ProDEM Kecam Dugaan Penghinaan Wartawan, Desak Bupati Bekasi Copot Kadis LH
JAKARTA — Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengecam keras dugaan tindakan represif dan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Mujib Hermani, ProDEM mendesak Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja untuk mengambil tindakan tegas demi menegakkan marwah pers dan etika birokrasi.
Persoalan ini bermula pada 6 Oktober 2026 lalu, ketika seorang jurnalis bernama Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi guna meminta konfirmasi berita. Namun, dalam agenda peliputan tersebut, muncul dugaan tindakan pengusiran serta pengucapan kalimat bernada penghinaan terhadap profesi wartawan.
Buntut dari insiden itu memicu aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis (15/10/2026). Massa aksi membawa tiga tuntutan utama, yakni pemeriksaan terhadap Kadis LH, desakan permintaan maaf resmi, serta pengawalan proses hukum hingga tuntas.
Ujian Komitmen Bupati Bekasi Definitif
Kala itu, dr. Asep Surya Atmaja yang masih mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sempat menandatangani pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai respons atas tuntutan para wartawan. Dalam dokumen tersebut, pemkab berkomitmen menindaklanjuti pemeriksaan melalui mekanisme disiplin ASN, menghormati kemerdekaan pers, serta mengawal prosedur hukum.
Setelah resmi dilantik sebagai Bupati definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (23/10/2026), Asep kembali dihadapkan pada desakan penyelesaian kasus ini. Puncaknya pada Rabu (28/10/2026), perwakilan wartawan—termasuk Kimsan Indra Simaremare—melakukan audiensi langsung dengan Bupati Bekasi. Dalam video yang beredar di media sosial, dr. Asep Surya Atmaja secara tegas menyatakan akan menindak tegas jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas.
Tiga Sikap Tegas ProDEM
Menanggapi dinamika tersebut, Sekjen ProDEM, Mujib Hermani, melayangkan pernyataan terbuka dan mengecam tindakan arogan yang ditunjukkan oleh pejabat publik di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Tindakan represif dan arogan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik terhadap wartawan sangat tidak bijak dan tidak dapat ditoleransi sama sekali. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam transparansi informasi, bukan justru melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Mujib kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Sebagai institusi independen dan pengawal demokrasi, ProDEM menyatakan tiga sikap tegas:
Mengecam keras tindakan Kepala DLH Kabupaten Bekasi yang dinilai mencederai marwah profesi wartawan dan etika pelayanan publik.Mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dan dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mendesak Bupati Bekasi segera mencopot Kepala DLH sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, administratif, dan birokrasi.
Mujib memperingatkan bahwa pembiaran terhadap tindakan arogan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi serta keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi.
Ujian Nyata Janji Pemerintahan.
Menurut Mujib, wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan bagian integral dari pilar demokrasi yang bekerja melalui fakta, konfirmasi, dan keberanian mengungkap kebenaran demi kepentingan publik.
Kini, setelah resmi menjabat sebagai Bupati definitif, dr. Asep Surya Atmaja dituntut untuk membuktikan komitmen yang pernah ditandatanganinya di atas kertas.
“Sebab, janji pemerintahan bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan amanah yang harus diwujudkan. Marwah pers bukan untuk ditawar, keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat, dan jabatan publik bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” pungkas Mujib dengan tegas.
Dian s || Editor: @Redaksi