Nasional

badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa tersebut memerlukan sumber-sumber pendanaan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

 

 

Photo : Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom Ketua Umum DPP LSM BALADAYA Pernah Menyampaikan Kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

Sumber pendanaan desa terdiri dari: a) Pendapatan Asli Desa; b) Dana Desa dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c) Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) minimal 10%; d) Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil; e) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); f) Hibah dan sumbangan pihak ketiga; dan g) Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana Desa juga tidak luput dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Untuk diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu diantara yang diungkap oleh BPK RI adalah bahwa pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal
Atas hal itu salah satu rekomendasi BPK bahwa BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Atas rekomendasi tersebut maka Rencana aksinya bahwa, salah satunya, Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes, pada Januari s/d Februari 2024 (60 hari), dengan salah satu output Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) berupa dokumen Laporan evaluasi Camat ke Bupati Bekasi tentang Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungj awaban APBDes.

Berkaca dari Temuan dan Rekomendasi BPK RI tersebut, sudah selazimnya Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur kec. Tarumajaya, secara berkelanjutan, dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diyakini kebenarannya.

Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA, menghasilkan sejumlah informasi bahwa :

Pertama, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2023 sebesar Rp 1. 640.218.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 903.698.100,00 (55.10%) dan tahap dua sebesar Rp 736.519.900 (44.90%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2023, hanya dilaksanakan 9 (Sembilan) bulan saja, sementara yang 3 (tiga) bulan sisanya disalurkan pada 9 April 2025.

Lalu kemudian, Kedua, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2024 sebesar Rp 1.385.897.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 831.538.200,00 (60%) dan tahap dua sebesar Rp 554.358.800 (40%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2024, disalurkannya pada 25 Maret 2025. Selain itu, ada pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan yang seharusnya dijalankan pada tahun anggaran 2024, namun baru direalisasikan pada tahun 2025.

Atas hal itu kami menduga bahwa terdapat rekayasa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur TA 2023 dan TA 2024 yang dapat mengarah pada korupsi. Buruknya tata kelola keuangan desa dengan cara seperti itu, tidak sesuai dengan semangat pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Sagara Makmur kecamatan Tarumajaya.

Oleh karena itu, atas hal ini kami telah melaporkan dugaan buruknya tata kelola Dana Desa Segara Makmur kepada Bupati Bekasi, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 April 2025.

Kami menuntut ketegasan Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah untuk Tegak Lurus dalam menindak penyimpangan penggunaan dana desa di Segara Makmur.

(M Daim AF & Red)

badaranusnataranews.com|Jakarta,-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.”Melalui siaran Pers keterangan tertulisnya  , Jakarta 24 Maret 2025 oleh Kapuspenkum  ,hari ini.

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis hukum,Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum”.(Di Edit Oleh Dian S/Redaksi badarnusntaranews.com).

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

badarnusantaranews.com|Jakarta,-Kejaksaan Republik Indonesia patut berbangga. Salah seorang insan Adhyaksa mampu mengharumkan nama institusi dengan prestasi yang luar biasa, sebagai Finalis Putri Indonesia Tahun 2025.

Putri Agita Sembiring Milala, SH. MH (26), jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara ini terpilih menjadi Finalis Putri Indonesia Tahun 2025. Dia mewakili Sumatera Utara untuk mengikuti Finalis Putri Indonesia Tahun 2025 yang dalam waktu dekat akan di gelar di Jakarta..

 

Putri Agita Sembiring Milala adalah perwujudan sosok Kartini Muda di era moderen. Kartini adalah sosok tokoh panutan bagi perempuan Indonesia, yang mampu berhasil menghadirkan emansipasi perempuan dan kesetaraan perempuan dalam kehidupan kesehariannya dengan beragam profesi dan status sosial.

Terpilihnya Putri menjadi finalis Puteri Indonesia Sumut 2025 didapatkan dengan penuh perjuangan. Putri sudah mengikuti Audisi Putri Indonesia pada tahun 2016, 2017, 2020, 2024 dan baru lolos sebagai finalis pada tahun 2025. Tahun 2025 merupakan tahun terakhir bagi Putri untuk mengikuti Puteri Indonesia dikarenakan batas usia.

Jaksa perempuan cantik kelahiran 3 Januari 1998 ini alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang II Tahun 2024. Dia resmi menyandang profesi Jaksa sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan pada 11 Desember 2024 lalu.

 

Putri kini tengah mempersiapkan diri, fisik dan mental untuk Grand Final Putri Indonesia 2025 yang akan di gelar di Bulan April 2025 mendatang. Dia harus mengikuti rangkaian jadwal sebagai finalis, mengikuti pra karantina, karantina dan grand final.

 

Kejaksaan RI, lewat Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani menyatakan kebanggaannya atas keikutsertaan salah seorang insan Adhyaksa pada Grand Final Putri Indonesia Tahun 2025. Putri Agita telah mengharumkan nama institusi, prestasi luar biasa lolos menjadi finalis.

 

JAM Intel Reda Manthovani saat menerima audiensi Putri Agita di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu, menyatakan memberikan dukungan kepada Putri Agita untuk mengikuti Grand Final Putri Indonesia 2025. Putri Agita diberi izin cuti untuk mengikuti serangkaian kegiatannya dalam mempersiapkan diri pada grand final nanti, mulai pra karantina, karantina gingga grand final.

Putri Agita Sembiring Milala dihadapkan pada kompetisi yang ketat dalam grand final nanti. Ada 45 (empat puluh lima) peserta yang terpilih dari perwakilan provinsi se Indonesia sebagai finalis Grand Final Putri Indonesia Tahun 2025. Mereka memperebutkan predikat seorang Putri Indonesia, Putri Lingkungan, Putri Pariwisata dan Putri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya adalah jaksa perempuan yang selalu terus belajar mempersiapkan diri dalam keilmuan, wawasan dan silaturahmi. Saya dididik harus memiliki integritas dan kompetensi. Modal saya terus belajar memperdalam keilmuan tentang hukum, integritas dan kompetensi sehingga mampu menjadi pemenang dalam ajang pemilihan Putri Sumut Tahun 2025 dan mewakili Sumut untuk Pemilihan Putri Indonesia Tahun 2025,” ujar Putri Agita kepada wartawan, Minggu 15 Maret 2025.

(Red)

badarnusantaranews.com|Jakarta,-Daerah Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta , Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN MP). H. SUPRIYADI, S.H., CMd. Usai pertemuan dengan SEKJEN HMTN MP, MIRDAS TAURUS AIKA,  S.Sos., S.H., M.H.Pernyataan ini di sampaikan pada minggu 16 Mart 2025 di Jakarta.Maraknya Peredaran pupuk palsu yang saat terjadi sungguh pukulan berat yang di alami  oleh para petani secara langsung di berbagai daerah.

Oleh karena itu pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tuntas serta meningkatkan pengawasan peredaran pupuk di berbagai daerah di seluruh Indonesia.H.Suryadi ,pada kesempatan yang sama

“Ia ,mengecam keras dan mendorong Pemerintah serta seluruh stakeholder untuk mencari sumber utama yang memproduksi dan mengedarkan secara luas agar di tindak dengan tegas dan memberikan sangsi seberat beratnya karena sudah merusak kehidupan petani di indonesia”.

 

HMTN MP DPW DKI JAKARTA bersinergi dengan seluruh DPW HMTN MP Di 34 Provinsi bertekad membantu pemerintah mengawasi peredaran pupuk sampai di tangan petani dengan baik dan aman serta memastikan pupuk yang di pakai petani bukan pupuk palsu tidak tanggung- tangung dari berbagai sumber yang di himpun oleh tim HMTN MP DPW DKI JAKARTA.

 

lanjut ia, Suryadi,Ada 27 perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu, sebagian beredar di seluruh Indonesia.

“dengan dugaan kerugian petani mencapai Rp 3,2 Triliun dan kita ketahui bersama, ketahanan pangan menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto, anggaran ketahanan pangan dialokasikan sebesar Rp 144 Triliun di 2025 “. Ujarnya.

oleh karena itu HMTN MP Berkolaborasi dengan petani di seluruh nusantara punya tekad Bangun Tani, Bangun Desa, Bangun Negara, berusaha sekuat tenaga  mewujud nyatakan cita cita itu .

(Red -Tim).

Source: DPW HMTN MP DKI JAKARTA

badarnusantaranews.com|Jakarta,-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyematkan tanda kehormatan kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penganugerahan tanda kehormatan, bertempat di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Medan merdeka barat, jakarta pusat, pada Kamis (13/3/2025).

 

Penganugerahan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/TK/Tahun 2025. Bintang Yudha Dharma Utama merupakan tanda kehormatan yg dianugerahkan pemerintah atas jasa dan dharma bakti yg nyata bagi Bangsa dan Negara.Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian luar biasa yang berdampak luas bagi kepentingan nasional.

 

Di kesempatan yg sama, Menhan dan Kepala BIN Muhammad Herindra juga menerima tiga tanda kehormatan lainnya yaitu ;

 

Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yg disematkan oleh para Kepala Staf Angkatan. Ke 3 tanda kehormatan ini masing-masing dianugerahkan kepada Menhan dan Kepala BIN yang telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan matra TNI.

 

“Bintang Kartika Eka Paksi Utama diberikan atas kontribusi luar biasa dalam kemajuan dan pembangunan TNI AD.Bintang Jalasena Utama dianugerahkan yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AL. Sementara Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama diberikan kepada mereka yg berjasa besar dlm kemajuan dan pembangunan TNI AU “.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasad, Kasau, Wakasal, Irjen Kemhan, Rektor Unhan, Kabaranahan Kemhan, Waka Bin, Settama BIN, Irtama BIN, Asops Panglima TNI dan Aspers Panglima TNI serta para undangan lainnya. (Di edit oleh Dian S/Redaksi BN NEWS COM)

 

Sumber : Biro Infohan Setjen Kemhan RI

badarnusantaranews.com|Jakarta,-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.

Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.

“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.

Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat

Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.(Di edit Oleh Rijal Ramadhan BN NEWS Redaksi ).

Sumber : KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung RI 12/03/2025 SIARAN PERS Nomor: PR – 234/040/K.3/Kph.3/03/2025.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi ,– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sidak aliran sungai Baghasasi di dua titik lokasi. Lokasi pertama yang di lalui adalah pinggiran sungai yang melewati untuk ke Babelan lewat wilayah tambun utara atau warga sekitar menyebutnya jembatan besi, dan lokasi ke dua ialah pinggir sungai bhagasasi kecamatan babelan kabupaten bekasi -jawabarat , Rabu 12/3/2025.

Sidak Lokasi Pertama Dedi Mulyadi Gubernur Jawabarat di dampingi langsung David Kepala Desa Babelan Kota ,Kec Babelan Kab Bekasi 12/03/2025.

Dua titik sidak sungai bhagasasi (red- kali bekasi) di Babelan Kota Perlok kegiatan seksi 6 dan Kedung Pengawas Pondok Api perlok seksi 7 kali bekasi.

Photo : Denah Kali Bekasi Seksi 7 Kali Bekasi yang melintasi Muara Bakti Kec Babelan Kab Bekasi -Jawabarat.

Dalam keterangan Dedi Mulyadi saat inspeksi daerah aliran sungai Bhagasasi (red-kali bekasi), “saya gak tau jumlah rumahnya berapa tapi yang penting bagi saya proyek ini harus berjalan.

 

Photo: Kali Bekasi & Cikarang, Cikarang Bekasi Laut (CBL) Muara Bakti Kecamatan Babelan -Kab Bekasi.

 

Ia juga menambahkan, terkait status tanah yang sudah memiliki sertifikat di bantaran sungai bhagasasi (red- kali bekasi), sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU akan dikeluarkan peraturan pemerintah.Dalam sidak ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sempat berkelakar dengan warga sekitar, “Kalau yang nyertifikatin sungai suruh tobat, tobat itu, dosa itu” ujarnya berkelakar dengan warga sekitar.

(Dian/Red)

badarnusantaranews.com|Kab . Bekasi –Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Tedi dan Kepala Desa (Kades) Buni Bakti Sidi Sumardi mengunjungi warga terdampak banjir di Kampung Tambun Inpres RT 018/010 Desa Buni Bakti, Sabtu (8/3/25).

Kunjungan Prabowo kali ini untuk melihat dengan pasti kondisi banjir di wilayah Desa Buni Bakti. Hadir pula Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Photo: Bupati Kabupaten Bekasi,Dandim Kab Bekasi ,Polres Kab Bekasi dan Sidih Sumardi Kepala Desa Buni Bakti sebelum akan kedatangan Presiden RI di wilayah.

Kades Buni Bakti Sidi Sumardi yang mendampingi Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya ditanyakan Presiden tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) apakah sudah dilaksanakan di Desa Buni Bakti atau belum.

“Saya jawab belum. Dan Pak Presiden berjanji akan dilaksanakan segera di wilayah itu,” ungkap Sidi Sumardi.

Masih kata Kades Buni Bakti, Presiden juga menanyakan penyebab banjir di wilayah itu. Begitu juga kendalanya.

“Kendala banjirnya kenapa? Iya Pak karena di wilayah ini masuknya cepat, keluarnya lambat,” kata Sidi Sumardi.

“Pak Presiden langsung menghubungi pihak PUPR mungkin untuk perbaikan tata ruang di wilayah ini,” terangnya.

“Setelah Pak Presiden bicara via telepon ke pihak PUPR, berjanji akan segera memperbaiki Tata Ruangnya,” tandasnya. (Dian surahman/Red).

badarnusantaranews.com|BEKASI, – Sejumlah nelayan pesisir Tarumajaya dan sekitarnya, gelar aksi damai di lokasi proyek yang di klaim milik TRPN, lantaran Pembongkaran pagar laut di kawasan laut Tarumajaya yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tiba-tiba terhenti, hal ini memicu aksi demonstrasi dari para nelayan setempat. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses pembongkaran tersebut dan menuntut agar laut yang telah diurug dikembalikan seperti semula, Kamis (6/3).

Photo : Nelayan dari laut berada di objek daratan yang berteriak agar minta di bongkar (6/03/2025). Istimewa.

Dalam aksinya( di sekitar lokasi proyek TRPN) para nelayan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak reklamasi yang telah merusak ekosistem laut dan menghambat akses mereka untuk melaut. Menurut para nelayan, keberadaan pagar laut dan pengurugan yang dilakukan oleh PT. TRPN telah mengurangi ruang tangkap ikan, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

 

“Kami hanya ingin laut kami dikembalikan seperti dulu. Pagar laut sudah mulai dibongkar, tapi kenapa sekarang terhenti? Jangan sampai ini hanya janji kosong, “ujar Abdul Rohman Ketua Forum Nelayan dalam aksi seraya mengatakan sudah lebih dari satu Minggu aktivitas pembongkaran oleh PT TRPN terhenti, Kamis (6/3/2025).

Photo : Saat Pembokaran Pagar laut di Bekasi TRPN yang di Kawal langsung PSDKP Rabu (15/1) lalu.

Sementara itu dalam orasinya, selain mempertanyakan pembongkaran pagar laut TRPN yang hingga saat ini terhenti, Nelayan juga juga mempertanyakan soal pagar laut PT. MAN (Mega Agung Nusantara-red) hingga saat ini belum tersentuh pembongkaran oleh Instansi terkait.

 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT. TRPN terkait alasan penghentian pembongkaran pagar laut tersebut. Para nelayan berjanji akan terus mengawal proses ini hingga laut kembali ke kondisi semula.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut puluhan nelayan dari kampung Sungai Niri, dan Nelayan dari kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Photo: PSDKP Segel Pagar di laut di Bekasi MAN Sore (15/01) Lalu.

Diketahui sebelumnya, Pagar laut sepanjang 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

 

Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut berdampak negatif terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir, pada Rabu (15/1) lalu.

 

(Dian S/Red)

BN NEWS-Bandung,– Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengecam berbagai tindakan penyalahgunaan kekayaan alam di tanah jawa. Termasuk dengan adanya pagar laut yang muncul di kawasan Tanggerang dan Kabupaten Bekasi.

Oleh karenanya FPHJ mendukung penegakan hukum untuk menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam perusakan kekayaan alam tersebut.

Hal itu tercetus dalam rapat kerja FPHJ, yang diketuai Eka Santosa dalam rangka menindaklanjuti berbagai kejadian perusakan hutan dan kekayaan alam yang belakangan makin memprihatinkan.

FPHJ mencontohkan bukti perusakan dan penyalahgunaan kekayaan alam diantaranya pagar laut dan rusaknya hutan mangrove yang kini semakin ramai jadi pembicaraan.

Photo: Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin dan Izhar Ketua Umum LSM Baladaya di Bandung Jawabarat.20 Februari 2025.

“Kita (FPHJ) heran dengan tak bergemingnya para pemangku kebijakan atas tindakan perusakan dan penyalahgunaan kekayaan alam tersebut. Bahkan hal itu hanya dibiarkan saja,” ucap Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin.

Dihadapan para aktivis lingkungan, rimbawan hingga masyarakat adat FPHJ siap melawan pihak-pihak yang melakukan perusakan alam.

H. Nalib Zainudin yang baru saja diangkat menjadi Korwil FPHJ Jabodetabek ini merupakan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, yang mengaku siap menjawab tantangan untuk menjaga hutan di Jabodetabek seperti hutan Mangrove di Bekasi Utara hingga hutan di Kabupaten Bogor.

Forum Penyelamat Hutan Jawa mengangkat Kapten CPM (Purn) H. Nalib Zainudin sebagai Kordinator Wilayah FPHJ Jabodetabek, Kamis (20/02/2025).

“Tentu ini merupakan satu kehormatan bagi saya atas kepercayaan ini. Imi merupakan satu tantangan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang saya emban,” ujarnya.

Dirinya siap menghadang oknum yang melakukan aksi serampangan dengam melakukan pemagaran laut di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Nalib akan menjaga kondisi hutan Mangrove yang juga menjadi korban pelaku perusak lingkungan di Bekasi Utara.

“Ada oknum pengusaha yang melakukan pemagaran laut. Negara ini ada aturan yang harus ditaati. Saya sangat menyesalkan adanya oknum yang melakukan tindakan ini,” katanya.

FPHJ menuding ada banyak oknum yang terlibat dalam tindakan pagar laut tersebut, termasuk para pejabat dan pemangku kepentingan. Oleh karenanya FPHJ mendukung upaya hukum yang kini tengah dilakukan Bareskrim Polri.

“Forum Penyelamat Hutan Jawa akan terus fokus pada keseimbangan, pelestarian, ketahanan pangan dan masa depan,” ucapnya.

“Kita akan ikut memantau dan mendampingi Polri jika penyidik membutuhkan informasi di lapangan. Kehadiran Polri ke TKP merupakan bentuk keseriusan negara dalam menindak aksi perusakan lingkungan ini,” imbuhya.

Photo: Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa 20 Februari 2025.

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa.Sementara itu, Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan pengangkatan Nalib Zainudin merupakan momen yang tepat di tengah isu kerusakan lingkungan akibat pemagaran laut di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, sebagai tokoh Kabupaten Bekasi dan pernah menjabat sebagai perwira TNI, Nalib Zainudin sangat peduli terhadap lingkungan dan hutan.

“Alhamdulillah kita menemukan sosok yang tepat untuk menjadi Korwil wilayah Jabodetabek. Beliau merupakan sosok yang tegas dan siap berdedikasi untuk lingkungan dan hutan di wilayah Jabodetabek,” tutur Eka.

Mengenai kegiatan Raker FPHJ, kata Eka Santosa, pihaknya fokus pada keseimbangan, Pelestarian, ketahanan pangan dan masa depan. Di mana para aktivis lingkungan, masyarakat adat, LMDH hingga mitra bersepakat bagaimana menjaga ketahanan pangan tanpa harus melakukan perusakan hutan dam lingkungan.

Izhar Ketua Umum LSM Baladaya,Saat diskusi hadir memaparkan Kondisi Pesisir Laut Bekasi dan hutan Magruve, Bersama Peserta Aktivitas, Pemerhati lingkungan di Bandung Jawabarat 20 Februari 2025.

Dihubungi Terpisah, Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom, aktivis kebijakan publik dan Ketua DPP LSM BALADAYA, menyampaikan bahwa “ Ketimpangan melebar. Pembangunan ekonomi berjalan lebih cepat daripada pembangunan sosial dan lingkungan hidup. Inilah tantangan kita sekarang. Adanya eksploitasi pesisir laut, dengan memagari laut, menebang bentangan tutupan hutan mangrove di pesisir laut, yang merugikan Nelayan, lalu kemudian hutan ditebang dijadikan hutan perkebunan inti, namun setengah hati, menjalankan kewajiban plasma untuk masyarakat sekitar, dan ada juga perusahaan tambang yang menambang di kawasan hutan tanpa dilengkapi izin pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan. Jadi, masalahnya kompleks. Perlu perhatian kita semua.” Tutup Izhar .

(Dian Surahman/Red)

 

BN NEWS.COM |Bekasi – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjend PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin kegiatan pembongkaran pagar laut di lokasi yang diurug oleh PT TRPN, menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparatur keamanan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,-Jawabarat (11/2/2025).

Lebih lanjut, Dirjen Pung Nugroho, pun memastikan bahwa pembongkaran pagar laut menggunakan peralatan, tenaga dan biaya dari perusahaan yang memagari laut (PT TRPN -Red).

Photo : Dirjen PSDKP Sore Pukul 14.30 kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan pagar laut di lokasi yang diklaim oleh PT MAN.11 februari 2025.

Terpisah, Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA menyatakan, “Iya, Benar. Tadi pagi ada pembongkaran pagar laut di lokasi yang diklaim PT TRPN. Disaksikan pak Dirjen PSDKP Langsung. Tapi setelah tengah hari, kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan pagar laut di lokasi yang diklaim oleh PT MAN.”

Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA, Menyampaikan langsung Petugas sebelah barat ada juga kegiatan Reklamasi (11/02/2025).

“Saya juga sempat sampaikan langsung ke Petugas Direktorat PSDKP bahwa ada reklamasi di sisi barat Pesisir laut Tarumajaya, yakni desa Pantai Makmur, dengan diurug menggunakan damtruk. Berdasarkan pemantauan kami, ada Sertifikat Hak di atas perairan laut sisi tersebut, agar PSDKP lakukan pengawasan, “ Tutup Izhar.

Untuk diketahui bahwa pengawasan terhadap laut sangat penting guna adanya pemanfaatan laut secara bijak dengan memperhatikan kelestarian laut, nelayan sekitar, dan peraturan yang berlaku.

Berita Ditulis Oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com.

BN NEWS.COM | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah melantik dan mengambil sumpah pejabat baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum.

selaku JAM Pidmil yang baru menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit pada Oktober 2024 yang lalu.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai JAM-Pidmil dituntut memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda organisasi di satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan. Ketentuan perumdang-undangan mengatur tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) adalah mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditur dan penanganan perkara koneksitas.

Hingga periode bulan Februari 2025 di bawah kepemimpinan JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho S.H., M.Hum. memberikan perhatian dalam penanganan proses hukum beberapa perkara koneksitas diantaranya: Proses penuntutan perkara TWP AD berkas 3 pengadaan lahan di daerah Karawang dan Subang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp60 miliar; Proses penuntutan perkara korupsi penyimpangan kredit BRIguna Bank BUMN Cibinong dengan perkiraan kerugian negara Rp71 miliar; dan Proses eksekusi pidana badan, barang bukti dan denda serta uang pengganti perkara sewa satelit Artemis Slot Orbit 123 derajat BT dengan nilai kerugian negara sekitar Rp450 miliar.

Optimalisasi tugas JAM-Pidmil dan Aspidmil di Kejaksaan Tinggi memerlukan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum bersama dengan penyidik Polisi Militer, Oditur Militer, Satuan Hukm TNI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri termasuk dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Muhammad Da’im Alfarija – Badar Nusantara News .Com

BN News.com|Jakarta ,- Kejaksaan RI terus memperkuat peran dan fungsinya dalam penegakan hukum di daerah guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi, yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI terkait Penegakan Hukum di Daerah, yang digelar di Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jakarta (11/2/2025).

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Selain itu, Kejaksaan turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Photo/Istimewa.

Adapun beberapa penjelasan Jaksa Agung yang ddisampaikan dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI yaitu:

Pertama, Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kedua, Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara/Daerah Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah. Selain itu, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, serta pegawai negeri sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketiga, Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan terus mengembangkan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar. Selain itu, telah dibentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Keempat, Ketertiban dan Ketenteraman Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu, namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Kelima, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah Sebagai aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Saat ini, 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.

Dan keenam, Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Kejaksaan juga mengawasi berbagai isu strategis lainnya, termasuk pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, konflik perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan. Kejaksaan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( 11/2/2025 )

Diedit Oleh : Dian Surahman/Red– Badar Nusantara News .Com

BN NEWS.COM- Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (10/2/2025)

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tanggal 10 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu: Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu; Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir. Dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Sumber Berita : Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija -Tim Redaksi Badar Nusantara News.Com

 

BN News.com-JAKARTA, – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 Tahun 2025 kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pers yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks, Minggu (09/02/2025).

Prabowo mengatakan, selama delapan dekade terakhir, pers menjadi pilar penting dalam demokrasi meski tantangan zaman semakin dinamis.

 

“Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ke-79 kepada seluruh insan pers di Indonesia,” kata Prabowo  pada Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (9/2).

https://vt.tiktok.com/ZSMeyBUtw/

“Selama 8 dekade ini pers Indonesia telah menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi, menyuarakan kebenaran, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Oleh karenanya, Prabowo mengapresiasi kerja jurnalistik yang telah bekerja keras memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Saya apresiasi kerja keras para jurnalis, wartawan, dan insan pers, dan media yang terus menjalankan pengabdiannya dengan dedikasi tinggi, meskipun tantangan yang dihadapi semakin kompleks,” tegasnya.

Dirinya memahami jika dunia pers saat ini menghadapi berbagai dinamika baik dalam maupun luar negeri. Ia juga mengingatkan bahwa, Pers Indonesia harus selalu mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan rakyat.

“Harus waspada terhadap usaha-usaha untuk mengendalikan pemikiran dan mempengaruhi jalannya opini-opini rakyat dengan menggunakan modal yang besar,” ungkap Presiden.

Menurutnya ada kecenderungan para pemodal besar di dunia ini untuk menguasai media dengan bermaksud mempengaruhi masyarakat negara tersebut.

“Walaupun kita menjunjung tinggi kebebasan Pers, kita harus waspada terhadap penyebaran berita-berita yang tidak benar, berita-berita hoax, penyebaran kebencian, penyebaran ketidakpercayaan terhadap sesama warga negara, upaya-upaya pecah belah, ini harus selalu kita waspadai,” papar Presiden RI.

Prabowo berharap agar Pers Indonesia menjadi Pers yang dinamis dan Pers yang bertanggung Jawab serta Pers yang memiliki pengertian tentang apa yang menjadi kepentingan Bangsa dan Negara.

“Saya percaya Pers Indonesia pada ujungnya akan selalu setia pada cita-cita pendiri bangsa Indonesia,” tuturnya.

Presiden meminta Pers Indonesia menjadi Pers yang Pancasilais dan terlibat dalam pembangunan bangsa.

“Terlibat dalam pembangunan bangsa yang Komit terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Prabowo.

(Dian s /Red)

BN News.com|Kab.BEKASI – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi perumahan bersubsidi wilayah Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Minggu, 09 Februari 2025.

“Saya mendapat informasi terkait persoalan banjir disini (Perumahan Grand Permata Residence), hari ini saya sidak,” kata Maruarar Sirait di hadapan warga dan pengembang perumahan Grand Permata Residence, Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

Dikatakannya bahwa permasalahan banjir di perumahan bersubsidi wilayah Tambun sudah diketahuinya dari jejaring Kementerian PKP.

“Hari ini perumahan perumahan tersebut saya sidak dan sekaligus mempertemukan warga dengan pihak pengembang,” kata Maruarar Sirait.

Dia lalu minta pengembang untuk menyelesaikan persoalan banjir agar selesai dalam waktu sebulan.

“Ini tanggal berapa? 9 Februari 2025 ya, saya minta tanggal 9 Maret 2025 mendatang tidak ada lagi keluhan warga terkair banjir,” kata politisi Partai Gerindra itu, seraya mengingatkan bahwa perumahan bersubsidi menggunakan sumber dana dari APBD sebesar 75 persen per rumah, dan sisanya kewajiban pengembang.

“Ingat ya, ini dana APBN, jangan disepelekan,” tegasnya.

Didampingi Plt Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Naufal Al Ammari, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Heri Noviar dan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar, Menteri PKP menyempatkan diri untuk melihat langsung rumah warga yang sudah dihuni.

Tak hanya itu, Maruarar Sirait juga mendengar keluhan-keluhan dari penghuni rumah di Perumahan Grand Permata Residence.

Beberapa penghuni, selain menyampaikan keluhan banjir, juga kurangnya pencahayaan lampu pada malam hari.

Adapula penghuni yang berharap agar saluran drainase dikeruk dan akses jalan segera diaspal.

Menteri PKP lalu meminta nomor kontak warga yang mengeluh soal banjir agar melaporkan persoalan banjir yang akan diperbaiki pihak pengembang.

“Sebagai menteri memang perlu turun ke lapangan untuk memastikan kenyamanan para penghuni rumah bersubsidi,” kata Maruarar Sirait.

Dalam sidak tersebut, Maruarar Sirait juga menemukan 1 unit rumah bersubsidi yang nampak hampir roboh.

“Tolong jelaskan mengapa ada rumah bersubsidi seperti ini, apakah dibiarkan penghuninya atau kenapa, kan seharusnya setahun setelah akad harus sudah ditempati,” ucapnya.

Dalam sidak lainnya di Perumahan Suropati Residence, Maruara Siraid mengakui secara umum kondisinya sudah baik.

Walaupun ia juga tidak memungkiri ada beberapa keluhan yang disampaikan penghuni. Seperti soal perlunya penerangan jalan.

Yang positif disini (Perumahan Suropati Residence), saya tanya masyarakat airnya oke, aman. Jadi saya pikir ada yang sudah baik dan ada yang belum baik sehingga perlu diperbaiki,” pungkasnya.

(Diky Wahyudi & Red)

BN News.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, pada perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 s.d. 2018.

Adapun proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Juni 2019; Surat Perintah Penyidikan Direkrur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 17 Desember 2019; danSurat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 27 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 7 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IR yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Februari 2025.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News.com|Pekan Baru Riau-Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengikuti sejumlah seminar yang digelar di Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di sejumlah lokasi di Riau, Pekanbaru, Jumat (7/2/25).

Di antaranya Seminar Nasional Olahraga (SIWO), di Sultan Ballroom, Hotel Mutiara Merdeka, Silaturahmi Nasional dan Konsolidasi IKWI.

Selain itu, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dewan Kehormatan PWI se Indonesia dan Diskusi Forum Pimpinan Redaksi (Pemred) bertema “Integritas Profesionalitas Pers dan Kekerasan pada Wartawan dan Pelantikan SMSI Provinsi Riau, SMSI Kabupaten Indragiri di Nazir Grand Ballroom.

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Penerus Bonar dengan narasumber: Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan, Rudi Pardede, dan Wina Armada, Sekjen PWI Pusat & Ahli Pers Hal Jawab dan Hak Koreksi.

Photo : Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin dan Rombongan Wartawan mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional di Riau.

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin mengatakan, pihaknya mengapresiasi pengurus dan anggota PWI Bekasi Raya yang telah berkontribusi mengikuti seminar yang digelar di HPN 2025 tersebut.

“Saya apresiasi teman-teman yang mau mengikuti seminar-seminar pada HPN 2025 di Riau. Semoga ini menjadi bekal dan ilmu buat teman-teman,” imbuhnya.

Sementara itu Muhaidin Darma Direktur PT. Inspira Muda Mediatama (Bekasivoice.com) yang juga merupakan anggota PWI Bekasi Raya mengatakan bersyukur bisa mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan di Riau 6-9 Februari 2025.

“Alhamdulillah, kita bisa mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional 2025, Selain bisa bersilaturahmi dengan para Wartawan Nasional kita juga bisa belajar untuk terus bisa meningkatkan Profesionalisme dalam dunia Jurnalistik”. Terangnya. (Tim/Red)

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) melalui Plh. Direktur II Taufan Zakaria mengadakan acara pelatihan bertajuk “Real Time Monitoring Village Management Funding” terkait dengan penggunaan aplikasi Jaga Desa bagi seluruh Kasi Intelijen di wilayah hukum Jawa Tengah (6 /2 2025).

Rangkaian acara ini berlangsung pada tanggal 6-7 Februari 2025 di ballroom Hotel Grand Candi, Semarang, secara khusus akan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada saat Launching Aplikasi Jaga Desa Jumat 7 Februari 2025.

Pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.

Plh. Direktur II Taufan Zakaria menyampaikan bahwa aplikasi ini akan menjadi instrumen utama Kejaksaan RI dalam mengoptimalisasi pengawasan terkait penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

“Kami memiliki harapan yang besar agar para aparatur desa dapat berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan, agar saling bertukar masukan secara mendalam, yang nantinya akan memperkuat pengetahuan hukum dalam penggunaan dana desa,” jelas Plh. Direktur II.

Beragam aspek hukum yang kerap dihadapi oleh aparatur desa dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa dapat terbantu secara signifikan melalui pembekalan pelatihan terkait aplikasi Jaga Desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa mendapatkan pemahaman yang lebih baik lagi mengenai aspek hukum yang kerap dihadapi dalam penggunaan dana desa. Selain itu, aparatur desa juga dapat menguasai terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban mengenai dana desa.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)