Nasional

Pusat Pemulihan Aset Berhasil Melakukan
Perampasan Aset Sebuah Rumah Mewah di New Zealand Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO Senilai NZD 3,4 Juta

Jakarta – BN News – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO berupa 1 (satu) buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. (26/01/24).

Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

Photo: Istimewa

Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana BENNYTJOKROSAPUTRO ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.
Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand

https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal. Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.

Photo: Istimewa.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.
Pelaksana kegiatan tersebut yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.(Red)

 

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung RI, Tim Redaksi Badarnusantaranews.com)

Hasil Evaluasi Komjak: “Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia”

Jakarta – BN News- Ketua Komisi Kejaksaan, [Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H.], menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin (26/01/24).Hasil pengawasan, pemantauan,dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik mencapai 76,2%.Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

 

Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.

Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern, peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.

Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

 

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d 2023: Rp. 11.503.640.257.805,90

2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp 52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55

3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp. 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63

4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni 2023):Rp. 5.626.313.957.752,-

5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp 5.004.335.098.469,-

6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)

Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai 347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990.(Red)

(Sumber: Siaran Pers Ketua Komisi Kejaksaan RI, Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

UNTUK CALON PRESIDEN RI:NGOBROL TENTANG HARGA CACAHAN DAN BIJI PLASTIK YANG TERUS ANJLOK Oleh Bagong Suyoto *)

Badarnusantaranews.com|Bekasi-Harga cacahan dan biji plastik lokal terus anjlok sejak beberapa tahun dan puncaknya bulan Januari 2024 menjelang Pemilu tahun ini. Dulu, kata Iwan salah seorang bos pengelola biji plastik di Bantargebang, harga yang bagus dan stabil pada tahun 2017-2019. Saat itu usaha sektor pengolahan sampah cukup menjanjikan.

 

Iwan menceritakan bulan-bulan dan tahun yang menyenangkan ketika harga-harga cacahan cukup stabil. Orang usaha mudah dan bergairah. Orang cari makan mudah dan berkah dari mengais dan mengolah sampah.

 

Bos Iwan asal Madura merintis usahanya mulai jadi pemulung, pelapak, pencacah plastik hingga jadi pengusaha biji plastik ditempuh dengan penuh liku-liku dan tantangan berat.

 

Ia dan kawan-kawannya ikut merasakan fluktuasi harga sampah pungutan domestik sampai biji plastik akibat hantaman sampah impor. Sepanjang Januari 2022 sampai Januari 2024 penurunan harga berbagai jenis sampah dan biji plastik domestik sangat signifikan, kisaran 50-70%. Suatu era rontoknya basis-basis rantai pasok daur ulang dalam negeri, dimana keberpihakan negara tidak tidak, hal didominasi oleh pasar bebas.

 

Misalnya cacahan jenis plastik PK sekarang per 22 Januari 2024 harganya cuma Rp 6.000/kg, pada bulan Oktober 2023 harga berkisar Rp 7.500/kg, dan ketika harga bagus mencapai Rp 12.000-13.000/kg. Nyaris semua jenis cacahan plastik terus turun. Ada yang harga stabil, yakni jenis PET (kemasan air mineral botol dan gelas) dan jenis LD bening dan warna. Bahkan, ada beberapa jenis cacahan plastik yang tidak laku jual.

 

Berbeda dengan situasi sekarang, mengambil untung Rp 100-200/kg sangat susah. Bahkan, harga terus turun draktis, sementara biaya operasional, upaya tenaga, BBM dan transportasi terus meningkat. Beban pengusaha penyedia bahan baku daur ulang semakin berat. Sekarang ini uang kontan betul-betul sulit.

 

Pembayaran biasanya dilakukan seminggu, sebulan setalah barang ditimbang, bahkan ada yang dibayar setelah tiga bulan. Bagi bos atau pengelola biji plastik meskipun dapat untung kecil harus tetap dilakukan, jika tidak maka pencacah plastik, pelapak, pemulung, buruh sortir, penggiling plastik, dll akan berteriak- teriak kesulitan mendapat income untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari. Maju kena mundur kena, apalagi berhenti akan kacau dunia daur ulang dan sampah akan menumpuk semakin tinggi di TPST/TPA.

 

Mestinya, mereka mulai dari pemulung, pelapak, pencacahan plastik, pengolah biji plastik mendapat insentif dari pemerintah atau dapat extended producer responsibility (EPR) dari perusahaan besar yang memproduksi kemasan yang sampahnya dikelola oleh mereka.

 

Belum ada Capres Cawapres yang menyuarakan penderitaan mereka ini. Padahal sektor persampahan menjadi salah satu persoalan nasional. Kita belum tahu pemikiran para Capres Cawapres dalam mengatasi persoalan sampah yang masih carut marut. Sementara mereka sudah peduli dan bergiat riel mengolah sampah mengembalikan menjadi sumber daya dibiarkan merana.

 

Beberapa kali debat Capres Cawapres, belum pernah menyinggung nasib pemulung, pelapak, pencacah plastik, pengelola biji plastik dan pekerja yang terlibat di dalamnya. Peran mereka itu begitu penting dan nyata bagi penciptaan lapangan kerja, pengurangan sampah, return to resources, dan pelestarian lingkungan. Darah nadi mereka itu sangat jelas pejuang dan pahlawan 3R (reuse, reduce, recycle) sampah!

 

Suara dan penderitaan mereka itu diabaikan begitu saja. Meskipun pastilah penting sekali, suara mereka itu untuk kemenangan Pemilu.

 

Pemerintah harus membantu para pelaku circular economy dalam negeri. Setidaknya pemerintah memberikan insentif dan menjaga stabilitas harga. Juga mengurangi impor biji plastik dari luar negeri. Saya percaya Presiden RI dan pemerintahnya dapat melindungi nasib berjuta-juta pelaku circular economy Indonesia.* 22/1/2024

 

Penulis adalah Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).(Red)

AMIN Kampanye Di Bekasi, Orasi Capres Anis: Suarakan Perubahan Indonesia

Badarnusantaranewes.com |Kabupaten Bekasi-Kampanye Pasangan Calon Presiden 2024 yang diusung oleh partai koalisi pendukung di antara Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Umat, Masyumi juga Kumpulan sejumlah relawan pendukung diantaranya ikut serta Badan Kordinasi Saksi (BAKORSI) Kabupaten Bekasi tergabung didalamnya. Pasangan Calon Presiden Anis Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Nomor Urut 01 di stadion mini Cikarang Utara Kabupaten Bekasi -Jawabarat (22/1/24).

 

Kehadiran calon Presiden Nomor Urut O1 Anis yang dinantikan serta di tunggu puluhan ribu pendukungnya di kabupaten Bekasi, dalam orasi pidato politik di Bekasi, dimulai dengan mengenalkan diri, mengusung tema, dan penyampaian PERUBAHAN, dan itu ada di dalam diri masing-masing, awal perubahan nanti di mulai sejak tanggal 14 Februari 2024 usai pelaksanaan pencoblosan agar masyarakat yang memiliki hak pilihnya di Republik ini agar menggunakan hak suaranya.Bukan hanya itu, Orasi Anis juga memberikan contoh, “Untuk melalui Perubahan harus punya kemauan, seperti misalnya banyak jalan aspal yang rusak itu dibiarkan padahal hal tersebut tidaklah sulit asal punya kemampuan. Ia juga bertanya, Apakah harga beras mahal atau murah?, Lapangan pekerjaan mudah atau sulit? dan biaya pendidikan mahal atau murah? Akan dilakukan atau Perubahan,” Kata Anis.

Photo : H.Nalib Zainudin Ketua Bakorsi Kabupaten ,Bekasi -Jawabarat 22/01.Ikut Kampanye Paslon AMIN di Stadion Mini Cikarang Utara.

Perubahan yang digaungkannya di hadapan puluhan ribu massa pendukung ini agar masyarakat juga perlu dukung calon legislatif dari koalisi perubahan partai pengusung ,untuk memenuhi dukungan Program visi misi perubahan nantinya yang diusung, mari kita kawal suara kita dan ajak para tetangga kiri dan kanan untuk gunakan hak pilihnya bagi yang memenuhi syarat.(Red/Dian Surahman)

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

 

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Senin 22 Januari 2024

 

“terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu ;HBL selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa.AW selaku Direktur PT Christalenta Pratama”.

 

Adapun kedua orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, dan Tersangka AG. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Berita ditulis oleh Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh: Dian Surahman)

Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2023,Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran

Badarnusantaranews.com|Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Senin 22 Januari 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

 

 

Jaksa Agung menyampaikan pemeriksaan oleh BPK RI merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan eksternal sebagai transformasi menuju Kejaksaan yang lebih baik. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada dasarnya merupakan penerapan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sisi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

“Alhamdulillah, perkembangan opini BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 7 tahun terakhir. Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Saya berharap pencapaian tersebut terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa Agung.

 

Entry Meeting menjadi starting point yang menandai dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan BPK RI. Dalam rangkaian tahapan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK RI, Entry Meeting menjadi salah satu tahapan yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran audit.

 

 

Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pemeriksaan BPK RI ialah kooperatif dalam menyediakan data, dokumen dan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Untuk itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar menyediakan data yang dibutuhkan baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi guna mendukung dan menyukseskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.

 

“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna dan bermanfaat serta dapat dipertanggung jawabkan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah,” imbuh Jaksa Agung.

 

Tak lupa, Jaksa Agung juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang terus berkomitmen untuk mendorong penyelenggaraan administrasi pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik dan berkualitas.

“BPK RI telah memberikan saran perbaikan, koreksi dan petunjuk rekomendasinya selama ini kepada Kejaksaan saat melakukan audit atas laporan keuangan Kejaksaan RI di tahun-tahun sebelumnya. Berkat bantuan tersebut, Kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Photo/Istimewa.

Sementara itu, Anggota I BPK RI selaku pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan terima kasih atas komitmen pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel dari Kejaksaan. Mengingat Kejaksaan sebagai salah satu dari 16 Kementerian/Lembaga LKPP Presiden yang predikat Opininya harus WTP.

 

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dilakukan untuk mencapai tujuan negara yaitu tata kelola pemerintahan yang baik. Ke depan pola pemeriksaan yang dinamis dapat diselenggarakan secara komprehensif/menyeluruh dan akuntabel sehingga mencapai tujuannya yakni Good Governance,” ujar Anggota I BPK RI.

Selain itu, Anggota I BPK RI menambahkan bahwa terdapat kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 351% yang menjadi prestasi tertinggi pencapaian penyetoran keuangan negara Kejaksaan RI di antara Kementerian/Lembaga. “Ini sangat membanggakan, Kementerian/Lembaga harus belajar mengenai hal ini,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap dengan adanya pemeriksaan ini, Insan Adhyaksa akan semakin termotivasi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Sinergi, kolaborasi dan koordinasi harus senantiasa ditingkatkan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Jaksa Agung. (Red).

“Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Membangun Personality Perfomance Jaksa dengan Menjaga Attitude di Masyarakat .

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Imbauan, Intruksi dan Edaran mengenai kode etik perilaku Jaksa sudah beberapa kali disampaikan baik melalui edaran, maupun dalam berbagai kesempatan. Hal ini perlu menjadi perhatian kembali di masa perkembangan media sosial dan dunia digital yang sangat menghawatirkan, terlebih seorang Jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan.
Jaksa Agung memperhatikan dimulai dari hal yang sangat kecil yaitu cara berpakaian dan penggunaan pakaian sesuai dengan Gamjak (Seragam Jaksa), sehingga masayarakat bisa membedakan mana Jaksa mana yang aparat lainnya. Atribut tertentu, penempatan dan penggunaannya sangatlah penting untuk menambah performance, ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang digantikan dengan konsep kekinian oleh Jaksa Agung.

Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan (Flexing) karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang. Jaksa Agung juga menegaskan kembali bahwa Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya.
Menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah karena kerap mendapat sorotan di masyarakat, apalagi di era yang rentan viral, maka cara bertutur di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika. Hal itu bagian dari hukum yang hidup di dalam masyarakat kita.
Ketika memiliki performance dan personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja seseorang, terlebih lagi tentang penilaian seseorang yang negatif, sehingga apapun perbuatan baik yang kita lakukan menjadi tidak bernilai atau tidak memiliki value.

“Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah Good Character, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan Jaksa masa kini dan di masa mendatang. Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Red)

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI 22/01/24,, Tim Redaksi BN News.com))

Peran Sentral Kemendagri Kawal Proyek Transportasi Umum Jabodetabek

Badarnusantaranews.com|Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan efisiensi transportasi di DKI Jakarta dan sekitarnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk MRT East-West Phase I Stage I di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, belum lama ini.

 

Dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (21/1), proyek ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan sistem transportasi massal di wilayah tersebut dan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, serta memperbaiki mobilitas antar wilayah di Jakarta dan sekitarnya.

 

“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memimpin Rakor.

 

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tersebut, nantinya Menko Airlangga akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terkait penyelenggaraan MRT East West, sebagai dasar Loan Negotiation dan Loan Signing pada Maret 2024 nanti.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud (Photo: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa, pihaknya memiliki peran sentral dalam mengawasi dan membina penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk kebijakan transportasi di Jabodetabek.

 

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 menetapkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tata Ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

 

“Proyek MRT menjadi bagian integral dari upaya mendukung target pembangunan nasional, khususnya dalam sistem angkutan massal umum perkotaan,” ujar Restuardy Daud.

 

Peran dan dukungan Kementerian Dalam Negeri pada pelaksanaan transportasi Jabodetabek sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliput; kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Dian.s)

Kemendagri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Transportasi di Daerah

Badarnusantaranews.com|JAKARTA – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar diskusi bersama Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan dalam rangka sinergi dan kolaborasi, beberapa waktu lalu di ruang rapat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan.

 

Agenda diskusi yaitu pembahasan isu-isu penyelenggaraan urusan perhubungan seperti posisi urusan perhubungan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, alokasi anggaran bidang perhubungan di daerah, keselamatan pada perlintasan sebidang, Buy The Service (BTS) angkutan umum massal perkotaan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia perhubungan di daerah.

 

Sektor transportasi merupakan salah sektor yang sangat penting dalam pelaksanaan kehidupan yang kerap dijuluki sebagai urat nadi perekonomian.

 

Hal ini tidak lepas dari perannya sebagai sektor strategis dalam mendukung konektivitas, pergerakan manusia, dan distribusi barang. Keberhasilan pembangunan transportasi akan mendorong keberhasilan sektor lainnya seperti sektor pendidikan, kesehatan, industri, perdagangan, pariwisata, dan lain sebagainya.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan menyampaikan dalam penyelenggaraan perhubungan tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat atau oleh Kementerian Perhubungan saja, tetapi diperlukan sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait.

 

Salah satu yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait perlintasan sebidang. “Hingga hari ini, kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang terus bertambah dan selalu dipandang merupakan urusan perkeretaapian, padahal banyak sektor yang terlibat baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ungkap Robby, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (`9/1).

 

Sementara itu,, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyambut baik atas sinergi dan kolaborasi ini.

 

“Secara prinsip, Ditjen Bina Pembangunan Daerah siap terlibat dalam penyelesaian isu-isu dan permasalahan sektor perhubungan, terutama yang bersinggungan dengan pemerintah daerah seperti peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, pelaksanaan program BTS, angkutan perintis, dan standarisasi SDM perhubungan,” kata Restuardy.

 

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri merupakan pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, salah satunya urusan perhubungan.

 

Pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemenhub merupakan pembina dan pengawas teknis, sedangkan posisi Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sisi pembagian urusan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

 

“Berkaitan dengan hal itu, kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai instrumen dalam pelaksanaan sinkronisasi dimaksud,” imbuh Restuardy.

 

Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik. Bersamaan dengan itu, pada 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Momentum tersebut merupakan waktu yang tepat untuk mengawal penyelesaian berbagai isu urusan perhubungan yang memerlukan dukungan pemerintah daerah dan diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan.

 

Hal tersebut dilakukan agar program dan kegiatan untuk urusan perhubungan dapat dianggarkan dan dilaksanakan dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

 

Beberapa hal dari diskusi ini memerlukan kolaborasi antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BKT dalam upaya tindak lanjutnya. “Kami menunggu informasi terkait hal-hal yang perlu untuk ditindaklanjuti bersama,” tutup Restuardy.

Hadir pada diskusi ini Sekretaris BKT, Kepala Pusat Kebijakan di lingkup BKT, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kasubdit Perhubungan dan para pejabat dan staf pada BKT dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

(RED/Dian Surahman)

Kejagung Menetapkan dan Menahan 6 Orang Tersangka Korupsi , Kerugian Sementara Negara 1,3 Triliun Perkeretaapian Medan.

Badarnusantaranews.com|Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.Jumat 19 Januari 2024, Press rillis.

Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:

“NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan”.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di ;Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu :
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah
melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.Dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.Akibat perbuatan para Tersangka,terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya”.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Redaksi

(Siumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com))

Kejagung RI  Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Korupsi Impor Gula Periode 2015 Sampai 2023.

Badarnusantaranews.com|Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI ) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (18/1/2024).

 

“RJH selaku Kepala Biro Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal.GPHP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai.DM selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dumai”, kata Dr Ketut.

 

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr Ketut. /K.3.3.1/SN

 

Redaksi

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pelibatan penegak hukum dalam proses lelang ini dikatakan Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Suswanto adalah upaya untuk mewujudkan proses lelang yang lebih transparan dan akuntabel di sektor minerba.

 

“Menyangkut masalah lelang, jadi sudah ada penekanan dari Bapak Menteri ESDM kepada kami dan para jajaran direktur untuk melaksankannya secara profesional, jangan ada lagi masalah permainan untuk memenangkan salah satu badan usaha,” kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sub Sektor Mineral dan Batubara di Jakarta, Selasa (16/1).

 

Bambang mengungkapkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara saat ini sedang diaudit terkait dengan tata kelola perijinan dan lelang dan pelayanan publik lainnya untuk menjadi lebih baik.

 

“Saat ini kita juga sedang diaudit tentang tata kelola perizinan, tata kelola lelang dan sebagainya oleh karena itu momen yang bagus ini kita manfaatkan untuk membenahi tata kelola yang ada di Direktorat Jenderal Minerba.

 

Kami meminta dukungannya terutama badan usaha yang terkait dengan masalah lelang dan perizinan yang merasakan ketidaknyamanan dalam prosesnya saat ini dan terasa lebih lama. Prinsipnya kita ingin melakukannya secara profesional hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Bambang.

 

Masih ditempat yang sama, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, untuk menghindari permasalahan hukum dalam proses lelang Ditjen Minerba melibatkan secara aktif penegak hukum dalam hal ini Jamdatun.

 

“Terkait dengan permasalahan lelang, untuk menghindari permasalah hukum dikemudian hari Ditjen Minerba telah melibatkan penegak hukum dari Jamdatun untuk mengawal keseluruhan proses lelang,” ujar Tri.

 

Dengan pelibatan Jam Datun dalam proses lelang yang baru pertama kali dilakukan Ditjen Minerba sejak UU Nomer 4 Tahun 2009 ini akan dapat terwujud proses lelang yang transparan dan akuntabel.

 

“Pelibatan Jamdatun untuk pendampingan supaya lelang yang dilaksankan betul-betul akuntabel dan fair, kalaupun ada satu dua pihak yang memang mengajukan keberatan terkait dengan tidak berhasilnya dia untuk masuk silahkan saja dilakukan pada masa sanggah untuk kita sanggah,” jelas Tri

 

Redaksi

Redaksi

Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam

Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media badarnusantaranews.com pada Kamis (18/1/2024).

 

 

Kejaksaan Agung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA”, kata Kapuspenkum.

 

 

Beliau juga menerangkan terkait duduk perkara dalam kasus tersebut, “Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:

 

Antara bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk;

 

Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan;

 

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata;

 

 

 

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun”, jelas Dr Ketut.

 

Lanjut beliau, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

 

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka.

 

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN.

Redaksi

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com)

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK

Badarnusantaranews.com |Jakarta- Kejaksaan Agung Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) .Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43. Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” ujar JAM-Pidum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. (K.3.3.1).

Oleh : Redaksi

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com))

PERSAJA MengApresiasi Putusan MK Kejaksaan Berwenang dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Badarnusantaranews.com|Jakarta – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE dalam siaran Pers hari ini mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 yang menyatakan menolak permohonan uji materiil undang-undang yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin seorang advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.

 

PPERSAJA MengApresiasi Putusan MK Kejaksaan Berwenang dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Jaksa se-Indonesia.

Dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

 

1. UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.

2. Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi Pembentuk Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat;

3. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.

4. Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pembentuk Undang-Undang yang memandang tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi. Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan tindak pidana korupsi lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi antara Kepolisian. Kejaksaan dan KPK.

5. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan. Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh Pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.

 

Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi ,meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish” sehingga Masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat .

Oleh : Redaksi.

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com)

JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan rabu 17 januari  2024 berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Harnilita binti Muhaidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Efrizal Primayuni bin Arpendi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Usman bin Tobing dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka M. Septahadi Tumanggor bin Minsah Tumanggor dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Muhammad Ridho bin (Alm.) Alfian dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Kasmir alias Andika bin Muhammad Salim dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Sirajudin alias Udin bin Aspani dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Andi Nursiah alias Tow binti Andi Masnurang dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, -Tim Redaksi BN News.com)

Astra Terima Apresiasi Anugerah Revolusi Mental 2023

Badarnusantaranews.com|JAKARTA-Astra menerima apresiasi dalam Anugerah Revolusi Mental 2023 di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia pada Rabu (20/12).

Apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas kepada Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah.

Astra mendapatkan ,Penghargaan Kategori Pendukung Program Aksi Nyata Bidang Penanaman Pohon bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Universitas Gunadharma. Astra dinilai telah berkontribusi signifikan dalam Aksi Nyata Revolusi Mental Penanaman Sepuluh Juta Pohon.

 

“Anugerah Revolusi Mental 2023 merupakan apresiasi terhadap usaha dan upaya yang telah dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat atau gerakan komunitas yang melakukan perubahan secara nyata, terukur, inspiratif dan berkelanjutan”.

 

Berdasarkan serangkaian proses penjurian, Anugerah Revolusi Mental Tahun 2023 ini diberikan kepada 37 pemenang serta 24 penerima apresiasi berdasarkan pada 4 kategori, antara lain Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan implementasi 5 Program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), Individu dan Lembaga Berbadan Hukum, Program Aksi Nyata GNRM, Rekomendasi Mitra Pelaksana GNRM.

 

“Semangat Astra dalam memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan untuk hari ini dan masa depan Indonesia sejalan dengan cita-cita Astra untuk Sejahtera Bersama Bangsa dan mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia”.

 

Redaksi

 

 

 

 

Caleg PKS Teti Lestari Dampingi Timnas AMIN Resmikan Posko Gerakan Rakyat di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi

BNNEWS|BEKASI – Caleg PKS Teti Lestari mendampingi Wakil Deputi Relawan dan Partisipasi Publik Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Irjen Pol (Purn) Irlan Kustian dalam peresmian Posko TPS Gerakan Rakyat di Kampung Bojongkoneng Kulon, Desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Kamis, 21 Desember 2023.

 

“Timnas AMIN dan para relawan terus bergerak mendirikan Posko TPS Gerakan Rakyat di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bekasi yang menjadi salah satu lumbung suara Jawa Barat dalam Pilpres 2024,” kata Teti Lestari di hadapan Timnas AMIN dan para relawan yang hadir.

 

Teti Lestari berpesan agar para relawan jangan lengah. Ibarat main sepakbola, saat ini merupakan masa injury time.

 

“Segalanya bisa berubah. Capres yang mestinya menang, ternyata bisa saja tidak dilantik,” kata caleg Dapil 2, Cibitung dan Cikarang Barat nomor urut 5 itu.

 

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol (Purn.) Irlan Kustian menjelaskan adanya Posko TPS Gerakan Rakyat, selain mengawal suara pasangan AMIN juga ikut andil dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

 

“Posko TPS Gerakan Rakyat digunakan untuk memantau suara di TPS. Saya berpesan setelah mencoblos, relawan jangan keburu pulang, pantau TPS sampai akhir perhitungan,” pesan Irlan.

 

Ditambahkan Ketua Relanies Indonesia Kabupaten Bekasi, sebagian besar masyarakat sudah sadar perlunya perubahan atas kondisi berbagai aspek kehidupan yang sedang ‘tidak baik-baik saja’.

 

“Berbagai elemen masyarakat bekerja secara mandiri dengan biaya sendiri dalam menjalankan langkah pemenangan. Misalnya dalam pembuatan alat peraga kampanye (APK) sederhana. Juga, biaya konsumsi pertemuan-pertemuan relawan dipenuhi dari sumbangan masing-masing relawan alias menu diambil dari rumah masing-masing,” ungkap H. Oyanudin.

 

Hal senada disampaikan H. Sukarma, tokoh masyarakat Bojongkoneng. Dia secara sukarela menjadikan rumahnya sebagai Posko pemenangan AMIN.

 

“Insya Allah relawan di posko mengenal seluruh pemilih. Waktu yang semakin sempit sekarang harus dimanfaatkan untuk memaksimal elektoral paslon AMIN,” tandas H. Sukarma.

 

Turut hadir dalam peremian Posko TPS Gerakan Rakyat Ketua Relawan Sehati (Sekeluarga Sahabat Teti Lestari), Doni Ardon beserta pengurus, tokoh masyarakat H. Sukarma, H. Cukong, Guru Andi, Tyas Nugroho, Ade Hendra Hermawan, ibu Aas dan simpatisan Anies Muhaimin di Bojongkoneng Telagamurni. (***)

 

Redaksi

Ketua Koordinator Umum dan Penegak Konstitusi dan Forum AMPUH Joni Sudarso SH.,M.H Jakarta Selasa 7 /11.(Photo/Bnnews )

Badarnusantaranews.com|Jakarta -Ketua Koordinator Umum Aksi Penegak Konstitusi ,Forum AMPUH,Joni Sudarso menyampaikan, bahwa putusan hari ini Selasa, jam 16.00 wib, akan dibacakan sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1),” sambungnya. MKMK menggelar rapat terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Anwar dan kawan-kawan. Rapat digelar tertutup.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain terkait, MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya menangani persoalan etik hakim, tidak bisa mengubah keputusan MK.

Dibentuk pada 23 Oktober 2023 MKMK harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon,kata Joni Sudarso selasa 7 November 2023 di Jakarta.Sedangkan di antara laporan itu,Ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu.

 

“Padahal ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,Dilain Pihak KPU menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun”.

 

Masih lanjut ia,PKPU ini merupakan tindak lanjut dari, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

 

“surat itu telah dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari per 3 November 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Kemenkumham”.

 

Adapun PKPU ini ,merupakan perubahan dari PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Pasal yang diubah yakni pasal 13, menjadi sebagai berikut :

 

KPU menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun. PKPU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. surat itu telah dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari per 3 November 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Kemenkumham.Adapun PKPU ini merupakan perubahan dari PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Pasal yang diubah yakni pasal 13, menjadi sebagai berikut:(1). Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;f. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;g. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;h. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;i. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;j. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;l. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD;m. terdaftar sebagai pemilih;n. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;o. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;p. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;q. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;r. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah;s. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;t. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; danu. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.(2). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(3). Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

(4). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.Dari 2 peristiwa hukum diatas maka ada dua kemungkinan MKMK tidak ada kesalahan dalam keputusan hari ini hanya di sidang etik saja, dan KPU sudah jelas mengeluarkan produk hukum yg secara legal standing bisa memberikan angin segar bagi Pendukung Generasi muda atau Gen-Z yang akan, Pungkas,Joni.

Redaksi

badarnusantaraews.com|Jakarta -Joni Sudarso,S.H.,M.H,Ketua Forum AMPUH ,akan all out kepung MK, keterangan  yang di terima badarnusantaranews.com,Minggu 05/11.

 

Hari ini masyarakat dan pendukung Gen-Z kumpul untuk Dukungan terhadap Mahkamah Kehormatan MK agar tidak membatalkan putusan MK nomor 90/PUU/XX/2023 tersebut, dan jika MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang di Ketuai Prof. Jimmly Asshiddiqie agar tidak menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi,pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian tidak ada upaya hukum membatalkan putusan MK. Oleh guna karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan MK nomor 90/PUU/XX/2023 tersebut.Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil.

 

“Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.Dan Pada saat Prof. Mahfud MD menjadi ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan bahwa dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat di dikte oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.Artinya sangat keliru menganggap Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi hakim lain dalam putusan batas usia capres dan cawapres”.

 

Berdasarkan ketentuan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi ,Pasal 16 ayat 1 jelas mengatakan sebelum pengambilan putusan dilaksanakan terlebih dahulu Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH ).

 

“dimana dalam Pasal 17 ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapatnya artinya ketua mahkamah konstitusi tidak bisa mempengaruhi atau mengintervensi hakim yang lain.sebagai contoh perkara no 46/PUU-XIV/2016 dimana amar putusannya menolak permohonan tersebut, dengan komposisi 5 setuju berbanding 4 yang disenting opinion. Dimana salah satu yang disenting opinion adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat”.

 

Terakhir, dengan dilaporkannya Anwar Usman ke MKMK dan beredarnya berita dimedia massa dimana beliau telah dinyatakan bersalah adalah sebuah bentuk pembunuhan karakter yang sadis dan adanya Grand design yg besar untuk kepentingan politis, di negara hukum putusan MKMK terkait hal ini belum ada.

 

Maka itu Forum AMPUH akan turunkan massa untuk AKSI PENEGAK KONSTITUSI pada esok hari yang akan menurunkan 10.000 massa di depan Mahkamah Konstitusi selain untuk memberikan pesan moral kepada masyarakat dan mengawal Keputusan MKMK pada hari Selasa 7 November 2023 agar Ketua MKMK prof Jimmly Asshiddiqie bersifat netral dan melaksanakan tugas dengan hati dan kesadaran diri untuk bangsa Indonesia yang besar ini.

 

Redaksi

#bnnnews.com#ForumAMPUH#MK