BN NEWS ||Kab .Bekasi-, Musyawarah desa khusus Muara Bakti Kec Babelan kabupaten Bekasi -Jawabarat ,yang telah di selenggarakan, pelaksanaan tersebut tidak lain untuk pengajuan kepengurusan Koperasi Merah putih di tingkat desa dan kelurahan.
hal tersebut, diduga tidak sesuai juklak mentri koperasi agar di tinjau ulang karena ini akan berpotensi menjadi polemik kalangan masyarakat khususnya pelaku UMKM di desa muara bakti, pelaksana tersebut seharusnya dalam.musyawarah kusus desa pembentukan pengurus. Dapat mengundang Tokoh masyarakat Tokoh agama Tokoh petani Tokoh UMKM.
Sebab menurutnya,keanggotaan koperasi itu di tawarkan bukan di tentukan karena ini kedepannya mengelola uang negara bukan yang perkumpulan atau individu ,lewat keterangan tulisnya dari salah satu peserta musyawarah desa khusus desa muara bakti kepada, Media redaksi.badarnusantaranews.com sabtu,17 Mei 2025.yang engan di sebutkan nama nya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Babelan, Asep Edwin ,belum sampe sana, nanti setelah ada acuan ADART, juklak juknis yg jelas tentang KPM baru diperbaharui.Dan pertemuan tadi adalah pertemuan kedua setelah minggu kemarin musyawarah desa .
“Ya ,nanti setelah terbentuk, kan sekarang mah belum ada koperasi”.
seharusnya seperti itu, tapi karena saya hadir monitoring itu ternyata sudah tersusun kepengurusannya yang katanya hasil dari musyawarah sebelumnya,dan saya tidak punya kapasitas untuk menganulir atau mengulang pembentukan dimaksud.
“Akan tetapi ,saya sudah menekankan kepada pak Kades/lurah dan ketua bpd bahwa pengurus yang diusulkan karena sifatnya sementara sampai adanya legalitas dan ADART nya untuk selanjutnya diadakan lagi musyawarah kepengurusan dan menentukan bidang-bidang usahanya,sambung lewat Edwin, lewat WhatsApp singkat.

Terpisah, Izhar Maksum Rosadi Ketua DPP LSM BALADAYA menekankan pentingnya pemerataan pekerjaan di desa yang berprinsip keadilan, bukan kemudian posisi – posisi pekerjaan di koperasi merah putih itu diisi oleh kerabat Kepala desa dan perangkat desa hingga BPD, jika ditelusuri mendalam, masih ada sumber daya manusia berkualitas lainnya, yang terpendam, belum memiliki pekerjaan dan tidak memiliki akses terhadap posisi-posisi pekerjaan atas kehadiran Koperasi Desa Merah Putih.
“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih di desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kab Bekasi harus dirancang untuk mampu memutus mata rantai pengangguran dan ketidakmerataan peluang pekerjaan di Desa. Jabatan dalam Koperasi Desa Merah Putih harus bebas dari kepentingan pribadi/keluarga, misalnya Mertua dan Menantu mengambil posisi sebagai Pengawas. Sekertaris desa mengambil posisi sebagai Pengawas, lalu kemudian keponakan kepala desa mengambil posisi sebagai wakil ketua, bahkan orang yang sudah memiliki jabatan di pemerintahan desa sebagai perangkat desa dan BPD, tetapi mengambil posisi rangkap jabatan kepengurusan koperasi desa merah putih. Pemerintahan Desa harus bijaksana dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Tunduk pada peraturan yang yang berlaku serta mengikuti Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, utamanya Bab III yang mengatur teknis pengisian jabatan Pengurus, Pengawas, Dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Juka tidak tunduk aturan, ya rawan disoal oleh warga dan atau dapat saja timbul masalah di kemudian hari.” Tegas Izhar Maksum Rosadi.
(Dian Surahman/Red).