Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

REDAKSI 3 tahun ago (Last updated: 3 tahun ago) 3 minutes read
IMG-20240117-WA0078

JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan rabu 17 januari  2024 berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Harnilita binti Muhaidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Efrizal Primayuni bin Arpendi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Usman bin Tobing dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka M. Septahadi Tumanggor bin Minsah Tumanggor dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Muhammad Ridho bin (Alm.) Alfian dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Kasmir alias Andika bin Muhammad Salim dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Sirajudin alias Udin bin Aspani dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Andi Nursiah alias Tow binti Andi Masnurang dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, -Tim Redaksi BN News.com)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 744

Post navigation

Previous: Menjadi Dirut Terkaya Dikabupaten Bekasi, LHKPN Prananto Sukodjatmoko mencapai hampir 70 Milliar 
Next: PERSAJA MengApresiasi Putusan MK Kejaksaan Berwenang dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Related Stories

Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 1 hari ago
IMG-20260724-WA0012
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

“PILKADES KABUPATEN BEKASI HARUS BERKEPASTIAN HUKUM: PEMKAB DIMINTA HARMONISASI REGULASI DAN PEDOMAN TEKNIS SEBELUM TAHAPAN DIMULAI”

REDAKSI 4 minggu ago
FB_IMG_1784179612953
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

“Presiden Prabowo Didesak Amputasi Gurita Korupsi Sebelum Negara Runtuh”

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.