Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Nasional

Ketua Forum AMPUH All out untuk aksi kepung MK

By Redaksi
5 November 2023 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Ketua Forum AMPUH All out untuk aksi kepung MK

badarnusantaraews.com|Jakarta -Joni Sudarso,S.H.,M.H,Ketua Forum AMPUH ,akan all out kepung MK, keterangan  yang di terima badarnusantaranews.com,Minggu 05/11.

 

Hari ini masyarakat dan pendukung Gen-Z kumpul untuk Dukungan terhadap Mahkamah Kehormatan MK agar tidak membatalkan putusan MK nomor 90/PUU/XX/2023 tersebut, dan jika MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang di Ketuai Prof. Jimmly Asshiddiqie agar tidak menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi,pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian tidak ada upaya hukum membatalkan putusan MK. Oleh guna karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan MK nomor 90/PUU/XX/2023 tersebut.Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil.

 

“Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.Dan Pada saat Prof. Mahfud MD menjadi ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan bahwa dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat di dikte oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.Artinya sangat keliru menganggap Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi hakim lain dalam putusan batas usia capres dan cawapres”.

 

Berdasarkan ketentuan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi ,Pasal 16 ayat 1 jelas mengatakan sebelum pengambilan putusan dilaksanakan terlebih dahulu Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH ).

 

“dimana dalam Pasal 17 ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapatnya artinya ketua mahkamah konstitusi tidak bisa mempengaruhi atau mengintervensi hakim yang lain.sebagai contoh perkara no 46/PUU-XIV/2016 dimana amar putusannya menolak permohonan tersebut, dengan komposisi 5 setuju berbanding 4 yang disenting opinion. Dimana salah satu yang disenting opinion adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat”.

 

Terakhir, dengan dilaporkannya Anwar Usman ke MKMK dan beredarnya berita dimedia massa dimana beliau telah dinyatakan bersalah adalah sebuah bentuk pembunuhan karakter yang sadis dan adanya Grand design yg besar untuk kepentingan politis, di negara hukum putusan MKMK terkait hal ini belum ada.

 

Maka itu Forum AMPUH akan turunkan massa untuk AKSI PENEGAK KONSTITUSI pada esok hari yang akan menurunkan 10.000 massa di depan Mahkamah Konstitusi selain untuk memberikan pesan moral kepada masyarakat dan mengawal Keputusan MKMK pada hari Selasa 7 November 2023 agar Ketua MKMK prof Jimmly Asshiddiqie bersifat netral dan melaksanakan tugas dengan hati dan kesadaran diri untuk bangsa Indonesia yang besar ini.

 

Redaksi

#bnnnews.com#ForumAMPUH#MK

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Peningkatan Jaling Paving Blok Kampung Muara Pecah di Muara Gembong : LSM Baladaya Meminta Disperkimtan Agar Evaluasi.

Next

Dua Orang Warga Tertembak Orang Tak Dikenal Di Babelan 

PASANG IKLAN DI SINI …!

www.badarnusantaranews.com

H.Nalib Zainudin -SIAP Di Usung MENJADI WAKIL BUPATI BEKASI .

Sabtu 10 Oktober 2026.Mencari Pemimpin Sejati untuk Kabupaten Bekasi: Refleksi dan Diskusi H. Nalib Zainudin Bersama Refli Harun.Kita sedang mencari pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Bekasi. Kita butuh figur berkarakter yang memegang teguh prinsip kebekasiannya. Figur seperti H. Nalib Zainudin—putra daerah yang sempat hijrah ke Sumatra selama 15 tahun, lalu kembali untuk mengabdi selama 15 tahun di Kodam Jaya/Pomdam Jaya, serta 7 tahun mengabdi di Kabupaten Bekasi sebagai Dansubdenpom Kabupaten Bekasi—tentu memiliki rekam jejak yang matang dan mengenal tanah kelahirannya secara utuh.(Adv).

Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com