir akibat rob, abrasi dan penurunan bermukaan tanah (inundasi). Perlahan-lahan daratannya akan terkikis dan tenggelam jadi lautan. Hal ini akan dipercepat akibat laju global warming dan climate change.

 

Istilah tersebut menggambarkan peristiwa kenaikan suhu rata-rata daratan, lautan dan atmosfer bumi secara bertahap. Sejak 100 tahun lalu, suhu permukaan bumi mengalami peningkatan sekitar 0,6 derajat celsius. Manusia telah melakukan berbagai aktivitas yang menghasilkan gas rumah kaca, seperti pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi dan industri besar. Gas-gas tersebut menyebabkan pemanasan global, berdampak pada cuaca ekstrem, kenaikan permukaan air laut, dan perubahan ekosistem. Dampak yang mengerikan munculnya sejumlah penyakit tropis, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dll.

Photo/Istimewa

Abrasi bukanlah faktor utama dan dominan langganan banjir pasang air laut di Muaragembong. Banjir tersebut disebabkan oleh inundasi, yakni penurunan permukaan air tanah. Fakta penurunan tanah ditemukan di banyak tempat di pesisir Pantura, termasuk Jakarta. Penurunan tanahnya lumayan besar beberapa centi meter per tahun ada yang lebih dari 10 Cm, bisa sampai 20 kali lipat dari sea level rise. (Detik.com, 18 Juli 2023).

 

Heri Andreas, ahli geodesi yang juga dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB), menuturkan, penurunan muka tanah di pesisir Pantai Utara Jawa memang tampak cukup masif jika diukur dengan menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR).

 

“Kalau air laut masuk (ke daratan) itu kan gara-gara tanahnya turun, kemudian lebih rendah dari laut, kemudian tumpah (air lautnya). Tentunya, ketika ada angin barat di akhir tahun, proses abrasi juga ada. Jadi kombinasi abrasi dan inundasi,” terangnya dikutip DetikX.

 

Bang Azis atau Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kp. Pomcol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an. Kemudian datang suatu masa yang menimbulkan petaka, kerugian besar dan kesusahan. Lumbung dolar berubah jadi lumbung kesedihan.

Photo/Istimewa.

Kuncen mengungkapkan, dulu, Muara Blacan Muaragembong merupakan lumbung dolar. Banyak rumpon hasilnya luar biasa bagus. Madang sero laut, alat tangkap ikan ramah lingkungan memberi manfaat nafkah cukup besar. Ukurannya, 1 ins x 1,4 ins. Penghasilan kerja selama 15-20 hari mencapai Rp 50 juta hanya dari udang. Belum dari kepiting, ikan, dll.

 

Tahun 2000-an mulai berubah draktis akibat pergeseran Muara CBL (Cikarang Bekasi Laut) ke sini. Pergeseran dari PAL Jaya he hulu Muara Blacan.

 

Dampak yang paling serius akibat pencemaran limbah padat dan cair. Berbagai jenis plastik, styrefoam, dll bercampur limbah cair yang mengandung berbagai logam berat mengendap di dasar dan permukaan Muara Blacan. Ikan semakin jarang, tambak udang, ikan bandeng tidak produktif, banyak yang mati.

 

Lanjut Kuncen, kondisi tambak udang mengalami situasi tragis sekali, boleh dibilang sebagai efek kegiatan manusia yang merusak alam, perubahan iklim, dan faktor lain. Tambak udang sekitar 80% terkena abrasi. Ketika pasang, air naik, banyak udang terbawa air ke laut. Sekitar 2.020 Ha wilayah Muara Blacan terkena abrasi, sedang tambak ribuan hektar.

Photo/Istimewa

Kuncen pernah mengelola tambak udang. Ketika itu meperoleh income Rp 5-6 juta per hari. Luas tambak sekitar 15 Ha. Akibat pencemaran limbah dan abrasi, tambak tersebut tidak diurus lagi. Petambak mengalami kerugian cukup besar.

 

Sekarang Kuncen lebih senang jadi aktivis lingkungan, juga menlayani para pemancing di rumpon miliknya, mengetuai komunitas nelayan, dan kegiatan ekonomi kecil lainnya. Baginya yang penting memperoleh income tiap hari.

 

Muaragembong merupakan wilayah paling utara Kabupaten Bekasi. Berbatasan dengan laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di barat, Kabupaten Karawang di timur, dan Kecamatan Babelan di Selatan. Jaraknya sekitar 64 Km dari Kota Bekasi.

 

Luas wilayah Kecamatan Muaragembong sekitar 14.009 Ha atau 161 km2. Terdiri dari 6 desa, yaitu: Jayasakti (220 Ha), Pantai Mekar (235 Ha), Pantai Sederhana (65 Ha), Pantai Bahagia (265 Ha), Pantai Bakti (2,90 Ha), dan Pantai Harapan Jaya (275 Ha). Kawasan pemukiman penduduk di pinggir laut dengan luas lahan keseluruhan 14.009 Ha didominasi oleh lahan perairan. (BPS, 2014).

 

Tambak perikanan mencakup luas lahan 10.125 Ha menjadi pencaharian utara 60 persen dari total penduduk 36.181 jiwa pada tahun 2014, dengan tingkat kepadatan 253,42 jiwa/km2. Pada tahun 2022 jumlah penduduknya 40.313 jiwa terdiri 20.643 lelaki dan 19.670 Perempuan. (BPS, Kec. Muargembong Dalam Angka 2023).

 

Sisa bekerja menjadi petani darat, mengelola lahan pertanian kering seluas 60 Ha. Lahan kritis di Muaragembong telah diolah dengan budidaya pertanian seluas 512 Ha. Penduduknya didominasi suku Jawa dan Sunda.

Photo/Istimewa.

Muaragembong punya potensi alam luar biasa, habitat ikan bandeng sangat diminati warga Jakarta, ikannya tidak bau sebab diberikan pakan yang alami. Juga ada kepeting dan terasi Jembret.

 

Namun, belakangan produksi ikan bandeng, udang, dll menurun draktis produkvitasnya gara-gara limbah padat dan cair masuk ke perairan Muaragembong. Bahkan, petambak dan nelayan sering mendapati ikan mabuk, oleng, kerkapar dan mati. Kasus ini terjadi di perairan tambak maupun di Muara Blacan.

Penyebab dan Dampak Abrasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), abrasi adalah suatu proses alam yang berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak. (KKP, 16 Jun 2022). Menurut UU No.24/2007, abrasi diartikan sebagai proses pengikisan pada pesisir karena adanya gelombang laut yang dapat merusak.

 

Sementara, Yuwono menerangkan bahwa abrasi adalah proses pengikisan pada batuan, seperti tebing batu dan dinding, yang sering mengalami longsoran dan runtuhan pada material. Abrasi adalah proses pengikisan yang terjadi ketika material di daratan terangkut habis dan terbawa oleh air laut dari waktu ke waktu. Intensitas abrasi tergantung pada kekerasan, konsentrasi, kecepatan dan massa partikel yang bergerak.

 

Penyebab abrasi ada dua faktor. Faktor alam ini sulit dihindari sebab akan terus terjadi. Abarasi tersebut bisa dicegah dan dikendalikan untuk waktu lama. Abrasi yang terjadi di pantai, dissebabkan gelombang laut, angin di atas lautan, pasang surut air laut, dan arus laut yang sifatnya merusak.

 

Selanjutnya, faktor manusia. Abrasi pantai sering terjadi akibat aktivitas manusia, yakni over-eksploitasi terhadap ekosistem laut, penambangan, penebangan mangrove dan pepohonan lain secara serampangan.

 

Akibatnya menimbulkan ketidakseimbangan, selanjutnnya membuat gelombang laut lebih mudah mengarah ke pesisir pantai sehingga rentan terjadi abrasi. Aktivitas riskan dan dampaknya sangat besar adalah penambangan pasir laut.

 

Akivitas lain, seperti pendirian pemukiman, pabrik, pembukaan tambak, dll dapat merusak wilayah pesisir pantai, terutama pohon mangrove. Kawasan mangrove mempunyai sistem akar kompleks dapat menahan terjangan ombak. Sehingga, air yang sampai ke bibir pantai hanya gelombang kecil dan tidak akan melepaskan material di tanah.

 

Beberapa dampak abrasi, diantaranya: (1) luas daratan/pulau berkurang akibat gelombang air, daratan/pulau terkikis lama-lama tenggelam jadi perairan. Kondisi tersebut sudah terjadi di Jakarta utara dan Kepulauan Seribu. (2) Topografi pantai menjadi terjal. Terkikisnya daratan secara perlahan juga dapat mengubah daerah topografi pantai menjadi berbentuk bukit-bukit terjal. Akibatnya mengurangi keindahan pantai.

 

Seterusnya, (3) tiang dermaga sedikit demi sedikit akan terkikis atau mengalami korosi. (4) Rusaknya tanggul laut akibat dasar tanggul yang terkena abrasi dan terkikis. (5) Berubahnya fungsi pantai. Pantai sebagai tempat wisata, dermaga para nelayan berubah menjadi tempat mencegah ombak laut.

 

(6) Habitat flora dan fauna menghilang. Sejumlah flora dan fauna menjadikan bibir pantai sebagai habitat dan tempat berkembang biak. Kemungkinan terburuknya, flora dan fauna punah karena gagal berkembang biak dan mencari habitat yang baru.

 

(7) Merusak hutan mangrove. Kawasan hutan mangrove merupakan tanggul alami untuk mencegah brasi. Namun, kawasan hutan tersebut dapat rusak dalam waktu dekat jika selalu menerima hantaman ombak. Untuk bisa pulih kembali butuh waktu lama.

 

(8) Terbentuknya bentang alam baru. Dataran abrasi merupakan daratan yang sudah tenggelam sebab ketinggiannya lebih rendah ketimbang permukaan air. Daratan tersebut dapat dilihat saat air surut dan akan kembali tenggelam saat air sedang pasang.

 

Photo/Istimewa.

Mencegah Abrasi

Cara mencegah abrasi secara alami, yaitu: Pertama, konservasi dan penanaman mangrove. Pohon mangrove adalah jenis pepohonan yang akarnya dapat masuk ke dalam air pantai. Juga, akarnya banyak dan kompleks dapat membentuk tembok alami untuk mencegah hantaman ombak. Mangrove dapat menjadi kawasan habitat sejumlah fauna untuk berkembang biak. Habitat fauna tersebut berperan penting dalam mengurangi kecepatan ombak sampai ke daratan.

 

Kedua, pemeliharaan terumbu karang. Penanaman mangrove, melalui metode pencegahan abrasi dengan pemeliharaan terumbu karang. Ini untuk keindahan laut menjadi tempat berkembangan biota laut dan pemecah ombak.

 

Ketiga, pelarangan penambangan pasir. Sejumlah perusahaan konstruksi sering melakukan pengerukan pasir di daerah pantai karena kandungan pasir yang bagus dan melimpah. Pengerukan secara besar-besaran dapat menyebabkan terkikisnya daratan di sekitar bibir pantai. Jika pasir tersebut habis, air laut bisa mengikis daratan dengan cepat. Akhirnya tenggelam.

 

Sejumlah manfaat hutan mangrove antar lain: (1) Mencegah Abrasi. (2) Menjaga habitat biota laut. (3) Menjadi suplai makanan untuk hewan ternak. (4) Menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. (5) Menjadi bahan penghasil obat. (6) Menjadi penahan angin dan badai. (7) Meminimalisir dampak tsunami. (8) Menyerap karbondioksida. (9) Tempat wisata dan pendidikan. (10) Tempat Berlabuh kapal. Saya tambahkan: (11) Tempat memancing ikan (Muhamad Iqbal, (26/6/2022)

 

Dalam melestarikan pesisir pantai, kita harus melestarikan mangrove. Bertepatan pada 26 Juli 2024 kita Memperingati Hari Mangrove Sedunia. Dalam konteks ini betapa pentingnya melestarikan mangrove menjadi Gerakan Masyarakat. Masyarkat Muaragembong Bekasi dan sekitarnya harus giat bergotong royong melestarikan mangrove. Guna kelangsungan lingkungan pesisir pantai dan masa depan nelayan yang lebih baik dan sejahtera.

 

Selain itu, Pemerintah Muaragembong bersama pemerintah Kabupaten Bekasi dibantu pemerintah pusat harus menjaga kebersihan wilayah pemukiman, bantaran dan badan anak Kali Citarum, dll agar tampak bersih dan indah. Bantaran/pinggir kali anak Citarum dibuat taman dan pedestrian untuk pejalan kaki.

 

Juga harus disediakan container atau bak penampung sampah, berbarengan itu didirikan TPS 3R (reduce, reuse, recycle). Agar sampah bisa dikelola dari sumbernya, mengikuti mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Karena terlalu jauh membuang sampahnya ke TPA Burangkeng. Jaraknya sekitar 63,4 Km jika melewati Tol Cibitung-Cilincing dan biaya operasionalnya terlalu mahal.

 

Tampaknya pembangun infrastruktur umum di Muaragembong tertinggal jauh. Jalan-jalan utama, drainase, jembatan harus diperbaiki dengan kualitas tinggi. Juga disediakan tempat berbelanja, café alam, hotel, home-stay, pemacingan alam, restouran/tempat bakar ikan, bermain aman bagi anak, dll. Konsep ecoutorisme Bahari harus diaplikasikan di Muaragembong agar menjadi lumbung income, tujuan wisata yang menyenangkan dan penuh kesan.* (Dian S/Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Saya pernah menulis pada beberapa kolom opini di media online. Diantaranya, pertama, Karya Jurnalis.com (20/4/2024) dengan judul H. Nalib Zainudin Calon Pemimpin Paling Ideal untuk Kabupaten Bekasi. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi mengenai cara menilai calon pemimpin itu melalui lima indikator utama, yakni integritas; rekam jejak; penguasaan masalah di Kabupaten Bekasi dan gagasan; visioner, cekatan dan terukur; dan mampu menjadi leader. Dari hasil ngobrol dengan temen -temen lintas dukungan bakal calon Bupati Bekasi menyimpulkan pendapat bahwa yang paling siap, terbaik dan ideal diantara bakal calon Bupati Bekasi yang sudah pada muncul ke permukaan adalah H. Nalib Zainudin. Lalu kedua, info baru.com (27/6/2024) dengan judul Kandidasi Berintegritas pada Pilkada Kabupaten Bekasi. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi mengenai Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci, dengan strategic entry – nya Gary W Cox, ( dalam ”Making Vote Count”, 1997) yang menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat, utamanya dalam hal biaya memasuki arena (cost of entry). Kita ketahui bahwa faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Diketahui bahwa korupsi politik selalu diinisiasi oleh pejabat-pejabat hasil pemilu, oleh karena itu cara untuk mencegahnya dengan memastikan agar rekrutmen para politisi dilakukan secara berintegritas. Pemilu merupakan arena utama rekrutmen para politisi. Itu sebabnya, penyelenggaraannya mesti dilakukan secara jujur, adil, dan berintegritas. Penyelenggaraan pemilu berintegritas tidak hanya pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Tapi sudah dimulai dari seleksi kandidat yang akan diusung oleh partai politik, juga pembuatan dan penegakan aturan main. Idealnya, seleksi awal oleh partai politik dengan memilih kader atau orang terbaik yang memiliki kualitas dan integritas untuk disodorkan kepada pemilih. Tapi kita sama-sama tahu, banyak partai yang saringannya rusak. Seleksi hanya didasarkan pada kemampuan keuangan. Seleksi awal oleh partai politik justru kerap diwarnai politik uang dengan meminta mahar atau uang perahu kepada kandidat yang ingin dicalonkan.

Sementara itu, di lain sisi, banyak kalangan menunggu, akankah H Nalib Zainudin maju dalam perhelatan pilkada kab Bekasi mendatang dalam gambaran situasi yang sedemikian rupa? Wajar jika sosok beliau ini menarik diperbincangkan karena akan menentukan secara signifikan peta kekuatan politik dalam pilkada kab Bekasi mendatang.

Menurut saya, konstelasi dapat berubah jika beliau enggan maju. Ada baiknya beliau mempertimbangkan tautan realitas kontektual peta budaya zero tolerance terhadap korupsi. Ada hal yang menarik dicermati tentang data perkembangan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). IPAK mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skala kecil (pretty corruption). Nilai IPAK berada pada skala 0 (sangat permisif) sampai 5 (sangat anti korupsi). Hasil nyata dari revolusi mental sepuluh tahun terakhir adalah semakin turunnya IPAK yang dilansir oleh BPS. Masyarakat makin permisif terhadap korupsi kecil-kecilan (petty corruption), Korupsi jumbo (grand corruption) dan korupsi politik. Korupsi politik (political corruption) malah makin edan, yang intinya menggunakan segala cara untuk meraih jabatan publik. BPS menyajikan data bahwa Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang mengajak anggota keluarga dalam kampanye Pilkades/Pilkada/Pemilu demi mendapatkan lebih banyak imbalan (uang, barang, sembako, pulsa, dll) menurun dari 73,62 (2023) menjadi 70,40 (2024); Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap peserta Pilkades/Pilkada/ Pemilu membagikan uang/barang/fasilitas ke calon pemilih menurun dari 71,25 (2023) menjadi 67,05 (2024); Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap calon pemilih menerima pembagian uang/barang/fasilitas pada penyelenggaraan Pilkades/Pilkada/Pemilu menurun dari 62,78 (2023) menjadi 58,09 (2024). Khusus tahun ini, ada peningkatan sangat signifikan, yang pastinya bukan peningkatan dalam hal kebaikan: kenaikan secara signifikan sebesar 40,60% (dari 6,17% pada 2023 menjadi 46,77% pada 2024) indeks pengalaman, yakni dalam konteks masyarakat pernah ditawari hadiah untuk memilih kandidat tertentu dalam pemilihan kepala daerah (Koran Tempo, 18 Juli 2024).

Terlalu beresiko jika beliau tetap maju dengan logika tautan realitas bahwa semakin permisifnya masyarakat terhadap korupsi. Kondisi seperti Ini paling menyenangkan bagi para penguasa haus kursi, politisi dan pengusaha hitam, ahli manipulasi lintas sektoral, petualang dan makelar politik pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Sosok H.Nalib Zainudin, yang diharapkan bisa mewakili suasana kebatinan rakyat kecil agar mendapatkan wakilnya di pemerintahan, bisa pupus karena mekanisme negatif politik yang terus berkembang, partai politik lebih mengembangkan kemampuan finansial paslon tanpa mempertimbangkan aspek lain. Harapan Demokrasi untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas, pupus ! Karena mengabaikan aspek-aspek SDM, prinsip, dan karakteritik yang seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan.

Kiranya terhormat jika beliau saat ini memilih untuk: integrasi vertical bergabung dengan ekosistem presiden terpilih pada pilpres yang lalu; dan membangun semangat komunitarianisme lintas sectoral; serta tetap memfasilitasi harapan yang menyeruak di masyarakat kab Bekasi dengan mendorong siapapun putra daerah kab Bekasi yang transformatif dan punya rekam jejak membanggakan untuk mencalonkan diri pada pilkada mendatang.***

(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh  : KH Ronggosutrisno Ta’in ,Sabtu 22 Juni 2024 Jakarta.

Pertukaran, pendapat dan Gagasan antar Anak Bangsa. Sangat perlu. Membenturkan pemikiran antar dan yang lain, untuk mendapatkan percikan. Dan percikan benturan menjadi konsep dasar kebersamaan, untuk kebenaran atas membangun sesuatu yang BERNILAI UNTUK BANGSA DAN NEGARA. Termasuk Ibu Kota Negara (IKN)..!

 

Tanpa mempertentangkan pendapat dan pemikiran untuk hal yang sangat strategis bagi Bangsa dan Negara. Entah apa yang akan terjadi kemudian. Soal Perpindahan Ibu Kota Negara _dari dan ke_ ini perihal yang sangat Strategis yang menyangkut perkara yang sangat mendasar bagi integritas dan Sejarah Bangsa dan kebangsaan.

KH Ronggosutrisno Ta’in ,Sabtu 22 Juni 2024 Jakarta.

Soal perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. Gagasan dan pemikiran siapa pun. Ini Harus diapresiasi lantaran ini Gagasan besar dan sangat strategis bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Katakan jika ini gagasan atas pemikiran Presiden Jokowi. Maka Presiden Jokowi harus di acungi jempol.

 

Hanyalah (bahasa sunda) Pemikiran dan ide besar ini tidak menjadi gagasan Bangsa. Padahal jika pemikiran selanjutnya menjadi gagasan Presiden ini. Di Komunikasi kan di banyak pihak terutama kelompok kaum Cerdik pandai, Oposisi dan Akademisi. Dapat di pastikan menjadi perbincangan Nasional.

 

Photo/Istimewa : www.badarnusantaranews.com

Para Cerdik Pandai akan berpendapat, politisi oposisi berargumentasi, kaun praktisi dan Akademisi bakalan berteori. Dan Pemerintah mengundang semuanya dalam satu forum diskusi.

Disinilah bakal terjadi benturan pemikiran dan gagasan dari semua fihak.

 

Lantas benturan serta gesekan pemikiran itulah kebenaran yang teruji.

 

Saatnya lah Pemerintah bersama DPR RI merumus kan Ibu Kota Negara IKN yang baru. Hasil nya pemikiran Presiden Jokowi menjadi gagasan Bangsa dan Negara.

 

Tidak seperti nasib IKN sekarang ini. Entah..!

Tapi pemikiran dan gagasan Presiden Joko Widodo Luar biasa..

 

Sekedar harapan Istana Negara dalam 100 Tahun Merdeka. Pakai Istana Negara Karya Anak Bangsa. Ini soal INTEGRITAS DAN SEJARAH BANGSA DAN KEBANGSAAN INDONESIA. (Red)

Badarnusantaranews.com|Bekasi,-“Klien (anak buah petugas partai) itu kini semakin perkasa, kelompok politik yang didukung mencapai kemenangan dalam Pemilu 2024. Sekarang boleh dibilang sebagai Patron baru, meskipun sangat dibenci oleh kawan-kawan Parpol pengusungnya yang dulu, bahkan sudah tidak diakui sebagai anggota partai. Sepertinya juga Patron lamanya pun sudah begitu muak. Namun, masih banyak yang cinta dan semakin loyal pada dia, kini sudah menjadi Patron baru”. (Bagong Suyoto, 26/4/2024).

 

Dulu kawan setia, sangat setia. Pendukung utama dan setia sekali. Bahkan, merupakan anak buah, petugas partai yang sangat setia. Sang loyalis sejati! Ketika itu pamornya bertambah mencorong. Ia pakai baju kotak-kotak. Semakin banyak yang ikut pakai baju kotak-kotak.

 

Sekarang, jadi beda, ada jaraknya begitu jauh dan abu-abu, tetapi sangat mengkhawatirkan. Sebenarnya kubu Capres mana yang ia dukung? Karena bisa menggeroti kharisma, pamor sang Ketum, dalam konteks lebih agung disebut Patron. Sebab, sekarang jadi lawan.

 

Kawan, pendukung utama bisa jadi lawan berbahaya! Sebaliknya, lawan utama, lawan bebuyutan bisa jadi pendukung utama. Bahkan, menjadi pembela di garis terdepan. Itulah siklus kehidupan dalam lautan kekuasaan. Merah menjadi putih atau cream.

 

Dulu dikatakan anak buah (client), petugas partai yang merangkak dari kursi walikota, gubernur hingga menjadi Presiden, eksekutif paling TOP di republik ini. Nasibnya sangat mujur, mengalami lompatan luar biasa, “seakan” menandingi atau melampaui capaian politik dan pamor kekuasaan Sang Patronya. Maka sangat jelas, ia memiliki peta kekuatan dan sumber daya tersendiri, yang tidak mudah diperhitungkan dan dirontokkan.

 

Jikalau dilihat di kamus, istilah patron diartikan sebagai pelindung atau penaung. Sedangkan client salah satu artinya adalah orang yang mendapatkan pertolongan. (Ismai HP, 1988). James Scott mengatakan, apakah ia seorang tuan tanah, seoarang pejabat kecil atau pedagang, seorang patron menurut definisinya adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu para client-nnya. Bisa juga pejabat tinggi, eksekutif nomor satu, Ketum Parpol.

 

Meskipun para client seringkali berusaha sebisa-bisanya untuk memberikan arti moral kepada hubungan itu – oleh karena kedudukannya mereka dalam menghadapi patron seringkali lemah sekali – patronase itu ada segi baiknya, bukan pertama-tama karena dapat diandalkan melainkan mengingat sumberdayanya.

 

Definisi pertama sangat general dan kedua sudah terinci dengan sejumlah variabel operasiolisasinya, memisahkan jenis-jenis sumberdaya atau kekuatan yang dimiliki patron atau client. Definisi patron harus dibedakan dengan ‘elit’ agar tidak overlapping kepentingannya. ‘Elit’, mungkin, bukanlah orang atau kekayaan tetapi kategori sosial, karena mempunyai karakter tertentu, semisal pemimpin agama, ada (penguasa informal) atau penguasa negara yang diduga sebagai elit. (Sunyoto Usman, 1991).

 

Sedangkan Prof. Solichin Abdul Wahab menyatakan, yang sangat bergantung sekali keberadaannya kepada sekelompok orang yang menguasai konteks tradisi (adat) dan negara itulah disebut Patron. Jadi, patron tidak berarti menduduki struktur formal, tetapi tak ada dia hubungan-hubungan produksi, hubungan ekonomi, dan hubungan lain akan terganggu. Sehingga norma-norma tadi tak terbentuk dan berjalan dengan sendirinya namun ada yang mengatur dan mengendalikannya, yakni “Sang Patron”. Sedangkan keberadaan client posisinya berlaku sebaliknya.

 

Client ini telah mencapai karier puncaknya, pengaruhnya begitu kuat di republik ini. Angka kepuasan kinerjannya amat tinggi dari hasil berbagai survey. Sehingga sejumlah Ketum Parpol dan orang penting berkuasa dan kaya mampu dikendalikan, diarahkan untuk kemenangan Capres-Cawapres pilihannya. Arahnya ke Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

 

Ia secara diam-diam atau terbuka menunjukkan dirinya bukan hanya sebagai presiden kuat selama dua periode, melainkan juga sebagai Patron Baru. Berbagai kritik kritis, analitis, dan lainnya menghardik, menghujat tetapi hasilnya tak tergoyahkan. Karena ia adalah Presiden selaku kepala pemerintahan, kepala negara, panglima tertinggi, dan kekuasaan lain dalam konteks Presidensil.

 

Patron Baru ini lahir bisa diduga atau ditafsirkan karena, memudarkan pamor dan kekuatan Patron Lama. Bisa juga Patron Baru tersebut memiliki networking dan suplai sumberdaya dari Patron Besar atau beberapa Patron Besar, merupakan wujud dari Sang Oligarkhi. Meskipun Sang Oligarkhi tidak menduduki posisi formal, namun perangnya sangat penting bagi kekuasaan dan Parpol di negara ini. Model ini bagian dari sistem shadow state.

 

Motivasi dan Syarat Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client (tuan-hamba) biasanya terdapat dalam masyarakat petani di pedesaan, juga dapat dikembangkan untuk masyarakat perkotaan (urban) dan dalam konteks politik dari pusat ibokota hingga pedesaan. Hubungan patron-client terjadi karena adanya beberapa syarat, seperti dikemukakan Keith R. Legg, “Patron, Clients, and Politicians: New Perspectives on Political Clientelism, yaitu: Pertama, para sekutu (partners) menguasai sumber-sumber yang tidak dapat diperbandingkan (“noncomparable resources’) atau timpang. Kedua, hubungan tersebut “mempribadi” (“personalized”).

 

Selanjutnya keputusan untuk mengadakan pertukaran didasarkan pada pengertian saling menguntungkan dan timbal balik (“mutual benefit and resiprocity”). (Ongkhoham, 1983). Dan, hubungan tersebut juga dapat berlangsung dalam suasana ketergantungan dan eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Lihat notion Norman Long, et al., The Commoditization Debate: Labour Process, Strategy and Social Network, Agriculture University Wageningen, the Netherlands, 1986.

 

Dalam konteks tersebut, bahwa hubungan yang tidak terjalin antara dua pihak tidak mungkin merupakan tautan patron-client, namun tidak setiap hubungan yang terdiri dari dua pihak merupakan hubungan patron-client. Dalam konteks hubungan patron-client terdapat suatu kecenderungan melahirkan ketergantungan dan eksploitasi terhadap client yang kondisinya relatif subsisten.

 

Tetapi untuk dapat membuktikan apakah asumsi tersebut benar atau tidak perlu diperhatikan sistem nilai (sosio kultur) yang dianut, apakah sistem nilai Jawa, sistem nilai agama Islam, atau sistem nilai berkasta seperti di Bali. Lalu siapa-siapa pihak yang memainkan dan mengontrol tata nilai tersebut. Inilah kelemahan-kelemahan yang mendasar dalam teori Legg di atas.

 

1.Penguasaan sumber daya yang timpang

Legg menekankan, azas yang menyatakan bahwa para pelaku dalam hubungan patron-client masing-masing menguasai sumber daya secara tidak seimbang, kiranya penting sekali artinya. Kalau tidak, bagaimana lagi hubungan ketergantungan dapat ditegakkan dan dilestarikan. Pertanyaan serius ini tampaknya cukup menyentuh para penganut teori ketergantungan, model komoditisasi dalam versi mutahir, seperti konsep dan thesis Norman Long. Long bersama Jan Douwe van der Ploeg, Chris Curtin dan Louk Box dari Agricultural University Wageningen berusaha membangun suatu “model komoditisasi, proses buruh, startegi dan jaringan sosialnya”. (Norman Long et el., 1986).

 

Dalam konteks politik dapat dilihat, bahwa pengurus dan kader Parpol sangat lemah dan tergantung pada Ketum Parpol. Untuk menjadi bakal calon gubernur, bupati/walikota menunggu SK Ketum. Untuk memutuskan menerima RUU tertentu harus dapat ijin dari bos besarnya. Ketum Parpol punya hak-hak istimewa dan prerogratif. Seperti hak mutlak yang diputuskan oleh dirinya sendiri, tak perlu musyawarah. Ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Berarti, kekuasaan Ketum Parpol mengarah ke otoritarian. Kehendak Ketum adalah hukum dalam Parpol.

 

Biasanya para pengamat menggunakan tolok ukur berupa perbandingan kekayaan, kedudukan (status quo), atau pengaruh pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan patron-client tersebut. Terutama yang berkaitan dengan ‘kapital’ yang merupakan aset penting melandasi hubungan patron-client, ditinjau dari pembentukan dan pemanfaatannya.

 

Selain berbagai jenis kapital seperti yang disajikan Huijsman, Long menambahkan aset kapital untuk alat-alat produksi, yakni “water and technology”. Sehingga konskuensinya siapa dan berapa besar dan bagaimana aset tadi dikuasai oleh perorangan atau kelompok tertentu, yang bagaimana pun bisa disebut sebagai patron. Yang mempunyai bargaining position lebih kuat dan menentukan (mengendalikan) dalam derajat tertentu pola hubungan produksi yang ditetapkan bersama para client-nya.

 

Jeremy Boissevain diikuti oleh Legg, membedakan sumberdaya menjadi: Urutan pertama (first-order resources), yaitu sumberdaya yang langsung ada di bawah kekuasaan pribadi sang Patron, dan sumberdaya urutan kedua (second-order resources), yairu sumberdaya yang menjadi milik seorang atau lembaga yang dikendalikan oleh sang Patron.

 

Sementara itu Scott memisahkan sumberdaya dilihat dari “dimensi security-nya”. Sumberdaya yang paling aman adalah pengetahuan dan ketrampilan perorangan. Berikutnya adalah sumberdaya berupa harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah yang dikuasai seseorang secara langsung. Sedangkan sumberdaya yang kurang aman adalah penguasaan atau penggunaan benda atau wewenang orang lain.

 

Pada zaman sekarang dapat disimpulkan pemilihan dalam kategorial global kepemilikan sumberdaya/kapital, sebagai berikut: (1) Sumberdaya baru, berupa pendidikan, ketrampilan, teknologi, kekayaan, dan kedudukan atau jabatan yang bisa ditampilkan; dan (2) Sumberdaya lama, berupa tanah dan status yang nilainya dapat merosot (seperti gelar kebangsawanan). Simpulan tersebut relatif dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingannya dalam tingkatan apa dan siapa yang hendak menggunakan.

 

Selanjutnya dimaksud dengan pengusaan sumberdaya yang timpang, adalah bahwa patron memiliki dan mengendalikan sejumlah kapital seperti yang disebutkan Huijsman, Long, Boissevain, Scott maupun dalam kategorial Lengg sendiri. Sebaliknya seorang client hanya memiliki kapital produksi atau kapital untuk berinteraksi dalam kehidupannya dalam jumlah minimum. Bila mempunyai tanah 0,25 sampai 0,50 ha, satu sampai tiga ekor sapi mungkin juga hanya sapi gaduhan, kondisi rumah jelek atau semi-permanen. Tetapi dari pengelompokkan itu, tampaknya akan lebih jelas bila kembali pada pengertian patron seperti yang dikemukan para ahli di atas.

 

Konsepsi tersebut konskuensinya, Legg memperingatkan syarat yang menentukan, bahwa para pelaku hubungan harus menguasai sumberdaya “tak sebanding” (noncomparable) secara konseptual lebih berguna dari pada pengusaan sumberdaya yang “timpang” (unequal). Maka analisanya harus ditambahkan dengan ‘motivasi’ para “encon” (sekutu), yang biasanya selalu berkaitan dengan motif-motif politis. Sikap Legg hanya semacam euphumisme atau apologisme atas terjadinya eksploitasi dari hubungan-hubungan produksi, hubungan kekusaan antara patron-client.

 

Jelas konsep tipe ini menyerang pola hubungan produksi kapitalisme, akibat besarnya kapital dan pertukaran produksi tidak seimbang yang dibangun ideologi kapitalis. Polemik dialektis telah memasuki tahap ideologis, bukan lagi epistemologis an sich. Akan tetapi pengocehan konsep-konsep tersebut harus memperhatikan tahapan aksiologis. Artinya memperhatikan seperangkat nilai sosio-kultur yang melandasi hubungan-hubungan produksi patron-client berlangsung.

 

2.Hubungan yang mempribadi

Hubungan patron-client syarat utama tak terlepas dari tautan yang mempribadi (personalized relationship), biasanya disebut dengan terma hubungan tatap muka (face to face). Hubungan semacam ini, bahwa patron menunjukkan seperti orang tua (Bapak) dan tanggap serta melindungi terhadap kebutuhan-kebutuhan client. Pihak client memperlihatkan loyalitasnya sebagai seorang anak yang mengabdi pada sang Bapak. Eratnya hubungan inilah yang diasumsikan sebagai ‘tatap muka’, yang berbeda orientasinya pada ‘kemesaraan dalam perilaku politis. Bisa juga dilihat dari jalinan-jalinan antara pengurus, kader Parpol dengan sang Ketum. Kalau bos perempuan, memanggilnya ibu Ketum.

 

Segera Legg menjelaskan pertentangan-pertentangan ikatan-ikatan tersebut. Secara umum ikatan-ikatan kemesaraan dipertentangkan dengan ikatan-ikatan instrumental, dan dibedakan dengan hubungan-hubungan yang didasarkan pada ‘paksaan dan kekuasaan’. Dalam makna umumnya, kemesaraan menunjuk pada kapasitas emosional atau perasaan. Di dalam segala hal, hubungan dapat memiliki sifat yang demikian itu.

 

Di dalam kepustakaan mengenai hubungan patron-client, dalil Parson yang menyatakan bahwa kemesaraan merupakan ciri hubungan dalam masyarakat tradisional, telah diterima secara luas. Hal demikian itu terdapat juga pada politik tingkat lokal di dalam masyarakat non-industri. Yanag lebih penting, hal itu mengarah pada penyempurnaan perbedaan konseptual antara hubungan antar-pribadi di masyarakat industri dan non-industri.

 

Dikhotomi modern-tradisional merupakan klasifikasi tentang luas dan ruang lingkup hubungan antara patron-client. Maka dibuatlah perbedaan antara ikatan “multiplex” dan ikatan “simplex”. Ikatan yang pertama, menunjukkan terjadinya pertukaran antara pihak patron dan pihak client yang berulangkali, dan pertukaran itu mengandung kemesraan yang mendalam, karena hubungan seperti itu merupakan “pribadi yang bulat” (whole person relationship) yang tidak memusat. Ikatan simplex dapat disamakan degan hubungan antar-pribadi dalam masyarakat modern – khususnya hubungan kontrak yang berlangsung di pasaran.

 

Tampaknya ikatan multiplex bersifat luwes, sedangkan ikatan simplex bersifat mudah putus. Yang lebih penting, ikatan multiplex akan mengecil sejalan dengan berlangsungannya modernisasi dan pada akhirnya berubah menjadi ikatan simplex. Walaupun perbedaan ikatan multiplex dan simplex secara konsepsional mungkin dilakukan, namun prosedur yang diterapkan untuk menciptakan perbedaan tersebut mengandung kelemahan.

 

Pertama, adanya ikatan multiplex maupun ikatan simplex disimpulkan dari pembagian masyarakat tradisional atau sedang berkembang di satu pihak, dan masyarakat modern di lain pihak. Kedua, bentuk ikatan yang berlaku dalam hubungan tertentu agaknya didasarkan pada status atau kedudukan pihak-pihak yang bersangkutan. Legg membangun proposisi, semakin besar perbedaan status pihak-pihak yang bersangkutan, semakin besar pulalah derajat kemesraan yang diperlukan untuk mempertahankan kelestarian hubungan tersebut.

 

Tampaknya Legg sampai suatu keyakinan, bahwa modernisasi tidak serta merta melarutkan ikatan-ikatan yang bersifat multiplex dalam masyarakat tradisional menjadi ikatan simplex. Malahan, dalam masyarakat petani, hubungan patron-client tidak selalu seluruh petani menjadi client dan tidak semua pemilik tanah, ternak (livestock), teknologi misalnya, menjadi patron.

 

Dapatlah dikatakan, bahwa modernisasi dan komersialisasi pedesaan Jawa khususnya yang mewakili revolusi hijau tidak berarti merusak seluruh nilai-nilai atau sendi-sendi tatanan masyarakat setempat. Akan tetapi nilai-nilai atau etik sebagai landasan interaksi yang dimainkan dan dikendalikan para patron pedesaan itulah yang sedang menjadi permasalahan krusial studi tersebut. Demikian pula bisa terjadi di pinggiran kota, perkotaan dan ibukota untuk sektor lainnya, juga dalam bidang politik kekuasaan sekarang ini.

 

3.Azas saling menguntungkan dan timbal balik

Menurut Legg, bila status merupakan faktor penentu ketimpangan kekuasaan yang dominan, maka kekuatan tawar-menawar (bargaining-position) patron akan lebih besar ketimbang client. Sehingga Pitt-Rivers menyebut sebagai “persahabatan yang berat sebelah” kiranya cukup tepat.

 

Untuk mempertahankan berlakunya azas saling menguntungkan dan keuntungan timbal balik, diperlukan perubahan syarat “pengusaan sumber yang timpang” menjadi “penguasaan sumber daya yang tak dapat diperbandingkan”. Dalam hal ini, yang penting ialah pemahaman dan keinginan para “encon” (sekutu). Melalui proses pertukaran, prestasi para patron dan client yang berbeda-beda dapat diperbandingkan.

 

4.Suasana ketergantungan dan eksploitatif

Onghokham mengutip teori ekonomi-politik di pedesaan Samuel L. Popkin (Berkeley University) dalam buku prestisiusnya “The Rational Peasant” menguraikan hubungan patron-client yang bersifat ketergantungan dan eksploitatif. Popkin melihat hubungan patron-client lebih sebagai hubungan kelas. Patron, elit-penguasa-desa memonopoli sumber-sumber ekonomi dan eksploitatif, bukan moral.

 

Surut Versus Menguatnya Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client walaupun sudah berlangsung relatif lama dan intens, bisa saja surut. Bahkan, sudah dianggap saudara sendiri. Maksudnya pertalian mereka tak lagi dapat dipertahankan, alias retak. Legg mengajukan tiga alasan surutnya jalinan itu, yakni:

Kemakmuran dan keadilan, dengan memperkecil jumlah orang yang tersisih, menggoyahkan kelangsungan hubungan patron-client;

Berbagai segi masyarakat modern yang, walaupun tidak memperkecil jumlah orang tersisih, menampilkan pilihan jalan terhadap tautan patron-client;

Pola-pola perekrutan politik dalam masyarakat modern melenyapkan rangsangan untuk melakukan peranan seorang patron.

 

Alasan Legg berlaku bagi suatu masyarakat yang cenderung memahami nilai-nilai demokrasi dan kebebasan serta perjuangan hak-hak rakyat tertindas. Kiranya, argumentasi Legg tak cukup bukti dan tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk komunitas tertentu. Bagaimana jalinan patron-client dalam sistem “bureaucratic polity” atau masyarakat patrimonial yang mengagungkan nilai-nilai tertentu, seperti kekerabatan keluarga Jawa atau Negara Otoriter Birokratis (OB) Rente yang selama ini dianut regim Orde Baru? Dan, bagaimana pula hubungan patron-client di dalam Negara Otoriter Birokratis (OB) Pembangunan, seperti Korea Selatan, Taiwan.

 

Gambaran hubungan patron-client di Indonesia mengalami perubahan-perebutan sangat cepat ketika menjelang Pilpres 1914, 1919, 2024, dimana yang dulu sebagai anak buah bertandang melawan sang Patron sebab kebenciaan, kekecewaan atau terbukannya pilihan-pilihan yang lebih menjanjikan. Kemudian, Patron Lama kalah dan muncul Presiden baru sekaligus Patron Baru. Patron Baru tampak semakin kuat dan ingin menguasai, mengendalikan kekuasaan, dan mendominasi semuanya, bahkan ingin merontokkan pamor Patron Lama. Dan, ingatlah Patron Baru tersebut masih melangkah dengan pengetahuan, skill, gaya, sikap dan karakter ala pedesaan, belum modern banget, apalagi post modern!* 26/04/2024

 

*) Penulis pernah jadi aktivis mahasiswa, peneliti dan kini aktivis lingkungan.(Red)

BN news.com|Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan apresiasi atas komitmen dalam kinerja Komisi Kejaksaan RI mengawal dan memberikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan RI mampu menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

“Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukumnya. Itu semua tidak terlepas atas andil dan peran lembaga pengawas, Komisi Kejaksaan RI. Semoga kolaborasi dan sinergitas kedua lembaga Komisi Kejaksaan RIdan Kejaksaan RI ini terjalin harmonis dan ditingkatkan,” harap Mensesneg Pratikno saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pro. Dr. Pujiyono Suwadi SH. MH dan Komisioner Heffinur, SH.MH di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

 

Pemerintahan Jokowi- Maaruf Amin memberikan apresiasi atas kerja keras Komisi Kejaksan RI beriringan dengan Kejaksaan mendukung, mengawal dan mengingatkan korps Adhyakasa untuk berada dalam rel penegakan supremasi hukum.

 

“Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang sangat baik selama ini. Beliau berpesan untuk lebih ditingkatkan,” sebut Pratikno mengutip pesan Presiden Jokowi.

 

Presiden RI berharap agar Komisi Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

 

“Guna tercapainya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,” pesan Mensesneg Pratikno.

 

Komisi Kejaksaan RI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menyampaikan terimakasih atas apresiasi Presiden Jokowi terhadap lembaga yang dipimpinnya. Pujiyono juga menyampaikan terimakasih atas penyambutan Mensesneg Pratikno dalam kunjungan silaturahmi Komisi Kejaksaan RI ke kantor Mensesneg hari itu.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini mengaku bangga atas capaian kinerja Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Pujiyono juga menyampaikan Komisi Kejaksaan RI bisa lebih dikenal dan mengambil peran strategis dalam mendukung dan mengawal kinerja Kejaksaan RI tidak terlepas dari peran para komisoner pendahulunya, serta Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan periode lalu.

 

Pujiyono menyampaikan tantangan Komisi Kejaksaan RI ke depannya semakin besar dan kompleks dalam upaya mengawasi dan mengawal kinerja Kejaksaan RI. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dukungan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara.

 

” Kami mohon bimbingan dan arahan, agar tugas-tugas kami di Komisi Kejaksaan RI dapat kami jalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Agar peran dan wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat maksimal dilakukan, kami minta dukungan penguatan regulasi, anggaran dan personil,” pinta Pujiyono Suwadi.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sesuai ketentuan hukum dan praturan perundang-undangan. Pihaknya mendorong pengawasan melekat internal atas kode etik maupun perilaku personil insan Adhyaksa.

 

“Penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas, memberikan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum tanpa gaduh, penuntasan perkara dari hulu sampai hilir yang linear,”tegas Pujiyono Suwadi.

 

Mensesneg Pratikno mengatakan pihaknya akan memfasilitasi Komisi Kejaksaan RI untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap Kejaksaan RI, sehingga dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis. ( Red)

BN News.com- Jakarta –Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing. Saat ini, Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer. (23/04/24).

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus.

Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh Rijal – BN News.com)

 

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan, melansir pernyataan Tito di koran sindonews tanggal 12 mei 2022 mengungkap, selama tiga bulan sekali, Penjabat gubernur/bupati dan walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur, walikota dan bupati.

 

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Joni Sudarso,S.H.,M.H mensinyalir Surat edaran Mendagri, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024.dan dalam 3 hari berubah seketika adalah bentuk abuse of power yang dilakukan oleh oknum yang mengabaikan terhadap Undang-undang dan Aturan dibawahnya.

Anggapan adanya Transaksional dan tempat basah dari beberapa jabatan diatas adalah bentuk pemahaman secara umum, dan jabatan Penjabat bupati Bekasi menjadi tanda tanya besar menjabat 3 bulan setelah adanya kekosongan jabatan bupati definitif yang meninggal dunia dan dilantiknya pjs hasil paripurna DPRD yg syarat transaksi sampai tertunda lama menjadi catatan hitam di lembaga eksekutif dan legislatif dalam berdemokrasi. Yang paling menjijikan adalah adanya beberapa penjabat gubernur, walikota dan bupati yg sudah 2 periode memaksa ingin merubah ketentuan yg ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan dibawah nya yaitu Permendagri adalah bentuk pembantaian konstitusi.

 

Jelas mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela setelah melantik 5 PJ gubernur menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

 

“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun,” ujar Tito. Di kantor kementerian Dalam Negeri “12/5/2022”

 

Jika Mendagri Tito Karnavian tetap menjalankan Surat Edaran maka kami Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) akan menutup jalan akses Kementerian Mendagri. Dan akan menurunkan 10.000 massa. Tegas Joni.

BadarNusantaranews.com-Jakarta-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pujian atas raihan prestasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga mampu mendapatkan predikat lembaga negara bidang hukum yang dipercaya masyarakat.

“Komisi Kejaksaan RI turut bangga atas penyematan sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 74 persen membuktikan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menilai selama ini Insan Adhyaksa mampu mendedikasikan diri dan totalitas dalam menciptakan, menjaga, mengawal dan merawat marwah Kejaksaan untuk lebih dipercaya masyarakat.

Peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan selama ini turut andil merawat kepercayaan masyarakat, khususnya Kapuspenkum Ketut Sumedana bersama tim publikasi yang kerap muncul wawa wiri di pemberitaan media, baik itu televisi, media audio visual, media online hingga media cetak.

“Saat ini Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan publik yang begitu tinggi. Ini semua berkat tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang menunjukkan prestasi kinerja yang luar biasa. Kejaksaan Hebat dan Humanis !,” ujarnya memberi apresiasi.

Pujiyono Suwadi mengakui Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.

 

“Insan Adhyaksa seluruh Indonesia, satuan kerja yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus merawatnya. Ini menjadi tangung jawab bersama,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

 

Kejaksaan Republik Indonesia dinobatkan sebagai lembaga negara bidang hukum yang masih memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukumnya. Masyarakat puas atas wajah penegakan hukum yang dihadirkan, khususnya pemberantasan korupsi.

Lembaga Survey Indonesia menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang masih dipercaya rakyat Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI berada diurutan pertama lembaga negara di bidang hukum yang peroleh kepercayaan masyarakat.

Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 sampai dengan 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lembaga dengan nilai 74% (tujuh puluh empat persen) dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indonesia, Djayadi Hanan mengungkapkan alasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum paling dipercaya publik.

Menurut Djayadi, keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus mega korupsi memunculkan banyak dukungan dari masyarakat. Ia lalu mencontohkan kasus mega korupsi pertambangan di PT Timah dimana nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun. ( Red)

BN News – Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.

Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan.Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

 

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

 

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

 

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

 

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

 

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

 

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara.

Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy) Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Rijal Ramadhan)

Jakarta-badarnusantaranews.com- Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 pada tanggal 7-10 Maret 2024 lalu telah usai dan sukses menarik perhatian para pemerhati dan pelaku industri otomotif terutama di sektor kendaraan komersial. Pada 1 Senin 2024.

 

Pada GIICOMVEC 2024, Astra Financial sebagai Official Financial Partner bersama lima unit bisnisnya berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp57,20 milar dengan jumlah pencapaian penyaluran pembiayaan tercatat sebanyak 132 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

 

Lima unit bisnis yang tergabung dalam Astra Financial, yaitu PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF), PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies-ACC), PT Toyota Astra Financial Services (TAF), PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dan PT Bank Jasa Jakarta hadir dengan performa kinerja memuaskan.

 

Tan Chian Hok selaku Project Director Astra Event 2024 menyampaikan: “Astra Financial berkomitmen untuk ikut mendukung pertumbuhan industri kendaraan komersial bagi pelaku industri kendaraan komersial di Indonesia.”

 

Sebagai informasi, sebelumnya Astra Financial juga telah berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan industri otomotif Indonesia dengan menjadi platinum sponsor sebanyak lima kali pada pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) sejak 2018 hingga 2023. Harapannya, dengan berpartisipasi pada GIICOMVEC 2024 kali ini, Astra Financial dapat memberikan kontribusi lebih pada pertumbuhan sektor kendaraan komersial.

 

“Pencapaian transaksi senilai Rp57,20 miliar tersebut tentunya tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat akan reputasi dan pelayanan prima dari Astra Financial. Hal tersebut juga didorong oleh beragam promo menarik yang dihadirkan sebagai upaya memudahkan pengunjung dan pelaku industri GIICOMVEC 2024 dapat memperluas jaringan bisnis, memamerkan produk dan layanan terbaru mereka, serta menjalin kerja sama dengan mitra potensial”, tutur Tan Chian Hok.

 

Promo yang ditawarkan antara lain dari SANF, ACC dan TAF untuk pembiayaan kendaraan Golongan 1 dan 2 yang meliputi: Low Truck, Pick Up, Truk Kecil dan golongan 2 yang meliputi: Light Truck dan Truk Engkel, golongan 3 dan 5 yang meliputi: Medium, Heavy Duty Truck dan Truk Besar.

 

Tidak hanya itu, Astra Financial juga hadir dengan proteksi kendaraan Asuransi Astra yang memberikan penawaran pada setiap pembelian mobil secara cash di GIICOMVEC 2024 dan membeli asuransi mobil Garda Oto.

Kinerja SANF

Transaksi untuk layanan sewa pembiayaan serta jual dan sewa balik untuk alat berat dan truk untuk kebutuhan operasional bisnis melalui SANF pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan sebesar Rp9,70 miliar dari 43 SPK.

Kinerja ACC dan TAF

Transaksi untuk layanan kredit alat berat excavator serta kendaraan operasional untuk kebutuhan komersial atau bisnis yang dicatatkan Astra Financial melalui ACC dan TAF pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan masing-masing sebesar Rp24,18 miliar dan Rp731 juta dari masing-masing 79 dan 3 SPK.

 

Kinerja Bank Jasa Jakarta

Transaksi untuk layanan kredit kendaraan niaga yang dicatatkan Astra Financial melalui Bank Jasa Jakarta pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan sebesar Rp3.44 miliar atas 9 SPK.

 

Kinerja Asuransi Astra

 

Pada proteksi kendaraan, nilai premi yang dibukukan Asuransi Astra pada perhelatan GIICOMVEC 2024 mencapai Rp3,6 miliar.

 

Dukungan Astra Financial sebagai Official Financial Partner pada GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di Jakarta Convention Center pada 7-10 Maret 2024 berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp57,20 milar dengan jumlah pencapaian penyaluran pembiayaan tercatat sebanyak 132 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Photo:Istimewa-BN.News.

 

Tentang Astra Financial  

 

Astra Financial merupakan brand dari divisi jasa keuangan PT Astra International Tbk, dengan total aset sebesar Rp 166 triliun per Desember 2022. Astra Financial telah melayani lebih dari 24,7 juta pelanggan yang didukung oleh lebih dari 32 ribu karyawan dan 910 jaringan di seluruh nusantara. Astra Financial mengelola 14 entitas bisnis di 9 industri, diantaranya Consumer Financing (FIFGROUP, ACC, dan TAF), Insurance (Asuransi Astra dan Astra Life), Heavy Equipment Financing (KAF dan SANF), Fintech (MauCash), E-Money (AstraPay), Digital Ventures (Moxa dan SEVA), Venture Capital (Astra Ventura), Pension Fund (Dana Pensiun Astra), dan Bank (Bank Jasa Jakarta). Red

 

 

BN News -Jakarta –Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.

 

Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan.

 

Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat (“waskat”) guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

“Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

 

Dia mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.

 

Terkait dengan mekanisme pengawasan melekat tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas jajaran kejaksaan. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh seorang pegawai kejaksaan, ia akan mengevaluasi atasan yang bersangkutan hingga dua tingkat ke atas. Evaluasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.

 

”Saya ingin mengingatkan, bidang pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukan pengawasan melekat pada setiap bidang supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur standar operasi, serta petunjuk pimpinan,” kata Burhanuddin.

 

Dengan pengawasan melekat tersebut, Burhanuddin berharap Kejaksaan diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia. ( Red)

BN News -Kabupaten Bekasi –Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel (UU No 3/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan). Sesuai dengan UU tersebut, jalan umum sesuai dengan statusnya dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PU-Pera). Jalan provinsi bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi, jalan kabupaten tugas pemerintah kabupaten, jalan kota urusan pemerintah kota, dan jalan desa oleh pemerintah desa.

Saya menghargai atas upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas. Pemerintah daerah kabupaten Bekasi, misalnya, sudah barang tentu menyadari bahwa kondisi jalan yang baik akan memperlancar dan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mempercepat pergerakan orang dan barang sehingga menurunkan biaya logistik, menaikkan pendapatan daerah dan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa. Pembangunan jalan dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, hal tersebut menjadi salah satu faktor penentu daya saing dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan karena infrastruktur jalan yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi dunia usaha dan bagi sosial kemasyarakatan. Pembangunan infrastruktur jalan perlu disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah dan antarwilayah untuk mendorong investasi baru, lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Jalan dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan, menciptakan katalisator pertumbuhan ekonomi (termasuk Ekonomi Biru – memadainya jalan akses ke pelabuhan laut). Oleh karena itu, pembangunan jalan harus selaras dengan pengembangan tata ruang wilayah sehingga dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antarkawasan maupun antarwilayah, dan memperkuat ketahanan pangan.

Berdasarkan pada pemantauan penulis bahwa untuk menjamin kondisi jalan tetap terawat baik, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) membuka layanan pengaduan jalan rusak, beberapa misalnya melalui laman https://laporjalan.com, dan Hotline URC (Berani Jalan) 081211141155. ( https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/). Berdasarkan pada laman https://laporjalan.com (diakses pada 13 Maret 2024) dapat diketahui seberapa panjang jalan yang memiliki kemantapan jalan, seberapa panjang jalan dengan kondisi sedang, rusak, dan rusak berat. Sebagai misal, Pertama, kondisi jalan Muarabakti – Bunibakti/CBL nomer kode ruas 22.07.16, dengan panjang jalan 1.9 KM, 800 meter kondisi baik, 200 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 704.8 meter kondisi rusak berat. Kedua, Kondisi jalan Bojong Karatan- Bunibakti nomer kode ruas 22.07.3, dengan panjang jalan 7.25 KM, 5100 meter kondisi baik, 1651 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 300 meter kondisi rusak berat. Dan Ketiga, kondisi jalan Kaliabang Tengah – Bojong Karatan nomer kode ruas 22.07.4, dengan panjang jalan 7.17 KM, 5273.1 meter kondisi baik, 1700 meter kondisi sedang, 0 meter kondisi rusak ringan, dan 200 meter kondisi rusak berat. Dan berdasarkan pemantauan penulis, terdapat kondisi jalan yang memprihatinkan, di sejumlah titik.

Pemerintah Daerah dengan APBD yang memadai harus didorong untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang rusak berat. Dan pelaksanaan pembangunan jalan juga wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dan agar supaya kualitas jalan tetap terjaga mantap, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap beban kendaraan (tonase) yang melintas tidak boleh melebihi daya dukung sesuai dengan kelas jalan yang telah ditetapkan. Saluran air di tepi kiri-kanan jalan harus dirawat dengan baik agar jalan tidak mudah tergenang saat hujan dan jalan dapat berumur panjang.

Henry Lincoln dalam https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/ menyatakan bahwa “ Jalan dalam kondisi rusak dapat mengganggu konektivitas antar wilayah. Oleh sebab itu, pentingnya kemantapan jalan yang memiliki beberapa manfaat. Antara lain, mengurangi waktu tempuh karena jarak satu tempat ke tempat lain lebih mudah diakses. Dari sisi ekonomi membantu berbagai sektor pertanian dan industri serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.” Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa, “Pemkab Bekasi ingin masyarakatnya lebih sejahtera melalui jalan yang ‘mulus’. Semangat ini lah yang mendorong pihaknya membuka aduan soal jalan rusak.” Penulis sudah mengadukan adanya jalan rusak (sejumlah titik di ruas jalan yang telah disebutkan di atas) dan sedang menanti kerja URC (Unit Reaksi Cepat) Berani Jalan (“Berkeselamatan, Mantap, Terpeliharanya Jalur Jalan”. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

BN News -Kabupaten Bekasi –Pengesahan Undang-undang Perlu Anda ketahui bahwa suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Jika setelah disetujui bersama DPR dan presiden, terdapat kesalahan teknis penulisan, maka dilakukan perbaikan.

Kemudian, rancangan undang-undang disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal rancangan undang-undang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Lantas, apakah setelah disahkan suatu undang-undang otomatis langsung berlaku?

Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Sudah Berlaku?

Menurut Marida Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 UU 12/2011 bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Lebih jelasnya, untuk mengetahui saat mulai berlakunya suatu undang-undang, Anda dapat melihat ketentuan penutup dalam undang-undang tersebut.

Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku yang sama, terdapat tiga variasi daya ikat suatu peraturan perundang-undangan, yaitu:

Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.

Secren shot, Surat Daerah Kabupaten Bekasi- Pil Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di Kab Bekasi. (Photo/Istimewa)

Adapun makna dari pengundangan dalam konteks undang-undang adalah penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sehingga, perlu kami luruskan bahwa tidak tepat menyebut “diterbitkannya Lembaran Negara”. Lebih tepat menyebut ditempatkannya undang-undang dalam lembaran negara.

Contohnya dalam ketentuan penutup Pasal 76 UU PDP disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagai informasi, undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Artinya, UU PDP mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022, sama dengan tanggal diundangkannya.

Berlaku Beberapa Waktu Setelah Diundangkan

Jika suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan, akan tetapi daya ikatnya adalah pada tanggal yang ditentukan.

Mengapa kadang-kadang diperlukan penentuan berlakunya suatu undang-undang beberapa waktu setelah diundangkan? Hal ini penting jika dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut.

Dengan kata lain, berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah berlakunya suatu undang-undang harus menunggu peraturan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut. Jawabannya adalah tergantung pada bagaimana undang-undang tersebut mengatur keberlakuannya.

Contohnya Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR menentukan bahwa berlakunya undang-undang tersebut setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Berlaku pada Tanggal Diundangkan dan Berlaku Surut Sampai Tanggal Tertentu

Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan.

Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan mengenai waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum.

Jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Contohnya undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.

Lebih lanjut, pada dasarnya keberlakuan peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal dari saat pengundangannya.

Jika ada alasan untuk berlaku surut atau lebih awal dari pengundangan, harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

Ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya tidak ikut diberlakusurutkan;

Rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;

Awal dari saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang-undangan tersebut mulai diketahui masyarakat.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan apabila undang-undang telah disahkan apakah sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum? Jawabannya adalah pengesahan suatu undang-undang tidak menandakan bahwa suatu undang-undang sudah mulai berlaku dan mengikat.

Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. (Diedit oleh: Muhammad Daim Alfarija – BNnews.com)