Nasional

Ketum BAPERAN Akan Ke KPU RI, Menggawal Pasangan Capres dan Cawapres AMIN 

BN news.com|Bekasi,-Ketua umum Barisan Pencinta Relawan dan Anis Baswedan (BAPERAN), Nur Fadilah Yusuf yang sapa akrab Bang Tile, Penceramah kondang asal BEKASI, Selaku Ketua Umum Barisan Relawan Pencinta dan Anis Baswedan.

 

Ia mengatakan, untuk mengajak seluruh teman-teman para relawan untuk sama-sama hadir pada tanggal 19 Oktober 2023, kegiatan tersebut akan di mulai pada pukul 08.00 WIB pagi sampai selesai menuju kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).saat di konfirmasi Awak media BN news.com, Sabtu sore 14/10 via seluler.

 

Adapun ajakannya,dalam rangka mengiringi dan mengawal Bapak Anis Rasyid Baswedan beserta Pak Abdullah Muhaimin Iskandar untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden RI dan Wakil Presiden RI.2024 insya allah kita kawal terus,kita berjuang terus, Salam Perubahan, semangat semuanya untuk Para Relawan, dan insya allah, ASWAJA (Anis Wajib Jadi), 2024 Anis Untuk Indonesia”,tutup nya

 

Oleh :Daim Af & Red

KPK Umumkan dan Tahan Tersangka Dugaan Tipikor di Kementan RI

 

BN news.com – Jakarta – Hari ini, 11 Oktober 2023, KPK menyampaikan proses penyidikan yang sedang berjalan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

KPK menetapkan SYL (Menteri Pertanian Republik Indonesia, KS (Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

Tim penyidik KPK telah menahan tersangka KS, terhitung 11 Oktober 2023. sampai dengan 30 Oktober 2023. Sedangkan tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. KPK mengharapkan agar para tersangka kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

 

Para tersangka disangka kan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Ditulis oleh: Ismail Satria

Sumber : Press Release KPK RI, terkonfirmasi.

KPK RI Kembali Dapat Petisi Karangan Bunga, Terkait Kasus Toilet Mewah di Kabupaten Bekasi.

Bnnews.com|Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mendapat karangan bunga dari masyarakat Bekasi dan Lembaga Masyarakat penggiat anti korupsi, eperti: Ruang Jurnalis NUSANTARA (RJN) dan LSM Master karena KPK terindikasi hendak mempetieskan kasus pengadaan WC (toilet sultan) 488 unit untuk sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp.98 Miliar tahun 2020.

 

Kiriman karangan bunga kali ke-2 ini menurut Ketua Umum LSM Master, Arnot mengingatkan KPK terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan 488 unit toilet sultan untuk sekolah di Kab. Bekasi yang penanganan kasusnya telah diambil alih KPK beberapa waktu lalu.

 

Awalnya kata Arnot, masyarakat dan para penggiat anti rasua di Kab. Bekasi menaruh harapan besar ke KPK untuk memberikan kepastian hukum terkait pengadaan 488 unit WC (toilet sultan) untuk sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp.98 Miliar tahun anggaran 2020 tersebut.

 

Apalagi lanjut Arnot kepada media ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur pernah mengatakan kasus itu sudah memasuki tahap final, tinggal mengumumkan tersangkanya. Ternyata, hampir 1,5 tahun kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak jelas ujung pangkalnya.

 

Faktanya ujar Arnot, apa yang dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur yang dinanti masyarakat tidak kunjung kenyataan. Pernyataan itu kata Arnot tak obahnya pembodohan kepada masyarakat. “KPK tidak sadar jika masyarakat sudah melek hukum”, ujar Arnot.

 

Hasil survey kata Arnot, kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan toilet sultan tersebut mulai memudar hingga pada akhirnya Masyarakat menegur KPK dengan mengirimkan karangan bunga dengan berbagai tulisan.

 

Ketua Umum LSM Master, Arnot, yang mengaku miris dan prihatin terhadap penanganan kasus toilet sultan tersebut terpaksa mengirimkan karangan bunga untuk kali ke-2 ke KPK sebagai bentuk teguran dari masyarakat.

 

“Kita mengirimkan karangan bunga ke2 ini agar KPK tidak melupakan kasus pengadaan toilet sultan di Kab.Bekasi apalagi menghilangkan kasus tersebut. Sebaiknya KPK segera mengumumkan status hukum perkara tersebut demi mendapatkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasua tersebut. Kita berharap nama baik lembaga ini tetap terjaga,” kata Arnot**

 

(Red)