Nasional

BN News.Com, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Kehormatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Setyo Budiyanto beserta jajaran Wakil Ketua KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka sinergitas kedua lembaga. (8/1/25).

Photo/Istimewa.

 

Mengawali keterangannya, Jaksa Agung menekankan bahwa hubungan kedua lembaga berjalan baik dan tidak ada persaingan Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Pertemuan hari ini merupakan langkah awal untuk hubungan dan kinerja kedua lembaga ke depan yang lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Ketua KPK menyampaikan bahwa pertemuan kali ini membahas beberapa hal yang menjadi isu penting terkait pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto pada program pemerintah Asta Cita. Ini menjadi perhatian kami semua Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan RI dan KPK,” ujarnya.

Untuk itu, tambahnya, perlu dilakukan sinergi dan koordinasi dalam berbagai hal meliputi pendididkan dan pelatihan bersama, peningkatan upaya asset recovery sehubungan dengan pembentukan badan baru di Kejaksaan Agung yaitu Badan Pemulihan Aset.

“Dalam pertemuan ini kami akan berusaha agar tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK akan berjalan sinergis, sehingga tujuan yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah yaitu indeks persepsi korupsi dapat menurun dengan signifikan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan Para Kepala Badan. Sementara itu, pimpinan KPK yang hadir yaitu Para Wakil Ketua KPK. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Guntoro – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho melaksanakan pelantikan Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.(2/2/25).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 347 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024.

Photo/Istimewa.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, JAM-Pidmil menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pejabat sebelumnya, Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. atas pengabdian dan dedikasi beliau selama menjabat.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey, yang telah membawa kemajuan signifikan bagi organisasi kami. Sekaligus, kami menyambut Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah untuk melanjutkan perjuangan dan pembangunan yang telah dirintis,” ujar JAM-Pidmil.

Pelantikan ini menandai pentingnya regenerasi dan penyegaran dalam struktur organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan. “Mutasi dan promosi bukan hanya tentang pergantian posisi, tetapi juga penyegaran ide dan semangat baru yang diharapkan dapat memperkuat tim,” tambahnya.

Sebagai Direktur Penindakan, Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah akan memegang peran vital dalam penanganan perkara koneksitas, termasuk memastikan kecermatan, integritas, dan dedikasi dalam setiap tugas yang dijalankan.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho juga menekankan pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan peningkatan profesionalitas untuk memperkuat organisasi.

“Saya berharap Saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, menjaga dedikasi serta integritas. Laksanakan sumpah jabatan yang telah diucapkan dengan sebaik-baiknya,” pesan JAM-Pidmil kepada pejabat baru.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), serta para tamu undangan lainnya. Suasana khidmat terasa dalam setiap rangkaian acara, mencerminkan komitmen organisasi terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Dengan bergabungnya Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah, diharapkan organisasi JAM PIDMIL akan semakin solid dan mampu menjawab tantangan di masa depan. JAM-Pidmil menutup prosesi pelantikan dengan harapan seluruh insan organisasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com, 2/2/25)

BN News.com, Jakarta – Kejaksaan Agung selaku Ketua Desk menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri terkait Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (2/2/25).

Adapun fokus program dari desk tersebut yaitu:

Pertama, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Hal ini mencakup; Meningkatkan sinergi antar lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi; dan Memberikan pendampingan kepada BUMN dan lembaga negara dalam tata kelola bisnis yang baik.

Kedua, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara. Hal ini mencakup: Memperkuat pengawasan terhadap penerimaan devisa dari sektor ekspor, impor, dan jasa; dan Menyusun kebijakan inovatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan kedua desk ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kedua desk ini, yang baru terbentuk pada November 2024, telah menunjukkan kinerja signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” ungkap Jaksa Agung.

Sebagai gambaran, dalam rangka meningkatkan tata kelola bisnis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi, guna mencegah terjadinya atau terulangnya tindak pidana tersebut.

Sedangkan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah berperan aktif sebagai anggota tim Satuan Tugas Sawit yang bertugas melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penertiban, inventarisasi data, hingga penyusunan kebijakan satu peta tematik perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan secara aktif sebagai Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di bawah koordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek IKN, dan 1.120 proyek prioritas daerah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini mencerminkan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Korupsi adalah musuh kita bersama, dan inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung.

Dari hasil rapat terkait, telah disimpulkan terkait 5 hal yakni:

Pertama, Penegakan hukum kasus korupsi harus seimbang, menghasilkan efek jera tanpa mengganggu laju belanja pemerintah, yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi.

Kedua, Pembenahan tata Kelola dan penguatan akuntabilitas melalui teknologi digital, seperti e-katalog, dan e-government, harus didorong untuk mencegah peluang korupsi.

Ketiga, Pemulihan aset (asset recovery) harus menjadi prioritas untuk meningkatkan penerimaan negara. Kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri.

Keempat, Pengelolaan kasus tindak pidana korupsi harus efisien, cost penegakan hukum perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, sehingga tidak melebihi nilai aset yang berhasil dipulihkan.

Dan kelima, Narasi publik terkait penegakan hukum harus dikelola dengan baik untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara tegas, transparan dan tanpa nuansa politisasi.

Jaksa Agung mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga integritas pemerintahan demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pejabat Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat kali ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Riyatno, Kakortastipikor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, dan Para Jaksa Agung Muda. (Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com, 2/2/25).

BN News, Jakarta – Sepanjang 2024, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset. Adapun capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

Pertama, Bidang Pembinaan

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2024, yaitu: Jumlah realisasi anggaran termasuk senilai Rp18.622.698.589.118atau sebesar 97,43% dari total pagu anggaran yaitu Rp19.114.301.734.000;! Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.025.385.669.088 dari total target Rp1.700.225.085.000; Realisasi kinerja pada Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI pada triwulan III dalam mendukung upaya transformasi pelayanan publik dengan indikator Kinerja IK1. Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang mendapat pendampingan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yakni sebanyak 21 (dua puluh satu) satuan kerja telah menerima Layanan Reformasi dari total target sebanyak 33 (tiga puluh tiga) satuan kerja sehingga persentase ketercapaiannya adalah 63,63%; Capaian Kinerja Bidang Pembinaan dalam menerapkan Satu Data Indonesia antara lain: Pengadaan Pengembangan Statistik dan Sinkronisasi Data Kejaksaan, Indeks Statistik Sektoral;, Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Pemutakhiran Data Prioritas Tahun 2024 dan Pembuat Kebijakan terkait Satu Data Indonesia; dan Capaian Kinerja Bidang Pembinaan dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) antara lain telah melaksanakan 13 (tiga belas) kegiatan indeksasi SPBE dan 5 (lima) kegiatan dalam implementasi kebijakan Arsitektur SPBE.

Kedua, Bidang Intelijen

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2024 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain: Satgas 53 melakukan 21 kegiatan; Satgas Pemberantasan Mafia Tanah melakukan 222 kegiatan; Satgas Percepatan Investasi melakukan 226 kegiatan; Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi melakukan 84 kegiatan; Jaksa Garda Desa melakukan 2.907 kegiatan; Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN)terhadap 89 PSN dan 28 Proyek IKN; Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) sejumlah 3.028 kegiatan; Tangkap Buron (Tabur) sejumlah 82 orang; dan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sejumlah 7.644 kegiatan.

Ketiga, Bidang Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu: Sejak Januari s.d. Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara; Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi; dan Selama Januari s/d Desember 2024, terdapat 171.233 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 131.378 jumlah berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

Keempat, Bidang Pidana Khusus

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Data Jumlah Penanganan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat, meliputi; Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000; Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53; Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36; dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000. Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas.

Khusus Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah,nmeliputi: Kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan (Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90 dan HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76. Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14); Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700 (Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100, Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600). Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14.

Data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup, bahwa Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian: Penyelidikan terhadap 2.316 perkara, Penyidikan: terhadap 1.589 perkara, Penuntutan sejumlah 2.036 perkara, dan Eksekusi sejumlah 1.836 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali

Penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian: Penuntutan terhadap 73 perkara; dan Eksekusi terhadap 51 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 8 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.

Penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan rincian sebagai berikut: Penuntutan atas 51 perkara; dan Eksekusi atas 35 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali

Penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian sebagai berikut:Penuntutan: 157 perkara; dan Eksekusi: 131 perkara, Dengan upaya hukum sebanyak 17 Banding dan 13 Kasasi.

Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462;
Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424.

Kelima, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2024, yaitu: a. Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. 1. Perdata, berupa Bantuan Hukum Perdata Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 565 perkara dari total sebanyak 1.224 perkara; dan Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 26.788 perkara. 2. Tata Usaha Negara, berupa Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 116 perkara dari total sebanyak 224 perkara. b. Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara, bahwa Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp26.352.798.371.394,20 dan Emas 107.441 kg. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp4.884.103.582.212,17. c. Pertimbangan Hukum, bahwa Telah berhasil menyelesaikan 6.549 perkara dari total 11.315 perkara. d. Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, Telah berhasil menyelesaikan 10.731 perkara dari total 10.732 perkara. e. Kinerja Tim Satgas BLBI, bahwa Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan USD27.815,70; Capaian Tim B Satgas BLBI: Rp11.953.142.038.186,80; dan Capaian Tim C Satgas BLBI: luas tanah 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11.962.379.026.892,00. f. Pendampingan Program Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan Esktrem, Telah berhasil melaksanakan 4.746 kegiatan.

Keenam, BIDANG PIDANA MILITER

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2024, yaitu: Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut: Penyelidikan: 1 perkara; Penyidikan: 3 perkara; Penuntutan: 6 perkara dan Eksekusi: 3 perkara; dan Kegiatan Koordinasi meliputi Penindakan sejumlah 10 kegiatan; Penuntutan sejumlah 10 kegiatan; dan Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sejumlah 11 kegiatan.

Ketujuh, BIDANG PENGAWASAN

Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2024, yaitu: kegiatan Inspeksi Umum sejumlah 575 kegiatan; kegiatan Pemantauan sejumlah 546 kegiatan; kegiatan Supervisi sejumlah 4 kegiatan; kegiatan Inspeksi Khusus sejumlah 414 kegiatan; kegiatan Inspeksi Pimpinan sejumlah 9 kegiatan; kegiatan Klarifikasi sejumlah 370 kegiatan; kegiatan Inspeksi Kasus sejumlah 189 kegiatan; kegiatan Penanganan Laporan Pengaduan sejumlah 1.126 telah diselesaikan dari total 1.443; Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan terhadap 25 orang; Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang terhadap 53 orang; Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat terhadap 60 orang; kegiatan Tindak Lanjut PAM SDO (Satgas 53), sejumlah 16 orang telah dijatuhi hukuman; Nilai SPIP Kejaksaan RI Tahun 2024 : 3,140 (terdefinisi baik), Kepatuhan Pelaporan LHKPN mencapai 95,20%, Whistle Blowing Systems (WBS) sejumlah 10 kegiatan; Penanganan Gratifikasi sejumlah 11 kegiatan; dan Pelaksanaan Saber Pungli sejumlah 70 kegiatan; dan Pembentukan Unit Penanganan dan Pelindungan Pelaporan Pelanggaran Hukum Tingkat Kejaksaan Tinggi untuk Pelaksanaan Benturan Kepentingan sebanyak 18 unit.

Kedelapan, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI

Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2024, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya: Dukungan Penyelenggaran Diklat (Penetapan Kejaksaan Corporate University, Telah dilaksanakan mulai bulan September 2024 setiap hari Rabu secara daring dengan peserta seluruh ASN Kejaksaan dan telah mencapai 18.523 peserta dengan sertifikasi; Peluncuran Adhyaksa Learning Center, Sistem pembelajaran yang disediakan untuk mendukung pembelajaran Kejaksaan Corporate University ke depan;;Workshop Kurikulum Kejaksaan Corporate University, Telah dilaksanakan Workshop Kejaksaan Corporate University, pada tanggal 12 Desember sampai dengan 17 Desember 2024 yang diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari utusan dari seluruh Bidang dan Badan di Kejaksaan Agung) ; Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan, serta Jaminan Mutu (Bimbingan Teknik Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024 s.d. tanggal 4 Desember 2024 yang diikuti oleh 42 peserta yang terdiri pejabat struktural eselon III dan eselon IV; dan Audit Internal mengenai Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2016 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016,mTelah dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 s.d. tanggal 16 Desember 2024); Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I – VI, Telah dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024 s.d. tanggal 13 Desember 2024 yang diikuti oleh 178 peserta; Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I – VI, Telah dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024 s.d. tanggal 17 Oktober 2024 yang diikuti oleh 178 peserta; Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024, Telah dilaksanakan mulai 7 Oktober 2024 s.d 2 Desember 2024 yang diikuti oleh 7.722 peserta ; dan Manajemen Risiko – 2 Angkatan, Telah dilaksanakan mulai 28 November s.d 9 Desember 2024 yang diikuti oleh 60 peserta. Total Sertifikasi Diklat Manajemen dan Kepemimpinan yaitu 8.224 peserta telah tersertifikasi); Pusat Diklat Teknis Fungsional (Pencapaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 serta Kegiatan Prioritas Nasional (PN) Tahun 2024,Telah dilaksanakan 7 jenis diklat dengan 31 angkatan, yang diikuti oleh 890 peserta; Diklat Kebutuhan Organisasi, Telah dilaksanakan 8 jenis diklat dengan 15 angkatan, yang diikuti oleh 480 peserta; Diklat Teknis Sentra Diklat, Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 3 angkatan di Kota Mataram, Makassar,dan Kota Medan, yang diikuti oleh 150 peserta. Pelatihan untuk Revitalisasi Sentra Diklat secara Hybrid dengan rincian: ± 5.783 pada Sentra Diklat Medan; ± 5.783 pada Sentra Diklat Palembang; ± 5.733 pada Sentra Diklat Bandung; ± 5.733 pada Sentra Diklat Semarang; ± 5.783 pada Sentra Diklat Surabaya; dan ± 5.783 pada Sentra Diklat Makassar; Diklat Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ), Telah dilaksanakan 2 angkatan, yang diikuti oleh 973 peserta; Program Kerja Sama Perguruan Tinggi Nasional, meliputi Program Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Universitas Syiah Kuala; Universitas Malikussaleh; Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Airlangga; Universitas Lampung; Universitas Hasanuddin; Universitas Gadjah Mada; Universitas Brawijaya; Universitas Sebelas Maret; Universitas Jenderal Soedirman; dan Universitas Pasundan. 15 orang telah selesai, 110 orang dalam tahap perkuliahan; Pelaksanaan Kegiatan yang Pembiayaannya Bersumber dari Dukungan Donor/Hibah, Telah dilaksanakan sebanyak 14 kegiatan; Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badiklat Kejaksaan RI; dan Pelatihan Sertifikasi Keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Telah dilaksankan sebanyak 6 kegiatan yang diikuti oleh 625 orang peserta.

Dan Kesembilan, BADAN PEMULIHAN ASET

Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2024, yaitu: Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset (Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang); dan Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara ( Lelang Eksekusi senilai Rp208.481.952.475, Setoran Uang Tunai sejumlah Rp664.761.775.238, Penyelesaian Uang Pengganti senilai Rp211.807.709.732, Penjualan Langsung sejumlah Rp302.774.894.818. Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (Sumber Berita : Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Tim Redaksi Badar Nusantara News.com, 31/12/24)

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)

badarnusantaranews..com-kab.Bekasi-Warga dan aktivis lingkungan semakin kesal dan geram dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang tidak serius membenahi TPA Burangkeng. Mereka menilai Kadis LH tersebut hanya mencari sensasi dan pencitraan.

Sejak TPA Burangkeng disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 hingga sekarang (26/12/2024) belum ada perbaikan signifikan, sebaliknya pencemaran makin massif. Warga dan aktivis menuntut KLH/BPLH segera menangkap Kadis LH Kabupaten Bekasi.

Hal ini merujuk pada kasus yang dikenakan pada mantan Kadis LH Kota Tangerang (2021-2024), karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan TPA Rawa Kucing. Sanksi hukum juga berlaku untuk Kadis LH Kabupaten Bekasi.

Kondisi yang menyelimuti TPA Burangkeng sebetulnya lebih buruk. Ada 37-41 masalah terpapar di TPA Burangkeng. Pengoperasian TPA ini sejak 1994-an tanpa perijinan yang jelas, tak ada Amdal, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan TPA open dumping tersebut sebenarnya bagaikan pembuangan sampah liar cukup besar. Benarkah TPA Burangkeng tidak mempunyai Amdal?

Sepanjang November sampai 26 Desember 2024 hampir setiap hari tumpuk-tumpukan sampah diguyur hujan, menimbulkan sampah seringkali longsor. Leachate dari tumpuk-tumpukan sampah TPA Burangken semakin banyak bercampur air hujan. Yang menyedihkan nyaris 100 persen leachate masuk ke jalan, drainase dan langsung mengalir ke Kali Burangkeng. Dulu kali itu dikenal dengan Kali Soka sebagai simbol kearifan lokal.

Luas TPA Burangkeng sekitar 11 hektar. Sampah yang dibuang ke sini sekitar 800-900 ton per hari. Tingkat pelayanan hanya 42-45 persen. Timbulan sampah itu membuat pengelola kuwalahan, kini dalam posisi darurat. Karena tidak ada pengolahan atau pemrosesan sampah dengan teknologi di TPA tersebut, kecuali 200 pemulung mengais mengurangi timbulan sampahnya.

Tingkat pelayanan sampah yang kecil, berarti masih banyak timbulan sampah yang tidak dibuang ke TPA Burangkeng. Akibatnya terjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Terdapat ratusan TPS illegal di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama yang lokasinya jauh dari TPA Burangkeng, mungkin jaraknya 60-70 Km.

Gakkum KLH telah menutup TPS CBL di Kampung Buwek Desa Sumberjaya setahun lalu, selanjutnya menyegel TPS Muarabakti Babelan, sebelumnya menyegel TPA Burangkeng. Selain ratusan TPS liar, juga terdapat pembuangan sampah di pekarangan kosong, pinggir-pinggir jalan, dranase, DAS dan badan sungai. Sampah yang masuk ke Kali CBL (Cikarng Bekasi Laut) merupakan sampah padat dan cair, yang terus mengalir hingga perairan Muaragembong dan laut Jawa. Sampah yang masuk ke sungai hingga laut itu, sengaja dibuang, bukan bocor.

Tata kelola limbah/sampah padat dan cair di wilayah Kabupaten Bekasi menunjukkan kesemrawutan dan pertanda ketidakmampuan luar biasa. Jika laporan tentang lingkungan didasarkan dari fakta-fakta obyektif akan memperoleh raport merah dan banyaknya pelanggaran hukum lingkungan sangat serius. Semua kebrengsekan merupakan predikat buruk sekali yang melekat pada Dinas LH Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan oberservasi pada 22-24 Desember 2024 leachate TPA Burangkeng nyaris 100 persen masuk ke kali. Karena TPA tersebut tidak mempunya instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Tidak ada laporan tentang UKP/UPL karena memang tak punya Amdal. Sejak ahkir 2021 IPAS TPA Burangke terurug sampah longsor. TPA open dumping tersebut jelas tidak punya IPAS merupakan fakta sumber pencemaran dan perusakan lingkungan secara sengaja dan sistematis serta bagian dari kejahatan lingkungan.

Pencemaran lingkungan, terutama tanah, air permukaan dan dalam semakin massif. Ketika hujan deras, air hujan bercampur lindi menggenangi pekarangan warga. Dampaknya, pekarangan jadi becek dan sangat bau. Beberapa tanaman warga mati akibat air lindi, seperti pohon rambutan, melinjo, dll.

Warga terdampak pencemaran memprotes agar segera melakukan pembenahan zona yang sering longsor, namun hanya mendapatkan jawaban; “ya, akan disampaikan ke atasan”. Sementara atasannya semakin dungu.

Tumpukan-tumpukan sampah sering longsor berada di bagian selatan zona B TPA Burangkeng. Zona bagian timur itu sudah menjadi satu, jalan operasional yang ada di tengah sudah terurug sampah.

Zona yang sampahnya sering longsor merupakan penambahan lahan seluas 2 hektar. Lahan itu langsung dibuangi sampah tanpa dibuat landfill dengan pemadatan tanah lempung dan lapisan geomembrane terlebih dulu. Sekitar 7 bulan lahan baru itu sudah penuh sampah, karena sampah hanya ditumpuk dan tumpuk saja. Pembuangan sampah secara terbuka merupakan bentuk “kejahatan lingkungan”.

Tangkap Kadis LH Kabupaten Bekasi

Warga, Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis lingkungan dari Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Kawali Indonesia Lestari, Ampibhi, Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN), dll melakukan demo damai penutupan TPA Burangkeng dimulai hari Senin, 23 Desember 2024 hingga ada keseriusan Dinas LH Kabupaten Bekasi membenahi TPA open dumping itu mengikuti ketentuan peraturan perundangan.

Ketika demo damai spontanitas, ratusan truk sampah sedang mengantri mau buang sampah ke zona aktif. Tetapi, pendemo tetap meminta agar tidak membuang sampah ke TPA Burangkeng. Lalu, sekitar 200-an sopir truk sampah dan knek datang ke posko pendemo ingin dialog untuk mendapatkan solusi terbaik, karena berbagai alasan, seperti ongkos jalan sudah menipis, dan lainnya.

Kemudian demi alasan kemanusiaan, pendemo memperbolehkan mereka membuang sampah, tetapi besok tidak boleh (24 Desember 2024). Para sopir itu sepakat dan senang, bahkan mendukung perjuangan warga Burangkeng demi lingkungan yang baik dan sehat.

Tutuntan warga dan aktivis linkungan dalam demo sebagai berikut: Pertama, meminta keterbukaan informasi publik mengenai apa tindaklanjut secara nyata tata kelola TPA Bantargebang, setelah penyegelan pihak Kementerian LH pada tangga 1 Desember 2024 sampai sekarang.

Kedua, klarifikasi DLH Kabupaten Bekasi apa dasarnya mendapatkan 4 Penghargaan Lingkungan Hidup dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketiga, sebelum ada klarifikasi dan sosialisai tata Kelola sampah di TPA Burangkeng yang benar menurut peraturan perundang-undangan, maka Masyarakat dan para aktivis lingkungan menuntut tidak ada kegiatan pelayanan pembuangan sampah.

Keempat, meminta kepada Pihak Kementerian LH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait karena telah melanggar UU No. 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tuntutan di atas sangat jelas, sebab secara hukum dilekatkan pada tanda papan segel yang dipasang lansung oleh Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dibantu Ditjen Gakkum KLH Rasio Ridho Sani pada 1 Desember 2024. Sekarang penanganan kasus tersebut menjadi tanggung jawab Ditjen Gakkum KLH.

 

Warga Burangkeng dan aliansi aktivis lingkungan mengawal penyegelan KLH/BPLH terhadap TPA Burangkeng. Bahwa keberadaan dan operasional yang dilakukan secara open dumping yang dilakukan belasan tahun merupakan pelanggaran sangat nyata, dan merupakan bentuk akumulasi kejahatan lingkungan hidup.

Oleh karena itu mereka meminta KLH/BPLH menangkap segera Kadis LH Kabupaten Bekasi yang memprosesnya secara hukum. Guna memberikan efek jera dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesengajaan dan ketidakmampuannya mengelola TPA Burangkeng. Juga, kasus-kasus pencemaran serius akibat amburadulnya pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Lingkungan Mati”

Warga Burangkeng sudah lama terancam dari dalam dan permukaan tanah dana udara, makin menderita akibat pencemaran lingkungan yang semakin parah. Masyarakat dan peradabahannya tergilas tumpukan-tumpuk sampah busuk yang bertambah amburadul dan ancaman kesehatan dari gas metana (CH4), CO2 dan gas lainnya. Gas-gas itu menyebabkan gas rumah kaca, perubahan iklim dan pemanasan global.

Burangkeng dalam ancaman iklim kotor dan berbagai penyakit. Seorang warga mengatakan, kondisi sekarang ini bukan Lingkungan Hidup lagi, tetapi warga dalam “Lingkungan Mati”.

Lanjut warga itu, mestinya, ada Dinas Lingkungan Hidup dan “Dinas Lingkungan Mati”. Kata-kata itu ditirukan beberapa aktivis yang sedang duduk menjaga posko demo. Saking jengkelnya melihat kelakukan masa bodoh Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama dinasnya yang abai, tak peduli terhadap kondisi lingkungan tercemar akibat TPA Burangkeng.

“Lingkungan Mati” mengindikasikan adanya kematian, kematian sejumlah pohon, kematian ikan dan makhluk lain, juga matinya sejumlah biota air di Kali Burangkeng. Matinya pencaharian petani karena sawahnya tercemar, dampaknya produktivitas panen padi terus menurun sepanjang tahun. Kemudian akan menuju matinya manusia yang ada di sekitar TPA tersebut.

“Lingkungan Mati” merupakan ancaman serius bagi masa depan masyarakat Burangkeng. Matinya hak asasi yang paling dasar, yakni hilangnya lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan.

“Lingkungan Mati” berarti matinya perundang-undangan dan peraturan terkait bisa terjadi sebab dilanggar oleh Bupati, Kadis LH Kabupaten Bekasi setiap hari selama bertahun-tahun. Mereka melanggar Pasal 28H UUD 1945, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.* 26/12/2024 (Red/tim).

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) menggelar Rapat Koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Aula Sasana Pradata (23/12/24). Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Adapun pencegahan korupsi menjadi salah satu program prioritas nasional yang bertujuan menciptakan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC). Melalui pembentukan Desk Koordinasi, berbagai sektor seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan negara menjadi fokus utama untuk dievaluasi dan diperbaiki tata kelolanya.

Desk Koordinasi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna sebagai Ketua Pelaksana, dengan pengawasan dan pengendalian oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Keanggotaan desk melibatkan tujuh kementerian koordinator serta berbagai unsur, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Struktur organisasi dari Desk Pencegahan Korupsi terbagi dalam empat kelompok kerja (Pokja) yakni:

Pertama, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Pokja ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, BPKP, LKPP dan APIP Kementerian/Lembaga.

Kedua, Pokja Penerimaan Negara. Pokja ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Keuangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah.

 

Ketiga, Pokja Perizinan. Pokja ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM.

Dan Ke-empat, Pokja Lembaga Jasa Keuangan. Pokja ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, OJK, PPATK, APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah.

Tugas utama dari Pokja tersebut yaitu; Menginventarisasi dan melakukan analisis kegiatan Pembangunan yang berpotensi rawan korupsi; Mengusulkan rekomendasi atas temuan potensi rawan korupsi pada kegiatan pembangunan; Mengawasi implementasi rekomendasi perbaikan tata kelola; Menerima dan menganalisis laporan masyarakat terkait potensi tindak pidana korupsi; Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Tim Pelaksana; dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana.

Rapat kerja ini pada pokoknya membahas beberapa hal meliputi penyusunan mekanisme kerja dan komunikasi, menentukan target dari setiap prioritas Pokja, menentukan prioritas perbaikan tata Kelola dan mekanisme pelaporan.

Melalui rapat ini, diharapkan terwujud mekanisme kerja yang efektif dan efisien dalam pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola pemerintahan. Selain itu, hasil identifikasi dan rekomendasi perbaikan akan diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan pengarahan akhir tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan mencermati dinamika situasi yang berpotensi menjadi ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum. Dalam pengarahannya, JAM-Intel memberikan beberapa hal strategis kepada jajaran intelijen di pusat dan daerah, yang dilakukan secara virtual (23/12/24).

JAM-Intel juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum, mengedepankan integritas, serta menjaga citra Kejaksaan RI. “Penegakan hukum harus humanis, responsif, dan memiliki sense of crisis yang tinggi, sehingga masyarakat tidak lagi berstigma ‘No Viral, No Justice’,” tegas JAM-Intel.

Poin-poin utama yang disampaikan oleh JAM-Intel mencakup;

Pertama, Kinerja dan Responsivitas, yakni menindaklanjuti berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik, JAM-Intel menegaskan perlunya aparat Kejaksaan RI bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, Komitmen Anti-Korupsi, bahwa JAM-Intel meminta seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan menghindari potensi pelanggaran, termasuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen.

Ketiga, Efisiensi dan Pola Hidup Sederhana, bahwa sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kegiatan seremonial diimbau untuk diminimalkan, dan jajaran Kejaksaan diminta menerapkan pola hidup sederhana.

Keempat, Akhir Tahun Anggaran, bahwa jajaran Intelijen diimbau untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan tanpa permintaan gratifikasi, serta mengantisipasi potensi AGHT yang muncul.

Dan Kelima, Kondusivitas Internal, bahwa untuk meningkatkan sinergi antarbidang di satuan kerja, JAM-Intel meminta seluruh pihak menyelesaikan potensi konflik kewenangan yang dapat memengaruhi citra penegakan hukum.

JAM-Intel juga menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh insan Adhyaksa yang merayakan, dengan harapan Kejaksaan RI terus meningkatkan kinerja di tahun mendatang.

Pengarahan ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI dalam menghadapi tantangan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.com, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji sekaligus memperkuat aspek hukum dalam operasionalnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Acara tersebut berlangsung di The Westin Jakarta dengan dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imasyah, serta jajaran pejabat dari JAM DATUN dan BPKH (23/12/24).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPKH terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis yang penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

JAM-Datun menyampaikan BPKH sebagai badan yang dibentuk khusus untuk mengelola dana haji memiliki tugas yang berat. Dalam melaksanakan amanah, BPKH tidak hanya menjaga dana jamaah haji tunggu, tetapi juga mengembangkan nilai manfaatnya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemaslahatan umat.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan oleh BPKH, sejalan dengan doktrin business judgement rule yang melibatkan itikad baik, fokus pada kepentingan organisasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan kapabilitas pegawai melalui kolaborasi strategis antara JAM DATUN dan BPKH. Pelatihan bersama dan pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN diharapkan dapat mengantisipasi tantangan regulasi di sektor haji yang terus berkembang.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan ketaatan hukum yang baik,” imbuh JAM-Datun.

Di akhir sambutannya, JAM-Datun menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji, serta mendorong penguatan peran BPKH dalam memberikan layanan terbaik. Dengan semangat kolaborasi, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

Oleh ; Bagong Suyoto Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

badarnusantaranews.com|Bekasi- Dalam pendampingan terhadap pelaku circular economy aras bawah harus ada nilai-nilai moral, kemanusiaan dan penghargaan hak asasi manusia. Pembodohan berkelanjutan terhadap mereka demi mendapatkan proyek/uang oleh pihak tertentu merupakan bentuk penghinaan dan eksploitasi yang mengerikan. Nama mereka disebut sangat jelas dalam proposal sebagai obyek proyek semata.

 

Sore hari, 19 Desember 2024 saya berkunjung ke sejumlah gubuk dan tempat pengelolaan sampah yang dilakukan pemulung dan pelapak di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu Kota Bekasi. Kunjungan tersebut merupakan aktivitas rutin, hampir setiap hari saya mendatangi gubuk-gubuk pemulung.

 

Proses pengelolaan sampah di sini, mereka bekerja keras mengais sampah, memilah dan mengumpulkan hasil pilahan, menimbang dan menjualnya pada pengepul/bos. Berbagai jenis sampah yang dikelola di bedeng atau depan dan pinggir gubuk.

 

Sayangnya, sekarang harga sampah pungutan sedang jatuh draktis, 50-60%. Stabilitas harga sampah dalam negeri berantakan. Kondisi buruk ini sudah beberapa tahun berlangsung. Misal, harga sampah gabrugan (campuran) kisaran Rp 700-800/kg, ketika harga normal mencapai Rp 1.200-1.400/kg. Pendapatan pemulung dan pelapak turun draktis akibatnya daya beli melemah, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik. Buntutnya timbulkan depresi.

 

Sementara sejumlah pelapak terus merugi dan bangkrut. Karena harga-harga berbagai jenis sampah pilahan ikut turun. Ketika menjual ke bandar atau pabrik tidak langsung dibayar, menunggu dua minggu sampai sebulan baru ditransfer. Sedangkan biaya operasional tetap mahal atau malah naik, misal bayar kuli bongkar muat, BBM, bayar kuli sortir, dll. Misalnya upah sortir plastik Rp 700-1.000/kg.

 

Gubuk-gubuk itu tidak jauh dari rumah saya, dengan sepeda motor ditempuh hanya 4-5 menit. Setiap hari saya dan tim perwakilan sejumlah lembaga mendampingi pemulung, pelapak, buruh sortir, warga sekitar TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu. Jadi, mereka itu bermukim di wilayah Bantargebang adalah komunitas-komunitas dampingan kami. Juga, mereka yang berada di sekitar TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Ketiga pembuangan sampah itu berada di wilayah Bekasi Raya.

 

Bantargebang terutama dan Bekasi Raya bagian dari wilayah kerja-kerja bersama dalam advokasi dan income-generating yang dilakukan selama belasan tahun. Lembaga yang terlibat pendampingan antara lain Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Kajian Sampah Nasional (KPNas), Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB), Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), Prabu Peduli Lingkungan Foundation, Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya, Jaringan Jurnalis Peduli Lingkungan, dll. Juga, dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bantargebang.

 

Sampah yang dikelola ada yang berasal dari TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng dan dari wilayah lain, seperti kawasan industri, pemukiman, pasar, dll. Semua sampah tersebut memiliki nilai ekonomi dikelola oleh pelaku 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini. Sungguh luar biasa kerja mereka dalam mengembalikan sampah jadi sumberdaya dan melestarikan lingkungan hidup, begitu konkrit. Merupakan implementasi UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Pemerintah/negara mesti memahami dan menghargai jasa mereka. Sepatutnya, pemerintah/negara memberi insentif dan apa yang mereka butuhkan. Saya yakin, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Menteri di Kabinet Indonesia Maju akan menempuh jalan terbaik guna meningkatkan kehidupan dan derajat pelaku circular economy aras bawah tersebut.

 

Pendidikan Untuk Tingkat Derajat

 

Saya dan tim giat melakukan kerja-kerja bersama pelaku circular economy aras bawah, diantaranya pemulung, pelapak, pencacah plastik, tukang sortir, dll. Dalam upaya mendampingi penyiapkan pemenuhan bahan baku sektor daur ulang dalam negeri.

 

Sekarang ini penyediaan bahan baku plastik dan kertas menjadi fokus dan perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq dalam menyukseskan kebijakan mengakhir impor sampah plastik dan memperketat rekomendasi ijin impor kertas. Kebijakan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari pelaku circular economy dalam negeri.

 

Kami berjuang bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan derajat kemanusiaan. Mereka didampingi agar bisa berkembang dengan baik, anak-anaknya dapat bersekolah hingga perguruan tinggi/universitas. Upaya meningkatkan derajat yang paling bagus dan cepat melalui pendidikan.

 

Maka kami pun memfasilitasi dan menyelenggarakan pendidikan berbagai jenjang, mulai dari TK/PAUD hingga SMU/SMK. Pun mencarikan bapak/ibu angkat bagi yang kuliah di perguruan tinggi/universitas. Bahwa adanya perbaikan dan derajat yang lebih baik merupakan tujuan utama pendampingan. Anak-anak keluarga pemulung harus berubah pekerjaan dan derajatnya.

 

Jika anak-anak keluarga pemulung punya pendidikan tinggi/universitas maka akan punya peluang dan pilihan lebih besar dalam menentukan masa depannya. Hal ini terbukti, tim dan lembaga networking kami telah menguatkan, bahwa anak-anak itu diberi pendidikan minimal SMU/SMK punya peluang kerja lebih bagus, dapat income bagus, dan bisa kuliah sambil bekerja. Masa depan mereka lebih cerah dan menjanjikan.

 

Lawan Pembodohan 

 

Dalam kerja-kerja advokasi dan income generating tersebut kami menempatkan pemulung, pelapak, tukang sortir dan warga sebagai subyek, pelaku utama. Mereka bukan “obyek proposal”, “obyek proyek”, atau hanya dijadikan alat untuk dieksploitasi. Pemulung dan lebel di belakangnya; miskin, bodoh, terbelakang, kumuh, dll seringkali hanya dijadi obyek untuk memperoleh uang.

 

Dalam aktivitas kami menekankan esensialnya peran, mereka itu bagian dari kami, teman-teman dan saudara kami, secara jelas dan nyata kami memperjuangkan nasibnya. Mereka diajak dalam pembuatan perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program.

 

Tujuan utama kami adalah membangun organisasi lokal yang kuat, kepemimpinan lokal yang handal dan cerdas. Ini inti dari aktivitas advokasi yang dikombinasikan dengan income-generating. Mereka dicerdaskan otaknya dan dimampukan ekonominya.

 

Mereka juga ingin maju dan derajat yang meningkat sejalan dengan perubahan jaman semakin modern dan mendigital. Janganlah menciptakan pemulung miskin dan kumuh secara turun temurun hanya demi sebagai obyek proyek. Hal ini merupakan perbuatan yang keji dan menghinakan nilai-nilai kemanusiaan serta hak asasi manusia (HAM) yang paling dasar. Ingatlah 10 hak asasi paling dasar yang dideklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948. Dan, secara jelas tertuang dalam UUD 1945 dan perundangan di Indonesia.

 

Komunitas atau pelaku circular economy aras bawah harus melawan terhadap pihak-pihak yang melakukan pembodohan, menjual nama pemulung dan kemiskinanya dalam proposal demi mendapatkan proyek atau bantuan keuangan, setelah cair pemulung tidak tahu atau tidak diberi tahu. Misal, anak pemulung didata untuk diajukan bantuan biasiswa, setelah cair tidak diberi tahu atau tidak dapat.

 

Selanjutnya, pemulung diajukan sebagai peserta program daur ulang kepada corporate tertentu, tetapi sesudah dana cair dari funding agency, pemulung tersebut tidak diberi tahu alias tidak dapat bagian dari uang bantuan itu. Padahal, dalam proposalnya, salah satu tujuannya untuk mensejahtera pemulung. Dengan mudahnya membuat kalimat: “mensejahterakan pemulung” hanya untuk membangun reputasi kebohongan!

 

Setiap tahun sejumlah program diajukan ke berbagai lembaga donor dengan menyematkan pemulung dengan kondisi yang menyedihkan, namun setelah dana cair, pemulung hanya bisa gigit jari. Belum lagi janji-janji manis pada pemulung yang absurd. Bentuk penipuan yang sangat serius di zaman yang semakin menghargai HAM.

 

Entaskan Kemiskinan

Orang miskin, seperti pemulung seringkali disiram dengan bantuan Sembako sebagai simbol belas kasih atau murah hati. Bisakah mengentaskan kemiskinan dengan bantuan Sembako? Pertanyaan yang sulit dijawab jika kebijakan publik hanya menekankan bantuan yang sifatnya sesaat dan parsial.

 

Kebijakan publik seperti itu hanya meredam kelaparan dalam hitungan hari. Didalamnya tidak ada kegiatan dan tindakan untuk mengentaskan kemiskinan. Karena tidak ada proses dan tahapan pemberdayaan orang miskin, seperti pemulung. Seperti kebijakan pembangunan kesejahteraan di dalamnya harus ada proses dan tahapan pemberdayaan sebagai tugas negara/pemerintah. Dan, kunci akhirnya dapat menciptakan keswadayaan, penguatan dan kemandirian ekonomi, meskipun skala mikro. Ini bagian meningkatkan derajat kemanusiaan.

 

Bantuan Sembako hanya akan menciptakan kemiskinan dan ketergantungan berkelanjutan. Bayangkan keluarga pemulung miskin punya 3-4 anak dapat bantuan beras 10 kg hanya cukup untuk beberapa hari! Keluarga itu akan menghabiskan beras 2-2,5 liter per hari untuk dikonsumsi, rata-rata makan 2-3 kali sehari. Keluarga pemulung miskin ini mengandalkan makan pokok dari beras.

 

Setelah beras habis, artinya bantuan Sembako habis, sementara income kecil sedangkan situasi harga-harga kebutuhan pokok terus naik, maka keluraga pemulung miskin jadi pusing kepala berbarengan dengan habisnya bantuan Sembako.

Mestinya pemerintah/negara harus berbuat apa? Dalam konteks tersebut harus bertanya pada orang miskin di kampung-kampung, pemulung di sekitar pembuangan sampah dan sektor informal.* 20/12/2024 (Red/tim)

BN News.com, Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani telah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT) Taufik Madjid dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengawalan penggunaan dana desa. (18/12/24).

Acara ini dilaksanakan di Harris Hotel Cibinong, Bogor dan disaksikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Suanto, yang menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel.

Photo: Istimewa.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”. Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting. Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

“Pendekatan preventif menjadi prioritas kami untuk mendukung pembangunan di desa. Melalui langkah ini, kami berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam pengawasan di lapangan.

Dengan kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa dan PDT berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

 

Oleh ; Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN).

badarnusantaranews.com| Kota Bekasi -Untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan, termasuk udara bersih harus perjuangan. Meskipun hak warga negara tersebut dijamin UUD 1935 dan peraturan perundang. Setidaknya harus ada warga, komunitas, masyarakat yang bersuara keras.

 

Pada tulisan ini saya sajikan materi disampaikan dalam diskusi publik tentang “Pencemaran Udara pada TPST Bantargebang dan Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Kelompok Rentan Ibu dan Anak” pada Sabtu, 14 Desember 2024. Diskusi onlie disenggarakan oleh Centre of Indonesian Medical Students’ Activities Universitas Indonesia (CIMSA UI).

Nara sumber diskusi: Abdul Ghofar Pollution and Urban Justice Campaign Manager Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Public Policy Advocacy Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Muhammad Rajif Kepala Divisi Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (UPTS SLH DKI).

Perlu diketahui, bahwa di wilayah Kecamatan Bantargebang terdapat dua pembuangan sampah. Pertama, TPST Bantargebang merupakan pembuangan sampah terbesar di Indonesia dan Asean. Timbulan sampah selama 35 tahun mencapai 55 jutan ton dan ditambah sekitar 8.000 ton setiap hari. Selain itu, di sebelahnya ada TPA Sumurbatu milik Pemerintah Kota Bekasi.

Luas TPST Bantargebang 108 menjadi 110,2 hektar (meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu). TPST dioperasikan tahun 1989 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampah yang dikirim ke TPST hampir 8.000 ton/hari, ketika banjir mencapai 12.000 ton/hari. Punya berbagai teknologi pengolahan sampah, tingkat reduksi 15-20%. Pengolahan leachate kurang baik belakangan akibat IPAS yang beroperasional tinggal 1 IPAS. Lainnya terurug sampah, perlu segera diperbaiki. Akibantnya Sebagian iar lindi bercampur air hujan masuk ke Kali Ciketing dan Kali Asem.

Jumlah pemulung 7.000 – 8.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Muncul gubuk-gubuk kumuh dan bacin di aera tercemar. Ukuran gubuk-gubuk sangat kecil, tanpa ventelasi dan sanitasi sangat buruk.

Selanjutnya TPA Sumurbatu, luas 21 hektar. Sampah yang dibuang dari seluruh wilayah Kota Bekasi sekitar 1.500 ton/hari. TPA tersebut jadi andalan, karena masih menggunakan pendekatan lama: KUMPUL-ANGKUT-BUANG. Sampah yang dibuang ke TPA belum terilah. Sampah di TPA hanya ditumpuk dan ditumpuk (pengolahan relatif tidak ada) didominasi sampah plastik. Sampah di TPA sering longsor ketika musim hujan, dan longsornya menimbun ratusan makam warga. Air lindi belum terkelola dengan baik dan mengalir ke Kali Ciketing dan Kali Asem semakin banyak. Ketika musim kemarau terjadi kebakaran. Dampak pencemaran lingkungan dan acaman kesehatan semakin besar.

 

Sumber pencemaran udara di wilayah tersebut berasal dari: (1) Debu dan dan asap operasional TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. (2) Asap kebakaran sampah TPST/TPA. (3) Gas-gas sampah organik, seperti gas metana (CH4), CO2, dll. (4) Pembakaran sampah dari gubuk-gubuk pemulung. (5) Pembakaran sampah dari pelapak, berupa kasur, dan jenis lain yang diambil logam/besinya. (6) Pabrik proses biji plastik atau daur ulang.

Contoh sampah TPST Bantargebang terbakar sangat dasyiat selama berhari-hari pada 2008 dan terjadi pada tahun-tahun berikut, terakhir pada 2023. Permasalahanya mayoritas sampah plastik dan bahan mudah terbakar, tidak dirapikan dan di-cover-soil sesuai standar. TPST/TPA yang dikelola secara open dumping akan mudah terbakar di musim kemarau. Kejadian kebakaran akan berulang.

Kegiatan TPST Bantargebang menyebabkan debu dan gas buang dari 1.300 truk sampah dan belasan alat berat selama 24 jam menimbulkan udara semakin kotor dan beracun. Udara kotor menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (IPAS), penyakit flek dan radang paru-paru. Biasanya ISPA berupa infeksi virus umum yang mempengaruhi hidung, tenggorokan dan saluran udara.

Mengapa pemulung membakar? Alasannya membersihkan/melenyapkan residu sampah bekas sortir. Untuk mengendalikan nyamuk. Pemulung tak tahu bahaya membakar sampah dan tak tahu melanggar UU.

Sumber pencemaran udara berasal dari belasan pabrik biji plastic/daur ulang dan incinerator Merah Putih di dalam dan sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Wilayah tersebut pernah dikategorikan sebagai sumber pencemaran udara yang tinggi oleh KLHK. Sejumlah pabrik biji plastic disegel oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara dan Gakkum KLHK tahun 2023 lalu.

Dampak Pencemaran Udara

Asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara. Asap dari membakar sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, melepaskan banyak polutan beracun, yakni karbonmonoksida, formaldehida, arsenik, dioksin, furan, dan VOC (senyawa organik volatil).

Pebakaran sampah, terutama plastik berkontribusi buruk, yakni munculnya emisi gas rumah kaca yang menyebabkan terjadinya pemanasan global. Gas-gas sampah dari gas metana (CH4) memilik dampak sangat besar. Gas metana daampaknya mengimisi sebanyak 21 kali lipat CO2.

Paparan gas metana terhadap ozon dan polusi partikulat merusak saluran pernapasan, memperburuk penyakit paru-paru, menyebabkan serangan asma, meningkatkan angka kelahiran prematur, morbiditas dan mortalitas kardiovaskular, dan meningkatkan risiko stroke. (Parampuan, 4/10/2023).

Sejumlah pakar kesehatan menyebutkan dampak beberapa gas beracun akibat pembakarn sampah plastik. Nitrogen oksida (NOx), dapat membentuk asap fotokimia berwarna kuning kecoklatan. Dampaknya mengganggu jarak pandang, kemampuan bernafas, kualitas air, hujan asam dan suhu bumi.

Sulfur dioksida (SOx), merupakan gas beracun tidak berwarna dan berbau menyengat. Dampaknya dapat mengiritasi sistem pernafasan, terutama orang yang sensitif, seperti anak-anak, lansia dan penderita asma. Juga berkontribusi hujan asam dan meningkatkan keasaman tanah dan air permukaan.
Sedangkan, bahan kimia organik yang mudah menguap (VOC). VOC memiliki titik didih rendah dan berasal dari berbagai sumber, seperti kendaraan, industri dan pembakaran fosil. VOC dapat timbulkan masalah kesehatan serius baik jangka pendek dan panjang. Dampak terhadap kesehatan: iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, sakit kepala, pernafasan, kanker dan kerusakan ginjal.
Bahan organik polisiklik (POM) adalah senyawa organik terbentuk dari pembakaran bahan organik, seperti batu bara, minyak, gas, sampah, kayu dan makanan. Dampaknya toksit terhadap manusia dan organisme perairan. Dampak terhadap manusia pada kehamilan dikaitkan dengan resiko, seperti kelahiran premature, berat badan lahir rendah dan resiko asma anak yang lebih tinggi.

Selanjutnya dioksin, merupakan hidrokarbon terklorinasi yang mengandung struktur dibenzo-p-dioksin. Dampaknya efek buruk pada tubuh, seperti meningkatkan resiko kanker jaringan lunak, kanker jaringan limfatik dan pembesaran ganas kelenjar getah bening,penyakit limpa dan hati serta kegemukan berlebihan hingga obesitas. Dan, Benzo(a)pyrene (BAP) dan polyaromatic hydrocarbons (PAHs), yang keduanya telah terbukti menyebabkan kanker.

Hak Penuhan Udara Bersih

Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan membakar sampah berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dilarang dan melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Negara wajib melayani warga negaranya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Jika tidak dipenuhi bisa mengajukan gugatan. Berikut pandangan Komisioner Komnas HAM Sandara Moniaga. Konteks tersebut banyak dibahas pembicara dari WALHI dan PBHI.

“Kalau ditelusuri lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur juga bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Apa artinya? Yang pertama, negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kedua, pemaknaan lingkungan yang baik itu adalah lingkungan yang sehat” jelas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam pemberian pendapat atas perkara tertentu di peradilan (amicus curiae) secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/21).

Amicus curiae atas perkara Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst membahas mengenai hak atas lingkungan, khususnya udara yang bersih dan sehat. Fokus pemberian pendapat ini mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara cq. Pemerintah terkait pengabaian terhadap pemenuhan hak atas udara yang bersih untuk warga Negara cq. warga DKI Jakarta. Penggugat dalam perkara ini, yakni Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang digagas oleh Melanie Subono, Asfinawati,Inayah W.D dan lain-lain. Amicus curiae ini didukung data dan kajian oleh Analis Pelanggaran HAM Arief Rahman Tamrin dan Peneliti Komnas HAM RI Agus Suntoro. (Komnas Ham RI, 21/1/2021).

Ia kemudian merujuk dokumen Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Lingkungan Hidup John H. Knox (2012- 2018) terkait hak warga negara untuk mendapatkan informasi kondisi dan kualitas udara yang terkini (real time) dari pemerintah. Substansi laporan Nomor A/HRC/28/61 Tahun 2015 dan Nomor A/HRC/37/59 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengejawantahan hak atas lingkungan dilihat dari tiga aspek, yaitu kewajiban prosedural, kewajiban substantif dan peningkatan kewajiban. Aspek informasi masuk dalam kewajiban prosedural.

“Negara wajib memberikan akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik, terkait informasi lingkungan terutama kualitas udara kemudian memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan mempertimbangkan pandangan publik dalam proses melindungi hak berekspresi dan berkumpul terutama saat masyarakat menggunakan haknya terkait permasalahan lingkungan,” urai Sandra.

Pelapor khusus PBB, sambung Sandra, menekankan aspek kewajiban prosedural dalam hal ini akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik artinya kepada seluruh warga masyarakat. Jadi apabila informasi itu tidak tepat waktu, tidak terjangkau oleh seluruh warga dan tidak efektif dari situ dapat dilihat bahwa negara belum menghormati dan memenuhi hak asasi dari setiap warga.

Kuasa Penggugat kemudian menyinggung soal standar baku mutu udara bersih dan sehat yang ditetapkan oleh pemerintah RI. Standar yang ditetapkan pada tahun 1999 pada kenyataannya tidak sesuai dengan standar WHO atau masih di bawah angka standar kesehatan yang diakui secara internasional.

Warga dan pemulung, terutama kelompok rentan ibu dan anak yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu kurang memahami tentang peraturan perundangan dan upaya-upaya untuk mendapatkan pemenuhan udara bersih. Maka mesti ada kelompok-kelompok atau organisasi kesehatan dan lingkungan yang melakukan advokasi pada mereka. Karena perjuangan tersebut tidak mudah, membutuhkan pikiran, tenaga, waktu lama dan sumberdaya yang mencukupi.* 16/12/2024

(Red/Dian.S)

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persaampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq memberi peringatan keras kepada semua pemerintah daerah pada tahun 2026 tak ada lagi pengelolaan TPA sampah open dumping. Demikian pula tempat pembuangan sampah liar dan pembakaran sampah secara terbuka.

Demikian arahan Menteri LH/Kepala BPLH dalam Rapat Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Hotel Kempinski Jakarta, 12 Desember 2024. Thema Rakornas: “Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan”.

Rakornasi tersebut diikuti kementerian/kembaga; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang PerekonomianDeputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Desa Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Bidang Pengawasan Instanasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dirjen Industri, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemenetrian Perdagangan, Direktur Utama BPDLH. Juga, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas lingkungan hidup seluruh Indonesia, sejumlah asosiasi dan lembaga pegiat pengelolaan sampah di Indonesia.

KLH/BPLH sangat serius menangani TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan aktivitas pengelolaan sampah yang buruk menyebabkan peningkatan pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan masyarakat. Karena melanggaran UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

Menteri LH/Kepala BPLH menegaskan, dengan segala kekuasaan dan mandat yang diberikan undang-undang akan melakukan pengawasan lapisan kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second lin inforcement), jika kami menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah di hilir. Pertama, meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah. Kedua, membangun industrialisasi pengelolaan sampah. Ketiga, melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.

Yang lebih penting lagi, keempat, melakukan penertiban pembuangan sampah illegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). Kelima, memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakkan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Mengacu pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri LH/Kepala BPLH menyatakan, bahwa Pasal 29 ayat (1) Setiap orang dilarang; poin e. membuang sampah tidak pada tempat yang yang telah ditentukan dan disediakan; dan poin f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Cara-cara pembuangan sampah liar, TPA open dumping harus diakhiri paling lama lima tahun sejak adanya undang-undang tersebut. Menteri LH/Kepala BPLH membacakan Pasal 29 UU No. 18/2008, menyatakan: (1) Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Sampah yang masuk ke TPA adalah sampah utuh, belum terpilah. Sampah utuh masuk ke TPA open dumping. Kondisi ini terjadi di hampir semua daerah. Mestinya, kita menggunakan sistem sanitary landfill.

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya kerja sama menangani sampah. Persoalan sampah menjadi urusan kita semua, bukan hanya Menteri, melainkan gubernur, bupati/walikota, dinas LH dan semua komponen msyarakat. Kita harus menutup TPA open dumping, dan paling tidak minimal TPA dengan sistem controlled landfill atau yang bagus dengan sanitary landfill.

Capaian Kelola Sampah Nasional
Setelah arahan Menteri LH/Kelapa BPLH dilanjutan dengan diskusi dengan naras umber: Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan B3, Plt. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Direktur Utama BPDL, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemnterian Dalam Negeri.

Menurut Deputi PSLB3 Ade Palguna, bahwa Capaian Pengelolaan Sampah Nasional sebagai belum memuaskan. Pertama, pengurangan sampah angkanya masih kecil, 13,61%. Kedua, penanganan sampah 24,4%. Ketiga, sampah terbuang di lingkungan cukup besar, 39,14%. Keempat, ini yang mengerikan, TPA open dumping sebanyak 21,85%.

Berhubungan dengan angka TPA open dumping, 21,8%% angka ini perlu diverifikasi atau divalidasi karena berdasarkan data faktual di lapangan sangat berbeda. Bisa saja angkanya di atas 50%.

 

Lanjut Palguna, maka ke depan TPA open dumping tidak dihitung sebagai capaian penanganan sampah dan masuk ke dalam sampah tidak dikelola. Dalam konteks ini tidak dimasukan dalam penilaian Adipura, padahal pengelolaan penilaiannya cukup tinggi, 60-75%. Seterusnya, dengan tidak dimasukan data TPA open dumping, maka capaian pengelolaan sampah nasional sekitar 39,01%.

Palguna menambahkan, berdasarkan hierarkhi pengelolaan sampah saat ini yang terbesar pada sistem open dumping. Hierarkhi pengelolaan sampah yang begitu popular dengan gambaran piramida; paling atas prevention, terus minimization, reuse, recycling, energy recovery, disposal, dan paling dasar open dumping.

Pada masa trinsisi, maka LHK/BPLH akan menargetkan Zero waste Emmission. Berikutnya, tidak ada lagi TPA open dumping dan TPA hanya untuk mengelolaan residu. Ini yang sangat sersius, tidak ada Pembangunan TPA baru mulai tahun 2030. Dan, harus ada peningkatan kapasitas penanganan sampah (recycling dan energy recovery).

Pengelolaan sampah yang ideal mengikuti piramida terbalik, harus melakukan Redesign kemasan oleh produsen, Retail tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Berikutnya, belanja tampa kemasan dan cegah sampah. Pada bagian tengah piramida, gaya hidup guna ulang (contoh penggunaan gallon), daur ulang sampah anm-organik, pengomposan dan Black Solder Flay (BSF, magot). Pada bagian akhir, waste to electricity, biogas, RDF/SRF dan sanitary/controlled landfill.

 

Penegakkan Hukum Makin Serius

Dalam Rakornas tersebut Ditjen Gakkum LHK/Plt. Deputi Penegakan Hukum LH DR. Rasio Ridho Sani menyampaikan materi “Penegakan Hukum Lingkungan untuk Penatnaan Pengelolaan Sampah di Indonesia”. Capaian penegakkan hukum yang dilakukan terhadap kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggar yang dikenai sanksi administartif sebanyak 3.434 kasus sejak tahun 2015 sampai 2024.

Selanjutnya Penegakan Hukum Pidana (P-21) atau yang segera diteruskan ke pengadilan sebanyak 1.659 kasus dari periode 2015 sampai 2024. Dalam penanganan kasus sengketa dilakukan secara litigasi dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 319 kasus. Sedang penyelsaian melalui pengadilan sebanyak 33 perkara, terdiri dari 4 inkracht selesai, 15 inkracht, 8 upaya hukum dan 6 proses persidangan. Hasil dalam bentuk materi sebanyak Rp 22,01 triliun sudah inkracht.

Berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan lainnya akan ditindak tegas. Beberapa contoh penegakan hukum lingkungan, penindakan pengelola TPS illegal di Kampung Buwek Sumberjaya Tambun Selatan, TPS Liar Muara Bakt, TPA open dumping Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPS liar Kedawung Tangerang, TPS liar Limo Depok, TPS Liar Gunung Putri Kabupaten Bogor, TPA open dumping Rawa Kucing Tangerang, dll.

Pada aras bawah, permasalahan sampah menjadi fakta yang sulit dan kompleks. Karena kebiasaan, budaya dan peradaban kita belum terbiasa mengelola sampah dengan baik dan benar. Kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampah hanya dengan simulasi angka-angka. Fakta lapangan menjawabnya.

Sejak UU No. 18/2008 lahir pada 7 Maret 2008 hingga 2024 sudah 16 (enam belas) tahun urusan TPA open dumping makin banyak, jika ada controlled landfill alar kadarnya. Munkin ada penataan dan cover-soil tetapi tidak memenuhi standar. Mungkin ketebalan cover-soil diantar 5-10 Cm. TPA open dumping itu tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Ada juga yang punya IPA alakadarnya, ada yang harus membuat lubang-lubang kecil untuk menampung leachate. Ada pula punya IPAS tetapi tidak difungsikan, malah kering kerontang dan retak-retak, hancur. Artinya lindi dibuang langsung ke drainase dan sungai/kali.

Budaya dan peradaban kita yang buruk diperlihatkan pembuangan sampah sembarangan, diantaranya di pekarangan kosong, pinggir jalan, drainase, bantaran dan badan sungai. Hamapir setiap hari orang membuang sampah di sembarang tempat. Akar masalahnya tidak diuangkan dan sementara Pemerintah Daerah berdiam diri.

Demikian pula terjadinya TPS liar, semakin menjamur di berbagai tempat, misalnya di wilayah Jaboadetabek. Mengapa ada TPS liar, meskipun melanggar peraturan perundangan? Ada yang bilang TPS liar membantu kerja Pemda, Ketika TPA open dumping sudah penuh, overload, darurat bahkan ditutup sementara.

Banyak dalih yang dikemukakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, pengelola TPS illegal. Ini merupakan cermin sejatinya budaya dan peradaban masyarakat Indonesia. Kita masih cinta pada kesemrawutan, kekumuhan dan bau bacin sampah. Kita masih cinta tumpuk-tumpukan sampah dipenuhi koloni-koloni lalat, belatung, tikus dan hewan lainnya. Hal ini terjadi di Pantura Jawa mulai dari ujung Banten hingga JawaTimur.

 

Apa target utama Rakornas Pengelolaan Sampah setiap tahun? Mestinya ada target yang jelas dan konkrit. Bisa saja, dua tahun ke depan sudah tidak ada lagi TPA open dumping, tidak ada lagi TPS liar, atau membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah mulai dari memilah, hingga daur ulang meningkat signifikan. Kita harus mengelola dan mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber. Semua itu sesungguhnya jadi impian semua orang untuk bisa hidup di lingkungan yang baik, sehat dan berkelanjutan.* 13/12/2024 .

 

(Red/Dian s).

badarnusantaraNews.com|BANDUNG- Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Jawa Barat gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

 

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam pengelolaan dana desa. Halnitu bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi korupsi.

 

Sebab, pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial.

 

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

 

Photo/Istimewa.Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi, bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa Desa,hidari Penyelewengan Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Bandung -Jawabarat.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek pembinaan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi bertepatan di Hakordia tahun 2024, adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng. Selian mencegah terjadinya penyalahgunaan juga mencegah terjadinya potensi korupsi.

 

“Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,”kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Bahrudin kepada wartawan.

 

Dalam pemaparannya narasumber pembinaan pencegahan Tipidkor yang disampaikan oleh Kompol (Purn) Berlian Marpaung menjelaskan arti Korupsi adalah tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.

 

Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu apa itu perbuatan  melawan hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Jul 2006,

“Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam Arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan

perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”demikin dalam matri narasumber.

 

Karenanya, dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yg diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dgn cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.

Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yg tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Kemudian siapa saja yang dapat disangkakan tindak pidana korupsi?, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara. Kepala desa juga dapat disangkakan tipidkor.

Dengan demikian para kepala desa dan perangkatnya, mereka mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa dan dapat menghindari atau pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi aparatur desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karenanya, salah satu solusinya meraka perlu mendapat bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa untuk menjawab tantangan tersebut.

Melalui kegiatan ini, para peserta diantaranya aparatur desa selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) se-Kabupaten Bekasi akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum.

“Sebagai kepala desa, dia sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. mudahan – mudahan kedepannya degan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat ia,”pungkasnya. (Red/Tim)

BN News.Com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani, menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Fungsi Intelijen dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Grand Hyatt, Jakarta.(12/12/ 2024)

Acara ini bertujuan memperkuat kolaborasi dan sinergi antara komunitas intelijen dan lembaga terkait dalam mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menegaskan pentingnya kemampuan intelijen untuk mendeteksi, menganalisis, dan memberikan informasi strategis kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan. JAM-Intelijen juga menekankan bahwa fungsi intelijen harus mampu memberikan peringatan dini terhadap berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas hukum dan ekonomi.

“Kejaksaan RI siap mendukung OJK dalam mengembangkan unit intelijen dan penanganan pengaduan untuk memperkuat sinergi di komunitas intelijen. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menyoroti doktrin Indera Adhyaksa, yang menggarisbawahi peran intelijen Kejaksaan sebagai mata dan telinga pimpinan dalam memantau situasi dan kondisi. Melalui fasilitas seperti Laboratorium Forensik Digital dan Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan menawarkan peluang kerja sama lebih luas, termasuk dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan bersertifikasi internasional.

Sebagai penutup, JAM-Intelijen berharap diskusi ini mampu memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi tantangan penegakan hukum, khususnya di era global yang penuh dengan kompleksitas dan ketidakpastian (VUCA environment).

“Semoga sinergi antara Kejaksaan dan OJK dapat terus terjalin erat untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

 

basdarnusantaranews.com -Palembang,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Umaryadi, S.H., M.H. menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (9/12/2024).

 

Photo : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Umaryadi, S.H., M.H. menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.

 

Kegiatan yang mengangkat tema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju ini dibuka langsung secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Pada kegiatan ini dilaksanakan pemberian penghargaan atas penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penghargaan “Terbaik Pertama” pada kategori Pemberitahuan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Melalui SPDP Online Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi dan juga penghargaan “Terbaik Ketiga” pada kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi” selain itu juga pada tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia.Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menerima penghargaan “Terbaik Pertama”.

(Sumber Berita: Kasie Penkum Kejati Sumatra Selatan, Diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

Oleh ;Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasonal (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi dirundung prahara menjamurnya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah illegal. Sementara itu TPA Burangkeng sedang sakit karena “disegel” Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Minggu, 1 Desember 2024. Lalu muncul pertanyaan sangat dasar, apa kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi?

Belum lama ini masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan TPS illegal seluas lapangan bola disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 26 November 2024. TPS liar itu berada di wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Photo : Daerah Aliran Sungai (DAS) , Cikarang Bekasi Laut Kab.Bekasi -Jawabarat.8/12.

Sebetulnya masih ada beberapa TPS liar yang lebih besar ketimbang TPS liar Muara Bakti. Tetapi, tidak mudah masuk ke tempat itu karena dijaga ketat oleh Kadus dan jawara setempat. Dalam konteks ini menjadi tugas penegak hukum

 

Menurut Deputi Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah illegal. KLH menduga pelaku merupakan pengelola individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitar. Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

 

Photo: Sampah liar terpantau di tepian akses jalan di kab Bekasi Jawabarat.

Pelaku/pengelola TPS illegal dan pelindungnya harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Demikian kepala UPTD wilayah 1 dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi karena kelalaian, abai dan atau pembiaran berlangsungnya operasional TPS liar. Mereka harus dikenai sanksi pidana dan perdata.

 

Saya menduga pengelola TPS liar ini tidak sendirian, kemungkinan besar ada satu atau beberapa orang yang terlibat, seperti pelindung atau penjagaan keamanan dan lainya. Bisa juga diduga ada keterlibatan orang-orang berkuasa di desa itu. Mungkin ketua RW/dusun tahu, mungkin kepala desa tahu, mungkin kepala UPTD wilayah 1 tahu, mungkin Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi pun sudah tahu. Karena wilayah yang dibuangi sampah sangat dekat dengan sungai/kali.

Photo : Sampah pada Pasar Babelan kab.bekasi -Jawabarat.8/12.

Para pengelola TPS liar dan pelindungnya makin berani, tidak takut hukum. Jawara diantara pembuangan sampah liar. Mestinya kasus pembuangan sampah liar di dusun Buwek Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabuapten Bekasi dijadikan pelajaran berharga. Pelakunya dimejahijaukan dan kini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Seperti diberitakan sejumlah media massa, ribuan ton sampah dibuang pada lahan bekas galian, yang jaraknya sekitar 15 meter dengan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). TPS illegal Muara Bakti tersebut sangat jelas menambah pencemaran lingkungan hidup dan ancaman serius terhadap ekosistem air.

 

Saya dan sejumlah jurnalis melakukan investigasi ke TPS illegal yang disegel Gakkum KLH pada Minggu, 8 Desember 2024. Mereka adalah Ahmad Fudoil (Viltanews.online), Muhidin Darma (bekasivoice.com), Iyan (bekasitoday), Hendrik (jejakfakta.com), dan menyusul diskusi santai Dian Surahman (badarnusantaranews,com). TPS illegal dipinggir Kali CBL ini melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan nyata sekali. Tumpukan sampah itu sebagian terbawa air masuk ke sungai menuju laut.

 

Wilayah TPS liar ini posisinya rendah dan sangat rentan ketika terjadi banjir. Sekarang sedang musim hujan sampah yang dibuang di area DAS Kali CBL ketika air naik ke darat, sampah tersebut terbawa air masuk ke kali. Bahkan, banyak warga yang sengaja membuang sampahnya langsung ke kali. Tingkat kesadaran warga rendah, tentu sangat membahayakan kelestarian lingkungan hidup, terutama ekosistem air.

Sampah padat dan cair masuk ke CBL selanjutnya mengalir ke Muaragembong dan laut. Pada musim hujan volumenya semakin besar menuju Muara Blacaan Muaragembong dan laut Jawa. Pencemaran massif sedang berlangsung dan sudah berjalan belasan tahun.

TPS Liar Menjamur

TPS liar menjamur merupakan kontra-poduktif dengan kemajuan pesat pembangunan berbagai bidang, terutama industri, properti, sarana dan jasa modern di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam perjalanan kami mulai dari Tambun, Kebalen, Muara Bakti, Cabang Bungin, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, dll ditemui puluhan hingga ratusan pembuangan sampah liar.

 

Sampah dibuang ke sembarang tempat, seperti pekarangan, lahan kosong, pinggir jalan, drainase, DAS, badan sungai. Kondisi pembuangan sampah sembarangan dan semrawut ini sungguh mengerikan sekali. Cinta lingkungan dan tanah air semakin menjauh. Inilah bagian dari Malapetaka Sampah.

 

Apa penyebab menjamurnya TPS liar di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama wilayah yang jauh dari pusat ibukota kabupaten dan TPA Burangkeng. Wilayah-wilayah kecamatan dan desa tersebut jaraknya sangat jauh, mungkin 60-70 km dari TPA Burangkeng. Boleh jadi biaya operasional mahal untuk mengangkut sampah ke TPA.

 

Wilayah-wilayah tersebut tidak ada sarana prasana penampungan sampah, seperti bak, container atau tong sampah. Apalagi tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R atau Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) tak ada di tiap desa/kelurahan.

 

Mestinya mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber akan lebih baik dan itu merupakan intisari UU No. 18/2008. Juga akan mengurangi beban TPA.

 

Beikutnya, masalah serius yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk dan properti, sementara pembangunan perumahan tidak disertai penyediaan TPS 3R/PDUS. Dalam pemberian ijin perumahan mestinya developer diwajibkan menyediakan infrastruktur dan mengoperasikan TPS 3R/PDUS.

 

Demikian pula pada fasilitas publik tidak ada tempat penampungan sampah. Sampah dibiarkan bertebaran di halaman pasar. Bahkan, drainasenya dibiarkan kumuh bercampuh sampah dan bau. Contoh Pasar Babelan.

 

Pelanggaran Hukum

 

TPS liar mencemari dan merusak lingkungan hidup, mengancam kesehatan masyarakat, melenyapkan biota air, dll. Jelas, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

 

Pasal mengenai larangan kedua UU tersebut jelas sekali dan hendaknya dipahami dan ditaati oleh setiap orang dan setiap pejabat yang berkaitan konteks lingkungan hidup dan sampah/limbah. Pengelola TPS illegal dijerat Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009 dengan hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milar.

 

UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab X Larangan, Pasal 29 menyatakan: ayat (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

 

Selanjutnya poin d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau: g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

UU No. 32/2009 pada Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selanjutnya Pasal 69 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Seterusnya poin e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.

 

Pelanggaran terhadap UU tersebut dikategorikan sebagai penjahat lingkungan dan akan dikenai sanksi pidana dan perdata secara maksimal. Pengelola TPS liar dan TPA open dumping dikategorikan sebagai penjahat lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009.

 

Pasal 98 UU No. 32/2009 menyatakan: Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Photo : Aktivitas Excavator di atas tongkang Sungai CBL , dekat dengan sampah yang disegel KLHK RI di Objek Sempadan Tanggul PJT 2Muara Bakti.8/12.

 

Sudah waktunya KLH berkolaborasi dengan POLRI, Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung atau penegak hukum lainnya di republik ini menerapkan hukum secara tegas kepada para pelaku, pelindung dan orang-orang yang terlibat dalam operasional TPS liar. Juga, mereka yang membuang sampah sembarangan. Tak kalah pentingnya, pengelola TPA open dumping, minimal Kepala Dinas LH wilayah kabupaten tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera.

 

Kemauan dan kerja keras pemerintah pusat harus didukungan berbagai komponen masyarakat, terutama para aktivis dan jurnalis peduli lingkungan hidup. Mereka bisa mempelopori gerakan masyarakat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Class action terhadap TPS illegal atau TPA open dumping, sebaiknya dicoba agar lebih terasa pedas gerakannya dalam memberi efek jera secara totalitas.* 9/10/2024 (Tim/Red).

badarnusantaranews.com-Jakarta-“Korupsi adalah kejahatan luar biasa” Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.

bahwa jika uang negara dikorupsi sejak adanya Undang Undang Tipikor dan banyak koruptor dari kalangan Pejabat sampai pengusaha dan bahkan sampai Advokat/pengacara yang telah di vonis menjalankan hukuman akan tetapi sampai hari ini korupsi tetap merajalela dan seperti budaya, maka program ASTACITA yang menjadi Tonggak Kepemimpinan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto,untuk mewujudkan tujuan negara menuju Indonesia Emas secara tegas akan menindak dan memenjarakan pelaku pelaku koruptor yang ada di birokrasi, legislatif, eksekutif dan bahkan Oknum Kepala Desa akan ditindak tegas tanpa tebang pilih.

“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan,” kata joni

Oleh karena itu, KPK kini membangun strategi pemberantasan korupsi dengan 3 (tiga) pendekatan.

Pertama, Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan wawasan dan kesadaran kepada berbagai pihak baik rakyat, penyelenggara negara, maupun swasta supaya tidak ingin melakukan korupsi. Melalui pendidikan, Kejaksaan Agung RI, KPK RI dan Kortas TIPIKOR juga menyebarkan dan mengingatkan terhadap bahaya korupsi dan memberikan pengertian korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

“Pendidikan masyarakat menjadi penting karena kita ingin mengubah budaya, budaya yang koruptif menjadi budaya anti korupsi dari sejak dini seperti penerimaan siswa didik, pendaftaran CPNS, pendaftaran mahasiswa negeri bahkan perizinan di PTSP adalah Cikal bakal budaya koruptif, ini yang menjadi konsen pemerintahan Bapak Prabowo Subianto dalam membangun Negara 5 tahun kedepan.

Kedua, Pendekatan Pencegahan yang dilakukan karena kejahatan muncul didorong oleh sistem yang buruk, sistem yang lemah, dan sistem yang gagal.

Dalam melakukan pencegahan, KEJAKGUNG RI, KPK RI DAN KORTAS TIPIKOR berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya tidak ada peluang korupsi. Salah satunya adalah dengan membuat kajian dan rekomendasi untuk memperbaiki sistem.

Ketiga, Pendekatan Penindakan yang dilakukan untuk menanamkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi.

“Tiga pendekatan ini dilakukan secara bersinergi, berbarengan, simultan, dan berkesinambungan, ucap Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH) Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum

(Red/Dian S)

badarnusantaranews.com, -Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kementerian Perhubungan menggelar serangkaian kegiatan yang mengedepankan komitmen antikorupsi, di antaranya penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pemberian apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbaik di bidang pencegahan korupsi. Acara ini digelar di Kantor Kementerian Perhubungan, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, yang dalam keynote speech-nya menyoroti pentingnya keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan dalam memberantas korupsi.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa semangat antikorupsi menjadi salah satu prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini sejalan dengan transisi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. (5/12/2024)

“Korupsi masih menjadi tantangan besar yang menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan. Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan kerja keras, kerja cerdas, dan komitmen kolektif,” tegas JAM-Intelijen.

Dalam pidatonya, JAM-Intelijen menguraikan pendekatan strategis berbasis tiga pilar.

Pertama, Pencegahan, yaitu Penutupan celah korupsi melalui penguatan sistem seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

 

Kedua, Pendidikan. Yaitu Membangun budaya antikorupsi melalui kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan korupsi, serta mempraktikkan gaya hidup sederhana.

 

Dan Ketiga, Penindakan. Yaitu Sebagai langkah terakhir untuk menciptakan efek jera, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara melalui pendekatan yang progresif.

Kementerian Perhubungan sebagai mitra strategis Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis memegang peran penting dalam percepatan infrastruktur transportasi. JAM-Intelijen menekankan pentingnya sinergi dalam mengidentifikasi potensi permasalahan hukum untuk memastikan pembangunan yang efektif, transparan, dan bebas korupsi.

JAM-Intelijen mengapresiasi inisiatif Kementerian Perhubungan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. “Penandatanganan Pakta Integritas dan penghargaan bagi UPT terbaik adalah langkah penting untuk menciptakan budaya kerja yang berintegritas,” ujarnya.

Melalui HAKORDIA 2024, Kejaksaan dan Kementerian Perhubungan menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Sumber Berita: Puspenkum Kejagung RI, Diedit oleh: Tim redaksi Badar Nusantara News.com)

 

 

 

 

 

 

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Nasional (YPLHPI),selasa 3 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Malapetaka sampah merupakan buah kegagalan pengelolaan sampah secara nasional. Mengapa dan bagaimana malapetaka sampah melanda di sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini? Kemlut dan carut marut pengelolaan sampah di sejumlah daerah sulit dilacak akar-akarnya, karena sudah terlalu kompleks dan rumit. Karena sebagian akrnya sudah membusuk. Selanjutnya deadlock, sampah jadi ornament sudut-sudut, tengah kota dan tempat pembuangan akhir!

Contoh kasus persampahan di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Kota dan Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, Bali, Pemalang, Pekalongan, Serang Banten, dll. Saya menulis buku berjudul “Malapetaka Sampah – Kasus TPA Bantargebang, Kasus TPA/IPLT Sumurbatu dan TPST Bojong” diterbitkan pada November 2004. Sekarang benar-benar menjadi kenyataan pahit. Malapetaka sampah berlanjut.

Saya punya prediksi tentang masa depan pengelolaan sampah kurang bagus di Indonesia ketika menulisnya, saat itu pemerintah sedang giat-giatnya melakukan rapat-rapat, diskusi, seminar, workshop dan pertemuan dengan berbagai stakeholders guna menyusun draft akademik RUU tentang Pengelolaan Sampah. Sejumlah lembaga non-pemerintah meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Buku Malapetaka Sampah itu diterbitkan tahun 2004, setahun kemudian (2005) terjadi tragedi sangat mengerikan, gunungan sampah TPA Leuwigajah Cimahi longsor memakan dua ratus korban nyawa dan menguruk tiga desa. Tragedi Leuwigajah merupakan titik awal terjadinya Malapetaka Sampah di Bandung Raya. Sampah menumpuk semakin banyak di sejumlah titik dan menimbulkan berbagai problema baru karena kota-kota itu tanpa TPA.

Kondisi buruk pengelolaan sampah juga melanda kota metropolitan dan kota besar di wilayah Jabodetabek. Pada umumnya, pengelolaan TPA sampah dilakukan secara open dumping. Sebab saat itu belum lahir regulasinya. Semua bersandar pada peraturan daerah masing-masing. Isi buku Malapetaka Sampah berdasarkan fakta-fakta pengelolaan sampah yang buruk pada masa itu, yang kini terus berlanjut.

Pada 2 Desember 2024 saya menyerahkan buku “Malapetaka Sampah”, kepada Pak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta.

Saya sangat berharap, Pak Menteri mau membaca buku ini dan kumpulan tulisan yang telah saya sampaikan ketika Menteri LH mengunjugi TPST Bantargebang 25 Oktober 2024. Meskipun beliau sangat sibuk.

Menteri LH sangat tidak suka dan riskan dengan adanya TPA open dumping dan TPA/TPS illegal. KLH sudah menyurati sebanyak 306 kepala daerah berkaitan dengan konteks tersebut. Kemudian, dengan cepat melakukan Sidak ke sejumlah TPA dan TPS liar di wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Apa bedanya antara tempat pembuangan akhir (TPA) sampah open dumping dan TPA/TPS liar? Keduanya merusak fungsi-fungsi lingkungan hidup, merusak keindahan alam, merendahkan harkat martabat manusia, mengancam kesehatan masyarakat dan memunahkan makhluk lain dan biota air. TPA open dumping dan TPA illegal, keduanya melanggar peraturan perundangan dan menciptakan Malapetaka Sampah.

Kejahatan Lingkungan

Photo : Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

TPA open dumping dan TPA/TPS liar merupakan bentuk aktivitas manusia bagian dari “kejahatan lingkungan”. Istilah “kejahatan lingkungan terstruktur” muncul Ketika Ditjen Gakkum dan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan konferensi pers pada 1 Maret 2022. Hal ini berkaitan dengan lima pengelola TPA illegal, 2 orang dari Tambun Selatan dan 3 orang di Kedaung Kota Tangerang yang dijadikan tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Mereka melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka melakukan aktivitas mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Larangan, Pasal 29 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah).

Pasal 98 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Menurut Novrizal Tahar Direktur Pengelolaan sampah KLHK (saat itu), bahwa mereka dikenakan instrumen hukum pidana agar mereka jera dan memberi efek yang lebih luas. Merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menghentikan penyebaran TPA illegal. Agar masyarakat mengelola sampah secara baik dan benar atau berawasan lingkungan.

Motif kegiatan TPA sampah illegal adalah finansial, menerima pembayaran, ada kutipan. Rasio Ridho Sani Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, akan mendalami kejahatan terstruktur TPA illegal, ada pihak-pihak yang terlibat. Gakkum akan telus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait.

Tetapi, mengapa dan bagaimana TPA open dumping dan TPA atau TPS ilegal tumbuh sumbur di Indonesia? Apa yang salah dengan sistem ketatanegaraan dan tata kelola sampah kita? Apa yang salah dengan cara berpikir, perilaku kolektif dan budaya Indonesia? Boleh jadi ada yang tidak beres! Salah satu adalah iklim pemerintah yang buruk sebagai penyebab utama. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi menempel di hampir semua sub-sistem, termasuk sub-sitem pengelolaan sampah.

Selama bulan November 2024 Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq gerah dan menyegel sejumlah TPA open dumping dan TPA/TPS liar, seperti TPS liar di Limo Depok, TPS liar Klanunggal Bogor, TAP liar di Serang, dan tempat lain. Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

Dalam Pasal 29 UU No. 18/2008 pada ayat (1) setiap orang dilarang, poin e membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; poin f; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Indonesia sudah memiliki regulasi pengelolaan sampah, yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 44 menyatakan: (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (2) menyatakan: Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhintung sejak berlakukanya Undang-Undang ini.

Sejak UU No. 18/2008 disahkan pada 7 Maret 2008 hinga sekarang sudah berumur 16 tahun, tetapi faktanya ratusan, atau mayoritas TPA sampah di Indonesia masih dikelola dengan sistem open dumping. Juga semakin banyak bermunculan TPA illegal, merupakan indikasi nyata adanya kegagalan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ada satu kabupaten di wilayah Jabodetabek mempunyai puluhan hingga ratusan TPA/TPS illegal, sungguh sangat luar biasa. Merupakan bentuk kebobrokan dan malapetaka tata kelola sampah.

Olah Sampah Sedekat-dekatnya dengan Sumber

Lahirnya UU No. 18/2008 dan aturan turunannya diharapkan dapat menyelesaikan carut marut pengelolaan sampah. Kemarin (2/12/2024) di kantor KLH saya berempat berdiskusi dengan Pak Tri Bangun Laksono, lebih akrab di panggil Mas Sony, mantan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Limbah Dometik dan Usaha Skala Kecil dan Menengah KLH. Ini zamannya Menteri Negara LH Pak Rachmad Witoelar.

Ketika akan mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU Pengelolaan Sampah ke DPR RI, Menneg LH ketika meminta pada Mas Sony, membuat statement politik yang singkat dan cocok untuk pengantar RUU tersebut. Karena Menneg LH saat itu diminta oleh Presiden SBY. “Jangan lama-lama, semenit”, pinta Pak Rachmat. “Sehari Pak, saya mikir dulu …”, jawab Mas Sony.

Kemudian setelah Mas Sony berpikir keras dan meminta pendapat sejumlah pakar dan kawan, muncul kalimat. “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber”. Bisa djuga dengan kalimat: Kelola Sampah dari Sumpur sampai TPA. Karena istilah TPA dalam UU No. 18/2008 adalah dikatakan sebagai “Tempat Pemrosesan Akhir”. Jadi, kalimat “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber” merupakan intisari dari UU No. 18/2008. Sampah harus dikelola sedekat-dekatnya dari sumber, dengan multi-teknologi, melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas.

Apa yang terjadi sekarang dengan pengelolaan sampah kita, masih menggunakan pendekatan lama: Kumpul-Angkut-Buang. Andalanya TPA. Semua sampah dibawa dan dibuang ke TPA. Ini sangat berbahaya dan merupakan bentuk kegagalan terbesar sejak adanya UU No. 18/2008.

Conoth, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang semakin banyak. Dulu tahun 2008/2009 sekitar 4.000-5.000 ton/hari, tahun 2009/2010 naik menjadi 6.000 ton/hari, naik lagi menjadi 8.000 ton sehari pada 2024. Apa artinya dengan angka-angka tersebut, menunjukkan kegagalan pengelolaan sampah yang tak terbantahkan. Hal ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pengelolaan sampah di Indonesia berada di persimpangan jalan (crossroad) dan malapetka sampah semakin besar. Apa sebenarnya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota selama ini? Timbul berbagai pertanyaan besar? Sehingga pantaslah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan, apa yang salah dengan diri kita. Dan, menjadi sangat esensial melakukan evaluasi nasional pengelolaan sampah kita.

Menurut Mas Sony sudah terjadi salah arah dari inti UU No. 18/2008. Maka sebaiknya kembali pada isi dan mandat UU tersebut. Sebetulnya, ini semacam introspeksi, refleksi mendalam berkaitan dengan aktivitas-aktivitas dalam menangani sampah selama 16 tahun dan untuk penentuan jalan ke depan.

Lahirnya UU No. 18/2008 merupakan dimulainya paradigma pengelolaan sampah di Indonesia, tetapi harus ada persyaratan lain yang sangat penting harus dipenuhi. Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan iklim good governance, fokus, prioritas, kenekadan dan punya rasa nasionalisme yang tinggi. Jika tidak hanyalah; “omon-omon”, kata Presiden Prabowo Subianto. Rasanya sangat malu dikatakan “omon-omon”.

Pengelolaan sampah yang sukses ketika sampah dibuang ke TPA semestinya semakin menurun tiap tahunnya. Mungkin penurunanya 20%, 30%, 50%, 60% hingga 70%. Jika sampah yang dibuang ke TPA hanya 30% dan inipun sebagian merupakan sisa-sisa yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Kelola dan olah sampah sedekat-dekatanya dengan sumber harus menjadi “Gerakan Masyarakat”. Gerakan Masyarakat ini harus melibatkan semua komponen tanpa kecuali. Pemilik sampah harus bertanggungjawab pada sampahnya. Tujuan gerakan tersebut untuk menyelamatan Indonesia dari Malapetaka Sampah!* 3/12/2024

(Red/Dian S)

Oleh ;Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).

badarnusantaranews.coma|Jakarta -Saya berpandangan Indonesia bisa memasuki babak sejarah baru, bila mampu mengakhiri import sampah plastik dan kertas dari sejumlah negara industri maju. Selama bertahun-tahun Indonesia dan negara Asean lainnya hanya dijadikan pasar dumping sampah negara industri maju. Impor sampah dan sampah dijadikan komoditas bisnis yang menggiurkan, tetapi tidak memperhitungkan sampah negatifnya, seperti beban pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, melemahkan sosial, ekonomi dan politik lokal. Sudah waktunya Indonesia bebas dari cengkeraman kolonialisme dumping sampah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara berani dan tegas menyatakan ke publik akan mengakhiri impor sampah plastik pada 2025 dan memperketat impor kertas. Hal ini didukung Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati, Plt Deputi Bidang PSLB3 Ade Palguna, Direktur Pengurangan Sampah Vinda Damayanti, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar, Direktur Limbah B3 Ari Sugasri, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Achmad Gunawan Widjaksono dan jajaran KLH.

Photo: istimewa

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kapasitas, kuota dan realisasi impor Limbah Non B3 tahun 2023. Grand tota importir 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton.

Ada 10 negara importir sampah plastik ke Indonesia tahun 2023. (1) Belanda dengan jumlah impor sampah plastik sebesar 119,5 ribu ton. (2) Jerman dengan jumlah impor sebesar 38,8 ribu ton. (3) Belgia dengan jumlah impor sebesar 23,9 ribu ton. (4) Amerika Serikat dengan jumlah impor sebesar 19,8 ribu ton. (5) Slovenia dengan jumlah impor sebesar 9,3 ribu ton. (6) Australia dengan jumlah impor sebesar 8,4 ribu ton. (7) Singapura dengan jumlah impor 6,3 ribu ton. (8) Selandia Baru dengan jumlah impor sebesar 5,8 ribu ton. (9) Inggris dengan jumlah impor sebesar 5,2 ribu ton. (10) Jepang dengan jumlah impor sebesar 4,8 ribu ton.

Sebenarnya 30 sampai 45 negara yang mengirim sampah ke Indonesia. Hal ini berdasarkan temuan di sejumlah tempat. Sejumlah NGOs lingkungan, seperti ECOTON, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), WALHI, dll bersama para jurnalis dalam dan luar ngeri yang melakukan investigasi menemukan bukti-bukti sampah impor dari berbagai negara maju tersebut, dan pemulungnya mendapatkan berbagai mata uang-nya.

Berdasarkan pengalaman impor sampah, atau apa namanya impor plastik akan menimbulkan permasalahan yang tak kunjungan selesai. Bahkan, sejumlah perusahaan yang mengimpor kertas, ternyata di dalamnya terdapat plastik dan sejumlah material yang mengandung limbah B3. Sementara itu Indonesia secara nasional sedang kedodoran menangani sampahnya hingga sekarang.

Sejumlah kota metropolitan, kota besar hingga kota kecil kesulitan menangani sampah dalam kota sampai TPA. Bahkan, muncul TPS liar yang sangat mencemari dan merusakan lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Beban tugas KLH semakin berat.

Sisa-sisa sampah impor itu diserahkan ke komunitas pemulung, pengepul dan Masyarakat sekitar dengan alasan pemberian corporate social responsibility (CSR). Sisa-sisa sampah impor itu di buang ke TPA, dibuang ke pekarangan kosong, pinggir kali, dikubur pada bekas-bekas galian tanah, sebagian kecil dibakar di alam terbuka dan Sebagian dijadikan bahan bakar industry tahu dan pembakar bata, genteng dan batu kapur. Kasus pemberian sampah impor sebagai bentuk CSR itu dilakukan perusahaan di Desa Dayeuh Gunung Putri Bogor, yang TPS liarnya ditutup Menteri LH. Juga kasus situ terjadi di Mojokerto Jawa Timur.

Photo: istimewa

Selama 42 tahun lebih Indonesia sebagai tujuan pasar dumping impor sampah di dunia dari puluhan negara industri maju, juga Malaysia, Thailand, Vietnam, Pilippina. Dulu, Cina pun menjadi negara tujuan impor sampah, dengan kebijakan pedang yang berani, dapat mengakhiri kran impor sampah. Pada awal Januari 2018 Cina mengeluarkan kebijakan menutup kran impor sampah disebut “National Sword Policy”. Akibatnya terjadi chaos industri daur ulang secara global. Selanjutnya impor sampah itu membanjiri negara Thailand, Malaysia, Pilippina, Vietnam, Indonesia.

 

Indonesia akan mengakhiri pada 2025. Kebijakan dan peraturan impor sampah di Indonesia dikeluarkan Menteri Perdagangan dan rekomendasinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian. Kolaborasi tiga kementerian sangat penting untuk membuktikan, bahwa Indonesia bisa mengakhiri impor sampah plastik.

Jika benar-benar mampu mengakhiri impor sampah plastik tahun 2025, Indonesia akan memasuki Babak Sejarah Baru. Merupakan bukti dari suatu keberanian, integritas, kedaulatan dan nasionalisme. Yaitu melindungi tanah air dari serangan sampah negara-negara lain, yang sebagian mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3).

Argumentasi Akhiri Impor Sampah

Dalam suatu dialog Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang dari Bank Sampah dan Sektor Informal di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta, 22 November 2024 ada satu materi yang menarik. Materi tersebut berjudul “Pemenuhan Bahan Baku Limbah Non B3 Plastik Bagi Industri Plastik” disampaikan Achmad Gunawan Widjaksono Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Didalamnya terdapat dasar hukum dan pertimbangan sebagai argumentasi penghentian impor bahan baku limbah non B3 plastik. Berikut argumentasi yang sampaikan Gunawan.

Dasar hukum berkaitan dengan impor sampah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU No. 3/2014 tentang Perindustrian; Peratruran Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketentuan impor limbah: 1) Pasal 29 ayat (1) UU No. 18/2008: huruf a dilarang memasukan sampah ke wilayah Indonesia, hurup b dilarang mengimpor sampah. 2) Pasal 69 ayat 1 UU No. 32/2009: huruf c dilarang memasukan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke media lingkungan hidup NKRI, huruf d dilarang memasukan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c bahwa dikecualikan bagi limbah yang diatur oleh perundang-undangan lainnya.

 

 

Photo: Istimewa.

Berdasarkan UU No. 32/2009, Indonesia melarang importasi limbah B3 dan non B3 namun dalam penjelasan Pasa; 69 ayat (1) butir f dinyatakan bahwa Larangan dalam ketentuan impor limbah dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaknai bahwa apabila diatur melalui peraturan perundangan-undangan yang berbeda, yaitu apabaila dalam UU No. 32/2009 menggunakan frasa “limbah” namun dalam peraturan perundang-undangan lainnya disebutkan sabagai “bahan baku” maka importasi dapat dilakukan.

Melalui peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang sebelumnya No. 36/2023 mengatur tentang importasi plastik bekas dan kertas yang disebutkan sebagai “bahan baku daur ulang” sehingga importasi dilakukan menggunakan HS Code yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Dalam Lampiran Permendag No. 8/2024, menjelaskan bahwa dalam hal belum disusun neraca komoditas, maka importasi plastik bekas dan kertas sebagai bahan baku daur ulang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian yang menerbitkan perizinan importasi plastik adalah Kementerian Perdagangan berdasarkan kewenangannya sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi untuk memastikan, bahwa yang diimpor bukan Limbah B3 serta tidak akan mencemari atau merusak lingkungan. Selanjutnya Kementerian Perindustrian juga menerbitkan rekomendasi dengan mempertimbangkan kuota bahan baku industri plastik dalam negeri.

Kebutuhan bahan baku industri plastik Indonesia tahun 2023 sebesar 9,42 juta ton, dimana berasal dari bahan baku daur ulang sebesar 16,32% dari impor limbah non B3 plastik atau 1,54 juta ton yang dipenuhi dari dalam negeri sebesar 13,55% atau 1,28 juta ton. Terdapat kesenjangan pemenuhan bahan baku plastik dari dalam negeri sebesar 0,26 juta ton yang diperoleh dari impor limbah non B3 plastik. Artinya, terdapat kekurangan bahan baku plastik setara 260.000 ton per tahun. Pada tahun 2023, KLHK menerbitkan rekomendasi impor limbah non B3 plastik kepada 34 Importir Produsen.

Kapasitas, Kuota dan Realisasi Impor Limbah Non B3 Plastik Per Provinsi tahun 2023. Grand total: jumlah 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton. Dengan rincian wilayah Banten 5 perusahaan; 674.200 ton; luota impor 51.750 ton dan realisasi impor 42.176 ton. DKI Jakarta 1 perusahaan; kapasitas produksi 31.680 ton; kuota impor 5.000 ton dan realisasi 4.075 ton. Jawa Barat 4 perusahaan; kapasitas produksi 162.520 ton; kuota impor 48.800 ton dan realisasi 39.772 ton.

Selanjutnya, Jawa Tengah 1 perusahaan; kapasitas produksi 10.000 ton; kuota impor 4.500 ton dan realisasi impor 3.668 ton. Jawa Timur 8 perusahaan; kapasitas produksi 8.078.765 ton; kuota impor 19.360 ton dan realisasi impor 15.778 ton. Kepulauan Riau 13 perusahaan; kapasitas produksi 741.000 ton; kuota impor 178.584 ton dan realisasi impor 145.546 ton. Sumatera Utara 2 perusahaan; kapasitas produksi 1.107.650 ton; kuota impor 11.930 ton dan realisasi impor 9.723 ton.

Jenis limbah non B3 plastik yang diimpor dari berbagai negara ada beberapa jenis. Lembaran plastic barang, kemasan consumer goods (HS Code 39151090). Plastik mika (HS Code 39152090). Potongan pipa PVC (HS Code 39153090). Botol plastic minuman kemasan (HS Code 39159010). Gelas plastic (39159020). Plastik campuran (HS Code 39159090).

Pertimbangan penghentian importasi limbah Non B3 plastik. Pertama, selama ini impor limbah non B3 plastik (plastik bekas) yang dilakukan oleh importir produsen lebih banyak menghasilkan produk antara, yang selanjutnya diekspor kemabli ke luar negeri sehingga Indonesia hanya menjadi “tempat pencucian limbah” yang akhirnya menambah beban pencemaran (limbah padat/residu, air limbah dan emisi) serta menjadi Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Dengan residu yang tidak dapat dimanfaatkan dan ternyata tidak dikelola dengan baik sehingga terjaditimbulan residu yang cukup signifikan yang ditumpuk di TPA serta dapat mencemari tanah dan air.

Kedua, jenis limbah non B3 plastik yang diimpor juga terdapat di Indonesia, selain itu jumlah yang diimpor hanya 261 ribu ton atau 2,77% dari kebutuhan bahan baku industri plastik sehingga apabila plastik bekas dalam negeri dioptimalkan, dapat dipenuhi bahan baku industri plastik tersebut.

Ketiga, dengan melakuakn importasi plastik bekas, dapat menghambat optimalisasi pemanfaatan plastik bekas dalam negeri. Dalam tahun 2023, terdapat 10,8 juta ton potensi plastic bekas di dalam negeri yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mengganntikan importasi limbah non B3 plastik sebagai bahan baku industri plastik.

Oleh karena itu Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati meminta berbagai kalangan, terutama pemerintah daerah, bank sampah dan sektor informal membantu pemerintah dalam merealisasikan kebijakan KLH tersebut. Kolaborasi aksi nyata penyiapan dan pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri akan mampu mengkahiri impor plastik tahun 2025.* 2/12/2024.

(Red/Dian S)